Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Kucing Emas Terjebak Di Pemukiman Warga, Petugas Halau Agar Kembali Ke Habitatnya

Kucing Emas di pohon rambutan milik warga Padangsidimpuan, 10 Juni 2025. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan melakukan penyelamatan seekor Kucing Emas (Catopuma temminicki) yang terjebak di pemukiman masyarakat, dengan cara menggiring kembali masuk ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun di Desa Binabo Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa silam (3/6). Bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan secara berantai dari Babinsa Koramil 08 Sibuhuan melalui telepon seluler, petugas Resort SM Barumun III berkoordinasi dengan Babinsa dan turun bersama ke lokasi terjebaknya Kucing Emas. dibantu masyarakat, petugas SM Barumun III mengahalau kucing dengan menggunakan bambu panjang agar turun dari pohon rambutan. Usaha ini berhasil, satwa liar ini turun dan berlari kembali masuk ke dalam kawasan SM Barumun. Dikerumunan warga yang melihat proses penghalauan kucing emas ini, petugas Resort SM. Barumun III bersama Babinsa mengedukasi masyarakat untuk tidak merusak kawasan hutan sebagai rumah bagi satwa liar. Seringnya satwa liar masuk ke pemukiman warga menandakan bahwa habitatnya di hutan sudah rusak sehingga kesulitan memperoleh makanannya. Kucing Emas (Catopuma temminckii) tergolong dalam spesies kucing liar layaknya Harimau Sumatera, memiliki beberapa variasi warna seperti emas kecokelatan, cokelat, hitam, merah rubah dan abu-abu serta bobot tubuhnya dapat mencapai 16 kg dengan panjang sekitar 66 sampai 105 cm. Penghalauan kucing emas dari pohon rambutan dengan galah bambu Kucing Emas merupakan salah satu satwa dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) kucing emas ini telah ditetapkan statusnya sebagai Satwa Rentan Punah (Near Threatened). Mengingat populasinya yang semakin terancam, perlu dilakukan sosialisasi maupun edukasi jenis-jenis tumbuhan satwa dilindungi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan remaja selaku penerima tongkat estafet tanggung jawab mengelola dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dimasa yang akan datang. Sumber : Irwan Hanafi, S. Hut.,MM (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Binturong Terjerat Warga, Petugas Release Kembali Ke Habitatnya

Padangsidimpuan, 10 Juni 2025. Bermula dari adanya laporan warga, seekor Binturong (Arctictis binturong) terjerat di salah satu kebun masyarakat di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu silam (1/6). Menanggapi pengaduan masyarat tersebut, Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Suaka Margasatwa (SM) Barumun II Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Hardi Hutabarat bersama Tim, turun langsung ke lokasi terjeratnya satwa didampingi oleh warga setempat untuk melakukan penyelamatan. Satwa langka ini kemudian dievakuasi dari jerat yang mengikat salah satu kakinya, dan mengarahkannya masuk ke dalam kandang angkut. Selanjutnya petugas memotong dan melepaskan jerat dari kakinya. Terlihat kondisinya yang sehat dan liar, sehingga petugas berkomunikasi dengan Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk meminta petunjuk. Susilo Ari Wibowo, S. Hut.M.Sc., Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidempuan mengarahkan petugas untuk melihat dengan cermat bekas lilitan jerat apakah terdapat luka, jika kondisi satwa sehat dan tidak terluka agar segera direlease kembali ke habitatnya. Binturong dikenal juga dengan beruang musang atau musang berbulu, merupakan satwa family Viverridae, tergolong dalam hewan nokturnal yang artinya hampir seluruh aktivitasnya dilakukan pada malam hari, namun terkadang satwa ini juga dapat dijumpai pada siang hari. Satwa asli Indonesia ini dikenal sebagai satwa yang menarik karena memiliki kebiasaan hidup yang unik dan penampilan yang mencolok. Hidupnya terancam di habitatnya akibat adanya kegiatan perburuan liar, pemasangan jerat serta perdagangan illegal. Binturong merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Mengacu kepada data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), status konservasi Binturong saat ini adalah Rentan (Vulnarable). Untuk menguatkan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi, selajutnya petugas memberikan sosialisasi dan penyuluhan agar masyarakat tidak memasang jerat baik di kebun maupun di kawasan hutan, meskipun tujuannya untuk menjerat hewan hama, seperti : babi hutan, namun bisa saja yang terjerat adalah satwa liar yang dilindungi dan terancam punah. Sumber : Irwan Hanafi, S. Hut.,MM (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda)- Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Ratusan Burung diselundupkan dari Kalimantan, Berhasil Digagalkan di Tanjung Perak Surubaya

Surabaya, 6 Juni 2025. Sebuah operasi penegakan hukum di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengungkap praktik pengangkutan ratusan burung liar antar pulau tanpa dokumen sah. Tim gabungan dari DitPolAir Polda Jatim, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) dan BKHIT Jatim, mengamankan 466 ekor burung dari berbagai jenis, sebagian besar dalam kondisi mengenaskan. Penindakan bermula dari informasi intelijen yang dihimpun oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jatim. Pada Jumat, 6 Juni 2025, Tim Matawali Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Surabaya bersama BKHIT Jawa Timur Satpel Tanjung Perak melakukan identifikasi satwa liar hasil penindakan aparat Dit Polairud di Mako Dit Polairud, Jalan Intan No. 1, Surabaya. Burung-burung tersebut ditemukan saat Dit Polairud memeriksa tiga unit truk yang bersandar di KM Dharma Kencana 2, kapal penumpang dan barang rute Banjarmasin–Surabaya, pada Minggu pagi, 6 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Kendaraan tersebut kedapatan membawa burung liar tanpa dokumen resmi. Sebanyak 466 ekor burung liar ditemukan, dengan 105 ekor di antaranya telah mati akibat stres, suhu, dan perlakuan tidak layak selama pengangkutan. Adapun jenis-jenis yang diamankan meliputi, Madu Pengantin 111 hidup, 59 mati, Bentet Kelabu 91 hidup, 7 mati, Kacamata Biasa 60 hidup, 13 mati, Cipoh Jantung 9 hidup, 12 mati, Tledekan 1 hidup, 7 mati, Kapas Tembak 6 hidup, 6 mati, Jinjing Petulak 2 hidup, 2 mati, Jalak Kebo: 1 mati, dan Bentet Kelabu Anakan 3 hidup. Tiga orang sopir truk yang membawa muatan satwa liar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Polairud. Dugaan sementara, praktik pengiriman burung ini merupakan bagian dari jaringan distribusi antar pulau, dengan sasaran pasar Jawa Timur dan sekitarnya. Burung-burung yang berhasil diselamatkan telah melalui proses karantina dan dinyatakan bebas dari media pembawa penyakit. Selanjutnya, seluruh satwa dievakuasi ke Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim untuk mendapatkan perawatan dan proses rehabilitasi sebelum kemungkinan pelepasliaran. BBKSDA Jawa Timur akan menindaklanjuti kasus ini dengan langkah strategis dan edukatif, dengan menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai otoritas konservasi satwa liar di Jawa Timur, melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK No. 18 Tahun 2024, Mengedukasi masyarakat dan pelaku transportasi tentang pentingnya dokumen legalitas satwa liar, seperti SATS-DN dan Sertifikat Kesehatan (HC) dari instansi Karantina, khususnya dalam lalu lintas laut dan udara antar pulau. 159 Ekor Burung Liar Diamankan di Pelabuhan Ketapang Sementara itu pada 4–5 Juni 2025, tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur Satpel Ketapang beserta Tim Matawali Resor Konservasi Wilayah 13 (RKW 13) Banyuwangi berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman satwa liar jenis burung dari Bali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. Meskipun tidak termasuk jenis dilindungi, pengangkutan burung-burung ini tidak disertai dokumen karantina dan perizinan sesuai ketentuan, sehingga seluruhnya dikembalikan ke Bali sebagai bentuk penegakan prinsip kehati-hatian dalam konservasi dan pengawasan peredaran TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar). Perdagangan satwa liar, meski bukan jenis dilindungi tetap memiliki dampak ekologis yang besar. Setiap individu burung yang diambil dari alam bebas adalah bagian dari rantai ekosistem yang tak tergantikan. Ketika suara mereka hilang dari hutan, kita bukan hanya kehilangan kicau, tapi keseimbangan alam yang lebih luas. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

BKSDA Kalsel Lepasliarkan Satwa Dilindungi di TWA BUSUWA

Tanah Bumbu, 5 Juni 2025 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melalui Kepala SKW III Batulicin bersama Tim Satgas Konflik Satwa BKSDA Kalsel melaksanakan kegiatan pelepasliaran tiga individu satwa dilindungi, terdiri dari dua ekor Owa (Hylobates spp) dan satu ekor Kukang (Nycticebus spp), di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) BUSUWA, bagian Pulau Suwangi. Sebelum dilepasliarkan, ketiga satwa telah melalui proses rehabilitasi dan observasi perilaku untuk memastikan kesiapan mereka bertahan hidup di alam liar. Tim medis dan teknis BKSDA Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan kesehatan serta monitoring kondisi satwa untuk menjamin bahwa pelepasliaran dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kaidah konservasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi guna mengembalikan satwa ke habitat alaminya dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Kalimantan Selatan. Sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sebagai wujud nyata komitmen BKSDA Kalimantan Selatan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar. Melalui pelepasliaran ini, diharapkan satwa dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam, dan menjadi simbol semangat kolaboratif dalam menjaga hutan dan isinya. (Ind) Sumber : M. Fattah Al Qifari - PEH SKW III Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Penyelundupan Belangkas Digagalkan, Barang Bukti Diserahkan Ke BBKSDA Sumatera Utara

Teluk Nibung, 10 Juni 2025. Sehubungan dengan adanya penyelundupan satwa liar yang dilindungi dengan jenis Belangkas Besar (Tachypleus gigas) yang digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan pada Jumat (30/5), tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, terdiri dari Seksi KSDA Wilayah III Kisaran dan Resort Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit segera menuju kantor BBKHIT Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan, pada Senin (2/6) guna berkoordinasi. Dari keterangan yang diperoleh tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara, bahwa penyelundupan satwa liar jenis Belangkas ini berhasil digagalkan, bermula dari kegiatan pemeriksaan yang biasa dilakukan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Teluk Nibung dan BBKHIT Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan sebelum barang dikirim. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas gabungan menemukan satwa liar dilindungi jenis Belangkas Besar dengan modus penaburan siput di atasnya untuk mengelabui petugas gabungan. Adapun jumlah keseluruhan satwa liar yang akan diselundupkan sebanyak 1.519 ekor, dimuat dalam 10 fiber cooler box ikan dalam keadaan mati. Selanjutnya Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan serah terima satwa bersama BBKHIT Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan yang dimuat dalam Berita Acara Serah Terima pada Senin (2/6), dan mengingat satwa sudah dalam keadaan mati, pada Selasa (3/6) dilakukan upaya pemusnahan dengan cara penguburan. 10 fiber cooler box ikan tempat disembunyikannya Belangkas Belangkas yang dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai horseshoe crab atau Kepiting Tapal Kuda, karena bentuknya yang dianggap seperti ladam/tapal kuda, menjadi sasaran perburuan karena organ tubuhnya dapat dimanfaatkan. Ekstrak plasma darahnya banyak digunakan dalam kajian biomedis dan lingkungan. Di Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang ekstrak darah ini digunakan sebagai pengujian endotoksin serta untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore. Daging dan telurnya juga bisa dikonsumsi. Masyarakat Melayu Kota di Kota Tinggi, Johor, mengenal masakan asam pedas dan sambal tumis belangkas. Namun, belangkas pun berbahaya karena menghasilkan sejenis racun yang bisa memabukkan. Hanya bagian tertentu saja yang boleh dimakan dan hanya seorang yang sudah terbiasa dan ahli saja yang mengetahui cara menyajikan makanan laut Belangkas ini dengan aman (https://id.wikipedia). Keterancaman populasinya di alam semakin mengkhawatirkan. Perlu upaya penyelamatan dan pelestarian Belangkas. Oleh karena itu apresiasi tentunya diberikan kepada petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan yang telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan. Kedepan kerjasama dan koordinasi diharapkan dapat terus dibina, terutama dalam penyelamatan satwa liar dilindungi dari aktivitas penyeludupan serta perdagangan illegal baik melalui pelabuhan udara maupun pelabuhan laut. Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan Gunung Raung

Jember, 4 Juni 2025. Di keheningan lereng Gunung Raung, seekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) perlahan melangkah menjauhi manusia. Tubuhnya kecil namun penuh ketegangan liar naluri yang belum pernah benar-benar padam meski sempat berada dalam pengawasan manusia. Selasa, 4 Juni 2025, ia kembali ke habitatnya, hutan alami yang sunyi, pekat, dan bebas. Satwa nokturnal ini sebelumnya ditemukan di Kecamatan Sukowono, Jember. Warga yang menyadari keberadaan satwa liar tersebut memilih menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Dalam kondisi masih sangat liar, kucing kuwuk itu menunjukkan insting alamiahnya yang kuat, tanda bahwa ia belum tercemar oleh kebiasaan manusia. Tak lama setelah diterima oleh jajaran Reskrim Polsek Sukowono, penanganan dilanjutkan oleh tim Matawali Resort Konservasi Wilayah 14 Jember. Bersama aparat kepolisian, mereka mengatur proses pelepasliaran sebagai bagian dari kolaborasi lapangan yang tidak hanya mendesak secara konservasi, tetapi juga strategis secara kelembagaan. Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan alam lereng Gunung Raung, wilayah RPH Sumberjambe, KPH Jember. Lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan ekologis, jauh dari pemukiman manusia, memiliki tutupan vegetasi yang cukup, dan keberadaan mangsa alami yang mendukung kelangsungan hidup predator kecil ini. Namun di balik langkah-langkah teknis itu, peristiwa ini merepresentasikan sesuatu yang lebih luas, sebuah gerakan penyelamatan satwa liar yang terstruktur dan terencana. Diinisiasi oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, program Matawali (Penyelamatan Satwa Liar) lahir sebagai respons atas tingginya tekanan terhadap populasi satwa liar, terutama akibat perdagangan ilegal, perburuan, dan konflik dengan manusia. Melalui pendekatan multi-stakeholder di tingkat tapak, Matawali menggalang kekuatan dari berbagai unsur, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pengelola kawasan untuk membentuk satu rantai penyelamatan yang saling menguatkan. Program ini bukan sekadar teknis pelepasliaran, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa setiap individu satwa liar adalah bagian dari keseimbangan ekosistem yang lebih besar. Kucing kuwuk yang dilepasliarkan kali ini menjadi salah satu simbol gerakan tersebut. Tanpa seremoni, hanya diiringi desir angin dan nyanyian hutan, pintu kandang dibuka. Sang kuwuk melesat ke semak, menghilang di balik lebatnya vegetasi. Alam kembali menerima satu anak hilangnya. Kucing kuwuk adalah salah satu jenis kucing liar Indonesia yang berstatus dilindungi. Meski tak sebesar kerabatnya macan tutul atau harimau kehadirannya dalam rantai makanan ekosistem hutan sangat penting. Ia adalah predator hening, penjaga keseimbangan populasi hewan pengerat dan serangga besar, sekaligus indikator kesehatan ekosistem. Di heningnya Gunung Raung, satu jejak kehidupan kembali berpadu dengan tanah, air, dan pohon-pohon tua. Di sana, jauh dari sorotan, satu misi konservasi telah menemukan wujudnya, liar, merdeka, dan berdaya hidup. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penanaman Mangrove di Sabuhur Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Sabuhur, 2 Juni 2025 – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si. didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Agus Erwan, S.Hut., M.Sc menghadiri kegiatan penanaman mangrove di kawasan ekosistem mangrove Sungai Sabuhur wilayah PT Inhutani, yang berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Pelaihari. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional “Mangrove for Life” yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Program ini mendapat dukungan dari PT Freeport Indonesia, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, serta melibatkan masyarakat Desa Sabuhur yang tergabung dalam KTH Pantai Baru dan KTH Tambak Sabalai. Kegiatan penanaman dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH RI, Dr. Rasio Ridho Sani, serta Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas. Turut Hadir Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Kepala UPT Kementerian Kehutanan, akademisi, dan sejumlah organisasi lingkungan. Dalam sambutannya, Dr. Rasio menegaskan bahwa mangrove adalah pertahanan terakhir dalam menghadapi kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Ia menyebutkan bahwa penanaman mangrove di Sabuhur merupakan bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antar sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kegiatan ini adalah komitmen bersama untuk memulihkan kawasan mangrove yang menjadi benteng alami bagi ekosistem pesisir,” ujarnya. Menurut Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si. kegiatan penanaman ini merupakan bentuk dari pemulihan eksosistem hutan yang juga program Kementerian Kehutanan RI di Kawasan Konservasi. “Mangrove sebagai habitat penting bagi berbagai spesies. Selain itu pemulihan ekosistem melalui penanaman mangrove adalah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan alam dan mengurangi dampak perubahan iklim” tambahnya. Pada tahap awal, dilakukan penanaman sebanyak 16.500 bibit mangrove jenis Rhizophora sp. di lahan seluas 5 hektare. Lokasi ini merupakan bagian dari kawasan prioritas restorasi mangrove seluas 397 hektare di Kalimantan Selatan. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh implementasi restorasi berbasis kolaborasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup. (Ryn) Sumber: Akhmad Fauzan, S.Hut - Penyuluh Kehutanan / Kepala Resort SM Pelaihari, SKW I Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Jejak di Rimba Bawean: Warga Berjaga, Hutan Masih Terancam

Bawean, 3 Juni 2025. Suara dedaunan yang digeser kaki terasa nyaring di keheningan hutan. Di tengah rimbun Gunung Besar, Pulau Bawean, sekelompok warga menyusuri jalur berbatu sambil menatap layar peta. Mereka bukan pelancong. Bukan pula aparat bersenjata lengkap. Mereka adalah Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Bawean Lestari, relawan penjaga hutan yang melangkah pelan tapi pasti, di bawah panji konservasi. Selama sepekan, 24–31 Mei 2025, tim patroli gabungan Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur dan MMP Bawean Lestari menjalankan patroli sistematis menggunakan pendekatan SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool). Jalur-jalur lama ditapaki kembali, jalur baru dibuka mengikuti peta grid dan analisis kerawanan. Targetnya, memantau biodiversitas, mencatat gangguan kawasan, dan memperkuat batas konservasi. Temuan mereka mencemaskan. Jejak Babi Kutil dan Rusa Bawean terdata. Elang ular Bawean, Kukuk Beluk, dan Madu Kelapa sempat melintas di langit atau di semak. Tapi di sisi lain, sebuah batang kayu jati ditemukan ditebang. Dua tunggak sisa penebangan lainnya menambah daftar. Air dipakai tanpa prosedur, patok batas dipindah, bahkan tambang tak berizin terdeteksi menempel di tepi kawasan. “Kami temukan beberapa pal batas dipindahkan jauh dari posisi asli,” ungkap Abdul Rahem. Tak ada pelaku yang tertangkap tangan, tapi jejak dan lokasi kejadian dicatat lengkap, GPS, foto, dan laporan kejadian disusun sesuai standar SMART Patrol. Meski perambahan dan pelanggaran tak terlalu masif, laporan itu menunjukkan betapa kawasan konservasi di pulau ini masih rapuh. Di tengah keterbatasan personel dan sulitnya topografi, keterlibatan masyarakat menjadi penyangga terakhir yang memungkinkan konservasi tetap berjalan. MMP Bawean Lestari adalah wajah dari pendekatan konservasi yang partisipatif, tapi juga rentan. Mereka belum berlindung dalam struktur formal, hanya mengandalkan semangat dan sedikit pelatihan teknis. Namun dari tangan mereka, data satwa, tumbuhan, dan gangguan dikumpulkan secara rutin dan akurat. Bahkan laporan dari warga sering kali lebih cepat daripada laporan diatas kertas. Peran MMP “Bawean Lestari” bukan sebatas pendampingan. Mereka turut menentukan jalur patroli, mengenali spesies lokal, dan mencatat data secara langsung. Pengetahuan lokal masyarakat berpadu dengan pendekatan ilmiah petugas lapangan, suatu bentuk kolaborasi yang semakin dibutuhkan dalam konservasi berbasis masyarakat. Tak hanya soal ekologi, patroli juga diselingi koordinasi dengan desa penyangga untuk memastikan bahwa hubungan harmonis antara warga dan alam tetap terjaga. Di bawah naungan hutan primer dan semak belukar yang disusupi anggrek liar, Anggrek Bulan, Vanda, Pholidota, konservasi berjalan bukan hanya karena anggaran, melainkan karena hubungan. Antara hutan dan manusia. Antara negara dan rakyat. Antara aparat dan warga yang memilih ikut menjaga. "Konservasi bukan sekadar tugas negara. Ia hidup ketika masyarakat menjadikannya bagian dari budaya.” begitu pesan tak tertulis dari hasil patroli itu. Hutan Bawean mungkin masih utuh. Tapi untuk tetap lestari, ia perlu lebih dari sekadar laporan, ia perlu keberpihakan. Kolaborasi tumbuh ketika hutan tidak lagi dipandang sebagai beban negara, tapi sebagai rumah bersama. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kembali Balai Besar KSDA Sumatera Utara Lepasliar Penyu Hijau Penyerahan Warga

SM. Karanggading Langkat Timur Laut, 3 Juni 2025. Setelah melakukan lepasliar Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) penyerahan dari warga Bagan Deli Belawan, pada Senin (19/5), Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat kembali melakukan lepasliar Penyu Hijau (Chelonia mydas) ke kawasan konservasi SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, pada Sabtu (31/5). Satwa liar ini sebelumnya ditemukan oleh Nurdin, warga jl. Belanak Kota Belawan, Kamis (29/5) dibawah rumahnya, yang saat itu air laut sedang pasang besar sehingga penyu terbawa hanyut dan masuk ke pemukiman warga. Petugas Ditpolair Polda Sumut melaporkan temuan tersebut kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, dan pada malam itu juga petugas Resort Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan melakukan evakuasi. Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh petugas Resort Penanganan Konflik TSL Binjai, terlihat kondisi penyu dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan tanda-tanda sakit ataupun luka, sehingga disimpulkan bahwa satwa layak dilepasliarkan. Pada Sabtu (31/5) Penyu Hijau pun dilepasliarkan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Amenson Girsang, SP., MH. beserta Tim Seksi Konservasi Wilayah II Stabat berkolaborasi dengan mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) ke kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Semoga pelepasliaran ini dapat menjaga populasi satwa liar dilindungi ini agar tetap terjaga dan lestari. Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah II Stabat – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Belum Disetujui Kejagung, Pembacaan Tuntutan Ditunda

Medan, 4 Juni 2025. Sidang dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (2/6) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi dan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta saksi dan ahli a de charge yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa serta pemeriksaan terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI., agenda sidang seyogianya mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Meskipun kedua terdakwa baik Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI beserta penasehat hukumnya sudah hadir dalam ruang sidang, namun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan berhubung materi Tuntutan belum siap dibacakan dikarenakan belum ada petunjuk serta persetujuan dari Kejaksaan Agung. Setelah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, dan akan dilanjutkan pada Kamis 12 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Mitigasi Orangutan Tapanuli Yang Sambangi Kebun Warga

Hutaimbaru, 2 Juni 2025. Laporan masyarakat Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan tentang penampakan Orangutan Tapanuli di lahan kebun masyarakat, pada Senin (26/5), segera ditindaklanjuti petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok dengan menurunkan Tim bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) untuk melakukan investigasi sekaligus mitigasi. Di lokasi yang dilaporkan masyarakat Tim menemukan sarang orangutan serta 1 (satu) individu orangutan jantan dewasa berada di atas pohon durian yang sedang berbuah, dengan jarak lebih kurang 1 km dari pemukiman warga. Upaya mitigasi yang dilakukan oleh Tim dengan menghalau serta mengusir orangutan tersebut menggunakan petasan jenis mercon sebanyak 2 buah. Upaya mitigasi ini berhasil menghalau orangutan dan bergerak meninggalkan lokasi menuju hutan produksi yang mengarah ke lokasi Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok. Selain itu, Tim juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk tidak melakukan tindakan yang beresiko dan membahayakan satwa liar dimaksud. Segera melapor kepada petugas bila ada indikasi orangutan kembali ke pemukiman warga. Orangutan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli termasuk dalam wilayah tiga kabupaten (Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah). Sebagian besar populasi Orangutan Tapanuli tersebar di Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur, serta terdapat beberapa populasi kecil yang ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya dan Cagar Alam Dolok Sibual-buali (Utami-Atmoko dkk, 2017). Menurut KLHK (2019) populasi Orangutan Tapanuli di wilayah Batang Toru Barat berjumlah pada kisaran 400-600 individu. IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) menempatkan satwa ini termasuk dalam klasifikasi Satwa Kritis Yang Terancam Punah (Critically Endangered). Oleh karena itu Pemerintah menetapkannya masuk dalam jenis yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Warga Desa Paluh Manan Serahkan Buaya Muara

Penyerahan Buaya Muara disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Dusun V Desa Paluh Manan Desa Paluh Manan, 4 Juni 2025. Pada Senin, 2 Juni 2025, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa liar jenis Buaya Muara (Crocodilus porosus) dari masyarakat Desa Paluh Manan, Dusun V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan didampingi oleh petugas Babinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Dusun V Desa Paluh Manan. Buaya berkelamin jantan, berukuran 141 cm, di serahkan oleh warga, Arifin, yang menurut keterangannya kepada petugas, satwa tersebut sebelumnya terperangkap di dalam alat tangkap nelayan berupa ambai pancang. Untuk menghindari hal-hal yang dapat membahayakan, Arifin kemudian menyerahkannya kepada petugas. Saat menerima penyerahan, petugas juga mengingatkan warga untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktifitasnya. Selanjutnya satwa di evakuasi untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya. Sumber : Rizuwan (PEH Terampil) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pelepasliaran Tukik Lekang di Malang, Langkah Pertama Menuju Samudera

Malang, 3 Juni 2025. Puluhan tukik jenis Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) melangkah perlahan di atas pasir panas Pantai Bajulmati, Kabupaten Malang, Jumat sore, 30 Mei 2025. Ombak memanggil, angin laut berhembus lembut. Satu per satu, tukik-tukik mungil itu meninggalkan batok kelapa yang menjadi kendaraan awal mereka menuju samudra. Sebanyak 68 ekor tukik yang menetas pada 13 Mei 2025 dilepasliarkan ke laut dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan Konservasi Penyu Jawa Timur (BSTC). Resort KSDA Wilayah (RKW) 18 Malang Raya dan CA Pulau Sempu turut serta dalam agenda ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi. Tanpa hingar-bingar, kegiatan berlangsung sederhana namun sarat makna. Peserta terdiri dari anak-anak sekolah alam, guru taman kanak-kanak dari wilayah Bululawang, jajaran Perhutani, serta relawan dan penggiat konservasi lokal. Total 65 orang menyaksikan perjalanan awal tukik menuju habitat aslinya, laut lepas yang luas dan tidak tertebak. Menurut Gilang Refo, Pengendali Ekosistem Hutan RKW 18, metode pelepasliaran dilakukan tanpa sentuhan langsung dengan tukik. “Tukik diletakkan di atas batok kelapa, lalu diturunkan ke pasir, hal ini memberi ruang bagi insting alaminya untuk bekerja. Lalu tukik dibiarkan berjalan sendiri menuju ombak, ini menjadi babak baru kehidupan di habitat aslinya”, tukas Refo. Pantai Bajulmati dikenal sebagai salah satu titik pendaratan penyu di pesisir selatan Jawa Timur. Meski bukan kawasan konservasi, wilayah ini telah lama menjadi pusat inisiatif masyarakat dalam penyelamatan telur dan penetasan semi-alami Penyu Lekang, salah satu dari sedikit spesies penyu yang masih rutin bertelur di Kawasan tersebut. Kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi ekologis. Di sela-sela prosesi, peserta dikenalkan pada tahapan siklus hidup penyu, ancaman yang dihadapi di alam, serta pentingnya menjaga garis pantai dari ancaman kerusakan ekosistem. Pelepasliaran tukik bukan hanya soal melepas anak penyu ke laut. Ini adalah symbol dari konsistensi perjuangan panjang konservasi, menuntut ketekunan, pengorbanan, dan harapan. Di atas pasir itu, manusia hanya menjadi saksi. Alam yang mengambil alih. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Pendakian Argopuro Ditutup Juni 2025 Ini

Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang atau Argopuro selama ini menjadi saksi bisu bagi pendaki, peneliti, dan pencinta alam kini memasuki masa rehatnya. Mulai 6 hingga 20 Juni 2025, Balai Besar KSDA Jawa Timur resmi menutup sementara seluruh jalur kunjungan ke Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan konservasi yang membentang di empat kabupaten: Probolinggo, Situbondo, Jember, dan Bondowoso. Langkah ini sebagai momen reflektif, jeda yang memberi ruang bagi hutan untuk bernapas, bagi satwa liar untuk bergerak tanpa gangguan, dan bagi tanah untuk menyembuhkan diri dari jejak kaki manusia yang kian intens dari tahun ke tahun. Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang memiliki fungsi vital sebagai Kawasan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga wisata alam terbatas. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap ekosistem kawasan ini makin terasa. Dari lonjakan jumlah pendaki hingga efek perubahan iklim yang tak kasat mata, semua mendorong perlunya kebijakan adaptif dan berani, termasuk penutupan sementara. “Penutupan ini merupakan bagian dari strategi konservasi berbasis pemulihan. Kita beri waktu bagi alam untuk menata ulang dirinya,” ujar Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, dalam pengumuman resmi bertanggal 3 Juni 2025. Langkah ini selaras dengan prinsip konservasi modern, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan. Selain itu, evaluasi atas jalur pendakian juga akan mencakup aspek keberlanjutan kunjungan wisata terbatas, serta integrasi antara pengelolaan kawasan dan partisipasi masyarakat sekitar. Masyarakat diharap bersabar. Penutupan sementara ini adalah investasi jangka panjang bagi warisan hayati yang lebih lestari. Bagi para pendaki, ini adalah undangan untuk merenungi kembali hubungan manusia dengan alam. Sebab, di balik setiap jejak yang kita tinggalkan, ada kehidupan liar yang mungkin terusik, dan ada hutan yang diam-diam meminta waktu untuk pulih. Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang akan kembali dibuka saat waktunya tiba. Tapi kali ini, dengan semangat baru, semangat menjaga, bukan hanya menikmati. (dna) Sumber: BBKSDA Jawa Timur
Baca Berita

Rimba Argopuro, Penjaga Jejak Macan, Merak, dan Situs Leluhur

Baderan, 2 Juni 2025. Di balik kabut dingin Sabana Kecil, hutan bersuara dalam diam. Feses dan jejak kaki macan kumbang tergambar di tanah basah, sementara dari kejauhan, ekor Merak Hijau menari di antara padang ilalang. Di sinilah, di jantung Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, alam masih bicara dalam Bahasa purba, bahasa yang hanya bisa ditangkap oleh mereka yang berjalan perlahan dan mendengar dengan hati. Selama enam hari, dari tanggal 19 hingga 24 Mei 2025, tim gabungan Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Resort SM Dataran Tinggi Hyang, dan para Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) menembus kabut, menelusuri sabana, rawa, punggungan dan lereng tua Argopuro dalam misi yang lebih dari sekadar patroli, membaca kembali napas hutan. Mereka berjalan melintasi 28 grid pemantauan mulai dari Baderan hingga Bermi. Dalam perjalanan itu, mereka tidak hanya mencatat jejak, tetapi juga menyusun ulang potret ekologi kawasan yang menyimpan harta karun keanekaragaman hayati sekaligus menghadapi tekanan senyap dari manusia. Jejak Pemangsa Puncak dan Sayap Hijau yang Menyala Dua individu Macan Kumbang (Panthera pardus melas) terdeteksi melalui feses dan jejak di Sabana Kecil. Temuan ini menandai bahwa predator puncak ini masih mendiami kawasan, menjadi indikator penting bahwa rantai makanan di dalam kawasan masih terjaga. Di Sabana Besar dan Cikasur, kemunculan Merak Hijau (Pavo muticus), satwa kharismatik ang kini langka, menjadi penanda bahwa ruang hidup masih tersedia bagi satwa yang memilih tempat sunyi dan terbuka. Hutan yang Kaya, Tapi Terancam Di sepanjang jalur, tim mendata kehadiran flora fauna khas pegunungan Jawa, mulai dari Lutung, Ayam hutan, Babi hutan, Anis gunung, hingga tumbuhan seperti Cemara gunung, Jamuju, Waru gunung, Tutup, Cengkeh hutan, dan anggrek kayu manis putih. Namun di sela kekayaan itu, tumbuh pula ancaman tersembunyi, Kirinyuh (Chromolaena odorata) gulma invasif agresif, menjalar di Cikasur, berpotensi menggeser tanaman asli. Yang lebih mengkhawatirkan, di Blok Simpangan, ditemukan pembukaan lahan untuk penanaman kopi dan tembakau yang jelas melanggar hukum dan mengoyak kesucian kawasan konservasi. Sampah, Erosi, dan Situs yang Terlupakan Cikasur, Rawa Embik, hingga Danau Taman Hidup, tiga lokasi yang tenar di kalangan pendaki, ditemukan penuh sampah kemasan dan limbah non-organik. Di jalur menuju Bermi, erosi menggurat tubuh tanah, sebuah alarm ekologi yang mendesak perhatian, terlebih jika kawasan ini ingin tetap terbuka bagi wisatawan tanpa mengorbankan keselamatan. Yang tak kalah mengejutkan adalah ditemukannya situs purbakala di Puncak Rengganis, Arca, dan Argopuro. Batu-batu berpahat, struktur tanah, dan sisa reruntuhan menjadi jejak bisu peradaban lama. Ini bukan sekadar lanskap liar, tapi museum terbuka yang menunggu dijaga dan diceritakan. Benediktus Rio Wibawanto, Kepala Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo, yang memimpin langsung patroli ini, menyatakan bahwa perlindungan kawasan tak bisa hanya mengandalkan patroli rutin. “Perlu keterlibatan semua pihak, riset berbasis data, dan pendekatan yang menghargai baik satwa, habitat, maupun warisan budaya di dalamnya,” ujarnya. Argopuro bukan sekadar gunung, dan SM Dataran Tinggi Hyang bukan hanya wilayah administratif. Ia adalah rumah sunyi dari para penjelajah, tempat predator terakhir bertahan, dan tanah yang menyimpan legenda. Menjaga kawasan ini adalah menjaga ingatan, menjaga kehidupan, dan menjaga Indonesia. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Wisatawan Membludak, Sampah Menggunung, Ini Yang Dilakukan Petugas di Kawah Ijen

Banyuwangi, 1 Juni 2025. Ribuan wisatawan menyerbu Kawah Ijen selama libur panjang akhir Mei 2025. Di balik euforia pendakian dan perburuan momen matahari terbit, tim konservasi justru berhadapan dengan situasi tak sedap, tumpukan sampah yang ditinggalkan pengunjung di titik-titik rawan, terutama di area Paltuding. Menolak pasrah, Tim Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama relawan di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen bersama langsung bertindak. Seluruh sampah yang dikumpulkan segera diangkut menuju TPS3R “Dewi Sri” di Desa Tamansari, Kecamatan Licin. Sebuah fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dikelola oleh BUMDes setempat. Langkah cepat ini menjadi bentuk nyata dari prinsip pengelolaan wisata alam yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun, masalahnya bukan hanya soal volume sampah. Yang lebih mengkhawatirkan adalah rendahnya kesadaran sebagian pengunjung dalam menjaga kawasan konservasi. Di mana seharusnya hanya ada jejak kaki, justru ditemukan jejak plastik dan puntung rokok, merusak lanskap yang telah dijaga selama puluhan tahun. Wisata alam bukan sekadar pelesiran. Ia adalah ruang belajar tentang keterhubungan manusia dengan bumi. Tapi ketika pengunjung meninggalkan sampah, mereka tak hanya mencemari tanah, tapi juga menodai nilai kesadaran ekologis. Sebagai bentuk sinergi, kegiatan ini juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi. Mengingat isu kebersihan menjadi perhatian utama Pemkab dalam menjaga kualitas layanan wisata selama lonjakan kunjungan libur panjang. BBKSDA Jatim kembali menghimbau seluruh pengunjung untuk membawa pulang kembali sampah mereka, menggunakan tempat sampah yang tersedia, dan tidak meninggalkan apapun selain kenangan dan jejak langkah. Dengan keterlibatan masyarakat lokal, pengelola kawasan, dan wisatawan yang peduli, Kawah Ijen akan terus menjadi surga alami yang tidak hanya indah, tetapi juga bersih dan bermartabat. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Menampilkan 401–416 dari 11.141 publikasi