Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

42 Monyet Ekor Panjang Kembali ke Alam Liar di Nusa Barung, Jadi Harapan Baru

Jember, 20 Juni 2025. Di tengah kesunyian rimba Pulau Nusa Barung yang dibingkai debur ombak Samudra Hindia, Dua kelompok Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) akhirnya kembali menghirup kebebasan. Sebagian di antaranya sempat mengenakan topeng dan rantai di masa lalu, menjadi symbol eksploitasi manusia terhadap satwa liar. Namun hari itu, jeruji terganti dahan, dan rantai diganti cahaya mentari, menandai kelanjutan dari babak panjang perjuangan pemulihan satwa korban eksploitasi manusia. Pelepasliaran ini bukan yang pertama, dan tentu bukan yang terakhir. Sejak tahun 2018, sampai dengan akhir tahun 2024 total 449 ekor Monyet Ekor Panjang telah dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung oleh BBKSDA Jatim bersama JAAN/ Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Sebagian besar merupakan hasil penyelamatan dari praktik kejam pertunjukan topeng monyet, perdagangan ilegal, dan relokasi dari fasilitas yang tak layak 17 Juni 2025, Pelepasliaran kembali dilaksanakan oleh BBKSDA Jatim melalui Resort Konservasi Wilayah 14 Jember, Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, bekerja sama dengan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Hal ini menjadi salah satu aksi monumental dalam upaya pemulihan perilaku alami 42 ekor primata yang kerap kali dipandang sebelah mata. Satwa-satwa ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Besar KSDA Jawa Barat (BBKSDA Jabar) dan penyelamatan dari lokasi Rehabilitasi di Cikole, Lembang, Bandung Barat, dimana mayoritas satwa berasal dari latar belakang sebagai “mantan topeng monyet.” Pulau Nusa Barung, yang merupakan Suaka Margasatwa dan bagian dari Kawasan konservasi penting di Jawa Timur, menjadi tempat yang dipilih sebagai habitat pelepasliaran. Dua blok habitat telah disiapkan. Sebanyak 11 ekor Macaca yang telah membentuk kelompok dilepasliarkan melalui fase habituasi di Blok Jeruk, sementara 31 ekor lainnya dilepas dengan metode hard release karena belum mampu membentuk struktur sosial yang stabil. Sebelum dilepas, setiap individu menjalani pemeriksaan medis dan observasi kelayakan lepas liar oleh Tim Medis dan Biologi. Proses transportasi menantang melibatkan penyeberangan laut menggunakan perahu tradisional milik masyarakat Desa Binaan BBKSDA Jatim, Kelompok Putra Lestari. Pelepasliaran ini tidak hanya menyatukan lembaga bidang konservasi, tapi juga merangkul berbagai elemen masyarakat dan institusi, termasuk personel dari Pos Angkatan Laut Puger, Koramil dan Polsek Puger, Camat Gumukmas, Mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, komunitas pendaki gunung, hingga masyarakat lokal. Semangat gotong royong terasa hidup, menjadikan kegiatan ini lebih dari sekadar pelepasliaran, melainkan sebuah gerakan restorasi ekologis dan sosial. Upaya konservasi tidak berhenti saat satwa menginjak tanah bebas. Tim gabungan dari BBKSDA Jatim dan JSI terus memantau perkembangan pascalepasliaran hingga akhir Juni 2025. Pemantauan mencakup pengamatan perilaku, mobilitas, dan adaptasi terhadap habitat alaminya. Di sisi lain, momen ini dimanfaatkan untuk melakukan kajian daya dukung Pulau Nusa Barung terhadap populasi Macaca fascicularis dan pelaksanaan SMART Patrol di sejumlah titik grid prioritas untuk memastikan keamanan satwa dan kelestarian habitat. Dalam heningnya hutan dan desiran laut, kisah 42 makhluk kecil yang menyusul 449 ekor saudaranya di Nusa Barung menjadi kisah besar. Kisah tentang harapan, pembebasan, dan komitmen manusia untuk memperbaiki kesalahan terhadap alam. Dari derita menjadi damai, dari panggung ke pepohonan. Dan Nusa Barung, kini menjadi simbol harapan dan rekonsiliasi manusia dengan alam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Hujan Memisahkan, Rimba Memanggil, Evakuasi Kucing Kuwuk dari Pinggir Brantas

Kediri, 19 Juni 2025. Hujan deras yang mengguyur kawasan bantaran Sungai Brantas membawa cerita tak terduga. Seekor anak Kucing Kuwuk Prionailurus bengalensis ditemukan terpisah dari induknya, menggigil dan sendirian di balik gubuk tua dekat kebun warga. Di tengah derasnya arus dan kekacauan alam, kehidupan liar memberi isyarat minta tolong. Merespons laporan cepat yang diterima melalui call center Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Seksi KSDA Wilayah I Kediri segera bergerak. Seekor anak kucing liar yang dilindungi undang-undang itu telah diamankan secara sukarela oleh seorang warga bernama Moh. Maulida Zacky, penduduk Dusun Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Ditemukan pada Senin (16/6), satwa mungil itu tampak kebingungan, tanpa induk, dengan kondisi basah dan kedinginan. Seorang warga, dengan niat tulus menyelamatkan, mengamankan satwa tersebut sebelum akhirnya menyerahkannya kepada BBKSDA Jatim keesokan harinya. Evakuasi dilakukan pada Selasa (17/6) oleh tim Matawali dan satwa kini telah dipindahkan ke Kandang Transit di Kantor Seksi KSDA Wilayah I Kediri untuk observasi dan pemulihan. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, menekankan pentingnya menjaga satwa liar tetap di habitat alaminya, serta memberikan pemahaman mendalam terkait Status perlindungan Kucing Kuwuk, yang merupakan salah satu predator kecil penting dalam ekosistem, Bahaya zoonosis yang dapat timbul jika memelihara satwa liar serta peran strategis BBKSDA Jatim dalam konservasi keanekaragaman hayati di Jawa Timur. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa manusia dan alam memiliki hubungan erat dan dalam simpul tanggung jawab itu, setiap tindakan kecil untuk menyelamatkan satwa liar adalah langkah besar menjaga keseimbangan bumi. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Trenggiling ditemukan Tengah Malam di Jember, Ini Kisah Penyelamatannya

Jember, 17 Juni 2025. Ditengah keheningan malam Desa Langkap, Bangsalsari, seekor mamalia pemalu dengan sisik-sisik mengilap merayap pelan di sekitar pemancingan. Ia bukan sembarang hewan, ia adalah trenggiling Jawa Manis javanica, salah satu mamalia paling misterius dan paling diburu di dunia. Malam itu, nasibnya berubah. Sdr. Abdul Muhid, warga desa yang tinggal tak jauh dari lokasi pemancingan, menjadi saksi kehadiran satwa yang sangat jarang terlihat itu pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Menyadari bahwa hewan tersebut merupakan satwa dilindungi, dan khawatir akan keselamatannya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, ia segera menghubungi BBKSDA Jatim melalui call center Respons cepat datang dari Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 yang bersinergi dengan tim dari Bidang KSDA Wilayah III Jember, BBKSDA Jatim. Esok harinya, pada Selasa, 17 Juni 2025, tim bergerak mengevakuasi trenggiling tersebut dalam kondisi sehat dan relatif tenang. Satwa selanjutnya di rehabilitasi sementara di Kantor Bidang KSDA Wilayah III, sembari menunggu proses pelepasliaran, di habitat yang dinilai aman dan representatif dari gangguan manusia. Trenggiling bukan hanya satwa unik, dengan tubuh bersisik dan perilaku menggulung diri saat terancam, tetapi juga menjadi sebuah simbol krisis konservasi global. Dikenal sebagai mamalia paling sering diperdagangkan secara ilegal di dunia, trenggiling mengalami tekanan luar biasa karena mitos dan permintaan pasar gelap. BBKSDA Jatim mengapresiasi langkah mulia masyarakat seperti Sdr. Abdul Muhid yang memilih jalur pelestarian daripada eksploitasi. Kepekaan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan satwa-satwa langka dari kepunahan. Evakuasi ini kembali menjadi pengingat, bahwa perlindungan satwa liar bukan semata tugas negara, tetapi panggilan nurani bersama. Di balik setiap penyelamatan, ada harapan baru bagi keberlangsungan hidup spesies yang kian terancam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Upaya Penertiban Kawasan Hutan Bidang Wilayah III BBKSDA Sumut

Padangsidimpuan 20 Juni 2025. Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum memulihkan ekosistem serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di Kawasan Hutan Negara. Untuk tindak lanjutnya maka pada 14 Juni 2025, Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Gakkum Sumatera Utara, Tim Kejaksaan Negeri Tapsel dan TNI melakukan pemasangan plang di 4 (empat) titik yaitu di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya, Cagar Alam Sibual-buali dan SM Barumun. Dengan terpasangnya keempat plang maka seluruh target pemasangan plang tim Satgas PKH telah tercapai. Semoga upaya yang dilakukan pada akhirnya akan mendukung pengembalian kawasan konservasi sesuai dengan fungsinya. Sumber: Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Ratusan Burung Diselamatkan di Dermaga Zamrud

Surabaya, 17 Juni 2025. Di temaramnya suasana dini hari di Pelabuhan Tanjung Perak, seberkas cahaya keadilan menyibak dari dek kapal KM. Mila Utama yang berlabuh di Dermaga Jamrud, Tanjung Perak, Surabaya. Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan burung kicau. Jenis yang meski tak dilindungi undang-undang, tetap menjadi korban perdagangan gelap satwa liar. Sebanyak 572 ekor burung Kacamata Biasa (Zosterops melanurus) yang terjepit dalam 7 kandang sempit ditemukan hidup, dalam kondisi mengkhawatirkan. Satwa tersebut diamankan pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025 pukul 03.45 WIB, saat kapal barang rute Lombok–Surabaya merapat di dermaga. Keesokan harinya, pada Senin, 16 Juni 2025, Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, BBKSDA Jatim segera melakukan identifikasi satwa di tempat penampungan sementara. Ditemukan bahwa jenis burung tersebut memang tidak termasuk dalam kategori dilindungi berdasarkan perundangan yang berlaku. Namun jumlahnya yang masif dan cara pengangkutannya yang tidak manusiawi menyiratkan satu hal bahwa ada rantai panjang perdagangan yang belum terputus. Sementara dua orang kurir yang diduga sebagai pembawa burung sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Tim Matwali mengambil langkah cepat, mengevakuasi seluruh satwa ke kandang transit Wildlife Rescue Unit(WRU) BBKSDA Jatim sebagai bentuk komitmen penyelamatan. Dalam proses ini, tim juga menekankan pentingnya peran karantina antar-pelabuhan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dari hewan ke hewan, bahkan ke manusia. Perlu digaris bawahi bahwa meskipun burung kacamata bukan satwa dilindungi, cara peredarannya harus mengikuti ektika dan kaidah kesejahteraan satwa serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah momen penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar non-dilindungi yang marak namun luput dari perhatian hukum. Tak semua yang tak dilindungi berarti tak berharga. Setiap nyawa di alam ini punya peran, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Hijaukan Pesisir, 120.000 Mangrove Tumbuh dari Kolaborasi di Ujung Pangkah

Gresik, 18 Juni 2025. Di tepian pesisir Ujung Pangkah Wetan, Gresik, aroma lumpur laut dan desir angin pantai bersaksi atas sebuah langkah kecil dengan dampak besar. Penanaman 120.000 bibit mangrove. Bukan sekadar gerakan simbolis, tetapi penanda kuat sebuah kolaborasi panjang yang dimulai sejak 2009. Yang mengikat pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam satu tekad, mengembalikan kehidupan ke ekosistem pesisir yang kian rapuh. Kegiatan bertajuk “Investasi Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan” ini diselenggarakan oleh PGN SAKA, dan dihadiri oleh jajaran penting dari berbagai lini. Direktur Utama PGN SAKA, Intan Fauzi, membuka rangkaian acara bersama Koordinator Departemen Operasional SKK Migas Kus Habib Amrullah, Plt. Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Asisten II Pemprov Jatim Ir. Joko Iryanto, M.Si, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Diaz Hendropriyono. Dalam sambutannya, Wamen LH menekankan bahwa penanaman mangrove tidak boleh menjadi seremoni yang hampa makna. “Mangrove bukan hanya pohon, ia adalah paru-paru pesisir dan benteng hidup dari abrasi serta intrusi air laut. Namun semua itu bisa sia-sia bila kita masih tega membuang sampah sembarangan, menutup lentisel mangrove, dan mencekik napasnya,” tegas Diaz dengan nada peringatan yang menggetarkan. Tak hanya menanam, kegiatan ini juga menjadi ruang simbolis yang menyatukan elemen masyarakat pesisir. Bibit mangrove diserahkan langsung oleh para pejabat kepada tokoh-tokoh lokal seperti Kepala Desa Pangkah Wetan dan Banyu Urip, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), hingga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Proses ini menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah dan korporasi, tapi juga masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam. Acara ditutup dengan aksi penanaman bersama, dipimpin langsung oleh Wakil Menteri LH, diikuti para tamu dan undangan. Suasana yang penuh semangat ini seolah menjadi pernyataan bersama bahwa harapan masih tumbuh di antara akar-akar mangrove yang baru tertanam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

38 Tukik Menyentuh Pasir Kebebasan di Pantai Tanjung Penyu

Malang, 19 Juni 2025. Angin laut membawa aroma garam dan gemuruh ombak menyambut hari yang berbeda. Minggu, 15 Juni 2025, menjadi saksi ketika 38 tukik, anak penyu laut yang mungil dan rentan melangkah gontai menuju samudra, menandai awal perjuangan hidup mereka di alam bebas. Acara pelepasliaran ini bukan sekadar ritual, tapi sebuah pengingat bahwa di balik upaya kecil, tersimpan harapan besar bagi masa depan laut dan bumi. Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) 18 Malang, bersama Yayasan BSTC dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Harapan Pertiwi, memimpin giat pelepasliaran ini. Proses diawali dengan pengecekan ketat terhadap 98 tukik di kolam karantina milik pengelola Pantai Tanjung Penyu. Hanya tukik yang sehat dan responsif, mampu berenang lincah, merespon pakan, dan menunjukkan gerakan agresif, yang dinyatakan layak dilepas. Hasilnya, 38 tukik memenuhi standar biologis untuk dilepaskan ke laut lepas. Sisanya masih memerlukan perawatan intensif dalam kolam karantina guna menjamin kelangsungan hidup mereka. Kegiatan ini tidak hanya menyentuh ranah konservasi, tetapi juga menjadi ajang sinergi multipihak. Hadir dalam momen sakral tersebut antara lain Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari VIII Surabaya, Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Administratur Perhutani Malang, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, perwakilan Forkopim Kecamatan Sumbermanjing Wetan, serta sejumlah asosiasi wisata seperti ASITA, ASPPI, PHRI, HPOI, HPI, dan ratusan warga lokal yang antusias. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada BBKSDA Jatim, Yayasan BSTC, pengelola Tanjung Penyu, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat. Ia menekankan pentingnya menjaga harmoni antara manusia dan alam, terutama melalui pelestarian spesies kunci seperti penyu laut. Tak sekadar melepas tukik, kegiatan ini juga menjadi wahana edukasi. BBKSDA Jatim bersama Yayasan BSTC memberikan sosialisasi tentang konservasi penyu, mulai dari ekologi, ancaman, hingga teknis pelepasliaran yang etis dan ilmiah. Puluhan tukik meluncur ke ombak dalam kegembiraan bersama. Langkah kecil mereka mungkin tampak sederhana, namun sesungguhnya adalah lompatan besar bagi kesinambungan ekosistem pesisir Selatan Jawa. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Dua Terdakwa Dituntut JPU Masing-masing 15 Tahun Penjara

Sidang saat pembacaan tuntutan oleh JPU Medan, 20 Juni 2025. Setelah dua kali mengalami penundaan, akhirnya sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut digelar pada Kamis (19/6) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pembacaan tuntutan dihadiri kedua terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI. beserta kuasa hukumnya. “Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutannya. Selain itu kepada terdakwa dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kurugian keuangan dan perekonomian negara total sebesar Rp. 856.807.945.550. JPU berpendapat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terhadap barang/alat bukti nomor 179 sampai 228, dirampas untuk negara, selanjutnya diserahkankepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar JPU Bambang. Sedangkan untuk terdakwa Imran, S.PdI., JPU menuntut agar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa Alexander Halim maupun Imran, S.PdI terlihat terkejut mendengar tuntutan JPU. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kedua terdakwa dan kuasa hukum menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi). Untuk itu Majelis Hakim menunda sidang sampai hari Senin (30/6). Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Sempat Dirawat Warga, Elang Ular Bido di Serahkan

Malang, 19 Juni 2025. Di antara sunyinya perbukitan dan semak belukar kawasan selatan Kabupaten Malang, sebuah harapan mengepakkan sayapnya. Seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), burung pemangsa siang yang gagah dan jarang terlihat di langit perkampungan, berhasil diselamatkan dari jerat takdir yang kian menipis akibat tekanan manusia terhadap habitat liarnya. Pada 15 Juni 2025, informasi penting datang dari Kanit Reskrim Polsek Gedangan kepada tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 18 Malang dan Pulau Sempu, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Disampaikan bahwa terdapat satu individu Elang Ular Bido yang diserahkan warga kepada pihak kepolisian saat kunjungan ke Desa Tumpakrejo. Burung langka tersebut tampak lemah, namun masih menunjukkan sifat alaminya yang giras tak jinak, menandakan naluri liarnya belum sepenuhnya padam. Merespons cepat laporan tersebut, pada 16 Juni 2025, tim RKW 18 melakukan koordinasi langsung dengan Polsek Gedangan. Di markas kepolisian, Aiptu Zuhdy Yahya, S.H., M.H., menyambut kedatangan petugas konservasi dan menyerahkan satwa dilindungi itu melalui mekanisme resmi Berita Acara Penyerahan Satwa Liar. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa secara fisik burung elang ini tidak mengalami luka terbuka, namun tampak lemas akibat kurangnya asupan makanan dan stres akibat penahanan. Meski begitu, naluri liarnya masih utuh, tanda positif bahwa burung ini memiliki peluang besar untuk kembali ke habitatnya. Elang Ular Bido tersebut kemudian diamankan ke Pos Jaga Sendangbiru, untuk menjalani observasi dan perawatan sementara. Keesokan harinya, 17 Juni 2025, kondisi burung predator ini menunjukkan kemajuan signifikan. Elang kembali memakan porsi makanan dengan lahap dan mulai menunjukkan aktivitas fisik yang lebih lincah, sebuah langkah awal menuju pelepasliaran yang mungkin akan menjadi akhir indah dari perjalanan penyelamatannya. Kisah penyelamatan Elang Ular Bido ini menjadi cermin akan pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat kepolisian, dan petugas KSDA dalam menjaga keberlanjutan satwa liar Indonesia. Tanpa kepedulian masyarakat yang melaporkan, dan tanpa keterlibatan aktif pihak kepolisian serta gerak cepat tim BBKSDA Jatim, satu nyawa liar mungkin telah lenyap tanpa jejak. BBKSDA Jatim terus mengajak masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memperlakukan satwa liar secara tidak semestinya. Setiap individu liar memiliki perannya di alam dan tugas kita adalah memastikan mereka tetap berada di sana, liar, bebas, dan lestari. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Saat Patroli, Petugas Temukan Bunga Bangkai

Bunga Bangkai dalam keadaan mekar saat ditemukan Batubara, 19 Juni 2025. Bermula dari kegiatan patroli pemantauan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Batu Bara, yang dilakukan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Jumat (13/6). Saat berada di Desa Pulau Marihat Kecamatan Ujung Padang, petugas menemukan Bunga Bangkai jenis Amorphophallus paeoniifolius tumbuh di lahan kebun dan perladangan warga, tepatnya di lahan areal peruntukan lainnya (APL). Tumbuhan ini terlihat mekar sempurna. Penemuan Bunga Bangkai jenis Amorphophallus paeoniifolius yang mekar inimerupakan yang kedua kalinya di bulan Juni 2025, setelah sebelumnya ditemukan di halaman rumah warga di Lingkungan V Paya Pasir, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Amorphophallus paeoniifolius merupakan tanaman umbi-umbian dari suku Araceae, memiliki beberapa nama lokal, seperti : Suweg (di pulau jawa), Ubi Kaki Gajah, atau Arum Raksasa Berbintik Putih. Asal tanaman ini asli dari asia tenggara. Keberadaannya menunjukkan ekosistem lingkungan tempat tumbuhnya terjaga dengan baik, sehingga perlu terus dilestarikan sebagai kekayaan keragaman hayati Indonesia. Sumber : Tim Resort Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Harimau Muncul, Petugas Lakukan Mitigasi

Jejak Harimau yang ditemukan di lokasi Dusun Pancasila, 19 Agustus 2025. Kemunculan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dilaporkan penduduk desa kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Stabat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat turun ke lokasi untuk melakukan penanganan interaksi negatif dari tanggal 12 s.d 16 Juni 2025. Sebagai langkah awal, petugas berkoordinasi dengan Kepala Dusun dan warga desa. Dari informasi yang dikumpulkan, harimau telah memangsa ternak lembu warga. Ternyata, selama ini kegiatan pemeliharaan lembu yang dilakukan warga dengan cara dilepas (tidak dikandang atau diikat), hal itulah yang diduga menjadi pemicu harimau masuk ke pemukiman penduduk. Untuk saat ini di Dusun Pancasila terdapat 21 orang yang memelihara lembu dan total lembu yang dipelihara warga sebanyak ± 178 ekor. Di lokasi petugas juga menemukan jejak harimau. Gerak cepat, Petugas SKW II Stabat berkolaborasi dengan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan mitra WCS serta penduduk desa segera melakukan penghalauan dengan cara membunyikan mercon di lokasi ditemukannya sisa potongan tubuh lembu yang menjadi korbannya. Dari pantauan pasca penghalauan, harimau bergerak menjauh dari lokasi sambil menarik/membawa sisa-sisa tubuh lembu dan kemudian meninggalkannya di semak-semak. Ternyata keesokan harinya harimau datang lagi dan menghabiskan sisa potongan tubuh lembu yang ditinggalkannya hari sebelumnya. Setelah itu si raja hutan bergerak meninggalkan lokasi. Setelah dipastikan tidak ada tanda bahwa harimau akan kembali lagi ke lokasi, petugas pun menyerahkan mercon kepada warga untuk penghalauan apabila harimau muncul lagi. Pada itu warga menyampaikan keresahannya dan meminta petugas untuk menangkap satwa ini apabila muncul kembali. Sosialisasi dan penyerahan petasan oleh petugas kepada warga Setelah dilakukan upaya penghalauan harimau, petugas melakukan sosialisasi. Adapun poin-poin penting yang disampaikan yaitu: Hingga saat ini petugas terus berkomunikasi dan memantau perkembangan di lapangan. Kehadiran dan respon cepat dari petugas memberikan ketenangan kepada warga yang ada di Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Sumber : Rizuwan (PEH Terampil) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Warga Sipirok Serahkan Satwa Pemalu Dengan Sukarela

Sipirok, 17 Juni 2025. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok (Selasa, 10Juni 2025) menerima penyerahan satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus spp) dari seorang warga Kelurahan Hutasuhut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurut penuturan warga tersebut, dia pertama kali melihat Kukang itu di belakang rumahnya dan takut warga lain menangkap dan memeliharanya, sehingga karena merasa kasihan lalu bertanya kepada kerabatnya. Kerabatnya menyarankan agar Kukang tersebut diserahkan kepada pihak BKSDA. Dia kemudian melapor kepada Petugas Seksi Konservasi Wilayah V. Setelah menerima laporan, Petugas dari Seksi Konservasi Wilayah V segera menjemput dan membawa kukang tersebut ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok untuk dilakukan observasi. Berdasarkan hasil observasi dokter hewan, kukang tersebut dalam kondisi sehat, lincah, selera makannya kuat dan tidak ditemukan luka pada tubuhnya. Keesokan harinya Petugas Seksi Konservasi Wilayah V berkoordinasi dengan Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, S. Hut.M.Sc dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Manigor Lumbantoruan, S.P. Selanjutnya satwa tersebut direlease ke Cagar Alam Sibual-Buali pada malam agar lebih mudah menemukan makanan, beradaptasi dengan lingkungannya dan mengurangi risiko stres akibat paparan sinar matahari. Kukang adalah satwa pemalu dan aktif di malam hari (nokturnal) sedangkan siang hari lebih banyak tidur dan bersembunyi, satwa ini merupakan salah satu jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Pengetahuan masyarakat terhadap jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi semakin besar, hal ini menunjukkan keberhasilan dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat, harapannya masyarakat semakin teredukasi untuk mau dan terlibat dalam menjaga serta menyelamatkan satwa liar dilindungi agar tidak punah dimasa yang akan datang. Sumber: Irwan Hanafi, S. Hut., M.M. - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Saksi Dari BBKSDA Sumut Beri Keterangan di Sidang Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Terdakwa didampingi penasehat hukum mendengarkan keterangan saksi Medan, 17 Juni 2025. Kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, 26 tahun, warga jalan Berdikari Baru Nomor 4 Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Agenda sidang kali ini mendengarkan Keterangan Saksi dari Polda Sumatera Utara dan Saksi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution. Dalam keterangannya M. Ali Iqbal Nasution menjelaskan bahwa pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi bersama dengan personil Subdit IV/Tipiter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap terdakwa saat akan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Saat dilakukan tangkap tangan, terdakwa membawa 2 (dua) ekor burung berwarna merah dan hijau. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan saksi, dipastikan bahwa kedua jenis burung tersebut adalah Burung Nuri Bayan, jenis yang dilindungi undang-undang. Selanjutnya Saksi dan Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utaramelakukan pengembangan asal usul kedua Burung Nuri Bayan tersebut ke lokasi pemeliharaan satwa milik terdakwa yang terletak disamping rumah orangtuanya, kembali ditemukan 3 (tiga) ekor Burung Nuri Bayan yang sedang bertelur ditempatkan di dalam kandang burung dan 2 (dua) individu Kura - kura jenis Baning Coklat atau Kura - kura Kaki Gajah (Manouria Emys) yang juga dilindungi. Selain satwa yang dilindungi, di lokasi pemeliharaan tersebut ada juga jenis-jenis yang tidak dilindungi, burung merak biru, burung merpati, tupai, ayam kampung dan beberapa jenis lainnya. Kelima jenis Burung Nuri Bayan yang disita petugas Ketika anggota Majelis Hakim bertanya, darimana Saksi mengetahui bahwa burung yang dilindungi tersebut jenis Nuri Bayan ? Saksi menjelaskan dari ciri-ciri fisik satwa tersebut, yaitu memiliki paru bengkok dan warna bulu yang khas, warna hijau pertanda berjenis kelamin jantan dan warna merah untuk jenis kelamin betina. Saksi juga menerangkan bahwa Burung Nuri Bayan tersebut berasal dari Indonesia Timur, Maluku, Papua dan sebagian di Sulawesi. Satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Kembali Majelis Hakim menanyakan bila populasi satwa dilindungi itu cukup banyak dan berlimpah, apakah tidak dapat dimanfaatkan? Saksi kembali menjelaskan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan menetapkan satu jenis satwa dilindungi, namun tetap dapat dimanfaatkan melalui usaha/kegiatan penangkaran yang resmi dan mendapat ijin dari pemerintah yaitu generasi keduanya (F2). Untuk membuktikan bahwa satwa tersebut generasi kedua ditandai dengan pemasangan cincin di jarinya dan adanya sertifikat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Baning Coklat atau Kura-kura Kaki Gajah yang juga disita petugas Kasus ini bermula ketika Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penyamaran ingin membeli Burung Nuri Bayan milik terdakwa melalui komunikasi di media sosial. Oleh terdakwa 1 (satu) ekor burung Nuri Bayan dihargai sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) sehingga nilai jual 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan tersebut sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang rencananya akan dibayar secara COD. Namun transaksi pembayaran belum terjadi terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian. Penyidik menyimpulkan diduga telah terjadi Tindak Pidana “Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf (d) dan (g) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Petugas Kejaksaan Negeri Belawan menitipkan barang bukti ke petugas BBKSDA Sumut Kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan petugas ke Polda Sumatera Utara. Khusus barang bukti 5 (lima) ekor Burung Nuri Bayan serta 2 (dua) individu Kura-kura jenis Baning Coklat atau Kura-kura Kaki Gajah, saat ini dititip rawat Kejaksaan Negeri Belawan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Usai mendengarkan Keterangan Saksi, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Juni 2025 untuk mendengarkan keterangan Saksi lainnya dan Keterangan Ahli. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

MERTI UMBUL TEMANTEN : Kolaborasi BTN Gunung Merapi dengan Kalurahan Umbulharjo dalam Pelestarian Sumber Air

Sleman, 17 Juni 2025. Kalurahan Umbulharjo dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) kolaborasi selenggarakan tradisi Merti Umbul Temanten. Rangkaian acara dimulai sejak 16 Juni 2025 berupa tirakatan yang digelar di Kopi Joglo. Kemudian inti acaranya dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025 berupa kenduri dan penanaman pohon di area Umbul Temanten, di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Yang disebut sebagai Umbul Temanten terdiri dari dua sumber air yang letaknya berdekatan, yaitu Umbul Lanang dan Umbul Wadon. Air dari Umbul Temanten inilah aliran Kali Kuning tidak pernah putus dan kering. Dalam tirakatan di hari Senin malam tersebut diisi dengan acara pembacaan asal muasal “Memetri” atau “Merti Umbul” yang didasari kearifan lokal turun temurun berupa “dandan kali” merawat sungai. Tidak lupa pula doa dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar sumber air tetap terjaga dan memberikan berkah bagi seluruh masyarakat. Kemudian pada Selasa pagi tadi, bertempat di area Kalikuning Park sebelum prosesi inti Merti Umbul Temanten dilaksanakan apel singkat. Di sini Kepala Balai TNGM memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan Umbulharjo beserta seluruh unsur masyarakat dan parapihak terkait atas upayanya "nguri-uri" atau melestarikan tradisi Merti Umbul Temanten. Merti Umbul Temanten merupakan kearifan lokal dan wujud syukur masyarakat lereng Merapi khususnya di Cangkringan untuk menjaga sumber daya air. Lurah Umbulharjo menyuarakan kembali titah Gubernur DIY (Sri Sultan Hamengkubuwono X) "Gunung Bali Gunung" yang lengkapnya yaitu ,”Ingsun kagungan kersa : Gunung bali gunung, kuwi opo sing bisa tak andhareke marang sliramu kabeh, muga-muga bisa kelaksanan". Artinya adalah gunung harus dikembalikan sebagaimana mestinya dimana dalam konteks Merti Umbul Temanten yakni Gunung Merapi sebagai daerah tangkapan air. Dalam kesempatan ini, parapihak yang hadir yaitu Kapanewon Cangkringan, Kepolisian Sektor Cangkringan, Komando Rayon Militer Cangkringan, PDAM Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Kalurahan Hargobinangun, Kalurahan Kepuharjo, PT AMI, Merapi Golf, Spamdes Maju Raharjo, BPKal Umbulharjo, dan Toya Roso. Rangkaian akhir dalam event ini adalah penanaman tanaman keras di area Umbul Temanten berupa aren (4 bibit), bambu petung (4 bibit) dan ngipik (3 bibit). Diharapkan dengan penanaman ini, dapat menjaga kelestarian sumber air Umbul Temanten. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Merapi Penanggung jawab : Muhammad Wahyudi, S.P, MSc. (Kepala Balai) - 085244012365 FB : Taman Nasional Merapi Twitter : @btngunungmerapi Instagram : @btn_gn_merapi TikTok : @btng.merapi Call center : 081555777002
Baca Berita

Satgas PKH Pasang 6 Plang di SM. Karang Gading Langkat Timur Laut

Langkat, 17 Juni 2025. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk kawasan konservasi SM. Karang Gading Langkat Timur Laut melakukan kegiatan pemasangan plang di beberapa tempat selama 2 (dua) hari, Jumat – Sabtu (14-15 Juni 2025). Kegiatan ini diawali koordinasi Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP.,M.Env. ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan diterima Plh. Kajari Langkat, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Langkat dan dihadiri Camat Tanjungpura serta Sekretaris Camat (Sekcam) Secanggang, pada Jumat 14 Juni 2025. Usai koordinasi dilanjutkan dengan pemasangan plang di 3 titik, di Desa Paluh Kurau, yaitu kebun sawit illegal, lokasi persawahan illegal, dan Dermaga Pasar 8 Hadir dalam pemasangan plang Pj. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Paluh Kurau, Kepala Dusun, Kelompok Tani Hutan (KTH), Babinsa, dan Babinpotmar Angkatan Laut. Pemasangan plang di Kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut hari kedua, Sabtu 15 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Dankorwil Sumut-Aceh Letkol. Edo E. Trinata, Katim 2 Sumut Deny Agusta dari Kejagung RI, dan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP.,M.Env. Pemasangan plang dilaksanakan di 3 titik, yaitu di Desa Selotong, Resort SM. Karang Gading Langkat Timur Laut III sebanyak 1 plang dan Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin, Resor SM Karang Gading Langkat Timur Laut II sebanyak 2 plang. Hadir di lokasi Camat Secanggang, Camat Tanjungpura, Kepala Desa Selotong, aparat Desa Bubun dan Tapak Kuda. Dengan terpasangnya keenam plang selama 2 hari maka seluruh target pemasangan plang tim Satgas PKH terlaksana dengan baik, ini sebagai bentuk komitmen negara atas areal terbangun di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah II Stabat – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Bunga Bangkai Nan Cantik Mekar di Halaman Rumah Warga

Amorphophallus paeoniifolius mekar sempurna di halaman rumah warga Medan, 16 Juni 2025. Bermula dari laporan warga melalui postingan media sosial tentang adanya penemuan tumbuhan langka mirip bunga bangkai yang tumbuh di pekarangan warga di Medan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan menindaklanjutinya dengan melacak lokasi ditemukannya bunga langka tersebut. Setelah mendapatkannya, kemudian Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang terdiri dari petugas Resort Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan serta Humas menuju lokasi di Lingkungan V Paya Pasir, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan dan bertemu langsung dengan pemilik rumah. Di lokasi Tim menemukan dan mengidentifikasi Bunga Bangkai jenis Amorphophallus paeoniifolius yang sedang mekar menuju layu. Noviko, pemilik rumah mengisahkan bahwa sebelumnya, ibunya membeli bibit tanaman obat berupa umbi. Lalu umbi tersebut ditanamnya di halaman rumah dan dua minggu yang lalu mulai muncul tanda-tanda yang dirasakan aneh, sampai kemudian membentuk bunga yang mekar dan indah dipandang mata. Mekarnya bunga yang unik ini menarik perhatian masyarakat setempat bahkan mempostingnya ke media sosial dan melaporkannya ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Setelah melihat langsung dan mendengar penjelasan dari pemilik rumah, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara memberikan sosialisasi dan edukasi menerangkan tentang bunga bangkai tersebut yang termasuk dalam jenis Amorphophallus paeoniifolius, salah satu tumbuhan langka. Oleh karena itu dihimbau kepada pemilik rumah agar meskipun nantinya bunga tersebut akan layu, tetapi areal tumbuhnya tetap dijaga karena masih dimungkinkan beberapa tahun kedepan di tempat yang sama akan tumbuh dan mekar kembali. Noviko menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang tanggap dan respon atas laporan warga serta memberikan pencerahan dan edukasi. Tumbuhnya bunga bangkai di halaman atau pekarangan rumah warga merupakan peristiwa yang jarang dan langka. Oleh karena itu sosialisasi menjadi penting artinya untuk menumbuhkan kepedulian warga. Penyebarluasan informasi dan pengetahuan khususnya berkaitan dengan tumbuhan dan satwa, dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk juga warga, serta dengan media apa saja. Dengan kolaborasi dan sinergitas maka pesan-pesan konservasi tentunya akan menjangkau banyak pihak dan banyak lokasi/tempat. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 369–384 dari 11.141 publikasi