Minggu, 24 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Tatapan Sepasang Mata yang Menggetarkan Hati di Suaka Margasatwa Pulau Bawean

Bawean, 30 Juni 2025. Pulau Bawean, sebuah gugusan hijau yang terdampar anggun di Laut Jawa, selama ini dikenal sebagai rumah terakhir bagi salah satu spesies paling langka dan pemalu di Indonesia, Rusa Bawean (Axis kuhlii). Satwa ini lebih sering hadir dalam bentuk jejak samar atau bayangan yang cepat lenyap. Namun pada sebuah pagi yang sunyi di Blok Kumalasa, alam memutuskan untuk membuka sedikit tabir rahasianya. Langkah-langkah tim SMART Patrol dari Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Bawean Lestari menyusuri 40 grid patroli dalam keheningan penuh kesadaran. Dengan mata tajam dan telinga awas, mereka membaca bahasa hutan, rontokan daun, patahan ranting, dan aroma tanah yang basah oleh embun. Dan di tengah perjalanan yang biasa, sesuatu yang luar biasa terjadi. Di antara sela pepohonan yang berkanopi rapat, seekor Rusa Bawean jantan berdiri tegak. Matanya gelap dan dalam, penuh kehati-hatian, namun tidak segera melarikan diri. Tanduknya ramping dan simetris, berdiri gagah seperti mahkota sunyi dari rimba Bawean. Dalam keheningan yang nyaris sakral, manusia dan alam saling memandang, saling menyapa tanpa suara. Detik-detik itu terasa membentang panjang. Tidak ada kamera yang buru-buru diangkat, tidak ada langkah yang dilanjutkan. Hanya perasaan terpana akan betapa alam, yang selama ini dijaga dengan kerja keras, dengan langkah-langkah sunyi para penjaga telah memberikan sebuah penghargaan kecil namun tak ternilai yaitu kepercayaan. Dan seperti datangnya yang perlahan, rusa itu pun akhirnya menghilang, meninggalkan celah semak, membawa serta degup jantung yang sempat terhenti oleh keindahan murni. Namun jejak emosinya tinggal. Ia menempel di dada, di pikiran, dan mungkin akan menjadi cerita yang akan terus diceritakan, dari satu penjaga hutan ke yang lain. Dalam patroli yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Juni 2025, berbagai data penting dikumpulkan: dari elang ular Bawean yang membelah langit, hingga jejak babi kutil dan koloni kelelawar. Dari kupu-kupu endemik yang menari di cahaya pagi, hingga anggrek liar seperti Vanda sp. dan Nervilia aragoana yang tumbuh di bawah teduh tajuk. Tak ada aktivitas ilegal ditemukan. Tak ada jerat, tak ada perambahan, tak ada suara asing yang memekakkan. Hanya suara hutan, dan bisikan alam yang terus berdetak. Fitur budaya dan alami juga terdokumentasikan, termasuk keberadaan sungai kecil dan Makam Raden Putri Ayu Dewi Sekar Dadu yang terjaga baik, seolah alam dan sejarah di Bawean telah saling bersetia selama ratusan tahun. Bawean tidak sekadar menjadi kawasan konservasi. Ia adalah tempat di mana keajaiban kecil masih mungkin terjadi. Di mana seekor rusa, yang mewakili harapan, ketakutan, dan kelangsungan hidup spesies langka, muncul, menatap, dan meninggalkan pesan yang hanya bisa dipahami oleh mereka yang benar-benar mau mendengar. Di tengah dunia yang penuh gangguan dan kebisingan, Bawean mengajarkan kita satu hal penting bahwa dalam kesunyian yang dijaga dengan sepenuh hati, alam masih bersedia menyambut manusia, bukan dengan amarah, tapi dengan tatapan teduh seekor rusa bawean yang percaya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kolaborasi Mitigasi Konflik: Monitoring dan Edukasi di Desa Natambang Roncitan

Padangsidimpuan, 30 Juni 2025 - Langkah kecil dari desa dapat memberikan dampak yang besar untuk perlindungan habitat dan satwa liar dilindungi. Semangat itulah yang mendorong Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok berkolaborasi dengan Tim dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) pada Senin, 23 Juni 2025, turun langsung ke Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk melaksanakan monitoring orangutan dan memberikan edukasi terkait dengan potensi konflik antara manusia dan satwa. Dalam kegiatan monitoring populasi orangutan, tim menyusuri kawasan hutan di sekitar desa dan menemukan bekas sarang orangutan remaja yang diperkirakan berusia lebih dari dua bulan. Warga sekitar juga mengonfirmasi bahwa mereka sering melihat orangutan melintas, terutama pada bulan Maret dan Oktober. Fakta ini mendorong tim untuk tidak hanya melakukan pemantauan, tapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat — ngobrol santai tapi bermakna, tentang potensi konflik antara manusia dan satwa, dan bagaimana cara terbaik untuk menghadapinya. Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah ajakan untuk tidak memburu atau mengganggu orangutan, karena mereka bukan hanya satwa yang dilindungi, tapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Temuan Sarang Orangutan pada Kegiatan Monitoring Sumber: Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kurangi Keresahan Warga, Petugas Pasang Kamera Trap Di Lokasi Dugaan Perjumpaan Si Raja Hutan

Padangsidimpuan, 26 Juni 2025. Kemunculan berita penampakan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di perkebunan masyarakat, berawal dari berita di facebook Kepala Desa Pudun Jae, Riski Ibrahim Siregar, yang menyatakan warganya (Holid Hasibuan) mengaku melihat Harimau Sumatera saat akan menderes karet di kebunnya di Tor Maronjak, Saba Siminjak, pada Jum’at, (30/5) sekitar Pukul 14.00 WIB. Berita tersebut membuat heboh dan cepat tersebar serta memunculkan berbagai komentar dari netizen. Kepala Resor SM. Barumun I, Supandi, pada saat pertama kali berita muncul turun langsung ke lokasi, melakukan investigasi ke desa dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pudun Jae serta warga yang mengaku bertemu langsung dengan satwa harimau, Holid Hasibuan, sekaligus juga melakukan pemeriksaan ke lokasi dugaan perjumpaan harimau. Meskipun tidak ada tanda-tanda di lapangan ditemukan jejak Harimau Sumatera, namun masyarakat masih saja resah dan enggan ke ladang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menyikapi kondisi ini, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, S. Hut.,M.Sc menyarankan agar segera dipasang kamera trap untuk memastikan dugaan keberadaan Harimau Sumatera di lokasi tersebut, sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur dan dapat menenangkan situasi. Menindaklanjutinya, petugas dari Resor SM Barumun I, pada Selasa, (3/6) melakukan pemasangan kamera trap didampingi aparatur pemerintahan desa dan beberapa masyarakat. Selanjutnya, setelah 14 hari, tepatnya pada Selasa (17/6) Petugas Resor SM Barumun I melakukan pengambilan kamera trap dan kemudian di kantor Kepala Desa Pudun Jae, hasil kamera trap diputar disaksikan aparatur desa serta masyarakat. Terlihat dari hasil tangkapan kamera, tidak menemukan adanya satwa Harimau Sumatera selain Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), anjing kampung (domestik) dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Hasil analisis kamera tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada ditemukan keberadaan Harimau Sumatera di lokasi tersebut. Tim gabungan pemasangan kamera trap Meskipun demikian, Petugas tetap melakukan edukasi kepada masyarakat agar warga yang beraktivitas di kebun harus tetap berhati-hati dan menyarankan jika pergi ke kebun tidak terlalu pagi dan jangan sendiri-sendiri, serta jika berada di kebun agar sering-sering memukul sesuatu (bunyi-bunyian) sebagai antisipasi jika di sekitar kebun warga terdapat satwa yang membahayakan. Sumber : Irwan Hanafi, S. Hut.,MM (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Menjaga Hutan, Merawat Kehidupan di Resort ANECC dan CA. Batu Gajah

Simalungun, 26 Juni 2025— Hutan adalah rumah bagi ribuan kehidupan. Menjaganya bukan hanya soal melindungi pohon, tetapi juga memastikan keberlangsungan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan. Komitmen inilah yang terus diwujudkan oleh Resort Aek Nauli Elephant Conservation Camp (ANECC) dan Cagar Alam Batu Gajah, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, salah satunya melalui kegiatan patroli pengamanan hutan yang dilaksanakan pada 17–18 Juni 2025. Patroli tidak dilakukan sendiri, Tim Resort berkolaborasi dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang menjadi mitra dalam menjaga kawasan konservasi. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama warga Nagori Sibaganding, sebagai langkah awal membangun sinergi dan komunikasi yang harmonis antara pengelola kawasan dan masyarakat lokal. Setelahnya, tim menyusuri jalur-jalur hutan, mencatat berbagai temuan penting sebagai bagian dari pemantauan rutin yang tersistem menggunakan aplikasi SMART Patrol. Tim menemukan berbagai jenis tumbuhan seperti anggrek, rotan, kate emas, dan jamur. Tak hanya itu, keanekaragaman satwa juga tercatat melalui temuan langsung maupun tidak langsung: siamang, belalang sembah, jejak babi hutan, hingga kotoran kijang. Semua menjadi indikator penting bahwa kawasan ini masih menjadi habitat alami bagi berbagai jenis flora dan fauna Patroli ini bukan sekadar rutinitas, melainkan komitmen nyata untuk memastikan bahwa hutan tetap lestari dan menjadi rumah aman bagi satwa liar. Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari untuk generasi yang akan datang. Beberapa jenis flora yang ditemukan pada kegiatan patroli Sumber: Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Apresiasi Pusat Pembesaran Tuntong Laut

Stabat, 25 Juni 2025. Sabtu (21/6) Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA SU), Novita Kusuma Wardani, S.Hut, M.AP, M.Env didampingi Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Amenson Girsang, S.P, M.H dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry S.Hut, M.A melakukan kunjungan ke Pusat Pembesaran Tuntong Laut (Batagur Borneoensis) di Desa Selotong, Kec. Secanggang, Kab. Langkat. Pada kunjungan tersebut, Ketua YSLI (Joko Guntoro) memberikan masukan agar 4 (empat) Tuntong dewasa yang ada di kolam pembesaran tidak dilepasliarkan, tetapi dijadikan indukan untuk penambahan jumlah spesies tersebut dari hasil breeding. Ketua YSLI Berbincang dengan Kepala BBKSDA SU Kepala BBKSDA SU mengapresiasi kerja nyata yang telah dilakukan untuk melestarikan Tuntong Laut di SM KGLTL. Kegiatan konservasi spesies ini tidak terlepas dari dukungan petugas lapangan dan Yayasan Satu Cita Lestari Indonesia. Tuntong Laut merupakan salah satu spesies satwa liar dilindungi yang terancam punah, dan termasuk dalam daftar 25 spesies kura-kura terlangka di dunia. Meskipun Tuntong Laut hanya merupakan bagian kecil dari alam, tetapi perannya penting dalam mendukung keseimbangan pada ekosistem mangrove. Spesies ini berperan penting dalam regenerasi hutan mangrove dengan membantu penyebaran biji Brembang (Sonneratia caseolaris). Kotoran (feses) Tuntong Laut yang ada di air sungai menjadi sumber makanan yang kaya akan nutrisi bagi binatang kecil yang ada pada ekosistem mangrove seperti ikan, kepiting dan udang. Binatang-binatang kecil yang bertumbuh dan berkembang inilah yang kemudian menjadi sumber protein untuk dikonsumsi oleh manusia. Persebaran spesies ini terbatas pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Saat ini, salah satu lokasi yang menjadi habitat spesies ini di Sumatera Utara adalah Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL). Tuntong Laut dapat ditemukan di Beting Selotong, Beting Tuntong dan Pantai Sarang Elang. Semoga upaya yang telah dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkolaborasi dengan mitra akan dapat melestarikan spesies tersebut di SM KGLTL. Sumber: Seksi Konservasi Wilayah II Stabat-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Patroli Pengamanan Kawasan Bersama MMP di TWA Deleng Lancuk

Kutagugung, 25 Juni 2025.Upaya pengamanan kawasan, pada tanggal 10-13 Juni 2025 selama 4 (empat) hari, petugas Resort Taman Wisata Alam (TWA) Deleng Lancuk, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, melaksanakan patroli bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kegiatan yang dilaksanakan yaitu penandaan batas sepanjang ± 3,52 Km dari total panjang jalur yang ditempuh lebih kurang ± 4,52 km serta pemasangan papan informasi kawasan sebanyak 7 (tujuh) lembar plat seng. Pada kegiatan patroli tersebut, petugas juga mendata informasi keanekaragaman hayati yang mereka temukan sepanjang jalur patroli. Petugas menemukan jejak satwa liar jenis Rusa, jejak Babi Hutan, pucuk rotan muda sisa pakan orangutan, kotoran siamang, tanaman hias jenis Anggrek efifit yaitu Coelogyne speciosa, Anggrek teresterial jenis Calanthe sp, Pohon Damar. Terdapat juga 1 aliran sungai dan 1 anak sungai yang bermuara ke Danau Lau Kawar dan 1 anak sungai melintasi Desa Kutagugung. Seluruh data kehati yang diperoleh di lapangan dimasukkan ke dalam Smart Patrol Mobile. Semoga melalui kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan Ini, TWA Deleng Lancuk tetap terjaga kelestariannya. Petugas sedang menyusuri sungai
Baca Berita

Penertiban Kawasan Hutan di Tiga Cagar Alam Kabupaten Kotabaru

Batulicin, 18 Juni 2025 – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dalam menertibkan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Satgas PKH. Kedua peraturan ini memiliki kaitan dalam konteks penertiban kawasan hutan. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mencakup peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, sementara Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pelaksanaan penertiban kawasan hutan yang bermasalah. Kegiatan Satgas PKH juga sedang berlangsung di Kalimantan Selatan, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, BPKP, TNI, Polri, BIG, serta Kementerian Lingkungan Kehutanan. Bertujuan untuk mengembalikan penguasaan kawasan konservasi yang telah disalahgunakan, terutama oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Penertiban difokuskan pada tiga kawasan konservasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yakni: Cagar Alam Teluk Kelumpang, Cagar Alam Selat Laut,Cagar Alam Selat Sebuku. Hasil identifikasi awal, yang masih perlu diverifikasi total luas lahan yang dikuasai secara tidak sah di ketiga kawasan tersebut mencapai sekitar 17.000 hektare. Tindakan pertama yang diambil dalam rangka penertiban adalah memasang 12 plang penanda bertuliskan “Dalam Pengusahaan Pemerintah Republik Indonesia” di lokasi-lokasi yang terindikasi digunakan secara ilegal. Plang ini menjadi tanda resmi bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin yang sah. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal sekaligus memulihkan fungsi ekologis kawasan konservasi. Melalui penertiban ini, pemerintah menargetkan terciptanya kembali ekosistem hutan yang sehat, tempat manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis dan berkelanjutan. (Ryn) Sumber: Heri Sofian - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan Doc. by : M. Fattah Al Qifari - PEH SKW III Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Petugas Evakuasi Beruang Madu Penyerahan Warga

Beruang Madu yang dievakuasi Kecamatan Selesai, 24 Juni 2025. Penyelamatan satu individu Beruang Madu (Helarctos malayanus), berjenis kelamin betina, berhasil dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara. satwa tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Evakuasi satwa liar ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025, oleh petugas Resort Penanganan Konflik TSL Binjai pada Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, didampingi oleh dokter hewan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, drh. Debora Manurung, serta Tim dari Taman Hewan Pematang Siantar (THPS). Setelah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan, Beruang Madu kemudian dititip ke THPS untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Beruang madu merupakan salah satu spesies langka. Spesies ini berada dalam ancaman dan secara resmi termasuk sebagai spesies yang rentan punah. Ancaman terbesar yang dihadapi Beruang Madu adalah rusaknya habitat, kebakaran hutan, perburuan liar dan perdagangan untuk pemeliharaan ilegal. Oleh karena itu Beruang Madu ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. IUCN Red List menetapkan Beruang Madu terdaftar sebagai “Vulnarable” atau Rentan, yang berarti menghadapi risiko tinggi kepunahan di alam liar. Sementara CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) juga memasukkan Beruang Madu ke dalam Appendix I, yang berarti perdagangan Beruang Madu dan bagian tubuhnya dilarang secara internasional. Upaya penyelamatan dan perlindungan Beruang Madu harus terus digalakkan agar satwa unik ini tetap hidup dan lestari. Untuk itu keterlibatan berbagi pihak sangat penting perannya, menyatukan langkah menyelamatkan Beruang Madu. Sumber : Tim Resort Penanganan Konflik TSL Binjai – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Cerita Si Manis javanica, Makhluk dibalik Plafon

Mojokerto, 24 Juni 2025. Di tengah pekatnya malam, Huda Daniswara seorang warga Jl. Mojosari-Trawas, Desa Mojorejo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto mengalami kejadian horor. Malam itu, Sabtu (21/6), Ds. Mojorejo terasa sunyi, langit yang mendung juga menambah suasana dingin yang horor. Di saat kelopak mata hampir berpelukan, tepat di pukul 23.45 kantuk yang sudah seberat beban negara dipecahkan suara dentuman yang berasal dari kamar mandi. Seketika Huda berdiri tegang bersama bulu kuduknya. Dengan langkah gemetar ia mencoba menghampiri sumber suara yang mengejutkannya tadi. Hatinya pun menjadi cukup tenang setelah tahu suara kejutan tadi berasal dari jebolnya plafon yang diakibatkan oleh makhluk misterius yang tidak Huda kenali. Merasa waktu untuk merangkai bunga tidurnya harus dilanjutkan dan hari yang semakin malam, Huda memutuskan untuk mengamankan dan mencari informasi mengenai makhluk misterius itu keesokan harinya. Saat matahari mulai merekah keesokan harinya, Huda mulai membayar rasa penasarannya. Dari mencari informasi melalui internet hingga dia berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi langsung menuju Resort Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jawa Timur) yang ada di Pacet, Mojokerto. Benar saja, setelah diidentifikasi oleh tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto, makhluk misterius tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi undang undang dengan jenis Trenggiling Jawa (Manis javanica). "Alhamdulillah, saya membawanya ke tangan yang tepat", ungkap haru Huda karena rasa takut dan penasarannya terbayarkan dengan ikut menjadi agen konservasi yang berkontribusi dalam penyelamatan spesies dilindungi. Disosialisasikan juga bahwa Trenggiling Jawa merupakan spesies terancam punah dan keberadaannya sudah sangat jarang dijumpai pada habitatnya. Setelah dilakukan pemeriksaan pertama, dilanjutkan dengan proses serah terima. Satwa tersebut kemudian akan diserahkan ke Unit Penyelamatan Satwa MATAWALI (WRU) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Makhluk misterius tadi sudah tidak misterius lagi di mata Huda, dia sudah mengenalnya dan semoga rasa penasarannya terus membawa Huda menuju langkah konservasi yang lebih konkret. Lestari! Sumber: Ferdinan Sebastian - Penyuluh Kehutanan Pemula Seksi KSDA Wilayah 3 Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kesiapsiagaan Karhutla bersama tim dari Ditjen KSDAE

Banjarbaru, 21 Juni 2025 – Balai KSDA Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) menerima kunjungan Tim Supervisi Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dari Direktorat Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, yang dipimpin oleh Bapak Permana Arief Mardika, S.Hut., M.URP. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen KSDAE dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya menjelang musim kemarau yang diprediksi terjadi sejak awal Juni 2025. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembahasan di Kantor Balai KSDA Kalimantan Selatan mengenai laporan pengendalian karhutla 3 (tiga) tahun terakhir, kondisi sarana-prasarana pengendalian karhutla, dan sistem komando penanggulangan karhutla di lingkup BKSDA Kalsel. Kegiatan dilanjutkan dengan survei lapangan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Pelaihari. Tim didampingi oleh Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Pelaihari Debi Imam Saputra, S.Hut., M.Hut (Polhut Muda), Kepala Resor SM Pelaihari Ahmad Fauzan, S.Hut serta tim karhutla dari BKSDA Kalsel. Sebagai penutup, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan guna memastikan kesiapsiagaan optimal dalam menghadapi ancaman karhutla. Supervisi ini menjadi bagian penting dalam upaya penguatan pengendalian karhutla berbasis kawasan konservasi. (Ryn) Sumber: Noervana Dwi Prasetyo - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Keterangan Ahli BBKSDA Sumut : Terdakwa Tidak memiliki Izin Penangkaran Satwa

Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara memberikan keterangan Medan, 24 Juni 2025. Kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, kembali digelar di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 23 Juni 2025, dengan agenda sidang mendengarkan Keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dede Syahputra Tanjung, SP., Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda. Ahli menerangkan bahwa penetapan tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kriteria yang digunakan dalam penilaian tumbuhan dan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yaitu : mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam serta daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Ketika salah seorang dari Majelis Hakim bertanya metode apa yang digunakan Ahli untuk menentukan jenis satwa hasil tangkapan tersebut? Saksi menjelaskan dengan melihat ciri-ciri fisik (morfologi) dari satwa, seperti Nuri Bayan (Eclectus roratus), dengan paruh bengok,tubuh gempal, panjangnya sekitar 35 cm (14 inci). Jantan sebagian besar berwarna hijau cerah dengan semburat kuning di kepala, memiliki pendahuluan biru, dan sayap merah serta penutup bawah sayap, ekornya memiliki pinggiran sempit berwarna kuning krem dan pinggirannya abu-abu tua dengan kuning krem di bawahnya, dan bulu ekornya berwarna hijau di bagian tengah dan biru saat mendekati tepinya. Sedangkan Nuri bayan betina, sebagian besar berwarna merah cerah dengan rona lebih gelap di punggung dan sayap. Mantel dan penutup bagian bawah sayap menjadi lebih gelap menjadi warna ungu, dan tepi sayap berwarna biru lembayung, ekornya berwarna oranye kekuningan di bagian atas dan ujung lebih oranye dengan bagian bawah berwarna kuning. Untuk Kura–kura Baning Coklat alias Kura - Kura Kaki Gajah (Manouria Emys) ciri-ciri fisiknya: perisai punggungnya (karapas) tinggi melengkung, keping vertebralnya kurang lebih sama lebar dengan keping kostal, panjang keping-keping vertebral juga kurang lebih sama, keping vertebral pertama mempunyai sisi sejajar, sedangkan keping vertebral kelima melebar ke arah belakang. Terkait pengakuan terdakwa bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa termasuk dilindungi, Ahli menerangkan bahwa peraturan perundangan yang ada, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dimana Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Ketika Majelis Hakim bertanya apakah terdakwa mempunyai izin penangkaran satwa liar? Ahli menjawab terdakwa tidak memiliki izin penangkaran satwa liar dari Kementerian Kehutanan. Ahli juga menjelaskan bahwa setiap warga Negara dapat memelihara satwa dilindungi dengan ketentuan memiliki Perizinan Berusaha untuk penangkaran komersil, lembaga konservasi, peredaran, dan peragaan, serta Persetujuan untuk penangkaran non komersil, pemeliharaan untuk kesenangan jenis tidak dilindungi, serta kuota tangkap alam. Usai mendengarkan Keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda persidangan sampai Senin, 7 Juli 2025. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Tersesat Pelabuhan Gresik, Penyu Tempayan Dievakuasi Petugas

Gresik, 24 Juni 2025. Dalam sebuah aksi penyelamatan yang penuh semangat, tim Matawali RKW 09 Mojokerto bersama Petugas Bidang KSDA Wilayah II Gresik berhasil menyelamatkan seekor Penyu Tempayan (Caretta caretta) yang ditemukan terdampar di Dermaga Pelabuhan Gresik, 23 Juni 2024. Penyu malang ini tampak lemas dan kehilangan arah setelah sempat mencoba kembali menuju laut setelah usaha awal dilakukan oleh Tim BKHIT Satpel Tanjung Perak (Pelayanan Gresik) dan KPLP Pelabuhan Gresik untuk mengarahkan satwa tersebut ke tengah laut. Namun, upaya itu tak berhasil. Sebagai langkah lanjutan, penyu tersebut dievakuasi dan ditempatkan dalam bak sementara milik BKHIT Gresik, untuk pemulihan sementara sebelum penanganan lebih lanjut dilakukan. Menanggapi situasi darurat ini, Tim Matawali RKW 09 Mojokerto segera bergerak cepat dan membawa penyu tersebut ke Kandang Transit Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif. Diharapkan dengan perawatan yang tepat, penyu ini akan pulih dalam waktu dekat dan dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, memperbaiki ekosistem alam yang telah terganggu oleh keberadaannya yang terdampar. Kegiatan ini menjadi simbol nyata sinergi antara berbagai pihak, seperti BKHIT, KPLP Pelabuhan Gresik, dan BBKSDA Jatim. Kolaborasi lintas sektor ini adalah contoh dari upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan kehidupan satwa liar yang terancam dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia yang luar biasa. Semoga langkah ini tidak hanya menyelamatkan satu satwa, tetapi juga membuka jalan bagi kolaborasi lebih lanjut di masa depan demi perlindungan satwa liar dan kelestarian alam Indonesia. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Tekad Tanpa Jeda, Menjaga Penanda Nyawa Hutan Pulau Bawean

Bawean, 22 Juni 2025. Dalam kesunyian rimba Pulau Bawean, suara ranting patah dan nyanyian burung menjadi pemandu langkah para penjaga hutan. Selama sepekan, tanggal 10 hingga 17 Juni 2025, tim Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Bawean Lestari melaksanakan SMART Patrol menyusuri kawasan konservasi yang menjadi habitat terakhir satwa dan flora langka. Mereka berjalan kaki menembus belukar basah dan jalur berbatu terjal, menjelajahi area sekitar 150 hektare di Blok Gunung Besar Suaka Margasatwa dan Cagar Alam Pulau Bawean. Dari Grid 26 hingga 51, mereka menandai titik-titik penting, baik keberadaan kehidupan liar maupun tanda-tanda gangguan ekosistem. Dalam patroli ini, sejumlah satwa liar penting terekam, termasuk Elang Ular Bawean yang terbang melingkar di atas kanopi, Rusa Bawean yang meninggalkan jejak dalam lumpur yang hampir kering hingga berbagai jenis burung seperti Raja Udang Api, Cekakak Sungai, dan Merbah Belukar. Dari mamalia malam seperti Kalong dan kelelawar, hingga reptil seperti Ular Gadung dan Biawak Air Tawar, semuanya menjadi bukti bahwa Pulau Bawean masih menyimpan kehidupan yang tak tergantikan dan penanda bahwa hutan ini masih bernyawa. Tak hanya fauna, kawasan ini juga menjadi rumah bagi anggrek-anggrek liar yang memesona: Anggrek Bulan, Anggrek Cymbidium, hingga Anggrek Ekor Tupai, tumbuh alami di sela batang pohon Sonokeling dan Kosambi. Vegetasi dominan lainnya seperti Pangopa, Jati, dan Laksa Hutan menunjukkan ekosistem yang masih kuat, meski rentan. Namun di balik keindahan itu, tim juga menemukan setumpuk ranting kering, yang dicurigai sebagai bahan kayu bakar. Sebuah catatan penting bahwa intervensi manusia, sekecil apa pun, bisa jadi pemantik degradasi yang lebih besar. Patroli ini juga mendokumentasikan fitur alam penting seperti danau seluas 32 hektare, sungai alami, hingga air terjun tersembunyi yang memperkaya keragaman ekologis Pulau Bawean. Seluruh data, dari koordinat GPS, foto dokumentasi, hingga rekaman suara hutan dirangkum secara sistematis dalam basis data resmi. Tak hanya observasi, patroli ini juga memperkuat koneksi sosial dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan silaturahmi dengan warga sekitar. Dialog dan pengumpulan data sekunder menjadi elemen penting agar konservasi tak hanya berbasis kekuatan hukum, tetapi juga kepercayaan sosial. SMART Patrol ini bukan sekadar langkah monitoring, melainkan manifestasi komitmen nyata BBKSDA Jatim dalam menjaga warisan ekologi yang tersisa.(dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Evakuasi Siamang Yang Diamankan Warga

Siamang yang dievakuasi petugas Balige, 23 Juni 2025. Pada Selasa, (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB, Seksi Wilayah IV Tarutung menerima informasi dari Kepala Seksi Perlindungan KPH IV Balige mengenai keberadaan satu individu satwa Siamang (Symphalangus syndactylus) di Jalan Lintas Balige, Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Sebelumnya informasi tersebut diperoleh dari warga bernama Epson yang melihat satwa Siamang jatuh dari pepohonan dan melaporkannya ke KPH IV Balige. Sambil menunggu tim penyelamat turun, Epson tetap menjaga lokasi temuan satwa untuk memastikan satwa tidak diganggu masyarakat karena mengetahui bahwa Siamang merupakan jenis satwa dilindungi. Tidak lupa Epson juga menghubungi drh. Gifson Sirait untuk mendapatkan penanganan medis awal. Tim Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung kemudian menyambangi kediaman drh. Gifson Sirait untuk memantau kondisi satwa. Berdasarkan keterangan yang dihimpun bahwa satwa hanya mengalami pilek/ingusan dan masih mau makan serta minum. Pemeriksaan fisik secara menyeluruh belum dapat dilakukan. Penitipan satwa ke SRA Untuk penanganan lebih lanjut, diputuskan Siamang dievakuasi ke Pusat Konservasi Orangutan Serta Rehabilitasi Siamang, Owa dan Beruang Madu atau Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi. Pada Rabu (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung bersama Tim Human Orangutan Conflict Response Unit Orangutan Information Center (HOCRU) berangkat dari kantor dan tiba di SRA pada Kamis (19/6) pukul 01.14 WIB. Selanjutnya Siamang mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan. Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Jejak Rimba dari Songgon

Banyuwangi, 20 Juni 2025. Jingga mengintip dari lereng-lereng sunyi Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Di tengah bisu hutan yang belum sepenuhnya terjaga oleh cahaya pagi, deru sepeda motor pelan-pelan memecah keheningan. Resor KSDA Wilayah 13 Banyuwangi, bersama petugas dari Situbondo dan Bondowoso, memulai langkah kecil penuh makna, patroli rutin di Cagar Alam (CA) Janggangan Rogojampi I, seluas 5,0 hektar. Berpindah dari roda ke langkah kaki, para petugas menelusuri jalan setapak, menyusuri lanskap yang menjadi benteng terakhir bagi kehidupan liar. Ini bukan sekadar patroli, ini adalah ziarah diam ke dalam nadi ekosistem yang masih bernapas. Dalam perjalanan, mereka bersua dengan penjaga-penjaga alam yang tak bersuara namun nyata, pohon pinus yang menjulang, mahoni tua dengan perisai kokohnya, rotan liar yang menjalar, dan manting yang berdiri tenang. Setiap batang, setiap helai daun, seolah menjadi buku yang membuka kisah ribuan tahun keberlanjutan hutan. Langit pun tak sepenuhnya kosong. Suara burung kutilang bersahutan dengan trocokan yang melengking tajam, sementara di kejauhan terdengar lembutnya tekukur dan riuh rendah cinenen jawa. Ayam hutan berkelebat sejenak sebelum menghilang ke semak lebat, dan tupai lincah melompat dari cabang ke cabang, semua adalah penghuni setia yang menjadi indikator vital keberadaan hutan alami yang masih sehat. Patroli ini berakhir tanpa catatan pelanggaran. Tak ditemukan aktivitas ilegal, tak tercium aroma gangguan. Namun di balik laporan "aman", tersimpan makna besar, bahwa kesunyian yang hidup di Janggangan adalah tanda kehidupan yang terus berdenyut, yang layak untuk terus dijaga dan dirawat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BBKSDA Jatim dalam menjaga stabilitas ekologis kawasan konservasi, memastikan tidak hanya keutuhan kawasan, tetapi juga kehidupan yang tinggal di dalamnya. Melalui patroli yang konsisten dan penuh kesadaran ekologis, para penjaga rimba membuktikan bahwa konservasi adalah kerja senyap namun bermakna panjang, demi generasi yang belum terlahir. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Keterbatasan Bukan Alasan KTH. Santoso Lakukan Diversifikasi Usaha

Pasuruan, 20 Juni 2025. Udara sekitar Gunung Baung mulai menghangat saat tim RKW 17 Pasuruan melakukan monitoring perkembangan usaha ekonomi produktif Kelompok Tani Hutan (KTH) Santoso di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, 20 Juni 2025. KTH yang dikomandoi ini Wawan Illahi berada di daerah penyangga Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Baung dengan anggota 20 orang. Tujuan kegiatan ini untuk melihat seberapa jauh perkembangan bantuan berupa kambing beberapa waktu yang lalu dari Balai Besar KSDA Jawa Timur. Awal mula pada tahun 2024 kelompok ini menerima bantuan 8 ekor kambing dengan rincian 7 ekor betina dan 1 ekor jantan. Ternyata perkembangannya cukup signifikan. Di tahun 2024, kambing mulai beranak 1 ekor betina. Lanjut tahun 2025 ada penambahan lagi 3 ekor betina dan 1 jantan. Namun sayangnya ada 1 ekor anakan kambing betina mengalami kematian, sehingga jumlah kambing akhirnya sebanyak 12 ekor. Ada dua jenis pakan yang diterapkan oleh kelompok ini. Pertama, pakan alami yang berupa rambanan dari lingkungan sekitar. Lalu pakan alternatif yang berupa silase. “Selain mengelola peternakan kambing, kelompok ini memiliki produk tambahan yaitu kompos organik kambing”, ujar Wawan. Proses pembuatannya juga tidak singkat. Pertama, kotoran hewan yang masih basah dijemur di bawah terik matahari hingga kering. Langkah kedua menggilingnya sampai hancur. Proses tersebut memiliki berbagai kendala salah satunya adalah cuaca yang tidak menentu, menjadikan proses pengeringan bahan kompos kurang optimal. Meski dengan adanya keterbatasan modal, namun kelompok ini mampu bertahan dan mengambangkan usaha yang digelutinya. Sumber: Dayu Aditya Kusuma, Calon Polisi Kehutanan Pemula pada Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo

Menampilkan 353–368 dari 11.141 publikasi