Kamis, 14 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Tikung dan Madu Hutan: Prospek Cerah Bagi Masyarakat di Tengah Pandemik Covid-19

Lupak Mawang, 8 Mei 2020. Zona Tradisional Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) diperuntukkan untuk kesejahteraan, dimana masyarakat dapat mengelola sumberdaya didalamnya secara lestari. Pemanfaatan tersebut dapat berupa pengambilan HHBK ataupun pemanfaatan ikan dengan sistem kuota, tidak luput didalamnya ada pemanfaatan tikung sebagai penghasil madu hutan. “Tikung merupakan istilah untuk dahan buatan yang dipasang di pohon-pohon agar lebah bersarang di sana” jelas Ekhsan selaku Kepala Resort Lupak Mawang. Ekhsan menerangkan bahwa selama pandemik Covid-19, meningkatkan imunitas tubuh menjadi penting dalam menjalankan tugas mengelola kawasan. Salah satu cara untuk meningkatkan imunitas tubuh yaitu dengan mengkonsumsi madu hutan, disinilah peran tikung menjadi penting, bukan hanya sekedar penghasil madu, namun juga sebagai penyokong ketahanan tubuh dari serangan Covid-19. “Tikung yang menghasilkan madu hutan merupakan cikal bakal bagi peningkatan ekonomi masyarakat ditengah permintaan akan madu yang terus melonjak, tentunya dengan pengelolaan yang bijak dan teratur” tutur Desra Zullimansyah, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Selimbau. Desra menyampaikan bahwa Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum sudah menunjukkan kinerja luar biasa ditengah pandemik Covid-19 seiring meningkatnya permintaan madu hutan yaitu melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat (APDS dan APMB) dalam hal produksi dan pemasaran madu hutan. Tingginya permintaan madu hutan yang selaras dengan peningkatan ekonomi masyarakat harus tetap menjaga prinsip kelestarian dan konsrvasi yang ada pada kawasan Taman Nasional Danau Sentarum. “Prinsip konservasi tetap menjadi prioritas kami selaku pengelola di tingkat tapak dalam menghadapi permintaan madu hutan yang semakin meningkat.” Pungkas Ekhsan, Saat ini tercatat persediaan madu APDS (Asosiasi Periau Danau Sentarum) tersisa 2 ton dari persediaan panen terakhir pada bulan Februari sebanyak 10 ton. Madu hutan APDS telah memiliki sertifikat organik dari BIOCERT dan sertifikat Panen Lestari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana APDS merupakan yang pertama di Indonesia yang memiliki kedua sertifikat tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI), menjelaskan bahwa madu hutan dari Kawasam TNDS memiliki anti aging yang paling tinggi diantara madu hutan lainnya di Indonesia dan dari hasil uji lab mengandung Glukosa sebesar 72%, Sukrosa 4,72%, Keasaman 32,6 mgst/kg, padatan yang tidak larut dalam air 1,17%, dengan kadar air sebesar 20 s/d 18,24%. Sumber : Rizqi Akbar Ega Putra, S.Pi - PEH Pertama Resort Lupak Mawang Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Pelepasliaran Burung Hasil Sitaan di TWA Sibolangit

Sibolangit, 8 Mei 2020. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera , pada Kamis, 7 Mei 2020, berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar jenis burung pleci dari Takengon, Banda Aceh menuju Medan, dan menyita sebanyak 1.226 individu burung pleci, satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Sampai saat ini BPPHLHK Wilayah Sumatera sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Dari 1.226 individu burung pleci ini, yang masih hidup sebanyak 386 individu dan yang mati sebanyak 840 individu. Terhadap satwa yang hidup, dilakukan pelepasliaran di Kawasan TWA. Sibolangit, pada Jumat, 8 Mei 2020. Sedangkan yang mati dikubur/ditanam, juga di TWA. Sibolangit. Pelepasliaran dan penanaman/penguburan burung yang mati, dilaksanakan oleh BPPHLHK Wilayah Sumatera dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan diliput oleh jurnalis dari berbagai media. Eksploitasi berlebihan terhadap satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi, tentunya dapat memicu dan memacu kepunahan satwa ini di habitatnya. Kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum yang dilakukan secara rutin akan sangat membantu dalam menekan serta mengurangi aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar. Sumber : Patar Pridolin Manalu - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Penanganan Konflik Harimau Sumatera di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Langkat, 4 Mei 2020. Konflik warga dengan satwa liar, khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), kembali terjadi di Sumatera Utara. Pada waktu yang bersamaan, di Kabupaten Langkat terjadi 2 kasus konflik warga dengan Harimau Sumatera, di 2 kecamatan yang berbeda, di Kecamatan Batang Serangan dan Kecamatan Bahorok. Konflik Pertama, konflik harimau sumatera di Kecamatan Batang Serangan, tepatnya terjadi di Dusun Gelugur, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kab. Langkat. Pada Jumat, 1 Mei 2020, sekitar pukul 09.30 Wib diterima laporan dari Kepala Dusun Gelugur, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kab. Langkat tentang ditemukannya seekor lembu peliharaan warga dalam keadaan mati, di areal PT. Ganda Permana, diduga dimangsa satwa liar jenis Harimau Sumatera. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) serta Lembaga mitra Kerjasama WCS, segera melakukan penanganan di lokasi. Pada saat ditemukan, kondisi bangkai lembu telah dimakan oleh satwa liar, dan tersisa bagian dari kepala serta usus. Tim kemudian melakukan pemasangan kamera trap di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi jeins satwa liar tersebut Pada Senin, 4 Mei 2020, Tim gabungan kembali melakukan patrol di sekitar lokasi konflik dan pengambilan hasil kamera trap. Di lokasi konflik tidak ditemukan lagi sisa lembu yang dimangsa, dan Harimau Sumatera terekam dalam kamera trap yang dipasang oleh Tim. Konflik Kedua, pada saat yang sama juga terjadi konflik harimau sumatera di Dusun Tanjung Naman, Desa Lau Damak, Kec. Bahorok, Kab. Langkat. Pada Jumat, 1 Mei 2020, diterima laporan dari Lembaga mitra Kerjasama WCS, tentang adanya konflik dengan satwa liar yang diduga Harimau Sumatera di Dusun Tanjung Naman, Desa Lau Damak, bukit lawang, Kec. Bahorok, Kab. Langkat. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang dikumpulkan Tim di lapangan, di lokasi ditemukan bangkai lembu, dekat alur sungai kecil dalam keadaan mati dengan usus terburai. Juga ditemukan jejak satwa liar mirip jejak Harimau Sumatera. Posisi lembu berada di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Selanjutnya Tim mellakukan pemasangan kamera trap di sekitar lokasi. Pada Minggu, 3 Mei 2020, hari ketiga penangan konflik, Tim gabungan Kembali melakukan patroli di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan lagi sisa lembu yang dimangsa satwa liar. Sementara itu hasil kamera trap yang dipasang Tim Terkait terjadinya konflik manusia dengan satwa liar Harimau Sumatera di Kabupaten Langkat BBKSDA Sumatera Utara bersama semua pihak yang terlibat melakukan upaya-upaya di lapangan sebagai berikut : Menghimbau masyarakat agar menjauhi TKP untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Tim gabungan bersama masyarakat membunyikan jeduman untuk mengusir Harimau Sumatera masuk Kembali ke dalam hutan, Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perilaku Harimau Sumatera dan tidak menggembalakan ternak dekat-dekat kawasan hutan serta membuat kandang menggunakan kawat duri, Kepada masyarakat dihimbau apabila terdapat munculnya/tanda-tanda kemunculan Harimau Sumatera agar segera dilaporkan kepada Petugas BBKSDA Sumatera Utara maupun BBTNGL, Selalu berkoordinasi dengan Pemda terutama kecamatan dan desa terkait juga TNI dan POLRI setempat. Dari terjadinya peristiwa konflik ini, diharapkan menjadi perhatian bersama seluruh pihak termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menangani permasalahan ini. Kepada semua pihak agar tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar, serta tindakan/perbuatan yang mengancam serta memancing satwa liar keluar dari habitatnya. Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara Sosialisasi penanganan konflik di Kampung TanjungBeringin, Dusun Tanjung Naman, Desa Lau Damak, Bahorok (kiri), Pemasangan Kamera Trap di Tanjung Beringin
Baca Berita

Kerjasama TaNa Bentarum, Pemkab Kapuas Hulu dan BP2SDM LHK Buahkan Hasil

Putussibau, 8 Mei 2020. SMK Kehutanan Negeri (SMKKN) Samarinda merupakan lembaga pendidikan formal tingkat menengah kejuruan yang memiliki tujuan menyiapkan peserta didik dalam mendukung pembangunan kehutanan. Sistem pendidikan SMK Kehutanan Negeri Samarinda merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Pendidikan Nasional yang telah berhasil meluluskan ratusan siswa(i) setiap tahunnya. Setelah menyelenggarakan seleksi penerimaan siswa(i) SMKKN Samarinda mulai dari Test Tertulis/Teori, Test Fisik, Test Kesehatan, Psikotest dan Wawancara, serta Pemeriksaan Penyakit hingga melaksanakan proses belajar mengajar selama 3 tahun, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tana Bentarum) melakukan pemantauan secara rutin mengenai perkembangan siswa mulai dari masuk hingga lulus. Siswa yang masuk tahun ajaran 2017-2018 angkatan IX resmi dinyatakan lulus 100 % pada awal bulan Mei 2020. Sebanyak 15 siswa dari Kapuas Hulu dari total keseluruhan 19 siswa yang lulus asal Kalimantan Barat telah resmi menjadi lulusan Siswa SMKKN Samarinda, ke 15 siswa ini masing-masing 11 siswa laki-laki dan 4 lagi perempuan. Pengumuman kelulusan dilakukan secara online, karena kondisi Pandemi Corona yang sedang terjadi. “Perasaan saya setelah lulus ini ada seneng dan ada sedihnya, senang karena selama 3 tahun saya banyak sekali mendapatkan ilmu yang tidak semua orang bisa mendapatkannya terutama pendidikan yang membentuk karakter kita itu sungguh luar biasa, sedih nya itu karena pandemi covid-19 ini kami berpisah dengan tidak adanya wisuda” ungkap Naomi Ega Mada Yasinta salah satu siswi yang lulus Mada Yasinta mewakili siswa/i yang lulus, menyampaikan “Terimakasih kepada Bapak Bupati Kapuas Hulu karena telah banyak membantu kami selama pendidikan di Samarinda, dan kami memiliki keinginan agar bisa direkrut bekerja di lingkup Pemda Kapuas Hulu dan Balai Besar TaNa Bentarum supaya ilmu yang kami dapatkan di sekolah bisa kami terapkan di kampung halaman kami sendiri” Ujarnya “Saya selaku orang tua sangat bersyukur atas kelulusan anak kami, dimana anak saya yang bernama Naomi Ega Mada Yasinta setelah lulus pendidikan di SMK Kehutanan Negeri Samarinda banyak sekali mengalami perubahan terutama dari pola pikir, kedislipinan dan kemandirian hal itu sangat kelihatan setelah anak saya menyelesaikan pendidikan” ungkap Indra Hartono. Tingginya minat siswa asal Kapuas Hulu masuk ke SMK Kehutanan Negeri Samarinda setiap tahunnya tidak terlepas dari dukungan yang telah diberikan oleh pihak Balai Besar Tana Bentarum dan Pihak Pemerintah Kab. Kapuas Hulu bersama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang telah melakukan kerjasama sejak tahun 2016. Memperhatikan minat anak-anak remaja yang masih cukup banyak untuk menempuh pendidikan di SMK Kehutanan Samarinda khususnya anak-anak dari masyarakat adat Dayak dan Melayu di Kapuas Hulu, pada tahun 2019 telah dilakukan perpanjangan kerjasama dalam peningkatan pendidikan putera-puteri daerah Kapuas Hulu sesuai Surat nomor PKS.2/SET/PK/KUM.3/12/2019 dan Nomor 421/2235/SETDA/KM-A. “Kedepannya lulusan SMK Kehutanan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Kapuas Hulu dalam membangun sektor Kehutanan, termasuk membantu kami dalam mengelola Taman Nasional” pungkas Arief Mahmud selaku Kepala Balai Besar. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum)
Baca Berita

BBKSDA Jatim Salurkan Bantuan Penanganan Covid 19 di Jawa Timur

Sidoarjo, 8 Mei 2020. Balai Besar KSDA Jawa Timur mulai 8 Mei 2020 mendistribusikan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid 19 di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Bantuan tersebut berupa 1.794 paket sembako. Menurut Indri Faulina, Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jatim, paket bantuan sembako tersebut berasal dari beberapa mitra kerja BBKSDA Jawa Timur. Seperti PT. Candi Ngrimbi, APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia), PEKINDO, UD. Tri Perkasa Mandiri, PT. Sinar Wijaya Plywood Industries, CV. Sri Mulya Jaya, PT. Kreasi Maratindus, PT. Sono Prima, Semen Indonesia Group, dan lain-lain. “Setiap paket berisi sembako seperti beras, gula, minyak goreng, sarden dan mie instant,” tambah Indri. Paket – paket sembako akan distribusikan secara bertahap ke beberapa dropping point di 11 titik kabupaten kota di Jawa Timur. Yakni Probolinggo, Banyuwangi, Jember, Blitar, Ponorogo, Madiun (3 titik), Jombang, Bojonegoro, dan Sampang. Diharapkan awal minggu depan bantuan sembako ini sudah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Disaat Pandemi Covid-19, TNKT Tangkap Pelaku Illegal Fishing

Ampana, 6 Mei 2020. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, pada Selasa, 5 Mei 2020 waktu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku Illegal Fishing di Wilayah Perairan Taman Nasional Kepulauan Togean. Pelaku ditemukan di 3 (tiga) perahu katinting pada lokus kejadian berbeda yang masih relatif berdekatan dengan jumlah total pelaku sebanyak 12 (dua belas) orang. Pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pengambilan ikan dan taripang dengan menggunakan alat bantu kompresor. Kronologis kejadian sekitar pukul 21.00 WITA Tim Patroli Smart Patrol SPTN Wilayah II Lebiti mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa kejadian kegiatan illegal fishing untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Aktifitas pengeboman dan penggunaan kompresor beberapa hari belakangan ini beberapa kali terjadi di perairan TNKT menurut warga setempat. Mendapat informasi tersebut, Kepala SPTN Wilayah II Lebiti Irvan Dali, S.Hut.,M.Si langsung melakukan rapat internal Tim untuk penyusunan strategi penangkapan pelaku. Lokasi sasaran yang berada ditengah laut tepatnya diperairan Tanjung Bendera membuat tim agak kewalahan, walaupun kondisi perairan lumayan tenang namun jarak pandang dan hujan gerimis membuat tim kesulitan untuk mengintai pelaku. Setelah dilakukan pengintaian kurang lebih 3 jam, tim memutuskan untuk melakukan penyergapan. Saat penyergapan, betul saja didapati kelompok pelaku sedang menggunakan kompresor dan beberapa orang sedang berada didalam laut untuk penyelaman dengan menggunakan selang kompresor, sempat terjadi perlawanan dari pelaku sehingga Polhut TNKT melakukan beberapa kali tembakan peringatan dan akhirnya pelaku bisa diamankan sekitar kurang lebih 1 jam penyergapan. Para pelaku ini kemudian diamankan oleh Polhut ke Desa Katupat untuk dibawa dan diserahkan ke Polres Tojo Una-una. Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah kompresor selam, selang, octopus, fin, kacamata menyelam, panah, ikan hasil tangkapan dan taripang, sedangkan 3 unit perahu katinting diamankan di Desa Katupat. Terkait adanya penangkapan ini, Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean langsung menghubungi Kepala Kepolisian Resort Tojo Una-una untuk melakukan koordinasi. Saat ini para pelaku telah diserahkan ke Pihak Polres Tojo Una-Una berikut dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Upaya perlindungan dan pengamanan kawasan saat ini terus menerus dilakukan walau telah dilakukan penutupan kawasan TNKT karena wabah pendemi covid-19, dan tentunya kegiatan ini dilakukan oleh Balai TNKT guna meningkatkan keutuhan ekosistem TNKT untuk generasi mendatang. Penulis : Nikolas Fonataba (Polhut Pelaksana BTNKT)
Baca Berita

Pelepasan Tukik di Pantai Goa Cino

Selasa 5 Mei 2020 - Masyarakat sekitar warung wisata Pantai Goa Cina, Malang dibuat geger dengan adanya 13 ekor tukik jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) di sekitar lokasi wisata tersebut. Selanjutnya para pemilik warung mengumpulkan tukik-tukik dan menempatkannya di bak penampungan air, serta melaporkannya kepada petugas Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu. Kemungkinan tukik - tukik itu menetas secara alami di lokasi Pantai Goa Cina yang tak jauh dari posisi warung berada. Karena kondisi sekitar pantai ada penerangan, beberapa tukik tidak bisa langsung menuju pantai dan kesasar ke sekitar warung-warung milik masyarakat. Kondisi ke-13 tukik masih aktif, sehingga diputuskan untuk segera melepasliarkannya pada saat menjelang berbuka puasa di Pantai Goa Cina. Hal ini untuk menjaga insting alaminya agar 30 - 40 tahun kemudian, mereka akan datang kembali untuk bertelur di tempat menetas. Selama periode April - Mei 2020, Pokwasmas Pilar Harapan atau Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSTC) bersama Petugas RKW 21 Pulau Sempu telah menyelamatkan dan memindahkan 329 butir telur Penyu Lekang (Lepidochelys olivaceae) ke lokasi yang lebih aman agar kelestarian Penyu tetap terjaga. Sumber: Hari Purnomo - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Satgas SPIP Balai TN Komodo Sosialisasi di Tiga Resort

Labuan Bajo, 6 Mei 2020. Balai Taman Nasional Komodo berkomitmen penuh dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setiap tahunnya. Satgas SPIP Balai Taman Nasional Komodo tahun 2020 telah melaksanakan kegiatan monitoring penyelenggaraan SPIP triwulan I dengan mengunjungi tiga resort di dalam kawasan. Ketiga resort tersebut antara lain: (1) Resort Loh Liang, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Pulau Komodo, (2) Resort Loh Wau, SPTN Wilayah II Pulau Komodo, dan (3) Resort Padar Utara, SPTN Wilayah III Pulau Padar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Balai selaku Penanggunjawab SPIP (Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si), Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Ketua SPIP (Dwi Putro Sugiarto, S.Hut., M.Si.), dan para anggota SPIP yang terdiri dari berbagai perwakilan urusan ketatausahaan (Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Program dan Kerjasama, dan Urusan Perlengkapan, Persediaan, dan Rumah Tangga) maupun fungsional lapangan (Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, dan Penyuluh Kehutanan). Pada tanggal 1 – 3 Mei 2020, Satgas SPIP melakukan sosialiasi dokumen Desain SPIP ke petugas-petugas resort di dalam kawasan sebagai bentuk perwujudan rencana ‘informasi dan komunikasi’ yang telah disusun Balai Taman Nasional Komodo sebelumnya. Satgas SPIP secara bergantian menjelaskan tahapan-tahapan penyelenggaraan SPIP ke petugas di resort. Pergantian juru bicara ini sangat penting, sehingga pemahaman materi SPIP dari masing-masing Satgas dapat teruji dan tersegarkan kembali. Satgas SPIP memiliki fungsi sebagai fasilitator dalam proses pemahaman dan teknis pelaksanaan SPIP para petugas taman nasional, sehingga Satgas SPIP memegang peranan yang penting. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, pemahaman petugas resort terhadap penyelenggaraan SPIP meningkat. Hal ini terbukti bahwa petugas resort mampu melakukan penilaian risiko dan menentukan kebijakan pengendalian atas sumber risiko pilihannya. Sebagai contoh, kegiatan patroli rutin resort sebagai kegiatan pendukung (Non-DIPA) belum teridentifikasi risiko dan kebijakan pengendaliannya. Petugas kemudian menyampaikan pendapatnya ke Satgas SPIP untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dokumen kedepannya. Berdasarkan informasi tersebut, Satgas SPIP menyimpulkan bahwa komponen pendukung yang tertuang dalam dokumen Desain SPIP Balai Taman Nasional Komodo tahun 2020 masih dapat disempurnakan kedepannya. Secara singkat, SPIP merupakan sebuah proses analisis risiko atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam proses pelaksanaannya, UPT dituntut agar mampu mengidentifikasi risiko-risiko dari pelaksanaan kegiatan (sumber risiko) serta menentukan kebijakan pengendalian, sehingga risiko tersebut dapat diatasi. UPT perlu menunjuk Satuan Petugas (Satgas) SPIP untuk memfasilitasi petugas taman nasional dalam melaksanakan penilaian risiko dan perumusan kebijakan pengendalian atas kegiatan teknis selama satu tahun penuh. Pada proses pelaksanaannya, SPIP mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.38/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sumber: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. - Balai Taman Nasional Komodo
Baca Berita

BKSDA Jakarta Evakuasi Satwa Dilindungi di Tengah Pandemik Corona

Jakarta, 4 Mei 2020. Petugas call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta menerima pesan melalui whatsapp dari masyarakat yang meminta identifikasi jenis kura-kura yang dipeliharanya pada hari minggu, 3 Mei 2020. Setelah mendapatkan informasi bahwa satwa yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang maka pemilik tersebut langsung menyerahkan kepada Balai KSDA Jakarta. Setelah mempersiapkan alat pelindung diri, pada hari Senin, 4 Mei 2020 petugas Seksi Konservasi Wilayah I, Balai KSDA Jakarta melakukan evakuasi 3 (Tiga) satwa dilindungi dari penyerahan masyarakat yang beralamat di Cipinang Jatinegara – Jakarta Timur. Satwa yang berhasil dievakuasi tersebut merupakan jenis Kura-kura Kaki Gajah (Monouria emys) 1 ekor, Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) 1 Ekor dan Kura-kura Gading (Orlitia borneensis). Jenis Kura-kura Kaki Gajah (Monouria emys), Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dan Kura-kura Gading (Orlitia borneensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Mulyadi petugas evakuasi Resort Jakarta Timur Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jakarta menanyakan asal usul perolehan satwa liar tersebut berasal, pemilik menyatakan bahwa satwa tersebut diperoleh pada saat banjir besar yang terjadi 2 (dua) tahun lalu. Saat ini Kura-kura tersebut direhabilitasi pada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur dengan pengawasan tim medis. Sumber : Balai KSDA Jakarta
Baca Berita

Semangat Tahura Geluguran Dalam Penataan Blok Pengelolaan

Bogor, 6 Mei 2020. Dalam kondisi Wabah Corona Virus 19 Pandemi, tidak menyurutkan semangat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutana Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyusun dokumen penataan kawasan Taman Hutan Raya Geluguran. Setelah melaksanakan konsultasi publik rancangan Blok Taman Hutan Raya Geluguran dilanjutkan dengan penilaian dokumen tersebut di Pusat. Penilaian dokumen Blok dimaksud merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.76/MENLHK-SETJEN/2015 tentanga Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan CA, SM, TAHURA dan TWA dalam rangka penilaian dokumen rancangan blok yang meliputi penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian aspek administratif dan substansi penataan blok pengelolaan untuk dapat disahkan oleh Dirjen KSDAE. Untuk yang pertama kalinya, pelaksanaan Penilaian Blok dilaksanakan secara virtual online. Rapat Online Pembahasan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 6 April 2020 , sesuai dengan surat undangan Direktur PIKA Nomor: UN. 40 /PIKA/PNK/KSA.0/4/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Undangan Rapat Penilaian Dokumen Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran. Sehubungan dengan Surat kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 522/62/DLHK/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Penilaian Dokumen Penataan Blok TAHURA Geluguran. Rapat dipimpin oleh Direktur PIKA yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi, serta diikuti oleh ± 20 orang yang mewakili unsur TAHURA Geluguran, Perwakilan Dit. PPKH Ditjen PKTL, Perwakilan Dit. KK, Perwakilan Dit. PJLHK, Perwakilan Dit. KKH, Perwakilan subdit lingkup Dit. PIKA dan Anggota POKJA Penilaian Rancangan Penataan Zona/Blok KSA dan KPA. Dalam kesempatan rapat tersebut, telah dilakukan presentasi materi substansi rancangan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran, oleh Tim TAHURA Geluguran. Beberapa hal pokok yang disampaikan sebagai berikut: Secara umum penyajian dokumen rancangan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran sesuai dengan sistematika pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.76/MenLHK-Setjen/2015 dan beberapa substansi materi sesuai Peraturan Direktorat Jenderal No: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; Diharapkan setelah proses penilaian blok TAHURA Geluguran dilanjutkan dengan proses pengesahan oleh Direktur Jenderal KSDAE dan Pengelola TAHURA segera dapat mempedomani dokumen penataan kawasan tersebut agar pengelolaan kawasannya menjadi efektif dan efesien. Sumber : Mugiharto - PEH Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA)
Baca Berita

Pelepasan Tukik Hasil Relokasi Petugas Resor Loh Wau, Pulau Komodo

Labuan Bajo, 6 Mei 2020. Petugas Resor Loh Wau, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Pulau Komodo berhasil merelokasi telur penyu hijau (Chelonia mydas) dan menetaskan telur-telur tersebut kedua kalinya. Upaya penyelamatan ini diinisiasi oleh Kepala Resor Loh Wau, Ikhwan Syahri, S.Hut., pertama kali pada Bulan Februari 2020. Pada relokasi pertama, Ikhwan bersama anggotanya berhasil menyelamatkan 60 butir telur penyu hijau. Lima puluh dua butir telur lantas menetas setelah menjalani masa inkubasi selama dua bulan lamanya pada sarang buatan yang dibuat oleh Ikhwan dan anggotanya. Pada Bulan Maret-April 2020, Ikhwan bersama dengan tim monitoring sarang bertelur penyu yang dipimpin oleh Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S., merelokasi telur-telur penyu hijau lainnya yang berada di Pulau Lengah, SPTN Wilayah II Pulau Komodo. Upaya relokasi ini sangat penting untuk dilakukan karena Pulau Lengah menghadapi ancaman gangguan dari para pencuri telur. Selain adanya intervensi manusia, luasan pesisir pantai Pulau Lengah relatif sempit. Hal ini berpotensi terjadinya tumpang tindih lokasi bagi indukan penyu untuk meletakan telur. Oleh karena itu, kegiatan relokasi telur penyu perlu dilakukan dengan konsisten. Pada kesempatan kedua ini, Ikhwan dan Ikbal berhasil merelokasi 124 butir telur penyu hijau. Pada tanggal 3 Mei 2020, 77 butir telur menetas (62.1%). Namun, hal ini bukan berarti telur lainnya tidak akan menetas. Berdasarkan pengamatan di lapangan, dalam kurun waktu 3-4 hari kedepan, telur-telur tersebut akan menyusul untuk menetas. Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KSBTU), Dwi Putro Sugiarto, S.Hut., M.Si. turut berpartisipasi dalam pelepasan tukik yang dilakukan di pesisir pantai Loh Wau, Pulau Komodo. Selain Kepala Balai dan KSBTU, pelepasan ini juga turut dihadiri oleh Satuan Petugas SPIP Balai Taman Nasional Komodo Tahun 2020 yang kebetulan sedang melaksanakan pemantauan penyelenggaraan SPIP Triwulan I di Resor Loh Wau. Penyu seringkali dimanfaatkan oleh manusia sebagai bahan pakan dan cenderamata. Manusia mengkonsumsi telur penyu dengan alasan peningkatan vitalitas. Manusia juga menangkap penyu untuk mengkonsumsi dagingnya serta menjadikan cangkangnya sebagai bahan dasar cenderamata. Padahal manfaat jasa ekosistem penyu jauh lebih besar dan berguna bagi keberlangsungan hidup manusia itu sendiri. Keberadaan penyu di dalam kawasan Taman Nasional Komodo sangat esensial peranannya. Penyu merupakan pengendali ekosistem alami bagi ekosistem terumbu karang dan padang lamun. Penyu berperan penting dalam pengendalian populasi ubur-ubur, alga dan polip. Kontrol alami yang dilakukan oleh penyu tersebut menjadikan ekosistem perairan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo sehat. Petugas juga sempat mengabadikan momen pelepasan tukik dalam bentuk Instagram TV yang diunggah oleh akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Komodo (@komodo_national_park). Video tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut: https://www.instagram.com/tv/B_y2A4FAYn3/?igshid=19isuex6ylh5q . Saat ini, Resor Loh Wau masih memiliki 154 telur penyu hijau dalam penangkaran buatan. Telur-telur tersebut diprediksikan akan menetas pada awal Bulan Juni tahun 2020. Sumber: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. - Balai Taman Nasional Komodo
Baca Berita

Pembakar Hutan Ijen Bisa Dipenjara 15 Tahun

Rabu, 6 Mei 2020 - Persidangan terhadap terdakwa pembakar hutan Ijen telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bondowoso. Seperti pada 4 Mei 2020 yang lalu dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Timur. Adapun hadir sebagai saksi ahli adalah Warsono, SP., MP., PEH Muda pada Bidang KSDA Wilayah III Jember. Persidangan tersebut juga dihadirkan kedua terdakwa MUD (74) dan MZ (59) yang didakwa dengan perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan lindung KPH Bondowoso pada 19 Oktober 2019. Dimana kawasan tersebut berbatasan dengan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen Merapi Ungup - Ungup. Dalam sidang tersebut Warsono menyampaikan tupoksi Balai Besar KSDA Jawa Timur, perbedaan hutan konservasi dan hutan lindung, pengelolanya serta hal-hal apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam kedua jenis hutan tersebut. “Terutama juga tentang peraturan pelarangan membakar hutan, serta akibat yang ditimbulkan dari kebakaran hutan,” ujar Warsono. Seperti diketahui bahwa pada November 2019 yang lalu, dua warga Desa Kalisat - Ijen, Kabupaten Bondowoso telah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pembakaran hutan lindung oleh Kepolisian Resort Bondowoso. Kedua tersangka diduga telah melakukan pembakaran hutan lindung atau membuka lahan dengan membakar pada RPH Blawan, BKPH Sukosari, KPH Bondowoso. Akibatnya kebakaran hutan meluas hingga masuk ke hutan konservasi Kawah Ijen. Akibatnya, hampir seribu hektar kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen hangus terbakar dan TWA Kawah ijen terpaksa ditutup untuk kunjungan wisata. Untuk mengendalikan kebakaran yang terjadi sempat didatangkan helikopter untuk melakukan water bombing. Karena kelalaiannya, kedua pelaku dikenai Pasal 50 ayat 3 huruf d jo 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 18 tahun 2013 jo Pasal 69 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah. Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Langgeng Basuki Bumi Tengger

Malang, 5 Mei 2020. Memperingati Hari Bumi ke-50 tahun 2020, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyelenggarakan rangkaian kegiatan dengan tema “Langgeng Basuki Bumi Tengger” dari tanggal 22 April s/d 5 Mei 2020. “Langgeng Basuki Bumi Tengger” bermakna sebagai keselamatan dan kesejahteraan untuk masyarakat sekitar kawasan TNBTS, saling menjaga dan memberikan kebermanfaatan antara TNBTS dengan masyarakat sekitarnya. Terdapat empat kegiatan besar yaitu : Jaring Pengamanan Masyarakat Desa Penyangga Kawasan, Ngabuburit Tandur Uwit, Talkshow Daring melalui IG TV, dan kontes foto eksotika Bromo Tengger Semeru. Peringatan Hari Bumi ke-50 BBTNBTS merupakan komitmen kuat dalam menjaga dan melestarikan bumi yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kita untuk memelihara bumi sebagai tempat tinggal mahluk hidup sekaligus kepedulian atas keberlangsungan dan kesejahteraan hidup bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Kegiatan Jaring pengaman masyarakat desa penyangga kawasan merupakan bentuk komitmen BBTNBTS terhadap masyarakat desa penyangga sekitar kawasan sekaligus meringankan beban kesulitan masyarakat yang terdampak covid 19 dengan cara pemberian bantuan dan pembelian produk masyarakat antara lain : “Ngabuburit Tandur Uwit” merupakan kegiatan implementasi fungsi konservasi ditengah isu pandemi dengan penanaman pohon jenis native sebanyak 1.238 bibit jenis Edelweis, Cemara Gunung, Pinang Jawa, Kesek, Kecubung, dan bamboo di beberapa lokasi TNBTS oleh petugas BBTNBTS dan Mitra BBTNBTS (MMP, MPA dan masyarakat desa) dengan tetap memperhatikan protokol keamanan covid 19. Selanjutnya Talkshow daring seputar 3676 mdpl yang disiarkan langsung via IG TV @tnbromotenggersemeru dengan narasumber para pakar dan pemerhati lingkungan, yaitu (1) Wiratno, M.Sc (Direktur Jenderal KSDAE) yang dilaksanakan tanggal 5 Mei 2020 pukul 15.00-16.00 WIB, dengan tema : ngerumat bumi bebarengan; (2) Olivia Zalianty ( Aktris dan Duta Lingkungan Hidup) pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 13.00-14.00 WIB dengan tema : perempuan dan kearifan local dalam merawat bumi; (3) Ramon Yusuf Tungka (Aktor, Explorer, dan aktivis lingkungan pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 15.00-16.00 WIB dengan tema : Ibadah Pendakian, Hormat Gunung, Hormat alam dan Respek diri; (4) Johny Wiro (Tokoh Pecinta Alam Senior, Perintis TMS7 dan Pendiri Impala Universitas Brawijaya Malang) pada tanggal 4 Mei 2020 pukul 15.00-16.00 WIB dengan tema : Etika pecinta Alam dan sejarah Gunung Semeru; Swiss Winnasis (Penggiat Konservasi, Founder Burungnesia, dan owner Retrorika Café) pada tanggal 2 mei 2020 pukul 15.00-16.00 WIB dengan tema : konservasi kehati Bumi Tengger (Tantangan, Peluang dan Peran Citizen Science). Yang terakhir Kontes Foto Bromo Tengger Semeru yang diperuntukan bagi masyarakat umum dengan cara memposting foto-foto potensi TNBTS dengan tema Sosial Budaya Masyarakat Tengger, Landskap / Ekosistem Kawasan TNBTS dan Keanekaragaman Hayati kawasan TNBTS. Diakhir acara talkshow diumumkan 3 orang pemenang dari masing-masing yaitu kategori Keanekaragam Hayati, Lanskap dan Sosial Budaya Masyarakat Tengger serta pemenang favorit. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Baca Berita

BKSDA NTB Gelar Patroli Simpatik Penanganan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL)

Mataram, 5 Mei 2020. Peredaran illegal telur penyu sebagai salah satu bagian satwa dilindungi menurut PP. 7 Tahun 1999 sangat dirasakan berpengaruh terhadap menurunnya populasi satwa purba ini. Sehubungan dengan itu, BKSDA NTB pada Kamis 30 April 2020 menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center yang melihat sekolompok orang tidak dikenal mencuri telur penyu dari lubang sarang Penyu di daerah sepanjang Pantai Mapak, Mataram. Berdasar informasi tersebut, BKSDA NTB segera mengirim Tim menuju lokasi pasar tradisional di wilayah Kota Mataram. Hal ini terkait dari hasil penulusuran tim yang menyimpulkan bahwa pencurian telur penyu adalah untuk dijual kembali. Tim memilih 3 lokasi yakni, Pasar Perumnas, Pasar ACC Ampenan, dan Pasar Kebon Roek Ampenan. Dari hasil penyisiran, Tim berhasil menemukan satu kresek yang berisi sebanyak 77 butir Telur Penyu dari seorang pedagang di lokasi Pasar Kebon Roek Ampenan. Sementara di dua pasar lainnya tidak ditemukan. Selepas memberikan pembinaan kepada pedagang tersebut, Penyitaan pun langsung dilakukan dan Tim mengamankan Telur Penyu menuju Kantor BKSDA NTB di Mataram. Kepala BKSDA NTB selanjutnya ikut bersama Tim menuju lokasi penetasan semi alami milik Pelestarian Penyu "Kerabat Penyu Lombok" di Pantai Kuranji Kab. Lombok Barat untuk langsung melakukan penanaman telur untuk proses penetasan. Tak lupa, dalam menghadapi masa pandemi covid-19, Kepala BKSDA NTB juga memberikan bantuan operasional kepada Kelompok. Setelah penyerahan bantuan, Sebanyak 20 tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) hasil penetasan semi alami dilepasliarkan di Pantai Kuranji Dalang menutup giat hari itu. Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Baca Berita

Harimau Sumatera di Pelangiran Tertangkap

Pekanbaru, 5 Mei 2020. Pelangiran sebuah nama yang mengingatkan kita pada konflik antara Harimau Sumatera dan manusia. Diawali jatuhnya korban jiwa seorang pekerja PT. THIP pada awal Januari 2018. Tim Balai Besar KSDA Riau segera diturunkan dan membentuk Tim terpadu bersama Pemkab Inhil, TNI, Polri, BPBD, Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) dan pemegang konsesi. Namun sayang, pada bulan Maret 2018 seorang pekerja pembuat sarang Burung walet kembali menjadi korban. Suasana perkampungan mencekam. Tim terpadu siang malam berjaga untuk memberikan ketenangan kepada warga. Warga mengadakan do'a bersama dan memotong kambing untuk tolak bala. Berbagai upayapun dilakukan Tim terpadu untuk menanggulangi konflik tersebut. Termasuk dengan mendatangkan pawang Harimau Sumatera asal Aceh dan seorang komunikator satwa dari Kanada. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Timpun tidak menyerah begitu saja. Hingga akhirnya, tepat di hari ke 108, di Blok 79/12 Estate EBONI PT. THIP, seekor Harimau Sumatera yang diduga sering menimbulkan korban jiwa berhasil dibius oleh Tim terpadu untuk direhabilitasi di PRHSD di Sumatera Barat. Meskipun HS yang diduga sering menimbulkan korban jiwa telah direhabilitasi, akan tetapi konflik antara Harimau Sumatera dan manusia masih saja terjadi. Di bulan Mei 2019, seorang pemanen Akasia di PT RIA, Kec. Pelangiran kembali menjadi korban berikutnya disusul seorang perawat Akasia di tempat yang sama pada bulan Oktober 2019. Tim terpadu makin intens bekerja untuk mencari solusi. Tim bekerja sangat hati hati. 7 camera trap dan 4 box trap dipasang di lokasi. Namun sayang, 30 Januari 2020 kembali seorang pencari kayu menjadi korban konflik satwa Harimau Sumatera dan manusia di Kec. Pelangiran, Kab. Inhil. Dari hasil rekaman camera trap diketahui 6 kali Harimau Sumatera hampir memasuki box trap yang dipasang Tim, namun seolah olah satwa tersebut menunjukkan tanda tanda keraguan dan tidak jadi memasuki box trap yang dipasang. Tim Terpadu selalu mengevaluasi setiap hasil rekaman camera trap dan menemukan bahwa ada kemiripan tingkah laku Harimau Sumatera tahun 2018 hingga tahun 2020. Akhirnya, Sabtu, 2 Mei 2020, Harimau Sumatera suspect Man eater telah berhasil masuk dalam box trap yang dipasang Tim Terpadu di Petak 0226 Kanal Sekunder 41 D PT RIA Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran, Kab. Inhil dengan umpan satu ekor kambing. Dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Suharyono, Tim Terpadu membawa HS dari lokasi ke kantor Distrik PT RIA dengan waktu 1,5 jam menggunakan perahu motor, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) di Sumatera Barat agar Harimau Sumatera menjalani rehabilitasi. Perjalanan ditempuh selama kurang lebih 20 jam. Tim sampai di Dharmasraya pada hari Minggu, 3 Mei 2020 pukul 18.10 WIB. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya dengan sekuat tenaga membantu penanggulangan konflik satwa Harimau Sumatera dan manusia di Kec. Pelangiran, Kab. Inhil. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Giat Patroli Balai TN Komodo Ditengah Pandemi Covid-19

Labuan Bajo, 4 Mei 2020. Balai Taman Nasional Komodo tetap berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan dan pengamanan kawasan di tengah pandemi COVID-19. Bentuk komitmen Balai dalam mewujudkan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan adalah dengan melakukan kegiatan patroli. Pelaksanaan kegiatan patroli dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi ancaman eksternal terhadap integritas ekosistem di Taman Nasional Komodo. Balai Taman Nasional Komodo melaksanakan kegiatan patroli pada tanggal 26 – 30 April 2020 dengan petugas patroli yang terlibat antara lain: Laurentius Nay (Ketua Tim/Polisi Kehutanan), Rawuh Pradana, S.H. (Anggota/Polisi Kehutanan), Fahri Ikhlas, S.Hut. (Anggota/Penyuluh Kehutanan), Hasbin (Kapten Kapal), dan Muhammad Densi (Anggota). Kegiatan ini turut melibatkan anggota Kepolisian Resort Manggarai Barat dan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Kompi 4 Labuan Bajo. Keterlibatan peran stakeholder dalam perwujudan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi sangat vital bagi keberlangsungan pengelolaan Taman Nasional Komodo. Target operasi pada kegiatan patroli kali ini adalah pelaku illegal fishing, pemburu liar, dan oknum yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin selama kebijakan penutupan sementara diberlakukan. Wilayah pemantauan kegiatan patroli mencakup daerah-daerah yang rawan akan tindak pidana kehutanan (TIPIHUT), khususnya Pulau Komodo bagian barat hingga bagian selatan Pulau Rinca. Selama diterapkannya penutupan sementara kawasan dari kunjungan wisatawan, banyak ditemukan pelaku wisata yang beralih profesi menjadi nelayan atau mengalihfungsikan kapal wisata menjadi kapal nelayan, baik dari masyarakat yang tinggal di dalam kawasan maupun di daerah penyangga (buffer zone). Pada saat kegiatan, tim patroli juga menemukan sekelompok masyarakat dari Kampung Komodo yang sedang mencari teripang/timun laut dan kerang mata tujuh. Tim kemudian melakukan pemeriksaan hasil tangkapan ikan dan menjelaskan aturan aktivitas memancing pada zona yang sesuai dengan peruntukkannya. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga berkesempatan mewujudkan fungsi preventif dengan melakukan sosialisasi terkait dengan zonasi Taman Nasional Komodo serta mengutarakan ketentuan penggunaan api ketika berada di daratan. Hal dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat memahami peraturan dan secara sukarela berpartisipasi menjaga keutuhan ekosistem kawasan Taman Nasional Komodo. Berdasarkan kegiatan patroli yang telah dilakukan selama lima hari, tim belum menemukan adanya tindak pidana kehutanan yang terjadi pada wilayah-wilayah rawan TIPIHUT. Kedepannya, Balai Taman Nasional Komodo akan tetap menjalankan kegiatan patroli secara rutin bekerjasama dengan berbagai mitra terkait sebagai bentuk perwujudan upaya perlindungan dan pengamanan keutuhan ekosistem Taman Nasional Komodo. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penulis : Rawuh Pradana, S.H. Penyunting : Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.

Menampilkan 3.633–3.648 dari 11.141 publikasi