Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Warga Temukan Jejak Kaki Satwa Diduga Harimau Sumatera, Petugas Lakukan Pengecekan

Jejak satwa yang ditemukan Tim di lapangan Padangsidimpuan, 7 Juli 2025. Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 dan laporan Kapolsek Batunadua pada tanggal 3 Juli 2025 terkait temuan jejak kaki satwa diduga Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Padangsidimpuan segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Batang Bahal, Polsek dan Koramil Batunadua. Kemudian Tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, anggota Polsek dan Koramil Batunadua, melakukan pengecekan lokasi temuan jejak satwa di kawasan Area Penggunaan Lainnya (APL) dengan jarak ± 4 km dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun dan ± 2,51 km dari kawasan hutan lindung (HL). Hasil pengecekan lapangan, Tim menemukan 2 (dua) jejak kaki yang diduga merupakan jejak Harimau Sumatera (panjang jejak 11 cm dan lebar 9 cm) serta jejak anjing. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Jika beraktivitas di kebun dilakukan secara berkelompok (tidak sendirian). Kemudian saat berangkat ke kebun sebaiknya tidak terlalu pagi (di atas jam 08.00 WIB) dan kembali dari kebun juga tidak terlalu sore (paling lambat pukul 16.00 WIB). Secara khusus masyarakat diingatkan untuk tidak memasang jerat atau melakukan aktifitas perburuan, karena pemasangan jerat dapat mengakibatkan satwa yang dilindungi, termasuk Harimau Sumatera, menjadi korban jeratan. Sebagaimana diketahui Harimau Sumatera merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada pasal 20 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk: memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bila ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 huruf a ini dilanggar, maka terhadap pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat 1. Sampai berita ini terbit, belum ada laporan lanjutan tentang penampakan satwa Harimau Sumatera. Tetapi Petugas BBKSDA Sumatera Utara terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan dan juga membangun komunikasi serta koordinasi dengan aparat terkait lainnya. Petugas bersama Tim gabungan melakukan sosialisasi kepada warga Sumber: Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Trenggiling Liar Ditemukan di Area Kota Jambi, BKSDA Lakukan Tindakan Cepat

Jambi, 26 Juni 2025. Seekor Trenggiling (Manis javanica) berhasil diamankan dari lingkungan permukiman warga di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi segera merespons laporan warga dengan mengirimkan tim dari Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi untuk melakukan penanganan langsung di lapangan. Satwa langka tersebut awalnya ditemukan oleh warga di sebuah parit dekat Hotel Abadi pada pukul 08.30 WIB. Warga sempat mengira satwa tersebut adalah musang, namun setelah diperhatikan lebih dekat, diketahui bahwa satwa tersebut merupakan trenggiling, salah satu jenis satwa liar yang dilindungi secara hukum di Indonesia. Trenggiling termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018 dan tergolong dalam Appendix I CITES yang mencakup spesies dengan risiko tinggi terhadap kepunahan. Setelah mengetahui status perlindungannya, warga segera menghubungi pihak BKSDA Jambi. Petugas yang mendapat arahan langsung dari Kepala Seksi KSDA Wilayah II segera menuju lokasi. Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan trenggiling tersebut dan membawanya ke Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) milik BKSDA Jambi untuk dilakukan observasi dan perawatan awal. Hasil observasi awal menunjukkan bahwa satwa tersebut berada dalam kondisi yang cukup baik. Selanjutnya, trenggiling akan dirawat hingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Kasus ini menunjukkan bahwa keberadaan satwa liar di sekitar pemukiman masyarakat masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah yang mengalami perluasan kawasan perkotaan. Respons cepat dari warga dan koordinasi dengan petugas konservasi dinilai sebagai bentuk kolaborasi yang efektif dalam upaya perlindungan satwa langka. BKSDA Jambi terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian satwa liar, terutama melalui tindakan cepat dan tepat saat menemukan satwa yang dilindungi. Sumber: BKSDA Jambi
Baca Berita

Trenggiling Masuk Rumah Warga di Cempaka Putih, BKSDA Kalsel Evakuasi Satwa

Banjarmasin, 2 Juli 2025 – Seekor trenggiling (Manis javanica) masuk ke rumah warga di Kelurahan Cempaka Putih, Banjarmasin, dan membuat warga panik. Warga setempat kemudian menangkap satwa tersebut dan melapor kepada petugas Damkar untuk meminta bantuan. Petugas Damkar yang menerima laporan segera menghubungi Call Center BKSDA Kalsel untuk meminta bantuan evakuasi satwa tersebut. Tim Satgas Penyelamatan Satwa BKSDA Kalsel merespons cepat laporan tersebut dan segera bergerak untuk melakukan evakuasi. Setelah tiba di kantor Damkar Banjarmasin, tim BKSDA Kalsel memasukkan trenggiling ke dalam kandang angkut untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran atau translokasi di Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa trenggiling dari kepunahan dan memberikan kesempatan bagi satwa untuk hidup dan berkembang di habitat aslinya. Terima kasih atas partisipasi dan dukungan masyarakat dalam mendukung program konservasi Satwa terancam punah. Semoga trenggiling dapat beradaptasi dan berkembang biak sehingga resiko kepunahan dapat dihindarkan. (Ind) Sumber: Dedy Winata, S.Pi. - PEH Seksi Konservasi Wilayah II
Baca Berita

Dua Individu Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan, Wujud Konservasi Inklusif Bersama Masyarakat

Putussibau, 4 Juli 2025 — Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) serta di dukung Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) kembali berhasil melepasliarkan 2 (dua) individu Orangutan (Pongo pygmaeus), hasil rehabilitasi, di Taman Nasional Betung Kerihun tepatnya di wilayah Blok Sungai Jepala Lala, Sub Das Mendalam, wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Padua Mendalam, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kedamin, BBTNBKDS pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Bondan (7 tahun) dan Joss (7 tahun) merupakan dua individu orangutan betina hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar. Bondan diselamatkan pada Maret 2022 dari Desa Bernayau, Sintang dalam kondisi malnutrisi dan terinfeksi cacing, sementara Joss diselamatkan pada Juli 2019 dari Desa Nanga Kasai, Melawi, dalam usia sangat muda dan kondisi tulang lengan kanan yang pernah patah. Kedua Orangutan kemudian menjalani rehabilitasi di Sekolah Hutan Jerora YPOS untuk mengembalikan kemampuan dasar yang dibutuhkan agar dapat bertahan hidup secara mandiri di alam liar. Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, S,Hut.,M.Si menyampaikan bahwa “Kedua individu Orangutan diselamatkan dalam kondisi memprihatinkan dan telah menjalani proses rehabilitasi selama bertahun-tahun. Kini, setelah dinyatakan sehat dan menunjukkan perilaku alami seperti kemampuan lokomosi yang baik, mengenali berbagai jenis pakan alami, serta memiliki keterampilan membuat sarang, mereka siap untuk kembali ke habitat alaminya di hutan.” Untuk mengantar kedua orangutan menuju habitat barunya, tim harus menempuh perjalanan panjang melalui jalur darat dan air. Perjalanan dimulai dari Sekolah Hutan Jerora di Sintang menggunakan kendaraan roda empat menuju Putussibau, yang memakan waktu sekitar 8 jam. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan dengan transportasi air menggunakan longboat selama 3 jam menuju Stasiun Pelepasliaran Mentibat. Setibanya di lokasi, orangutan menjalani masa habituasi selama satu malam untuk meminimalkan stres dan memastikan mereka mulai beradaptasi dengan lingkungan alaminya. Selama seluruh proses perjalanan, tim medis secara berkala melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan kedua orangutan tetap stabil dan siap dilepasliarkan. “Perjalanan ke lokasi pelepasliaran membutuhkan waktu, tenaga dan kesiapan teknis yang tidak sedikit. Ini menunjukkan bahwa komitmen untuk melepasliarkan orangutan bukan hanya soal memulangkan mereka ke hutan, tetapi juga mencerminkan keseriusan tim dalam menjalankan konservasi sampai ke titik akhir,” tambah Murlan. Pelepasliaran kali ini merupakan tahap ke-16 sejak tahun 2017, dengan total jumlah individu orangutan yang telah dilepasliarkan sebanyak 36 individu dengan 1 (satu) individu diantaranya merupakan hasil translokasi. Ini menandai konsistensi upaya pelestarian satwa liar, sekaligus langkah konkret dalam mewujudkan konservasi yang lebih inklusif. Tidak hanya melibatkan otoritas konservasi, kegiatan ini juga menggandeng tokoh adat, kader konservasi BBTNBKDS, guru volunteer Nanga Hovat, serta mahasiswa magang di Taman Nasional. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) terus mendorong pendekatan konservasi dari yang bersifat eksklusif menuju inklusif. Dalam setiap program, termasuk pelepasliaran orangutan, keterlibatan masyarakat diposisikan sebagai elemen kunci keberhasilan pengelolaan kawasan. Kepala BBTNBKDS, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., M.T, menegaskan pentingnya transformasi pendekatan konservasi yang inklusif dan kolaboratif. “Konservasi tidak bisa dijalankan secara eksklusif. Kita harus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar penonton. Melalui kegiatan seperti pelepasliaran orangutan ini, kami ingin membangun ikatan emosional masyarakat dengan konservasi satwa liar sehingga tumbuh kesadaran bersama bahwa pelestarian satwa dan habitatnya adalah tanggung jawab kolektif,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan konservasi satwa liar cenderung membangun pemahaman bahwa hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah tanpa membuka ruang partisipasi yang cukup luas. “Kami menyadari bahwa selama ini kita terlalu asyik sendiri mengurusi konservasi. Saatnya kita berjalan bersama, mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk terlibat dalam penyelenggaraan konservasi dan menumbuhkan kepedulian kolektif,” tambahnya. Pelibatan masyarakat dalam kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi wujud nyata pengelolaan kolaboratif. Banediktus Himaang, Temenggung Kayan Mendalam, menyampaikan, “Kami bangga dilibatkan langsung. Kami berharap seluruh masyarakat menjaga keselamatan orangutan yang dilepas hari ini agar bisa berkembang biak dan lestari di hutan konservasi. Kami juga menghimbau warga yang keluar-masuk kawasan untuk turut menjaga kelestarian mereka di wilayah DAS Mendalam.” Perwakilan kader konservasi, Hernawati Tipung juga mengungkapkan, “Ikut kegiatan ini membuat saya sadar bahwa menjaga orangutan berarti menjaga masa depan kami. Saya senang bisa menyaksikan langsung pelepasliaran ini. Mari kita jaga hutan dan orangutan, karena aksi kecil kita bisa menyelamatkan masa depan mereka.”Lebih dari sekadar seremoni, pelepasliaran ini menjadi pengalaman yang menyentuh secara emosional. Proses melepasliarkan satwa kembali ke habitatnya membangun kedekatan psikologis antara manusia dan alam, yang pada akhirnya memperkuat rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem. “Keberhasilan konservasi sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Konservasi yang inklusif membuka ruang partisipasi yang luas, dan inilah yang menjadi kunci utama keberlanjutan,” tegas Sadtata. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, kedua orangutan akan dipantau secara intensif menggunakan metode nest-to-nest, mengikuti aktivitas harian dari bangun hingga tidur selama tiga bulan ke depan, guna memastikan kemampuan adaptasi mereka di habitat barunya. Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa upaya menyelamatkan orangutan bukan hanya soal memindahkan mereka dari kandang ke hutan, tetapi tentang membangun kesadaran kolektif, kolaborasi lintas pihak dan semangat gotong royong dalam menjaga warisan alam Indonesia. Sumber: Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Untuk informasi lebih lanjut: Tim Media BKSDA Kalimantan Barat - Jl. A Yani 121 Pontianak Kalimantan Barat 78124 Call Center Balai KSDA Kalimantan Barat: HP: 08115776767 Tim Media BBTNBKDS - Jl. Banin No.06 Kedamin Hilir, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum. Call Center Bentarum (0821-5879-4140) Email: dehbbtnbkds@gmail.com www.tnbkds.menlhk.go.id
Baca Berita

Kembali, Trenggiling Tersesat Diselamatkan Warga di Mojokerto

Mojokerto, 2 Juli 2025. Seekor trenggiling jawa (Manis javanica) jantan, satwa langka dan dilindungi penuh oleh hukum nasional serta internasional, ditemukan tersesat di pemukiman warga Desa Kintelan, Kabupaten Mojokerto, pada malam 29 Juni 2025. Kejadian ini berujung pada rangkaian aksi penyelamatan lintas instansi yang menggugah kesadaran publik akan pentingnya perlindungan satwa liar. Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto menerima penyerahan satwa tersebut dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto. Trenggiling tersebut ditemukan dalam kondisi luka ringan di bagian wajah dan sela-sela jari. Evakuasi awal dilakukan oleh tim BPBD Mojokerto pada 30 Juni 2025 setelah menerima laporan dari warga. Yang akhirnya diserahkan ke Balai Besar KSDA Jatim pada 2 Juli 2025 untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Wildlife Rescue Unit (WRU) di Sidoarjo. Satu Satwa, Seribu Harapan Trenggiling jawa bukan sekadar satwa liar, ia adalah simbol kerentanan biodiversitas Asia Tenggara. Terdaftar dalam Appendiks I CITES dan termasuk kategori Critically Endangered menurut IUCN, spesies ini sering menjadi korban perdagangan ilegal karena permintaan sisiknya yang tinggi di pasar gelap dunia. Meski kali ini ia berhasil diselamatkan, namun kisah ini membuka tabir ancaman yang lebih luas. Tekanan habitat, konflik satwa-manusia, dan masih kurangnya kesadaran publik. Dari kasus ini pula muncul kesepahaman baru antara BBKSDA Jatim dan BPBD Mojokerto untuk memperkuat sinergi, pelatihan pengenalan jenis satwa, teknik penanganan darurat, dan kampanye edukatif bagi masyarakat. “Keselamatan satu individu trenggiling hari ini adalah pelita kecil dalam upaya besar menyelamatkan spesiesnya dari ambang kepunahan,” ungkap Ferdinan Sebastian, Penyuluh Kehutanan RKW 09 Mojokerto. Menjaga Yang Tersisa Penemuan dan penyelamatan ini seharusnya tidak berhenti sebagai dokumentasi administratif semata. Ia harus menjadi cerita yang menggugah empati, membangkitkan rasa memiliki, dan menyalakan semangat konservasi dari desa-desa terpencil hingga pusat pengambilan kebijakan. BBKSDA Jatim berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya penyadartahuan, kolaborasi lintas sektor, serta membangun jejaring penyelamatan satwa liar yang responsif dan berkelanjutan. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kisah Penyelamatan Monyet Ekor Panjang dari Balik Jeruji

Jember, 3 Juli 2025. Ketenangan Kelurahan Tegal Gede, Sumbersari, Jember, terusik suara-suara lirih dari balik jeruji besi tua yang berkarat. Di dalam kandang sempit itu, seekor Macaca fascicularis menghabiskan hari-harinya dalam keterasingan, jauh dari habitat alaminya. Selama berbulan-bulan, satwa liar ini menghuni halaman belakang sebuah rumah di kawasan Perumahan Kaliurang Green Garden. Keberadaannya kian meresahkan warga. Ketakutan akan konflik antara manusia dan satwa pun kian mencuat. Hingga akhirnya, pada tanggal 30 Juni 2025, cerita pengasingannya mencapai titik akhir, dan sebuah momen penyelamatan dimulai. Tim dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama mitra konservasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI), bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Namun, proses evakuasi tak berjalan mudah. Monyet itu berada dalam sebuah kandang besi yang terkunci rapat dan memerlukan pemotongan paksa terhadap struktur logam tersebut. Ketika jeruji besi itu terbuka, bukan hanya seekor satwa yang bebas, tetapi juga harapan, masa depan ekosistem Jawa Timur. Setelah berhasil dikeluarkan dari kandang, monyet tersebut langsung mendapatkan penanganan medis awal oleh tim JSI. Selanjutnya, satwa tersebut akan menjalani proses pemulihan dan translokasi ke habitat yang lebih sesuai, langkah penting agar ia bisa kembali hidup sebagaimana mestinya, bebas di alam. Konflik antara manusia dan satwa liar seperti ini kian sering terjadi di kawasan urban dan pinggiran kota. Perlu kesadaran kolektif dan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa satwa liar tidak menjadi korban dari pertumbuhan wilayah yang mengabaikan harmoni ekologis. Melalui kisah ini, BBKSDA Jatim kembali menegaskan komitmennya, bahwa setiap kehidupan, sekecil apapun, layak diperjuangkan. Dan setiap jerit sunyi dari balik jeruji tak boleh diabaikan. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penyelamatan Dua Monyet Betina dari Ancaman Kekerasan di Bojonegoro

Bojonegoro, 2 Juli 2025. Di sudut halaman kantor BPH Malo, Kabupaten Bojonegoro, dua pasang mata penuh kecemasan menatap dunia dengan naluri yang tajam. Mereka bukan manusia, tetapi dua individu betina dari spesies Macaca fascicularis, Monyet Ekor Panjang (MEP), yang selama beberapa waktu terakhir menjadi penghuni tidak sah di tempat yang bukan habitatnya dan akhirnya dianggap mengancam. Kisah mereka bermula dari laporan masyarakat Desa Malo. Dua ekor MEP betina yang diduga pernah dipelihara atau terbiasa dengan keberadaan manusia, kerap muncul di sekitar kantor BPH Malo, menimbulkan kepanikan terutama di kalangan anak-anak. Respons cepat datang dari Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro, yang mengevakuasi satwa tersebut demi alasan keselamatan publik. Namun, evakuasi itu membawa cerita luka. Saat diterima oleh Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro, keduanya menunjukkan bekas-bekas luka gigitan dan iritasi akibat ikatan lakban di pergelangan tangan. Salah satu dari mereka, berukuran cukup besar, terlihat sangat agresif, reaksi khas satwa liar yang berada di bawah tekanan. Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), bekerja sama dengan mitra konservasi, segera melakukan tindakan perawatan awal. Kedua MEP betina kini berada di kandang transit Kantor Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro untuk menjalani observasi medis dan pemulihan perilaku. Jika kondisi fisik dan mentalnya membaik, keduanya akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya, jauh dari jerat konflik manusia dan satwa. Peristiwa ini menegaskan kembali pentingnya edukasi masyarakat tentang keberadaan satwa liar yang kian terdesak ruang hidupnya. Kesalahpahaman, seperti menganggap MEP sebagai ancaman mutlak, justru memperbesar peluang terjadinya kekerasan terhadap satwa liar yang sesungguhnya hanya mencari makan atau tempat aman. Melindungi satwa liar bukan sekadar menjaga satu jenis makhluk hidup, melainkan menjaga keseimbangan seluruh ekosistem. Di tengah keterbatasan ruang dan konflik yang tak terhindarkan, peran kita sebagai manusia menjadi penentu, apakah akan menjadi penjaga, atau justru penyebab punahnya kehidupan liar di bumi. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Jejak Bekantan, Penyelundupan Satwa yang Terendus di Tanjung Perak

Surabaya, 29 Juni 2025. Malam belum larut penuh ketika bau laut dan deru mesin kapal mengiringi langkah-langkah cepat petugas patroli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di tengah keramaian aktivitas pelabuhan, sebuah informasi rahasia menyusup, seekor satwa liar dilindungi diduga telah diseberangkan diam-diam dari Banjarmasin, menempuh ratusan mil laut dalam pengap dan gelapnya ruang kargo. Langkah cepat pun diambil oleh Unit II Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. Sekitar pukul 13.00 WIB, patroli di Pelabuhan Jamrud Utara menemukan seorang pria dengan sepeda motor Honda Revo, membawa kandang kayu yang mencurigakan. Di balik jeruji kasar, matanya yang besar dan cemas menatap tajam, seekor Bekantan jantan (Nasalis larvatus), primata berhidung panjang endemik hutan bakau Kalimantan, terkurung tanpa suara. Seorang pria pun diamankan bersama satwa malang itu. Ia kini menghadapi ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) UU No. 32 Tahun 2024. Ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan denda kategori tertinggi mengintainya. Bekantan tersebut diduga diangkut melalui KM Dharma Rucitra 1, membelah Laut Jawa dari Pelabuhan Banjarmasin menuju Surabaya. Sebuah perjalanan yang nyaris merenggut harapan terakhir dari salah satu primata paling terancam di dunia. Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya segera bergerak cepat. Melalui serangkaian identifikasi, tim menyelamatkan dan mengevakuasi satwa tersebut ke kandang transit WRU Balai Besar KSDA Jawa Timur, tempat rehabilitasi sementara untuk satwa-satwa liar yang selamat dari jaringan perdagangan ilegal. Langkah ini menjadi simbol perlawanan terhadap kejahatan terhadap satwa liar yang semakin sistematis. Bekantan, yang seharusnya bergelantungan di antara pepohonan bakau, justru nyaris hilang di balik jalur perniagaan gelap antar pulau. Perjalanan satwa ini bukan sekadar kisah penyelamatan, tetapi cermin buram dari sisi gelap perdagangan satwa liar yang terus berlangsung. Satu ekor bekantan mungkin telah diselamatkan malam itu, namun sejauh mana kita mampu menjaga hutan dan penghuninya dari perburuan tak berkesudahan? (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Elang Ular Bido, Diselamatkan dari Jerat Peliharaan

Tuban, 30 Juni 2025. Langit Tuban kembali menyambut satu penunggunya yang sempat terasing dari cakrawala. Seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), predator udara yang semestinya menjelajahi hutan-hutan tropis, ditemukan dalam kondisi, lemah, terjerat tali di kakinya, simbol bisu dari babak suram masa lalu sebagai satwa peliharaan. Pada Senin, 30 Juni 2025, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Resort Konservasi Wilayah (RKW) 04 bersama petugas Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro menerima penyerahan sukarela dari seorang warga Desa Merakurak, Kabupaten Tuban. Satwa tersebut, menurut pengakuan Muhammad Ozon Tegar Budiman, ditemukan oleh kakaknya dalam keadaan menggantung lemah di pohon, dengan tali kulit masih melingkar di kakinya. Setelah dievakuasi dan diperiksa secara menyeluruh, tidak ditemukan luka terbuka ataupun cedera serius. Namun jejak keterikatan di kakinya menjadi petunjuk jelas bahwa elang ini kemungkinan besar pernah mengalami masa pemeliharaan dalam kurungan manusia. Di kantor SKW II Bojonegoro, elang tersebut kini berada dalam kandang rehabilitasi sementara. Tali di kakinya dilepas secara hati-hati, simbol pelepasan dari keterikatan masa lalu menuju kesempatan kedua untuk kembali ke habitat alaminya. Lebih dari sekadar evakuasi, peristiwa ini adalah pengingat bahwa banyak satwa liar masih hidup dalam bayang-bayang domestikasi. Mereka yang semestinya bebas membelah angin justru terkungkung dalam dunia yang tidak pernah menjadi miliknya. “Setiap individu satwa liar yang kembali ke pangkuan alam adalah satu kemenangan kecil bagi ekosistem,” ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, dalam tanggapannya secara terpisah. “Kami berharap langkah sukarela dari masyarakat ini dapat menjadi inspirasi luas bahwa harmoni dengan alam tidak harus dengan menjadikannya milik pribadi”, tambahnya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Patroli Bersama MMP Gagalkan Perambahan di Suaka Margasatwa Pelaihari

Pelaihari, 25 Juni 2025 – Dalam upaya menjaga keutuhan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari, petugas Balai KSDA Kalimantan Selatan bersama Masyarakat Mitra POLHUT (MMP) kembali melakukan patroli pengamanan hutan. Selama pelaksanaan patroli, tim berhasil menggagalkan upaya perambahan kawasan konservasi. Tim menemukan empat orang berinisial R (26), A (38), S (43), dan A (45) beserta satu unit mobil pick up warna silver hitam yang terparkir di dalam kawasan SM Pelaihari. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, mereka berniat mencari kayu Alaban (Vitex pinnata) untuk dijadikan bahan baku pembuatan arang. Petugas segera memberikan penjelasan hukum bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan kehutanan. Keempat orang tersebut bersikap kooperatif dan mengaku tidak mengetahui batas kawasan. Petugas kemudian memberikan teguran, peringatan, dan melakukan pendataan terhadap mereka. Setelah diberikan pemahaman, mereka sepakat meninggalkan kawasan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di lokasi berbeda, tim patroli juga menemukan tumpukan kayu ilegal berbagai jenis sebanyak 29 batang dengan panjang berkisar 1 hingga 1,5 meter. Untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut, petugas melakukan pemusnahan di tempat dengan cara memotong-motong kayu tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Balai KSDA Kalimantan Selatan dalam meningkatkan perlindungan kawasan konservasi melalui pendekatan preventif dan persuasif, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar kawasan. (Ryn) Sumber: Hendar Wibawa - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Pala Jawa, Burung Endemik, dan Janji di Pal 35 Besowo Gadungan

Kediri, 1 Juli 2025. Di kedalaman Cagar Alam Besowo Gadungan, tepatnya di jalur grid 20 hingga 35, kisah yang nyaris hilang dari lembar-lembar sejarah botani Jawa kembali terkuak. Bukan emas, bukan batu mulia, melainkan Pala Jawa (Myristica teysmannii), pohon langka yang keberadaannya kerap terlewatkan dalam narasi besar keanekaragaman hayati Nusantara. Tim SMART Patrol Seksi KSDA Wilayah I Kediri, Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Masyarakat Mitra Polhut melaksanakan patroli selama empat hari, dari 23 hingga 26 Juni 2025, membelah hutan lebat dan menelusuri jejak-jejak alam yang tak banyak disentuh manusia. Dari total 2,7856 hektare yang disisir, 101 batang pohon dan 19 jenis flora berhasil teridentifikasi, namun di antara semuanya, satu nama membangkitkan antara decak kagum dan rasa waspada, Pala Jawa. Pohon ini bukan sekadar spesies endemik, ia adalah sisa hidup dari masa yang nyaris lenyap. Tak seperti saudaranya, Pala Banda, yang mendunia sebagai komoditas rempah, Pala Jawa hidup dalam kesepian, tumbuh di sudut-sudut hutan yang jarang dikunjungi, dikenal hanya oleh sedikit ahli botani dan penjaga rimba sejati. Karakteristiknya mencolok dengan kulit kayunya agak kasar, daunnya lebar, dan buahnya kecil dengan warna hijau kekuningan yang khas. Saat masak, aroma bijinya tajam namun lembut, mengingatkan kita pada sejarah panjang rempah Nusantara, sebuah sejarah yang tak semuanya tertulis dengan tinta emas, tapi juga dengan getah, luka kolonialisme, dan pelestarian yang terlambat. Di balik catatan teknis itu, keberadaan Pala Jawa di Besowo Gadungan adalah pesan ekologi yang tak bisa diabaikan. Ia menandakan bahwa kawasan ini masih menyimpan nilai konservasi tinggi, menjadi genetic reservoir bagi spesies yang telah menghilang dari banyak hutan di Jawa. Bersanding dengan Pala Jawa, flora lain seperti Kemiri, Bendo, Kadutan, hingga Preh dan Doyo melengkapi mosaik vegetasi kawasan. Satwa liar pun masih setia menghuni dari tupai, babi hutan, katak-terbang jawa, hingga kicau khas Takur Tulung-Tumpuk, burung endemik yang setiap pagi mengantar langkah para petugas. Namun tak semua yang dijumpai adalah flora dan fauna. Di jalur batas, petugas bertemu warga yang melintasi kawasan untuk berkebun. Pendekatan sosial dilakukan, dengan dialog, edukasi, dan ajakan untuk menjaga hutan dari ancaman kebakaran dan degradasi perlahan. Karena kelestarian bukan hanya tanggung jawab negara, tapi panggilan nurani bersama. Keberadaan empat fitur non-alami seperti pos jaga, pal batas, dan papan nama yang mulai usang, menandakan bahwa kerja konservasi tidak berhenti di pelestarian hayati saja. Infrastruktur dan simbol-simbol kawasan perlu diperkuat sebagai penanda dan pengingat bahwa tempat ini bukan sembarang rimba, melainkan hutan warisan. Dan Pala Jawa adalah saksi diamnya. Di tengah dunia yang terus berubah, dan tekanan terhadap hutan yang tak pernah surut, temuan Pala Jawa di Besowo Gadungan menjadi seruan lirih namun tajam bahwa kita masih punya kesempatan untuk menyelamatkan yang tersisa. Tapi waktu kita tak banyak. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Pleidoi Belum Maksimal, Sidang Ditunda

Sidang kembali ditunda, pleidoi belum maksimal Medan, 1 Juli 2025. Setelah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (19/6), lanjutan sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (30/6) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) oleh penasehat hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim M. Nazir, dihadiri JPU dan terdakwa beserta penasehat hukumnya. “Ijin Yang Mulia, nota pembelaan yang kami susun belum maksimal, oleh karena itu mohon diberi waktu lagi untuk menyelesaikannya” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa yang memohon agar sidang ditunda. Mendengar penjelasan penasehat hukum, Majelis Hakim kemudian berembuk dan memutuskan menunda sidang selama sepekan, dengan catatan tidak ada lagi penundaan di sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/7) dengan agenda sidang mendengarkan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, S.PdI., dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan. Khusus kepada Alexander Halim, dibebankan juga kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara yang totalnya sebesar Rp. 856.807.945.550. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetapi terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta kekayaannya akan disita, dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. JPU berpendapat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terhadap barang/alat bukti nomor 179 sampai 228, dirampas untuk negara, selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar JPU, Bambang. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Ratusan Tukik Penyu Lekang Menyambut Harapan Di Pantai Modangan

Malang, 26 Juni 2025. Ombak memecah sunyi pagi di pesisir selatan Jawa. Pada garis pantai yang masih membekas jejak malam, ratusan tukik Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) menyentuh butir pasir terakhir sebelum menyapa samudera luas untuk pertama kalinya. Sebanyak 905 tukik dilepasliarkan ke habitat alaminya, dalam prosesi yang tak hanya melibatkan manusia, tetapi juga doa, budaya, dan harapan. Langit belum terlalu tinggi saat anak-anak sekolah dasar dan menengah pertama tampil di depan warga, menyuguhkan tarian tradisional sebagai bagian dari rangkaian upacara pelepasliaran. Suara gamelan dan riuh tepuk tangan berpadu dengan desir angin laut, seolah menyambut kelahiran kembali generasi penyu di bumi Malang selatan. Di sela upacara, masyarakat setempat menggelar adat Bersih Desa. Wajah-wajah tua dan muda menunduk dalam doa, menyatukan harap pada langit, bumi, dan laut yang sejak dulu menjadi nadi kehidupan. Dari garis pantai ini, cerita leluhur dan alam terus dirajut. Ratusan pasang mata menyaksikan saat tukik-tukik mungil, hasil tetasan dari upaya pelestarian berbulan-bulan, meluncur satu per satu ke lautan. Langkah mereka pelan tapi pasti. Sebagian menoleh, seolah berpamitan. Sebagian langsung hilang ditelan ombak pertama. Di balik tubuh mungil itu, terkandung jejak ekosistem yang rapuh, namun masih mungkin dipulihkan. Pelepasliaran dilakukan dengan tata cara dan pencatatan resmi, termasuk dokumen Berita Acara sebagai bentuk pengawalan terhadap satwa liar yang dilindungi. Pihak-pihak yang terlibat pun lintas batas: dari lembaga pemerintah, yayasan konservasi, kelompok masyarakat, sampai para pelaku wisata. Modangan pagi itu bukan sekadar pantai. Ia menjadi panggung bagi simfoni keberlanjutan antara pasir, manusia, dan laut. Di bawah langit biru yang mengambang tenang, laut menerima titipan-titipan kecil itu. Mereka berenang menjauh, membawa serta doa, membawa serta kemungkinan, bahwa suatu hari nanti, mereka akan kembali. Dengan tubuh lebih besar, dan cerita lebih panjang. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Kucing Akar yang berhasil diamankan petugas Medan, 30 Juni 2025. Bermula pada Selasa, (24/6) sekira pukul 19.00 Wib, petugas Polrestabes Medan memperoleh informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual-beli satwa jenis Kucing Akar (Felis bengalensis) dan Musang (Paradoxurus hermaphroditus) di Terminal Amplas Jl. Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan kemudian menuju ke TKP Terminal Amplas. Sesampainya di Terminal Amplas, petugas menemukan dan kemudian membuntuti target (terduga pelaku) yang akan melakukan transaksi jual beli. Terduga pelaku pada saat itu sedang menenteng 2 (dua) buah kotak yang diduga berisi satwa Kucing Akar serta Musang dan termonitor sedang menunggu calon pembeli. Kemudian sekitar pukul 20.15 WIB petugas mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa. Setelah ditanyai diketahui terduga pelaku berinisial WJS (laki-laki) yang merupakan orang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli satwa beserta teman/ rekan-nya yang diketahui berinisial MSS (laki-laki) dan HSH (laki-laki). Petugas melakukan pemeriksaan atas 2 (dua) buah kotak yang dibawa oleh WJS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) kotak berisi 4 (empat) ekor Kucing Akar dan 1 (satu) kotak lagi berisi Musang. Pada saat WJS diintrogasi petugas di TKP, dia menjelaskan bahwa satwa berupa 4 (empat) ekor Kucing Akar tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang (belum pernah berjumpa hanya komunikasi via whatsaap) yang mengaku bernama A (inisial) dengan cara dikirim melalui travel bus dari Aceh dan dijemput di loket bus lintas Aceh-Medan di Jl. Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. WJS melakukan pembayaran atas pembelian satwa 4 (empat) ekor Kucing Akar tersebut melalui akun Dana milik A sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim. Sedangkan Musang diperoleh dari pembelian secara COD dari komunitas group facebook Musang Lovers sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kucing Akar dan Musang tersebut rencananya akan dijual kembali oleh WJS kepada pemesan yang tidak dikenal, yang sebelumnya sudah berkomunikasi via whatsaap, dimana atas 4 (empat) ekor Kucing Akar dan Musang tersebut akan dijual sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), akan tetapi setelah tawar menawar dengan pemesan harganya menjadi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). WJS dan pemesan berjanji berjumpa untuk transaksi jual beli di Terminal Amplas. Lalu WJS mengajak teman-nya MSS dan HSH untuk menemaninya ke Terminal Amplas guna melakukan jual-beli satwa tersebut. Pada saat sedang menunggu calon pembeli, WJS beserta 2 (dua) orang rekan/temannya diamankan oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut di Polrestabes Medan. Petugas Polrestabes Medan menitipkan satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna memberikan keterangan tentang satwa yang termasuk jenis dilindungi undang-undang. Selanjutnya satwa dititip rawat kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara sampai proses penyidikan selesai. Usai menandatangani berita acara penitipan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi dan menitipkan satwa-satwa tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit. Sumber : Agus Rinaldi, SH. (Penelaah Teknis Kebijakan) dan M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah Data dan Informasi) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Smart Partol Dibalik Kabut Tipis Cagar Alam Gunung Picis

Ponorogo, 30 Juni 2025. Kabut belum sepenuhnya surut ketika kaki-kaki tim SMART Patrol Balai Besar KSDA Jawa Timur, mulai menapaki jalur sempit di hutan pegunungan. Pohon-pohon tua berdiri kaku, seperti penjaga yang mengamati setiap langkah dari balik batang berlumut. Udara dingin menyusup masuk ke sela napas, membekukan suara. Di sinilah, di jantung Cagar Alam Gunung Picis, kehidupan liar menggantung antara ketahanan dan keterancaman. Selama empat hari, dari tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, tim gabungan dari Resort Konservasi Wilayah 06 Ponorogo dan Seksi Konservasi Wilayah II Bojonegoro menelusuri sepuluh grid pengelolaan. Bentangan grid dan titik-titik yang secara kasat mata hanyalah deretan angka, namun bagi para penjaga rimba, itu adalah titik-titik jantung yang berdenyut bagi ekosistem Jawa Timur. Langkah tim tidak sekadar menyusuri tanah dan batu. Mereka menyigi jejak, membaca lanskap, dan menyimak suara hutan. Pohon Schima wallichii (Puspa) menjulang di antara bayangan, berdampingan dengan Engelhardtia spicata (Morosowo), Lithocarpus elegans (Pasang), hingga Cinnamomum sp. (Kayu Manis) yang memancarkan aroma getir. Di sela-sela gelapnya lembah dan punggung perbukitan, bunga-bunga Bulbophyllum sp. tumbuh tersembunyi di batang lapuk, mekar menyendiri, tak banyak yang melihat, namun tetap bertahan. Langit pegunungan tak benar-benar sunyi. Di kejauhan, seekor elang hitam membelah udara, diikuti bayangan sayap Elang Jawa, salah satu predator puncak yang tak banyak tersisa di alam liar. Jejak kehadiran mereka adalah penanda hutan yang masih mampu memberi tempat bagi kehidupan. Sesekali terdengar suara kadalan birah memanggil dari balik semak, disusul kicau lirih Anis Sisik. Di antara lompatan cahaya yang menyelinap ke dasar hutan, kupu-kupu berwarna terang menari, tak terganggu manusia yang datang bukan sebagai pemburu, melainkan sebagai penjaga. Pada salah satu titik, Pal Batas 15 dan papan nama masih berdiri. Tidak miring. Tidak rusak. Diam, tapi berbicara banyak. Tidak ada jerat. Tidak ada sisa api. Tidak ada jejak langkah gelap malam hari. Hari itu, kawasan ini masih selamat. Di tengah perjalanan, suara motor tua melintas pelan. Seorang warga desa meniti jalur hutan. Tanpa sekat, tim menyapa, berbagi cerita kecil tentang pentingnya rimba, bukan dengan ceramah, melainkan dengan percakapan sederhana. Hutan bukan hanya soal pohon dan satwa, tetapi tentang warisan bersama yang harus dijaga lintas generasi. Gunung Picis adalah gunung yang tidak banyak menyuarakan diri. Tidak menjual pemandangan untuk wisata, tidak menampilkan atraksi mencolok. Tapi justru karena kesenyapannya itulah, ia menjadi benteng terakhir bagi kehidupan yang tidak lagi punya banyak tempat untuk pulang. SMART Patrol kali ini bukan hanya sebuah kegiatan rutin. Ia adalah pernyataan diam. Bahwa penjagaan, pengamatan, dan kehadiran manusia yang penuh hormat adalah bagian dari upaya besar untuk memastikan hutan tetap hidup. Agar Elang Jawa tetap punya langit. Agar anggrek tetap punya tanah lembab untuk tumbuh. Dan agar Picis tetap menjadi ruang aman bagi suara-suara yang nyaris hilang dari dunia.(dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Setelah 5 Tahun, Tuntong Laut Terlihat di SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut

Langkat, 26 Juni 2025. Kabar gembira datang dari kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL), pasalnya pada Rabu, (25/6) Tim Monitoring Habitat Tuntong Laut (Batagor borneoensis) dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe bersama mitra Yayasan Satu Cita Lestari Indonesia (YSLI) dan masyarakat menemukan sepasang satwa endemik di Paluh Tiram SM KGLTL, Kab. Langkat. Monitoring dilakukan dengan metode TRAP (jebakan). Penemuan satwa ini merupakan kabar menggembirakan bagi Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Perjumpaan langsung petugas dengan satwa ini terakhir kali terjadi pada tahun 2020 silam. Bahkan, sesuai data terkini dalam 2 (dua) tahun terakhir pada kegiatan monitoring rutin satwa ini tidak ditemukan. Selama beberapa tahun terakhir keberadaan satwa hanya diperoleh melalui informasi dari masyarakat dan nelayan sekitar. Perjumpaan ini menjadi harapan baru sekaligus inspirasi untuk terus melakukan upaya penyelamatan satwa endemik ini beserta dengan habitatnya. Sumber : Inggrid R. Tarihoran, S.Hut., (Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama) dan Tim Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 337–352 dari 11.141 publikasi