Jumat, 15 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

53 Ekor Burung Paruh Bengkok Akhirnya Kembali Bebas

Ternate, 2 Juli 2020. Ditengah maraknya penyebaran serta upaya penanggulangan virus Covid-19 di Indonesia, upaya konservasi satwa liar terus dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku, berdasarkan surat dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Nomor: S.327/KKH/AJ/KSA.2/6/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelepasliaran Satwa Aves BKSDA Maluku dan Surat Tugas (ST) Kepala Balai PPHLK Wilayah Maluku Papua Nomor: ST.304/BPPHLHK.5/TU/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pelepasliaran Satwa Burung Ke Bukit Batu Putih, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, maka pada hari ini Rabu tanggal 01 Juli 2020 Pukul 09:30 WIT, bertempat di kawasan hutan Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat telah dilakukan kegiatan pelepasliaran sebanyak 53 (lima puluh tiga) ekor satwa liar jenis burung paruh bengkok endemik Maluku Utara dengan rincian 35 (tiga puluh lima) ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), 9 (sembilan) ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan 9 (sembilan) ekor Kakatua Putih (Cacatua alba). Ternate, ditengah maraknya penyebaran serta upaya penanggulangan virus Covid-19 di Indonesia, upaya konservasi satwa liar terus dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku, berdasarkan surat dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Nomor: S.327/KKH/AJ/KSA.2/6/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelepasliaran Satwa Aves BKSDA Maluku dan Surat Tugas (ST) Kepala Balai PPHLK Wilayah Maluku Papua Nomor: ST.304/BPPHLHK.5/TU/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pelepasliaran Satwa Burung Ke Bukit Batu Putih, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, maka pada hari ini Rabu tanggal 01 Juli 2020 Pukul 09:30 WIT, bertempat di kawasan hutan Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat telah dilakukan kegiatan pelepasliaran sebanyak 53 (lima puluh tiga) ekor satwa liar jenis burung paruh bengkok endemik Maluku Utara dengan rincian 35 (tiga puluh lima) ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), 9 (sembilan) ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan 9 (sembilan) ekor Kakatua Putih (Cacatua alba). Burung-burung yang sudah berhasil dilepasliarkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli, temuan dan penyerahan secara sukarela dari aparat TNI, Polri serta masyarakat dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Burung-burung tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Seksi Konservasi Wilayah I Ternate 1 – 2 tahun. Sebelum kegiatan pelepasliaran, burung-burung tersebut terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan SKW I Ternate dan dokter hewan dari Karantina Pertanian Kelas II Ternate, pemeriksaan kesehatan burung tersebut wajib dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan, perilaku serta sifat liarnya, sesuai dengan Surat Edaran dari Bapak Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Dikarenakan pada kegiatan pelepasliaran burung ini melibatkan banyak orang, maka terlebih dahulu dilakukan koordinasi kepada tim Gugus Covid-19 Kecamatan Jailolo Selatan terkait permohonan izin kegiatan. Kegiatan pelepasliaran burung tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Camat Jailolo Selatan, Kepala Desa Domato, Kepala KPH Halmahera Barat, anggota Polsek Jailolo Selatan dan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jailolo Selatan. Dipilihnya kawasan hutan Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kondisi hutan di lokasi tersebut masih sangat bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang banyak sehingga sangat cocok untuk habitat burung nuri dan kakatua, selain itu dukungan dan perhatian dari aparat pemerintahan seperti camat, polsek dan kepala desa dalam pelestarian burung-burung endemik Maluku Utara akan membuat kelestarian burung-burung tersebut aman dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar. Sumber : Balai KSDA Maluku
Baca Berita

Menghijaukan Blok Romusa

Resort PTN Gunung Putri, 1 Juli 2020 - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bekerjasama dengan PT. Alas Tiara Lestari melakukan penanaman di Blok Romusa dengan metode pendistribusian kepada para penggarap untuk ditanam pada lokasi garapan masing-masing, yang dilanjukan membuat kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan kelompok tani untuk membuat sanksi sosial mengganti pohon yang ditebang oleh oknum penggarap dengan menggantinya menanam sebanyak 10 pohon. Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Gunung Putri mencanangkan gerakan pemulihan kawasan dengan penyediaan bibit yang dibagikan dan dititipkan kepada para penggarap untuk ditanam dan dirawat pada lahan garapan masing-masing; memberikan sanksi tebang satu tanam sepuluh dan gerakan patroli sambil menanam bersama masyarakat. Mencoba menempatkan masyarakat sebagai subyek dalam pengelolaan kawasan konservasi (Wiratno, 2019), maka ada perubahan strategi dalam pengelolaan masalah khususnya penggarapan di wilayah kerja Resort Gunung Putri dengan pola pendekatan yang lebih humanis dan mencoba berbicara dari hati ke hati, petugas tidak pernah putus asa untuk mengajak masyarakat sekitar untuk terus menjaga hutan dan menghutankan kembali atau memulihkan ekosistem kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang dijadikan kebun sayur. Ada yang berbeda dalam kegiatan patroli kami kali ini, dengan pakaian Polhut lengkap (PDL) masing-masing personil menjinjing 2 s/d 5 buah bibit tanaman dari beberapa jenis lokal dalam kawasan TNGGP (Rasamala, Manglid, Ki-Haji) dan beberapa batang ajir tanaman yang memang selalu tersedia di samping pondok jaga Resort PTN Gunung Putri. Sembari mengamati lahan garapan, personil mencari-cari celah di tengah garapan yang tegakannya mulai jarang satu per satu bibit dan ajir itu ditanam dengan harapan bibit tersebut tumbuh menjadi pohon yang besar dan mampu mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan yang sesungguhnya. Kenapa Blok Romusa harus ditanam kembali? Dilihat dari peruntukannya sebagai zona rehabilitasi tentu ada alasannya kenapa blok tersebut dijadikan zona rehabilitasi. Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan. Apabila zona ini dibiarkan menjadi lahan terbuka tidak dapat lagi menahan resapan air dan molekul-molekul tanah ketika intensitas hujan tinggi tidak mustahil akan terjadi banjir atau longsor dan masyarakat sekitar akan terkena dampaknya. Maka dari itu mari kita bersama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar. Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Narasi : Isna Farhanuddin; Dokumentasi : Kuswandi
Baca Berita

Sinergitas Upaya Perlindungan dan Pengawetan TSL Bersama Polda Kalsel

Banjarbaru, 25 Juni 2020 – Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup tinggi. Hal tersebut didukung oleh posisi Kalsel sebagai pintu keluar masuk peredaran yang strategis, keberadaan stasiun, terminal dan bandar udara serta banyaknya pasar-pasar satwa yang mengakomodir minat masyarakat untuk mengoleksi satwa sekaligus sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli satwa. Pada perkembangannya, peredaran satwa liar dilindungi melebar melalui media sosial dan mengalami peningkatan kasus yang signifikan. Untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang semakin meningkat perlu upaya penanggulangan yang melibatkan para pihak terkait. Sejalan dengan tujuan tersebut, Balai KSDA Kalsel sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk penindakan dan penegakan hukum terkait perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kalimantan Selatan. Dipenghujung bulan Juni, BKSDA Kalsel mendapat kunjungan langsung dari Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Widiatmoko, S.H., S.IK, M.H. Pada pertemuan Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., dengan Dirbinmas Polda Kalsel tersebut membahas terkait kondisi masyarakat dalam pemanfaatan satwa endemik Indonesia, mengingat di Kalsel banyak para penghobi jenis burung paruh bengkok (Burung Kakatua, Burung Betet, Burung Nuri, dll). Dirbinmas Polda Kalsel siap membantu dalam mendukung langkah pemerintah dalam upaya pelestarian satwa salah satunya melalui penangkaran dan membentuk komunitas sebagai wadah dalam meningkatkan kesadaran masyarakatkan akan pelestarian satwa langka. Juga siap berperanserta aktif membantu dalam upaya penertiban perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang. Balai KSDA Kalimantan Selatan menyambut baik perihal yang disampaikan langsung oleh Dirbinmas Polda Kalsel terkait sinergitas dalam upaya pelestarian satwa serta pembinaan terhadap masyarakat dalam pemanfaatan satwa liar, Dr. Mahrus menyampaikan bahwa BKSDA Kalsel perlu adanya dukungan dari para pihak, tanpa adanya dukungan dan sinergi dari para pihak terkait BKSDA sangat sulit dalam mewujudkan upaya konservasi keanekaragaman hayati yang sangat penting dalam kehidupan kita, Konservasi keanekaragaman hayati adalah milik kita bersama dan perlu kita jaga dan lestarikan bersama-sama. Harapan dimasa depan, akan banyak masyarakat yang sadar dan perduli terhadap lingkungan hidup melalui upaya konservasi satwa dan tumbuhan yang bertujuan agar terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia. Semoga konservasi keanekaragaman hayati yang telah kita perjuangkan dapat memberi manfaat yang sangat baik dimasa depan agar generasi yang akan datang tetap dapat menikmati kekayaan alam dan keharmonisan hidup manusia dan alam, tutup Dr. Mahrus. Selamat Hari Bhayangkara ke 74, Jaya Kepolisian RI dan lestari alam beserta isinya serta bahagia masyarakat Indonesia. (ryn) Sumber: R. Hafizh Muhardiansyah, A.Md - Staf Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Persiapan Pembukaan TWA Pulau Bakut di Era New Normal

Marabahan, 30 Juni 2020 – Persiapan pembukaan obyek wisata alam di Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut Kabupaten Barito Kuala di era new normal, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut.,M.Si dan Kepala Resort TWA Pulau Bakut Imam Riyanto, S.Hut pada hari Selasa 30 Juni 2020 melakukan dialog dengan Ketua Kelompok Masyarakat Mitra Pariwisata Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala H.M. Zainuri dan perwakilan anggota kelompok serta seluruh staf Resort TWA Pulau Bakut. Materi diskusi terkait dengan panduan kunjungan wisata new normal BKSDA Kalimantan Selatan khususnya di TWA Pulau Bakut yang memuat beberapa aspek antara lain : Lebih lanjut Dr. Mahrus menyampaikan bahwa pembukaan kembali/reaktivasi kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi akhir covid-19 di kawasan konservasi dapat dilakukan apabila berada pada wilayah kabupaten yang berstatus zona tidak terdampak (zona hijau) dan zona resiko rendah (zona kuning) berdasarkan data Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19. Surat pernyataan dari Gugus Tugas Kabupaten akan disampaikan kepada Dirjen KSDAE untuk mendapat persetujuan pembukaan TWA secara bertahap. Jika sudah ada izin dari Dirjen KSDAE barulah kita menerapkan SOP di atas. (ryn) Sumber : M. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si - Kepala Seksi Konervasi Wilayah (SKW) II Banjarbaru Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Upaya Bersama Penanganan Konflik Gajah Sumatera

Pekanbaru, 1 Juli 2020 – Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Yayasan TNTN dan Polsek Cerenti melakukan kegiatan penanganan konflik Gajah dengan manusia di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Senin, 29 Juni 2020, . Dalam pelaksanaannya, tim memantau keberadaan Gajah Sumatera di lokasi, tim menemukan jejak baru yang menunjukkan bahwa Gajah masih di Desa Pesikaian. Upaya penggiringan Gajah oleh tim tidak maksimal dan mengalami kendala karena masyarakat Desa Pesikaian (pada umumnya) lebih banyak secara individu menjaga kebun masing - masing dan mengusir Gajah kembali ke hutan. Hal ini menyebabkan Gajah liar masih terus berada di sekitar Desa Pesikaian dan sulit dilakukan penggiringan. Upaya persuasif/sosialisasi/himbauan kepada masyarakat dilakukan agar tidak melakukan pengusiran, serta berkoordinasi dengan Camat Cerenti agar upaya penggiringan Gajah dapat terorganisir serta lebih cepat diselesaikan. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Bergerak Bersama MMP Balai Taman Nasional Komodo

Labuan Bajo, Balai Taman Nasional Komodo, Senin, 18 Mei 2020. Petugas Resort Papagarang Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Pulau Padar Balai Taman Nasional Komodo melaksanakan kegiatan patroli pengamanan kawasan perairan bersama dengan anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Kampung Papagarang pada tanggal 14 Mei 2020 selama 4 hari kegiatan. Target kegiatan patroli pengamanan adalah kapal-kapal nelayan yang sedang beraktivitas mencari ikan dalam kawasan. Tim bertugas memastikan bahwa nelayan tidak menggunakan alat pancing yang merusak lingkungan dan berada di zona pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukkannya. Kelompok MMP tersebar dan beranggotakan masyakat terpilih yang tinggal pada wilayah perkampungan di dalam kawasan, diantaranya yaitu: (1) MMP Kampung Rinca, (2) MMP Kampung Kerora, (3) MMP Kampung Komodo, dan (4) MMP Kampung Papagarang. Setiap kelompok MMP memiliki jumlah anggota setidaknya sebanyak 10 orang pada masing-masing wilayah kampung. Anggota MMP Taman Nasional Komodo selalu bersemangat menjalankan tugasnya. Semangat itu dibuktikan dengan tetap konsistennya partisipasi dalam menjalankan kegiatan pengamanan bersama petugas, berperan aktif dalam memberikan informasi terkait ancaman/gangguan kawasan, dan selalu siap sedia ketika dibutuhkan bantuannya. Peran serta anggota MMP dalam perlindungan dan pengamanan kawasan Taman Nasional Komodo sangat esensial. Berdasarkan keterangan dari salah satu Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo, Rizal Mewar, menyatakan bahwa “MMP Desa Komodo turut membantu melaporkan adanya tindak perusakan karang yang dilakukan oleh oknum nelayan di Pink Beach dan Pulau Lawang kepada petugas Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo, sehingga dapat dilakukan penangkapan bersama oleh tim gabungan”. Selain itu, petugas Balai Taman Nasional Komodo selalu menanamkan nilai sense of belonging dan awareness dalam proses pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan agar manfaat ekosistem dapat diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya. Salah satu contoh kecil untuk mewujudkan nilai tersebut adalah dengan menggunakan kendaaran transportasi laut (kapal) milik masyarakat untuk digunakan sebagai alat transportasi petugas serta anggota MMP selama kegiatan. Hal ini tentunya akan meningkatkan antuasiasme dan motivasi anggota MMP dalam mencapai tujuan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan. “Penjagaan kawasan konservasi oleh masyakat dan bagi masyarakat“ adalah nilai luhur yang dijunjung tinggi baik oleh setiap polisi kehutanan maupun petugas pengamanan hutan Balai Taman Nasional Komodo dalam menjalankan tugas bersama dengan kelompok Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Dasar pembentukan kelompok MMP diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan. MMP merupakan sebuah wadah bersama dan roda penggerak keterlibatan masyarakat di dalam kawasan terhadap perwujudan upaya perlindungan dan pengamanan, khususnya di tengah pandemi COVID-19 ini. MMP menjadi salah satu tumpuan dalam proses pengelolaan kawasan dimana masyarakat dilibatkan secara penuh dan berperan sebagai subyek. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penulis: Arif Ardianto Sofian, S.Si | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.
Baca Berita

Patroli Pasca Penutupan TN Komodo Untuk Cegah Covid-19 Bersama Polaruid

Labuan Bajo, Taman Nasional Komdo, Senin, 18 Mei 2020. Selama berlakunya kebijakan penutupan sementara Taman Nasional Komodo sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kegiatan patroli pengamanan wisata tetap dilakukan untuk mengawasi aktivitas nelayan yang berada di dalam kawasan. Pada tanggal 12-16 Mei 2020, tim patroli Balai Taman Nasional Komodo bersama dengan mitra (Polairud) melaksanakan kegiatan di perairan Pulau Komodo dan Pulau Padar. Kegiatan patroli ini dilakukan dengan menyisir kawasan perairan dan melakukan pemeriksaan terhadap nelayan-nelayan yang dijumpai. Tim juga melakukan pendataan informasi identitas nelayan, alat tangkap yang digunakan, dan memeriksa hasil tangkapan ikan. Hasil pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban petugas setelah melaksanakan kegiatan. Langkah preemtif juga dilakukan oleh petugas dalam bentuk sosialisasi kepada nelayan mengenai regulasi dan zonasi di Taman Nasional Komodo. Kegiatan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari ini menggunakan kapal cepat “New7Wonder” milik Balai Taman Nasional Komodo dan menitikberatkan lokus pengamanan pada zona pemanfaatan wisata bahari, namun tidak menutup kemungkinan untuk turut menyisir zona perlindungan bahari serta pemanfaatan tradisional bahari. Motivasi petugas dalam melaksanakan kegiatan patroli pengamanan wisata di dalam kawasan adalah demi menjaga integritas ekosistem laut Taman Nasional Komodo, meliputi ekosistem terumbu karang dan padang lamun, serta menjaga kelestarian dan keberadaan biota laut seperti hiu paus (Rhincodon typus), pari manta (Manta birostris), penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan dugong (dugong dugon). Balai Taman Nasional Komodo memiliki tanggungjawab dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati utamanya satwa komodo (Varanus komodoensis) dan habitatnya serta wilayah perairan sebagai salah satu lokus vitalnya. Bentuk upaya perlindungan dan pengamanan ekosistem kawasan tertuang pada kegiatan rutin yang dibiayai dan diselenggarakan oleh Balai Taman Nasional Komodo. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan patroli pengamanan Wisata. Kegiatan patroli pengamanan wisata penting untuk dilakukan sebagai bentuk komitmen Balai Taman Nasional Komodo dalam menjaga keutuhan ekosistem kawasan sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve, dimana keindahan dan keunikan alamnya tidak dapat dijumpai dibelahan dunia lain. Kegiatan patroli pengamanan wisata merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan wilayah perairan terkait aktivitas para pelaku wisata (kapal wisata) dan nelayan di dalam kawasan. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penulis: Arif Ardianto Sofian, S.Si. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.
Baca Berita

Monev Penangkar Burung Lingkup SKW 1

Amuntai, 23 Juni 2020 – Balai KSDA Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pemanfaat tumbuhan dan satwa liar (TSL) khususnya para penangkar TSL di wilayah kerja seksi konservasi wilayah 1 Pelaihari yang melingkupi wilayah Kab. Tanah Laut, Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Balangan, Kab. Tabalong. BKSDA Kalsel melaksanakan fungsinya sebagai pembina dan pengawas terhadap penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Monev dipimpin langsung Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., didampingi Kepala SKW 1 Mirta Sari, S.Hut, MP, Kepala Resort CA Gunung Kentawan Suhindra, SH dan Bagian TSL Bapak R.Hafiz Muhardiansyah, A Md. Dr. Mahrus Aryadi mengatakan, perlunya pembinaan terhadap pelaku pemanfaat TSL bertujuan untuk mengarahkan dan menertibkan khususnya administrasi yang menjadi kewajiban para penangkar yang telah memiliki izin diantaranya kewajiban laporan bulanan, laporan mutasi, rencana kerja tahunan dan rencana kerja lima tahun serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh para penangkar TSL. Dari hasil monitoring ditemui 3 perusahaan penangkar burung di wilayah Kab. Tabalong dan Kab. Hulu Sungai Utara yang terletak di Kota Amuntai, ke 3 penangkar tersebut yaitu atas nama Sdr Gajali Rahman dan Sdr Damanhuri yang bertempat di Amuntai Kab. HSU dan Sdr Prasetyo yang bertempat di Tanjung Kab. Tabalong. Penangkaran tersebut adalah penangkar burung jenis Murai Batu Kalimantan yang memiliki izin dan terdaftar di BKSDA sebagai penangkaran burung. Berdasarkan data sosialisasi dan pendataan terkait penangkaran burung tahun 2018, terdapat 13 penangkaran jenis burung Murai Batu dan 4 penangkaran burung Cucak Rowo yang tersebar di Provinsi Kalimantan Selatan, 3 diantaranya penangkaran burung Murai Batu sudah melaporkan kepada BKSDA Kalsel untuk bisa memperoleh izin dan izin penangkaran pun sudah dimiliki oleh Saudara Prasetyo yang terletak di Tanjung Kab. Tabalong, Saudara Gajali Rahman dan Saudara Damanhuri yang terletak di Amuntai Hulu Sungai Utara. Harapan Kepala Balai, dimasa depan akan banyak masyarakat yang menangkarkan burung dan berhasil, selain itu penangkaran akan menjaga populasi dan habitat karena tidak lagi berburu dan ketergantungan dengan tangkapan di alam, penangkaran burung pun bisa meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan yang paling penting dari hasil penangkaran nanti yang menjadi kewajiban sebagai penangkar adalah melakukan pelepasliaran kembali ke alam agar populasi dialam tetap lestari dan terjaga keseimbangan ekosistemnya. BKSDA Kalsel akan siap mendukung bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan penangkaran burung yang tidak dilindungi dan yang dilindungi undang – undang. Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 2018 bulan Agustus keluar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Satwa dilindungi. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa diantaranya jenis Murai Batu dan Cucak Rowo masuk dalam daftar satwa dilindungi. Kemudian tidak lama setelah itu terbit kembali peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Satwa dilindungi. Bahwa dalam peraturan tersebut berdasarkan pertimbangan dan sebarannya jenis burung Murai Batu dan Cucak Rowo dikeluarkan dari daftar jenis satwa dilindungi, hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan data yang diperoleh sudah banyaknya masyarakat yang berhasil melakukan penangkaran terhadap satwa tersebut dan sebarannya pun masih terbilang banyak. Namun yang mengkhawatirkan adalah perburuan dan pengambilan dari alam yang sangat memprihatinkan, akhirnya dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa untuk tujuan pemeliharaan hanya diperbolehkan dari hasil penangkaran dan burung yang berasal dari tangkapan alam hanya diperbolehkan untuk indukan penangkaran. (ryn) Sumber : R. Hafizh Muhardiansyah, A.Md - Polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Mengamati Cacatua sulphurea occidentalis di Dua Lokasi

Labuan Bajo, 29 Juni 2020. Taman Nasional Komodo merupakan habitat penting bagi satwa unik kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea occidentalis). Distribusi geografis yang terbatas dan ukuran populasi yang relatif kecil (1.000-2.499 individu) membuat satwa ini termasuk ke dalam kategori terancam kritis (Critically Endangered) pada IUCN Red List of Threatened Species (BirdLife International, 2018) dan tercatat dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Indonesia. Untuk memperoleh data dan informasi terkini mengenai tren populasi kakatua kecil jambul kuning di Taman Nasional Komodo, petugas Resort Loh Sebita, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Pulau Komodo Balai Taman Nasional Komodo didampingi oleh pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Taman Nasional Komodo melakukan kegiatan monitoring kakatua kecil jambul kuning pada tanggal 22 – 28 Juni 2020 di 2 (dua) lokasi pengamatan, yaitu: (1) Loh Sebita dan (2) Loh Baes. Kegiatan ini merupakan bukti perwujudan pelaksanaan Resort-Based Management (RBM) oleh Balai Taman Nasional Komodo dengan memberdayakan sumber daya manusia di tingkat resort untuk melakukan kegiatan teknis pemantauan keanekaragaman hayati secara rutin. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tren populasi, karakterisitk pohon sarang dan pohon tidur satwa kakatua kecil jambul kuning di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Metode yang digunakan untuk mengetahui tren populasi burung kakatua kecil jambul kuning pada kegiatan ini adalah metode Vantage Point yaitu dengan menempatkan 4 (empat) orang pengamat di beberapa titik tertinggi pada lembah pengamatan habitat burung kakatua kecil jambul kuning. Pengamatan ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari, setiap pagi hari pukul 06.00 – 08.00 dan pada sore hari pukul 16.00 – 18.00. Sedangkan metode yang digunakan untuk mengetahui karakteristik pohon sarang dan pohon tidur adalah dengan melakukan penelusuran jalur transek oleh 2-4 orang pengamat, dimana jarak antar pengamat + 25 meter. Penentuan jalur transek dilakukan dengan memperhatikan letak pohon - pohon potensial yang kemungkinan dijadikan sarang atau tempat tidur burung tersebut. Informasi ini didapatkan dengan merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh petugas yang bertugas pada Resort Loh Sebita. Sarang dianggap aktif apabila terdapat/terlihat adanya anak burung/remaja (juvenile)/burung dewasa yang terbang aktif mengelilingi area sekitar pohon tersebut. Untuk setiap pohon sarang yang ditemukan, tim mengukur variabel-variabel sebagai berikut: (1) tingkat aktivitas burung pada pohon, ketinggian pohon sarang (m), ketinggian sarang (m), jenis pohon sarang, diameter pohon sarang (diameter breast high (DBH) dalam cm), dan tipe vegetasi pohon sarang. Tim juga mencatat titik koordinat letak dimana pohon tersebut berada. Hasil pengamatan menggambarkan bahwa populasi burung kakatua kecil jambul kuning di Loh Sebita dan Loh Baes relatif stabil. Namun, perlu diketahui bahwa pada hari kedua penghitungan, jumlah populasi burung kakatua kecil jambul kuning cenderung menurun, baik di lembah Loh Sebita maupun di Loh Baes. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh faktor alam yaitu keadaan cuaca yang berangin, sehingga koloni burung yang diamati tidak keluar dari sarangnya. Selama pengamatan, kelompok kakatua ini menuju kearah yang sama. Tim menduga bahwa diarah tersebut terdapat ketersediaan sumber pakan yang melimpah dan kontinyu. Harapannya dengan dilaksanakannya sistem RBM, petugas di resort dapat terus melakukan kegiatan monitoring secara rutin dan konsisten serta memperoleh informasi yang dibutuhkan guna mendukung efektivitas pengelolaan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Komodo dalam jangka panjang. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penulis: Rawuh Pradana, S.H. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.
Baca Berita

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BBKSDA Papua Beli Produk-Produk Desa Binaan dan Kelompok Kemitraan Konservasi

Jayapura, 30 Juni 2020. Dalam rangka membantu masyarakat selama masa pandemi Covid-19, Balai Besar KSDA Papua membeli produk-produk Desa Binaan Kena Nembey dan Kelompok Kemitraan Konservasi Tongrid Messi. Hal ini sesuai arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Transaksi jual beli berlangsung pada Selasa, (30/6) di kantor Balai Besar KSDA Papua. Mayoritas produk masyarakat desa binaan adalah makanan olahan dari tanaman lokal, seperti sagu, pisang, keladi, betatas, dan kelapa. Produk-produk ini akan digunakan sebagai penambah daya tahan tubuh bagi ASN lingkup Balai Besar KSDA Papua. Dari Desa Binaan Kena Nembey, Balai Besar KSDA Papua membeli 260 kemasan makanan olahan, juga lima produk suvenir imitasi cenderawasih. Total nilai pembelian sebesar Rp. 15.000.000. Sementara dari Kelompok Kemitraan Konservasi Tongrid Messi, Balai Besar KSDA Papua membeli 126 kemasan makanan olahan, dengan total nilai Rp. 10.000.000. Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., mengharapkan pembelian produk masyarakat ini dapat mengurangi dampak minimnya pendapatan kelompok desa binaan dan kemitraan konservasi akibat pandemi Covid-19. Edward mengatakan, “Wabah Covid-19 ini mesti kita hadapi bersama, dan tetap produktif dalam melakukan usaha ekonomi. Dengan membeli produk-produk ini kami harapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di desa binaan dan kelompok kemitraan konservasi, sehingga dapat mengurangi aktivitas masyarakat di dalam kawasan konservasi.” Sumber : Balai Besar KSDA Papua
Baca Berita

Maraton Persiapan Rinjani Menuju New Normal

Selasa, 30 Juni 2020 - Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) merupakan kawasan konservasi yang memiliki luas 41.330 ha dengan Gunung Rinjani sebagai pusat tujuan para wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun perlu diketahui bahwa di TNGR terdapat dua kategori wisata yakni Non Pendakian (Hiking) dan Pendakian (Trekking). Masyarakat umum selama ini lebih mengenal TNGR sebagai tujuan pendakian Gunung Rinjani namun hingga kini wisata pendakian Gunung Rinjani masih ditutup untuk mempersiapkan reaktivasi/pembukaan destinasi. Balai TNGR selaku pengelola kawasan TNGR akan mengumumkan destinasi yang akan dibuka untuk tahap I pada tanggal 7 Juli 2020, dengan persyaratan Sejauh ini, Balai TNGR telah membuat dan merevisi SOP serta berupaya membenahi semua obyek wisata yang ada di kawasan TNGR agar siap untuk menghadapi pembukaan New Normal di masa Pandemi. "Liburan terbaik bukanlah soal kemewahan, melainkan soal kebersamaan di tengah keluarga tercinta". Ikuti update informasi pendakian TNGR melalui media sosial dan website dibawah ini: Link Facebook TNGR : https://www.facebook.com/balaitngr Link Fan Page : gunungrinjani_nationalpark Link Instagram TNGR : https://www.instagram.com/gunungrinjani_nationalpark/ Link YouTube TNGR : Taman Nasional Gunung Rinjani Website TNGR : https://www.rinjaninationalpark.id/ Sumber : Balai TN Gunung Rinjani
Baca Berita

Pendapatan Masyarakat Situgunung Meningkat 30 M Per Tahun

Sukabumi, 27 Juni 2020 - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto beserta tim tiba di Situgunung sekitar pukul 09.00 WIB. Rombongan disambut oleh Wasja mewakili Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) beserta jajarannya. Acara dibuka dengan penjelasan singkat tentang Situgunung dilanjut penjelasan Standard Operation Procedure (SOP) pelayanan pengunjung di jembatan gantung melalui video yang dipandu oleh Wita Puspita Ningrum, staf dari Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BBTNGGP. Sambutan disampaikan oleh Wasja, Kepala Bagian Tata Usaha. Dalam sambutannya menyampaikan informasi singkat tentang awal berdirinya Tourist Information Center (TIC) Situgunung serta potensi wisata yang ada di Resort Situgunung. Selain itu dengan adanya pengembangan obyek wisata di Situgunung pendapatan masyarakat sekitar Situgunung meningkat, mencapai 30 milyar/ tahun: sekitar 21 milyar/ tahun dari pelaku usaha di area wisata, mulai dari ojek wisata, warung wisata, perahu wisata, interpereter/ guide, sampai angkutan lokal; dan sekitar 9 milyar/ tahun dari villa/ penginapan. Tidak lupa juga Wasja menjelaskan mitra kerja pengusaha wisata P.T. Fontis Aquam Vivam sebagai pengelola jembatan gantung (suspension bridge) yang memegang Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Ijin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Rencana ke depan akan dibangun jembatan gantung lainnya serta pengembangan potensi wisata baru di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Sebelum meninjau lokasi wisata Situgunung, Bambang Supriyanto menyampaikan maksud kunjungan kerjanya, yaitu untuk meninjau langsung implementasi mitra pengelola wisata di TNGGP khususnya di kawasan wisata Situgunung. Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan wisata ini harus mendapat pelatihan dan pendampingan mengingat berada pada kawasan konservasi pesan Bambang dalam sambutannya. Setelah acara pembukaan, Bambang Supriyanto beserta tim bergerak ke Danau Situgunung untuk memastikan kondisi sarana wisata di danau berupa perahu dan rakit bambu masih baik dan aman digunakan pengunjung. Dilanjutkan ke obyek wisata lainnya, jembatan gantung, Situgunung Glamour Camping (Glamping), dan berdiskusi ringan di Resto Glamping sambil menikmati coffe break. Dalam diskusi ringan ini banyak dibahas tentang keterkaitan pengembangan wisata alam dengan mitra termasuk di dalamnya masyarakat sekitar kawasan konservasi. Dalam kegiatan wisata alam tentu tidak akan terlepas adanya keterlibatan masyarakat, seperti ojek wisata, warung wisata, perahu wisata, interpereter/ guide, angkutan lokal, villa/ penginapan sampai pengelola wisata yang mempunyai IUPJWA maupun IUPSWA. Wisata alam berkembang, peningkatan pendapatan masyarakat, dan kelestarian kawasan konservasi harus tetap terjaga. Sumber: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango
Baca Berita

Pelepasliaran Kukang di TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi SKW 3

Batulicin, 26 Juni 2020 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melalui Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin melakukan pelepasliaran satwa dilindungi Kukang (Nycticebus menagensis) di blok perlindungan Pulau Burung yang merupakan bagian dari Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Burung dan Pulau Suwangi. Satwa dilindungi berkelamin jantan tersebut merupakan hasil serahan warga kepada KPH Kusan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan Bapak Dawan S.Hut, MP dan diterima oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Kalsel Nikmat Hakim Pasaribu, S.P., M. Sc. Pelepasliaran Kukang (Nycticebus menagensis) dewasa ini merupakan wujud nyata Seksi Konservasi Wilayah III dan KPH Kusan dalam melaksanakan salah satu tupoksinya dalam konservasi satwa liar diwilayah kerjanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Kukang (Nycticebus menagensis) merupakan satwa yang harus dilindungi keberadaannya sehingga untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidupnya upaya penyelamatan terhadap satwa liar tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. Penanganan evakuasi dan pelepasliaran satwa dilindungi mamalia jenis Kukang dilakukan secara gerak CTM (Cepat Tepat dan Manfaat) sesuai dengan prinsip kerja Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. Kesadaran masyarakat dalam menyerahkan satwa sangat membantu tugas para anggota BKSDA untuk membantu dalam pelestarian satwa, dan semakin sadar bahwa binatang yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat aslinya bukan untuk di buru dan diperjual belikan. Semoga langkah kecil ini dapat memberikan kontribusi terhadap pelestarian satwa dilindungi di Kalimantan Selatan pada umumnya dan Kabupaten Tanah Bumbu pada khususnya. (ryn) Sumber : Muhammad Tejar - Polhut Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Verifikasi Teknis Revitalisasi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Suaka Margasatwa Kerumutan

Pekanbaru, 22 Juni 2020 – Pendampingan kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG) terkait verifikasi teknis revitalisasi sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan Muda, Tommy SP Sinambela dari hari Jumat s. d Minggu, 19 s. d 21 Juni 2020. Kegiatan pendampingan tersebut meliputi verifikasi teknis terhadap Kelompok Tani Setia Baru yang diketuai oleh Bapak Azwir berada di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Jenis usaha yang direncanakan, yakni ternak sapi bali. Dalam pendampingan tersebut, dilakukan juga peninjauan rencana lokasi kandang sapi secara bersama sama, serta koordinasi dengan sekretaris lurah Teluk Meranti terkait rencana revitalisasi sosial ekonomi KT Setia Baru. Setelah melakuan pendampingan di Kelurahan Teluk Meranti, kemudian dilanjutkan verifikasi teknis Kelompok Tani Tuah Sekampung yang diketuai oleh Bapak Azwar di Kelurahan Kerumutan, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan dengan jenis usaha ternak sapi bali. Telah dilakukan juga bersama sama dalam peninjauan rencana lokasi kandang sapi serta koordinasi dengan Lurah Kerumutan terkait rencana revitalisasi sosial ekonomi KT Tuah Sekampung. Kegiatan terakhir adalah verifikasi teknis Kelompok Tani Sadar Bahagia yang diketuai oleh Bapak Suparmin di Desa Rantau Bakung, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu dengan jenis usaha ternak sapi bali. Pada pendampingan ini juga dilakukan bersama sama peninjauan rencana lokasi kandang sapi serta koordinasi dengan Kepala Desa Rantau Bakung terkait rencana revitalisasi sosial ekonomi KT Sadar Bahagia. Semoga ke depannya dapat berkembang sesuai yang diharapkan dan dapat membantu perekonomian masyarakat sekitar kawasan SM Kerumutan… Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Sosialisasi Terhadap Sawmill di Sekitar Kawasan SM Giam Siak Kecil

Pekanbaru, 29 Juni 2020 – Petugas Resort Duri Balai Besar KSDA Riau melakukan kegiatan sosialisasi terhadap sawmill (tempat pengolahan kayu) yang berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil pada hari Kamis, 25 Juni 2020. Petugas mendatangi Sawmill di Garonggang dan memberi surat peringatan agar tempat pengolahan kayu tersebut tidak menerima kayu yang berasal dari SM.Giam Siak Kecil. Ini perlu dilakukan agar pemilik tau bahwa hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi jika tetap dilanggar. Balai Besar KSDA Riau berharap agar setiap pihak dapat saling mensosialisasikan bahwa kawasan hutan adalah sumber penghidupan bagi kita semua, sehingga perlu dijaga kelestariannya karena konservasi tak mungkin sendiri. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Rusa Timor Akhirnya Menampakkan Wujudnya di Gunung Tambora

Pekat, 29 Juni 2020. Rusa Timor merupakan salah satu satwa yang dilindungi (P.106 Tahun 2018). Keberadaanya saat ini mulai sulit di temukan, hanya pada titik tertentu di kawasan hutan yang tersisa satwa ini masih dapat dijumpai. Jika di beberapa kawasan konservasi satwa ini mudah dijumpai bahkan jinak dan mudah berinteraksi dengan manusia, tidak halnya dengan Rusa di Tambora. Rusa di Tambora sangat sulit dijumpai. Apalagi perjumpaan langsung. Biasanya hanya ditemukan jejak kaki, kotoran/feses, garukan ranggah, atau bekas makanannya saja. Satwa yang merupakan ikon Taman Nasional Tambora ini terdengar misterius. Padahal dahulu berdasarkan penuturan warga sekitar Tambora, rusa layaknya hewan ternak, yang sangat mudah dijumpai. Seiring perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk rusa semakin masuk ke dalam hutan dan menjadi sangat sensitif. Bahkan rusa dapat mencium keberadaan manusia dari jarak ratusan meter. Tidak heran jika sangat sulit menjumpainya secara langsung. Covid-19 merupakan wabah yang menghentikan salah satu aktivitas masyarakat di dalam hutan, terutama aktifitas pendakian. Kawasan Taman Nasional yang ditutup memberikan waktu hutan untuk pulih dan satwa di dalamnya dapat beristirahat. Penutupan kawasan ini mengurangi aktifitas manusia di dalam kawasan. Sehingga satwa dapat beraktifitas tanpa terganggu dengan kehadiran manusia. Bisa jadi karena tidak adanya manusia, rusa di Tambora menampakkan wujudnya. Meski demikian satwa ini masih tetap sensitif, mereka menampakkan diri jauh di seberang bukit. Dengan jarak ratusan meter dari pengamat. Pengamat harus berjalan malam hari hingga ke titik perjumpaan, dengan suasana tenang pada pagi hari saat matahari masih belum menyentuh lantai hutan. Rusa akan langsung pergi jika menyadari keberadaan manusia. Hal ini terlihat dari pergerakan rusa yang menjauh saat mengetahui keberadaan tim di seberang mereka. Keberadaan Rusa menandakan bahwa Taman Nasional Tambora masih mampu menyedikan habitat untuk satwa dilindungi ini. Semoga kedepannya penelitian dan pengamatan dapat terus berlanjut angar dapat menjadi pijakan dalam menyusun rencana pengelolaan. Sehingga pembangunan yang dilakukan selaras dengan kelestarian satwa liar di dalamnya. Sumber : Samsul Maarif - PEH Seksi Pengelolaan Taman Nasional II Pekat, Balai Taman Nasional Tambora

Menampilkan 3.425–3.440 dari 11.141 publikasi