Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Kembali Ke Alam, Sepuluh Ekor Satwa Dilepasliarkan di Sekitar CA Pegunungan Cycloop

Jayapura, 11 Juli 2025 – Upaya mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Tanah Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa liar ke habitat alaminya. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, berlokasi di kawasan Hutan Pasir 6, Kampung Necheibe (Nyei Toro), Distrik Revenirara, Kabupaten Jayapura, yang berada di sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop. Pelepasliaran ini merupakan bagian dari komitmen BBKSDA Papua dalam mengembalikan satwa hasil penyerahan dan sitaan ke alam bebas, sebagai upaya nyata pelestarian satwa liar yang dilindungi. Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari enam individu satwa liar yang sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi serta pemeriksaan kelayakan untuk dikembalikan ke habitat alaminya. Satwa-satwa tersebut meliputi satu ekor Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus) yang diserahkan oleh masyarakat pada 7 Januari 2025, satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) yang juga diserahkan oleh masyarakat pada 26 April 2025, serta tiga ekor Walabi (Macropus agilis) yang diserahkan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua pada 5 Mei 2025. Selain itu, satu ekor Sanca Hijau (Morelia viridis) turut dilepasliarkan setelah sebelumnya diserahkan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua pada 19 Februari 2025. Seluruh satwa tersebut telah menjalani masa habituasi selama lebih dari dua bulan di Kandang Transit Buper Waena sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Pada momen yang sama, empat ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor) hasil penegakan hukum oleh Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua juga turut dilepasliarkan. Kepala Balai Besar KSDA Papua, Johny Santoso,S.Hut., M.Agr menyampaikan bahwa pelepasliaran ini merupakan salah satu langkah penting dalam mengembalikan fungsi ekologis satwa di habitat alaminya, sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelamatan satwa liar yang dilindungi undang-undang. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah menyerahkan satwa secara sukarela kepada petugas. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian satwa liar, khususnya yang endemik Papua. Kami berharap, langkah ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta dalam menjaga kekayaan hayati Papua,” ujar Johny Santoso. Ia juga menambahkan bahwa BBKSDA Papua akan terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya konservasi satwa liar dan ekosistemnya, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk pelestarian alam yang berkelanjutan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Provinsi Papua, Polresta Kota Jayapura, Polres Jayapura, Polsek KPPP Laut Jayapura, serta tokoh masyarakat setempat. BBKSDA Papua terus mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal. Penyerahan satwa secara sukarela kepada pihak berwenang merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam Papua yang kaya akan keanekaragaman hayati. Sumber: Balai Besar KSDA Papua Penanggung jawab berita: Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Papua (Amin Suprajitno, S.Hut., M.P.) – 08124888680 Informasi lebih lanjut: Kepala Pokja Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Chandra Irwanto L.G, s.Hut., M.Si – 0822 7263 5233 Call Center BBKSDA Papua – 0823 9770 9728
Baca Berita

21 Satwa Liar Diselamatkan di Tengah Kota Surabaya dan Gresik

Gresik, 10 Juli 2025. Di antara deru mesin dan kepungan beton yang terus merayap di dua kota pesisir utara Jawa Timur, kisah lain tentang keberanian dan kepedulian hidup berdampingan pun lahir. Hari itu, 21 individu satwa liar dari empat jenis berbeda berhasil dievakuasi oleh tim gabungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya serta Kabupaten Gresik, kemudian diserahkan ke Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) untuk penanganan lebih lanjut. Tim Matawali (Penyelamatan Satwa Liar) dari Seksi KSDA Wilayah III Surabaya segera merespon penyerahan tersebut. Hasilnya, satu individu Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) jantan yang sebelumnya terjebak di kawasan padat penduduk di Surabaya kini berada dalam pengawasan medis dan perilaku. Bersamanya, ada lima belas ekor ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) yang ditangkap dari berbagai titik di kota. Sementara itu dari Gresik, drama penyelamatan satwa liar pun tak kalah menegangkan. Di tengah panasnya atap seng dan lorong sempit pemukiman, petugas Damkar Gresik menemukan dan menyerahkan sepuluh ular sanca kembang, empat ular sanca bodo (Python bivittatus) yang masuk kategori satwa dilindungi dan termasuk Appendiks II CITES, serta satu ekor ular welang (Bungarus fasciatus), spesies berbisa dengan corak hitam-putih mencolok yang menandakan bahayanya di alam. Semua satwa tersebut kini telah ditransfer ke Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Di sana, mereka akan menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan, observasi, hingga proses rehabilitasi sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Meski tak semuanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, keberadaan mereka di tengah pemukiman padat tetap memunculkan potensi interaksi negatif dan risiko keselamatan baik bagi manusia maupun satwa. Maka, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting. “Ini bukan semata-mata soal evakuasi, tapi upaya memulihkan relasi antara manusia dan satwa di tengah ekosistem yang makin terdesak,” ungkap Yudianang Indra - Polisi Kehutanan Penyelia disela kegiatan evakuasi di lapangan. Kegiatan ini menjadi catatan penting akan peran strategis kerja sama antara BBKSDA Jatim dan dinas-dinas pemadam kebakaran dalam menyelamatkan nyawa makhluk liar yang terdesak oleh pembangunan. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa konservasi bukan hanya urusan rimbawan, tetapi panggilan tanggung jawab semua pihak yang peduli pada keberlangsungan hidup makhluk lain di bumi ini. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penyu Hijau Dilepaskan di Ujung Timur Pulau Garam

Sumenep, 9 Juli 2025. Di pagi yang masih menyimpan embun dan desir ombak yang menyentuh pasir Pantai Dungkek, seekor penyu hijau jantan meluncur pelan dari tangan para penjaga alam ke habitat asalnya. Ia tidak membawa nama, tetapi membawa cerita tentang luka yang sembuh, tentang kepedulian, dan tentang harapan. Kisah ini bermula pada hari Minggu, 6 Juli 2025. Call Center Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan menerima laporan dari warga Desa Panagungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Seorang warga bernama Khairil menyatakan niatnya untuk menyerahkan seekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang telah dirawatnya selama dua pekan. Ditemukan oleh seorang pemancing di laut sekitar Madura, penyu tersebut sempat mengalami luka ringan di sirip kiri. “Waktu itu masih ada goresan, tapi setelah dirawat di rumah, lukanya sembuh dan sekarang sehat,” ujar Khairil. Ia menyadari pentingnya mengembalikan satwa tersebut kepada pihak berwenang agar bisa dilepasliarkan kembali ke laut. Tim Matawali (Penyelamatan Satwa Liar) SKW IV segera melakukan identifikasi. Hasilnya, satu ekor penyu hijau jantan, dengan panjang karapas 33 cm dan lebar 31 cm. Berdasarkan pengamatan morfologis dan perilaku, kondisi satwa tersebut dinyatakan sehat dan menunjukkan perilaku liar, indikator utama bahwa penyu tersebut siap kembali ke habitat alaminya. Dua hari berselang, pada Selasa, 8 Juli 2025, tim dari BBKSDA Jatim Bersama masyarakat lokal menuju Pantai Dungkek, Kabupaten Sumenep. Pantai ini dikenal sebagai salah satu lokasi alami pendaratan penyu di Madura. Dengan penuh kehati-hatian, penyu hijau itu dilepas perlahan ke air laut yang telah lama merindukannya. Pelepasliaran ini bukan sekadar pengembalian satwa ke alam. Ia menjadi symbol kepedulian warga terhadap kelestarian spesies yang terancam punah. Penyu hijau termasuk dalam daftar Appendix I CITES dan dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang 5 Tahun 1990, Undang-Undang 32 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif warga. “Penyerahan secara sukarela ini mencerminkan kesadaran ekologis masyarakat yang semakin tinggi. Upaya kecil dari satu warga hari ini adalah bagian dari upaya besar menyelamatkan spesies langka di masa depan,” ujarnya. Pelepasliaran yang dilakukan di titik paling timur Pulau Garam ini menambah daftar panjang kontribusi konservasi dari Madura bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Saat tubuh sang penyu menghilang di balik gelombang, alam pun seolah berbisik, Selamat datang kembali, Penjaga Samudra. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

PPS Sibolangit Rumah Rawat Bagi Satwa Liar Pra Release

Pemeriksaan kondisi kesehatan satwa oleh tenaga medis saat masuk ke PPS Sibolangit Medan, 11 Juli 2025. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/5/2019tentang Lembaga Konservasi mengatur berbagai bentuk lembaga konservasi termasuk Kebun Binatang, Taman Safari, Taman Satwa, Pusat Latihan Satwa, Pusat Penyelamatan Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa, Museum Zoologi, Kebun Botani, Taman Tumbuhan Khusus dan Herbarium. Pusat Penyelamatan Satwa diartikan sebagai tempat yang difungsikan untuk memelihara satwa yang disita, ditemukan atau diserahkan oleh masyarakat secara sementara sebelum ada penetapan penyaluran satwa lebih lanjut oleh pemerintah. Tempat ini juga berfungsi untuk memberikan perawatan awal, rehabilitasi dan persiapan pelepasliaran bagi satwa yang membutuhkan. Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit merupakan unit perlindungan satwa yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Setelah melalui proses pengajuan permohonan oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan surat Nomor: S.3401/K.3/BIDTEK/KSA/09/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Penetapan Unit Perlindungan Satwa dan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Sarana Prasarana Unit Perlindungan Satwa Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit Balai Besar KSDA Sumatera Utara Nomor : BA.121/K.3/BIDTEK/KSA/04/2024 tanggal 5 April 2024, akhirnya terbitlah Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 181 Tahun 2024 tanggal 6 September 2024 tentang Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit, yang menetapkan Unit Perlindungan Satwa yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam bentuk Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit, seluas 1 (satu) hektar, beralamat di Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya berada di kawasan TWA. Sibolangit. PPS Sibolangit berfungsi sebagai tempat perlindungan, penyelamatan, perawatan, pemeliharaan dan rehabilitasi satwa yang bersifat sementara dari hasil penegakkan hukum, penyerahan masyarakat dan evakuasi terhadap satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, Pengelola PPS Sibolangit wajib mengelola dengan memelihara dan merawat satwa sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa, melakukan pencegahan terhadap penularan penyakit, serta melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan petugas dan satwa. Dalam perjalanannya, PPS Sibolangit menerima dan menampung berbagai jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Satwa liar ini bersumber dari penyerahan masyarakat, hasil evakuasi interaksi negatif warga dengan satwa liar serta titipan barang bukti dari aparat penegak hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Petugas Kejaksaan Negeri Belawan menitipkan barang bukti satwa liar untuk dirawat di PPS Sibolangit Satwa liar yang masuk ke PPS Sibolangit, melalui prosedur penanganan yaitu mulai dari kelengkapan administrasi berupa Berita Acara (BA) Serah Terima Satwa, kemudian satwa yang baru masuk ditempatkan di kandang karantina, selanjutnya dokter hewan akan melakukan pengecekan fisik satwa dan membuat catatan medis, memberikan vitamin dan anti stress serta membuat laporan mutasi satwa. Pada tahap perawatan, tenaga medis (dokter hewan) maupun perawat satwa melakukan aktifitas yaitu mengkondisikan lingkungan sekitar maupun di dalam kandang harus selalu bersih untuk mencegah penyebaran penyakit, melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, memberi pakan secara teratur sesuai dengan kebutuhan satwa sehingga nutrisinya terpenuhi serta menghindari hal-hal yang membuat satwa stress dan menciptakan kondisi agar satwa dapat mengekspresikan perilaku alaminya. Dokter hewan sedang melakukan perawatan satwa Setelah melewati proses perawatan dan rehabilitasi, maka akhir dari perjalanan satwa liar penghuni PPS Sibolangit tentunya adalah lepasliar, mengembalikan ke habitat alaminya. Pelepasliaran satwa PPS Sibolangit dilakukan terhadap satwa yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan medis, perilaku maupun administrasi. Fatimah Sari, S.KH., dokter hewan yang ikut manangani PPS Sibolangit, menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan diadakan penilaian dan klasifikasi awal yang meliputi penilaian fisik (apakah ada cacat, dan lain-lain) serta status satwa (apakah satwa sitaan atau masih dalam proses penegakan hukum, dan lain-lain). Kemudian penilaian kondisi medis dan perilaku untuk memastikan bahwa satwa sehat dan bebas penyakit menular, serta observasi perilaku guna memastikan satwa masih mempunyai sifat liar dan bisa beradaptasi dengan habitat alaminya. Selain itu juga harus ada rekomendasi dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Khusus dalam hal penentuan lokasi pelepasliaran, dilakukan persiapan yang matang untuk mencari tempat lepasliar yang sesuai dengan habitat satwa tersebut. Pemilihan lokasi yang sesuai dengan habitat ini penting agar satwa bisa cepat beradaptasi dengan lingkungannya sehingga dapat bertahan hidup dan berkembangbiak, karena satwa juga mempunyai insting (naluri) dalam mengenal dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan tempat hidupnya. Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, barulah dilaksanakan lepasliar. satu satwa liar alumni PPS Sibolangit yang dipulangkan ke habitat alaminya Tak terasa, puluhan satwa liar alumni PPS Sibolangit, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi sudah menikmati kebebasan di habitat alaminya. Satwa-satwa ini sebelumnya mendapatkan perawatan medis dari petugas di PPS Sibolangit dan menjalani rehabilitasi untuk mempersiapkan baik kondisi fisik maupun perilaku, sampai akhirnya dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Peran PPS Sibolangit beserta Tim pengelolanya menjadi penting sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian satwa. Melihat urgennya peran dari PPS Sibolangit, kedepan sangat perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola dan sarana prasarana pendukung, sehingga nantinya PPS Sibolangit tidak hanya sebagai rumah rawat bagi satwa liar, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan penelitian (riset) satwa liar, yang berkontribusi memberi manfaat peningkatan kesadaran (awareness) serta pengembangan ilmu pengetahuan. Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Evakuasi dan Pelepasliaran Kukang Masuk Rumah Warga

Hulu Sungai Selatan, 8 Juli 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menerima penyerahan seekor satwa liar dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) dari warga Desa Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut. Kukang ini ditemukan memasuki rumah warga pada malam hari tanggal 28 Juni 2025. Menyadari bahwa Kukang merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, warga secara sukarela menyerahkannya kepada pihak berwenang. Setelah diterima oleh petugas, Kukang tersebut dievakuasi ke kandang transit Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pelaihari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kukang berada dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan. Proses pelepasliaran dilakukan pada 8 Juli 2025 di kawasan Cagar Alam Gunung Kentawan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kukang merupakan primata nokturnal yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Kepemilikan, perburuan, atau perdagangan satwa ini tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BKSDA Kalimantan Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi. Apabila menemukan atau melihat keberadaan satwa liar dilindungi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center BKSDA Kalsel di nomor 0812-4849-4950. (Ind) Sumber: Hamsan, S.E. - Humas Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Selamat Menjalani Kehidupan Di Rumah Baru, “Bejo” dan Keluarga

Tim Gabungan Mengantarkan Bejo dan Keluarga Menuju Lokasi Lepas Liar Langkat, 10 Juli 2025. Kabar menggembirakan datang dari Sumatera Utara. Tiga individu Siamang (Symphalangus syndactylus), pasangan Bejo dan Mesra beserta anaknya Bonny, resmi menempati rumah barunya di kawasan restorasi Cinta Raja III, wilayah kerja Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Ketiganya merupakan satwa dilindungi, sebelumnya menjalani masa rehabilitasi intensif di Pusat Rehabilitasi Siamang, Owa, dan Beruang Madu di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang merupakan hasil kerja sama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA SU) dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL). Bejo, adalah Siamang jantan berusia 14 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif dengan manusia di kawasan Bukit Lawang dan masuk ke pusat rehabilitasi pada 12 Januari 2021. Sementara Mesra, Siamang betina berusia 13 tahun, berasal dari Barumun Wildlife Sanctuary pada 23 September 2021. Keduanya dipasangkan melalui proses pairing dan berhasil. Bonny adalah buah hati Bejo dan Mesra yang lahir pada 20 Juni 2024 di pusat rehabilitasi. Kini, Bonny berusia 1 tahun 19 hari, dan bersama orangtuanya bersiap memulai hidup baru di habitat alami. Pelepasliaran keluarga siamang ini dilakukan melalui proses soft-release, yaitu tahapan adaptasi sebelum dilepas sepenuhnya ke alam liar (hard-release). Sebelum proses ini dimulai, berbagai tahapan penting telah dilakukan mulai dari survei kepadatan populasi, analisis kesesuaian habitat, pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up), hingga uji polymerase chain reaction (PCR). Ketiga siamang akan menjalani masa karantina di kandang pra-release selama kurang lebih tiga bulan. Dalam periode ini, mereka akan dikenalkan dengan pakan alami seperti buah hutan, serta tetap diawasi untuk memastikan proses adaptasi berjalan baik. Tujuannya adalah agar Bejo, Mesra dan Bonny dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan, cuaca, dan satwa liar lainnya di sekitar kawasan. Pelepasliaran ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi primata di Indonesia, khususnya spesies Siamang. Hal ini karena Bejo dan Mesra merupakan pasangan hasil rehabilitasi pertama yang berhasil berkembang biak sebelum dilepasliarkan kembali ke alam. Tak heran, sejumlah praktisi konservasi gibbon turut dimintai masukan agar proses ini berjalan optimal. Sebagaimana diketahui bahwa Siamang termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Selain itu International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat status satwa ini dalam daftar Satwa Terancam Punah (Endangered). Oleh karena itu perlu upaya-upaya konkrit untuk menyelamatkan serta melestarikannya terutama di habitat alaminya. Salah satu upaya itu adalah seperti yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser serta lembaga mitra Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL), yang hari ini melakukan pelepasliaran di kawasan restorasi Cinta Raja III, wilayah kerja Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Dengan lepasliar ini, diharapkan Bejo beserta pasangannya Mesra dan anaknya Bonny dapat hidup dengan baik dan berkembang biak di habitatnya. Semoga langkah kecil ini membawa harapan besar bagi pelestarian primata Indonesia. Sumber: Tim Bidang Teknis dan Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Upaya Perlindungan Kawasan dan Monitoring Keanekaragaman Hayati di Kawasan SM Siranggas

Tim Patroli Sedang Mengukur Diamater Pohon Desa Kecupak II, 10 Juli 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara melalui Resort Suaka Margasatwa (SM) Siranggas telah melaksanakan kegiatan patroli pengamanan kawasan pada tanggal 2-4 Juli 2025, di wilayah Desa Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kawasan konservasi yang bersifat rutin dan melibatkan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) sebagai mitra strategis dalam pengawasan dan perlindungan kawasan konservasi. Ada 4 (empat) tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan patroli tersebut, yaitu: 1. Pengamanan kawasan dari potensi ancaman, gangguan, tekanan, dan pelanggaran (AGTP) seperti perambahan, pembalakan liar dan perburuan satwa. 2. Pengumpulan data lapangan untuk memperbarui kondisi aktual kawasan berbasis grid pengelolaan. 3. Pemantauan keanekaragaman hayati melalui identifikasi langsung maupun tidak langsung (indirect sign) terhadap flora dan fauna. 4. Peningkatan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Kegiatan diawali dengan koordinasi kepada perangkat Desa Mahala. Tim disambut oleh Kepala Dusun Lae Meang, yang saat itu sedang bertugas di Kantor Desa. Tim menyampaikan surat tugas dan menjelaskan rencana kegiatan sebagai bentuk komunikasi yang partisipatif dan keterlibatan lintas sektor dalam mendukung kelancaran patroli. Patroli dilaksanakan secara menyeluruh di beberapa grid pengelolaan dan menghasilkan berbagai data penting terkait kondisi kawasan dan indikator keberadaan satwa liar. Temuan lapangan antara lain, tumbuhan: Pohon Ganitri (Elaeocarpus serratus), Pohon Meang (nama lokal), Pohon Meranti, Anggrek Hutan, Aneka jamur (Jamur Tudung Pengantin, jamur pohon, dll.), jejak satwa: bekas gesekan Babi Hutan, cakaran dan gigitan Beruang Madu, sarang Trenggiling dan Landak, kubangan Babi Hutan, kotoran Rusa Sambar, bulu Ayam Hutan, sarang Semut Hutan dan objek ekowisata alam potensial: Air Terjun Lae Singgabit, yang memiliki nilai ekosistem dan daya tarik wisata berbasis konservasi. Menariknya, Kepala Resor tak hanya menyaksikan, tapi juga ikut merasakan langsung keunikan daun Ganitri. Ia mencicipinya dengan penuh rasa penasaran, lalu memberikan komentarnya dengan antusias, “Rasa mint-nya terasa segar, ada sentuhan asam yang mengejutkan… keren banget!” Tumbuhan Jamur yang Ditemukan Tim di Lapangan Seluruh data hasil patroli dimasukkan ke dalam aplikasi SMART Mobile (Spatial Monitoring and Reporting Tool) untuk mendukung manajemen berbasis bukti (evidence-based management). Pencatatan digital ini mempercepat proses pelaporan dan meningkatkan akurasi dalam pengambilan keputusan pengelolaan kawasan. Sumber: Resor SM Siranggas-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara
Baca Berita

Saksi Tak Hadir Pemeriksaan Saksi Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di PN Medan Sidang Ditunda

Persidangan saat mendengarkan keterangan Ahli BBKSDA Sumatera Utara, pada Senin (23/6) Medan, 9 Juli 2025. Sidang lanjutan kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Cokelat (Manouria emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan (26 tahun), warga Jalan Berdikari Baru Nomor 4 Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, kembali digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (7/7). Namun persidangan yang semestinya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda karena saksi tidak hadir. Majelis hakim pun menetapkan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (14/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Sebelumnya, pada persidangan tanggal 16 Juni 2025, telah dihadirkan saksi dari Polda Sumatera Utara dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution. Dalam kesaksiannya, Iqbal memaparkan bahwa pada 15 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, ia bersama Tim Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap terdakwa saat hendak memperdagangkan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup, tepatnya di Jalan Berdikari, Medan Selayang. Saat penangkapan, terdakwa kedapatan membawa dua ekor burung berwarna merah dan hijau. Berdasarkan hasil identifikasi, burung tersebut merupakan Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), spesies yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi menurut undang-undang. Saksi dan Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Direktorat Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara kemudian melakukan pengembangan ke lokasi pemeliharaan satwa milik terdakwa di samping rumah orang tuanya. Di sana, kembali ditemukan 3 (tiga) ekor Burung Nuri Bayan yang sedang bertelur dalam kandang, serta 2 (dua) ekor kura-kura Baning Cokelat (Manouria emys), yang juga tergolong satwa dilindungi. Selain satwa dilindungi, di lokasi juga ditemukan juga jenis-jenis tidak dilindungi seperti burung merak biru, burung merpati, tupai, ayam kampung, dan beberapa jenis lainnya. Pada sidang berikutnya (23/6), JPU menghadirkan ahli dari Balai Besar KSDA Sumut, Dede Syahputra Tanjung, S.P., selaku Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda. Ia menjelaskan bahwa penetapan status dilindungi suatu tumbuhan atau satwa dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kriteria perlindungan mencakup populasi yang kecil, penurunan jumlah individu di alam, serta sebaran geografis yang terbatas atau endemik. Burung Nuri Bayan dan Baning Cokelat telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ahli juga memastikan bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi penangkaran satwa liar dari Kementerian Kehutanan. Sidang yang akan datang akan menjadi momen krusial untuk mendalami peran dan motif terdakwa, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Menjaga Mata Air, Merawat Akar, Kolaborasi Konservasi di Lereng Totokan

Ponorogo, 9 Juli 2025. Di balik gemuruh Air Terjun Totokan yang deras membelah hutan kecil Desa Munggu, denyut semangat konservasi mengalir bersama akar-akar pohon muda yang ditanam oleh tangan-tangan generasi baru. Akhir pekan lalu, 5–6 Juli 2025, Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Ponorogo – Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menghadiri undangan Kelompok Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA PASCA) UIN Ponorogo. Dalam rangka kegiatan Seminar Konservasi dan Aksi Penanaman Pohon, sebuah kolaborasi lintas generasi demi masa depan sumber daya alam Ponorogo. Bertempat di Graha Watoe Dhakon UIN Ponorogo, seminar bertajuk “Konservasi Sumber Mata Air dan Isu Lingkungan di Ponorogo” menjadi ruang perjumpaan gagasan antara pemerintah daerah, akademisi, dan para pegiat lingkungan. Dalam Sesi Pertama, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo menyoroti kondisi terkini sumber mata air yang kian terdesak aktivitas manusia. Sesi Kedua diperkaya paparan dari Yayasan Menabung Air Ponorogo yang memperkenalkan teknologi sederhana namun berdampak jangka panjang, biopori, sebagai solusi resapan air berbasis masyarakat. Lebih dari 60 peserta hadir, terdiri atas perwakilan dari DLH Ponorogo, BBKSDA Jatim, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Pacitan, serta Mapala dan Komunitas Pecinta Alam se-Kabupaten Ponorogo. Diskusi berlangsung hidup, menandai bahwa isu konservasi bukan sekadar wacana pinggiran, melainkan kebutuhan mendesak yang menuntut keterlibatan banyak pihak. Puncak kegiatan dilaksanakan keesokan harinya, 6 Juli 2025, dengan aksi nyata berupa penanaman 200 batang pohon di kawasan sekitar Air Terjun Totokan, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal. Jenis yang ditanam antara lain Beringin, Mangga, Sukun, dan Alpukat—pilihan yang tak hanya mempertimbangkan nilai ekologis, tetapi juga potensi ekonomi dan kearifan lokal. Apresiasi setinggi tingginya disampaikan atas sinergi ini. Kegiatan ini menjadi contoh baik bagaimana konservasi bukan tugas tunggal pemerintah. Generasi muda dan komunitas lokal punya peran vital dalam menjaga bentang alam, sumber air, dan keanekaragaman hayati yang menjadi penyangga hidup kita bersama. Air Terjun Totokan hari itu tak hanya menjadi saksi derai tawa dan semangat menanam, tapi juga simbol harapan bahwa dari akar-akar pohon kecil itu, akan tumbuh tegakan harapan baru bagi Ponorogo yang lestari. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Sinergi Lintas Sektor Demi Masa Depan Satwa Liar Kota Pahlawan

Surabaya, 8 Juli 2025. Ketika sirine meraung dan petugas pemadam bergegas menaklukkan kobaran api, ada misi lain yang tak kalah genting, menyelamatkan nyawa makhluk liar yang tersesat di tengah kota. Dari loteng rumah warga hingga selokan jalan raya, satwa-satwa ini terjebak dalam ruang hidup yang kian menyempit. Di tengah tekanan urbanisasi, kisah penyelamatan mereka dimulai dari ruang rapat kecil yang hening namun sarat makna. Bertempat di ruang pertemuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Jalan Pasar Turi No. 21, sebuah rapat penting digelar pada awal Juli 2025. Paparan awal, menjadi pemantik diskusi mendalam mengenai nasib satwa liar hasil evakuasi di Kota Pahlawan. Rapat ini menghadirkan para pengambil kebijakan dari berbagai institusi, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Satpol PP, BPBD, hingga Perhimpunan Dokter Hewan Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Dipimpin oleh Sekretaris DPKP Kota Surabaya, forum ini membahas maraknya kasus evakuasi satwa liar dari lingkungan permukiman, dari ular piton yang menyelinap di dapur rumah warga, hingga burung pemangsa yang terjebak di bangunan tinggi. Satwa-satwa ini bukan hanya “gangguan”, tapi sinyal dari sebuah krisis habitat yang lebih dalam. Sebagai otoritas konservasi satwa liar, Balai Besar KSDA Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, dan Kepala Resort Konservasi Wilayah 07 Surabaya–Sidoarjo, menyampaikan urgensi kolaborasi berbasis mandat dan tupoksi masing-masing instansi. BBKSDA Jatim juga menegaskan mekanisme penanganan yang sesuai regulasi, mulai dari proses penyerahan resmi satwa oleh masyarakat, evakuasi yang aman, hingga prosedur pelepasliaran ke habitat alaminya. Tak kalah penting, disampaikan pula batas kewenangan jenis-jenis satwa tertentu yang berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti buaya, paus, lumba-lumba, dan satwa akuatik lainnya, guna menghindari tumpang tindih penanganan di lapangan. Dari Sekat Birokrasi ke Aksi Kolaboratif Kesepahaman yang dicapai tidak hanya berhenti pada notulen rapat. BBKSDA Jatim menyatakan kesiapan menerima penyerahan satwa hasil evakuasi DPKP, serta menyusun langkah konkret untuk meningkatkan sinergi lintas sektor. Termasuk dalam agenda tindak lanjutnya, edukasi publik terkait peran masyarakat dalam mengurangi interaksi negatif manusia–satwa. Dan, memperkuat respons cepat terhadap laporan kejadian di lapangan. Kota Surabaya, dengan segala gemerlap dan padatnya, menyimpan ruang-ruang liar yang masih menjadi rumah bagi satwa-satwa endemik dan eksotik. Ketika ruang itu menyempit, tugas manusia bukan mengusir, tapi mengatur ulang harmoni. Kegiatan ini merupakan implementasi program kolaboratif lintas sektor untuk penanganan satwa liar perkotaan. Diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam pelestarian dan pelindungan satwa liar dengan melaporkan keberadaan atau konflik melalui kanal resmi Balai Besar KSDA Jawa Timur dan DPKP Kota Surabaya.(dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Respons Cepat Call Center BKSDA Jambi Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Tanpa Dokumen Resmi

Jambi, 13 Mei 2025. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Quick Response Call Center. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Jambi segera melaksanakan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di beberapa lokasi strategis, yaitu Terminal Alam Barajo dan loket PO. RAPI di Kota Jambi. Dua petugas juga diterjunkan ke wilayah Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, untuk mengantisipasi penurunan burung sebelum sampai ke tujuan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 24 boks berisi total 434 ekor burung liar, yang terdiri dari 426 ekor Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) dan 8 ekor Kepodang (Oriolus chinensis). Burung-burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi surat keterangan asal-usul maupun dokumen angkut resmi. Pemilik burung, Gunardi AS (57) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban administrasi tersebut dan menyatakan bahwa burung-burung itu rencananya akan dijual ke sejumlah penampung di Kota Jambi. Meskipun kedua jenis burung tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, namun pengangkutannya tetap diatur secara ketat dalam Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tata cara pemanfaatan satwa liar, termasuk untuk perdagangan dan pemeliharaan, yang tetap membutuhkan dokumen resmi agar kegiatan tersebut legal dan tidak berdampak pada kelestarian populasi di alam. Sebagai tindak lanjut, BKSDA Jambi telah berkoordinasi dengan PT. Wirakarya Sakti (WKS) untuk melakukan pelepasliaran burung ke areal konservasi yang sesuai dengan habitat alaminya. Kepala Balai KSDA Jambi, Agung Nugroho, S.Si, M.A., mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pelaporan dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran satwa liar. BKSDA Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayahnya, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan demi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Sumber: BKSDA Jambi
Baca Berita

Penasehat Hukum Minta Notaris dan Pegawai BPN Langkat Dijadikan Sebagai Terdakwa

Medan, 8 Juli 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (7/7) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) oleh penasehat hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI. Pada sidang kali ini terlihat yang hadir hanya terdakwa Imran, S.PdI beserta penasehat hukum, sedangkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tidak hadir karena dalam kondisi kurang sehat (sakit). Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Tim penasehat hukumnya, terdakwa Imran menyatakan bahwa surat resi (surat keterangan) yang diterbitkannya sebagai Kepala Desa Tapak Kuda saat itu hanya 2 (dua) surat, yang menerangkan bahwa Alexander Halim dan anaknya Albert Halim merupakan warga Desa Tapak Kuda sesuai dengan lokasi lahan yang dimilikinya. Terdakwa merasa heran bila kemudian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan barang bukti ada banyak surat resi. Menurut dugaan terdakwa, surat-surat tersebut dipalsukan dengan cara digandakan (difotokopi) dan mengganti nama orangnya. Penggandaan surat resi tersebut merupakan inisiatif dan dilakukan oleh Notaris Wenni, notaris yang berkedudukan di Stabat, Kabupaten Langkat. Terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak pernah berniat menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa. Terdakwa tidak pernah mengetahui bahwa surat resi yang diterbitkannya akhirnya disalahgunakan untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM), bahkan dijadikan dasar untuk penguasaan lahan yang statusnya kawasan konservasi yaitu SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Menurut penasehat hukum, JPU melakukan diskriminasi dalam menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 15 tahun karena terdakwa tidak melakukan perambahan hutan dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Selain itu diskriminasi hukum juga dirasakan terdakwa karena Notaris Wenni dan petugas BPN Langkat yang menerbitkan SHM justru tidak dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar notaris dan petugas BPN Langkat tersebut turut dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Diakhir nota pembelaannya, penasehat hukum menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Usai pembacaan pleidoi, JPU menyatakan akan menanggapi pleidoi tersebut secara tertulis. Untuk mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin (14/7) mendatang. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Tiga Kamera Trap Raib, Terungkap dalam Upaya Pencarian Jejak Macan Tutul Jawa di Ijen-Raung

Banyuwangi, 1 Juli 2025. Dalam upaya merekam kehidupan liar Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang tersembunyi di bentang alam Ijen-Raung, tim Java-Wide Leopard Survey (JWLS) harus menanggung kenyataan pahit. Tiga unit kamera trap, alat bukti utama raib tak bersisa, dan dua lainnya ditemukan rusak parah, diduga kuat akibat tindakan manusia tak bertanggung jawab. Ekspedisi ini berlangsung dari 9 hingga 21 Februari 2025 yang lalu, membawa semangat konservasi ke jantung hutan utara Blok 1 Ijen-Raung. Sebanyak 75 kamera tersebar di 40 stasiun pemantauan, namun tidak semua kembali utuh. Dua stasiun pemasangan menjadi titik kehilangan tiga unit kamera trap, sementara satu stasiun menyisakan dua kerangka perangkat yang tak lagi berfungsi. Hilangnya alat-alat vital ini bukan hanya kerugian materiil, namun juga kehilangan data berharga tentang ekosistem yang terus terancam. Padahal dari 37 stasiun yang berhasil diamankan, temuan tak ternilai berhasil diperoleh. Jejak cakaran, feses, hingga bekas kaisan sang Macan Tutul Jawa, serta keberadaan satwa mangsa seperti Kijang, Babi Hutan, dan Lutung Jawa. Setidaknya 14 tanda kehadiran predator langka ini terdeteksi, memberi harapan tentang keberlangsungan spesies yang nyaris lenyap dari peta distribusi hidupan liar Pulau Jawa. Namun kerugian materiil tidak bisa dipandang sebelah mata. Kamera trap bukan sekadar alat pengintai, mereka adalah mata hutan, bukti tak terbantahkan di tengah sulitnya mengamati satwa yang mahir berkamuflase dengan habitatnya. Tindakan tersebut, bukan sangat merugikan terhadap upaya-upaya konservasi yang tengah diperjuangkan. “Kami kehilangan lebih dari sekadar alat. Kami kehilangan waktu, data, dan potensi penyelamatan bagi spesies kritis,” tegas Ummi Farikhah, Koordinator JWLS Region Timur. Peristiwa ini menjadi teguran keras, bahwa di tengah semangat menjaga rimba, masih ada tantangan dari sesama manusia. Kini lebih dari sebelumnya, perlindungan konservasi tak hanya soal hutan dan satwa, tapi juga soal bagaimana menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab sosial di tengah upaya ilmiah dan konservasi alam. Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tersebut. “Kami sangat menyayangkan masih adanya segelintir pihak yang tega merusak atau mengambil properti penelitian yang seharusnya menjadi bagian dari upaya penyelamatan satwa liar kita”, ujarnya. ”Ini bukan hanya bentuk penghambatan terhadap kerja keras para peneliti dan pegiat konservasi, tetapi juga kemunduran dalam pencapaian perlindungan satwa dilindungi seperti Macan Tutul Jawa. Ke depan, kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa turut menjaga, bukan malah merusak. Konservasi adalah kerja bersama, dan kepercayaan publik sangat dibutuhkan untuk menjaganya”, tambah Nur Patria. Hutan menyimpan rahasia, dan kamera trap menjadi salah satu kunci untuk membukanya. Saat kunci itu dirusak, bukan hanya pengetahuan yang lenyap, tapi harapan untuk menyelamatkan kehidupan yang nyaris padam. Kita tak bisa menjaga apa yang tak bisa kita lihat. Dan kita tak akan bisa melihatnya jika cahaya harapan itu terus dipadamkan oleh tangan-tangan yang abai akan masa depan bumi. (dna) Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Monyet Peliharaan Warga Dititipkan ke Tim Matawali BBKSDA Jatim, Sempat Menyerang

Gresik, 4 Juli 2025. Suara gaduh dan teriakan panik membelah kesunyian siang di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Seekor Monyet Ekor Panjang jantan yang selama ini dipelihara sejak kecil oleh warga setempat, tiba-tiba menunjukkan perilaku agresif dan menyerang pemiliknya serta tiga warga lain. Saat naluri liarnya muncul, jinak pun berubah menjadi ancaman. Untungnya, masyarakat tak buta arah. Mereka segera menghubungi Balai Besar KSDA Jawa Timur. Bukan kebetulan, melainkan buah dari edukasi yang mulai berakar. Beberapa bulan sebelumnya, tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto melakukan evakuasi satwa serupa di wilayah tak jauh dari lokasi tersebut. Momen itu, tanpa diduga, menjadi bahan pelajaran yang membekam dalam ingatan warga. Berbekal komunikasi intensif dan koordinasi cepat, Tim Matawali dari Seksi KSDA Wilayah III Surabaya segera meluncur ke lokasi. Proses evakuasi dilaksanakan dengan pendekatan hati-hati dan profesional, mengingat kondisi satwa yang sedang memasuki masa birahi, sebuah fase kritis yang kerap memicu perubahan perilaku drastis pada primata. Satwa berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim di Sidoarjo untuk menjalani masa observasi dan rehabilitasi. Berdasarkan identifikasi, satwa tersebut adalah Macaca fascicularis berjenis kelamin jantan, termasuk dalam Appendix II CITES dan belum masuk daftar satwa dilindungi di Indonesia, namun tetap memerlukan pengawasan ketat dalam peredarannya. Lebih dari sekadar evakuasi, peristiwa ini menjadi cermin bahwa upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mulai menunjukkan hasil nyata. Kesadaran warga untuk tidak memelihara satwa liar, khususnya jenis primata, bukan hanya menyelamatkan ekosistem, tapi juga mencegah risiko zoonosis dan interaksi negative manusia-satwa yang mengintai. "Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak menjadikan satwa liar sebagai peliharaan. Satwa liar bukan hewan domestik. Saat insting alaminya muncul, mereka bisa menjadi ancaman bagi manusia dan dirinya sendiri," terang Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, saat dikonfirmasi secara terpisah. Tindakan penyerahan secara sukarela seperti ini sangat diapresiasi. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kesadaran itu dapat menyebar lebih luas, menciptakan masyarakat yang hidup berdampingan secara harmonis dengan alam, tanpa harus mengurung liar dalam kandang. Ketika liar tak lagi dikekang, barulah mereka kembali menjadi bagian utuh dari hutan. Dan ketika masyarakat turut menjaga, konservasi tak lagi hanya tugas negara, tapi juga warisan bersama. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penyu Hijau Terdampar di Pasir Terosan

Bawean, 6 Juli 2025. Gelombang laut yang tenang di Pantai Terosan, Desa Sungairujing, tak menyimpan tanda-tanda kedukaan. Namun pada pagi 6 Juli 2025, langkah Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean terhenti di hadapan penyu yang kaku terbujur di pasir. Seekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) jantan tak bernyawa. Penyu dengan panjang karapas 73 cm dan lebar 67 cm ini ditemukan pertama kali oleh warga setempat, Buang Sari, sehari sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia lalu mengirimkan dokumentasi kepada awak media Gresik Satu. Dari sanalah berita mengalir cepat, hingga mencapai tim konservasi BBKSDA Jatim. Namun waktu tak berpihak. Hujan deras dan malam yang pekat membuat tim harus menunda aksi hingga esok harinya. Minggu Pagi, saat laut mulai mereda, tim lapangan segera menindaklanjuti. Setibanya di lokasi, mereka menemukan penyu masih di tempat yang sama, terbujur sendiri di tepian laut, tanpa tanda-tanda luka fisik, tanpa bekas intervensi manusia. Pemeriksaan tubuh menunjukkan kondisi relatif utuh. Tak ada cedera, tak ada jejak jaring atau pancing. Namun napas kehidupan tak lagi berhembus. "Kami menduga penyu telah mati di tengah laut, terbawa arus, lalu terdampar di depan rumah warga," ujar Nur Syamsi, Kepala RKW 10 Bawean. Sebagai bagian dari prosedur konservasi, penyu tersebut diukur, didokumentasikan, dan dikubur secara layak di pinggiran pantai, sebuah bentuk penghormatan terakhir untuk sang pengembara samudra yang tak sempat kembali ke habitat asalnya. Konservasi Penyu di Jawa Timur, di Antara Harapan dan Ancaman Penyu Hijau merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi penuh oleh hukum Indonesia dan terdaftar dalam Appendix I CITES, serta berstatus Vulnerable (VU) dalam daftar merah IUCN. Kehadirannya di perairan Bawean adalah cermin ekosistem laut yang masih memiliki harapan, namun insiden seperti ini menjadi pengingat bahwa laut menyimpan banyak misteri dan bahaya yang tak kasatmata. Perubahan iklim, polusi laut, dan aktivitas manusia seperti perikanan tak ramah lingkungan terus menjadi ancaman laten bagi penyu laut. Kematian seekor penyu mungkin hanya satu fragmen kecil dari jutaan kisah di samudera. Namun bagi tim BBKSDA Jatim, setiap nyawa, bahkan yang telah tiada adalah cermin tanggung jawab dan panggilan untuk terus menjaga laut, garis pantai, dan kehidupan yang menggantung di antaranya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Bukan Harimau Sumatera, Tim Gabungan BKSDA Jatim Duga Serangan di Merangin oleh Beruang Madu

Merangin, 26 Juni 2025. Seorang warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dilaporkan mengalami serangan satwa liar saat sedang berada di kebunnya yang berlokasi di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai Besar TNKS menyimpulkan bahwa korban kemungkinan besar diserang oleh Beruang Madu, bukan Harimau Sumatera seperti dugaan awal yang beredar di masyarakat. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bernama Ramli, berusia sekitar 40 tahun, sebelumnya diketahui rutin pergi ke kebun selama beberapa hari terakhir untuk memanen kopi. Setelah insiden, korban berhasil turun sendiri dari kebun dalam kondisi terluka dan ditemukan oleh warga di sekitar kebun milik salah satu penduduk Bukit Perentak, yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan aspal. Korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher, Jambi. Tim gabungan yang turun ke lapangan melakukan pengamatan langsung di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat serta Babinsa Desa Birun. Hasil observasi menunjukkan tidak adanya tanda-tanda keberadaan Harimau Sumatera di sekitar lokasi, seperti jejak kaki, cakaran, atau tanda lain yang biasanya menyertainya. Lokasi kebun korban juga tercatat berada dalam kawasan TNKS, dan telah dimanfaatkan sebagai area perladangan oleh warga sejak tahun 1990 dengan komoditas seperti kopi, karet, durian, dan kayu manis. Berdasarkan informasi dari aparat desa dan hasil pengamatan lapangan, dugaan paling kuat mengarah pada serangan Beruang Madu, salah satu jenis satwa liar yang masih ditemukan di kawasan hutan Sumatera. Kesimpulan ini diperkuat oleh pendapat dari babinsa di lapangan serta kondisi luka yang dialami korban. Dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa, BKSDA Jambi dan pihak terkait akan terus melakukan pemantauan wilayah serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan konservasi untuk memahami potensi konflik satwa liar dan langkah-langkah pencegahannya. Sumber: BKSDA Jambi

Menampilkan 321–336 dari 11.141 publikasi