Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Aksi Kolaboratif Menyambut Hari Mangrove Sedunia di Pamekasan

Pamekasan, 22 Juli 2025. Langit Talang Siring pagi itu belum sepenuhnya cerah. Udara lembab khas pesisir menyatu dengan riuh suara ombak dan langkah kaki yang menyusuri lumpur. Di balik semilir angin laut, ratusan bibit mangrove berdiri tegak, menanti sentuhan pertama dari tangan-tangan yang membawa harapan. Hari itu bukan sekadar perayaan, melainkan sebuah penegasan bahwa bumi butuh penjaga, dan mangrove adalah garis pertahanan pertama. Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2025, Balai Besar KSDA Jawa Timur memenuhi undangan dari Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM) dalam kegiatan penanaman mangrove di Pantai Talang Siring, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025 ini dibuka secara simbolis oleh Bupati Pamekasan yang turut menyerahkan dan menanam bibit mangrove pertama. Semangat pelestarian ini kemudian menyebar cepat, diikuti oleh berbagai pihak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan, perwakilan DPRD, CDK Wilayah Sumenep, Kapolsek Larangan, siswa SMK dan SMP se-Kecamatan Larangan, serta elemen masyarakat sipil termasuk Mapala dan komunitas lokal. Sebanyak 700 bibit mangrove berhasil ditanam dalam aksi yang bukan hanya bentuk restorasi ekosistem, tapi juga afirmasi komitmen lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan wilayah pesisir Madura. Mangrove, sebagai penjaga garis pantai dan habitat penting bagi biota laut, kini makin terdesak oleh alih fungsi lahan dan abrasi yang kian agresif. Aksi tanam ini adalah cara paling nyata untuk melawan dengan menanam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Liar

Pontianak, 24 Juli 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal yang akan dikirim ke luar daerah. Sebanyak 625 ekor burung berhasil diamankan dalam patroli gabungxan yang dilaksanakan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara. Tim yang terdiri dari petugas BKSDA Kalbar dan Polsek Pontianak Utara mendapati satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi yang rencananya akan dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil identifikasi, dari 625 ekor, terdiri dari 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang disita, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, seperti Beo Kalimantan (Tiong Emas) 2 (dua) ekor dan Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor. Sementara sisanya merupakan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung dan jenis lainnya. Dua orang yang berada di atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diamankan di Polsek Pontianak Utara da selanjutnya dilimpahkan ke Polesta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kardus plastik dan karton juga telah diamankan. Satwa yang diamankan tersebut, oleh Polresta Pontianak Utara kemudian diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim BKSDA Kalbar dan kepolisian dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan serta menindak pelaku perdagangan satwa liar,” tegasnya. Balai KSDA Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar, terutama yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat Jl. A Yani 121 Pontianak Kalimantan Barat 78124 TElp (0561) 735635; 760949 / Fax. (0561) 747004 Call Center: 08115776767
Baca Berita

Ditemukan di halaman, Trenggiling Diserahkan ke BBKSDA Jatim

Jember, 24 Juli 2025. Di sebuah pagi yang tenang di Desa Umbulsari, Jember, alam mengirimkan pesan lewat seekor makhluk bersisik yang perlahan merayap di halaman rumah warga. Ia bukan pencuri, bukan pula hama pengganggu. Ia adalah Trenggiling, mamalia bersisik satu-satunya di dunia, yang kini semakin langka dan terancam punah. Warga setempat, terkejut sekaligus penasaran, segera menyadari bahwa makhluk yang mereka temukan bukan sembarang binatang. Tanpa dilukai, mereka memutuskan untuk menyerahkannya ke pihak berwenang pada 23 Juli 2025. Polsek Umbulsari, yang menerima laporan, segera mengambil langkah cepat dengan menghubungi Bidang KSDA Wilayah III, Balai Besar KSDA Jawa Timur. Kondisi satwa saat diterima terpantau baik, tanpa luka maupun tanda-tanda kekerasan. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menyampaikan apresiasinya atas sinergi cepat antar masyarakat, aparat kepolisian, dan tim konservasi. "Ini bukan sekadar penyelamatan satwa. Ini adalah bukti bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Trenggiling, yang kerap diburu karena mitos dan perdagangan ilegal, justru diselamatkan oleh warga dan diserahkan ke pihak berwenang. Kami salut dan berterima kasih", ungkap Nur. Trenggiling, yang merupakan satwa dilindungi, mendapatkan ancaman terbesar dalam hidupnya yaitu perdagangan ilegal dan perburuan liar, meski mereka berperan penting dalam ekosistem sebagai pengendali populasi serangga, khususnya semut dan rayap. Satwa ini akan menjalani observasi lanjutan sebelum diputuskan kelayakan pelepasliaran ke habitat alaminya, atau dirujuk ke lembaga konservasi untuk proses rehabilitasi lanjutan. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Nyaris Jadi Komoditas, Burung Hantu Bawean Terselamatkan

Bawean, 20 Juli 2025. Di temaram senja Pulau Bawean, seekor burung hantu endemik Burung Hantu Kayu Tutul atau Strix seloputo baweana, terbang bebas menembus semak dan dahan. Tidak banyak yang tahu, bahwa burung malam ini baru saja lepas dari nasib tragis, terjebak benang layangan, nyaris dijual secara daring, dan kemudian diselamatkan oleh nurani seorang warga biasa. Kisah bermula dari unggahan akun Facebook bernama “Alpin” dalam sebuah grup jual-beli lokal Bawean. Postingan itu menawarkan seekor burung hantu, dengan foto seekor Strix seloputo baweana, jenis yang hanya hidup di Pulau Bawean. Insting konservasi langsung bekerja. Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), segera bergerak. “Setelah kami telusuri, ternyata burung itu ditemukan oleh seorang warga bernama Arifin dari Desa Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura,” terang Nursyamsi Kepala RKW 10 Bawean. “Satwa tersebut terjerat benang layangan dan diselamatkan oleh Pak Arifin. Namun karena ketidaktahuannya, ia sempat berniat menjualnya secara daring”, imbuhnya. Petugas BBKSDA Jatim kemudian mendekati Arifin, memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa liar, terutama spesies endemik seperti burung hantu Bawean. Hasilnya? Arifin dengan penuh kesadaran menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada negara. Melalui observasi singkat, tim menilai bahwa perilaku burung masih liar dan agresif, indikasi bahwa naluri alaminya belum rusak. Maka keputusan pun diambil cepat, satwa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Pulau Bawean. “Ini adalah salah satu bentuk komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas konservasi. Tindakan penyelamatan ini menjadi gambaran bahwa masih ada harapan besar untuk menjaga spesies-spesies endemik dari ancaman kepunahan,” tegas Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan. Burung hantu Bawean bukan hanya satwa liar. Ia adalah simbol keseimbangan ekosistem malam, penjaga sunyi dari hutan yang terus tergerus modernitas. Dan hari itu, seekor penjaga malam kembali pulang ke kegelapan yang damai. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Balai TN Gunung Rinjani Tunjang Kemampuan di Pelatihan Vertical Rescue

Mataram, 23 Juli 2025. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengikuti pelatihan vertical rescue selama 4 (empat) hari dari tanggal 17 s.d 20 JUli 2025 bertempat di Lembah Rinjani Villa & Resto, Sembalun Lawang, Kabupaten Lombok Timur. Acara dibuka langsung oleh Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan turut hadir juga Ketua TP PKK Prov. NTB, PJ Sekda Prov. NTB, Bupati Lotim, Kepala SAR Mataram, Kepala Balai TNGR, Asisten pemerintahan dan Kesra Setda Prov. NTB, Asisten Administrasi dan umum SEtada Prov. NTB, Kepala BKD Prov. NTB, BPSDM NTB, Dispar NTB, Dinas Ketahanan Pangan NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Kominfotik NTB, Pelaksana BPBD NTB, Polres Lotim, Dandim 1615/Lotim, Camat Sembalun, Polsek Sembalun, Koramil 1615-10/Sembalun. Pelatihan bersama ini dilaksanakan untuk menunjang kemampuan dan kemahiran Tim Rescue dalam menangani kecelakaan akibat berkegiatan di alam bebas. Pelatihan ini diberikan kepada para personil yang terlibat dalam proses evakuasi pendaki asal Brazil, diantaranya personil dari SAR Mataram, SAR Lotim, Brimob KOMPI 3 Yon B NTB, Balai TNGR, Rinjani Squad, dan LORAC (Lombok Rope Access Community). Diharapkan melalui pelatihan ini dapat menunjang keahlian dalam proses evakuasi dengan sigap dan tanggap. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan di TNUK oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang

Labuan, 23 Juli 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan kehutanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 23 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Pandeglang. Proses pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Taman Nasiona Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono,S.TP.,M.Sc bersama jajaran Kejaksaan, Pengadilan , Kepolisian, dan tamu undangan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum dari kasus pelanggaran di kawasan konservasi TNUK yang dilakukan oleh para terdakwa antara lain : Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy dan Yogi, berupa senjata api laras panjang organik 1 unit, senjata laras panjang rakitan 3 unit, senjata genggam 1 unit, peluru organik, peluru senjata rakitan, mesiu, serabut kelapa pematik senjata dan lain sebagainya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai TN Ujung Kulon menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Banten, Kejari Pandeglang dan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta Polres Pandeglang yang telah bersinergi menuntaskan kasus perburuan badak Jawa di TNUK. Kasus tersebut berhasil diproses hingga tuntas di pengadilan Negeri Pandeglag dengan vonis 11 dan 12 tahun penjara bagi para pelaku, yang tercatat sebagai tuntutan dan vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia. “Vonis ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak dan berburu satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon,” ujar Kepala Balai TNUK di sela kegiatan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan satwa liar. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Operasi Sapu Bersih Jerat Tim Reaksi Cepat BTN Ujung Kulon bersama Tim K-9

Labuan, 22 Juli 2025. Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Taman Nasional Ujung Kulon bareng Tim K-9 lagi-lagi menunjukkan aksinya lewat operasi gabungan sapu bersih jerat di kawasan hutan Ujung Kulon. Patroli ini jadi bukti nyata komitmen untuk menjaga hutan dan melindungi satwa liar dari ancaman perburuan liar. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang biasa dipakai buat menjebak satwa, terutama babi hutan. Barang-barang yang ditemukan antara lain, 2 buah sangkar burung dari kayu, 2 buah seling dari tali bekas kopling motor dan 6 buah bambu runcing. Semua barang bukti itu langsung diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono S.TP., M.Sc menyampaikan bahwa patroli semacam ini rutin dilakukan, bukan hanya untuk bersihkan jerat, tapi juga buat beri pesan ke semua pihak, "Jangan main-main dengan satwa liar yang dilindungi! Alam ini milik kita bersama, jadi sudah seharusnya kita semua ikut menjaga kelestariannya" ujarnya. Yuk, bareng-bareng jaga hutan kita, supaya tetap jadi rumah yang aman buat semua makhluk hidup. Bersama Kita Bisa !!! https://youtube.com/shorts/00N4sdHbYe0?si=YAfTWrfKjzxHK7z0 Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Terdakwa Alexander Halim Sakit, Sidang Ditunda

Kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyerahkan surat sakit ke Majelis Hakim Medan, 22 Juli 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (21/7) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) kuasa hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Namun ketika Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang, kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyampaikan permohonan penundaan sidang karena terdakwa dalam kondisi sakit, sambil menyerahkan surat keterangan dokter dan menunjukkan foto terdakwa kepada Majelis Hakim serta JPU yang ada di telepon seluler kuasa hukum. Mendengar penjelasan penasehat hukum, Majelis Hakim kemudian berembuk dan memutuskan menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin (28/7). Usai penundaan sidang terdakwa Alexander Halim, Majelis Hakim melanjutkan dan membuka sidang untuk terdakwa Imran, S.PdI. Agenda sidang seyogianya adalah membacakan putusan Majelis Hakim, namun berhubung salah satu anggota Majelis Hakim sedang berhalangan hadir karena ada sesuatu kepentingan, akhirnya sidang pun ditunda selama dua pekan. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Terdakwa Cabut Keterangan di BAP, Majelis Hakim Berang

Terdakwa Stevanus Deo Bangun saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Medan, 22 Juli 2025. Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, kembali digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (21/7), dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Setelah membuka sidang, Majelis Hakim kemudian menanyakan terdakwa apakah benar pernah diperiksa dan di BAP oleh penyidik kepolisian. Terdakwa mengakui benar pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Saat Hakim menanyakan apakah seluruh keterangan terdakwa di BAP adalah benar, terdakwa membantah dan menyatakan mencabut beberapa keterangan yang ada di BAP. Hakim mengejar terdakwa dan menanyakan keterangan apa yang dicabut dari BAP tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa tidak benar ia melakukan jual beli burung Nuri Bayan senilai Rp. 3.600.000,-, yang benar adalah terdakwa menjual batang kayu kopi, bukan burung Nuri Bayan. Hakim merasa heran dan merasa tidak masuk akal harga batang kayu kopi senilai Rp. 3,6 juta. Kemudian Hakim menunjukkan bukti postingan terdakwa di facebooknya yang menyampaikan ucapan syukur karena berhasil menjual burung Nuri Bayan, lagi-lagi terdakwa membantah dan menyatakan bahwa itu adalah penjualan batang kayu kopi. Berkaitan dengan Nuri Bayan terdakwa menceritakan bahwa awalnya ia mendapatkan burung tersebut sebanyak 2 ekor dari temannya, kemudian berkembang biak menjadi 5 ekor. Terdakwa mengetahui bahwa burung tersebut termasuk jenis yang dilindungi, namun terdakwa mengaku tidak memiliki ijin pemeliharaan dari instansi pemerintah sehingga pemilikan dan pemeliharaannya illegal. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang Baning Coklat yang didalam keterangan BAP diperoleh dari hasil pembelian, kembali terdakwa membantahnya dan menyatakan bahwa Baning Coklat didapatkannya saat berkeliaran di sekitar rumahnya. Mendengar keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan tidak masuk akal membuat berang Majelis Hakim, dan mengingatkan terdakwa yang berpendidikan tinggi sarjana Magister Managemen untuk memberi keterangan yang jujur. Majelis Hakim heran melihat terdakwa mencabut keterangannya di BAP sementara saat diperiksa oleh penyidik kepolisian terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk keluarga yaitu Renhard Manurung, SH. dan sebelum ditandatangani, terdakwa sudah membaca BAP, mengerti, menyetujui dan menandatanganinya. Bila terdakwa keberatan dengan isi BAP, seharusnya saat itu juga terdakwa menyampaikan kepada penyidik dan menolak menandatanganinya. Majelis hakim juga mengingatkan sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit itu justru akan merugikan terdakwa dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan keputusan. Di akhir sidang, terdakwa menyatakan tetap pada keterangan yang diberikannya di persidangan. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dan dilanjutkan pada Senin, (28/7) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Luka telah Sembuh, Trenggiling Kembali ke Alam

Pasuruan, 18 Juli 2025. Mentari nyaris tenggelam di balik lembah Taman Wisata Alam Gunung Baung saat suara langkah tim Matawali memecah kesunyian rumpun bambu. Kamis, 17 Juli 2025 menjadi hari kepulangan bagi dua makhluk malam yang pemalu namun tangguh, Trenggiling (Manis javanica). Di dalam kendang transportasi yang dijaga ketat, sepasang trenggiling tampak tenang, seolah tahu bahwa saat itu adalah momen penting, kembali pulang ke rimba. Salah satu dari mereka adalah penyintas. Ia ditemukan dalam kondisi terluka di Kabupaten Mojokerto, tak berdaya, dengan luka terbuka di tubuh dan gerakan yang lamban. Trenggiling ini bukan hewan biasa. Trenggiling ini memulai perjalanannya dalam siklus penyelamatan satwa liar yang dikenal sebagai 3R, Rescue – Rehabilitasi – Release. Di bawah perawatan tim Matawali dan dokter hewan Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jawa Timur, luka itu perlahan sembuh. Insting alaminya mulai tumbuh kembali setelah beberapa minggu pemulihan dan rehabilitasi. Rescue (Penyelamatan), Trenggiling diselamatkan dari lokasi yang mengancam kelangsungan hidupnya. Dalam kondisi cedera, satwa ini langsung dievakuasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur. Rehabilitasi (Pemulihan), di kandang transit, dokter hewan dan tim WRU melakukan perawatan intensif. Luka-luka dibersihkan, pola makan alami diperkenalkan, dan perilaku liar mulai dikembalikan. Proses ini tidak sebentar, membutuhkan waktu hingga satwa menunjukkan tanda-tanda pulih, baik secara fisiologis maupun etologis (perilaku alami). Release (Pelepasliaran), Setelah dinyatakan sehat dan siap secara insting, trenggiling kembali ke habitat alaminya. Proses pelepasliaran dilakukan di kawasan Konservasi yang aman dan sesuai dengan kebutuhan ekologis spesies. Episode demi episode penyelamatan ini menjadi kisah nyata tentang harapan. Di titik akhir perjalanannya sebagai pasien, ia justru kembali menjadi makhluk liar yang utuh, siap menjalani takdirnya sebagai bagian penting dari ekosistem. Pelepasliaran dilakukan secara hati-hati dan penuh kehormatan. Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah 17 Pasuruan menjadi pengawal utama operasi ini. Pendampingan medis tetap diberikan oleh dokter hewan yang setia mengikuti perkembangan trenggiling sejak awal. Mereka memastikan bahwa kedua satwa telah benar-benar siap dilepasliarkan, baik secara fisiologis maupun perilaku. “Trenggiling adalah spesies pemalu yang sulit diselamatkan jika sudah terluka parah. Pelepasliaran ini adalah bentuk keberhasilan kolaboratif, antara manusia, ilmu pengetahuan, dan alam,” ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, saat dihubungi usai pelepasliaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025, sekaligus menyerukan pentingnya pelibatan publik dalam menyelamatkan satwa-satwa langka Indonesia. Pasangan trenggiling tersebut kini menjadi penjaga baru hutan Gunung Baung, menyemai rantai ekosistem dan melanjutkan peran leluhur mereka dalam menjaga keseimbangan tanah dan semut di dasar hutan. Karena konservasi bukan sekadar menjaga, tetapi mengembalikan yang hilang, dan merawat yang tersisa. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Argopuro Dataran Tinggi Yang Dibuka, Wisata Terbatas Komitmen Tanpa Batas

Probolinggo, 18 Juli 2025. Hawa dingin menyergap aula Tirto Ageng, Kampus Akademi PLN Nusantara Power, Paiton, Jumat siang, 18 Juli 2025. Namun semangat para peserta rapat tak ikut membeku. Sejarah baru bagi konservasi dan ekowisata di Jawa Timur mulai ditorehkan. Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama jajaran TNI, Polri, BPBD, pemda, pelaku wisata, dan masyarakat penyangga, sepakat meluncurkan pembukaan kunjungan terbatas di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang atau biasa di sebut Argopuro. sebuah bentang alam penting di jantung Jawa Timur. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc, menghasilkan enam poin rumusan penting yang tak hanya menandai babak baru wisata berbasis konservasi. Namun juga menyatukan beragam pemangku kepentingan dalam satu tujuan, menjaga keaslian hutan dan menjadikan pengunjung sebagai mitra pelestari, bukan sekadar penikmat. “Kami ingin menghadirkan pengalaman yang otentik namun tetap aman, tertib, dan lestari. Wisata ini bukan jalan bebas hambatan, tetapi jejak sadar akan pentingnya menjaga bumi,” ujar Nur Patria Kurniawan dalam pernyataannya. Dalam rumusan SOP yang disusun dan disosialisasikan, setiap kunjungan ke Dataran Tinggi Yang kini harus tunduk pada prinsip Zero Accident dan Zero Waste. Pengunjung wajib check-in dan check-out di pos KSDA Baderan atau Bermi, membawa logistik cukup, memakai perlengkapan standar, dan tidak boleh membawa pulang apapun selain kesan. Tak hanya itu, SOP juga mengatur sanksi tegas berupa blacklist bagi pelanggar aturan, langkah preventif yang disepakati bersama agar kawasan tetap steril dari perusakan atau eksploitasi. Semua pihak menyatakan komitmennya untuk aktif dalam sosialisasi aturan ini ke masyarakat umum. Yang tak kalah penting, BBKSDA Jatim juga menegaskan kesiapsiagaan dalam penanganan darurat. Bila terjadi kecelakaan, hilangnya pengunjung, atau bencana alam, tim gabungan dari BASARNAS, BPBD, TNI, Polri, dan potensi SAR lainnya siap diterjunkan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Lebih dari sekadar dokumen teknis, SOP ini menjelma menjadi pagar hidup bagi kawasan yang menjadi habitat penting Macan Tutul Jawa, Elang Jawa, dan aneka flora fauna yang selama ini tersembunyi dalam dingin dan kabut. Kawasan ini akan menjadi laboratorium hidup bagi wisata edukatif dan konservatif yang diharapkan memberi nilai tambah ekonomi tanpa mengurangi nilai ekologisnya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Balai KSDA Kalsel Gagalkan Pengiriman Ilegal Satwa Liar di Pelabuhan Trisakti

Banjarmasin, 15 Juli 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan melalui Pos Jaga Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan menggagalkan upaya pengiriman satwa liar secara ilegal yang diduga akan dikirim menuju Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggagalan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan (8) ekor burung dari berbagai jenis, yaitu: Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap seluruh satwa yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi burung-burung tersebut dalam keadaan sehat, tidak mengalami cacat fisik, serta memiliki perilaku yang masih alami, yang menjadi indikator penting sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya. Menindaklanjuti arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si., maka satwa-satwa tersebut segera dilakukan proses pelepasliaran pada hari yang sama di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, yang merupakan habitat yang cocok dan aman bagi keberlangsungan hidup satwa-satwa tersebut. Aksi cepat ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa liar, terutama jenis burung yang sering menjadi target perdagangan ilegal. Balai KSDA Kalimantan Selatan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi tanpa izin, karena hal ini dapat mengancam kelestarian ekosistem dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita jaga bersama kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem bumi Lambung Mangkurat. Ayo Sanak, sayangi alam kita. (Ind) Sumber: Alfian Soehara - Polhut Seksi Konservasi Wilayah II
Baca Berita

Rehabilitasi Mangrove di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut: Komitmen Pemulihan Ekosistem Pesisir

Karang Gading, 18 Juli 2025. Upaya menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem pesisir sekaligus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Resor Karang Gading dan Langkat Timur Laut I melaksanakan kegiatan monitoring rehabilitasi mangrove pada 8 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan di dalam kawasan konservasi yang bertujuan untuk memulihkan kondisi tutupan vegetasi mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kegiatan rehabilitasi telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2023 dan mencakup total area seluas 150 hektare. Tahap pertama melibatkan pembibitan 165.000 batang mangrove untuk area 50 hektare, yang penanamannya telah dilaksanakan pada Mei 2024. Selanjutnya, tahap kedua berlangsung mulai September 2024, dengan pembibitan sebanyak 330.000 batang untuk 100 hektare di dua lokasi berbeda. Bibit yang digunakan merupakan jenis-jenis mangrove lokal yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain: Lokasi pembibitan dan penanaman dipilih dengan mempertimbangkan aspek teknis kehutanan, seperti aksesibilitas, kondisi pasang surut, kedalaman lumpur dan ketersediaan bibit lokal. Selama masa pembibitan yang berlangsung sekitar empat bulan, petugas secara rutin melakukan pengendalian tinggi air, pembersihan gulma dan lumut, pemantauan pertumbuhan, serta penyisipan bibit yang gagal tumbuh. Lahan yang akan ditanami juga disiapkan secara intensif, meliputi pembersihan vegetasi pengganggu, penumbangan sawit (jika ada) dan perbaikan saluran air atau benteng sesuai kebutuhan. Kegiatan ini secara aktif melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat lokal sebagai mitra pelaksana. Selain memberikan kontribusi dalam pelestarian kawasan konservasi, keterlibatan masyarakat juga memberikan dampak ekonomi melalui pemberian insentif kerja, upah penjagaan bibit dan pelibatan dalam pemeliharaan tanaman. Bibit didistribusikan ke lokasi penanaman menggunakan traktor tangan, sepeda motor dan mobil pickup. Penanaman dilakukan dengan sistem ajir dan pengikatan, menggunakan jarak tanam 1x1 meter atau 3x1 meter tergantung pada kondisi lahan. Setiap bibit dicatat secara sensus berdasarkan petaknya. Berdasarkan hasil monitoring terakhir, tingkat keberhasilan rehabilitasi menunjukkan hasil yang menggembirakan, dengan estimasi pertumbuhan mencapai 80%. Ini merupakan capaian yang baik dalam konteks rehabilitasi kawasan konservasi. Namun, tantangan di lapangan tetap ada, seperti: Rehabilitasi hutan mangrove ini merupakan bagian dari upaya BBKSDA Sumatera Utara dalam mendukung pemulihan ekosistem pesisir yang rusak serta memastikan kawasan konservasi tetap berfungsi optimal sebagai penyangga kehidupan, pelindung pantai dari abrasi dan habitat bagi berbagai spesies endemik. Melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi model pemulihan ekosistem yang adaptif dan berkelanjutan. Sumber: Esra Barus, S.Hut (Polhut/Kares SMKGLTL I)-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara
Baca Berita

Temuan Menarik, Kehadiran Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik di Perairan Serdang Bedagai

Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik di Pesisir Pantai Kuala Putri Medan, 18 Juli 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Resor Pelabuhan Laut Belawan dan Bandara Kualanamu kembali mencatat temuan menggembirakan dalam kegiatan identifikasi satwa laut yang dilakukan pada 14 Juli 2025 di kawasan pesisir Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengamatan tersebut, tim berhasil mendeteksi keberadaan 5 hingga 6 ekor Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik (Sousa chinensis) yang tengah berenang bebas di perairan dangkal, sekitar 2 kilometer dari bibir pantai. Kehadiran mereka menjadi indikator penting atas kesehatan ekosistem laut di wilayah ini. Ciri-Ciri Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik yang teridentifikasi: · Memiliki punuk yang menonjol di bagian punggung, ciri khas yang membedakannya dari jenis lumba-lumba lainnya. · Warna tubuh bervariasi mulai dari abu-abu muda hingga coklat kehitaman. · Hidup di perairan dangkal dekat pantai, sesuai dengan lokasi penemuan di lapangan. · Terkenal pemalu, sehingga cukup sulit diabadikan saat proses dokumentasi berlangsung. Lumba-lumba jenis ini tidak hanya dapat dijumpai di perairan Sumatera, namun juga tersebar di wilayah perairan sekitar Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Menurut IUCN, status konservasi Lumba-lumba Bungkuk Indo-Pasifik digolongkan sebagai “rentan” dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Lumba-lumba Bongkok dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi dan Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada pasal 20 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk: memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bila ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 huruf a ini dilanggar, maka terhadap pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat 1. Dengan mengetahui keberadaan spesies seperti Lumba-lumba Bongkok, kita diajak untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut. Setiap tindakan kecil kita, dari tidak membuang sampah ke laut hingga mendukung kebijakan konservasi, bisa berdampak besar bagi keberlangsungan kehidupan laut Indonesia. Kehadiran Lumba-lumba Bongkok merupakan indikator ekologis bahwa kondisi lingkungan laut di kawasan ini masih cukup mendukung untuk kehidupan satwa laut. Ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dari ancaman seperti pencemaran, perusakan habitat, dan aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan. Ayo, Jaga Laut Kita! Tim pelaksana identifikasi dari BBKSDA Sumatera Utara Sumber: Resor Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
Baca Berita

Sambut HKAN 2025, Tiga Lutung Jawa Meniti Jalan Pulang di Nusa Barung

Jember, 16 Juli 2025. Di tengah riuh angin laut selatan dan rimbun hutan tropis yang belum tersentuh modernitas, langkah kaki para penjaga rimba kembali bergema di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung. Mereka bukan sekadar pelindung kawasan, namun juga pengantar kepulangan bagi primata endemik yang sekian lama direnggut dari habitat aslinya. Dalam rangkaian kegiatan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025, Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama mitra konservasi dan Kelompok Putra Lestari melaksanakan pelepasliaran tiga individu Lutung Jawa (Trachypithecus auratus). Dua jantan bernama Anton dan Gareng terlebih dahulu ditempatkan di kandang habituasi di Blok Jedingan, sisi utara kawasan. Sementara satu betina bernama Beti, yang dikenal lebih tenang dan adaptif, dilepasliarkan langsung di Blok Cambah, kawasan yang bersebelahan dimana Beti menyusul saudaranya yang lebih dulu liar beberapa waktu yang lalu . Kegiatan diawali sejak 14 Juli 2025, di mana tim gabungan yang terdiri dari 5 petugas Smart Patrol, 5 mitra konservasi, dan 4 awak kapal Putra Lestari, bergerak membelah ombak menuju Nusa Barung. Tim dibagi dua, satu membangun kandang habituasi di Jedingan, satu lagi mendirikan tenda dan logistik di Cambah, lokasi pelepasliaran dan pemantauan. Di sinilah letak tantangan, dua individu lutung jantan menunjukkan perilaku agresif. Namun, dengan pendekatan yang mengedepankan animal welfare, proses habituasi dilakukan secara hati-hati, penuh pengamatan, dan minim tekanan. Kandang tidak hanya menjadi ruang adaptasi, tapi juga jembatan psikologis menuju kebebasan. Esok harinya, 15 Juli 2025, pelepasliaran Beti menjadi momen haru yang sederhana namun sakral. Tanpa seremoni mewah, hanya ditemani desah daun dan nyanyian alam, Beti melangkah ke habitat yang mungkin samar dalam ingatannya, tapi tetap menjadi rumah sejatinya. Kegiatan ini tak sekadar simbol. Ia adalah wujud nyata dari mandat konservasi, memulihkan hubungan satwa dan rimba, menegaskan hak setiap makhluk untuk kembali ke alamnya. Sebelum tim kembali, dilakukan pula pemantauan awal untuk memastikan satwa-satwa tersebut mulai beradaptasi dengan baik, baik dari pola gerak, respons terhadap lingkungan, hingga potensi interaksi dengan kelompok liar di kawasan. “Momentum Road to HKAN ini kami jadikan sebagai pengingat, bahwa konservasi bukan hanya tentang menjaga, tetapi juga memulihkan. Pelepasliaran ini adalah bentuk cinta kita kepada alam dan komitmen kita untuk menyatukan kembali yang terpisah, satwa dan habitatnya, serta manusia dan tanggung jawabnya.” Tegas Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Patroli Kawasan Suaka Alam Lubuk Raya Bersama MMP

Tim melakukan pengecekan kebun masyarakat yang ada di dalam kawasan Sipirok, 17 Juli 2025. Upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Resort Suaka Alam (SA) Lubuk Raya, bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP), telah melaksanakan patroli pengamanan kawasan selama empat hari di Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan berlangsung pada tanggal 9 hingga 12 Juni 2025. Patroli ini bertujuan untuk memantau kondisi kawasan, mendeteksi potensi gangguan, serta mengumpulkan data keanekaragaman hayati melalui pencatatan satwa liar menggunakan metode SMART Patrol. Tim patroli terdiri dari Kepala Resor SA Lubuk Raya, Dany Roy Putra Sitanggang; Pelatih Satwa Liar, Stephanie Angelica Girsang; Staf Bidang Wilayah III, Sumiyanti; serta dua Tenaga Pengamanan Hutan, Mahdin Oloan Situmorang dan Kaston P. Hutabarat. Sebelum keberangkatan, tim melaksanakan briefing di Kantor Bidang KSDA Wilayah III untuk menyusun strategi lapangan, termasuk pembagian tugas. Tim juga melakukan koordinasi dengan Lurah Kelurahan Sitinjak guna menyampaikan maksud dan tujuan patroli, serta membangun sinergi dalam menjaga kawasan konservasi. Selama patroli, tim menemukan beberapa akses jalan masyarakat yang mengarah langsung ke dalam kawasan hutan SA Lubuk Raya. Selain itu, ditemukan adanya kebun masyarakat di dalam kawasan konservasi, dengan komoditas seperti salak, karet, durian, aren, kopi, dan kelapa. Tanaman-tanaman ini diketahui telah dikelola lebih dari 20 tahun, bahkan beberapa telah mencapai usia lebih dari 40 tahun. Salah satu pemilik kebun, Bapak Nur Rambe, menerima sosialisasi langsung dari tim mengenai status kawasan hutan yang masuk dalam wilayah konservasi dan tidak diperuntukkan untuk aktivitas budidaya. Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penyadartahuan masyarakat sekitar kawasan hutan. Selain mencatat aktivitas masyarakat tanpa izin di dalam kawasan konservasi, Tim juga mencatat keberadaan satwa liar melalui jejak dan tanda aktivitas satwa. Di antaranya: jejak Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), jejak Kijang, jejak Babi Hutan, jejak Landak, jejak Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), kaisan Trenggiling, kaisan Babi Hutan, sarang Babi Hutan. Tim juga mencatat kondisi topografi berupa alur sungai dan jurang di dalam kawasan, yang menjadi habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna. Seluruh hasil pemantauan dan temuan lapangan dicatat dan diunggah ke dalam sistem SMART Patrol, dengan cakupan area patroli mencakup empat grid pemantauan. Patroli ini menjadi bagian dari komitmen BBKSDA Sumut dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas yang dapat mengganggu keutuhan kawasan, menjaga keanekaragaman hayati, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam konservasi. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian semua pihak dalam mendukung perlindungan Suaka Alam Lubuk Raya sebagai salah satu kawasan penting konservasi di Sumatera Utara. Tim berkoordinasi dengan Lurah Sitinjak

Menampilkan 289–304 dari 11.141 publikasi