Sabtu, 16 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Ung Aing dan Natalee Kembali ke Indonesia

Jambi, 19 Desember 2020. Dua ekor Orangutan sumatra (Pongo abelli) pada tanggal 18 Desember 2020 tiba di Jambi. Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (BKSDA Jambi) berkerjasama dengan Frankfurt Zooogical Society (FZS), segera menyambut kedatangan kedua satwa tersebut dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Rencananya, kedua orangutan akan dikarantina oleh FZS, sebelum menjalankan serangkaian prosedur pelepasliaran pada waktunya. Hal ini merupakan tindaklanjut keberhasilan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, beserta Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok dengan memulangkan 11 (sebelas) ekor orangutan sumatera yang terdiri dari 9 (sembilan) ekor dari Malaysia dan 2 (dua) ekor dari Thailand di Bandara Jakarta pada Kamis (17/12/2020). Kepulangan satwa-satwa ke tanah air tersebut disambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. Orangutan ini merupakan korban perdagangan satwa illegal yang disampaikan oleh pemerintah Thailand melalui surat dari Departement of National Park and Plant Conservation kepada pemerintah Indonesia yang akan menjalani proses rehabilitasi di BBKSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi. Orangutan Sumatera berjenis kelamin betina bernama ‘Ung Aing’dan ‘Natalee’, merupakan hasil sitaan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Thailand (Natural Resources and Ennvironmental Crimes Division/NRECD) pada tanggal 21 Desember 2016 dan dirawat dalam pengawasan oleh Khao Prathubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi. Proses hukum di Thailand terkait kedua orangutan ini telah selesai sehingga kedua satwa tersebut dapat dipulangkan kembali ke Indonesia. Repatriasi kedua orangutan dilaksanakan dalam rangka memperingati 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia – Thailand. Orangutan sumatra (Pongo abelli) adalah spesies orangutan terlangka. Orangutan sumatera ini hidup dan endemik di Sumatera. Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan orangutan dalam status kritis. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan satwa ini ke dalam apendix I. Rahmad Saleh, S.Hut.,M.Si selaku kepala Balai KSDA Jambi menyambut baik proses repatriasi kedua orangutan tersebut, “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam pemulangan orangutan, khususnya Kementerian KKH, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,Badan Karantina, Garuda Indonesia, Angkasa Pura, AVSEC,Cargo Sultan Thaha Jambi, FZS, serta pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Rencananya, kedua orangutan akan direhabilitasi pada Pusat Rehabilitasi Danau Alo Tanjung Jabung Barat. Proses repatriasi merupakan salah satu bentuk upaya pelestarian satwa liar khususnya orangutan sumatera, merupakan tanggung jawab kita sebagai sesama mahluk ciptaan Allah Subhanahu wa Taala, sesuai dengan surah al-Anbiya ayat 107 yang berbunyi, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”. Ujarnya. Sumber : Balai KSDA Jambi Penanggung Jawab Berita: Cp. 082280260495(Ressy) dan 082276827835 (Putra)
Baca Berita

BBKSDA Riau Jemput Bayi Beruang Madu

Pekanbaru, 19 Desember 2020 – Petugas Resort Bukit Rimbang (Petai) Balai Besar KSDA Riau (BBKSDA Riau) menerima informasi dari call centre terkait postingan seseorang yang sedang menggendong seekor bayi Beruang madu (Helarctos malayanus) yang ditemukannya di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah I segera memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi. Gerak cepat langsung dilakukan Kepala Resort Petai, Bapak AR Azmi bersama anggotanya Dahrul. Sebelumnya, Tim terlebih dahulu menelusuri pemilik akun dan berhasil menghubungi yang bersangkutan. Tim menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan secara sukarela bersedia menyerahkan satwa dilindungi tersebut. Berdasarkan pengakuan pemilik akun (Rio Ayanto), kronologis penemuan anak Beruang pada hari Rabu, 16 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wib. Berdasarkan informasinya, bayi Beruang ditemukan ayahnya di lokasi kerja PT RAPP sektor Baserah. Selanjutnya Beruang dibawa ke rumahnya di Pangean. Dari informasi yang didapat, sebelumnya belum pernah ditemukan Beruang dilokasi tersebut. Tim bertemu langsung dengan ayah dari Rio Ayanto. Ayah Rio Ayanto kemudian menyerahkan Bayi Beruang tersebut kepada Tim disaksikan beberapa aparat desa setempat. Pada saat yang sama, Tim sekaligus melakukan sosialisasi mengenai Satwa liar yang dilindungi. Pada Jum'at, 18 Desember 2020, Tim Resort Bukit Rimbang mengantarkan bayi Beruang tersebut ke klinik Satwa Balai Besar KSDA Riau. Satwa segera diperiksa kesehatannya oleh drh. Rini Deswita. Satwa dalam keadaan sehat, berjenis kelamin betina dengan berat badan 1,65 kg. Untuk sementara satwa akan dirawat di Klinik satwa Balai Besar KSDA Riau untuk mendapat perawatan intensif dan diobservasi hingga Tim medis memutuskan bahwa satwa sudah mampu hidup di alam untuk mencari makan sendiri. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Pengkayaan Pakan Gajah Sumatera Di Areal Hutan Milik PT. Kojo

Pekanbaru, 19 Desember 2020 – Resort Duri Balai Besar KSDA Riau pada Kamis, 17 Desember 2020 menghadiri pembinaan habitat Gajah Sumatera di areal hutan PT. Kojo yang berlokasi di PT. Kojo, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir kematian Gajah non alami dan kerugian masyarakat yang disebabkan oleh Gajah. Salah satunya dengan program pengkayaan pakan di area hutan milik PT. Kojo yang merupakan wilayah perlintasan Gajah Sumatera yang berdekatan dengan kawasan jalan Tol Trans Pekanbaru - Dumai. Jenis tumbuhan yang ditanam adalah 750 bibit pohon, 500 bibit bambu, dan 250 bibit pisang. Selain itu, dilakukan juga kegiatan penggaraman di 5 (lima) titik. Pada kegiatan tersebut para undangan bersama-sama melakukan seremoni penanaman dan penggaraman di areal hutan PT. Kojo bersama dengan pihak PT. Kojo, PT. Hutama Karya, PT. Schlumberger, PT. Halliburton, PT. Baker Hughes, Polsek Pinggir, Polsek Mandau, Koramil 04 Mandau, Camat Mandau, Camat Pinggir, dan Penggiat Alam yang ada di Duri. #karenakonservasitakmungkinsendiri Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Kemitraan Konservasi Pemanfaatan HHBK di TN Manusela

Masohi, 19 Desember 2020. Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Ivan Y Noor, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ketua Kelompok Tani Muale di Kantor Desa/Negeri Siatele pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin. Perjanjian Kerjasama ini adalah bentuk kerjasama kemitraan konservasi dengan masyarakat dalam hal pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa buah kenari dari Zona Tradisional Taman Nasional Manusela. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini masyarakat mendapatkan akses ke dalam areal hutan kenari seluas 218 ha yang berada di wilayah negerinya, untuk mengumpulkan buah kenari. Balai Taman Nasional Manusela juga berharap dari Perjanjian Kerjasama ini, masyarakat memperoleh manfaat sekaligus mendapatkan tambahan penghasilan untuk meningkatkan perekonomiannya. Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama ini dapat segera diimplementasikan dan Balai TN Manusela serta Kelompok Tani Muale akan menyusun Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Sumber : Balai Taman Nasional Manusela
Baca Berita

Penguatan Fungsi TWA Teluk Youtefa untuk Kesejahteraan Masyarakat Setempat

Jayapura, 18 Desember 2020. Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa memerlukan penguatan fungsi guna meningkatkan nilai manfaat kawasan, terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Selain itu, penguatan fungsi kawasan TWA Teluk Youtefa juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Di TWA Teluk Youtefa terdapat tiga kampung adat, yaitu Tobati, Enggros, dan Nafri. Berdasarkan mitologi masyarakat setempat, Kampung Tobati bahkan telah ada sejak zaman batu. Konon, mereka belum mengenal api dan hanya memakan sesuatu yang lunak, seperti teripang dan berbagai jenis kerang. Sampai tahun 2020, memakan kerang mentah terkadang masih dilakukan oleh masyarakat di sana. Setidaknya, pada bulan Maret 2020, ketika tim dokumentasi BBKSDA Papua membuat video tentang kawasan, seorang anak lelaki memakan kerang yang baru saja didapatnya dari dasar teluk. Ia langsung memakannya dengan wajah penuh senyum, dan berkata, “Segar, tidak amis. Coba saja.” Gambaran tersebut menyiratkan, bahwa keterikatan mereka dengan TWA Teluk Youtefa sangatlah kuat, termasuk dalam hal mencari nafkah untuk kehidupan sehari-hari. Sejak zaman nenek moyang, mereka telah akrab berdampingan dengan Teluk Youtefa dan segala potensinya, seperti hutan bakau, padang lamun, serta aneka ragam biota lautnya. Apabila tidak terkontrol, ketergantungan masyarakat terhadap TWA Teluk Youtefa cukup rentan menimbulkan ancama bagi kelestarian kawasan. Atas pertimbangan itu, dan demi mewujudkan penguatan fungsi Kawasan TWA Teluk Youtefa, BBKSDA Papua melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Perjanjian kerja sama ditujukan untuk meningkatkan nilai manfaat kawasan, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga dapat mengurangi ketergantungan mereka terhadap TWA Teluk Youtefa. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh BBKSDA Papua dan Dinas KLH Provinsi Papua di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, pada Jumat (18/12). Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyampaikan, bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi empat poin. “Pertama, dukungan sarana dan prasarana, juga pengembangan wisata alam pada Blok Pemanfaatan TWA Teluk Youtefa. Kedua, rehabilitasi kawasan TWA Teluk Youtefa. Ketiga, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan. Keempat, dukungan dalam upaya perlindungan dan pengamanan kawasan TWA Teluk Youtefa.” Demikian penjelasan Edward. (djr) Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center : 0823 9802 9978
Baca Berita

Kanguru dan Cenderawasih, Dua Primadona dari Selatan Papua

Jayapura, 18 Desember 2020. Tim Balai Besar KSDA Papua (BBKSDA Papua) telah melakukan ground check areal kehati tinggi dan studi sosekbud di tiga kabupaten di kawasan selatan Papua, yaitu Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Pihak-pihak yang terlibat dalam ground check adalah tim pakar Universitas Cenderawasih, Pemerintah Daerah Kabupaten Mereauke, Mappi, dan Boven Digoel, serta masyarakat adat setempat. Ground check berlangsung pada 24 Oktober sampai 3 November 2020. Di antara tujuan ground check adalah mengetahui sebaran spasial satwa kunci untuk rancangan koridor hidupan liar di Papua. Model yang digunakan untuk mengolah data ground check adalah Maximum Entropy (MaxEnt). Secara sederhana, MaxEnt dapat dijelaskan sebagai suatu metode untuk memprediksi distribusi spesies secara geografis, dengan menggunakan data kehadiran spesies dan variabel lingkungan yang diduga berpengaruh terhadap kehadiran suatu spesies. Dalam hal ini, satwa yang diteliti adalah kanguru lincah (Macropus agilis) dan cenderawasih kuning besar (Paradisaea apoda). Pada Jumat (18/12) tim BBKSDA Papua mempresentasikan hasil ground check, bertempat di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, dalam kegiatan Penyusunan Data dan Informasi Koridor Hidupan Liar di Provinsi Papua. Taufik Mubarak, S.Hut., M.Si., salah satu tim ground check BBKSDA Papua memaparkan bahwa hasil ground check telah sesuai dengan teori. Misalnya, perilaku kanguru yang menyukai tanah kering, dalam hal ini adalah area savana. Sementara cenderawasih menyukai habitat pada pohon dengan kerapatan tertentu yang tajuknya agak terbuka. Mengenai luas areal sebaran satwa, Taufik memaparkan habitat cenderawasih lebih luas dibandingkan kanguru. Hal ini sesuai dengan keadaan di wilayah selatan Papua, yaitu hutan belantara lebih luas dibandingkan savana. Pada kesempatan tersebut, hadir secara virtual Kepala Balai Taman Nasional Sebangau, Andi M. Kadhafi, S.Hut., M.Si. Ia menyampaikan, bahwa cara satwa liar memilih habitat biasanya mempertimbangkan tiga faktor, yaitu keamanan, kenyamanan, dan ketersediaan makanan. Apabila masyarakat ingin melakukan perlindungan, dan pada saat yang sama mendapatkan manfaat ekonomi, cara yang dapat dipilih adalah membuka wisata minat khusus pada area-area yang menjadi habitat satwa liar tersebut. (djr) Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center : 0823 9802 9978
Baca Berita

Desiminasi Virtual Potensi Kehati dan Ekosistem TN Matalawa

Waingapu, 17 Desember 2020. Walaupun selama ini Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) dijadikan sebuah kawasan taman nasional untuk preservasi satwa terutama burung, namun potensi flora yang terkandung di dalamnya pun sangat besar. Hal ini terungkap pada studi yang telah dilakukan oleh para Pengendali Ekosistem Hutan di awal tahun 2020. Masyarakat Sumba telah menggunakan potensi flora ini dalam berbagai sendi kehidupan baik sandang, pangan, dan papan. Selain flora, potensi wisata yang tinggi di kawasan TN juga belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Pesona pantai, keindahan air terjun, hamparan padang savanna, maupun gua dapat dikembangkan dan menarik para wisatawan untuk datang. Peran penyuluh kehutanan sangat penting dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk turut membantu mengembangkan objek-objek tersebut. Potensi-potensi tersebut telah berhasil dikumpulkan dan disampaikan dalam webinar yang secara berturut-turut diadakan selama 2 hari pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020. Pada hari pertama, hadir sebagai narasumber, Direktur PJLHK, Dr. Nandang Prihadi, Wahju Rudianto (Kepala Balai Besar TNGGP), Memen Suparman (Kepala Balai TN Matalawa), Hartono (Specialist of Nature Conservation for Eco-tourism Development), dan Salikin (Ketua Koperasi Agung Lestari di TN Ciremai). Sedangkan hari kedua diisi oleh Dr. Haryono (Kasubdit SDG), Dr.Wawan Sujarwo (Peneliti Etnobiologi LIPI), Abah Edi (Praktisi Tanaman Obat), dan Agus Kusumanegara (PEH Muda TN Matalawa). Dalam webinar tersebut disampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM, baik masyarakat maupun petugas harus sama-sama ditingkatkan dalam pengelolaan wisata alam. Selain itu, branding serta kerjasama antar stakeholder juga perlu menjadi perhatian karena pengelolaan wisata alam mencakup pasar yang cukup luas. Pada webinar tanaman obat, disampaikan bahwa telah ditemukan 164 jenis tanaman obat dari 64 famili. Hal ini bisa menjadi unggulan di TN Matalawa karena pengembangan tanaman obat di kawasan Nusa Tenggara Timur masih sedikit. Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)
Baca Berita

Kemitraan Konservasi Dengan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas

Bangko, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 16 Desember 2020. Bertempat di Ruang Aula Sapta Taruna Dinas PUPR Kabupaten Merangin di Bangko telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Konservasi dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas. PKS ini dilakukan dengan 3 (tiga) dari 5 (lima) desa Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas, yaitu : Desa Renah Alai, Rantau Kermas dan Desa Lubuk Mentilin Kecamatan Jangkat. Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Balai Besar TNKS, Drs. Tamen Sitorus, M.Sc dengan Depati Seni Udo atas nama Suhardin di Desa Renah Alai, Depati Payung atas nama M. Tanu’ in dari desa Rantau Kermas dan Depati Gento Rajo atas nama Marjoyo di Desa Lubuk Mentilin dan disaksikan oleh Dirjen KSDAE dan Bupati Merangin. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini adalah sebagai implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal KSDAE No. P.06/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas sebagai salah satu entitas yang telah diakui keberadaannya oleh pemerintah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas. Kemitraan Konservasi yang dilakukan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) meliputi Pemulihan Ekosistem seluas 50 hektar di desa Renah Alai, Pemulihan Ekosistem seluas 50 hektar di desa Rantau Kermas dan di desa Lubuk Mentilin tentang Pemulihan Ekosistem seluas 50 ha dan Pemberian Akses Pemungutan HHBK (Rotan dan Bambu) seluas 272 hektar. Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc menyaksikan dan ikut menandatangani PKS tersebut bersama dengan Bupati Merangin Dr. H. Al Haris, S.Sos. M.Hum. Dirjen KSDAE dalam sambutannya menyampaikan Spirit Lima K dalam Penyelamatan hutan dan lingkungan, yaitu : (1) Keberpihakan, berpihak kepada yang baik, kepada yang benar, kepada yang lemah, yang teraniaya, yang membutuhkan dukungan, juga kepada tumbuhan dan satwa liar ciptaan Tuhan, (2) Kepedulian, yaitu peduli terhadap keselamatan dan upaya penyelamatan sumberdaya alam, termasuk hutan, peduli kepada sesama mahluk, (3) Kepeloporan, berusaha menjadi yang pertama, yang terdepan, dalam kerja-kerja lingkungan, membangun inovasi dan terobosan yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat, (4) Konsistensi, bersikap istiqomah, konsisten, terus menerus berupaya sampai tercapai tujuan menyelamatan alam, (5) Kepemimpinan, menjadi pemimpin yang amanah, yang mengayomi, kepemimpinan kolektif, mencapai keberhasilan bersama. Dirjen KSDAE juga menekankan perlunya membangun jejaring kerja multipihak. Manusia unggul adalah jenis manusia dengan kemampuannya dapat membangun jaringan atau network. Selanjutnya memelihara jejaring tersebut dalam bentuk komunikasi asertif yang mencerahkan, memerdekakan, dan membuat lahirnya nilai-nilai baru dalam jaringan, bekerjasama, kolaborasi, dan dalam bergotongroyong menegakkan modal sosial bersama. Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam pemecahan persoalan hutan dan kehutanan yang terjadi di wilayah Kab. Merangin. Sumber : - Teguh Ismail (Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TN Kerinci Seblat) - Humas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat
Baca Berita

Libatkan Masyarakat, Salah Satu Kunci Pengelolaaan TN Kerinci Seblat

Tapan, 17 Desember 2020. Tindak lanjut dari arahan Menteri LHK RI dan Dirjen KSDAE, bahwa pengelolaan hutan harus menjadikan masyarakat sebagai subjek dan melibatkan stakeholder terkait, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) berkerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (Polri, TNI dan Pihak Kecamatan) melakukan kegiatan sosialisasi pengelolaan TNKS sebagai upaya menjadikan masyarakat sadar hukum khususnya terkait dengan peraturan bidang Kehutanan. Tak hanya permasalahan – permasalahan lapangan yang harus diselesaikan dengan upaya pendekatan kepada masyarakat tetapi penegakkan hukum menjadi alternatif terakhir. Selain itu, Balai Besar TNKS terus mendorong masyarakat untuk melakukan kerjasama melalui kemitraan konservasi. Kepala BPTN Wilayah II Sumbar (Ahmad Darwis, S.Hut, M.Si) berharap agar masyarakat terlibat aktif dalam upaya pelestarian kawasan hutan TNKS, dan tidak ada lagi melakukan aktifitas ilegal ke dalam kawasan TNKS (Pembukaan kawasan hutan dan Illegal Logging), hal ini sebagai antisipasi terjadi dampak buruknya terhadap alam dan lingkungan sekitar kita. Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan ini dihadiri 30 orang, yang terdiri dari Perangkat Kecamatan, Perangkat Nagari dan Tokoh Masyarakat. Hadir sebagai narasumber dari kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Sumatera Barat, Kapolsek BAB Tapan, Koramil Tapan, dan Polisi Kehutanan. Kegiatan ini didukung oleh Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air dalam kawasan TNKS PT. Brantas Cakrawala Energi, sebagai bentuk keterlibatan pemegang izin dalam upaya pelestarian kawasan TNKS. Dalam kesempatan ini, Camat Rahul (Alamsyah) memberi apresiasi pengelola TNKS atas kegiatan ini serta upaya-upaya dalam melibatkan masyarakat dalam pengelolaan TNKS. Termasuk pada tahun ini pihak BBTNKS juga telah memberikan bantuan berupa peralatan wisata alam merupakan wujud TNKS dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar TNKS dan mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dalam membuka destinasi wisata baru. Selain itu, Camat juga meminta kepada Para Wali Nagari yang hadir untuk mengoptimalkan dana Desa untuk peningkatan ekonomi dan upaya pelestarian lingkungan hidup. Kepada tokoh masyarakat yang hadir Camat mengharapkan agar bisa menyampaikan informasi-informasi pengelolaan TNKS kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar peraturan terkait perlindungan dan pelestarian kawasan TNKS. Sumber : - Rika Putra Abbas, Polhut Pelaksana Lanjutan SPTN Wilayah III - Humas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat
Baca Berita

TN Meru Betiri Kembali Jadi Contoh Pemberdayaan Masyarakat

Jember, 16 Desember 2020. Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri kembali mendapatkan kunjungan studi banding terkait pemberdayaan masyarakat, kali ini dari Kelompok Masyarakat Mekar Sari Dusun Sumbersari Desa Cowek Kec Purwodadi Kab Pasuruan sebanyak 30 orang yang merupakaan binaan Balai Besar KSDA Jawa Timur. Studi banding ini dilaksanakan di kelompok Masyarakat binaan TN Meru Betiri SPKP Multi Kreasi Sejahtera Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi dan Kelompok Budi daya Jamur Zahra Ambulu Jember. Agenda kegiatan ini yaitu melihat secara langsung pengolahan kopi Oceano produk SPKP Multi Kreasi menjadi beberapa varian kopi bubuk jenis robusta, arabica dan wine. Selain itu peserta studi banding juga mengamati diversifikasi produk olahan Jamur berupa nugget jamur dan sate jamur. Peserta mengaku sangat antusias dalam kegiatan ini dan dapat menjadi proses pembelajaran untuk pengembangan kelompok meraka. “Kami sangat senang dapat ikut belajar dan berbagi pengalaman dengan kelompok masyarakat di TN Meru Betiri, semoga setelah kegiatan ini kami dapat mencontoh keberhasilan teman-teman disini di kelompok kami nanti.” Ungkap Santoso, Ketua Pokmas Mekar Sari. Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan TN Meru Betiri memberikan dampak positif peningkatan perekonomian masyarakat sekitar kawasan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan. Penerapan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) juga diterapkan dalam kegiatan ini sehingga mekanisme pembelajaran dibagi menjadi 2 kelompok untuk mengurangi kerumunan. Sumber : Balai Taman Nasional Meru Betiri
Baca Berita

Menyongsong Kegiatan Wisata 2021, Balai TNAL Adakan Pelatihan Pemandu Wisata

Sofifi, 16 Desember 2020. Masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini sangat memberikan dampak pada semua sektor kegiatan, tak terkecuali sektor pariwisata. Kegiatan pariwisata di kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2019 jumlah kunjungan di kawasan TNAL sebanyak 550 kunjungan, yang terdiri dari wisatawan mancanegara sebanyak 100 kunjungan dan wisatwan dalam negeri sebanyak 450 kunjungan. Sedangkan pada tahun 2020 sampai bulan Oktober kunjungan wisatawan menurun sampai angka 75 kunjungan, diantaranya kunjungan 4 wisatawan mancanegara pada bulan Februari (sebelum pandemi) dan 71 wisatawan dalam negeri pada bulan Oktober saat dibukanya kembali kawasan wisata TNAL kepada pengunjung. Selebihnya tidak terdapat kunjungan dikarenakan pandemi Covid-19 yang mengharuskan kawasan taman nasional di tutup untuk kegiatan wisata alam. Menyongsong tahun 2021, dimana kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata telah di buka kembali dan didukung dengan objek wisata Suaka Paruh Bengkok yang diperkirakan akan terdapat kegiatan wisata, maka Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata melakukan kegiatan persiapan. Kegiatan tersebut adalah pelatihan pemandu wisata bagi kelompok wisata binaan Balai TNAL maupun pelaku wisata alam di sekitar kawasan TNAL. Sebanyak 16 peserta dari wilayah kerja Resort Akejira (Halmahera Tengah), Resort Tayawi (Kota Tidore Kepulauan), Resort Kabi-Kabi (Kota Tidore Kepulauan), Resort Ake Jawi (Halmahera Timur) dan wilayah kerja Resort Lolobata (Halmahera Timur) telah mengikuti dengan baik pelatihan pemandu wisata selama dua hari, tanggal 13-14 Desember 2020 di kantor Balai TNAL di Sofifi. Pelatihan ini mengundang pemateri dari Himpunan Pramumisata Indonesia (HPI) Maluku Utara, Praktisi Ekowisata dan Pemandu Profesional. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pemberian materi baik secara daring maupun luring dan praktikum pemanduan wisata. Pemberian materi secara luring diberikan oleh ketua HPI Maluku Utara, Faisal Fahrian Putra yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan praktikum oleh pemandu wisata profesional, Aziz Momanda yang juga merupakan anggota HPI Maluku Utara dan ASN Dinas Pariwisata. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari penuh. Kedua pemateri menyampaikan tentang tatacara dan kode etik seorang pemandu yang baik dalam memandu wisatawan, sehingga wisatawan tersebut merasa berkesan sehingga akan datang kembali. Keesokan harinya dilanjutkan dengan pemberian materi daring melalui zoom meeting. Narasumber yang mengisi acara tersebut berasal dari Yayasan Simpul Indonesia, Ronna Saab dan pemandu wisata birdwatching profesional Boas Emanuel dari Jakarta Birder. Ronna Saab menjelaskan tentang ekowisata dan bagaimana mengembangkan produk-produk ekowisata. Selain itu pemateri yang berpengalaman mengembangkan ekowisata di Tangkahan tersebut juga memberikan motivasi kepada para peserta agar tidak berkecil hati dan tetap semangat dalam mengembangkan potensi wisata yang terdapat di daerahnya masing-masing. Pemilihan narasumber wisata birdwatching dikarenakan potensi wisata yang saat ini berkembang di kawasan TNAL adalah wisata minat khusus pengamatan burung atau birdwatching. Boas Emanuel juga pernah mengajak tamunya untuk birdwatching ke kawasan TNAL di Resort Ake Jawi. Dengan pengalaman tersebut Boas memberikan pengertian bahwa terdapat 4 tipe wisatawan birdwatcher, diantaranya adalah twitchers, yaitu tamu pengamat burung yang fanatik dengan jenis-jenis tertentu sehingga pamandu harus memiliki metode tersendiri untuk memberikan kepuasan terhadap tamunya. Setelah kedua narasumber tersebut presentasi, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi sebelum kegiatan pelatihan pemandu wisata ditutup oleh Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Sebelum menutup acara, Heri Wibowo, Kepala Balai TNAL mengucapkan terima kasi kepada para narasumber atas paparannya dan kepada peserta yang masih dengan semangat mengikuti kegiatan ini. Heri Wibowo juga memberikan motivasi kepada peserta agar jangan mengendurkan semangat dimasa pandemi ini, justru harus menyiapkan segala sesuatu terkait kegiatan wisata di tahun depan. Sumber: Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Baca Berita

SM Danau Bian, Benteng Terakhir Keutuhan Jati Diri Suku Marind dan Mandobo

Merauke, 15 Desember 2020. Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Danau Bian adalah benteng terakhir bagi keutuhan jati diri masyarakat Suku Marind dan Mandobo. Mereka mengalami kondisi rentan kehilangan nilai-nilai leluhur, karena kawasan ini telah dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit. Karena nilai penting tersebut, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua mendorong pemberdayaan masyarakat dengan rencana usaha produktif yang dikembangkan sesuai dengan modal sosial masing-masing kampung, seperti usaha perikanan, pertanian/perkebunan, dan usaha kerajinan atau souvenir. Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut. M.Si., menyatakan, “Pelibatan adat dan instansi terkait dalam pengembangan usaha produktif sangat penting guna mengintegrasikan semua program yang direncanakan. Selain itu, masyarakat adat berposisi sebagai subjek dalam pengelolaan kawasan konservasi. Mereka adalah poin utama, jadi kita perhatikan betul aspirasi mereka dan kita upayakan kehidupan mereka sejahtera.” Untuk mewujudkan hal tersebut, BBKSDA Papua bersama stakeholder terkait berhasil menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) dengan poin penting sasaran atau target serta enam kampung target, yakni Kampung Pachas, Waan, Boha, Selil, Kindiki, dan Kolam untuk RPM 2021 -- 2025 SM Danau Bian. Kegiatan berlangsung pada Senin (14/12), di Distrik Muting, Kabupaten Merauke. Muting merupakan salah satu distrik di sekitar kawasan SM Danau Bian, dengan jarak tempuh sekitar empat hingga lima jam dari Kota Merauke. Pemerintah Kabupaten Merauke sangat mendukung rencana pengelolaan SM Danau Bian, hal ini sejalan dengan kebijakan strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke. Poin lainnya adalah perlindungan terhadap nilai penting SM Danau Bian, yang merupakan mandat penunjukan kawasan, menjadi perhatian utama guna kelestarian kehati dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. “Rencana aksi yang disusun akan mengakomodir kepentingan masyarakat adat, juga melibatkan para pihak terkait. Semoga semua dapat berjalan lancar sesuai harapan kita” tutup Edward. (djr) Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center : 0823 9802 9978
Baca Berita

Dua Kesepakatan Konservasi dan PKS Ditandatangani di TN Karimunjawa

Karimunjawa, 15 Desember 2020. Dua kesepakatan konservasi dan dua perjanjian kerja sama (PKS) telah ditandatangani di Pusat Informasi Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Karimunjawa. Di Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) hanya terdapat 1 Kecamatan yang terdiri dari 4 Desa, yaitu : Desa Karimunjawa, Desa Kemujan, Desa Parang dan Desa Nyamuk. Sebelumnya, Kesepakatan Konservasi dengan Desa Karimunjawa telah ditandatangani pada tanggal 20 November 2020 dan hari ini (15/12) ditandatangani 2 Kesepakatan Konservasi dengan Desa Kemujan dan Parang. Selanjutnya, untuk Kesepakatan Konservasi dengan Desa Nyamuk masih menunggu Petinggi Desa Nyamuk terpilih dilantik dalam waktu dekat. Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Ir. Titi Sudaryanti, M.Sc menandatangani kesepakatan konservasi bersama Petinggi (Kepala Desa) Parang Muhammad Zaenal Arifin, dan Petinggi Desa Kemujan Muhammad Ilyas didampingi oleh Kepala SPTN I Kemujan Iwan Setiawan, SH dan Kepala SPTN II Karimunjawa Surahman, S.H. Selain menandatangani kesepakatan konservasi, Kepala Balai juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan ketua kelompok SPKP Karya Bhakti Desa Karimunjawa Muhammad Kusrin dan kelompok SPKP Mangga Delima Desa Kemujan Rochiman Idris. Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Karimunjawa menjadi peluang dalam peningkatan pengelolaan kawasan TNKJ serta mendukung keutuhan kawasan TNKJ dari berbagai tekanan dan ancaman. Salah satu cara baru dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah menjadikan masyarakat sebagai subyek/ pelaku dalam pengelolaan kawasan. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan TNKJ merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, dalam memanfaatkan sumber daya alam. Pemberdayaaan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Kesepakatan Konservasi antara Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Pemerintah Desa di Taman Nasional Karimunjawa juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Isi dari kesepakatan konservasi antara Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Petinggi Desa Kemujan dan Parang adalah : -Taman Nasional Karimunjawa merupakan tanah/laut negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagunkan. -BTNKJ akan memberikan akses pemanfaatan kawasan pada zona tradisional perikanan dan zona budidaya bahari sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kemujan dan Parang. -BTNKJ juga akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap kelompok masyarakat yang ada di Karimunjawa. Karena itulah diharapkan dengan kesepakatan ini Pemerintah Desa di Taman Nasional Karimunjawa juga mendukung upaya-upaya konservasi yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa, sehingga masyarakat sejahtera dan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa lestari. Sedangkan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama dengan kelompok SPKP adalah : Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: Areal yang dikerjasamakan berada di Zona Tradisional Perikanan dan Zona Budidaya Bahari masing-masing desa dengan luasan Lebih dari 20.000 ha. Sumber : Balai Taman Nasional Karimunjawa
Baca Berita

Pelepasan 2 Kucing Emas di Kawasan TNBBS

Kotaagung, 11 Desember 2020 - Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melepasliarkan 2 individu Kucing Emas (Catopuma temminckii) di kawasan TNBBS, Daerah Way Canguk Resort Pemerihan SPTN II Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, pada Rabu (09/12). Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam. Plt Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengungkapkan, upaya pelestarian kucing emas melalui program pelepasliaran di kawasan TNBBS ini merupakan kerja sama multipihak antara Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI). Sebelum dilepasliarkan di kawasan TNBBS, Kucing Emas tersebut telah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan ASTI di Gadog, Bogor, Jawa Barat. Selama masa perawatan Kucing Emas yang terdiri dari satu jantan dan satu betina ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati menyampaikan bahwa Kucing Emas merupakan satwa langka yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kawasan TNBBS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup kucing emas dari pelbagai ancaman. Selain itu, berdasarkan hasil survei penilaian habitat yang dilakukan juga menunjukan kawasan ini memiliki daya dukung ideal bagi kucing emas. “Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati yang cukup tinggi serta ekosistem lengkap mulai dari ekosistem pantai, hutan hujan dataran rendah sampai hutan hujan pegunungan. Potensi kawasan TNBBS diharapkan mampu berfungsi sebagai habitat perlindungan untuk satwa serta sistem penyangga kehidupan untuk masyarakat di sekitarnya,” ungkap Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto. “Sampai saat ini kami terus mengupayakan penyelamatan satwa liar dilindungi yang terancam oleh aktivitas ilegal dengan melakukan edukasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian satwa liar serta membangun kerja sama kuat dengan para pihak dalam upaya konservasinya,” Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat jelas Ammy di kantornya Jl. Gedebage Selatan No.117, Rancabolang, Kec. Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Kucing Emas dengan nama ilmiah Catopuma temminckii tersebar di sebagian besar wilayah Asia Tenggara dari Myanmar, Thailand, Kamboja, Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia, kucing unik ini belum memiliki banyak data populasinya. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu, kucing emas terpantau di sejumlah kawasan hutan sumatera bagian selatan. Karenanya, upaya perlindungan kucing emas ini juga memerlukan perhatian lebih seperti halnya harimau sumatera yang masih satu keluarga, Felidae. Badan konservasi dunia yang mengeluarkan status keterancaman satwa liar, IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 mengklasifikasikan kucing emas masuk ke dalam kategori Near Threatened atau hampir terancam. Jika dibandingkan dengan kondisi 10 tahun yang lalu, status ini menurun dari Vulnerable (rentan). Perburuan untuk diperdagangkan secara ilegal dan kerusakan habitat menjadi ancaman utama bagi kelestarian kucing ini. Dokter hewan ASTI, Amira Putri Pertiwi mengatakan kedua kucing emas yang akan dilepasliarkan tersebut masih menunjukkan sifat liar selama dirawat di Yayasan ASTI. keduanya tidak bersikap jinak kepada manusia. Selain itu kondisi makan dan nafsu makan juga stabil. Dari hasil uji laboratorium terhadap jenis-jenis penyakit mendapatkan hasil negatif, sehingga tidak akan berisiko menularkan menularkan penyakit ke satwa liar lainnya di alam setelah dilepasliarkan. Sumber: Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Peresmian Stasiun Riset Cabang Panti dan Desa Wisata Gunung Sembilan TaNaGuPa

Sukadana, 12 – 13 Desember 2020. Balai Taman Nasional Gunung Palung (TANAGUPA) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dan Forkopimda Kabupaten Kayong Utara melaksanakan peresmian sarana dan prasarana Stasiun Riset Cabang Panti (SRCP) dan soft launching Desa Wisata Gunung Sembilan. Acara ini juga di hadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK serta para Mitra Balai TANAGUPA. Peresmian sarana dan prasarana SRCP dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 di Stasiun Riset Cabang Panti, Dusun Tanjung Gunung, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana. SRCP merupakan stasiun riset yang sudah aktif sejak 1985. Pada tahun 2020, SRCP mendapatkan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sarana dan prasarana SRCP diresmikan oleh Bupati Kayong Utara dan Direktur Jenderal KSDAE yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Promosi dan Pemasaran Wisata Alam. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal KSDAE memberikan penghargaan kepada pegawai dan mitra Balai TANAGUPA yang telah memberikan dedikasi dan dukungan terhadap pengelolaan Kawasan TANAGUPA. Ari Wibawanto selaku Kepala Balai TANAGUPA menyampaikan keberadaan SRCP memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar. “Keberadaan SRCP ini membuat perputaran ekonomi di Kabupaten Kayong Utara khususnya di Kecamatan Sukadana mengalami peningkatan. Menurut data yang kami punya, ada ± 1 Miliar rupiah uang yang berputar setiap tahunnya dalam bentuk honor asisten penelitian, honor porter, belanja kebutuhan logistik dll. Semoga dengan peningkatan sarana dan prasarana di SRCP dapat menarik lebih banyak minat peneliti sehingga ekonomi masyarakat akan ikut meningkat” ujar Ari. Direktorat Jenderal KSDAE yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sapto Aji Prabowo selaku Kepala Sub Direktorat Promosi dan Pemasaran Wisata Alam mengatakan bahwa keberadaan SRCP ini adalah salah satu dari 10 cara baru mengelola kawasan konservasi. “Bapak Direktur Jenderal KSDAE sudah menyusun 10 cara baru dalam mengelola kawasan konservasi. Salah satunya adalah pengambilan keputusan berbasis sains. Dengan adanya data-data hasil penelitian di SRCP diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dalam pengelolaan Kawasan TANAGUPA” tambah Sapto. “Keberadaan Stasiun Riset Cabang Panti yang sangat megah ini diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat Kayong Utara terutama di masa Pandemi yang sulit seperti sekarang. Saya juga mengharapkan kedepannya koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kayong Utara dengan Balai TANAGUPA semakin baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujar Bapak Citra Duani selaku Bupati Kayong Utara. Setelah acara peresmian SRCP, dilanjutkan dengan soft launching Desa Wisata Gunung Sembilan pada hari Minggu, 13 Desember 2020. Desa Gunung Sembilan merupakan salah satu desa penyangga Kawasan TANAGUPA yang memiliki potensi wisata yang luar biasa. Selain menawarkan pemandangan yang memukau, suasana hangat dan bersahabat, serta budaya adiluhung yang selalu menyertai kehidupan masyarakatnya. Selain itu, banyak pula terdapat destinasi wisata maupun kuliner yang tersebar dari sisi utara dan selatan, serta timur dan barat Desa Gunung Sembilan. Pantai Mutiara, Pantai Mak Senik, serta Bukit Mendale merupakan beberapa destinasi wisata yang dapat ditemukan di Desa Gunung Sembilan. Ada juga wisata religi seperti makam-makam keramat Ratu-ratu dari kerajaan terdahulu yaitu Makam Ratu Soraya dan Ratu Nirmala. “Kami sudah menggencarkan pengembangan Desa Gunung Sembilan sebagai Desa Wisata sejak 6 bulan yang lalu. Alhamdulillah niat baik kami disambut baik juga oleh Pemda Kayong Utara yang mendukung Gunung Sembilan menjadi Desa Wisata. Kami juga sangat mengapresiasi semangat luar biasa masyarakat Desa Gunung Sembilan dalam mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menjadi Desa Wisata. Tentu saja masih banyak hal yang harus kita benahi. Saya yakin dengan semangat dan kerja sama semua pihak, Desa Gunung Sembilan dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Barat” ujar M. Ari Wibawanto selaku Kepala Balai TANAGUPA. Direktorat Jenderal KSDAE akan terus mendukung upaya-upaya pengembangan wisata di sekitar Kawasan konservasi. “Potensi yang ada di Desa ini sangat luar biasa. Ada pantai, sawah dan gunung yang berada di satu hamparan. Kami dari Ditjen KSDAE akan selalu mendukung teman-teman disini melalui Balai TANAGUPA untuk bisa selalu mendampingi masyarakat di Desa Gunung Sembilan ini mengembangkan wisatanya dengan inovasi, perencanaan yang baik, kebersihan yang terjaga, dan sebagainya. Desa ini adalah desa penyangga kawasan, sehingga masyarakat disini bisa mendapatkan manfaat dari kawasan tanpa harus merusaknya” tambah Sapto. Bupati Kayong Utara mengungkapkan bahwa Desa Gunung Sembilan memiliki potensi wisata dan kuliner yang harus dikembangkan secara optimal serta berinovasi untuk menciptakan suasana baru yang dapat menarik para pengunjung. “Pengembangan wisata ini perlu segera dilaksanakan, sehingga peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di Desa Gunung Sembilan dapat membawa dampak langsung bagi masyarakat, terutama yang bergerak di sektor wisata dan kuliner. Kebersihan juga harus benar-benar diperhatikan karena ciri khas wisata kita harus bersih dan bersinar. Saya meyakini jika penduduk desa bisa melakukan hal tersebut, wisatawan pasti akan berbondong-bondong datang kesini. Pemerintah daerah juga akan mengeluarkan SK Desa Gunung Sembilan menjadi Desa Wisata supaya 42 desa lainnya di Kabupaten Kayong Utara dapat mencontoh.” Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Palung
Baca Berita

BBTN Bukit Barisan Selatan Melepas Si Kucing Emas

Kotaagung, 11 Desember 2020. Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melepasliarkan 2 individu Kucing Emas (Catopuma temminckii) di kawasan TNBBS, Daerah Way Canguk Resort Pemerihan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, pada Rabu (09/12). Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam. Plt Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengungkapkan, upaya pelestarian kucing emas melalui program pelepasliaran di kawasan TNBBS ini merupakan kerja sama multipihak antara Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI). Sebelum dilepasliarkan di kawasan TNBBS, Kucing Emas tersebut telah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan ASTI di Gadog, Bogor, Jawa Barat. Selama masa perawatan Kucing Emas yang terdiri dari satu jantan dan satu betina ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati menyampaikan bahwa Kucing Emas merupakan satwa langka yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kawasan TNBBS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup kucing emas dari pelbagai ancaman. Selain itu, berdasarkan hasil survei penilaian habitat yang dilakukan juga menunjukan kawasan ini memiliki daya dukung ideal bagi kucing emas. “Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati yang cukup tinggi serta ekosistem lengkap mulai dari ekosistem pantai, hutan hujan dataran rendah sampai hutan hujan pegunungan. Potensi kawasan TNBBS diharapkan mampu berfungsi sebagai habitat perlindungan untuk satwa serta sistem penyangga kehidupan untuk masyarakat di sekitarnya,” ungkap Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto. “Sampai saat ini kami terus mengupayakan penyelamatan satwa liar dilindungi yang terancam oleh aktivitas ilegal dengan melakukan edukasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian satwa liar serta membangun kerja sama kuat dengan para pihak dalam upaya konservasinya,” Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat jelas Ammy di kantornya Jl. Gedebage Selatan No.117, Rancabolang, Kec. Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Tentang Kucing Emas Kucing Emas dengan nama ilmiah Catopuma temminckii tersebar di sebagian besar wilayah Asia Tenggara dari Myanmar, Thailand, Kamboja, Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia, kucing unik ini belum memiliki banyak data populasinya. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu, kucing emas terpantau di sejumlah kawasan hutan sumatera bagian selatan. Karenanya, upaya perlindungan kucing emas ini juga memerlukan perhatian lebih seperti halnya harimau sumatera yang masih satu keluarga, Felidae. Badan konservasi dunia yang mengeluarkan status keterancaman satwa liar, IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 mengklasifikasikan kucing emas masuk ke dalam kategori Near Threatened atau hampir terancam. Jika dibandingkan dengan kondisi 10 tahun yang lalu, status ini menurun dari Vulnerable (rentan). Perburuan untuk diperdagangkan secara ilegal dan kerusakan habitat menjadi ancaman utama bagi kelestarian kucing ini. Dokter hewan ASTI, Amira Putri Pertiwi mengatakan kedua kucing emas yang akan dilepasliarkan tersebut masih menunjukkan sifat liar selama dirawat di Yayasan ASTI. keduanya tidak bersikap jinak kepada manusia. Selain itu kondisi makan dan nafsu makan juga stabil. Dari hasil uji laboratorium terhadap jenis-jenis penyakit mendapatkan hasil negatif, sehingga tidak akan berisiko menularkan menularkan penyakit ke satwa liar lainnya di alam setelah dilepasliarkan. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Menampilkan 2.705–2.720 dari 11.141 publikasi