Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Beruang Muncul, Warga Resah

Beruang yang terlihat di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Sumber foto : Harian Tabagsel) Medan, 1 September 2025. Anak beruang terlihat berkeliaran di dekat pemukiman padat penduduk di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (26/8) sekitar pukul 07.00 Wib. Diduga kerusakan hutan akibat kebakaran pasca musim kemarau menjadi penyebabnya (www.waspada.id, 26/8/2025) Kepala Seksi BKSDA Sumut Wilayah VI, Siti Wahyuna, kepada Waspada.id, Rabu (27/8), menyatakan bahwa tim langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi tentang keberadaan anak beruang tersebut. “Keluarnya anak beruang ini dari habitatnya diduga akibat terbakarnya kawasan hutan yang menjadi habitatnya,” jelas Siti Wahyuna. BKSDA Sumut telah mempersiapkan tim untuk menghalau anak beruang agar kembali ke kawasan hutan yang menjadi habitatnya. Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara Wilayah VI berupaya mengembalikan seekor anak beruang ke habitatnya setelah ditemukan berkeliaran di sekitar pemukiman warga di Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (www.waspada.id, 27/8/2025). Penanganan terkait munculnya beruang ini menurut Siti Wahyuna, melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Padang Lawas dan Tim bersama, yaitu BBKSDA Sumut, BPBD, Kelurahan, Camat Barumun, Satpol PP, Dinas LHK, Polres Palas, Koramil Barumun, Manggala Agni beserta masyarakat (https://hariantabagsel.com, 27/8/2025). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara juga menghimbau warga agar tidak panik dengan keberadaan Beruang Madu yang masuk ke wilayah pemukiman. Dengan begitu, satwa dilindungi ini tidak akan merasa terancam, sehingga mudah untuk dievakuasi (https://hariantabagsel.com, 26/8/2025). Belum tuntas penanganan di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Kamis (28/8/2025) kembali masuk laporan dari warga tentang Beruang Madu yang memasuki kebun masyarakat di Dusun Suka Mulia, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Menurut warga yang melaporkan, kemunculan satwa liar ini sudah berlangsung selama 1 bulan dan membuat warga takut melakukan aktivitas di kebun. Laporan ini kemudian direspon oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Tim segera koordinasi dengan Sekretaris Desa Lau Damak, sembari mempersiapkan kandang jebak untuk melakukan mitigasi. Di kemunculan bulan Juli sebelumnya, petugas sudah melakukan pengusiran dengan mercon, namun satwa penyuka madu ini kembali muncul menyambangi pemukiman warga. Penampakan Beruang Madu (Helarctos malayanus) ini memunculkan berbagai spekulasi. Permasalahan kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, hanyalah salah satu faktor yang tentunya kasusnya tidak sama dengan yang terjadi di Dusun Suka Mulia, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian secara mendalam untuk memastikan penyebabnya serta upaya-upaya penanganan secara komprehensif (baca juga: menyeluruh). Adapun faktor ancaman terhadap satwa ini dapat berupa deforestasi dan kebakaran hutan, perburuan liar untuk diambil empedu (digunakan dalam pengobatan tradisional) atau dijadikan peliharaan serta konflik dengan manusia karena masuk ke kebun warga (Instagram dishut.provkalteng, 30/4/2025). Adanya warga yang memelihara satwa ini, tidak dapat dipungkiri masih terjadi. Seperti pada Selasa (24/6/2025) yang lalu, dimana seorang warga di Kabupaten Langkat menyerahkan seekor Beruang Madu kepada Balai Besar KSDA Wilayah II Stabat. Beruang Madu itu sejak lama dipelihara oleh warga Kecamatan Selesai, di sebuah kandang besar. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan dari BKSDA bersama Resort Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Binjai (https://sumut.idntimes.com, 25/6/2025). Beruang Madu, dewasa, yang berusia sekitar 10 tahun, terlihat dalam kondisi sehat. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, satwa ini kemudian langsung dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) atau Siantar Zoo. Disana, beruang akan mendapatkan perawatan dan pemantauan lebih lanjut sesuai standar konservasi. Beruang Madu bukanlah sembarangan binatang, melainkan spesies langka yang status perlindungannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Mereka termasuk hewan endemik Indonesia yang menghadapi ancaman serius. (https://sumut.idntimes.com, 25/6/2025). Selain dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018, Beruang Madu juga diklasifikasikan sebagai spesies yang Rentan Punah (Vulnarable of Extinction) oleh IUCN dan telah terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979, yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun. Konservasi Beruang Madu perlu difokuskan pada perlindungan terhadap habitat hutan, manajemen yang baik terhadap perlindungan satwa ini, supremasi hukum yang tegas terkait dengan pelanggaran terhadap perlindungan Beruang Madu, menghentikan perdagangan anggota tubuhnya, serta mengurangi konflik antara manusia dengan Beruang Madu di wilayah hutan (id.m.wikipedia.org) Langkah-langkah konservasi ini tidak akan terwujud bila berbagai pihak dan masyarakat tidak terlibat langsung. Kolaborasi dan sinergitas sangat menentukan untuk menjamin dan memastikan kelangsungan hidup satwa langka ini. Tunggu apalagi? mari bergerak bersama, selamatkan Beruang Madu dari ancaman kepunahan. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Menjaga Harkat Penangkaran, dari Administrasi hingga Komitmen Konservasi

Surabaya, 30 Agustus 2025. Suasana kantor Seksi KSDA Wilayah III Surabaya siang itu terasa berbeda. Sebanyak 42 peserta, terdiri dari para penangkar satwa, pejabat teknis, hingga kepala resort konservasi wilayah, duduk dalam satu ruangan dengan tujuan yang sama yaitu memastikan keberlangsungan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) berjalan sesuai aturan dan berlandaskan pada semangat konservasi. Pertemuan yang digelar lingkup Bidang KSDA Wilayah II Gresik pada 29 Agustus 2025 ini tidak sekadar forum teknis. Lebih dari itu, ia menjadi ajang silaturahmi, ruang diskusi terbuka, sekaligus titik temu antara pemerintah dan para mitra penangkaran dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Mamat Ruhimat, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, menegaskan bahwa pembinaan kali ini bertujuan memperkuat kapasitas unit penangkaran agar tertib administrasi. "Setiap penangkar wajib menyampaikan laporan bulanan secara rutin, menyusun rencana kerja tahunan (RKT), hingga rencana kerja lima tahunan (RKL). Publikasi data satwa hasil penangkaran juga menjadi penting untuk memastikan keabsahan izin dan kejelasan jenis satwa yang ditangkarkan," ungkapnya. Bugiono, S.Hut.M.Vet Pengendali Ekosistem Hutan Madya sekaligus Kordinator Kelompok Kerja pemanfaatan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat menambahkan, kepatuhan administrasi bukan semata kewajiban hukum, melainkan pijakan penting bagi kredibilitas dan keberlanjutan usaha penangkaran. “Keteraturan laporan adalah cermin dari komitmen. Dengan data yang lengkap dan konsisten, kita dapat memastikan satwa yang ditangkarkan benar-benar terkelola sesuai izin,” ujarnya. Sementara itu, Toto Sutiyoso Kordinator Kelompok Kerja Perencanaan kawasan, kerjasama, PNBP, Data dan Informasi menyoroti aspek keterbukaan informasi. Melalui sistem daring yang kini difasilitasi BBKSDA Jatim, laporan penangkaran dapat diakses secara real-time oleh berbagai pihak. “Ini bukan sekadar alat pelaporan, tapi juga sistem penyimpanan data yang aman, membantu proses monitoring, sekaligus mendukung evaluasi internal maupun eksternal.” jelasnya. Forum diskusi menjadi ruang paling hidup dalam pembinaan ini. Perwakilan penangkar menyampaikan kegelisahan mereka terkait perizinan yang kerap ‘mandek’ di OSS, serta kekhawatiran terkait publikasi data dan perkembangan populasi satwa di penangkaran. Menanggapi hal ini, pihak BBKSDA Jatim menegaskan komitmennya menjaga kerahasiaan. Data yang akan dipublikasikan hanya berupa daftar memenuhan kewajiban penangkar, sementara informasi detail tetap menjadi konsumsi internal antara penangkar dan balai sedangkan perkembangan populasi satwa di penangkaran akan dapat difasilitasi kemungkinan pertukaran induk satwa penangkaran. Hal tersebut dapat ditindaklanjuti setelah para penangkar melakukan input data satwa, sehingga diketahui distribusi persebaran satwa penangkaran berdasarkan sex rationya. Sebagai langkah konkret, forum sepakat membentuk grup komunikasi berbasis WhatsApp khusus penangkar lingkup Bidwil II Gresik. Wadah ini diharapkan menjadi ruang berbagi informasi, bertanya, hingga menyelesaikan kendala teknis sehari-hari. Lebih jauh, BBKSDA Jatim mendorong agar laporan penangkaran tidak lagi bersifat triwulanan, tetapi bulanan, demi memperkuat kecepatan monitoring. Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Dr. Ichwan Muslih, S.Si., M.Si., menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam menyatukan pemahaman antara pemerintah dan penangkar. “Pembinaan ini adalah upaya memperkuat sinergi. Kami tidak hanya mengawal kewajiban administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan bahwa penangkaran adalah bagian integral dari konservasi. Dengan tertib laporan, transparansi data, dan komunikasi yang baik, kita dapat memastikan penangkaran di Jawa Timur berjalan sesuai aturan, sekaligus memberi kontribusi nyata pada pelestarian keanekaragaman hayati,” ujarnya. “Pembinaan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang menjaga harkat konservasi itu sendiri. Penangkaran adalah garda depan yang berdiri di antara kepentingan ekonomi, hobi, dan tanggung jawab ekologis. Kita ingin memastikan bahwa setiap unit penangkaran tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menanamkan nilai konservasi dalam setiap langkahnya,” tegas Dr. Ichwan menutup pertemuan siang itu. Apa yang tampak sebagai rapat teknis, sesungguhnya adalah mosaik dari sebuah upaya besar, menjaga keseimbangan ekosistem. Di balik laporan bulanan, RKT, dan RKL, tersimpan harapan agar satwa-satwa hasil penangkaran tidak sekadar menjadi koleksi pribadi atau komoditas, melainkan bagian dari mata rantai hidup yang terjaga. Di Surabaya hari itu, administrasi bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah bahasa komitmen, bahwa konservasi bukan hanya tugas negara, melainkan tanggung jawab bersama. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Begini Jadinya Jika Melepas Elang Tanpa Ilmu, Bisa Berujung Kematian

Mojokerto, 30 Agustus 2025. Langit Pacet, Mojokerto, pada akhir Agustus 2025 menjadi saksi bisu sebuah kisah penyelamatan satwa. Seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Elang Tikus (Elanus caeruleus), dua raptor yang statusnya dilindungi dan tercatat dalam Appendiks II CITES, diserahkan oleh warga kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Penyerahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata penyelamatan satwa dari ancaman kepunahan. Satwa tersebut pertama kali ditemukan oleh M. Faruk Rezkillah, warga Dusun Mligi, Pacet, Mojokerto, pada Rabu, 27 Agustus 2025. Di sekitar kawasan wisata Surodadu, seekor elang tampak bertengger rendah di pohon, tanpa daya untuk Kembali mengepakkan sayapnya ke udara. Hasil pengamatan menunjukkan perilaku yang sangat jinak, tidak agresif, tidak waspada, dan tak mampu berburu. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa satwa tersebut sebelumnya dipelihara dalam waktu lama, lalu dilepaskan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi perilaku maupun habitat aslinya. Akibatnya, satwa kehilangan naluri liarnya dan tidak mampu bertahan hidup di alam. Beruntung, satwa tersebut terlihat oleh warga. Kesadaran Faruk bahwa satwa itu dilindungi membuatnya mengambil langkah tepat, menghubungi Tim Matawali Resort KSDA Wilayah 09 Mojokerto untuk segera diamankan. Keesokan harinya, 28 Agustus 2025, tim yang dipimpin oleh Bambang Edi W. bersama Ferdinan Sabastian melakukan evakuasi sesuai prosedur. "Penyerahan sukarela masyarakat adalah kunci keberhasilan konservasi. Ini bukti nyata bahwa kesadaran mulai tumbuh di akar rumput,” ujar Bambang Edi. Penilaian singkat memperlihatkan perubahan perilaku signifikan, elang jinak, kehilangan naluri predator, dan sulit survive di habitat alami. Demi keselamatan dan kesejahteraan, kedua elang itu langsung translokasi ke Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan intensif, rehabilitasi, serta pemulihan perilaku sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali. Jangan Lepaskan Satwa Secara Sembarangan BBKSDA Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk tidak melepas satwa liar secara sembarangan tanpa pengetahuan tentang perilaku maupun habitat alaminya. Satwa hasil peliharaan seringkali kehilangan naluri bertahan hidup, sehingga pelepasan tanpa prosedur hanya akan membuatnya tersiksa, bahkan berakhir mati. “Lebih baik satwa diserahkan melalui mekanisme resmi, agar mendapat rehabilitasi yang layak. Jangan pernah melepaskan satwa tanpa pendampingan ahli. Membiarkan satwa kembali ke alam bukan sekadar membuka sangkar, melainkan mengembalikan kehidupannya,” ungkap Ferdinan Sabastian. Elang, simbol kebebasan dan kekuatan, kini berada dalam jalur emulihan. Harapan terbesar: suatu hari nanti, sayap-sayap itu kembali mengoyak langit, bebas melayang di atas lembah Pacet. Dan kisah ini akan menjadi pengingat bahwa alam hanya akan terus hidup bila manusia memilih untuk menjaga, bukan menguasainya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Anggrek Tien Soeharto: Pesona Endemik Sumatera Yang Terancam Punah

Medan, 29 Agustus 2025. Anggrek Tien Soeharto atau biasa disebut dengan Anggrek Hartinah merupakan tumbuhan endemik pulau Sumatera bagian utara yang diberi nama latin Cymbidium hartinahianum. Nama Anggrek Tien Soeharto ini diberikan langsung oleh penemunya yakni Comber dan Rusdi E. Nasution, Peneliti dari Herbarium LBN/LIPI Bogor) pada tahun 1976 di Desa Baniara Tele, Sumatera Utara. Penamaan ini merupakan wujud penghargaan kepada istri Presiden RI ke 7 yaitu ibu Hartina/Tien Soeharto, karena jasanya dalam melestarikan anggrek di Indonesia (Handini & Aprilianti, 2019). Anggrek Tien Soeharto memiliki bentuk yang khas, keunikan anggrek ini memberikan pesona tidak biasa bagi yang memandangnya. Ditopang dengan tandan bunga yang tegak, Anggrek Tien Soeharto memiliki mahkota bunga berwarna unik yakni kelopak ungu berbibir hijau. Daun bunga berbentuk seperti pita dengan tepi kuning. Anggrek Tien Soeharto dapat di temukan di ketinggian kurang lebih 1700 mdpl dengan kemiringan lereng >60. Anggrek Tien Soeharto (C. hartinahianum) dapat tumbuh pada jenis tanah Ao104-2/3c (Orthic acrisol), dengan curah hujan 1500-2000 mm/tahun, serta dapat ditemukan tipe tutupan lahan hutan lahan kering sekunder. Perubahan fungsi hutan menjadi lahan pertanian, terutama pertanian sayur yang terjadi di daerah asal Anggrek Tien Soeharto menjadikannya sulit untuk ditemukan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menegaskan bahwa Anggrek Tien Soeharto masuk dalam daftar tumbuhan dilindungi serta dilarang untuk diperjual-belikan. Berdasarkan World Conservation Monitoring Centre status konservasi Anggrek Tien Soeharto masuk dalam kategori Endangered dan kategori A untuk spesies prioritas konservasi tumbuhan Indonesia. Oleh karena itu berbagai upaya telah dilakukan untuk melestarikan tumbuhan ini, salah satunya dengan menangkarkannya di luar habitat aslinya, seperti yang dilakukan di Kebun Raya Bogor. Namun, pemuliaan tanaman ini menjadi sulit dilakukan karena minimnya jumlah tanaman induk dan tingginya suhu rata rata Kota Bogor dibanding habitat asli Anggrek Tien Soeharto. Keindahan dan keunikan Anggrek Tien Soeharto kerap memunculkan minat masyarakat untuk memilikinya maupun memperdagangkannya untuk mendapatkan keuntungan. Namun, demi pelestarian dan pengkayaan keberagaman hayati Indonesia, khususnya Sumatera Utara, masyarakat dihimbau untuk tidak merusak habitat alami Anggrek Tien Soeharto, tidak mengambil secara sembarangan, maupun memperjualbelikan spesies anggrek ini. Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung upaya konservasi dengan menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan generasi mendatang. Sumber: Titian Pesta Situmorang, Mahasiswa PKL Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Sumatera Utara (USU) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Suara Dari Batang Toru : Orangutan Tapanuli Diambang Punah

Sumber: Sumatran Orangutan Conservation Programme Medan, 29 Agustus 2025. Di tengah hutan hujan tropis Batang Toru yang semakin menyusut, tersimpan cerita paling menyedihkan dalam sejarah konservasi Indonesia. Hanya 500-760, angka ini bukan kode rahasia atau nomor undian berhadiah. Ini adalah jumlah Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang masih bertahan hidup di dunia, menjadikan mereka sebagai kera besar paling langka dan terancam dunia. Data ini tercatat dalam dokumen resmi yang digunakan pemerintah, Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) orangutan 2019-2029. Pada November 2017, Alexander Nater, tim peneliti internasional dari Universitas Zurich mengumumkan penemuan spesies kera besar baru. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia secara resmi mengumumkannya melalui siaran pers SP. 330/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 pada 3 November 2017, bersamaan dengan publikasi di jurnal internasional Current Biology. Penemuan ini langsung menempatkan posisi Orangutan Tapanuli sebagai kera besar paling langka di dunia dan menggaet status Critically Endangered dari IUCN Red List. Mereka adalah spesies termuda yang ditemukan dunia sains pada 2017, namun sekaligus yang paling terancam punah. Menariknya, berdasarkan pernyataan dari peneliti Orangutan Tapanuli, Colin Groves, Profesor Bioantropologi bersama Anton Nurcahyo dari Australian National University, keberadaan orangutan di Batang Toru sudah dilaporkan sejak 1939 oleh para peneliti. Namun, baru benar-benar ditemukan pada 1997 dan dikonfirmasi keberadaannya pada 2003. Secara genetik, Orangutan Tapanuli lebih dekat dengan Orangutan Kalimantan dibandingkan Orangutan Sumatera, baik dari ciri fisik berupa bulu yang lebih tebal dan keriting, tengkorak, tulang rahang yang lebih halus, hingga panggilan jarak jauh jantan yang lebih khas. Namun dibalik keunikan biologis ini, tersembunyi krisis konservasi yang kompleks. Berdasarkan Strategi dan Rencana Aksi Orangutan Indonesia 2019-2029, populasi Orangutan Tapanuli berkisar antara 577-760 individu yang kemudian dibagi oleh Wich dan tim peneliti lainnya ke dalam tiga kelompok: Blok Barat (581 individu), Blok Timur (162 individu), dan Cagar Alam Sibual-Buali (24 individu) dalam habitat seluas 1.051,32 kilometer persegi. Hutan Batang Toru menjadi satu-satunya habitat Orangutan Tapanuli di dunia, terdiri dari hutan pegunungan rendah, hutan gambut, hutan batu kapur dan rawa. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa sekitar 85% ekosistem Batang Toru berstatus hutan lindung atau cagar alam. Ironi terbesar terletak pada distribusi populasi berdasarkan fungsi kawasan. Faktanya hanya 7% orangutan hidup di kawasan Cagar Alam yang dikelola Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara. Mayoritas 64% berada di hutan lindung, 4% di hutan produksi yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan X Padangsidempuan dan KPH XI Pandan, dan yang paling mengkhawatirkan 25% hidup di Areal Penggunaan Lain yang dikelola pemerintah dan masyarakat tanpa perlindungan khusus. Krisis ini diperparah oleh interaksi manusia-orangutan yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika musim buah seperti durian, petai, jengkol, aren, rotan atau jernang, dan pisang. Seekor orangutan dapat mengonsumsi 20-30 buah durian per-hari, menimbulkan konflik dengan masyarakat yang merasa dirugikan. Di sisi lain, World Wide Fund for Nature juga mencatat adanya ancaman perburuan, perdagangan ilegal, deforestasi kelapa sawit, hingga proyek-proyek raksasa yang terus menggerogoti populasi Orangutan Tapanuli yang sudah semakin menipis. Orangutan adalah salah satu target mudah bagi pemburu karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat. Berbagai alasan mendasari perburuan ini, mulai dari pembalasan karena masuk ke area pertanian dan merusak tanaman, tetapi mereka juga dibunuh untuk makanan. Orangutan betina menjadi target yang paling sering diburu, khususnya ketika tertangkap bersama anaknya, yang biasanya akan dijadikan hewan peliharaan. Dengan tingkat reproduksi orangutan yang sangat rendah membuat populasi mereka sangat rentan. Orangutan betina melahirkan satu bayi setiap 3-5 tahun, sehingga butuh waktu lama bagi spesies ini untuk pulih dari penurunan populasi. Melihat bahwa habitat yang tersisa bahkan lebih kecil dari sepersepuluh luas Sydney (Australia), para ilmuwan memperingatkan dengan tegas bahwa jika tidak ada langkah-langkah yang diambil dengan cepat untuk mengurangi ancaman saat ini dan masa depan, maka kita mungkin akan melihat penemuan kepunahan spesies kera besar dalam masa hidup kita. Orangutan Tapanuli bukan hanya spesies baru dalam dunia sains, tetapi juga menjadi tantangan bagi komitmen Indonesia dan dunia terhadap konservasi keanekaragaman hayati. Sumber : Sharfina Shaheeba, Mahasiswa PKL Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Sumatera Utara (USU) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pelatihan Smart Patrol, Menyulam Jejak, Menjaga Alam

Pasuruan, 28 Agustus 2025. Smart Patrol merupakan langkah baru dalam menjaga hutan, sebuah metode patroli cerdas yang menyatukan teknologi, data, dan strategi lapangan. Ia bukan sekadar catatan perjalanan, tetapi kompas yang menuntun setiap petugas agar jejak mereka bermakna bagi kelestarian rimba. Pelatihan ini lahir dari sebuah kebutuhan, karena alam menghadapi ancaman yang kian nyata. Perburuan, perambahan, hingga api yang mengintai hutan, semua menuntut kesiapan para penjaga. Melalui Smart Patrol, para petugas tak hanya belajar berjalan di hutan, tetapi juga membaca tanda-tanda, merekam cerita, dan menjadikannya dasar untuk bertindak lebih sigap dan tepat. Pada 19 hingga 22 Agustus, perjalanan belajar itu terjalin dipelukan Taman Wisata Alam Gunung Baung, Purwosari, Pasuruan. Hutan yang hijau dan sunyi menjelma jadi ruang kelas. Jalan setapak, bukit, dan pepohonan menjadi guru yang membisikkan hikmah. Peserta datang dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, para penjaga garis depan yang setiap hari menyapa hutan dengan langkah penuh tanggung jawab. Mereka hadir bukan hanya sebagai murid, melainkan sebagai pejuang yang memperkuat tekad menjaga kehidupan. Proses pelatihan mengalir dari ruang kelas hingga ke dalam hutan. Pemaparan materi, diskusi yang menyalakan ide, simulasi penggunaan aplikasi, hingga praktik langsung menyusuri jalur patroli. Teori bertemu kenyataan, pengetahuan berpadu dengan pengalaman, membentuk keterampilan yang siap digunakan di medan sesungguhnya. Pelatihan Smart Patrol di Gunung Baung bukan hanya sebuah agenda, melainkan sebuah ikrar. Bahwa menjaga alam adalah kerja bersama, bahwa setiap langkah kecil yang dicatat hari ini adalah warisan besar untuk generasi esok. Sumber: Arif Wicaksono, Polhut Ahli Pertama pada Seksi KSDA Wilayah III Surabaya – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Menjaga Garis Janggangan, Smart Patrol di Batas Cagar Alam

Banyuwangi, 26 Agustus 2025. Di bawah rindangnya pinus dan teduhnya mahoni, suara langkah petugas konservasi memecah keheningan Cagar Alam Janggangan, Rogojampi. Selama dua hari, 21 hingga 22 Agustus 2025, tim Smart Patrol Resor KSDA Wilayah 13 Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso menelusuri batas-batas kawasan yang selama puluhan tahun menjadi benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati di Timur Pulau Jawa. Patroli ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ikhtiar sunyi menjaga garis tipis antara hutan produksi, lahan masyarakat, dan ruang hidup satwa liar. Smart Patrol kali ini difokuskan pada dua kawasan yaitu Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dengan luas 5.002 Ha dan Cagar Alam Janggangan Rogojampi II seluas 2,503 Ha. Kedua cagar alam ini menyimpan mozaik ekosistem, dari tegakan pinus (Pinus merkusii) yang dominan, rotan (Calamus sp.), hingga anggrek pohon yang merayap di batang-batang tua. Sementara itu, Janggangan II menghadirkan keragaman pohon rakyat, sengon buto, randu, manting, asem, hingga durian yang tumbuh berdampingan dengan bambu dan aren. Tim patroli menemukan enam pal batas kawasan di Janggangan I dalam kondisi rusak, huruf-huruf penanda hilang dimakan usia. Di Janggangan II, pal batas bahkan belum pernah ada. Sebagai gantinya, pepohonan hidup dijadikan “penjaga sementara”. Situasi ini menyimpan kerentanan, tanpa penanda tegas, Kawasan konservasi mudah tergerus penyerobotan lahan dan klaim tak bertuan. Meski berada dalam tekanan, denyut kehidupan masih terasa. Di Janggangan I, ayam hutan, kutilang, tupai, hingga monyet ekor panjang masih berkeliaran. Sedangkan Janggangan II menjadi panggung bagi cendet, merbah cerukcuk, dan bajing. Satwa-satwa itu menjadi saksi bisu atas rapuhnya bentang konservasi yang berdampingan dengan lahan masyarakat. Permasalahan utama muncul dari ketegangan ekologi di batas kawasan. Di Janggangan I, dominasi pinus merkusii bersebelahan langsung dengan hutan produksi Perhutani yang menghasilkan getah bernilai ekonomi tinggi. Risiko pengambilan getah ilegal dan penyerobotan lahan pun membayang. Sementara di Janggangan II, keberadaan jalan desa yang membelah kawasan tanpa penanda batas resmi memperbesar peluang alih fungsi lahan. Smart Patrol kali ini memang tak menemukan tanda-tanda perburuan, longsor, atau kebakaran. Namun tantangan yang lebih besar justru ada pada “garis tak kasat mata” batas yang kabur antara kawasan konservasi dan ruang hidup manusia. Di titik rapuh inilah pentingnya sinergi antara BBKSDA Jatim, Perum Perhutani, dan masyarakat desa penyangga. Di Janggangan, tugas konservasi bukan hanya menjaga hutan dari kebakaran atau perburuan, tetapi juga menjaga batas-batas yang nyaris hilang agar keanekaragaman hayati tetap punya rumah. Sebab tanpa batas yang jelas, bukan hanya pohon pinus dan mahoni yang hilang, tapi juga sejarah panjang perjuangan manusia menjaga bentang alam Jawa Timur. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Smart Patrol Bongkar Ancaman di Curah Manis Sempolan

Jember, 26 Agustus 2025. Tim Smart Patrol Balai Besar KSDA Jawa Timur menemukan beragam ancaman terhadap ekosistem hutan di Cagar Alam Curah Manis, Sempolan, Jember. Dalam patroli yang berlangsung 21–22 Agustus 2025, jejak pembalakan liar, penanaman tanaman non-hutan, hingga pembuangan sampah rumah tangga kembali mencuat. Di blok pertama, bekas pencarian rumput oleh warga menyebabkan matinya ratusan tanaman hasil penanaman tahun 2023. Sampah rumah tangga masih menumpuk di sekitar papan nama kawasan meski larangan sudah dipasang. Sisa tanaman kopi dan pisang, yang seharusnya sudah tuntas dieradikasi pada 2022, kembali tumbuh. Ancaman lebih serius ditemukan di blok kedua. Tim mendapati tunggak pohon Bayur berdiameter 110 sentimeter, bukti pembalakan liar yang dilakukan baru-baru ini. Tanaman kopi, pisang, hingga talas ditemukan hidup berdampingan dengan vegetasi asli. Tim menindak dengan pembabatan dan pencabutan menggunakan chainsaw, parang, dan arit. Namun tidak semua kawasan menghadapi situasi serupa. Di blok Curah Manis III, IV, dan V, patroli tidak menemukan aktivitas ilegal. Pal batas kawasan pun tercatat dalam kondisi utuh. Sebaliknya, di blok VI hingga VIII, tim masih mendapati penanaman sengaja berupa pisang, singkong, talas, kaliandra, bahkan rumput gajah yang baru berumur seminggu. Kondisi di lapangan membuat eradikasi belum bisa dituntaskan sepenuhnya. Terbatasnya peralatan dan waktu menjadi hambatan. Laporan tim merekomendasikan penambahan personel Resort KSDA Wilayah 14 yang memiliki kemampuan fisik memadai untuk melanjutkan pekerjaan. Meski berat, hasil patroli juga menunjukkan secercah harapan. Sebagian besar pal batas masih kokoh berdiri, simbol bahwa kawasan konservasi masih punya garis pertahanan. “Hutan tidak pernah bisa menjaga dirinya sendiri. Ia membutuhkan tangan-tangan manusia yang peduli, bukan yang merusak. Setiap batang pohon yang kita selamatkan hari ini, adalah nafas yang kita wariskan untuk generasi esok,” tegas Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan di tempat terpisah. Patroli ini menegaskan bahwa konservasi adalah kerja panjang, tanpa ruang untuk lengah. Hutan Curah Manis masih bernafas, tetapi perlawanan terhadap ancaman tak pernah berhenti. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Menembus Hujan, Menapaki Pengabdian di Alas Ireng

Ponorogo, 27 Agustus 2025. Hujan deras dan kabut dingin menusuk tak menjadi alasan untuk berhenti. Di Cagar Alam Gunung Sigogor “Alas Ireng”, langkah para rimbawan Balai Besar KSDA Jawa Timur terus maju. Mereka bukan sekadar berjalan di jalur berlumpur, melainkan menapaki sebuah pengabdian, menjaga kehidupan yang tak bersuara. Selama 19–22 Agustus 2025, tim Smart Patrol menyusuri blok Telasih Growong. Grid demi grid mereka lalui, meliputi hampir sepuluh hektar kawasan hutan yang lembab dan licin. Di balik setiap langkah, ada nilai keteguhan seorang rimbawan: bahwa hutan, dengan segala flora dan faunanya, lebih layak diperjuangkan daripada rasa lelah atau dingin yang mendera. Hutan Sigogor menjawab ketekunan itu dengan memperlihatkan kekayaannya. Pohon Nyampuh (Pygeum parviflorum), Suren (Toona sureni), Pasang (Lithocarpus elegans), hingga rotan dan anggrek liar menyambut di setiap sudut. Di sela kabut, satwa pun menampakkan diri, Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang lincah, Kijang (Muntiacus muntjak) yang waspada, Luwak (Paradoxurus hermaphroditus), hingga kicau Burung Paok (Hydrornis guajanus). Semua menjadi bukti bahwa hutan masih bernapas, karena ada yang menjaganya. Meski cuaca berat, tim tidak mendapati adanya gangguan atau pelanggaran di kawasan. Justru, dalam perjalanan mereka sempat berhenti untuk menyapa warga sekitar. Sebuah pesan sederhana disampaikan bahwa menjaga hutan adalah menjaga kehidupan bersama. Bagi para rimbawan, Smart Patrol bukan sekadar kegiatan rutin. Ia adalah garis pertahanan terakhir, pengabdian yang tak mengenal cuaca, tak mengenal lelah. Di bawah hujan dan kabut, mereka meneguhkan kembali jati diri bahwa rimbawan adalah benteng hidup yang berdiri di antara manusia dan keruntuhan alam. Hujan bisa reda, langkah bisa letih, tapi perjuangan rimbawan tak pernah berhenti! (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

BKSDA Jambi Kembalikan Satwa Liar ke Habitat Alami

Jambi, 26 Agustus 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepasliarkan sejumlah satwa liar hasil penyelamatan dan translokasi. Proses pelepasliaran ini dilakukan setelah satwa melalui tahap perawatan intensif di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi dan dinyatakan sehat serta siap kembali ke alam. Satwa-satwa yang dilepasliarkan antara lain dua ekor beruang madu, yang sebelumnya diamankan Seksi Konservasi Wilayah I dalam kondisi masih anakan berusia sekitar dua bulan, kemudian dititipkan di TPS sejak Mei 2023. Empat ekor tiong emas, hasil translokasi dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Jakarta pada 30 Juli 2025. Tiga ekor berang-berang, juga hasil translokasi dari PPS BKSDA Jakarta pada 30 Juli 2025. Empat belas ekor sanca batik, yang turut ditranslokasikan dari PPS BKSDA Jakarta pada 30 Juli 2025. Selama berada di TPS, tim dokter hewan dan perawat satwa memberikan perawatan medis, pemulihan kondisi fisik, hingga observasi perilaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa telah pulih, memiliki naluri liar yang kuat, dan menunjukkan kewaspadaan terhadap manusia, sebuah tanda bahwa satwa tersebut siap untuk dilepas kembali ke habitat aslinya. Pentingnya pelepasliaran ini ditegaskan oleh Kepala Balai KSDA Jambi, Agung Nugroho. Ditekankan pula bahwa setiap satwa memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan pelepasliaran ini, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak memperdagangkan atau memelihara satwa liar yang dilindungi. Disebutkan pula bahwa pelestarian satwa adalah tanggung jawab bersama. Melalui pelepasliaran ini, BKSDA Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus mengajak masyarakat luas ikut serta melindungi satwa liar demi kelestarian alam dan generasi mendatang. Sumber: Balai KSDA Jambi
Baca Berita

Terdakwa Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Mohon Keringanan Hukuman

Sidang pemeriksaan terdakwa Medan, 26 Agustus 2025. Setelah sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan pada Senin (11/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Terdakwa dalam pleidoi yang dibacakannya sendiri menyampaikan bahwa dirinya menerima burung Nuri Bayan dari temannya dan mendapatkan Baning Coklat, tujuan awalnya hanya untuk merawat dan memelihara satwa tersebut. Tidak ada niatnya untuk memperdagangkan. Terdakwa mengaku salah, karena tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi. Oleh karena itu, bersedia untuk menyerahkan satwa yang disita dalam kasus tersebut kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dilepasliarkan. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon pengampunan serta keringanan hukuman. Kepada Majelis Hakim juga disampaikan mohon dipertimbangkan keinginan terdakwa untuk merawat dan mengurus orang tuanya yang dalam kondisi sakit. Pada sidang sebelumnya, JPU Jennifer Sylvia Theodora, SH., dalam tuntutannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta barang bukti dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan dan Kura-kura Kaki Gajah atau Baning Coklat, dan oleh karena itu meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 6 (enam) bulan kurungan. Sedangkan terhadap barang bukti 5 (lima) ekor Burung Nuri Bayan dengan jenis kelamin jantan sebanyak 3 (tiga) ekor warna bulu hijau dan berjenis kelamin betina 2 (dua) ekor dengan warna bulu merah, serta 2 (dua) individu Kura-kura Kaki Gajah atau Baning Coklat, JPU meminta dirampas untuk Negara guna dilepasliarkan ke habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dan untuk 2 (dua) butir telur Burung Nuri Bayan warna putih dalam keadaan utuh (tidak pecah) diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dimusnahkan. JPU menyebutkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu JPU juga menggunakan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi bertentangan dengan program Pemerintah, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberi keterangan selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum Usai mendengar nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan (replik) atas pleidoi tersebut. Untuk mendengarkan replik JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (28/8). Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

671 Tukik Dilepas di Pantai Bajulmati, Harapan Baru dari Selatan Malang

Malang, 25 Agustus 2025. Pantai Bajulmati terasa berbeda pada Minggu (24/8/2025). Di tepian pasir keemasan yang membentang di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, ratusan tukik Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) bergegas meninggalkan jejak kecilnya menuju debur ombak Samudera Indonesia. Sebanyak 671 tukik dilepasliarkan ke habitat alaminya, membawa pesan tentang asa dan tanggung jawab besar, menjaga keberlangsungan satwa laut yang kian terancam. Kegiatan pelepasliaran ini digelar oleh Resort Konservasi Wilayah (RKW) 18 Malang dan Pulau Sempu BBKSDA Jawa Timur, bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Penyu Jawa Timur (BSTC). Acara ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari Perhutani KPH Malang, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Malang, hingga masyarakat sekitar yang dengan penuh antusias menyaksikan langkah kecil tukik menembus ombak. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen multi-pihak dalam menyelamatkan penyu, satwa laut yang dilindungi undang-undang sekaligus bagian penting ekosistem pesisir. Acara dimulai dengan sambutan Ketua Yayasan Konservasi Penyu Jawa Timur, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga penyu. Dilanjutkan dengan sesi Sekolah Alam, sebuah edukasi terbuka tentang peran penyu dalam keseimbangan ekosistem laut, mulai dari menjaga populasi ubur-ubur hingga mempertahankan rantai makanan alami. Selanjutnya, dilakukan serah terima tukik dari pihak yayasan kepada BBKSDA Jatim sebagai simbol sinergi dalam konservasi. Puncaknya, ratusan tukik kecil itu dilepas satu per satu ke hamparan laut, disambut sorak haru masyarakat dan suara deburan ombak yang seakan memberi restu. Pelepasliaran tukik bukan sekadar acara seremonial. Ia adalah ritual harapan, bahwa dari ratusan tukik yang dilepas, meski mungkin hanya satu atau dua yang akan bertahan hingga dewasa, kehidupan laut akan terus berputar. Pantai Bajulmati hari itu bukan sekadar saksi pelepasan tukik. Ia menjadi panggung pengingat, bahwa konservasi bukanlah tugas satu instansi atau komunitas, melainkan gerakan bersama untuk menjaga warisan alam. Menjaga penyu sama dengan menjaga laut. Dan menjaga laut, artinya menjaga kehidupan manusia. demikian pesan yang berulang kali ditekankan dalam acara tersebut. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kolaborasi Warga, Media, dan BBKSDA Sumut Selamatkan Satwa Dilindungi di Kabanjahe

Kabanjahe, 25 Agustus 2025 — Kepedulian warga kembali menyelamatkan satwa langka. Seekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), burung eksotis yang dilindungi undang-undang, ditemukan warga di sekitar Jalan Nabung Surbakti, Selasa sore (19/8). Berkat kesigapan warga, burung ini kini berada dalam pengawasan pihak berwenang untuk memastikan keselamatannya. Penemuan tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Karo News, yang melaporkan bahwa seekor Kasturi terlihat beterbangan di kawasan permukiman. Warga khawatir burung ini merupakan hewan peliharaan ilegal, sehingga meminta bantuan pihak berwenang dan menghimbau pemilik asli untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Burung ini pertama kali terlihat oleh Ibu Umi Nurlindawati dan Evi Haryanty Sibarani di sekitar rumah mereka. Menyadari statusnya sebagai satwa dilindungi, mereka segera melaporkan penemuan ini kepada admin Karo News agar informasi dapat diteruskan ke pihak berwenang. “Takut ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, karena itu kami serahkan melalui Karo News agar dapat diamankan. Burung ini langka dan harus dijaga,” tulis warga dalam unggahan tersebut. Informasi itu segera diteruskan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui grup WhatsApp internal. Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Amenson Girsang, S.P., M.H., bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya, S. Sos, segera memerintahkan Tim Resor TWA Deleng Lancuk untuk melakukan penelusuran. Pada 20 Agustus 2025, tim yang dipimpin Samuel Siahaan, S.P mencoba menghubungi admin Karo News untuk memastikan lokasi penemuan dan menjemput burung tersebut. Komunikasi sempat terkendala karena pesan tak kunjung dibalas. Akhirnya, pada malam hari, pihak admin merespons dan meminta surat tugas resmi sebagai syarat penyerahan. Keesokan harinya, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan dari Resor Deleng Lancuk dan Bidang KSDA Wilayah I, Bergiat Sembiring dan Parsadaan Pinem, berhasil menjemput satwa tersebut. Proses penyerahan dilakukan dengan berita acara resmi, menegaskan bahwa satwa tersebut benar-benar diamankan oleh otoritas yang berwenang. Selanjutnya pada 22 Agustus 2025, Kasturi Kepala Hitam itu dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA Sibolangit untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga dan peran media lokal. Terima kasih kepada masyarakat, khususnya Ibu Umi Nurlindawati dan Evi Haryanty Sibarani, serta Karo News yang sigap melaporkan temuan ini. Keberhasilan penyelamatan satwa dilindungi ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga, media lokal dan pihak berwenang merupakan kunci penting dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Kasturi Kepala Hitam atau Lorius lory merupakan burung paruh bengkok berwarna cerah yang hanya dapat ditemukan di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia bagian timur dan Pasifik. Populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal, dan burung ini masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.” Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 20 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. “Apabila ketentuan dalam pasal ini dilanggar, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1),” jelas Amenson Girsang. Kepala Resort CA/TWA Sibolangit menerima penitipan Kasturi Kepala Hitam di PPS Sibolangit Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Dari Ketapang ke Janggangan, 116 Burung Kembali ke Alam Liar

Banyuwangi, 22 Agustus 2025. Di balik riuh pelabuhan Ketapang, tersembunyi sebuah kisah penyelamatan. Puluhan burung kecil yang pernah terperangkap dalam rantai perdagangan akhirnya menemukan kembali kebebasannya. Tim Matawali Resor KSDA Wilayah 13 Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, pada Jumat pagi itu melangkah mantap menuju Cagar Alam Janggangan Rogojampi II. Di tangan mereka, 116 ekor burung menanti takdir barunya, kembali ke rimba. Sehari sebelumnya, Kamis (21/8), Tim Matawali menerima penyerahan satwa dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Satuan Pelayanan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi yang terdiri dari 50 ekor burung Cinenen (Orthotomus sp.), 19 ekor Kacamata (Zosterops sp.), 46 ekor Merbah Trucuk (Pycnonotus goiavier), serta 1 ekor Cucak Jenggot (Alophoixus bres). Burung-burung mungil itu sempat menjalani masa transit di kandang perawatan Seksi KSDA Wilayah V untuk memastikan kondisi kesehatan satwa tetap stabil, memberi pakan, dan meminimalkan stres sebelum dilepasliarkan. Jumat, 22 Agustus 2025, menjadi hari pembebasan. Dengan hati-hati, kandang dibuka di tengah rimbun pepohonan cagar alam. Satu per satu burung mengepakkan sayap, membelah udara, lalu menghilang ke balik kanopi hutan. Kicau mereka berpadu dengan suara alam, seolah merayakan kebebasan yang baru saja direbut kembali. Cagar Alam Janggangan Rogojampi II dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki ekosistem hutan yang masih lestari, kaya akan sumber pakan alami, dan jauh dari ancaman perburuan. Aksi sederhana ini memiliki makna besar. Ratusan burung yang sebelumnya terancam menjadi komoditas, kini kembali menjadi bagian penting dari rantai ekologi. Mereka berperan sebagai penyerbuk, pengendali hama alami, hingga penjaga keseimbangan hutan. Upaya ini sekaligus mengingatkan kita bahwa satwa liar sejatinya tidak pernah diciptakan untuk dikurung. Alam adalah rumah sejati mereka, dan kebebasan adalah hak yang harus diperjuangkan. Dengan pelepasliaran ini, BBKSDA Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keanekaragaman hayati. Sebab, melindungi burung-burung kecil bukan hanya soal menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga simfoni besar kehidupan di hutan-hutan Jawa Timur. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah III Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penyerahan Lutung Budeng di Banyuwangi

Banyuwangi, 22 Agustus 2025. Seekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), primata endemik Jawa yang semakin langka, diserahkan warga Banyuwangi kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Penyerahan ini berlangsung pada Jumat (22/8), di Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi–Situbondo–Bondowoso. Satwa tersebut diserahkan oleh Hariyanto, warga Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Saat diterima, kondisi lutung dalam keadaan hidup dan sehat. Proses penyerahan telah dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan (BAP) sebelum satwa diamankan di kandang transit Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi. Lutung Budeng bukan sekadar primata berwarna keemasan. Ia adalah penyebar biji alami, penjaga regenerasi hutan, dan salah satu penopang keseimbangan ekosistem Jawa. Namun, keberadaannya terus tertekan oleh penyempitan habitat dan ancaman perburuan. Kini, lutung hasil penyerahan masyarakat tersebut menunggu tahap observasi kesehatan dan perilaku. Dari hasil pemeriksaan inilah akan ditentukan langkah selanjutnya, kembali ke habitat aslinya atau melalui rehabilitasi terlebih dahulu. Penyerahan ini menandai satu langkah kecil, namun berarti besar, dalam menjaga hutan Jawa. Kesadaran warga untuk menyerahkan satwa dilindungi menjadi sinyal harapan, bahwa alam masih punya sekutu di tengah masyarakatnya sendiri. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Matahari, Rantai, dan Derita Beruk di Bangkalan

Bangkalan, 19 Agustus 2025. Di bawah terik matahari, seekor beruk (Macaca nemestrina) menatap kosong, terikat pada sebuah tiang besi di tepi jalan raya Desa Tonjung Burneh, Bangkalan. Tubuhnya dirantai, tanpa naungan, tanpa kandang, dan dikelilingi tumpukan sampah. Hanya sesekali tangan manusia yang peduli menyodorkan makanan seadanya. Di balik tatapan matanya yang sayu, tersimpan kisah panjang tentang luka, penelantaran, dan perjuangan hidup satwa liar yang seharusnya bebas di rimba tropis. Laporan memilukan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Sakinah kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Tak menunggu lama, tim Penyelamatan Satwa Liar (MATAWALI) Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan bergerak. Tiga hari kemudian, pada Selasa, (19/8), mereka tiba di lokasi untuk memastikan kabar tersebut. Benar adanya. Seekor beruk dalam kondisi mengenaskan masih terikat di sana. Setelah proses dialog dan pemahaman hukum konservasi diberikan kepada pemilik, satwa itu akhirnya diserahkan secara sukarela kepada negara. Tanpa menunda waktu, tim segera melakukan evakuasi. Beruk malang tersebut dipindahkan ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Di sana, ia mendapatkan pemeriksaan kesehatan, penanganan darurat, serta kesempatan untuk kembali merasakan perawatan yang layak. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa satwa liar bukanlah komoditas hiburan yang bisa dipelihara semena-mena. Sebagai bagian dari ekosistem, keberadaan mereka sangat penting bagi keseimbangan alam. Beruk, misalnya, berperan sebagai penyebar biji di hutan tropis. Namun di balik jeruji atau rantai, fungsi ekologis itu terhenti, berganti derita panjang. BBKSDA Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, setiap satwa liar yang terancam harus diselamatkan. Sebab, melindungi satwa liar bukan hanya soal menjaga keberagaman hayati, tetapi juga menjaga martabat manusia yang dititipi tanggung jawab besar oleh alam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Menampilkan 241–256 dari 11.141 publikasi