Minggu, 11 Jan 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Beruang Madu Muncul, Petugas Lakukan Mitigasi

Bekas cakaran beruang pada kulit pohon Desa Lae Hole II, 28 Juli 2025. Adanya laporan warga ke petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang tentang munculnya satwa liar jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Desa Lae Hole II, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi yang merusak stup madu milik warga, direspon dengan cepat oleh petugas dengan menyambangi lokasi kejadian bersama dengan perangkat Desa Lae Hole II serta Kepolisian Sektor (Polsek) Parbuluan, pada Selasa (22/7). Hal ini dilakukan guna menginvestigasi sekaligus mengumpulkan data dan keterangan lokasi/tempat ditemukannya tanda-tanda penampakan/kehadiran satwa tersebut. Setelah melakukan penelusuran, sekitar pukul 11.16 Wib, Tim menemukan bekas cakaran beruang pada sebatang pohon. Tim kemudian memutuskan untuk memasang camera trap di sekitar lokasi bekas cakaran tersebut. Lokasi penemuan cakaran berjarak sekitar 170 meter dari tempat kejadian perusakan stup madu milik warga dan berjarak sekitar 420 meter dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike. Pada pukul 18.00 Wib, Tim juga memasang camera trap di sekitar tempat kejadian perusakan stup madu. Untuk penghalauan dan pengusiran, sekitar pukul 22.46 Wib Tim menyalakan kembang api di pinggiran wilayah kawasan TWA Danau Sicike-cike. Keesokan harinya, Rabu (23/7) dilakukan pengecekan dan maintenance singkat apakah camera trap masih terpasang dengan aman atau tidak, sekaligus untuk diskusi bersama masyarakat sekitar kawasan tentang Beruang Madu. Petugas mensosialisasikan bahwa satwa liar ini meskipun jarang menyerang manusia namun bisa menjadi agresif jika merasa terancam oleh kehadiran manusia. Beruang aktif di malam hari, mencari makan seperti madu, buah-buahan, biji-bijian dan serangga. Beruang madu cenderung hidup menyendiri kecuali betina dengan anaknya. Statusnya saat ini adalah rentan (vulnerable), artinya satwa ini menghadapi resiko kepunahan di alam liar di masa depan. Faktor yang mengancam kelangsungan hidup satwa liar ini beberapa diantaranya adalah hilangnya habitatnya akibat perusakan dan aktivitas pengalihfungsian kawasan hutan, kegiatan perburuan dan perdagangan illegal serta interaksi negatif dengan manusia. Oleh karena itu Pemerintah telah menetapkan satwa liar ini dilindungi. Pemasangan camera trap oleh petugas Pada Kamis (24/7), masih untuk pengusiran dan penghalauan, Tim kembali menyalakan kembang api di sekitar pinggiran TWA Danau Sicike-cike, sekitar pukul 23.18 Wib. Pada Jumat (25/7), sekitar pukul 10.39 Wib saat melakukan pemantauan ditemukan jejak beruang. Tim kemudian memutuskan untuk memasang 2 camera trap. Jarak camera trap ke tempat ditemukannya jejak kurang lebih 270 meter, dan jaraknya ke kawasan adalah 300 meter. Sampai berita ini terbit, petugas terus melakukan pemantauan sambil menunggu waktu pengecekan hasil pemasangan camera trap. Tim menghimbau agar warga melakukan aktivitas secara berkelompok dan menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun yang dapat mengancam keselamatan satwa beruang. Bila menemukan kembali tanda-tanda kehadirannya agar segera melaporkan kepada petugas dan pihak-pihak terkait terdekat guna dilakukan penanganan. Sumber : Tim Resort TWA Danau Sicike-cike – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Balai TN Wakatobi Gaungkan Kolaborasi Antar Generasi Dengan 2.025 Bibit Mangrove

Matahora, 28 Juli 2025. Sebuah semangat kolaborasi tumbuh dari akar-akar mangrove di pesisir Wakatobi, Balai Taman Nasional Wakatobi menggelar Aksi Penanaman 2.025 bibit mangrove sebagai bagian dari rangkaian kampanye nasional “Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025” sekaligus diperingati dalam momentum Hari Mangrove Sedunia yang jatuh setiap tanggal 26 Juli, sebagai titik awal dari berbagai aksi nyata konservasi menuju peringatan puncak HKAN 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. Mengangkat semangat bersama dalam menjaga ekosistem pesisir, kegiatan ini berlangsung di kawasan pesisir Pantai Melai One, Desa Matahora yang menjadi bagian dari zona rehabilitasi mangrove dalam kawasan Taman Nasional Wakatobi. Puluhan peserta dari lintas sektor berkumpul untuk menanam mangrove demi menjaga keseimbangan lingkungan pesisir dan laut. Menyemai Harapan dari Akar Mangrove Kawasan Pantai Melai One di Desa Matahora saat ini berada dalam fase pemulihan pasca-restorasi mangrove yang cukup intensif selama 2022–2023 dan terus menunjukkan perkembangan positif. Kawasan ini telah menjadi fokus upaya pemulihan ekosistem pesisir melalui aksi-aksi penanaman mangrove berkelanjutan, melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelajar, hingga masyarakat lokal. Sejumlah bibit hasil penanaman beberapa tahun terakhir telah menunjukkan respon positif terhadap lingkungan setempat. Bibit ditanam di area pasang surut dengan teknik rumpun berjarak menunjukkan tingkat adaptasi baik terhadap lingkungan perairan dangkal sekitar pantai. Lokasi ini memiliki potensi kuat sebagai kawasan penyangga pesisir sekaligus habitat penting bagi biota laut di Wakatobi, dengan manfaat ekologis dan sosial yang signifikan di masa depan. Ekosistem mangrove di Pantai Melai One kini berfungsi kembali dengan banyak manfaat ekologis, selain berfungsi sebagai penjaga garis pantai dari abrasi dan peredam gelombang, hutan mangrove ini juga berperan sebagai rumah bagi ribuan biota laut seperti kepiting bakau dan ikan-ikan kecil. Mangrove juga yang tak banyak diketahui juga memiliki kemampuan menyerap karbon lebih besar dibandingkan jenis hutan lainnya hingga penghasil oksigen yang mampu mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama terkait perlunya pemeliharaan pascatanam, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam jangka panjang. Di sinilah letak pentingnya kampanye dan edukasi secara konsisten yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Wakatobi: membina kolaborasi multipihak guna memastikan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan ini dan membangun kesadaran kolektif bahwa mangrove adalah penyelamat ekosistem pesisir. Suara dari Masyarakat Pesisir Salah satu warga dari Desa Matahora, Bapak La Ode Kasrun turut membagikan pengalamannya dalam menjaga dan merawat ekosistem mangrove di sekitar desanya. Menurutnya, kerusakan mangrove berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. “Kalau mangrove rusak, ikan berkurang. Kami sebagai masyarakat pesisir yang bergantung pada hutan mangrove yang paling merasakan dampaknya. Jadi, kami juga harus ikut menjaganya,” jelasnya. Kisah seperti ini memperlihatkan bahwa masyarakat pesisir sesungguhnya memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya mangrove, asalkan mereka diberi ruang untuk berpartisipasi dan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan konservasi. Road HKAN 2025, Aksi Nyata dari Pesisir Kita Bersatu Peringatan Hari Mangrove Sedunia ini menjadi langkah awal dari rangkaian kampanye nasional “Road to HKAN 2025”, kampanye besar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam memperingati Hari Konservasi Alam Nasional. Dengan menjadikan momentum ini sebagai titik tolak, Balai Taman Nasional Wakatobi berharap dapat menggaungkan lebih luas lagi pentingnya perlindungan kawasan pesisir, terutama melalui pelibatan generasi muda dan kelompok-kelompok strategis lainnya. Dalam sambutannya, Kepala SPTN Wil. I Wangi-Wangi mewakili Kepala Balai Taman Nasional Wakatobi menyampaikan bahwa Balai Taman Nasional Wakatobi mendorong konservasi kolaboratif. ”Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama untuk keberlanjutan sumber daya bagi masyarakat pesisir juga kelestarian lingkungan,” ungkapnya. Mengusung semangat “Membangun Sinergi antar Generasi untuk Masa Depan Konservasi”, Momentum ini menjadi panggung kecil namun penting untuk memperkuat kerjasama multipihak. Dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas usia dalam menjaga ekosistem mangrove. Pelibatan mahasiswa dari berbagai universitas lokal seperti STAI Wakatobi, ITBM Wakatobi, dan AKKP Wakatobi turut serta, membawa semangat muda dan ide-ide kreatif untuk edukasi lingkungan. Generasi muda tidak hanya diajak untuk melihat, tetapi untuk berbuat; bukan sekadar menjadi saksi, tetapi menjadi pelaku perubahan. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Wakatobi, Dra. Hj. Safia Wualo mewakili Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE. menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Wakatobi memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan konservasi ini. “Pemerintah Daerah siap mendukung penuh, tidak hanya pada penanaman mangrove, tapi juga pada upaya kegiatan konservasi lainnya seperti transplantasi karang dan pelestarian penyu. Bersama, kita wujudkan Wakatobi yang lestari dan berkelanjutan!” tegasnya. Ini menjadi bukti bahwa konservasi tidak bisa berjalan sendiri. Justru dari sinergi inilah akan tumbuh rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama terhadap keberlanjutan alam. Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wakatobi, instansi vertikal seperti TNI-Polri, komunitas lokal serta LSM/NGO lingkungan dan mitra konservasi hadir sebagai bentuk komitmen pengelolaan Wakatobi yang lestari dan berkelanjutan. Hari Mangrove Sedunia 2025 menjadi pengingat bahwa aksi konservasi harus terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Melalui kerja sama, edukasi, dan aksi nyata, kita dapat menjaga keberadaan mangrove sebagai bagian penting dari ekosistem pesisir Indonesia, khususnya di Wakatobi sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), punya posisi strategis dan peran penting dalam konservasi ekosistem laut-pesisir yang menjadi tulang punggung pariwisata berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Wakatobi menyampaikan pesan kuat: bahwa konservasi bukan tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama. Mulai dari pemerintah, generasi muda, komunitas lokal, hingga pengunjung yang hanya singgah—semua bisa menjadi aktor yang berkontribusi memberikan solusi. Tidak ada kata terlambat untuk peduli. Justru sekarang adalah saat yang paling tepat. Karena mangrove, sebagaimana ekosistem lainnya, tidak menunggu. Ia bertumbuh jika dirawat, tetapi menghilang jika diabaikan. Satu harapan, tertanam di hati peserta bahwa aksi hari ini akan menjadi cerita baik untuk masa depan. Bahwa dari Wakatobi, sebuah kisah berhasil menyatukan manusia dan alam terus tumbuh. Hari Mangrove Sedunia di Wakatobi bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah ajakan, adalah panggilan, adalah Langkah awal menuju bumi Lestari. Dan seperti mangrove yang tumbuh kuat di antara pasang-surut, semoga semangat kita dalam menjaga alam juga terus mengakar dan menjulang, tak tergoyahkan. Sumber: Tasya Febrina Utami, S. Hut. – PEH Ahli Pertama Balai Taman Nasional Wakatobi (Penulis) dan Prima Sagita, S. Hut. – Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Balai Taman Nasional Wakatobi (Editor)
Baca Berita

128 Ekor Ular Sanca dan Monyet Liar Dievakuasi dari Tuban dan Bojonegoro

Bojonegoro, 24 Juli 2025. Di tengah hiruk-pikuk pemukiman padat dan ladang tebu yang mengering, suara panik warga Tuban dan Bojonegoro memanggil petugas kebakaran bukan untuk api, melainkan untuk sesuatu yang merayap dan melompat, ular dan monyet. Bukan kisah fiksi, inilah potret nyata benturan ruang antara manusia dan satwa liar yang semakin kerap terjadi di Jawa Timur. Sebanyak 76 ekor ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) dan seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berhasil dievakuasi oleh tim Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro, Kamis, 24 Juli 2025. Satwa-satwa ini merupakan hasil penanganan konflik satwa liar yang ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran di dua kabupaten berbeda yaitu Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, sebelum akhirnya diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut. Yang mencengangkan, ini bukan kejadian tunggal. Hanya dalam kurun waktu kurang dari empat bulan, jumlah total ular sanca yang dievakuasi dari wilayah Tuban saja telah mencapai 128 ekor. Pada bulan April 2025 lalu, sebanyak 52 ekor berhasil diselamatkan. Kini, 76 ekor lainnya kembali muncul dari sela-sela rumah dan lahan warga, menjadikan angka interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di kawasan ini kian mengkhawatirkan. Hal tersebut menjadi alarm serius yang menandakan adanya ketidakseimbangan ekosistem, terutama di wilayah yang mulai kehilangan ruang hijaunya. Dan kolaborasi lintas sektor seperti bersama Dinas Damkar menjadi kunci keberhasilan respons cepat dalam penanganan konflik satwa liar, dimana Konservasi bukan hanya soal kawasan, tapi soal komunikasi dan kecepatan bertindak. Semua satwa hasil evakuasi saat ini telah dibawa ke Kandang Transit Satwa di Sidoarjo, tempat di mana mereka menjalani observasi, perawatan medis, dan pemulihan sebelum diputuskan layak dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya atau ditempatkan di lembaga konservasi sesuai ketentuan yang berlaku. Fenomena munculnya satwa liar ke permukiman manusia bukan sekadar cerita gangguan, tapi gejala ekologi yang menuntut perhatian. Ketika sungai menyempit, hutan ditebang, dan kota terus tumbuh, satwa pun tak lagi punya tempat untuk pulang. Dan saat itu terjadi, konflik bukan lagi soal mereka, tapi soal kita semua. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Menjaga Rumah Orangutan: SMART Patrol di Cagar Alam Dolok Sibual-Buali

Temuan Sarang Orangutan di CA Sibual-buali Kelurahan Baringin, 25 Juli 2025. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V dan Resor Cagar Alam (CA) Dolok Sibual-buali kembali melaksanakan kegiatan SMART Patrol. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cagar Alam (CA) Dolok Sibual-Buali, Kelurahan Baringin, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Patroli yang berlangsung pada 9–12 Juli 2025 menjadi bagian dari upaya rutin pengelolaan kawasan konservasi dengan melibatkan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Sebelum turun ke lapangan, Tim yang terdiri dari Parta Basmeli (Kepala Resort CA Dolok Sibual-buali), Efrina Rizkiah (Penyuluh Kehutanan), Pebry Editiani (Pengendali Ekosistem Hutan), Fahmi Humala (Pengendali Ekosistem Hutan) dan Muhammad Nasir (TPHL Seksi V Sipirok) terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Beringin. Koordinasi ini penting guna meningkatkan peran aktif masyarakat untuk mendukung upaya perlindungan kawasan CA Dolok Sibual-buali. Selama patroli, Tim melakukan pengecekan fasilitas penanda kawasan. Hasilnya menunjukkan bahwa plang dan plat seng masih dalam kondisi baik. Namun, sejumlah pal batas sudah mengalami kerusakan dan perlu segera diperbaiki. Kejelasan batas kawasan menjadi krusial dalam mencegah aktifitas memasuki kawasan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem. Tidak hanya pengawasan, kegiatan patroli juga dimanfaatkan untuk mendata kekayaan hayati yang ada di kawasan CA Dolok Sibual-buali. Dari perjumpaan langsung maupun melalui jejak, Tim menemukan berbagai kekayaan biodiversitas yang ada di kawasan ini seperti: · sarang orangutan kelas B, C dan D · jejak Rusa, Kambing Hutan, Babi Hutan dan kaisan Trenggiling · keberadaan tumbuhan langka dan obat tradisional, seperti Gagatan Harimau dan Sirih Hutan · tumbuhan khas hutan tropis seperti Anggrek Hutan, Pinus, Sampinur, hingga Kantong Semar Keunikan lain yang membedakan CA Dolok Sibual-buali dari kawasan hutan lainnya adalah keberadaan sumber air panas yang dikenal masyarakat sebagai “Haritte Nagodang”. Ditambah lagi, kawasan ini dialiri oleh Sungai Aek Lamphesong, sumber air alami yang memperkuat sistem ekologis sekaligus menopang kehidupan flora dan fauna. CA Dolok Sibual-buali memiliki peran penting sebagai habitat dari salah satu spesies kunci, yaitu Orangutan. Keberadaan primata ini penting bagi ekosistem sekaligus menjadi panggilan bagi kita semua untuk menjaga agar kawasan ini tetap lestari. Tim Pelaksana Kegiatan SMART Patrol Sumber: Resort CA Dolok Sibual-buali - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Aksi Kolaboratif Menyambut Hari Mangrove Sedunia di Pamekasan

Pamekasan, 22 Juli 2025. Langit Talang Siring pagi itu belum sepenuhnya cerah. Udara lembab khas pesisir menyatu dengan riuh suara ombak dan langkah kaki yang menyusuri lumpur. Di balik semilir angin laut, ratusan bibit mangrove berdiri tegak, menanti sentuhan pertama dari tangan-tangan yang membawa harapan. Hari itu bukan sekadar perayaan, melainkan sebuah penegasan bahwa bumi butuh penjaga, dan mangrove adalah garis pertahanan pertama. Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2025, Balai Besar KSDA Jawa Timur memenuhi undangan dari Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM) dalam kegiatan penanaman mangrove di Pantai Talang Siring, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025 ini dibuka secara simbolis oleh Bupati Pamekasan yang turut menyerahkan dan menanam bibit mangrove pertama. Semangat pelestarian ini kemudian menyebar cepat, diikuti oleh berbagai pihak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan, perwakilan DPRD, CDK Wilayah Sumenep, Kapolsek Larangan, siswa SMK dan SMP se-Kecamatan Larangan, serta elemen masyarakat sipil termasuk Mapala dan komunitas lokal. Sebanyak 700 bibit mangrove berhasil ditanam dalam aksi yang bukan hanya bentuk restorasi ekosistem, tapi juga afirmasi komitmen lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan wilayah pesisir Madura. Mangrove, sebagai penjaga garis pantai dan habitat penting bagi biota laut, kini makin terdesak oleh alih fungsi lahan dan abrasi yang kian agresif. Aksi tanam ini adalah cara paling nyata untuk melawan dengan menanam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Liar

Pontianak, 24 Juli 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal yang akan dikirim ke luar daerah. Sebanyak 625 ekor burung berhasil diamankan dalam patroli gabungxan yang dilaksanakan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara. Tim yang terdiri dari petugas BKSDA Kalbar dan Polsek Pontianak Utara mendapati satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi yang rencananya akan dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil identifikasi, dari 625 ekor, terdiri dari 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang disita, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, seperti Beo Kalimantan (Tiong Emas) 2 (dua) ekor dan Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor. Sementara sisanya merupakan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung dan jenis lainnya. Dua orang yang berada di atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diamankan di Polsek Pontianak Utara da selanjutnya dilimpahkan ke Polesta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kardus plastik dan karton juga telah diamankan. Satwa yang diamankan tersebut, oleh Polresta Pontianak Utara kemudian diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim BKSDA Kalbar dan kepolisian dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan serta menindak pelaku perdagangan satwa liar,” tegasnya. Balai KSDA Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar, terutama yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat Jl. A Yani 121 Pontianak Kalimantan Barat 78124 TElp (0561) 735635; 760949 / Fax. (0561) 747004 Call Center: 08115776767
Baca Berita

Ditemukan di halaman, Trenggiling Diserahkan ke BBKSDA Jatim

Jember, 24 Juli 2025. Di sebuah pagi yang tenang di Desa Umbulsari, Jember, alam mengirimkan pesan lewat seekor makhluk bersisik yang perlahan merayap di halaman rumah warga. Ia bukan pencuri, bukan pula hama pengganggu. Ia adalah Trenggiling, mamalia bersisik satu-satunya di dunia, yang kini semakin langka dan terancam punah. Warga setempat, terkejut sekaligus penasaran, segera menyadari bahwa makhluk yang mereka temukan bukan sembarang binatang. Tanpa dilukai, mereka memutuskan untuk menyerahkannya ke pihak berwenang pada 23 Juli 2025. Polsek Umbulsari, yang menerima laporan, segera mengambil langkah cepat dengan menghubungi Bidang KSDA Wilayah III, Balai Besar KSDA Jawa Timur. Kondisi satwa saat diterima terpantau baik, tanpa luka maupun tanda-tanda kekerasan. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menyampaikan apresiasinya atas sinergi cepat antar masyarakat, aparat kepolisian, dan tim konservasi. "Ini bukan sekadar penyelamatan satwa. Ini adalah bukti bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Trenggiling, yang kerap diburu karena mitos dan perdagangan ilegal, justru diselamatkan oleh warga dan diserahkan ke pihak berwenang. Kami salut dan berterima kasih", ungkap Nur. Trenggiling, yang merupakan satwa dilindungi, mendapatkan ancaman terbesar dalam hidupnya yaitu perdagangan ilegal dan perburuan liar, meski mereka berperan penting dalam ekosistem sebagai pengendali populasi serangga, khususnya semut dan rayap. Satwa ini akan menjalani observasi lanjutan sebelum diputuskan kelayakan pelepasliaran ke habitat alaminya, atau dirujuk ke lembaga konservasi untuk proses rehabilitasi lanjutan. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Nyaris Jadi Komoditas, Burung Hantu Bawean Terselamatkan

Bawean, 20 Juli 2025. Di temaram senja Pulau Bawean, seekor burung hantu endemik Burung Hantu Kayu Tutul atau Strix seloputo baweana, terbang bebas menembus semak dan dahan. Tidak banyak yang tahu, bahwa burung malam ini baru saja lepas dari nasib tragis, terjebak benang layangan, nyaris dijual secara daring, dan kemudian diselamatkan oleh nurani seorang warga biasa. Kisah bermula dari unggahan akun Facebook bernama “Alpin” dalam sebuah grup jual-beli lokal Bawean. Postingan itu menawarkan seekor burung hantu, dengan foto seekor Strix seloputo baweana, jenis yang hanya hidup di Pulau Bawean. Insting konservasi langsung bekerja. Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), segera bergerak. “Setelah kami telusuri, ternyata burung itu ditemukan oleh seorang warga bernama Arifin dari Desa Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura,” terang Nursyamsi Kepala RKW 10 Bawean. “Satwa tersebut terjerat benang layangan dan diselamatkan oleh Pak Arifin. Namun karena ketidaktahuannya, ia sempat berniat menjualnya secara daring”, imbuhnya. Petugas BBKSDA Jatim kemudian mendekati Arifin, memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa liar, terutama spesies endemik seperti burung hantu Bawean. Hasilnya? Arifin dengan penuh kesadaran menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada negara. Melalui observasi singkat, tim menilai bahwa perilaku burung masih liar dan agresif, indikasi bahwa naluri alaminya belum rusak. Maka keputusan pun diambil cepat, satwa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Pulau Bawean. “Ini adalah salah satu bentuk komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas konservasi. Tindakan penyelamatan ini menjadi gambaran bahwa masih ada harapan besar untuk menjaga spesies-spesies endemik dari ancaman kepunahan,” tegas Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan. Burung hantu Bawean bukan hanya satwa liar. Ia adalah simbol keseimbangan ekosistem malam, penjaga sunyi dari hutan yang terus tergerus modernitas. Dan hari itu, seekor penjaga malam kembali pulang ke kegelapan yang damai. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Balai TN Gunung Rinjani Tunjang Kemampuan di Pelatihan Vertical Rescue

Mataram, 23 Juli 2025. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengikuti pelatihan vertical rescue selama 4 (empat) hari dari tanggal 17 s.d 20 JUli 2025 bertempat di Lembah Rinjani Villa & Resto, Sembalun Lawang, Kabupaten Lombok Timur. Acara dibuka langsung oleh Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan turut hadir juga Ketua TP PKK Prov. NTB, PJ Sekda Prov. NTB, Bupati Lotim, Kepala SAR Mataram, Kepala Balai TNGR, Asisten pemerintahan dan Kesra Setda Prov. NTB, Asisten Administrasi dan umum SEtada Prov. NTB, Kepala BKD Prov. NTB, BPSDM NTB, Dispar NTB, Dinas Ketahanan Pangan NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Kominfotik NTB, Pelaksana BPBD NTB, Polres Lotim, Dandim 1615/Lotim, Camat Sembalun, Polsek Sembalun, Koramil 1615-10/Sembalun. Pelatihan bersama ini dilaksanakan untuk menunjang kemampuan dan kemahiran Tim Rescue dalam menangani kecelakaan akibat berkegiatan di alam bebas. Pelatihan ini diberikan kepada para personil yang terlibat dalam proses evakuasi pendaki asal Brazil, diantaranya personil dari SAR Mataram, SAR Lotim, Brimob KOMPI 3 Yon B NTB, Balai TNGR, Rinjani Squad, dan LORAC (Lombok Rope Access Community). Diharapkan melalui pelatihan ini dapat menunjang keahlian dalam proses evakuasi dengan sigap dan tanggap. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan di TNUK oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang

Labuan, 23 Juli 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan kehutanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 23 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Pandeglang. Proses pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Taman Nasiona Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono,S.TP.,M.Sc bersama jajaran Kejaksaan, Pengadilan , Kepolisian, dan tamu undangan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum dari kasus pelanggaran di kawasan konservasi TNUK yang dilakukan oleh para terdakwa antara lain : Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy dan Yogi, berupa senjata api laras panjang organik 1 unit, senjata laras panjang rakitan 3 unit, senjata genggam 1 unit, peluru organik, peluru senjata rakitan, mesiu, serabut kelapa pematik senjata dan lain sebagainya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai TN Ujung Kulon menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Banten, Kejari Pandeglang dan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta Polres Pandeglang yang telah bersinergi menuntaskan kasus perburuan badak Jawa di TNUK. Kasus tersebut berhasil diproses hingga tuntas di pengadilan Negeri Pandeglag dengan vonis 11 dan 12 tahun penjara bagi para pelaku, yang tercatat sebagai tuntutan dan vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia. “Vonis ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak dan berburu satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon,” ujar Kepala Balai TNUK di sela kegiatan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan satwa liar. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Operasi Sapu Bersih Jerat Tim Reaksi Cepat BTN Ujung Kulon bersama Tim K-9

Labuan, 22 Juli 2025. Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Taman Nasional Ujung Kulon bareng Tim K-9 lagi-lagi menunjukkan aksinya lewat operasi gabungan sapu bersih jerat di kawasan hutan Ujung Kulon. Patroli ini jadi bukti nyata komitmen untuk menjaga hutan dan melindungi satwa liar dari ancaman perburuan liar. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang biasa dipakai buat menjebak satwa, terutama babi hutan. Barang-barang yang ditemukan antara lain, 2 buah sangkar burung dari kayu, 2 buah seling dari tali bekas kopling motor dan 6 buah bambu runcing. Semua barang bukti itu langsung diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono S.TP., M.Sc menyampaikan bahwa patroli semacam ini rutin dilakukan, bukan hanya untuk bersihkan jerat, tapi juga buat beri pesan ke semua pihak, "Jangan main-main dengan satwa liar yang dilindungi! Alam ini milik kita bersama, jadi sudah seharusnya kita semua ikut menjaga kelestariannya" ujarnya. Yuk, bareng-bareng jaga hutan kita, supaya tetap jadi rumah yang aman buat semua makhluk hidup. Bersama Kita Bisa !!! https://youtube.com/shorts/00N4sdHbYe0?si=YAfTWrfKjzxHK7z0 Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Terdakwa Alexander Halim Sakit, Sidang Ditunda

Kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyerahkan surat sakit ke Majelis Hakim Medan, 22 Juli 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (21/7) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) kuasa hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Namun ketika Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang, kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyampaikan permohonan penundaan sidang karena terdakwa dalam kondisi sakit, sambil menyerahkan surat keterangan dokter dan menunjukkan foto terdakwa kepada Majelis Hakim serta JPU yang ada di telepon seluler kuasa hukum. Mendengar penjelasan penasehat hukum, Majelis Hakim kemudian berembuk dan memutuskan menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin (28/7). Usai penundaan sidang terdakwa Alexander Halim, Majelis Hakim melanjutkan dan membuka sidang untuk terdakwa Imran, S.PdI. Agenda sidang seyogianya adalah membacakan putusan Majelis Hakim, namun berhubung salah satu anggota Majelis Hakim sedang berhalangan hadir karena ada sesuatu kepentingan, akhirnya sidang pun ditunda selama dua pekan. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Terdakwa Cabut Keterangan di BAP, Majelis Hakim Berang

Terdakwa Stevanus Deo Bangun saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Medan, 22 Juli 2025. Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, kembali digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (21/7), dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Setelah membuka sidang, Majelis Hakim kemudian menanyakan terdakwa apakah benar pernah diperiksa dan di BAP oleh penyidik kepolisian. Terdakwa mengakui benar pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Saat Hakim menanyakan apakah seluruh keterangan terdakwa di BAP adalah benar, terdakwa membantah dan menyatakan mencabut beberapa keterangan yang ada di BAP. Hakim mengejar terdakwa dan menanyakan keterangan apa yang dicabut dari BAP tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa tidak benar ia melakukan jual beli burung Nuri Bayan senilai Rp. 3.600.000,-, yang benar adalah terdakwa menjual batang kayu kopi, bukan burung Nuri Bayan. Hakim merasa heran dan merasa tidak masuk akal harga batang kayu kopi senilai Rp. 3,6 juta. Kemudian Hakim menunjukkan bukti postingan terdakwa di facebooknya yang menyampaikan ucapan syukur karena berhasil menjual burung Nuri Bayan, lagi-lagi terdakwa membantah dan menyatakan bahwa itu adalah penjualan batang kayu kopi. Berkaitan dengan Nuri Bayan terdakwa menceritakan bahwa awalnya ia mendapatkan burung tersebut sebanyak 2 ekor dari temannya, kemudian berkembang biak menjadi 5 ekor. Terdakwa mengetahui bahwa burung tersebut termasuk jenis yang dilindungi, namun terdakwa mengaku tidak memiliki ijin pemeliharaan dari instansi pemerintah sehingga pemilikan dan pemeliharaannya illegal. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang Baning Coklat yang didalam keterangan BAP diperoleh dari hasil pembelian, kembali terdakwa membantahnya dan menyatakan bahwa Baning Coklat didapatkannya saat berkeliaran di sekitar rumahnya. Mendengar keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan tidak masuk akal membuat berang Majelis Hakim, dan mengingatkan terdakwa yang berpendidikan tinggi sarjana Magister Managemen untuk memberi keterangan yang jujur. Majelis Hakim heran melihat terdakwa mencabut keterangannya di BAP sementara saat diperiksa oleh penyidik kepolisian terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk keluarga yaitu Renhard Manurung, SH. dan sebelum ditandatangani, terdakwa sudah membaca BAP, mengerti, menyetujui dan menandatanganinya. Bila terdakwa keberatan dengan isi BAP, seharusnya saat itu juga terdakwa menyampaikan kepada penyidik dan menolak menandatanganinya. Majelis hakim juga mengingatkan sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit itu justru akan merugikan terdakwa dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan keputusan. Di akhir sidang, terdakwa menyatakan tetap pada keterangan yang diberikannya di persidangan. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dan dilanjutkan pada Senin, (28/7) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Luka telah Sembuh, Trenggiling Kembali ke Alam

Pasuruan, 18 Juli 2025. Mentari nyaris tenggelam di balik lembah Taman Wisata Alam Gunung Baung saat suara langkah tim Matawali memecah kesunyian rumpun bambu. Kamis, 17 Juli 2025 menjadi hari kepulangan bagi dua makhluk malam yang pemalu namun tangguh, Trenggiling (Manis javanica). Di dalam kendang transportasi yang dijaga ketat, sepasang trenggiling tampak tenang, seolah tahu bahwa saat itu adalah momen penting, kembali pulang ke rimba. Salah satu dari mereka adalah penyintas. Ia ditemukan dalam kondisi terluka di Kabupaten Mojokerto, tak berdaya, dengan luka terbuka di tubuh dan gerakan yang lamban. Trenggiling ini bukan hewan biasa. Trenggiling ini memulai perjalanannya dalam siklus penyelamatan satwa liar yang dikenal sebagai 3R, Rescue – Rehabilitasi – Release. Di bawah perawatan tim Matawali dan dokter hewan Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jawa Timur, luka itu perlahan sembuh. Insting alaminya mulai tumbuh kembali setelah beberapa minggu pemulihan dan rehabilitasi. Rescue (Penyelamatan), Trenggiling diselamatkan dari lokasi yang mengancam kelangsungan hidupnya. Dalam kondisi cedera, satwa ini langsung dievakuasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur. Rehabilitasi (Pemulihan), di kandang transit, dokter hewan dan tim WRU melakukan perawatan intensif. Luka-luka dibersihkan, pola makan alami diperkenalkan, dan perilaku liar mulai dikembalikan. Proses ini tidak sebentar, membutuhkan waktu hingga satwa menunjukkan tanda-tanda pulih, baik secara fisiologis maupun etologis (perilaku alami). Release (Pelepasliaran), Setelah dinyatakan sehat dan siap secara insting, trenggiling kembali ke habitat alaminya. Proses pelepasliaran dilakukan di kawasan Konservasi yang aman dan sesuai dengan kebutuhan ekologis spesies. Episode demi episode penyelamatan ini menjadi kisah nyata tentang harapan. Di titik akhir perjalanannya sebagai pasien, ia justru kembali menjadi makhluk liar yang utuh, siap menjalani takdirnya sebagai bagian penting dari ekosistem. Pelepasliaran dilakukan secara hati-hati dan penuh kehormatan. Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah 17 Pasuruan menjadi pengawal utama operasi ini. Pendampingan medis tetap diberikan oleh dokter hewan yang setia mengikuti perkembangan trenggiling sejak awal. Mereka memastikan bahwa kedua satwa telah benar-benar siap dilepasliarkan, baik secara fisiologis maupun perilaku. “Trenggiling adalah spesies pemalu yang sulit diselamatkan jika sudah terluka parah. Pelepasliaran ini adalah bentuk keberhasilan kolaboratif, antara manusia, ilmu pengetahuan, dan alam,” ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, saat dihubungi usai pelepasliaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025, sekaligus menyerukan pentingnya pelibatan publik dalam menyelamatkan satwa-satwa langka Indonesia. Pasangan trenggiling tersebut kini menjadi penjaga baru hutan Gunung Baung, menyemai rantai ekosistem dan melanjutkan peran leluhur mereka dalam menjaga keseimbangan tanah dan semut di dasar hutan. Karena konservasi bukan sekadar menjaga, tetapi mengembalikan yang hilang, dan merawat yang tersisa. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Argopuro Dataran Tinggi Yang Dibuka, Wisata Terbatas Komitmen Tanpa Batas

Probolinggo, 18 Juli 2025. Hawa dingin menyergap aula Tirto Ageng, Kampus Akademi PLN Nusantara Power, Paiton, Jumat siang, 18 Juli 2025. Namun semangat para peserta rapat tak ikut membeku. Sejarah baru bagi konservasi dan ekowisata di Jawa Timur mulai ditorehkan. Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama jajaran TNI, Polri, BPBD, pemda, pelaku wisata, dan masyarakat penyangga, sepakat meluncurkan pembukaan kunjungan terbatas di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang atau biasa di sebut Argopuro. sebuah bentang alam penting di jantung Jawa Timur. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc, menghasilkan enam poin rumusan penting yang tak hanya menandai babak baru wisata berbasis konservasi. Namun juga menyatukan beragam pemangku kepentingan dalam satu tujuan, menjaga keaslian hutan dan menjadikan pengunjung sebagai mitra pelestari, bukan sekadar penikmat. “Kami ingin menghadirkan pengalaman yang otentik namun tetap aman, tertib, dan lestari. Wisata ini bukan jalan bebas hambatan, tetapi jejak sadar akan pentingnya menjaga bumi,” ujar Nur Patria Kurniawan dalam pernyataannya. Dalam rumusan SOP yang disusun dan disosialisasikan, setiap kunjungan ke Dataran Tinggi Yang kini harus tunduk pada prinsip Zero Accident dan Zero Waste. Pengunjung wajib check-in dan check-out di pos KSDA Baderan atau Bermi, membawa logistik cukup, memakai perlengkapan standar, dan tidak boleh membawa pulang apapun selain kesan. Tak hanya itu, SOP juga mengatur sanksi tegas berupa blacklist bagi pelanggar aturan, langkah preventif yang disepakati bersama agar kawasan tetap steril dari perusakan atau eksploitasi. Semua pihak menyatakan komitmennya untuk aktif dalam sosialisasi aturan ini ke masyarakat umum. Yang tak kalah penting, BBKSDA Jatim juga menegaskan kesiapsiagaan dalam penanganan darurat. Bila terjadi kecelakaan, hilangnya pengunjung, atau bencana alam, tim gabungan dari BASARNAS, BPBD, TNI, Polri, dan potensi SAR lainnya siap diterjunkan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Lebih dari sekadar dokumen teknis, SOP ini menjelma menjadi pagar hidup bagi kawasan yang menjadi habitat penting Macan Tutul Jawa, Elang Jawa, dan aneka flora fauna yang selama ini tersembunyi dalam dingin dan kabut. Kawasan ini akan menjadi laboratorium hidup bagi wisata edukatif dan konservatif yang diharapkan memberi nilai tambah ekonomi tanpa mengurangi nilai ekologisnya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Balai KSDA Kalsel Gagalkan Pengiriman Ilegal Satwa Liar di Pelabuhan Trisakti

Banjarmasin, 15 Juli 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan melalui Pos Jaga Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan menggagalkan upaya pengiriman satwa liar secara ilegal yang diduga akan dikirim menuju Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggagalan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan (8) ekor burung dari berbagai jenis, yaitu: Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap seluruh satwa yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi burung-burung tersebut dalam keadaan sehat, tidak mengalami cacat fisik, serta memiliki perilaku yang masih alami, yang menjadi indikator penting sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya. Menindaklanjuti arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si., maka satwa-satwa tersebut segera dilakukan proses pelepasliaran pada hari yang sama di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, yang merupakan habitat yang cocok dan aman bagi keberlangsungan hidup satwa-satwa tersebut. Aksi cepat ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa liar, terutama jenis burung yang sering menjadi target perdagangan ilegal. Balai KSDA Kalimantan Selatan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi tanpa izin, karena hal ini dapat mengancam kelestarian ekosistem dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita jaga bersama kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem bumi Lambung Mangkurat. Ayo Sanak, sayangi alam kita. (Ind) Sumber: Alfian Soehara - Polhut Seksi Konservasi Wilayah II

Menampilkan 241–256 dari 11.097 publikasi