Minggu, 11 Jan 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Penertiban Satwa Liar di Jambi, Ratusan Satwa Dilindungi Diamankan

Jambi, 31 Juli 2025. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan operasi penertiban terhadap perdagangan satwa liar dilindungi yang tidak memiliki perizinan resmi, serta melakukan penyadartahuan kepada pemilik dan pedagang satwa pada 28 hingga 30 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi jenis burung dilindungi yang telah dilakukan sebelumnya pada Februari 2025 kepada sejumlah toko burung di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mendatangi kembali beberapa toko burung yang telah menerima sosialisasi. Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan beberapa satwa liar dilindungi yang diperdagangkan atau dipelihara tanpa izin. Di Toko Burung “Atra”, tim menemukan dua ekor Serindit (Loriculus galgulus) betina dan satu ekor Cica Daun Sumatra (Chloropsis venusta) jantan.Sementara itu, di wilayah Kelurahan Sungai Gelam, tim mengamankan tujuh ekor Betet (Psittacula alexandri) dari seorang penadah atas nama Yudi. Di lokasi berbeda, ditemukan pula dua ekor anak Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu di antaranya dalam kondisi mati, di rumah seorang warga bernama Wahniati. Selain itu, jumlah terbesar ditemukan di tangan seorang pengedar bernama Sokip, yang menyimpan sekitar 1.500 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) tanpa izin resmi atau kuota tangkap selama dua tahun terakhir. Burung-burung ini langsung diamankan oleh petugas. Seluruh satwa yang ditemukan diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Jambi dan didokumentasikan dalam berita acara penyerahan. Satwa-satwa tersebut saat ini dititipkan sementara di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi untuk observasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Anak kucing hutan yang ditemukan dalam keadaan mati akan dikuburkan sesuai prosedur di lokasi TPS. Selain melakukan penertiban, tim juga kembali menyampaikan sosialisasi kepada toko-toko yang didatangi mengenai daftar jenis burung yang dilindungi. Poster edukatif tentang jenis burung dilindungi dibagikan untuk dipajang di masing-masing toko, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan pencegahan perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Jambi. Sumber: BKSDA Jambi
Baca Berita

Patroli Pengamanan Kawasan Hutan dan Pemantauan Fenologi

Panyabungan, 5 Agustus 2025. Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) melaksanakan kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan dan pemantauan fenologi Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode SMART RBM (Spatial Monitoring and Reporting Tool Resort Based Management) sebagai petunjuk teknis dan rencana kerja patroli. Patroli dilakukan dengan metode jelajah menyusuri jalur patrol yang telah ada, serta membuka jalur baru untuk menjangkau lokasi-lokasi strategis di dalam kawasan TNBG, seperti stasiun riset, menara pandang, lokasi demplot fenologi dan lokasi keberadaan rafflesia. Jalur patroli yang ditempuh sepanjang 9,48 km, menyusuri kawasan sesuai grid yang telah ditentukan dan mencatat titik-titik koordinat strategis. Selama patroli, tim melakukan pendataan flora dan fauna yang dijumpai, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa satwa liar yang berhasil terdokumentasi meliputi mamalia seperti tapir, kijang, simpai, dan siamang, serta jenis burung atau aves seperti tangkaruli Sumatra, srigunting Sumatra, takur api, dan pelatuk. Temuan langsung di antaranya adalah simpai dan beberapa jenis aves, sedangkan tapir, kijang, dan siamang dikenali melalui tanda-tanda keberadaan seperti tapak, kotoran, dan suara. Selain pengamanan kawasan, tim juga melakukan pemantauan dan penandaan demplot rafflesia dan plot fenologi. Tercatat ada 4 titik demplot rafflesia, di mana kondisi bunga yang ditemukan telah membusuk atau melewati masa mekar. Untuk pemantauan fenologi, ditemukan 10 titik plot fenologi dengan total 164 individu pohon yang diamati. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian kawasan hutan dan pengawasan keanekaragaman hayati di TNBG. Data yang diperoleh selama patroli akan digunakan sebagai dasar evaluasi serta penyusunan strategi konservasi ke depan. Sumber: Balai Taman Nasional Batang Gadis
Baca Berita

Taman Nasional Batang Gadis Gelar Aksi Bersih Lingkungan Bersama Sakwanabakti dan Green Youth Movement

Sopotinjak, 31 Juli 2025. Dalam rangka menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025, seluruh staf Balai Taman Nasional Batang Gadis bersama dengan Sakwanabakti dan Green Youth Movement melaksanakan kegiatan Aksi Bersih di kawasan Rest Area Sopotinjak, Resor 7 Sopotinjak. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Juli 2025 ini mengusung semangat "Road to HKAN 2025", sebagai bagian dari upaya kolektif dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, terutama di wilayah kerja konservasi. Aksi bersih ini tidak hanya menjadi bagian dari rutinitas kerja, tetapi juga sebagai ajang membangun komitmen bersama antara pegawai, mitra, dan komunitas muda terhadap nilai-nilai konservasi. Puluhan peserta yang terdiri dari staf balai, anggota Sakwanabakti, serta perwakilan dari Green Youth Movement turut ambil bagian dalam membersihkan sampah dan merapikan area publik di sekitar lokasi. Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum menyambut HKAN dengan aksi nyata yang sederhana namun berdampak besar. “Kegiatan seperti ini menjadi cermin kepedulian kita terhadap lingkungan. Semoga menjadi inspirasi untuk masyarakat luas,” ujarnya. Diharapkan, kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti sampai peringatan HKAN, tetapi bisa menjadi kebiasaan yang tumbuh dalam keseharian semua pihak, khususnya dalam lingkungan kerja dan kehidupan bermasyarakat. Sumber: Balai Taman Nasional Batang Gadis
Baca Berita

Pelajar Ikuti Edukasi Konservasi, Suarakan Pelita dari Pulau Rusa

Bawean, 31 Juli 2025. Di ruang kelas Madrasah Aliyah Darussalam, Kumalasa, tatapan para siswa tertuju pada layar proyektor. Di balik materi yang disampaikan, ada kecemasan lama yang kembali disuarakan, hutan Bawean tak lagi sekuat dulu. Bahaya kebakaran, tumpukan sampah, dan eksploitasi lahan membayang. Hari itu, 50 pelajar mengikuti program "FOLU Goes to School: Edukasi Konservasi Lingkungan dan Pencegahan Kebakaran Hutan untuk Generasi Muda di Pulau Bawean" – Chapter 2. Sebuah inisiatif dari Kelompok Pelestari Hutan (KPH) Bawean Lestari, dengan dukungan pendanaan kerja sama Indonesia–Norwegia tahap kedua. Tujuan program ini tak muluk, membangun kesadaran lingkungan dari bangku sekolah. Tapi isinya tak bisa disepelekan. Para siswa dikenalkan pada konsep Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, ambisi nasional untuk menyeimbangkan emisi karbon dari sektor kehutanan dan lahan dalam lima tahun ke depan. Sebuah konsep besar yang dijelaskan dalam bahasa yang mudah dicerna. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur hadir sebagai narasumber utama. Materi yang dibawakan tak hanya teknis. Mereka bicara tentang Kawasan konservasi, tentang pentingnya menjaga ekosistem Bawean, tentang api yang bisa melahap seluruh bentang alam jika lengah barang sebentar. Diskusi berlangsung hangat. Sejumlah siswa melontarkan pertanyaan, Sebagian lainnya menjawab kuis dengan penuh semangat. Ada gelak tawa, tapi juga kesadaran yang diam-diam tumbuh. “Hutan Bawean bukan sekadar bentang hijau. Ia penyangga kehidupan. Menjaganya, berarti menjaga rumah sendiri,” ujar Nur Syamsi - Polhut Penyelia sekaligus Kepala RKW 10 Bawean, BBKSDA Jatim. Pulau Bawean, yang lebih dikenal sebagai “Pulau Rusa”, memang menyimpan kekayaan hayati yang tak banyak disentuh. Di dalamnya hidup Rusa Bawean (Axis kuhlii) satwa endemik yang kini makin terjepit ruang hidupnya. Maka Ketika generasi mudanya mulai bicara konservasi, ada secercah harapan yang menyala. Program edukasi ini, kata KPH Bawean Lestari, bukan akhir, melainkan pijakan awal. Mereka ingin menjangkau lebih banyak sekolah, lebih banyak kepala yang bisa diajak berpikir ulang tentang bagaimana hidup berdampingan dengan alam. Tak ada yang lebih menenangkan dari suara anak-anak yang mulai menyebut kata “konservasi” dengan bangga. Di Bawean, pelita itu mulai menyala. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Menanti Perjalanan Akhir Sidang Terdakwa Akuang

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang menantikan putusan PN Medan Medan, 1 Agustus 2025. Napak tilas perjalanan sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut yang berlangsung sekitar 7 bulan (dimulai dari sidang perdana Senin 23/12/2024) akan segera memasuki babak akhir. Usai sidang pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (31/7), Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa sidang putusan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 yang akan datang. Persidangan yang cukup lama dan menyita perhatian banyak pihak ini, mendudukkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, S.Pd.I sebagai pesakitan dalam kasus alih fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu JPU menuntut dan memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwadengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan, yang dibacakan dalam sidang Kamis (19/6). Secara khusus kepada terdakwa Alexander Halim, dibebankan juga kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara yang totalnya sebesar Rp. 856.807.945.550,- Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta kekayaannya akan disita, dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Sedangkan terhadap barang/alat bukti nomor 179 sampai 228, JPU meminta dirampas untuk negara, selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentunya menanti dengan harap-harap cemas putusan dari Majelis Hakim. Akan kemana nantinya arah putusan dari “Yang Mulia…, Majelis Hakim”, mari kita tunggu saja…… Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Sinergi BBKSDA Sumut dan Tim Gabungan, Karhutla SM Barumun Berhasil Dikendalikan

Petugas melakukan pemadaman secara manual Pintu Padang, 1 Agustus 2025. Musim kemarau kerap membawa tantangan besar bagi lingkungan, salah satunya adalah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa ini kembali terjadi di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang turut menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat terkait. Pada 15 Juli 2025, warga Desa Pintu Padang melaporkan adanya titik api kepada Personil Resor SM Barumun III. Respons cepat dilakukan oleh berbagai pihak: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan dan Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, Tim Manggala Agni Sumatera III Labuhan Batu Selatan, serta Koramil 08 Barumun, dengan dukungan penuh dari masyarakat setempat. Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi kebakaran untuk melakukan upaya pemadaman. Medan yang terjal dan akses jalan yang sempit tidak menghalangi semangat para petugas dan warga dalam pengendalian kebakaran yang berlangsung dari 15 hingga 20 Juli 2025. Pemadaman dilakukan dengan berbagai teknik, termasuk pemadaman manual menggunakan ranting untuk memukul api dan memisahkan sisa tumbangan agar tidak menjalar. Selain itu, Tim menggunakan pompa air dan selang sepanjang 300 meter untuk menjangkau titik api yang lebih dalam dan sulit diakses. Kolaborasi masyarakat, khususnya warga Desa Pintu Padang dan pemilik lahan di sekitar hutan, sangat membantu dalam mempercepat penanganan kebakaran ini. Meski api berhasil dikendalikan, bara dan asap masih terlihat di beberapa pohon tumbang pada akhir operasi. Diperkirakan, luas lahan yang terbakar di kawasan konservasi ini mencapai ± 81 hektar. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan di sekitar area SM Barumun, sebuah praktik yang kerap menjadi penyebab utama kebakaran di musim kemarau. Pada 21 Juli 2025, Tim dari Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang dan Manggala Agni Sumatera III melaporkan bahwa tidak ditemukan lagi titik api aktif, baik di dalam maupun luar kawasan hutan. Meski demikian, patroli dan penyisiran terus dilakukan untuk mencegah kemunculan kembali titik api baru. Sebagai langkah antisipasi ke depan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, bersama unsur terkait, melakukan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, termasuk Wakil Bupati, Sekda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu hasil koordinasi adalah rencana pengaktifan kembali Satgas Karhutla tingkat Kabupaten, serta pembentukan koordinator Satgas di wilayah-wilayah rawan kebakaran. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kebakaran ini. Semangat gotong royong dan tanggap bencana yang ditunjukkan menjadi contoh nyata bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita terus waspada, menjaga hutan kita dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Sumber: Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pelepasliarkan Burung dan Kukang ke Alam Liar

Banjarbaru, 28 Juli 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan melalui Pos Jaga Pelabuhan Laut Trisakti berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa liar secara ilegal. Petugas mengamankan 14 box kardus dan 2 keranjang buah berisi berbagai jenis burung tanpa dokumen sah. Jenis-jenis burung yang diamankan meliputi: Conin (Lonchura spp.) sebanyak 86 ekor, Pleci (Zosterops spp.) sebanyak 20 ekor, Kapas Tembak (Pycnonotus spp.) sebanyak 4 ekor, Jinjing Petulak (Copsychus spp.) sebanyak 6 ekor, Tledekan (Cyornis spp.) sebanyak 60 ekor, Sepah Raja (Pericrocotus spp.) sebanyak 1 ekor. Total keseluruhan burung yang disita berjumlah 177 ekor. Selain itu, BKSDA Kalsel juga menerima satu individu Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis) hasil penyerahan sukarela dari warga Kota Banjarmasin melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi singkat, seluruh satwa total 178 ekor kemudian dilepasliarkan ke alam. Pelepasliaran ini sebagai bagian dari upaya konservasi dan pemulihan populasi satwa liar di habitat alaminya. Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan oleh tim BKSDA Kalimantan Selatan bersama pihak Tahura Sultan Adam yang diwakili oleh Bapak Marvison, S.Hut. (Kepala Seksi Perlindungan Hutan) dan anggota Seksi Perlindungan Hutan Tahura Sultan Adam. BKSDA Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin, serta mengapresiasi warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa ke instansi berwenang sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (Ryn) Sumber: Alfian Soehara (Polhut SKW II) & Doc. by :Riyan Susilo Adji, S.Kom (Prakom) - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Tiga Primata di Ambang Batas Bojonegoro

Bojonegoro, 30 Juli 2025. Sebuah kandang besi di sudut kantor Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) tampak bergoyang. Di dalamnya, seekor monyet jantan dewasa menghentak lantai, menggertakkan gigi, matanya menyorot tajam. Dua ekor lainnya, satu remaja dan satu dewasa berukuran besar, memeluk sisi jeruji dengan gelisah. Ketiganya baru saja dievakuasi dari perkampungan padat di Kabupaten Bojonegoro. Mereka tiba pada 29 Juli 2025, setelah laporan masyarakat mengenai kehadiran satwa liar yang dianggap membahayakan. Di Desa Pilang, seekor monyet terlihat berkeliaran di atap rumah. Di Desa Padang Mentoyo, dua lainnya turun ke jalan, mendekati permukiman. Reaksi warga spontan, panik, resah, lalu memanggil tim penyelamat. Evakuasi berlangsung cepat. Ketiga primata itu dipindahkan dalam kondisi hidup, namun menunjukkan tanda-tanda stres dan agresi. Tidak ada luka serius, tapi respons liar mereka menjadi petunjuk tentang tekanan psikologis akibat perubahan lingkungan yang drastis. Garis Samar Antara Rimba dan Permukiman Macaca fascicularis, monyet ekor panjang, selama ini dikenal mampu bertahan di berbagai lanskap. Namun ketika hutan tak lagi utuh dan sumber pangan makin terbatas, mereka turun ke ladang, sawah, bahkan halaman rumah. Di banyak wilayah, primata ini dianggap gangguan. Di sisi lain, kehadiran mereka adalah gejala krisis ekologis yang lebih dalam. Bojonegoro bukan kasus tunggal. Kawasan-kawasan penyangga hutan makin tertekan oleh ekspansi ruang manusia. Fragmentasi habitat, pembukaan lahan, dan minimnya koridor satwa menyebabkan migrasi satwa liar ke wilayah penduduk. Interaksi negatif pun tak terhindarkan. Monyet-monyet dari Bojonegoro kini menghuni kandang transit, tempat sementara sebelum dipindahkan ke lokasi yang lebih layak. Mereka diberi pakan teratur, diawasi secara berkala, dan dijauhkan dari kontak langsung dengan manusia. Meski demikian, proses pelepasliaran bukan hanya perkara fisik yang pulih, tapi juga kesiapan lingkungan untuk kembali menerima mereka. Ketiga monyet itu hanyalah sebagian kecil dari populasi liar yang kehilangan arah. Di balik jeruji besi, mereka menunggu putusan: dilepaskan ke alam atau kembali tersesat di batas kampung. Di luar pagar, bentang alam yang dulu menjadi rumah mereka terus menyempit. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Monyet dari Pamekasan, Harapan Baru di Alam Liar

Pamekasan, 30 Juli 2025. Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) jantan, dengan rantai usang melingkar di lehernya, menjadi simbol bisu dari kisah panjang keterasingan satwa liar di tengah pemukiman manusia. Pada Rabu, 23 Juli 2025, keberadaan satwa ini mengundang keresahan warga di Kabupaten Pamekasan. Gerak-geriknya yang tak biasa, jinak namun gelisah, menyebabkan tim dari Dinas Pemadam Kebakaran turun tangan untuk mengamankan primata tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah IV Pamekasan, Balai Besar KSDA Jawa Timur. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke kantor Dinas PMK, tim memastikan bahwa satwa yang diamankan adalah monyet ekor panjang berjenis kelamin jantan. Ciri khas mencolok terlihat jelas: sebuah rantai melingkar di lehernya, petunjuk bahwa ia kemungkinan besar pernah menjadi satwa peliharaan. Meski tubuhnya tampak sehat, sorot matanya mengabarkan kisah yang lain, tentang tahun-tahun yang mungkin dihabiskan dalam kurungan, jauh dari pepohonan tempat ia seharusnya berayun. Jinaknya perilaku satwa ini menunjukkan keterbiasaan terhadap manusia, namun jauh di dalam dirinya, naluri liarnya belum sepenuhnya padam. Setelah upaya koordinasi dan observasi, pada Senin, 28 Juli 2025, petugas SKW IV melakukan evakuasi dan menyerahkan monyet tersebut kepada Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur konservasi. Penyerahan dilakukan secara resmi, sebagai bagian dari tata kelola yang akuntabel dalam penanganan konflik dan penyelamatan satwa liar. Kisah ini bukan sekadar tentang seekor monyet yang diamankan. Ini adalah cerita tentang konsekuensi dari eksploitasi satwa liar, sekaligus harapan untuk masa depan yang lebih baik. Saat rantai di lehernya dilepas, bukan hanya tubuhnya yang dibebaskan, tapi juga peluang untuk mengembalikannya ke habitat aslinya, tempat ia bisa menjalani takdir alaminya sebagai bagian dari ekosistem yang utuh. Balai Besar KSDA Jawa Timur terus mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi, karena semua makhluk memiliki hak untuk hidup bebas di alamnya. Kerja sama antara masyarakat, instansi pemadam kebakaran, dan aparat konservasi menunjukkan bahwa harapan perlindungan satwa liar tidak pernah padam, selama kita mau peduli. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Menjaga Sayap Garuda di Timur Pulau Jawa

Surabaya, 29 Juli 2025. Di langit timur Pulau Jawa, di antara kabut tipis lereng Arjuno hingga hutan perawan Alas Purwo, sayap-sayap tua masih terbang rendah dengan mata menyala menantang waktu. Dialah Nisaetus bartelsi, Elang Jawa, sang garuda, lambang negara, sekaligus penjaga sunyi hutan yang kini semakin terdesak oleh peradaban. Dari balik kanopi hutan yang terfragmentasi, secara kolektif Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) mencatat satu babak penting dalam sejarah konservasi. Upaya menyeluruh memetakan, menjaga, dan menyelamatkan keberlangsungan sang pemangsa langit di tanah Jawa. Langkah tersebut dipertegas dalam kegiatan nasional bertajuk “Peninjauan Status Sebaran dan Populasi Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)” yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan secara daring dan luring. Kegiatan dihadiri tidak kurang dari 270 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, UPT lingkup Ditjen KSDAE, pemerhati konservasi, perwakilan lembaga konservasi, hingga pelaku dunia usaha. Yang menambah bobot acara ini adalah kehadiran perwakilan CSR PT. Djarum Indonesia, yang menunjukkan keterlibatan sektor swasta dalam mendukung konservasi spesies langka seperti Elang Jawa. Kolaborasi multipihak menjadi salah satu titik krusial dalam rencana jangka panjang pelestarian burung pemangsa endemik ini. BBKSDA Jatim memaparkan bahwa hingga pertengahan 2025, terdapat setidaknya 14 kantong populasi Elang Jawa di berbagai bentang alam di Jawa Timur. Dari Gunung Sigogor hingga Meru Betiri, dari Kawah Ijen hingga Pulau Nusa Barung, populasi ini masih bertahan di tengah tekanan luar biasa. Di Cagar Alam Besowo Gadungan dan Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung, bahkan terdeteksi keberadaan individu muda, menandakan masih berlangsungnya proses reproduksi di alam liar. Namun, keindahan ini berbanding lurus dengan ancamannya. Fragmentasi habitat, perburuan ilegal, dan perdagangan daring menjadikan wilayah timur Jawa sebagai zona merah. Kota Surabaya bahkan diidentifikasi sebagai salah satu simpul utama distribusi ilegal elang dan satwa liar lainnya. BBKSDA Jatim sendiri telah melakukan penyelamatan terhadap 15 individu Elang Jawa sejak 2018 hingga 2025. Namun, penyelamatan hanyalah satu sisi dari mata uang konservasi. “Konservasi Elang Jawa adalah wujud nyata komitmen kita menjaga ekosistem hutan Jawa. Balai Besar KSDA Jawa Timur siap mendukung penyusunan SRAK 2026–2035 dengan pendekatan yang kolaboratif, berbasis data, dan terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan”, ungkap Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur secara terpisah. Melalui forum nasional ini, Direktorat Jenderal KSDAE juga mulai menyusun draft Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa 2026–2035, menggantikan dokumen SRAK sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 2022. Inisiatif ini merupakan bagian dari refleksi tiga dekade konservasi Elang Jawa, sebagai upaya menjawab tantangan populasi dan perubahan lanskap habitat di seluruh Pulau Jawa. Keterlibatan dunia akademik, lembaga konservasi, dan sektor swasta seperti CSR PT. Djarum membuka jalan baru bagi konservasi modern, sinergi ilmu pengetahuan dan tanggung jawab sosial. Di langit Jawa Timur yang mulai senyap dari pekikan sang garuda, BBKSDA Jatim mengajak kita semua kembali melihat ke atas, karena setiap kepak sayap Elang Jawa adalah gema dari hutan yang masih ingin bicara. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Baca Berita

Budeng Diselamatkan Damkarla Bondowoso, Kini ditangani Tim Matawali SKW V Banyuwangi

Banyuwangi, 28 Juli 2025. Seekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) betina, satwa liar endemik yang dilindungi, akhirnya kembali memijak jalur penyelamatan setelah ditemukan dalam kondisi terluka dan terikat bekas tali kekang. Proses penyelamatan ini menandai satu lagi kisah pilu interaksi manusia dan satwa yang berujung pada harapan baru, kesempatan kedua untuk kembali ke alam. Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), menerima laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bondowoso tentang keberadaan seekor lutung yang ditangkap warga setelah berkeliaran di permukiman. Berdasarkan dugaan awal, lutung tersebut kemungkinan dilepas secara sengaja oleh pemilik sebelumnya yang pernah memeliharanya secara ilegal. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyerahan Satwa Liar Dilindungi, satwa tersebut diserahkan resmi kepada BBKSDA Jatim pada 28 Juli 2025. Tim segera mengamankan lutung tersebut dan membawanya ke kandang transit di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Jember. Setibanya di lokasi, kondisi fisik satwa diperiksa oleh teknis Matawali. Pemeriksaan awal mengungkap luka lecet di bagian tubuh yang diduga akibat penggunaan tali kekang. Meski hidup, kondisi psikologis dan fisiknya mengindikasikan perlunya perawatan intensif dan rehabilitasi. Pada malam harinya, lutung tersebut ditranslokasi ke fasilitas rehabilitasi khusus lutung jawa. Kisah ini bukan hanya tentang satu ekor lutung. Ini tentang rekonstruksi ekosistem yang retak akibat ulah manusia dan bagaimana institusi konservasi berupaya menjahit kembali harmoni yang rusak. Lutung Budeng, primata pemalu yang menjadi bagian penting rantai kehidupan di hutan-hutan Jawa Timur, memiliki peran ekologis sebagai penyebar biji dan pengelola vegetasi alami. Ketika mereka dikurung, bukan hanya mereka yang menderita, hutan pun kehilangan salah satu penyeimbangnya. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menyatakan bahwa penyelamatan satu individu satwa liar adalah langkah kecil dalam perjuangan besar menyelamatkan ekosistem. “Lutung ini akan menjalani fase rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan lintas instansi yang aktif melaporkan dan menyerahkan satwa kepada otoritas yang berwenang", ungkapnya secara terpisah. Kisah ini menjadi pengingat bahwa memelihara satwa liar di luar habitat alaminya bukan hanya ilegal, namun juga merampas kebebasan dan memperbesar risiko konflik. Upaya kolaboratif antara masyarakat, dinas pemadam kebakaran, dan tim BBKSDA Jatim menjadi contoh nyata pentingnya sinergi dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Semoga langkah kecil ini menjadi inspirasi besar bagi publik untuk tidak lagi memelihara satwa liar, melainkan turut serta menjaga mereka di rumah sebenarnya yaitu alam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Tebar Akar di Pesisir Bawean

Bawean, 30 Juli 2025. Gerakan tanam 10.000 mangrove di Pulau Bawean bukan sekadar seremoni lingkungan. Ia bagian dari perlawanan sunyi melawan abrasi yang kian menggigit daratan. Pulau Bawean sedang berbenah. Di tengah laju abrasi yang menggerus garis pantainya dari tahun ke tahun, ribuan bibit mangrove ditebar di dua titik krusial pada 28 dan 29 Juli 2025. Pantai Dedawang di Desa Telukjatidawang, Kecamatan Tambak, dan kawasan Hutan Mangrove Hijau Daun di Desa Daun, Kecamatan Sangkapura. Penanaman 10.000 bibit mangrove itu dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Mangrove Sedunia 2025. Di balik seremoni tanam itu, ada kegelisahan yang lama dipendam, pesisir Bawean terus menipis. Rumah warga, tambak, hingga akses jalan di beberapa desa perlahan mendekati laut. Abrasi bukan ancaman masa depan, tapi kenyataan hari ini. Kelompok Masyarakat Wisata Pulau Cina dan Pokmaswas Hijau Daun menjadi penggerak utama kegiatan ini, menggandeng PLN Nusantara Power sebagai mitra CSR. Turut terlibat aparat kecamatan, kepolisian, dinas kelautan, para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata dari UGM dan Unisda Lamongan, serta anak-anak sekolah dasar yang ikut menanam. Rangkaian kegiatan diisi dengan penyerahan simbolis bibit oleh pihak korporasi kepada pemerintah desa, disusul penanaman massal oleh berbagai pihak. Di Pantai Dedawang, tanah yang dahulu gersang kini mulai berakar. Di Hutan Mangrove Hijau Daun, vegetasi yang pernah hilang satu dekade lalu mulai tumbuh kembali. Mangrove diyakini sebagai solusi alami pengendalian abrasi. Akar-akar serabutnya mampu mengikat sedimen dan menahan gelombang laut. Tapi prosesnya tak instan. Diperlukan waktu bertahun-tahun agar kawasan pesisir kembali stabil, jika bibit yang ditanam dirawat dan dijaga dari kerusakan. Gerakan ini juga menjadi cermin pentingnya kolaborasi multipihak. Tak mungkin konservasi berjalan sendiri, apalagi di pulau terpencil seperti Bawean. Diperlukan kehadiran negara, peran masyarakat, dan kesadaran korporasi untuk mencegah krisis ekologis yang lebih dalam. Hadirnya Balai Besar KSDA Jawa Timur, melalui Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, mengambil bagian kegiatan ini merupakan upaya memperkuat benteng alam di pulau kecil ini. Dalam peta konservasi pesisir, Bawean kini kembali ditandai hijau. Tapi perjuangan belum selesai. Menanam mangrove hanya langkah awal. Yang lebih sulit adalah memastikan mereka tumbuh. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kebun Raya Mangrove Surabaya, Penjaga Bumi dan Penenang Emisi

Surabaya, 28 Juli 2025. Ketika pagi menyapa perlahan di antara kanopi mangrove dan semilir angin asin dari Selat Madura, Kebun Raya Mangrove Surabaya kembali menjadi panggung penting bagi masa depan bumi. Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 kawasan konservasi hijau ini, digelar Workshop Nasional bertema “Kebun Raya Mangrove Surabaya Kurangi Emosi dan Mendukung Ketahanan Pangan”, Sabtu (26/7), menyatukan suara pemerintah, ilmuwan, pegiat lingkungan, dan masyarakat sipil. Workshop ini bukan sekadar diskusi meja bundar. Ia adalah cermin dari sebuah kesadaran kolektif bahwa hutan mangrove bukan hanya benteng alami terhadap abrasi dan perubahan iklim, tetapi juga sumber ketenangan jiwa dan pangan masa depan. Direktur Rehabilitasi Mangrove Ditjen PDAS RH Kementerian Kehutanan, Walikota Surabaya, serta Wakil Kepala BRIN memberikan sambutan yang mempertegas peran strategis mangrove dalam lanskap pembangunan berkelanjutan. Sejumlah Lembaga hadir, mulai dari UPT Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, akademisi dari ITS dan BRIN, NGO, sektor swasta hingga masyarakat pesisir. Tak sekadar perayaan ulang tahun, kawasan ini menjelma ruang dialog yang menyatukan banyak suara pemerintah, akademisi, pegiat lingkungan, hingga masyarakat pesisir. dalam sebuah Workshop Nasional bertema yang menenangkan sekaligus mendesak mengurangi emosi dan mendukung ketahanan pangan. Jauh dari hiruk-pikuk jalanan kota, jejak langkah mereka menapaki jalur setapak di bawah rindangnya pohon api-api dan bakau. Di sebuah aula yang berdiri bersahaja, rangkaian paparan ilmiah dan pengalaman lapangan mengalir, menggambarkan betapa mangrove tak hanya sekadar tanaman penahan abrasi, melainkan juga benteng emosi manusia yang kian rapuh di tengah tekanan zaman. Ada yang datang membawa cerita tentang karbon yang diserap oleh akar-akar napas mangrove, menyelamatkan bumi dari panas yang mengganas. Ada pula yang membawa benih harapan: varietas padi yang mampu tumbuh di tanah pesisir yang mulai asin, menjanjikan panen bagi mereka yang selama ini kalah oleh pasang dan gelombang. Di sisi lain, muncul kisah tentang silvofishery, cara hidup yang menyatukan perikanan dan hutan dalam keharmonisan lestari. Semua berpadu dalam narasi besar: ketahanan bukan hanya urusan pangan, tetapi juga ketahanan jiwa dan ekosistem. Dari sela-sela diskusi, tampak jelas bahwa hutan mangrove kini dipahami sebagai lebih dari sekadar ekosistem. Ia adalah penyeimbang. Bagi udara. Bagi laut. Bagi manusia. Ia hadir sebagai pelipur dalam kota yang riuh, tempat bernaung bagi spesies, sekaligus ruang kontemplasi bagi manusia yang terlalu lama jauh dari alam. Surabaya boleh jadi kota megapolitan. Tapi di sudut timurnya, di kawasan Medokan Sawah Timur yang dulu terlupakan, tumbuh sebuah oase yang menyatukan ilmu pengetahuan dan kearifan lokal. Kebun Raya Mangrove bukan lagi sekadar proyek penghijauan, ia telah berubah menjadi simbol dari arah baru pembangunan kota, yang tidak lagi menaklukkan alam, melainkan merangkulnya. Dan pagi itu, di antara lumpur, akar napas, dan desir angin laut, lahirlah sebuah kesadaran bahwa menjaga mangrove bukan pilihan. Ia adalah kewajiban yang menyelamatkan bukan hanya bumi, tapi juga jiwa-jiwa yang lelah, yang mencari tenang, yang mendamba hidup yang lebih selaras. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Tuntutan Dari Kejagung Belum Turun, Sidang Ditunda

Sidang saat pemeriksaan terdakwa pada Senin (21/7) Medan, 29 Juli 2025. Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, seyogianya dijadwalkan pada Senin (28/7), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat penulis mengkonfirmasi ke JPU, Jennifer Sylvia Theodora, SH., dijelaskan bahwa sidang ditunda selama sepekan dikarenakan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini bermula ketika petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Subdit IV/Tipiter Unit 2 Ditreskrimsus bersama dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap terdakwa saat akan memperdagangakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada tanggal 15 November 2024 yang lalu. Saat dilakukan tangkap tangan, terdakwa membawa 2 (dua) ekor burung berwarna merah dan hijau. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan saksi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dipastikan bahwa kedua jenis burung tersebut adalah Burung Nuri Bayan, jenis yang dilindungi undang-undang. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan asal usul kedua Burung Nuri Bayan tersebut ke lokasi pemeliharaan satwa milik terdakwa yang terletak di samping rumah orangtuanya, dan kembali ditemukan 3 (tiga) ekor Burung Nuri Bayan yang sedang bertelur ditempatkan di dalam kandang burung dan 2 (dua) individu Kura-kura jenis Baning Coklat atau Kura-kura Kaki Gajah (Manouria Emys) yang juga dilindungi. Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) termasuk jenis satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang ada, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Pada sidang sebelumnya, Senin (21/7), terdakwa menyatakan mencabut beberapa keterangan yang ada di BAP, yaitu tidak benar ia melakukan jual beli burung Nuri Bayan sebesar Rp. 3.600.000,-, yang benar adalah terdakwa menjual batang kayu kopi bukan burung Nuri Bayan. Kemudian saat Hakim menunjukkan bukti postingan terdakwa di facebooknya yang menyampaikan ucapan syukur karena berhasil menjual burung Nuri Bayan, lagi-lagi terdakwa membantah bahwa itu adalah penjualan batang kayu kopi. Keterangan terdakwa yang tidak masuk akal dan berbelit-belit, membuat Majelis Hakim berang. Majelis Hakim heran melihat terdakwa mencabut keterangannya di BAP sementara saat diperiksa oleh penyidik kepolisian terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk keluarga, yaitu Renhard Manurung, SH. dan sebelum ditandatangani, terdakwa juga sudah membaca BAP, mengerti dan menyetujuinya lalu menandatangani. Bila terdakwa keberatan dengan isi BAP, seharusnya saat itu juga terdakwa menyampaikan kepada penyidik dan menolak menandatanganinya. Semua pihak termasuk media, saat ini sedang menantikan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, semoga di sidang pekan depan tuntutan segera dapat dibacakan. Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Jaga Kawasan SM Siranggas: BBKSDA Sumut dan Mitra Laksanakan Patroli

Individu Siamang dilihat melalui teropong Desa Mahala, 28 Juli 2025. Upaya mencegah terjadinya ganguan terhadap tumbuhan dan satwa liar serta menjaga keutuhan kawasan konservasi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Resor Suaka Margasatwa (SM) Siranggas melaksanakan kegiatan patroli pada tanggal 14-18 Juli 2025. Patroli ini dilakukan berkolaborasi dengan Lembaga Pusat Perlindungan Orangutan (Center for Orangutan Protection-COP) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Patroli yang semula direncanakan menjangkau 2 (dua) grid, berhasil diperluas hingga mencakup 4 (empat) grid kawasan: N17W25_8B2, N17W25_8B3, N17W25_8C2, dan N17W25_8B4. Sebelum memulai kegiatan lapangan, Tim yang terdiri dari Adi Maulana (Kepala Resor), Syarwanie (PEH Pemula), Maringan Solin (MMP), Ingin Sihite (MMP), M. Nusirwan (COP) dan M. Anas Arobi (COP) terlebih dahulu berkoordinasi ke Kantor Desa Mahala Kec. Tinada Kab. Pakpak Bharat. Selama 5 (lima) hari kegiatan patroli, Tim mencatat berbagai temuan penting yang menunjukkan keberadaan satwa liar dan potensi ancaman terhadap ekosistem. Temuan tersebut antara lain: · Penemuan 23 buah jerat Temuan jerat ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap keberlangsungan hidup satwa liar yang mendiami kawasan tersebut. Ke depan, patroli perlu terus diperkuat dengan pendekatan partisipatif dan teknologi pemantauan berbasis spasial untuk menekan gangguan terhadap habitat satwa liar. Perlu juga dilakukan upaya penyadartahuan dan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan memasang jerat di dalam kawasan SM Siranggas. Sumber: Resort SM Siranggas - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Mamalia Laut Cerdas Ditemukan Mati Terdampar di Pulau Bawean

Bawean, 28 Juli 2025. Angin laut berhembus lembut di pesisir Dusun Boom, Desa Sawahmulya, Pulau Bawean - Gresik, Minggu siang (27/07/2025). Di tengah suara debur ombak dan aroma asin laut yang akrab bagi warga pesisir, sesosok tubuh abu keperakan perlahan hanyut ke tepi pantai. Seekor mamalia laut, lumba-lumba yang malang, terdampar tak berdaya, menjadi sorotan perhatian warga dan jagat maya. Penemuan ini bermula dari kepedulian seorang pedagang makanan, Ibu Safia, yang mendapati seekor lumba-lumba terombang-ambing di laut sekitar pukul 12:24 WIB. Jaraknya saat itu masih sekitar 50 meter dari bibir pantai. Namun gelombang laut perlahan mendorong tubuh satwa karismatik itu hingga menepi, mengundang kehebohan warga sekitar yang spontan mengangkatnya ke daratan. Video dan foto-fotonya menyebar dengan cepat di media sosial, dan akhirnya menarik perhatian Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Kebetulan lokasi kejadian tidak jauh dari kantor RKW 10, sehingga tim segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal. Setiba di lokasi, tim konservasi bersama instansi terkait melakukan pengukuran morfometri satwa. Lumba-lumba tersebut tercatat memiliki panjang tubuh 187 cm, lingkar badan 96 cm, lebar ekor 42 cm, sirip depan 25 cm, dan sirip dorsal (atas) 29 cm. Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan luka luar maupun tanda-tanda kekerasan. Penyebab kematian belum dapat dipastikan, namun kondisi tubuh utuh dan tidak menunjukkan indikasi eksploitasi manusia. Koordinasi cepat dilakukan dengan UPT. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur di Pulau Bawean. Setelah dilakukan wawancara singkat terkait kronologi kejadian, bangkai lumba-lumba tersebut akhirnya dipindahkan menggunakan kendaraan pick-up milik DKP ke lokasi yang memungkinkan untuk proses penguburan. Penguburan dilakukan di area belakang Kantor DKP, sebagai bagian dari penghormatan terakhir terhadap mamalia laut yang menjadi simbol keakraban manusia dan laut ini. Peristiwa ini mencerminkan sinergi yang kuat antara masyarakat pesisir, aparat konservasi, dan lembaga pemerintahan lokal. Respons cepat yang dimulai dari warga, dilanjutkan dengan aksi profesional dari Tim BBKSDA Jatim dan DKP Pulau Bawean menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya menjaga kehidupan laut makin tumbuh di tengah masyarakat. BBKSDA Jawa Timur terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian satwa, termasuk dalam pelaporan dan penanganan kejadian terdamparnya mamalia laut. Di tengah meningkatnya ancaman terhadap spesies laut akibat perubahan iklim, polusi, dan aktivitas perikanan, setiap tindakan kecil memiliki arti besar bagi upaya konservasi. Lumba-lumba yang ditemukan di Bawean mungkin telah kembali ke daratan tanpa sempat mengucapkan perpisahan kepada laut lepas. Namun jejak keberadaannya menjadi pengingat bahwa laut masih menyimpan rahasia dan tanggung jawab kita untuk menjaganya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Menampilkan 225–240 dari 11.097 publikasi