Minggu, 17 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Memperingati Hari Kelahiran Pancasila, BBKSDA Sulsel Rilis Elang Di Suaka Margasatwa Ko’mara

Bissoloro, 1 Juni 2021 – Memperingati Hari Kelahiran Pancasila Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melepasliarkan 3 (Tiga) ekor Elang Paria (Milvus migrans) dan melakukan Apel bersama untuk memperingati Hari Kelahiran Pancasila di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Ko’mara tepatnya di Puncak Tinambung Bissoloro Kabupaten Gowa, Selasa (01/6/2021). Tiga ekor Elang Paria tersebut berasal dari hasil rehabilitasi di Kandang Transit BBKSDA. Burung Elang Paria (Milvus migrans) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Wilayah sebarannya berada di Kepulauan Sulawesi, Pulau Buru, Maluku, Lombok, Sumba, dan Timor. Burung Elang Paria ini suka berada di daerah terbuka, pantai, pelabuhan, dan kota. Terkadang burung Elang ini terbang melingkar dengan kepakan perlahan. burung ini juga bertengger pada tiang, kawat, pohon, bangunan, serta tanah. Burung ini begitu adaptif, sebab suka makan aneka jenis hewan yang ada di sekitarnya. Mulai makan serangga kecil, udang, ikan, tikus, kelinci. dan buah sawit bisa dimakan Elang jenis ini. Untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya, KLHK mencanangkan kegiatan pelepasliaran satwa bertajuk "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara". Kegiatan ini akan dilakukan oleh 25 Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE di seluruh Indonesia sampai Agustus sebagai rangkaian kegiatan Road to HKAN 2021. Kepala Balai KSDA Sulawesi Selatan Ir.Thomas Nifinluri, M.Sc menyampaikan kegiatan ini bagian dari mempublikasikan upaya KLHK dan para mitra dalam mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat, agar turut berperan aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa liar. "Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos. Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam," katanya. “sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama 6 bulan kurang lebih di Kandang Transit sesuai SOP Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel”. Tambah Thomas. Pelepasliaran burung di SM Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro ini merupakan salah satu pencapaian KLHK dalam mewujudkan ex-situ link to in-situ. Kontribusi nyata konservasi ex-situ (di luar habitatnya) terhadap populasi di in-situ (di habitat alamnya) ini diharapkan dapat memperkaya keanekaragaman hayati Indonesia dan memotivasi seluruh pegiat konservasi untuk terus bekerjasama untuk mewujudkan “Living In Harmony with Nature”. Pelepasliaran satwa di SM Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro juga dihadiri oleh publik Masyarakat Mitra Polhut, Pejabat daerah setempat, perwakilan UPT KLHK Lingkup Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya termasuk media, komunitas dan generasi muda sebagai salah satu mesin penggerak “citizen science” demi tercapainya pelestarian satwa liar endemik Indonesia, sebagai suatu aksi kolektif.(AWN/Humas) Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Video & Foto : Hamka, S.Hut Penanggung Jawab Berita: Kepala Subag Data, Evlap dan Humas - Murniaty, S.Hut Call-Center : +62 811-4600-883 Website: www.ksdasulsel.menlhk.go.id www.ksdasulsel.org Youtube: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Facebook: bbksdasulsel Instagram: @bbksda_sulsel Twitter: @bksdasulsel
Baca Berita

Balai Besar KSDA Riau Mitigasi Konflik Satwa Buaya

Pekanbaru, 2 Juni 2021. Tim Balai Besar KSDA Riau menerima informasi terkait satwa liar Buaya yang memakan ternak Kambing di Desa Mumpa (1/6). Balai Besar KSDA Riau menurunkan petugas dari Resort Kerumutan Selatan dan dari Pekanbaru untuk mitigasi konflik satwa di Desa Mumpa. Setelah cukup mengumpulkan bahan dan keterangan (3/6), diperoleh informasi bahwa ada seorang warga yang menjumpai adanya satwa Buaya yang sedang memangsa seekor Kambing di pinggir sungai dan nampak sering terlihat akhir – akhir ini di sekitar lokasi tersebut. Hasil observasi keseluruhan, Balai Besar KSDA Riau menemukan bekas cakaran di pinggir sungai dan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan himbauan agar masyarakat lebih waspada serta berhati-hati saat beraktivitas di sungai. Himbauan yang diberikan dengan mengurangi aktivitas di sungai pada jam tertentu (pagi dan menjelang malam/ maghrib). Tidak membuang ke sungai, bangkai Ayam yang mati atau membuang bagian tubuh Ayam yang dipotong ketika membersihkannya di sungai, karena hal ini berpotensi memancing satwa Buaya. Saat ini diperkirakan Buaya telah menjauh dari pemukiman penduduk dan kembali ke sungai Mumpa. Namun Tim tetap berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait agar tidak terjadi konflik antara manusia dan satwa liar. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Balai Besar KSDA Riau Evakuasi Burung Jenis Kacer

Pekanbaru, 2 Juni 2021. Tim Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi penyelamatan dan pelepasliaran Burung jenis Kacer (Copshycus saularis) ke habitatnya. Kronologis kejadian berawal saat POLAIRUD Bengkalis menerima satwa tersebut dari Tim MABES POLRI pada Senin, 31 Mei 2021. Selanjutnya POLAIRUD Bengkalis menyerahkan kepada pihak Balai Besar KSDA RIAU agar dilepasliarkan di kawasan konservasi. Satwa Burung Kacer (Cophycus saularis) sebanyak sekitar 1500 ekor tersebut merupakan hasil operasi razia yang dilakukan oleh Tim MABES POLRI atas penyelundupan ilegal yang dilakukan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kayu. Awalnya jumlah keseluruhan burung Kacer sekitar 1500 ekor, namun sayang mati sekitar 1400 Ekor dan hanya bertahan hidup sekitar 100 Ekor. Dalam perjalanan untuk proses pelepasliaran burung Kacer ke dalam habitatnya, sekitar 20 ekor mati dan hanya bertahan hidup 70 ekor yang kemudian segera dilepasliarkan. Sejumlah 10 ekor dijadikan sampel untuk proses lebih lanjut oleh pihak POLAIRUD Bengkalis. Kepala Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Tim MABES POLRI dan POLAIRUD dan berharap kasus penyelundupan satwa dilindungi dapat diminimalisir dengan kerjasama dan kepedulian dari berbagai pihak. Kepada masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Kontribusi Pelestarian Badak Jawa, Dirjen KSDAE Beri Apresiasi Petugas & Mitra Balai TN Ujung Kulon

Jakarta, 31 Mei 2021. Menutup bulan Mei 2021, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) memberikan piagam penghargaan kepada beberapa petugas lapangan dan mitra Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di ruang rapat Rimbawan 3 Gedung Manggala Wanabhakti (31/5). Penghargaan diberikan atas jasa dan konstribusi dalam mendukung dan membantu upaya – upaya pelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, terutama perlindungan dan pelestarian Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Piagam Penghargaan diberikan kepada : Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa piagam penghargaan yang diberikan dapat dijadikan pemicu semangat staf dan mitra TN Ujung Kulon untuk terus berkreasi dan bekerja lebih baik di masa mendatang, terutama untuk kesinambungan pengelolaan TN. Ujung Kulon. Sebagai informasi, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon beserta sebagian anggota Rhino Protecting Unit, Rhino Monitoring Unit dan perwakilan masyarakat mitra Balai Taman Nasional Ujung Kulon turut hadir dan berkesempatan menyampaikan informasi perkembangan pengelolaan TNUK serta Populasi Badak Jawa. Sumber : Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Peduli Pendidikan Di Ujung Batas Negeri, Balai Besar Tana Bentarum Galakan Rimbawan Mengajar

Nanga Hovat, 29 Mei 2021. Pendidikan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) turut andil dalam menunjang pendidikan di wilayah sekitar kawasan Taman Nasional Betung Kerihun, salah satunya di Dusun Nanga Hovat Desa Datah Diaan dalam bentuk kegiatan rimbawan mengajar. “Rimbawan mengajar merupakan kegiatan kami dalam menunjang pendidikan masyarakat dengan mengajar kepada anak-anak berupa materi Baca, Tulis dan Hitung (Calistung)” ungkap Daud Hoerudin, selaku Kepala Resort Nanga Hovat Selain pemberian materi Calistung anak-anak juga diajak dalam kegiatan menanam pohon, hal ini dilakukan sebagai sarana pembelajaran bagi anak-anak untuk dapat turut serta dalam menjaga kelestarian hutan. Dalam kegiatan Rimbawan Mengajar disampaikan juga materi terkait pentingnya dalam menjaga hutan dan dipesankan untuk tidak merusak hutan, dengan harapan agar anak-anak dapat lebih memahami pentingnya hutan bagi kehidupan. Selain kegiatan rimbawan mengajar, Balai Besar TaNa Bentarum yang bekerja sama dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS), mendirikan “Rumah Baca Mekaa” yang dilengkapi dengan buku-buku pelajaran tingkat SD dan SMP, majalah, komik serta buku cerita anak-anak. “Rumah Baca Mekaa’ ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi anak-anak di Dusun Nanga Hovat serta mendukung kegiatan rimbawan mengajar” ungkap Victor, Manager YPOS. “Rimbawan Mengajar merupakan salah satu bakti kita dalam menunjang pendidikan kepada masyarakat yang berada di ujung batas negeri” pungkas Arief Mahmud, M.Si selaku Kepala Balai Besar TaNa Bentarum Kegiatan rimbawan mengajar ini disambut baik oleh Pak Nguli selaku Kepala Dusun Nanga Hovat. “Semenjak pandemi Covid-19 muncul, kegiatan belajar mengajar di SDN Nanga Hovat berkurang, guru-guru mengurangi intensitas kegiatan mengajar di sekolah, hal ini sangat berdampak kepada anak-anak yang kesulitan memahami pelajaran. Dengan adanya kegiatan Rimbawan Mengajar yang disertai dengan sarana Rumah Baca Mekaa' dapat membantu anak-anak dalam peningkatan kualitas pendidikan sehingga mereka dapat membekali diri dengan pengetahuan yang luas sejak dini agar masa depan mereka lebih baik nantinya” ujarnya. Sumber : Eka Novia Mahesti - Calon Penyuluh Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

BBKSDA Riau Temukan Barang Bukti Illegal Logging

Pekanbaru, 30 Mei 2021 - Resort Bukit Batu Balai Besar KSDA Riau patroli pengamanan hutan di pinggir kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu (26/5) dengan menggunakan 2 unit sepeda motor melalui jalan PT. SPM di km. 7 HUMUS yang berdekatan dengan kawasan SM.Bukit Batu. Tim menemukan 2 unit sepeda kargo, alat-alat illegal logging dan jalan ongkak serta 3 buah pondok para pekerja tersebut namun tidak menemukan para pelaku. Kemudian Tim melakukan penghancuran pondok-pondok para pekerja dengan memotong dinding dan lantai pondok menggunakan chainsaw. Upaya penghancuran pondok serta penyitaan alat-alat dilakukan sebagai peringatan agar para pelaku yang merambah hutan didalam Kawasan SM. Bukit Batu menghentikan kegiatan mereka sebelum tertangkap dan berhadapan dengan hukum. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pengrusakan dan perambahan hutan segera hubungi Call Center Balai Besar KSDA Riau 081374742981 Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Cegah Karhutla, Balai Besar Tana Bentarum Latih Masyarakat Teknis PLTB

Nanga Hovat, 28 Juni 2021. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu isu penting yang harus ditanggulangi dan dilakukan upaya pencegahannya. Salah satu upaya yang dilakukan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) yaitu dengan memberikan pelatihan keteknisan Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) kepada masyarakat. “Pelatihan ini sangat penting dilakukan mengingat kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi di wilayah kerja Resort Nanga Hovat dan bisa menjadi salah satu solusi alternatif dalam menanganinya” ungkap Daud Hoerudin, S.P Kepala Resort Nanga Hovat Pelatihan diikuti oleh 30 orang masyarakat Dusun Nanga Hovat, Kepala Adat dan Kepala Dusun, yang diberikan materi terkait penjelasan mengenai cara mengolah suatu lahan tanpa bakar dan praktik langsung pembuatan cuka kayu. Cuka kayu sangat bermanfaat antara lain sebagai pengawet makanan, pembasmi hama dan penyakit tanaman, pupuk cair organik, penyubur tanaman, desinfektan dan inhibitor mikroorganisme serta pencegah jamur dan bakteri. “Kami berharap pelatihan ini dapat merubah pola pikir serta perilaku masyarakat Nanga Hovat dalam mengolah suatu lahan tanpa dibakar sehingga dapat turut serta dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan” jelas Ade Arief pemateri dari Brigdalkarhut Balai Besar TaNa Bentarum Kepala Dusun Nanga Hovat Pak Nguli sangat menyambut baik kegiatan tersebut karena kegiatan ini sangat ditunggu oleh masyarakat di Dusun Nanga Hovat. “Masyarakat di Dusun ini masih belum mengetahui cara mengolah lahan selain melalui proses pembakaran, selama ini kami mengolah lahan dengan membakar sebelum kami berladang” ujarnya. “Harapan kedepannya masyarakat dapat mengolah lahan mereka lebih baik lagi sehingga kami tidak perlu lagi berpindah dari satu ladang ke ladang lainnya”. tambah Narok, Kepala Adat Dayak Bukat Dusun Nanga Hovat. Kegiatan pelatihan ini sangat didukung oleh Kepala Balai Besar TaNa Bentarum “Pelatihan ini dilakukan agar masyarakat menjadi tahu dan mampu untuk mengolah lahan tanpa dibakar dan diharapkan agar masyarakat yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional dapat terlibat secara aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan” ungkap Arief Mahmud. Sumber : Eka Novia Mahesti - Calon Penyuluh Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Pasang Perangkap, BBKSDA Riau Tangani Konflik Beruang Madu

Pekanbaru, 30 Mei 2021 - Resort Kampar Balai Besar KSDA Riau melakukan kegiatan penanganan konflik satwa liar Beruang madu di Kel. Kota Tengah, Kec. Kepenuhan, Kab. Rohul pada tanggal 24-25 Mei 2021. Kepala Resort Kampar memimpin langsung bersama beberapa petugas guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya Beruang yang masuk ke perkampungan. Kronologis kejadian pada tanggal 24 Mei 2021, Tim menuju ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Camat Kepenuhan, Lurah Kepenuhan Tengah, Babinsa serta Babinkamtibmas. Bersama, Tim melakukan observasi dan identifikasi lapangan bahwa terakhir kali terlihat Beruang di perkebunan sawit yang tak jauh dari pemukiman penduduk. Tim kemudian melakukan pemasangan perangkap tidak jauh dari lokasi terakhir Beruang terlihat. Setelah terpasang tim melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan aktivitas di rumah maupun di kebun serta menyampaikan agar tidak anarkis terhadap satwa tersebut karena Beruang termasuk satwa yang dilindungi Undang – Undang. Tim kembali melakukan pemantauan terhadap perangkap yang dipasang serta lokasi yang sering dijumpai Beruang (25/5), namun belum ada tanda-tanda kemunculan satwa tersebut dan Tim kembali ke kantor Resort, dengan perangkap masih tetap dipasang di lokasi. Resort Kampar tetap bekerjasama dengan Babinkamtibmas dibantu masyarakat sekitar untuk mengawasi perangkap tersebut. Semoga segera dapat tertangani, agar tidak terjadi kembali konflik antara manusia dan satwa liar. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Konflik Gajah Sumatera, BBKSDA Riau Giring Gajah Kembali

Pekanbaru, 30 Mei 2021 - Tim Resort Kerumutan Selatan (Pekan Heran) Balai Besar KSDA Riau pada Senin 25 Mei 2021, melakukan mitigasi konflik Gajah Sumatera di Kec. Peranap, Kab.Indragiri Hulu Riau. Tim menemui masyarakat yang berencana membantu melakukan penggiringan dengan memberikan sosialisasi dan arahan teknis tentang penggiringan Gajah ke habitatnya. Selanjutnya Tim bersama masyarakat menelusuri jejak Gajah terbaru dan menemukan Gajah sedang berada di lokasi kebun karet masyarakat di Kel. Peranap, Kec Peranap. Tim langsung melakukan penggiringan sampai posisi Gajah di Desa Semelinang Darat, Kec Peranap. Saat itu Gajah bertahan di hutan kecil di desa Semelinang Darat. Tim bersama masyarakat akan terus melakukan penggiringan Gajah dengan jalur Semelinang Darat - Pandanwangi - PT Bintang - PT RAPP lanjut menuju ke hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Nota Kesepakatan Konservasi Menjalin Kebersamaan Masyarakat Setempat

Hulu Banyu, 25 Mei 2021 – Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc dengan Kepala Desa Hulu Banyu Maslansyah dan Kepala Desa Lumpangi Harly menandatangani Nota Kesepakatan Konservasi di kantor Desa Hulu Banyu yang disaksikan oleh Camat Loksado, Perwakilan Polsek, Penyuluh KPH Hulu Sungai, Kelompok Datar Belimbing, Kelompok Kentawan Jaya, masyarakat Desa Hulu Banyu dan masyarakat Desa Lumpangi. Nota kesepakatan ini telah setuju melakukan kesepakatan konservasi sebagai berikut: Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat dilakukan juga Penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) yang disusun selama 5 (lima) tahun sebagai arah program pemberdayaan masyarakat pada desa penyangga kawasan Cagar Alam Gunung Kentawan yang merupakan rangkaian dari kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Konservasi. Dr. Mahrus menyampaikan bahwa tujuan nota kesepakatan konservasi ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kedua desa dan memperoleh manfaat secara bersama-sama terutama adanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan pada kawasan konservasi CA Gunung Kentawan. Dalam sambutan, Camat Loksado Fathul Mushalli, S.STP menyampaikan harapannya agar masing-masing pemangku kepentingan melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban yang telah tertuang di dalam nota kesepakatan konservasi ini karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi kawasan konservasi dan kemitraan konservasi. Sebagi informasi, Kepala Balai KSDA Kalsel didampingi Kepala Resort CA Gunung Kentawan Suhindra Wijaya dan staf Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari. (ryn) Sumber : Nadya Arta Uly Siagian, S.H - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Sudah Dipelihara 12 Tahun, BBKSDA Sumut Evakuasi Beruang Madu

Medan, 27 Mei 2021. Pada Hari Kamis, 20 Mei 2021, kembali Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Bidang KSDA Wilayah II Pematang Siantar menerima informasi bahwa terdapat masyarakat yang akan menyerahkan satwa liar jenis beruang madu (Helarctos malayanus). Informasi tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Manigor Lumbantoruan, S.P bersama Yayasan Scorpion bergerak menuju lokasi. Beruang madu tersebut berjenis kelamin betina tinggi ±1 meter, berat ±50 Kg dan sudah dipelihara selama 12 tahun. Melihat kondisi satwa tersebut, diperlukan bius dalam proses evakuasinya. Pada saat itu tim tidak membawa dokter hewan beserta peralatan bius kemudian evakuasi dilanjutkan esok harinya. Keesokan harinya Jumat, 21 Mei 2021, Tim Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung bersama Yayasan Scorpion dan Sumatran Orangutan Conservation Program - Yayasan Ekosistem Lestari (SOCP-YEL) melakukan evakuasi. Sebelum dipindahkan ke kandang transit, dilakukan pembiusan sebanyak 2 tahap, kemudian dievakuasi ke kandang transit. Setelah beruang sadar dan kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan dan perawatan lebih lanjut oleh dokter hewan PPS Sibolangit. Sumber : Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

TN Bukit Baka Bukit Raya Kembali Menjadi Rumah Baru Bagi Lima Individu Orangutan

Sintang, Kalimantan Barat, Mei 2021. Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan mitra Yayasan IAR Indonesia kembali melakukan pelepasliaran 5 (lima) individu orangutan (Pongo pygmaeus) di dalam kawasan TNBBBR, pada tanggal 25 Mei 2021. Kegiatan pelepasliaran dilakukan secara simbolis dari kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Nanga Pinoh oleh Bupati Melawi yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi. Orangutan Cantik merupakan orangutan berjenis kelamin betina berusia + 8 tahun yang berasal dari Desa Parit Timur. Awalnya orangutan ini ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan tertindih pohon dan akibat tertindih pohon tersebut menyebabkan kerusakan jaringan pada kaki sehingga mengharuskan perlakuan amputasi pada salah satu kaki Cantik. Dari hasil pemantauan selama masa rehabilitasi orangutan Cantik menunjukkan kondisi sehat dan memiliki perilaku yang dapat menunjang kehidupan dialam liar. Orangutan Pungky merupakan orangutan berjenis kelamin Jantan berusia + 14 tahun yang dibeli dan dipelihara oleh warga Sintang, Kalbar selama + 3 tahun. Orangutan Pungky pada tahun 2010 kemudian diserahkan ke BKSDA Propinsi Kalimantan Barat untuk kemudian direhabilitasi di PPKO YIARI di Ketapang. Orangutan Tribun merupakan orangutan berjenis kelamin Jantan berusia + 10 tahun yang berasal dari Desa Kuala Satong, orangutan Tribun ditemukan oleh masyarakat disekitar perkebunan kelapa sawit dalam kondisi yang tidak begitu liar dan ada indikasi pernah dipelihara sebelumnya hal ini terlihat dari bekas rantai disekitar pinggangnya. Orangutan Tribun kemudian direhabilitasi selama + 8,5 tahun dan kondisi terakhir menunjukkan kondisi yang sehat dan siap untuk dilepasliarkan. Orangutan Sigit merupakan orangutan berjenis kelamin Jantan berusia + 13 tahun yang berasal dari Desa Sei Melayu Raya, Ketapang, Orangutan Sigit diserahkan oleh warga yang memeliharanya pada saat berusia 1 Tahun dan selama masa rehabilitasi orangutan Sigit menunjukkan kondisi yang sehat dan siap untuk dilepasliarkan. Orangutan Tina merupakan orangutan berjenis kelamin betina dan berusia + 7 tahun dan berasal dari Desa Tumpurukan. Orangutan Tina ditemukan dalam kondisi terpisah dengan induknya oleh seorang pencari kayu bakar di hutan Tumpurukan dan kemudian diserahkan untuk direhabilitasi. Selama masa rehabilitasi orangutan Tina menunjukkan kondisi yang sehat dan siap untuk dilepasliarkan Sebagai informasi, perjalanan menuju titik pelepasan di Kawasan TNBBBR ini memerlukan waktu tempuh yang cukup panjang. Perjalanan dimulai dengan menempuh perjalanan darat dari Kabupaten Ketapang menuju Kabupaten Melawi sejauh kurang lebih 700 kilometer dan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan perahu mesin dan berjalan kaki selama kurang lebih 4-6 jam menuju titik pelepasan. Setelah pelepasliaran secara simbolis pada hari ini, kelima individu ini akan tiba dan menghuni rumah barunya di kawasan TNBBBR pada tanggal 26 Mei 2021. Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelepasliaran orangutan ini dan mengingatkan kembali peran penting orangutan di alam. Orangutan merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk orangutan tapi juga satwa-satwa lainnya. Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa yang dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan masuk dalam redlist IUCN dengan status Critically endangered/ Kritis. Sebagai satwa yang dilindungi dengan status kritis, pelestarian orangutan tidak hanya menjadi perhatian para pihak ditingkat nasional bahkan dunia internasional, untuk itu perlu dukungan semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, LSM, swasta, masyarakat dan media dalam upaya pelestariannya. Seiring dengan peringatan Hari Keanekaragaman Hayati yang diperingati setiap tanggal 22 Mei, dimana tahun ini mengambil tema “Kita Adalah Bagian Dari Solusi”, menyiratkan bahwa kita sebagai umat manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan kelestarian keanekaragaman hayati. Pelepasliaran orangutan ini menjadi salah satu upaya untuk menjamin keanekaragaman hayati kita tetap lestari. “Melalui momentum peringatan Hari Keanekaragaman Hayati tersebut marilah kita bersama-sama terus semangat melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia dengan bijak dan berkelanjutan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta menumbuhkan kecintaan terhadap keanekaragaman hayati, karena kita semua adalah bagian dari solusi dalam pelestariannya”. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Agung Nugroho mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dengan melalui serangkaian kegiatan dan kajian. “Semua kegiatan dan kajian ini dilakukan untuk memastikan semua orangutan yang telah dilepasliarkan dapat hidup aman dan nyaman. Ketika pelepasliaran dilakukan bukan berarti kerja kita selesai. Tim monitoring akan bekerja tetap selama lebih kurang tiga bulan untuk memastikan setiap orangutan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan habitat barunya. Harapannya, orangutan yang dilepaskan di dalam kawasan TNBBBR ini mampu membentuk populasi baru dan mempertahankan eksistensi spesiesnya,” tutupnya. Sampai saat ini Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya bersama BKSDA Kalimantan Barat dan mitra YIARI telah melepaskan 56 orangutan sejak tahun 2016. Sedangkan total pelepasliaran yang telah dilakukan sejak tahun 2016 diseluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah adalah sebanyak 227 individu dan termonitor kelahiran baru di alam sebanyak 5 (lima) individu. Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan, pelepasliaran ini adalah rangkaian kegiatan pelepasliaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Kementerian LHK yang mengangkat tema “Living in Harmony With Nature” Melestarikan Satwa Liar Milik Negara. Kelima individu orangutan yang akan dilepaskan ini bernama Cantik, Pungky, Tribun, Sigit dan Tina yang berasal dari hasil penyelamatan dan penyerahan masyarakat. Semuanya telah melalui semua proses rehabilitasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pre-rilis kelima orangutan ini telah dinyatakan sehat serta memiliki perilaku yang dapat menunjang kehidupan di alam liar. Sumber : Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya Call Center Balai TN Bukit Baka Bukit Raya: HP: 082158564609
Baca Berita

Trenggiling Yang Diserahkan Secara Suka Rela Oleh Warga Pekon Fajar Bulan, Dilepasliarkan di Kawasan TNBBS

Kotaagung, 25 Mei 2021. Trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia unik bersisik satu-satunya dari family Pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa. Sayangnya kini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar. Spesies ini diperdagangkan untuk dikonsumsi bagian tubuhnya, seperti daging, lidah, kulit dan juga sisiknya. Trenggiling dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Trenggiling juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Jum’at, 21 Mei 2021, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Krui Maris Feriyadi, SH., M. Hum. dan disaksikan oleh anggota Resort Balik Bukit telah melepasliarkan 1 (satu) ekor Trenggiling di Bumi Perkemahan Kubu Perahu Resort Balik Bukit SPTN Wilayah III Krui BPTN Wilayah II Liwa yang diserahkan secara sukarela oleh warga Pekon Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ke Petugas Resort Sekincau SPTN Wilayah III Krui BPTN Wilayah II Liwa. “Ini merupakan bukti nyata kepedulian masyarakat atas kelestarian keanekaragaman hayati khususnya upaya pelestarian satwa jenis Trenggiling, semoga hal yang dilakukan oleh warga Pekon Fajar Bulan ini dapat diikuti oleh warga lainnya yang masih memelihara satwa yang dilindungi dan bersama – sama kita memberantas perdagangan ilegal satwa, karena Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang Sumatra untuk peredaran dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan terancam punah”, papar Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut., M.P. Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Dirjen KSDAE Bersama Para Pihak Lepasliarkan Dua Pasang Elang Laut Dada Putih

Bangka Tengah, 24 Mei 2021 – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Dirjen Penegakan Hukum LHK, dan Wakil Gubernur Kep. Babel melepasliarkan 2 (dua) pasang Elang Laut Dada Putih (Halieetus leucogaster), pada Senin (24/5) di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (areal HKm Gempa 01), Bangka Tengah. Turut serta dalam pelepasliaran ini adalah Bupati Bangka Tengah, dan Direktur Utama PT Timah Tbk. Burung Elang Laut Dada Putih (Halieetus leucogaster) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Wilayah sebarannya berada di Kepulauan Karimunjawa, Sumatra, Bangka Belitung, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Maratua. Keempat individu satwa yang diberi nama Gab, Bek, Par, dan Pad tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat Gabek, Pangkal Pinang dan Parit Padang, Sungailiat, Provinsi Kep. Babel. Kepala Balai KSDA (BKSDA) Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama 18 (delapan belas) bulan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI. Selanjutnya setelah melalui proses habituasi selama 1 (satu) bulan di lokasi pelepasliaran, keempat individu satwa tersebut kemudian dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Kesehatan Hewan Nomor 029/SKL-SKKH/LK-PPS/IV/2021 tanggal 22 April 2021. Kegiatan yang diinisiasi BKSDA Sumatera Selatan bersama Yayasan Animal Lovers Bangka Indonesia (ALOBI) sebagai rangkaian International Day for Biological Diversity sekaligus menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian LHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei, telah dilepasliarkan sebanyak 2 (dua) individu Ayam Jembang (Lophura ignita) berjenis kelamin jantan dan sepasang Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) di kawasan Taman Nasional Gunung Maras. "Keberadaan satwa ini penting bagi kita, apalagi sebagai public international concern. Kita dapat mendorong pencegahan dengan memberikan penyadaran kepada masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan. Kejahatan terjadi karena bisa saja mereka tidak tahu, sehingga kita berikan upaya penyadaran tersebut”, kata Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani. "Melestarikan hutan termasuk di dalamnya tumbuhan dan satwa baik itu di Taman Nasional Gunung Maras maupun di berbagai tempat konservasi lainnya harus kita gelorakan, agar masyarakat tahu manfaat akan pentingnya kelestarian hutan”, gagas Kapolda Kep. Babel, Anang Syarif. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen KSDAE, Wiratno mengatakan, "Yayasan ALOBI telah membantu melepasliarkan sebanyak 7122 individu satwa, yaitu 136 individu satwa mamalia, 6740 individu Burung, dan 246 individu Reptil sejak tahun 2014. Kepedulian tersebut, kemudian diperkuat melalui kerjasama dengan Balai KSDA Sumatera Selatan mulai tahun 2018. Kita ini bukan penguasa alam, manusia bukan penguasa bumi, dia hanya salah satu tamu, oleh karena itu manusia harus menjaga etika aturan yang ditetapkan oleh bumi”. Masih menyambung agenda setelah pelepasliaran, selanjutnya dilakukan talkshow dengan mengambil tema “Taman Nasional Gunung Maras sebagai Tempat Hidup Tumbuhan dan Satwa Endemik Pulau Bangka” yang dikemas dengan menghadirkan sebanyak 10 (sepuluh) panelis dari berbagai unsur. Acara ini selain dihadiri langsung di lokasi, juga oleh ± 150 peserta yang menyimak secara virtual. Menutup rangkaian acara, Dirjen KSDAE memberikan penghargaan kepada 16 (enam belas) institusi/ individu/ komunitas yang berperan aktif dalam mendukung konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati di Provinsi Kep. Babel sebagai bentuk reward and mentorship. Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan - Ujang Wisnu Barata (0852 0780 4307) Narahubung : Septian Wiguna – 0853 7017 4069 Call Center – 0812 7141 2141
Baca Berita

Pelepasliaran Kukang Sumatera di TN Bukit Barisan Selatan

Kotaagung, 24 Mei 2021. Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu melepasliarkan 14 individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung. Empat belas primata yang terancam punah itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA di Jawa Barat serta Jakarta dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata yang dikelola BBKSDA Jawa Barat bekerjasama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Sebelum dilepasliarkan, kukang-kukang yang terdiri dari 5 jantan dan 9 betina ini telah menjalani proses pemulihan dan perawatan di pusat rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah mereka. Dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk dilepasliarkan. Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya. Namun sebelum benar-benar dilepasliarkan, mereka terlebih dahulu akan menjalani masa habituasi atau adaptasi di habitat barunya ini. Di area habituasi itu tumbuh berbagai jenis pepohonan yang menjadi pakan alami dan naungan kukang. Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya. Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas. Sebelum dilepasliarkan, kukang diserahterimakan di Kantor Balai Besar TNBBS yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P., disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara Didik Purwanto, S.Hut. mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Rusmaidi (Polhut Penyelia) mewakili Kepala SKW III Lampung BKSDA Bengkulu. Kukang ini kemudian diangkut menuju Stasiun Penelitian Way Canguk (SPWC) Resort Pemerihan SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka BBTNBBS atau secara administratif pemerintahan masuk dalam Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan. Lokasi ini dipilih karena berdasarkan kajian habitat hasil survey, lokasi pelepasliaran ini merupakan lokasi yang tepat untuk satwa jenis primata, Pelepasliaran ini terlaksana atas kerja sama Balai Besar TNBBS, Balai Besar KSDA Jawa Barat, SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu dan Yayasan IAR Indonesia. Selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, pelepasliaran ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi. Di samping itu juga untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik. Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P. menyampaikan bahwa Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Plt. Kepala Balai Besar TNBBS juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berburu dan/atau memelihara satwa Kukang ini, karena kehidupan satwa di alam bebas lebih baik dan tetap mendukung program konservasi satwa liar di TNBBS. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala KPHL Kotaagung Utara Didik Purwanto, S.Hut. yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “Terimakasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia yang telah secara bersama melaksanakan kegiatan pelepasliaran Kukang. Kami berharap binatang yang dilindungi ini dapat berkembang biak secara normal dan lestari dihabitatnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan dan meminta masyarakat untuk menyerahkan satwa yang diljndungi kepada petugas KSDA jika masih memeliharanya”, ujar Didik. Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Jaga Kelestarian Satwa Pulau Bangka, BKSDA Sumsel Lepasliarkan Satwa di TN Gunung Maras

Bangka, 22 Mei 2021 – Sebanyak 2 (dua) ekor Ayam Jembang (Lophura ignita) berjenis kelamin jantan dan sepasang (1 ekor jantan dan 1 ekor betina) Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) dilepasliarkan Balai KSDA Sumatera Selatan pada Sabtu (22/5) di Taman Nasional (TN) Gunung Maras, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini juga didukung oleh Lembaga Konservasi Khusus Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Bangka Belitung (Animal Lovers of Bangka Island -ALOBI). Ayam Jembang (Lophura ignita) merupakan jenis satwa tidak dilindungi yang wilayah sebarannya berada di Pulau Sumatera, Bangka Belitung, dan Kalimantan. Kedua individu yang diberi nama “Bukit” dan “Baru” tersebut didapatkan dari serahan warga Bukit Baru, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dititipkan di PPS ALOBI sejak tanggal 31 Desember 2020 dan berusia ± 3 tahun. Sedangkan Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) juga merupakan jenis satwa tidak dilindungi yang wilayah sebarannya berada di Pulau Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan, dan Sulawesi. Kedua individu yang diberi nama “Hunda” dan “Dani” didapatkan dari serahan warga Gabek, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dititipkan di PPS ALOBI sejak tanggal 1 Mei 2019 dan berusia ± 2 tahun. Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata menyatakan bahwa kedua jenis satwa sebelum dilepasliarkan, telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI dan dinyatakan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan PPS ALOBI Nomor: 029/SKL-SKKH/LK-PPS/IV/2021 tanggal 22 April 2021. Kegiatan yang juga diliput oleh media lokal Bangka Pos, WoWBabel, dan Babel Review ini menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian LHK “Living in Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Dalam kesempatan terpisah Dirjen KSDAE, Wiratno menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi Yayasan ALOBI serta para volunteer dalam mendukung upaya konservasi khususnya penyelamatan satwa liar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan - Ujang Wisnu Barata (0852 0780 4307) Narahubung : Septian Wiguna – 0853 7017 4069 Call Center – 0812 7141 2141

Menampilkan 2.353–2.368 dari 11.141 publikasi