Rabu, 10 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

BKSDA Kalsel Resmi Menambah Penangkaran Aves dan Mamalia

Banjarbaru, 14 Juli 2021 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melaksanakan peresmian penangkaran bersama Pj. Gubernur Kalsel Bapak Syafrizal ZA, Kapolda Kalsel yang diwakili oleh Dirkrimsus Polda Kalsel (Kombes. Pol. Suhasto) dan Dirbinmas Polda Kalsel (Kombes Pol. Widiatmoko SH. SIK. MH) di tempat penangkaran AWS Bird Farm milik H. Ir. Edi Sudarmadi, Banjarbaru Kalimantan Selatan. Peresmian penangkaran burung jenis paruh bengkok dan mamalia tersebut merupakan kegiatan simbolis yang dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan vaksin massal covid dikediaman Bapak Edi Sudarmadi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia. Sementara kegiatan penangkaran aves sudah berlangsung sejak bulan Januari tahun 2020. Di Kalimantan Selatan sudah ada 22 penangkaran resmi yang terdiri dari jenis aves, mamalia, pisces dan berharap bisa bertambah lagi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pelestarian satwa. BKSDA Kalsel akan memonitoring secara berkala perkembangan penangkaran tersebut dan akan melepasliarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan peresmian penangkaran tersebut dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan jumlah orang yang terbatas. Ini merupakan bentuk contoh keperdulian terhadap pelestarian satwa ditengah pandemi covid, karena saat ini semakin berkurangnya habitat dan populasi satwa di alam liar akibat perburuan, perdagangan ilegal dan kebakaran hutan dan lahan. Kita harus mendorong masyarakat agar perduli dengan melakukan kegiatan penangkaran satwa, baik yang dilindungi maupun tidak. Pj. Gubernur Kalsel menyambut hangat dan sangat mengapresiasi terhadap kegiatan penangkaran di Kalimantan Selatan dan berharap para penangkaran bisa membantu pemerintah dalam upaya pelestarian satwa. Kapolda Kalsel Bapak Irjen. Pol. Rikwanto dalam sambutannya mendorong penangkaran yang legal dan akan membantu mengawal peredaran satwa secara illegal melalui Ditkrimsus dan sosialisasi kemasyarakat bersama Ditbinmas. (ryn) Sumber : R. Hafizh Muhardiansyah, A.Md - Polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

BBKSDA Riau Bersama DPKP Kab. Inhil Evakuasi Ular Python Pemangsa Kucing Anggora

Pekanbaru, 17 Juli 2021. Resort Kerumutan Selatan (Pekan Heran) Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi, Kamis (15/7) dan pelepasliaran satwa Ular Python (Phyton reticulatus), Jumat (16/7) hasil laporan Kasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kab. Inhil. Evakuasi satwa Ular Python dilakukan di rumah warga Kel. Tembilahan Hulu, Kec. Tembilahan, Kab. Inhil. Ular Python ditangkap setelah memangsa satu ekor Kucing Anggora milik warga. Tim Resort Rescue Kerumutan Selatan bersama dengan DPKP Kab. Inhil. melakukan pengecekan serta pemindahan satwa Ular Python dari Tanki Air ke kandang transit. Satwa teridentifikasi dalam kondisi baik, gerakannya gesit dengan panjang sekitar 4,5 meter. Selanjutnya satwa Ular Python dibawa ke Kantor Bidang Wilayah Rengat untuk dilakukan observasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya di sebuah kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Balai Besar KSDA Riau mengapresiasi koordinasi dan kerjasama dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kab. Inhil. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Kolaborasi Penanganan Sampah Di Pulau Papagarang

Labuan Bajo, 16 Juli 2021. Desa Papagarang Taman Nasional (TN) Komodo memulai kolaborasi pengelolaan sampah bersama IWP (INDONESIAN WASTE PLATFORM). Langkah awal kerjasama ini dimulai pada 9 Juli 2021 dengan melakukan pengumpulan sampah yang dibagi menjadi tim yang mengambil sampah di daratan dan di tepi pantai serta ke arah timur dan barat Kampung Papagarang. Sampah yang sudah dikumpulkan lalu dibawa ke Dermaga untuk ditimbang lalu dibayar dengan nominal Rp2500,00/kg untuk sampah yang dapat didaur ulang. Total sampah daur ulang yang berhasil terkumpul berjumlah 394 kg dan sampah yang tidak dapat didaur ulang berjumlah 491 kg. Sampah yang sudah dikumpulkan lalu dibawa menuju ke Labuan Bajo dengan menggunakan kapal motor yang disediakan pihak IWP. Kerjasama ini merupakan langkah yang besar mengingat belum adanya sistem khusus pengelolaan sampah di Desa Papagarang. Sampah yang dihasilkan sebagian besar berakhir ke laut maupun dibakar. Program ini diharapkan mampu mengurangi sampah yang berakhir ke laut dan sampah yang dibakar serta dapat membantu mengurangi sampah secara keseluruhan. Selain itu program ini juga diharapkan membantu untuk memenuhi target pengurangan sampah plastik laut sebanyak 70% di 2025. Desa Papagarang merupakan salah satu dari 3 Desa yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo bersama Desa Pasir Panjang dan Desa Komodo. Wilayah Desa Papagarang termasuk ke dalam zona khusus dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Lukita Awang Nistyantara, Kepala Balai Taman Nasional Komodo mengapresiasi segala bentuk tindakan maupun kegiatan yang membantu pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo termasuk pengelolaan sampah. Beliau juga mendukung IWP yang berperan dalam edukasi penyadartahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah, juga masyarakat maupun kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam upaya pengurangan sampah di kawasan Taman Nasional Komodo. Sebagai informasi, IWP merupakan organisasi nirlaba yang bergerak dibidang pengelolaan sampah. IWP bekerjasama dengan MBRC The Ocean dalam program ini. Tahapan dimulai dari pengumpulan sampah, sampah yang dikumpulkan dipisahkan berdasarkan tempat sampah diambil. Sampah daratan, sampai tepi pantai dan sampah yang berada di laut. Sampah kemudian dipisahkan lagi menjadi sampah yang dapat didaur ulang dan tidak dapat didaur ulang. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penulis: Yovi Septia, S.Si. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.
Baca Berita

Melihat Pemulihan Ekosistem Mekanisme Alami di SM Pelaihari

Pelaihari, 6 Juli 2021 – Resort Jorong Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pelaihari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melakukan giat Pemulihan Ekosistem (PE) dengan mekanisme alami di Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari Tanah Laut seluas 20 Ha ditahun 2021. Ekosistem yang akan dipulihkan dengan mekanisme alami merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan ringan berdasarkan Rencana Pemulihan Ekosistem SM Pelaihari yang telah disusun. Sebagaimana diketahui, pada masa lalu kawasan sekitar lokasi pemulihan ekosistem ini merupakan habitat bagi tumbuhan Galam, lokasinya yang berbatasan dengan HTI (Hutan Tanaman Industri) dengan jenis tanaman Akasia, menyebabkan benih-benih dari akasia tersebar secara alami di kawasan SM Pelaihari dan mulai menggerus keberadaan tumbuhan Galam yang merupakan spesies asli dari kawasan SM Pelaihari. Untuk membantu mengembalikan fungsi ekosistem pada kawasan tersebut, maka dilakukanlah upaya pemulihan ekosistem dengan mekanisme alami melalui kegiatan mengeksplorasi dan mendata keanekaragaman jenis flora dan pohon induk yang terdapat di dalam lokasi pemulihan ekosistem, menandai dan melakukan pemeliharaan dengan pembersihan dari gulma atau tumbuhan pengganggu. Perlakuan yang diberikan untuk jenis Akasia tingkat pohon adalah dengan penderesan dan pemberian obat agar pohon mati, kemudian untuk tingkat pancang kebawah dilakukan penebasan. Dalam arahan persiapan kegiatan, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc, didampingi Kepala Seksi Wilayah 1 Mirta Sari S.Hut, MP menyampaikan bahwa kegiatan pemulihan ekosistem ini merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional, karenanya harus melibatkan masyarakat desa penyangga SM Pelaihari. Masyarakat desa penyangga yang dilibatkan adalah masyarakat Desa Sabuhur anggota kelompok binaan BKSDA Kalimantan Selatan. “Pada kegiatan kali ini kami melibatkan masyarakat dari Desa Sabuhur dalam rangka peningkatan sosial ekonomi masyarakat setempat sebagai upaya keberlanjutan pemulihan ekosistem SM Pelaihari” ujar Bapak Ahmad Fauzan selaku Kepala Resort Jorong sekaligus ketua tim pelaksana lapangan. Tim dilepas oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Kalimantan Selatan Bapak Suwandi, S.Hut., M.A. Beliau berharap agar tim bekerja secara optimal dan maksimal menyukseskan program pemulihan ekosistem di SM Pelaihari Tanah Laut. “Giat kali ini merupakan salah satu ikhtiar kita dalam rangka memulihkan kondisi ekosistem di SM Pelaihari. Saya harapkan tim dapat saling bahu-membahu menuntaskan pekerjaan kita ini dengan baik dengan tetap saling menjaga keamanan dan keselamatan selama beraktifitas dilapangan” tutup Suwandi. (ryn) Sumber : Badrul Arifin, S.Hut - PEH SKW I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan Doc. by : Mustafa, S.Kom (Staf SKW I Pelaihari)
Baca Berita

Bersama Masyarakat, BKSDA Sumbar Berhasil Lepaskan Tapir yang Terjerat

Padang, 15 Juli 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort Lima Puluh Kota menerima laporan dari warga dan aparat pemerintah Nagari Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru tentang adanya satwa Tapir terjerat di perkebunan warga pada Rabu, 14 Juli 2021. Kepala Resort Martias, SP beserta Polisi Kehutanan (Polhut) dan Pengendali Ekosistem (PEH) melakukan pengecekan lokasi yang berjarak sekitar 80 Km dari Kota Payakumbuh. Petugas BKSDA bersama masyarakat melakukan penanganan satwa tapir (tapirus indicus) yang terperangkap jerat babi di lokasi kebun Gambir masyarakat daerah Rimbo Data Nagari Tanjuang Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah jerat dilepaskan dari kaki satwa Tapir, petugas melakukan pemeriksaan kondisi kaki Tapir yan terjerat dengan hasil observasi menyatakan satwa tidak mengalami luka serius, dan setelah dilakukan penanganan, satwa dilepaskan dan digiring kembali ke kawasan hutan terdekat. Kepala Balai BKSDA Sumbar Ardi Andono, S.TP, M.Sc sangat mengapresiasi tim yang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat dan penanganan konflik satwa, dan ucapan terima kasih disampaikan Ardi kepada masyarakat yang telah mau melaporkan konflik satwa ke pihak BKSDA Sumbar. Sebagai informasi, Tapir termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

BBKSDA Papua Terima Translokasi 51 Satwa dari BKSDA Sulawesi Utara

Jayapura, 15 Juli 2021 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua kembali menerima translokasi satwa sejumlah 51 ekor jenis aves dan mamalia. Sebelumnya, pada 1 Juli 2021 Balai Besar KSDA Papua telah menerima translokasi satwa dari BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA Jawa Tengah sejumlah 46 ekor aves. Translokasi satwa tahap kedua di bulan Juli ini berasal dari BKSDA Sulawesi Utara. Kegiatan ini merupakan rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021. Jenis-jenis satwa translokasi terdiri dari 33 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 11 ekor kakatua rawa (Cacatua sanguinea), 2 ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), 3 ekor angsa boiga (Anseranas semipalmata), dan 2 ekor pelandu papua (Dorcopsis hageni). Di antara 51 ekor satwa tersebut, terdapat 15 ekor hasil pemulangan kembali ke negara asal atau repatriasi dari Filipina, yaitu 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), dan 2 ekor pelandu papua (Dorcopsis hageni). Sisanya merupakan satwa sitaan dan penyerahan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara. Satwa-satwa tersebut tiba di Pelabuhan Jayapura pada Kamis (15/7) menggunakan moda transportasi Kapal Motor (KM) Sinabung. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, satwa-satwa translokasi dari BKSDA Sulawesi Utara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Sementara dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), semua satwa tersebut berstatus Least Concern (LC), artinya telah dievaluasi, dan termasuk berisiko rendah. Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan Balai Besar KSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menyampaikan bahwa kami telah menerima surat hasil uji PCR yang menyatakan semua satwa bebas dari Avian Influenza. Selain itu, juga telah ada surat hasil uji serologis dan rabies yang menyatakan semua satwa dalam kondisi sehat. Berdasarkan hasil-hasil uji laboratium tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua juga telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Translokasi Satwa Endemik ke Papua Nomor: 1144/524/B.3/07/2021. “Setibanya di Jayapura, semua satwa mendapatkan pemeriksaan kembali oleh dokter hewan. Semua satwa dalam keadaan sehat dan akan direhabilitasi di Kandang Transit Buper Waena hingga siap dilepasliarkan ke alam,” kata Lusiana. Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, menyampaikan, selain memulangkan satwa ke Papua melalui BBKSDA Papua, pihaknya juga memulangkan satwa ke Papua Barat melalui BBKSDA Papua Barat. Jenis-jenis satwa terdiri atas 47 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor nuri hitam (Chlacopsitta atra), 2 ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), 4 ekor julang irian (Rhyticeros plicatus), dan 2 ekor mambruk Ubiat (Goura christata). Pemulangan satwa-satwa tersebut telah disesuaikan dengan daerah persebarannya. Pada kesempatan ini, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara atas kerja sama yang sangat baik selama proses translokasi satwa. “Kami sambut hangat kedatangan 51 ekor satwa ini, yang diantarkan langsung oleh Polhut, keeper, dan dokter hewan dari BBKSDA Sulawesi Utara. Luar biasa kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas kita semua melestarikan satwa endemik Papua. Harapan ke depan, semoga satwa-satwa ini sehat, aman, dapat kembali ke habitatnya dan berkembang biak dengan sejahtera demi keseimbangan alam kita. Saya mengingatkan kembali kepada semua pihak, mari menjaga satwa endemik Papua, jangan sampai keluar dari wilayah Papua secara ilegal. Ini tugas kita bersama di tanah Papua,” kata Edward. Selanjutnya Edward juga menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Para Pihak yang telah membantu terlaksananya translokasi satwa. Hal ini merupakan langkah nyata untuk mencapai tujuan hidup yang harmoni dengan alam. Edward berpesan “Mari kita selamatkan satwa endemik Papua sebelum menjadi kenangan” (dd) Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center BBKSDA Papua : 0823 9802 9978
Baca Berita

Bakti Pemandu Objek Wisata Air Terjun Lapopu

Waikabubak, 12 Juli 2021. Pandemi COVID-19 yang belum kunjung berakhir, membuat orang-orang yang menggantungkan hidupnya di sektor pariwisata mengalami keterpurukan yang sangat besar. Begitu pun dengan para anggota pemandu pariwisata di Objek Wisata Alam Air Terjun Lapopu di Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), pendapatan mereka menurun drastis akibat menurunnya jumlah pengunjung. Ditambah dengan cuaca buruk yang terjadi belakangan ini di Pulau Sumba, kondisi jalan mengalami kerusakan sehingga menyulitkan kendaraan pengunjung untuk masuk ke lokasi wisata. Di tengah terjangan kondisi yang tidak menentu tersebut, para pemandu tetap optimis bahwa keadaan akan membaik. Untuk itu, mereka secara urun rembug dengan petugas Balai TN Matalawa bahu membahu memperbaiki jalan yang rusak. Kondisi jalan sebelumnya cukup parah dengan lubang-lubang besar dan batu-batu kecil yang membuat jalan licin sehingga mobil mudah tergelincir. Sejumlah pemandu dan petugas secara swadaya membeli beberapa sak semen dan pasir untuk menutup lubang-lubang tersebut. Setelah bekerja hampir satu hari penuh, jalan yang rusak tersebut telah berhasil ditutup campuran semen, pasir, dan batu. Dengan perbaikan ini, kendaraan dapat melintas lebih aman dan nyaman sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan ke Air Terjun Lapopu. Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (dpn).
Baca Berita

Kena Jerat Untuk Babi, Warga Lepaskan Tapir yang Terjerat

Pekanbaru, 12 Juli 2021 - Call Center Balai Besar KSDA Riau pada Kamis, 8 Juli 2021 mendapat laporan tentang seekor Tapir yang terjerat di Desa Pawan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu. Tim Rescue Resort Kampar dipimpin Kepala Resort Salman Yasir segera turun ke lokasi dan menemui Kepala Desa setempat. Dari hasil keterangan Kepala Desa diperoleh informasi bahwa Tapir telah dilepaskan oleh warga karena kondisinya yang tidak mengalami luka serius. Tapir terkena jerat yang dipasang warga untuk menjerat Babi karena sering memakan sawit muda yang baru ditanam warga. Sosialisasi pun diberikan dan melarang warga untuk memasang jerat dengan alasan apapun disekitar kawasan hutan apalagi di dalam kawasan hutan karena dapat membahayakan satwa yang dilindungi dan bagi pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Jaga satwa yang dilindungi secara bersama sama karena ini tugas dan kewajiban kita sebagai warga negara. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Konflik Gajah dan Manusia Kembali Terjadi, BBKSDA Riau Siaga

Pekanbaru, 12 Juli 2021 - Konflik satwa liar Gajah sumatera kembali terjadi. Kali ini di Kelurahan Agro Wisata, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru. Sejak hari Kamis, 8 Juli 2021, Tim Rescue Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas Balai Besar KSDA Riau turun menindaklanjuti laporan seorang warga bernama Sujono, bahwa ada kawanan Gajah liar yang merusak tanaman kelapa sawit dan pondok kerja di kebun yang dijaganya. Informasi yang didapat dari penjaga kebun diketahui kawanan Gajah liar sudah dua hari berada di sekitar kebun serta sudah merusak tanaman dan pondok. Hasil pengecekan juga ditemukan jejak kawanan Gajah liar menuju hutan belukar yang berbatasan dengan kebun tersebut. Tim penanganan konflik satwa liar Gajah sudah melakukan pengusiran dengan menggunakan bunyi bunyian dan sampai saat ini Tim masih di lokasi membantu warga melakukan penjagaan dengan membuat api unggun. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Ikut Terangkat di Alat Berat, BBKSDA Riau Evakuasi Kucing Hutan

Pekanbaru, 12 Juli 2021 - Resort Duri Balai Besar KSDA Riau dan Personil Our Nature Indonesia(ONI) Duri menindaklanjuti informasi dari Call Center Balai Besar KSDA Riau terkait laporan masyarakat yang menemukan satwa dilindungi Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), Selasa (6/7). Kucing Hutan ditemukan warga yang merupakan teman dari pelapor a.n. Heri saat sedang membersihkan lahan di daerah Petapahan menggunakan alat berat. Ketika baket excavator diangkat ternyata satwa ini ikut terangkat. Satwa dievakuasi sementara ke kantor Seksi Duri Balai Besar KSDA Riau. Karena kondisi fisik Kucing Hutan jantan ini saat dievakuasi mengalami cedera pada kaki belakang sebelah kanan, satwa saat ini diserahkan kepada klinik satwa Balai Besar KSDA Riau untuk mendapatkan perawatan sebelum dilepasliarkan, Rabu (7/7). Balai Besar KSDA Riau mengapresiasi langkah Sdr. Heri dan Our Nature Indonesia Duri. Semoga ke depannya banyak masyarakat yang peduli satwa dilindungi seperti ini. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

BBKSDA Riau Ajak Semua Pihak Hijaukan TWA Muka Kuning

Pekanbaru, 12 Juli 2021 - Resort Muka Kuning - Pulau Rempang Balai Besar KSDA Riau melakukan penanaman bersama PT. Jasa Raharja di Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning sekaligus pengecekan progres pembangunan sarpras TWA Muka Kuning, Jumat (9/7). Penanaman juga dilakukan bersama masyarakat dan anggota Pokdarwis Wahana Bumi Madanipun dengan jumlah bibit 250 batang dari lima jenis buah buahan yang masing masing jenis berjumlah 50 batang buah Durian, Alpukat, Mangga, Jambu dan Matoa. Selesai melakukan penanaman, Balai Besar KSDA Riau mengajak stakeholder terkait untuk melihat pemantauan pembangunan sarpras TWA Muka Kuning berupa homestay dan guesthouse di titik kumpul Tembesi Bengkel. Selain itu, anggota Pokdarwis Wahana Bumi Madani juga memperlihatkan pembuatan bibit KBR (Kebun Bibit Rakyat). Dan dari hasil pembuatan bibit kini telah tersedia polybag berisi tanah sebanyak 16.000 yang akan dialokasikan untuk bibit Matoa 1000 batang, bibit durian 1000 batang, pembuatan bibit pengkayaan PLN sebanyak 2000 polybag dan pemeliharaan bibit pemulihan ekosistem di titik kumpul Tembesi Bengkel. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

BBKSDA Riau Bersih Jerat di SM Bukit Batu

Pekanbaru, 12 Juli 2021 - Resort Bukit Batu Balai Besar KSDA Riau melakukan patroli pengamanan hutan di pinggir kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu, Kamis (8/7). Tim berpatroli melalui jalur darat dengan menggunakan satu unit sepeda motor untuk mengecek kembali tempat terjadinya kegiatan illegal logging di KM 7 humus PT. SPM yang berdekatan dengan SM Bukit Batu. Hasil penyusuran jerat di sekitar kebun warga yang berada dipinggir kawasan SM.Bukit Batu ditemukan lima mata jerat yang dipasang oknum tidak bertanggung jawab. Tiga mata jerat putus dan dua mata jerat mengenai hewan jenis kera ekor panjang yang ditemukan sudah mati dan kering menjadi tulang belulang. Mata jerat tersebut langsung dihancurkan. Stop pemasangan jerat karena dapat membahayakan satwa yang dilindungi dan akan dikenakan sanksi Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

BBKSDA Riau Bekali Masyarakat Informasi Konflik Harimau Sumatera dan Manusia

Pekanbaru, 12 Juli 2021 - Balai Besar KSDA Riau sosialisasi konflik satwa liar dengan manusia di Kantor Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai pada Rabu (7/7) dan Jumat (9/7). Himbauan kepada masyarakat untuk mengkandangkan hewan ternaknya dan menjelaskan prinsip penanganan konflik manusia dan satwa liar adalah sama pentingnya menjadi agenda utama sosialisasi. Masyakarat yang mendukung konservasi Harimau, memohon dan meminta ketegasan kepada Pemerintah agar siapapun yang membuka hutan ilegal harus dihukum. Mereka juga meminta agar dibentuk satuan pengamanan hutan dari masyarakat yang secara bersama-sama dapat dilibatkan dalam memberikan informasi terkait Harimau sumatera dan turut serta dalam penanganan konflik. Selain itu, mereka ingin mendorong Dinas Peternakan Kota Dumai untuk mensosialisasikan bentuk kandang ramah konflik Harimau yang memiliki ternak dan menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menghindari kejadian konflik Harimau sumatera. Tak hanya sosialisasi, Balai Besar KSDA Riau juga menyampaikan hasil pengecekan 2 buah kamera trap yang telah terpasang Rabu, 30 Juni 2021 di dua titik yang berbeda. Hasilnya belum ditemukan foto atau video Satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris), serta Babi Hutan dan satwa mangsa lainnya. Dari hasil tersebut, 2 buah kamera trap akan ditambah di sekitar TKP dan 3 buah kamera trap di lokasi Tanah Adat, dimana ditemukannya jejak baru. Total saat ini ada 7 buah kamera trap yang terpasang di lokasi. Sebagai informasi, sosialisasi diikuti oleh aparat Kecamatan Sungai Sembilan, Kapolsek Sungai Sembilan, Koramil Sungai Sembilan, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Kph Unit lll Bagan Siapiapi, PT. SGP, PT. RUJ, PT.Diamond Raya Timber, Kelurahan Batu Teritip, Lpmk Batu Tritip, Kelurahan Sungai Geniot, Lpmk Sungai Geniot, Khalifah Hasan Basri dan Tokoh Masyarakat Datuk Darwis. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

BBKSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera Menangkan Sidang Praperadilan

Medan, 9 Juli 2021. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dominggus Silaban, SH. menjatuhkan putusan menolak (tidak dapat menerima) permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Doni Wijaya, beralamat di Menteng Indah Blok E No. 1 Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan melawan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera (Termohon I) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara (Termohon II), dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada Kamis 8 Juli 2021, di ruang sidang Cakra VI. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peredaran hasil hutan yang dilaksanakan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Bandara Kualanamu, pada tanggal 3 Maret 2021. Dari hasil operasi ini Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menitipkan barang bukti berupa 155 ekor satwa liar termasuk 2 ekor jenis Monyet Tamarin (Saguinus oedipus) ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada tanggal 4 Maret 2021. Atas tindakan pengamanan dan penitipan tersebut Pemohon, Doni Wijaya yang mengaku sebagai pemilik 2 ekor monyet Tamarin, kemudian melakukan permohonan praperadilan ke PN. Medan. Melalui tim kuasa hukumnya yang diberi Kuasa Khusus oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara masing-masing : Amenson Girsang, S.P., Herbert B.P. Aritonang, S.Sos., MH., Suyono, S.H., M.Si., Evansus Renandi Manalu, S.H. dan Ani, S.P., dalam eksepsi dan kesimpulannya menyampaikan bahwa Termohon II menerima penitipan 2 ekor monyet Tamarin sudah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penanganan barang bukti temuan, sitaan atau rampasan berupa satwa dalam keadaan hidup harus segera ditangani, disimpan di tempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup satwa liar tersebut. Persidangan yang dimulai dari Rabu, 30 Juni 2021 dan berakhir pada Kamis, 8 Juli 2021. Hakim PN. Medan memutuskan menerima eksepsi dan kesimpulan yang disampaikan tim kuasa hukum Balai Besar KSDA Sumatera. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut. Sumber : Ani, SP. Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

17 Ekor Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan BBKSDA Papua

Timika, 8 Juli 2021 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 17 ekor satwa endemik Papua pada Rabu (8/7) di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Kegiatan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Mimika, berbagai instansi terkait di Kabupaten Mimika, dan PT. Freeport Indonesia. Pelepasliaran dan translokasi satwa tahun 2021 ini mengusung tema Living in Harmoni with Nature. Kita semua diajak melestarikan satwa liar milik negara, karena peran penting satwa-satwa tersebut di alam. Satwa-satwa yang dilepasliarkan meliputi tiga ekor kakatua koki (Cacatua galerita) yang merupakan satwa hasil translokasi dari BBKSDA Sumatera Utara tahun 2020, dua ekor mandar besar (Porphyrio porphyrio) dan satu ekor biawak (Varanus indicus) yang merupakan serahan dari masyarakat, satu ekor nuri kelam (Pseudeus fuscata), empat ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan enam ekor mambruk selatan (Goura sclaterii) yang merupakan hasil patroli dan penyerahan dari masyarakat di beberapa tempat di Kabupaten Mimika pada periode tahun 2020. Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. Satwa-satwa sebelumnya dirawat sekaligus di habituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT. Freeport Indonesia, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika. Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa endemik Papua, kecuali mandar besar (Porphyrio porphyrio). Semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dirjen KSDAE, Kementerian LHK, berterima kasih atas dukungan instansi pemerintah dan Pemkab Mimika, serta PT Freeport dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus membantu dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik Papua. Tempat hidup terbaik satwa liar adalah di habitatnya. Pengembangan wisata alam berbasis masyarakat dengan obyek satwa liar seperti bird watching merupakan pilihan terbaik agar satwa liar dapat lebih dilestarikan, dan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi. Kegiatan ini juga sebagai rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021, di TWAL Teluk Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam papua, termasuk satwa liar “Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan”. Irwan Efendi S.Pi., M.Sc. selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua turut menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa-satwa tersebut dilakukan saat ini karena kondisi satwa tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisik maupun laboratoris. Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dengan menaati protokol kesehatan dan membatasi peserta yang hadir dalam rangka mencegah pandemi Covid19. [] Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center : 0823 9802 9978
Baca Berita

Terjebak Dijaring Ikan, Elang Brontok Diserahkan ke BKSDA Sumbar

Padang, 8 Juli 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort KSDA Bukittinggi menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirhatus) dari jorong sipisang Nagari Nan Tujuah, Kabupaten Agam, Selasa (06/07/2021). Satwa dilindungi tersebut terjebak didalam jaring ikan warga ketika hendak memangsa ikan yang ada didalam kolam. Satwa yang diperkirakan umurnya sudah dewasa tersebut diserahkan oleh Organisasi ASR yang dipimpin Max Idon ke Resor KSDA Bukittinggi. Satwa diterima langsung oleh Vera Ciko, Kepala Resort KSDA Bukittinggi dan dalam proses observasi dan rehabilitasi untuk mengetahui layak tidaknya satwa untuk dilakukan pelepasliaran kembali ke alam. Saat ini, satwa dititip rawatkan di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinanantan di Bukittinggi (TMSBK). Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 /Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 satwa elang adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi, sekaligus juga menjelaskan didalamnya jenis tumbuhan yang dilindungi. Balai Konsevasi Sumbar Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) sangat mengapresiasi masyarakat yang mau peduli dengan satwa dilindungi dan meminta masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar menyerahakan ke BKSDA Sumbar dengan menghubungi call center di 081266131222. Sumber : Balai Konsevasi Sumbar Daya Alam Sumatera Barat

Menampilkan 2.257–2.272 dari 11.141 publikasi