Sabtu, 10 Jan 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Kolaborasi Warga, Media, dan BBKSDA Sumut Selamatkan Satwa Dilindungi di Kabanjahe

Kabanjahe, 25 Agustus 2025 — Kepedulian warga kembali menyelamatkan satwa langka. Seekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), burung eksotis yang dilindungi undang-undang, ditemukan warga di sekitar Jalan Nabung Surbakti, Selasa sore (19/8). Berkat kesigapan warga, burung ini kini berada dalam pengawasan pihak berwenang untuk memastikan keselamatannya. Penemuan tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Karo News, yang melaporkan bahwa seekor Kasturi terlihat beterbangan di kawasan permukiman. Warga khawatir burung ini merupakan hewan peliharaan ilegal, sehingga meminta bantuan pihak berwenang dan menghimbau pemilik asli untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Burung ini pertama kali terlihat oleh Ibu Umi Nurlindawati dan Evi Haryanty Sibarani di sekitar rumah mereka. Menyadari statusnya sebagai satwa dilindungi, mereka segera melaporkan penemuan ini kepada admin Karo News agar informasi dapat diteruskan ke pihak berwenang. “Takut ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, karena itu kami serahkan melalui Karo News agar dapat diamankan. Burung ini langka dan harus dijaga,” tulis warga dalam unggahan tersebut. Informasi itu segera diteruskan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui grup WhatsApp internal. Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Amenson Girsang, S.P., M.H., bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya, S. Sos, segera memerintahkan Tim Resor TWA Deleng Lancuk untuk melakukan penelusuran. Pada 20 Agustus 2025, tim yang dipimpin Samuel Siahaan, S.P mencoba menghubungi admin Karo News untuk memastikan lokasi penemuan dan menjemput burung tersebut. Komunikasi sempat terkendala karena pesan tak kunjung dibalas. Akhirnya, pada malam hari, pihak admin merespons dan meminta surat tugas resmi sebagai syarat penyerahan. Keesokan harinya, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan dari Resor Deleng Lancuk dan Bidang KSDA Wilayah I, Bergiat Sembiring dan Parsadaan Pinem, berhasil menjemput satwa tersebut. Proses penyerahan dilakukan dengan berita acara resmi, menegaskan bahwa satwa tersebut benar-benar diamankan oleh otoritas yang berwenang. Selanjutnya pada 22 Agustus 2025, Kasturi Kepala Hitam itu dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA Sibolangit untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga dan peran media lokal. Terima kasih kepada masyarakat, khususnya Ibu Umi Nurlindawati dan Evi Haryanty Sibarani, serta Karo News yang sigap melaporkan temuan ini. Keberhasilan penyelamatan satwa dilindungi ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga, media lokal dan pihak berwenang merupakan kunci penting dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Kasturi Kepala Hitam atau Lorius lory merupakan burung paruh bengkok berwarna cerah yang hanya dapat ditemukan di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia bagian timur dan Pasifik. Populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal, dan burung ini masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.” Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 20 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. “Apabila ketentuan dalam pasal ini dilanggar, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1),” jelas Amenson Girsang. Kepala Resort CA/TWA Sibolangit menerima penitipan Kasturi Kepala Hitam di PPS Sibolangit Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Dari Ketapang ke Janggangan, 116 Burung Kembali ke Alam Liar

Banyuwangi, 22 Agustus 2025. Di balik riuh pelabuhan Ketapang, tersembunyi sebuah kisah penyelamatan. Puluhan burung kecil yang pernah terperangkap dalam rantai perdagangan akhirnya menemukan kembali kebebasannya. Tim Matawali Resor KSDA Wilayah 13 Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, pada Jumat pagi itu melangkah mantap menuju Cagar Alam Janggangan Rogojampi II. Di tangan mereka, 116 ekor burung menanti takdir barunya, kembali ke rimba. Sehari sebelumnya, Kamis (21/8), Tim Matawali menerima penyerahan satwa dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Satuan Pelayanan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi yang terdiri dari 50 ekor burung Cinenen (Orthotomus sp.), 19 ekor Kacamata (Zosterops sp.), 46 ekor Merbah Trucuk (Pycnonotus goiavier), serta 1 ekor Cucak Jenggot (Alophoixus bres). Burung-burung mungil itu sempat menjalani masa transit di kandang perawatan Seksi KSDA Wilayah V untuk memastikan kondisi kesehatan satwa tetap stabil, memberi pakan, dan meminimalkan stres sebelum dilepasliarkan. Jumat, 22 Agustus 2025, menjadi hari pembebasan. Dengan hati-hati, kandang dibuka di tengah rimbun pepohonan cagar alam. Satu per satu burung mengepakkan sayap, membelah udara, lalu menghilang ke balik kanopi hutan. Kicau mereka berpadu dengan suara alam, seolah merayakan kebebasan yang baru saja direbut kembali. Cagar Alam Janggangan Rogojampi II dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki ekosistem hutan yang masih lestari, kaya akan sumber pakan alami, dan jauh dari ancaman perburuan. Aksi sederhana ini memiliki makna besar. Ratusan burung yang sebelumnya terancam menjadi komoditas, kini kembali menjadi bagian penting dari rantai ekologi. Mereka berperan sebagai penyerbuk, pengendali hama alami, hingga penjaga keseimbangan hutan. Upaya ini sekaligus mengingatkan kita bahwa satwa liar sejatinya tidak pernah diciptakan untuk dikurung. Alam adalah rumah sejati mereka, dan kebebasan adalah hak yang harus diperjuangkan. Dengan pelepasliaran ini, BBKSDA Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keanekaragaman hayati. Sebab, melindungi burung-burung kecil bukan hanya soal menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga simfoni besar kehidupan di hutan-hutan Jawa Timur. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah III Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penyerahan Lutung Budeng di Banyuwangi

Banyuwangi, 22 Agustus 2025. Seekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), primata endemik Jawa yang semakin langka, diserahkan warga Banyuwangi kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Penyerahan ini berlangsung pada Jumat (22/8), di Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi–Situbondo–Bondowoso. Satwa tersebut diserahkan oleh Hariyanto, warga Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Saat diterima, kondisi lutung dalam keadaan hidup dan sehat. Proses penyerahan telah dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan (BAP) sebelum satwa diamankan di kandang transit Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi. Lutung Budeng bukan sekadar primata berwarna keemasan. Ia adalah penyebar biji alami, penjaga regenerasi hutan, dan salah satu penopang keseimbangan ekosistem Jawa. Namun, keberadaannya terus tertekan oleh penyempitan habitat dan ancaman perburuan. Kini, lutung hasil penyerahan masyarakat tersebut menunggu tahap observasi kesehatan dan perilaku. Dari hasil pemeriksaan inilah akan ditentukan langkah selanjutnya, kembali ke habitat aslinya atau melalui rehabilitasi terlebih dahulu. Penyerahan ini menandai satu langkah kecil, namun berarti besar, dalam menjaga hutan Jawa. Kesadaran warga untuk menyerahkan satwa dilindungi menjadi sinyal harapan, bahwa alam masih punya sekutu di tengah masyarakatnya sendiri. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Matahari, Rantai, dan Derita Beruk di Bangkalan

Bangkalan, 19 Agustus 2025. Di bawah terik matahari, seekor beruk (Macaca nemestrina) menatap kosong, terikat pada sebuah tiang besi di tepi jalan raya Desa Tonjung Burneh, Bangkalan. Tubuhnya dirantai, tanpa naungan, tanpa kandang, dan dikelilingi tumpukan sampah. Hanya sesekali tangan manusia yang peduli menyodorkan makanan seadanya. Di balik tatapan matanya yang sayu, tersimpan kisah panjang tentang luka, penelantaran, dan perjuangan hidup satwa liar yang seharusnya bebas di rimba tropis. Laporan memilukan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Sakinah kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Tak menunggu lama, tim Penyelamatan Satwa Liar (MATAWALI) Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan bergerak. Tiga hari kemudian, pada Selasa, (19/8), mereka tiba di lokasi untuk memastikan kabar tersebut. Benar adanya. Seekor beruk dalam kondisi mengenaskan masih terikat di sana. Setelah proses dialog dan pemahaman hukum konservasi diberikan kepada pemilik, satwa itu akhirnya diserahkan secara sukarela kepada negara. Tanpa menunda waktu, tim segera melakukan evakuasi. Beruk malang tersebut dipindahkan ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Di sana, ia mendapatkan pemeriksaan kesehatan, penanganan darurat, serta kesempatan untuk kembali merasakan perawatan yang layak. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa satwa liar bukanlah komoditas hiburan yang bisa dipelihara semena-mena. Sebagai bagian dari ekosistem, keberadaan mereka sangat penting bagi keseimbangan alam. Beruk, misalnya, berperan sebagai penyebar biji di hutan tropis. Namun di balik jeruji atau rantai, fungsi ekologis itu terhenti, berganti derita panjang. BBKSDA Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, setiap satwa liar yang terancam harus diselamatkan. Sebab, melindungi satwa liar bukan hanya soal menjaga keberagaman hayati, tetapi juga menjaga martabat manusia yang dititipi tanggung jawab besar oleh alam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Pelepasliaran Ular Sanca Batik di Aras Napal: Komitmen Bersama Lestarikan Satwa Liar

Aras Napal, 20 Agustus 2025. Sebagai wujud komitmen dalam upaya pelestarian satwa liar, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit melaksanakan pelepasliaran dua ekor Ular Sanca Batik (Malayopython reticulatus) ke habitat alaminya di kawasan Aras Napal 242 pada 11 Agustus 2025. Dua satwa reptil ini merupakan hasil penyerahan masyarakat Kota Medan yang diterima PPS Sibolangit pada 18 Juli 2025 lalu, terdiri dari: 1 ekor ular dewasa (berat 17 kg, umur ± 3 tahun) dan 1 ekor ular muda (berat 3 kg, umur ± 1 tahun). Sebelum dilepasliarkan, kedua satwa ini menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan rehabilitasi, meliputi pemberian biodin untuk meningkatkan stamina pada ular yang lemas, pemantauan perilaku, serta evaluasi fisik menyeluruh agar layak dilepasliarkan. Setelah dinyatakan sehat, dengan ciri kulit bersih mengkilap dan pergerakan lincah, kedua reptil ini dinyatakan siap untuk kembali ke alam. Pelepasliaran dilakukan oleh perawat satwa PPS Sibolangit, Rodiah dan Sakinah Rahmawaty, serta disaksikan Kepala Resort Kawasan Aras Napal 242, Sontana Sembiring. Kawasan Aras Napal dipilih karena memiliki tutupan hutan dan ekosistem yang ideal untuk mendukung kehidupan Ular Sanca Batik, yang merupakan salah satu predator penting dalam rantai makanan. Meski kerap dianggap menakutkan oleh masyarakat, ular memiliki peran ekologis penting sebagai salah satu pengendali populasi hama alami seperti tikus dan hewan pengerat lainnya. Dengan menjalankan perannya sebagai predator, ular turut menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Melalui kegiatan pelepasliaran ini, diharapkan kedua Ular Sanca Batik ini dapat beradaptasi di habitatnya yang baru, berkembang biak secara alami, serta menjaga kesehatan ekosistem hutan Aras Napal. Mari bersama-sama mendukung pelestarian satwa liar dan habitatnya dengan: · Tidak memelihara satwa liar. · Tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal. · Menyerahkan satwa liar ke lembaga berwenang bila menemukannya. Lestarikan satwa… selamatkan ekosistem… demi masa depan bumi yang lebih baik. Sumber: Eva Suryani Sembiring, S.Hut (Penyuluh Kehutanan) dan Sakinah Rahmawaty (Pelatih Perawat Satwa)-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Jabar dan BTN Ujung Kulon Perkuat Kolaborasi, Lepas 8 Kukang Jawa di TN Ujung Kulon

Pandeglang, 14 Agustus 2025 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) kembali menegaskan komitmen dan sinergi bersama dalam upaya pelestarian satwa liar Indonesia, khususnya perlindungan primata endemik yang terancam punah. Bekerja sama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebagai mitra rehabilitasi dan pendukung teknis, kedua instansi pemerintah ini berhasil melaksanakan translokasi awal 8 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) ke kandang habituasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Pelepasliaran ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025. Kepala BTNUK, Ardi Andono, S.TP., M.Sc., menyampaikan, “Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi setara antara BTNUK dan BBKSDA Jawa Barat dalam pelestarian satwa dilindungi. Kolaborasi multi-instansi ini penting untuk memastikan transisi kukang jawa dari pusat rehabilitasi menuju habitat aslinya berjalan lancar dan berkualitas.” Senada dengan hal tersebut, Kepala BBKSDA Jawa Barat, Agus Arianto, S. Hut, menyampaikan harapannya terkait kontribusi para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar. “Diharapkan para pihak dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya satwa dilindungi, dengan tidak memburu, memperjualbelikan, maupun memelihara satwa liar tersebut secara ilegal,” Delapan kukang yang dilepasliarkan terdiri dari lima betina (Banowati, Ipeh, Anoda, Tao-tao, Trevor) dan tiga jantan (Bano, Pointer, Agam). Seluruh kukang tersebut merupakan hasil rehabilitasi YIARI yang sebelumnya merupakan korban perdagangan ilegal, serahan masyarakat, maupun kasus lain seperti sengatan listrik. Selain berasal dari wilayah kerja BBKSDA Jawa Barat (Ipeh, Agam, dan Anoda), beberapa kukang lainnya berasal dari BKSDA Yogyakarta (Banowati dan Bano), serta PPS Cikananga (Tao-tao, Pointer, dan Trevor). Beberapa kisah individu menjadi sorotan dari upaya penyelamatan ini. Ada Ipeh, seekor kukang, diserahkan oleh warga dalam kondisi mengalami luka bakar ringan akibat tersengat listrik. Ada pula Agam, yang kehilangan satu jarinya karena sengatan serupa, namun tetap menunjukkan kemampuan lokomosi atau berpindah yang baik. Sementara itu, ada yang Anoda mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan memiliki mata kiri yang tampak berkabut. Meski demikian, tim dokter hewan menilai kondisi tersebut tidak secara signifikan mengganggu fungsi penglihatannya. Kukang-kukang ini telah menunjukkan perilaku alami dan respons adaptif setelah menjalani tahapan observasi kesehatan dan perilaku, serta siap menjalani masa habituasi sebelum kembali ke habitat alaminya. Proses translokasi dilakukan pada pagi hari untuk mengurangi stres dan menjaga kondisi fisiologis satwa. Setelah menempuh perjalanan darat dari pusat rehabilitasi YIARI di Bogor, kukang dipindahkan ke kandang habituasi berbahan dasar jaring dan bambu di kawasan BTNUK yang berada pada zona perlindungan intensif. Manajer Animal Management YIARI, drh. Nur Purba Priambada menekankan proses habituasi agar kukang jawa bisa beradaptasi sebelum dilepasliarkan. “Kami tidak hanya melepasliarkan, tapi juga memastikan setiap individu punya peluang yang besar untuk bertahan hidup di alam. Proses habituasi adalah proses yang memberi mereka waktu untuk memulihkan diri pasca transportasi dari pusat rehabilitasi ke tempat pelepasliaran sembari mereka mengenali lingkungan barunya sebelum dilepasliarkan ke alam,” ungkapnya. Dalam kurun lima hari, penyesuaian lingkungan berlangsung dengan monitoring ketat oleh tim gabungan BTNUK dan BBKSDA Jawa Barat, didukung oleh YIARI sebagai tenaga teknis rehabilitasi. Lokasi pelepasliaran telah ditentukan berdasarkan survei yang mempertimbangkan ketersediaan pakan alami, populasi kukang liar yang rendah, serta jauh dari pemukiman warga. Sementara itu, Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesadaran publik dalam upaya pelestarian primata endemik Indonesia. “Pelepasliaran bukan akhir dari proses konservasi, melainkan bagian penting dari perjalanan panjang yang melibatkan banyak pihak. Kami percaya kolaborasi antara pemerintah, organisasi konservasi, dan masyarakat adalah kunci,” jelasnya. Kegiatan ini membuktikan kekuatan kolaborasi antara dua instansi pemerintah, yaitu BTNUK dan BBKSDA Jawa Barat, yang didukung oleh mitra teknis. Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat dijadikan contoh dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati lainnya di Indonesia. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon *** Tentang Kukang Jawa Kukang jawa (Nycticebus javanicus) adalah primata endemik Pulau Jawa yang kini berstatus “terancam punah” menurut IUCN dan termasuk Appendix I CITES. Seluruh perdagangan kukang jawa dilarang secara hukum di Indonesia, dan satwa ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 dan Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Tentang BTNUK dan BBKSDA Jawa Barat Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat adalah dua instansi pemerintah di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian ekosistem serta satwa liar di kawasan konservasi Indonesia. Tentang YIARI Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) merupakan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pelestarian primata di Indonesia dengan berbasis pada upaya penyelamatan, pemulihan, pelepasliaran, dan pemantauan pasca lepas liar. YIARI juga berkomitmen memberikan perlindungan primata dan habitatnya dengan pendekatan holistik melalui kerja sama multipihak untuk mewujudkan ekosistem harmonis antara habitat, satwa, dan manusia. Email: informasi@yiari.or.id Website: www.yiari.or.id Dokumentasi kegiatan dapat diunduh pada tautan berikut: Dokumentasi pelepasliaran 8 Kukang Jawa di TNUK Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: BTN Ujung Kulon: +62-8122302554 (Ardi Andono, S.TP., M.Sc., Kepala BTNUK) BBKSDA Jawa Barat: +62-81317662555 (Agus Arianto, S. Hut., Kepala BBKSDA Jabar) YIARI: +62-81546217456 (Fathia Rosatika, Staf Media Konten Administrator)
Baca Berita

HKAN 2025: BKSDA Kalsel dan PT Laskar Semesta Alam Lepasliarkan Owa Janggut Putih

Balangan, 1 Agustus 2025 – Dalam rangka menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan bersama PT Laskar Semesta Alam (LSA), kelompok usaha dari Adaro Energy, melakukan pelepasliaran satwa liar dilindungi jenis Owa Janggut Putih (Hylobates albibarbis). Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat, berjenis kelamin jantan dengan estimasi usia 10 tahun. Lokasi pelepasliaran berada di areal perlindungan keanekaragaman hayati seluas 6,03 hektare yang telah ditetapkan PT LSA. Pada tahun sebelumnya, di lokasi yang sama telah dilepasliarkan tiga individu owa janggut putih betina. Dengan hadirnya satu individu jantan, diharapkan dapat terbentuk pasangan dan meningkatkan populasi spesies ini di alam. Kepala BKSDA Kalsel, dr. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada PT LSA atas keterlibatan aktif dalam upaya konservasi. “Konservasi dan penambahan populasi satwa liar dilindungi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujarnya. Selain pelepasliaran, kegiatan juga dirangkai dengan Workshop Pengelolaan Satwa Dilindungi di Luar Kawasan Konservasi yang diikuti oleh PT LSA dan beberapa perusahaan vendor Adaro Energy. Workshop ini bertujuan memperkuat pemahaman pentingnya menjaga habitat alami, mengingat sebagian besar satwa liar dilindungi hidup di luar kawasan konservasi. Kepala BKSDA Kalsel turut hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan materi terkait strategi konservasi satwa liar dan upaya menjaga kelestariannya di luar kawasan konservasi. Dengan kegiatan ini, BKSDA Kalsel berharap terjalin kolaborasi yang lebih luas dalam menjaga kelestarian satwa dan habitatnya, demi titipan berharga bagi anak cucu di masa depan. Salam konservasi!!! (Ryn) Sumber: Agus Erwan, S.Hut., M.Sc. - Kepala Seksi Konservasi Wilayah I dan M. Amin Badali, S.P Pengendali Ekosistem Hutan - PEH Seksi Konservasi Wilayah II Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Penanganan Bersama Lumba-lumba Yang Terdampar di Kabupaten Asahan

Tim Gabungan Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, BPSPL dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan saat melakukan penanganan Lumba-lumba yang terdampar (sumber foto : Dinas Perikanan Kabupaten Asahan) Asahan, 15 Agustus 2025. Sehubungan adanya informasi dari warga tentang Lumba-lumba yang terdampar di Desa Silou Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, direspon dengan cepat oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi KSDA Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, dengan melakukan koordinasi ke Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, pada Kamis 14 Agustus 2025. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Kisaran, Suyono, S.H., M.Si. didampingi Kepala Resort Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit, Farid Harahap, S.Hut. bertemu langsung dengan Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Tommy, dan mendapat penjelasan bahwa telah dilakukan penanganan bersama oleh Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap lumba-lumba yang terdampar tersebut dengan cara digiring menggunakan 3 boat menuju laut dalam. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Kisaran didampingi Kepala Resort Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Asahan Adapun jumlah lumba-lumba yang terdampar sebanyak 8 (delapan) ekor dan saat di lokasi berada secara terpisah 6 (enam) ekor dan 2 (dua) ekor. Pihak Dinas Perikanan Kabupaten Asahan dan Tim belum dapat mengidentifikasi secara pasti jenis lumba-lumba yang terdampar dikarenakan kurangnya kompetensi dalam mengidentifikasi. Hasil video yang beredar dan telah disampaikan kepada beberapa instansi terkait untuk mengidentifikasi jenisnya, ternyata juga belum diperoleh hasil identifikasi yang pasti. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi dan menyatakan dukungan atas usaha yang telah dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, BPSPL dan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta siap membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut serta melestarikan dan menyelamatkan satwa lumba-lumba. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Terdakwa Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang pemeriksaan terdakwa Medan, 13 Agustus 2025. Setelah mengalami 2 kali penundaan karena tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung, akhirnya sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, dapat digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin, (11/8), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, Jennifer Sylvia Theodora, SH., dalam tuntutannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta barang bukti dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan dan Kura-kura Kaki Gajah atau Baning Coklat. Oleh karena itu meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 6 (enam) bulan kurungan. Sedangkan terhadap barang bukti 5 (lima) ekor Burung Nuri Bayan dengan jenis kelamin jantan sebanyak 3 (tiga) ekor warna bulu hijau dan berjenis kelamin betina 2 (dua) ekor dengan warna bulu merah, serta 2 (dua) individu Kura-kura Kaki Gajah atau Baning Coklat, JPU meminta dirampas untuk Negara guna dilepasliarkan ke habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dan untuk 2 (dua) butir telur Burung Nuri Bayan warna putih dalam keadaan utuh (tidak pecah) diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dimusnahkan. JPU menyebutkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu JPU juga menggunakan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi bertentangan dengan program Pemerintah, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberi keterangan selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum Usai mendengar tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Untuk mendengarkan pleidoi tersebut Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin (25/8). Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Vonis 10 Tahun Penjara Untuk Kasus Korupsi Alih Fungsi Kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut

Alexander Halim dan Imran, S.PdI mengikuti sidang di PN Medan Medan, 13 Agustus 2025. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya sidang dugaan kasus korupsi alih fungsi kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut mencapai klimaksnya dengan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 11 Agustus 2025. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Utama dihadiri kedua terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, S.PdI beserta dengan kuasa hukumnya masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut, dan oleh karena itu terhadap terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, S.PdI dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp. 1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 3 (tiga) bulan kurungan. Selain itu khusus kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp. 797,6 Miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita. Dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, kemudian perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan konservasi serta mengakibatkan kerugian besar terhadap negara dan perekonomian nasional. Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut untuk dijatuhi pidana terhadap kedua terdakwadengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan, yang dibacakan dalam sidang Kamis (19/6) yang lalu. Demikian juga kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara yang oleh JPU dituntut sebesar Rp. 856.807.945.550,- Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita. Dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Usai pembacaan putusan, baik Alexander Halim alias Akuang dan kuasa hukumnya maupun Imran, S.PdI dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan banding atas putusan terhadap Alexander Halim serta pikir-pikir atas putusan terhadap Imran, S.PdI., apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan ini menjadi akhir dari napak tilas perjalanan sidang kasus korupsi alih fungsi kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan. Apresiasi tentunya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi upaya untuk menyelamatkan dan melestarikan kawasan konservasi SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Melepasliarkan Satwa Liar Tidak Bisa Sembarangan, Picu Risiko Zoonosis

Lamongan, 11 Agustus 2025. Seekor Monyet-ekor panjang (Macaca fascicularis) jantan berusia sekitar lima tahun kembali menembus batas antara hutan dan perkampungan. Awalnya, satwa ini dilepaskan oleh pemiliknya dengan harapan bergabung bersama koloni liar di hutan lindung milik Perum Perhutani. Namun, seperti pulang ke rumah lama, ia keluar dari rimbun pepohonan dan kembali ke desa, memicu kegelisahan warga. Langkah kakinya di atap rumah, gerak gesitnya di jalanan, hingga insiden menggigit seorang penduduk, semua menjadi catatan nyata bahwa melepasliarkan satwa tidak bisa dilakukan sembarangan. Beruntung, pemeriksaan medis memastikan korban bebas dari rabies. Penyerahan satwa ini dilakukan secara sukarela oleh pemilik, Sdr. Adi, seorang petani Desa Garung, Kecamatan Sambeng, Kab. Lamongan, 11 Agustus 2025. Tim MATAWALI Seksi KSDA Wilayah III Surabaya bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan segera merespons. Evakuasi dilakukan hati-hati, memastikan keselamatan satwa dan warga. Satwa kemudian dibawa ke Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo, untuk penanganan sesuai standar keselamatan serta etika dan kaidah kesejahteraan satwa. Di balik kisah ini, ada pelajaran penting. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menegaskan bahwa melepasliarkan satwa bukan sekadar membuka kandang dan membiarkannya pergi. “Tanpa prosedur yang tepat, satwa berisiko kembali ke pemukiman, berkonflik dengan manusia, bahkan mengancam keselamatan kedua pihak. Kami menghimbau agar proses pelepasliaran dapat dilakukan di habitat yang benar-benar sesuai dan aman dengan melibatkan pihak berwenang," tambahnya. Monyet ekor panjang, meski belum dilindungi secara hukum, namun tercatat dalam Appendiks II CITES, yang berarti perdagangannya diatur ketat demi mencegah eksploitasi berlebihan. Spesies ini dikenal cerdas, lincah, dan adaptif, sifat yang membuatnya mampu bertahan hidup di alam maupun dekat manusia. Namun, adaptasi ini seringkali menjadi sumber masalah ketika habitat alaminya terganggu atau ketika satwa dibiasakan hidup bersama manusia. BBKSDA Jawa Timur bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan berkomitmen memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Fokusnya adalah mengurangi praktik penangkapan, pemeliharaan, dan pelepasliaran satwa liar tanpa prosedur, sekaligus mengedukasi tentang risiko zoonosis dan pentingnya menjaga satwa di habitat aslinya. Di hutan, monyet ini seharusnya menjadi bagian dari simfoni kehidupan liar, membantu menyebarkan biji, menjaga keseimbangan ekosistem, dan hidup bebas bersama kelompoknya. Di luar hutan, ia hanya menjadi tamu tak diundang yang sering disalahpahami. Biarkan satwa liar tetap liar. Mereka bukan milik kita untuk dipelihara, tetapi warisan alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penegakan Hukum Berbuah Konservasi: Dua Rangka Badak Jawa Hasil Sitaan Disimpan di Museum Negeri Banten

Labuan, 12 Agustus 2025. Dua rangka badak jawa (Rhinoceros sondaicus) hasil sitaan kasus perburuan resmi diserahkan kepada Museum Negeri Banten, Senin (11/8/2025). Penyerahan dilakukan oleh Balai TNUK setelah eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024, yang memutuskan barang bukti berupa dua tengkorak badak jawa berikut tulang belulang dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, antara lain KARIP, LELI, ISNEN, SAYUDIN, ATANG DAMANHURI, SAHRU, dan LIEM HOO KWAN WILLY. Tujuan dari penyerahan ke museum ini sebagai media edukasi ke pada masyarakat luas bahwa berburu badak jawa dapat dihukum maksimal yakni 12 tahun penjara, dan sekaligus mengingatkan kembali bahwa badak jawa adalah satwa yang harus dilindungi. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menyimpan dan menampilkan di Musium Negeri Banten. Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengelolan Taman Nasional (PTN) Wilayah I, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Dedi Juherdi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajaran atas dukungan dalam menindak kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. "Barang bukti ini bukan sekadar benda mati, tetapi memiliki nilai yang sangat besar dalam mendukung konservasi, penelitian, dan edukasi. Kejahatan terhadap lingkungan, seperti perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi, merupakan ancaman nyata yang harus ditangani secara serius dan lintas sektoral," ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan konservasi memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, dan masyarakat sipil. Melalui penyerahan ini, diharapkan sinergi antara TNUK dan Kejaksaan Tinggi Banten semakin kuat dan berkelanjutan, tidak hanya dalam penanganan perkara hukum tetapi juga dalam edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Aksi Bersih Danau Lau Kawar Sambut HKAN 2025: Sinergi Antar Generasi untuk Alam Lestari

Peserta mengumpulkan sampah hingga ke tepi Danau Lau Kawar Kutagugung, 8 Agustus 2025. Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang jatuh setiap tanggal 10 Agustus, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Resor Taman Wisata Alam (TWA) Deleng Lancuk menggelar aksi peduli lingkungan di kawasan wisata Danau Lau Kawar, Kabupaten Karo. Mengusung tema nasional “Membangun Sinergi Antar Generasi untuk Masa Depan,” peringatan HKAN tahun 2025 ini menjadi momentum ajakan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari generasi muda hingga tua untuk terlibat aktif dalam menjaga kelestarian alam. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebanyak 32 peserta terlibat dalam Aksi Bersih Sampah Plastik di sekitar Danau Lau Kawar. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen, antara lain: Petugas Resor TWA Deleng Lancuk, Pengelola wisata sekitar Danau Lau Kawar, Pemerintah Desa Kutagugung, Siswa dan Guru SMP Negeri 1 Naman Teran, Petugas Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe dan Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Tuahman Raya, S. Sos, didampingi petugas resor menyampaikan pesan inspiratif kepada para peserta. “Aksi pungut sampah ini adalah aksi nyata kita dalam menanamkan kecintaan terhadap alam. Kami mengajak agar bersama dalam merawat, menjaga dan melestarikan lingkungan khususnya Danau Lau Kawar sebagai bagian kawasan TWA Deleng Lancuk untuk tetap dipertahankan keindahannya dengan tetap menjaga kebersihan agar bebas dari sampah plastik. Keindahan Danau Lau Kawar sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa patut kita syukuri keberadaanya yang dapat memberi dampak berupa manfaat ekonomi, wisata, pendidikan dan penelitian,” ujar Tuahman. Aksi bersih lingkungan tersebut difokuskan pada pengumpulan sampah berbahan plastik, seperti kantong plastik, bungkus makanan, hingga botol air minum dalam kemasan. Sampah-sampah ini kerap tercecer atau terbawa ke danau akibat aktivitas wisatawan. Dalam waktu singkat, para peserta berhasil mengumpulkan 6 (enam) karung sampah plastik, yang kemudian ditempatkan di penampungan sementara sebelum diangkut oleh Petugas Kebersihan Kabupaten Karo. Danau Lau Kawar, yang dikenal dengan udara sejuk dan panorama alamnya yang memukau, kini menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Karo. Namun, popularitasnya juga membawa tantangan baru, salah satunya adalah masalah sampah plastik yang semakin meningkat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif dari masyarakat dan wisatawan akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Aksi ini sekaligus menjadi bentuk sinergi lintas generasi dalam upaya menjaga kelestarian alam Indonesia. Konservasi bukanlah tugas segelintir orang, melainkan tanggung jawab bersama. Dan aksi di Danau Lau Kawar adalah buktinya. Sumber: Samuel Siahaan, S.P (PEH/Kepala Resor TWA Deleng Lancuk) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Menjaga Saobi, Menjaga Masakambing, Mencatat Gosong dan Kakatua

Sumenep, 8 Juli 2025. Burung gosong itu tak bersuara. Tapi jejaknya bicara. Di antara ilalang dan pasir panas Pulau Saobi, sarangnya yang bundar terbentuk dari tumpukan daun kering dan humus yang terpanggang matahari. Tim patroli menemukannya: delapan belas sarang, tersebar diam di lantai hutan kering. Tak jauh dari situ, jejak lain terlihat. Goresan tanduk di batang pohon, bekas tapak, dan tumpukan kotoran, semuanya tanda kehadiran Rusa Timor. Masih ada yang bertahan, meski diam-diam. Selama dua pekan, dari 21 Juli hingga 3 Agustus 2025, tim SMART Patrol Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menyusuri Hutan Konservasi Cagar Alam Pulau Saobi, Sumenep Madura. Mereka menyelesaikan patroli di 72 grid dengan cakupan area 61,11 hektar. Di balik semak dan semilir angin laut, mereka mendata 1.988 pohon penting dari 76 jenis berbeda, sekaligus mencatatkan keberadaan satwa liar melalui perjumpaan tak langsung. Data yang terkumpul menunjukkan 18 sarang burung gosong (Megapodius reindwart) dan sembilan tanda keberadaan Rusa Timor (Rusa timorensis), berupa kotoran, jejak, dan bekas goresan tanduk. Tim juga mencatat 17 fitur alami seperti saluran air dan embung, sumber daya penting yang menjaga kelembapan hutan di musim kering. Namun, kondisi batas kawasan tidak menggembirakan. Dari 13 pal batas yang ditemukan, 11 di antaranya dalam kondisi rusak berat, dua lainnya rusak ringan. Padahal, batas kawasan adalah pelindung pertama terhadap gangguan. Tak hanya berjalan dan mencatat, tim juga mengedukasi. Bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Madura Kepulauan, mereka menggelar sosialisasi perlindungan Rusa Timor dan Burung Gosong di Balai Desa Saobi dan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’ah Darusalam. Sebanyak 50 orang, terdiri dari warga dan santri, mengikuti kegiatan tersebut. Sementara itu, di Pulau Masakambing, tim pemantau kakatua terus melaporkan perkembangan. Hingga awal Agustus 2025, ditemukan empat sarang aktif Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea abbotti) di daratan, serta dua sarang lain di mangrove tumbang. Saat senja turun, sekitar 26–28 ekor kakatua terpantau kembali ke empat pohon tidur, sebuah rutinitas harian yang menunjukkan bahwa spesies kritis ini masih memiliki tempat untuk pulang. Hingga hari ini, total cakupan patroli SMART di Cagar Alam Pulau Saobi telah mencapai 160,19 hektar, atau 36,67 persen dari total luas kawasan seluas 436,826 hektar. Angka yang terus bertambah, namun masih menyisakan banyak ruang yang belum tersentuh. Di dua pulau yang berbeda Saobi dan Masakambing, dua cerita konservasi sedang ditulis. Satu tentang rusa yang nyaris tak tergores dari peta persebaran, satu lagi tentang kakatua yang bertahan di balik keheningan masakambing. Tim konservasi tak hanya mencatat data. Mereka mencatat denyut hidup yang terus melambat, tapi belum berhenti. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Drama Monyet Liar Plaza Lamongan

Lamongan, 8 Agustus 2025. Seekor monyet ekor panjang berkeliaran di kawasan Plaza Lamongan, memanjat atap rumah dan menembus keramaian kota, menebarkan kegelisahan sekaligus keingintahuan. Tak hanya warga yang resah, dunia maya pun riuh. Dokumentasi kemunculan satwa itu menyebar viral di media sosial, memunculkan tanya besar, Mengapa satwa liar ini kini berada di tengah manusia? Menanggapi kejadian ini, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bergerak cepat. Melalui Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, intervensi lapangan dilakukan bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Di bawah panas matahari dan tatapan ratusan warga, tim memulai operasi yang tak hanya menuntut keahlian, tapi juga empati. Pada Kamis, 31 Juli 2025, upaya penembakan bius dilakukan. Monyet terkena tembakan, namun sempat kabur ke arah permukiman padat. Malam itu, penyisiran dilakukan hingga pukul 20.30 WIB. Sayangnya, keberadaan satwa tak kunjung ditemukan. Perjuangan belumlah usai, tim menemukan fakta lain, dua ekor monyet peliharaan milik seorang warga tinggal di sekitar lokasi kemunculan satwa liar. Dugaan menguat bahwa satwa liar itu tertarik mendekat karena mendeteksi keberadaan sejenisnya. Ini bukan hanya soal satu ekor monyet liar, tapi soal ekologi yang retak di antara tembok beton kota. Kematian yang membuka mata, Senin, 4 Agustus 2025, pagi hari. Di depan salah satu SMA Lamongan, seekor monyet ditemukan tak bernyawa. Tim BBKSDA Jatim dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Lamongan memastikan bahwa itulah satwa yang sempat dibius beberapa hari sebelumnya. Tak ada luka tembak. Tak ada tanda racun. Tapi luka di kepala cukup parah. Diduga, ia tertabrak kendaraan saat mencoba mencari tempat aman. Kematian itu diam-diam menyisakan kesedihan. Seekor satwa liar yang kehilangan habitat dan arah, akhirnya menemukan akhir hidupnya bukan di hutan, tapi di trotoar jalan kota. Di hari yang sama, sebuah babak baru terbuka. Pemilik dua monyet peliharaan, Ibu guru SMP menyerahkan satwa tersebut secara sukarela. Namun drama belum usai. Kunci kandang hilang. Evakuasi harus dilakukan paksa, dengan pembiusan ringan untuk keamanan satwa dan petugas. Kedua monyet kini berada di Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim untuk observasi dan rehabilitasi. Kisah ini tidak berhenti pada kematian dan penyerahan. Ia membuka ruang dialog, bagaimana kita memaknai kehadiran satwa liar di ruang urban? Bagaimana kebiasaan memelihara satwa non-domestik memberi dampak terhadap interaksi negatif antara manusia dan satwa ? BBKSDA Jatim bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan merancang gerakan sosialisasi “One Health – One Conservation”, Tak sekadar kampanye, tapi usaha kolektif menyatukan konservasi, kesehatan hewan, dan kesadaran warga. Seekor monyet mungkin telah mati. Tapi dari tragedi itu, lahir harapan baru. Ketika masyarakat mulai menyerahkan satwa secara sukarela. Ketika dunia pendidikan mulai terlibat. Ketika institusi negara tak hanya menindak, tetapi merangkul. Di tengah bangunan dan hiruk pikuk lalu lintas kota, satwa liar masih mencari ruang hidup. Dan kita, manusia, masih punya pilihan, menjadi pengusir, atau penjaga harmoni. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Laksanakan Patroli, Tim Temukan Kekayaan Hayati Cagar Alam Dolok Sipirok

Sipirok, 8 Agustus 2025. Cagar Alam Dolok Sipirok (CA) kembali menunjukkan jati dirinya sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati di Indonesia, kegiatan patroli pengamanan hutan oleh Tim gabungan BBKSDA Sumatera Utara melalui Resor CA Dolok Sipirok bersama-sama dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) berhasil mendokumentasikan kekayaan flora dan fauna yang mengesankan. Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Tim gabungan di dalam kawasan CA Dolok Sipirok tidak hanya mengawasi potensi gangguan terhadap kawasan, namun juga untuk melakukan inventarisasi potensi keanekaragaman hayati di dalamnya. Dalam penelusuran kawasan CA Dolok Sipirok, Tim menemukan berbagai jenis jamur liar yang tumbuh subur, seperti jamur Mata Harimau, jenis jamur dari Genus Lepiota, Jamur Bolete bergaris putih, serta Jamur Topi Ungu (Lilac Bonnet) dan jamur Chanterelle, penemuan jamur-jamur di dalam kawasan ini merupakan indikator penting keseimbangan ekosistem Cagar Alam Dolok Sipirok, karena berperan penting dalam siklus nutrisi hutan. Temuan menarik lainnya yaitu perjumpaan dengan salah satu reptil jenis kura-kura darat yang terbesar di wilayah Asia, yaitu Baning Cokelat (Manouria emys). Baning Cokelat yang ditemukan memiliki panjang sekitar 51 cm dan lebar 46 cm. Satwa ini merupakanjenis reptil anggota suku Testudinidae, dan masuk dalam kategori spesies terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), serta dilindungi di Indonesia sesuai Permen LHK Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi di Indonesia. Populasi satwa ini terancam punah akibat maraknya perburuan liar dan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Selain perjumpaan dengan berbagai jenis jamur dan reptil, Tim Patroli juga menemukan sarang Orangutan (Pongo tapanuliensis) yang menegaskan bahwa kawasan CA Dolok Sipirok menjadi habitat penting bagi satwa ikonik yang juga masuk dalam kategori dilindungi. Temuan-temuan selama patroli ini menegaskan bahwa CA Dolok Sipirok bukan sekadar kawasan lindung, tetapi juga benteng terakhir keanekaragaman hayati dan laboratorium alam yang kaya sumber pembelajaran. Dari jamur yang rapuh hingga kura-kura dan primata dilindungi, semuanya mencerminkan keseimbangan ekosistem yang luar biasa berharga. Melalui kegiatan ini, BBKSDA Sumatera Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan akan pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi seperti CA Dolok Sipirok, demi keberlangsungan hidup generasi mendatang dan ekosistem itu sendiri. Salah satu jenis jamur yang ditemukan pada kegiatan patroli Sumber: Resor CA Dolok Sipirok - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 209–224 dari 11.097 publikasi