Senin, 15 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Balai KSDA Yogyakarta Kembali Terima Penyerahan Satwa Dilindungi Dari Masyarakat

Yogyakarta, 19 Agustus 2021. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai status perlindungan satwa dapat menjadi indikasi terhadap kepedulian masyarakat untuk mempertahankan kelestarian satwa di alam bebas. Tercatat pada hari Rabu (18/08/21) Balai KSDA Yogyakarta menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa dilindungi jenis Buaya muara (Crocodylus porosus). Penyerahan buaya muara tersebut berasal dari warga Wonokromo, Pleret, Bantul yang diserahkan melalui Sdr. Kurniawan, Kader Konservasi Balai KSDA Yogyakarta bertempat di Setra Gondo Mayit, Bantul. Buaya muara yang diserahkan diperkirakan berukuran panjang 1,5 meter. Buaya tersebut diperoleh dari pembelian satwa secara daring sekitar 1 tahun lalu. Menyadari bahwa satwa yang dibeli termasuk kategori satwa dilindungi, warga tersebut segera menyerahkannya kepada Kurniawan yang ditindaklanjuti dengan penyerahan kepada Balai KSDA Yogyakarta selaku institusi yang memegang mandat penyelamatan tumbuhan dan satwa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah kelengkapan bukti administrasi Berita Acara Penyerahan selesai dilakukan, satwa yang diserahkan masyarakat tersebut selanjutnya dibawa ke Stasiun Flora Fauna Bunder untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M.Wahyudi terkait teknis penyelamatan satwa sitaan maupun serahan dari masyarakat. “Saya sudah berikan arahan kepada personil pelaksana di lapangan agar satwa-satwa yang diperoleh dari hasil sitaan saat operasi penertiban kepemilikan satwa maupun satwa hasil penyerahan masyarakat dapat ditindaklanjuti upaya perawatan dan penyelamatan satwa nya sesegera mungkin. Setelah kelengkapan adminstrasi selesai dibuat, satwa-sata tersebut segera dibawa ke pusat penyelamatan satwa di Stasiun Flora Fauna Bunder untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan tindakan lebih lanjut” kata M. Wahyudi. Lebih lanjut M. Wahyudi mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa dilindungi undang-undang tersebut. “Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi kepada negara ini merupakan langkah positif yang pantas untuk diapresiasi. Kedepan semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh lagi untuk tidak memelihara jenis satwa dilindungi dan membiarkannya hidup di alam. Karena menyayangi satwa bukan berarti dengan memelihara dan mengurungnya. Justru dengan membiarkannya hidup di alam dan berkembang biak dengan baik adalah salah satu upaya untuk tetap menjaga satwa tersebut terus lestari” tutupnya. Sumber : Sujiyono - Polhut Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Pengungkapan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Pasaman Barat

Pasaman Barar, 20 Agustus 2021 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA SUMBAR) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat ungkap perbuatan tindak pidana memperniagakan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi pada berupa rangka tulang tubuh satwa harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB disebuah kafe di Jorong Sijoniah Nagari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat. Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku. Pelaku Tertangkap Tangan Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading Pasaman Barat. Dari hasil intograsi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati. Salah satu tulang yang dijual kemungkinan bagian pangkal kaki Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat. Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Kedua pelaku diperiksa di Polres Pasaman Barat Sementara itu kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda. Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat. Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) sejak tahun 2008 menginggat populasi dialam liar terus menurun. Sebelumnya pada tanggal 29 Juli 2021, di Pendopo Bupati Pasaman Barat telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak untuk melestarikan Harimau Sumatera. Operasi ini pun berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau Sumatera baik hidup maupun bagian-bagian tubuhnya. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

BBKSDA Riau Amankan Aktivitas Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil

Pekanbaru, 23 Agustus 2021 – Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Riau melakukan patroli pengamanan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Semandak, Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/8/21). Patroli dilakukan secara gabungan dari personil lingkup Bidang KSDA Wilayah II. Target patroli kali ini alat berat yang sedang beraktivitas di dalam kawasan SM Giam Siak Kecil karena sering terjadi aktivitas perambahan dan illegal logging jenis kayu Mahang. Beberapa kali Tim Resort Duri sudah melakukan tindakan perventif seperti pemasangan rambu, sosialisasi dan pemberian surat peringatan, tetapi para pelakunya selalu berbeda - beda. Dari hasil patroli, ditemukan 56 rakit kayu Mahang (260 Batang) dengan diameter rata - rata 13 cm, 3 unit chainshaw dan 1 unit alat berat jenis excavator yang ditinggal oleh operatornya. Tim mengamankan 5 orang pelaku illegal logging ke kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku illegal logging merupakan orang yang berbeda dari pelaku sebelumnya dan belum pernah diberikan surat peringatan. Tim memberikan surat peringatan dan melakukan pembinaan pada pelaku illegal logging di kantor SKW III, mengamankan 3 unit chainshaw dan merusak alat berat di lokasi perambahan. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

BBKSDA Riau Telusuri Lokasi Jejak Satwa Yang Belum Teridentifikasi

Pekanbaru, 23 Agustus 2021 - Tim Resort Kerumutan Utara Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya (BBKSDA) Riau bersama Karyawan PT. Gandaerah Hendana melakukan mitigasi konflik satwa liar di PT. Gandaerah Hendana, Kel.Kerumutan, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan, Jumat (20/8/21). Karyawan PT. Gandaerah Hendana melaporkan temuan jejak pada Rabu, 18 Agustus 2021 yang diduga jejak satwa liar yang dilindungi di areal konsesinya. Tim berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melakukan pengecekan bersama jejak yang dijumpai. Saat pengecekan bersama, Tim menemukan jejak di areal perkebunan perusahaan, kemudian melintas jalan koridor Pertamina dan kembali mengarah ke areal perkebunan perusahaan hingga ke dekat belukar tempat kuburan lama masyarakat setempat dengan ukuran jejak yang sama dengan sebelumnya. Jarak lokasi kejadian dari kawasan konservasi kurang lebih 7 km. Sosialisasi dan himbauan juga diberikan kepada pihak perusahan agar para karyawannya tidak melakukan kegiatan sendirian. Tim menyampaikan agar pihak perusahaan memasang papan peringatan dan camera trap di sekitar daerah perlintasan satwa serta melakukan penyisiran jerat di sekitar lokasi tersebut. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Evakuasi dan Titip Rawat Owa-Owa

Batulicin, 15 Agustus 2021 – Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) menerima laporan bahwa ada masyarakat yang memelihara Owa-owa (Hylobates albibarbis) di Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan laporan ini tim Call Center BKSDA berkomunikasi dengan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc untuk menindaklanjuti informasi yang didapat. Dari informasi ini Kepala Balai KSDA meminta Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bapak Nikmat Hakim Pasaribu, SP. M.Sc untuk menugaskan petugas lapangan mendatangi warga yang memeilihara Owa-owa tersebut. Tim dari SKW III Muhammad Tejar dan Agus Eko Supratmanto mendatangi Rumah Bapak H. Irwansyah selaku pemilik Owa-owa dan memberikan penjelasan jika satwa yang beliau pelihara adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh untuk dipelihara. Mendengar penjelasan dari tim SKW III Bapak Irwansyah akhirnya menyerahkan Owa-owa kepada Tim dengan sukarela. Owa-owa yang tergolong jinak karena sudah sering bersama dengan manusia kemudian dititip rawatkan ke Pusat Studi Satwa milik PT. Indocement Tarjun untuk mengembalikan sifat liar satwa sehingga suatu saat Owa-owa ini nantinya dapat beradaptasi dan tinggal di habitat aslinya untuk beranak-pinak. (ryn) Sumber : Maulinda, S.Hut - Staf Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin
Baca Berita

Evakuasi Dan Translokasi Dua Gajah Liar

Pekanbaru, 23 Agustus 2021 - Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya (BBKSDA) Riau bersama Balai Taman Nasionan Tesso Nilo (TNTN), Polsek Peranap, Koramil 05 Peranap, aparat Kecamatan Peranap, Yayasan TNTN, PT.Rimba Peranap Indah (PT. RPI), PT. Rimba Lazuardi (PT. RLZ) dan PT. Bintang Riau Sejahtera (PT. BRS) melakukan evakuasi dan translokasi Gajah Sumatera di Kec. Peranap, Kab. Indragiri Hulu, Riau pada tanggal 18-20 Agustus 2021. Evakuasi dan translokasi dua ekor Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar remaja berjenis kelamin jantan dilakukan karena kedua satwa tersebut telah merusak kebun warga di sekitar Kecamatan Peranap tepatnya di Kelurahan Peranap dan Desa Semelinang Darat selama kurang lebih 1 (satu) bulan. Sebelumnya Tim gabungan telah beberapa kali melakukan upaya penggiringan ke habitatnya namun belum berhasil. Selain itu, telah ditemukan beberapa barang yang diduga mengancam hidup Gajah liar ini, sehingga perlu dilakukan langkah translokasi. Kronologis : BBKSDA Riau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama melakukan upaya evakuasi dan translokasi. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kecamatan Peranap dan sekitarnya yang telah kondusif serta tidak anarkhis terhadap satwa Gajah sumatera. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Pelepasliaran Buaya Senyulong di TN Danau Sentarum

Kapuas Hulu, 20 Agustus 2021 - Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum melepasliarkan satu ekor Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) pada hari jum'at 20 Agustus 2021 pukul 08.00 di Danau Sempidan kawasan TN Danau Sentarum. Buaya tersebut merupakan translokasi satwa dari Balai KSDA Jakarta yang semula direncanakan 2 (dua) ekor buaya, namun karena terkendala teknis pengiriman, maka hanya satu ekor yang bisa di kirim ke kawasan TN. Danau Sentarum. Proses pelepasliaran 1 ekor buaya dengan panjang 70 cn tersebut di wilayah Resort Pulau Majang TN. Danau sentarum, dilaksanakan oleh Petugas Taman Nasional dan Kelompok masyarakat binaan diantaranya Masyarakat Mitra Polhut dan Masayrakat Peduli Api Pulau majang. Moment pelepasliaran Buaya Senyulong ini di kawasan TN Danau Sentarum bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2021 dan Hari Kemerdekaan RI sebagai bagian memerdekakan satwa, sekaligus untuk upaya konservasi in-situ terhadap satwa tersebut. Kegitan pelepasliaran satwa ini diharapkan menjadi sarana publikasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang upaya pelestarian satwa liar di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum. Sumber: Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Balai TN Tesso Nilo Bersama Mitra Pantau Rehab DAS di Resort Air Hitam Bagan Limau

Bagan Limau, 21 Agustus 2021. - Tim monitoring dan evaluasi (monev) internal Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) Taman Nasional (TN) Tesso Nilo melakukan monev kedua untuk pekerjaan Rehab DAS yang dilakukan oleh PT. GMP pada tanggal 17-20 Agustus 2021. Monitoring dan evaluasi berjalan lancar dan dilakukan dengan metode khusus yang digunakan. Tim mendapatkan jumlah tanaman yang ditemukan sebesar 74,7% dan dari tamanan yang ditemukan tersebut sebesar 49,8% tumbuh subur. Selain itu, tanaman yang masuk dalam kategori kondisi sehat sebesar 88,4%. Pekerjaan Rehab DAS TN Tesso Nilo akan selalu dipantau oleh tim yang bertugas. Petugas Balai TN Tesso Nilo mengajak kita semua untuk tetap mendukung upaya pemulihan kawasan konservasi dengan tidak melakukan ilegal logging ataupun membakar lahan. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Balai TN Tesso Nilo Upacara Bendera Bersama Mitra di Camp Kerja

Bagan Limau, 18 Agustus 2021. Memperingati kemerdekaan RI petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dipimpin Kepala Resort Air Hitam Bagan Limau (AHBL) Ahmad Gunawan, S.Hut melakukan upacara bendera gabungan bersama staf PT EMP MSSA dan staf PT Green Mandiri Persada (Kontraktor Pelaksana Rehab DAS), Selasa (17/8/21). Upacara dilakukan secara sederhana di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Resort Air Hitam Bagan Limau tepatnya di depan camp kerja PT GMP. Upacara ini dilakukan sebagai bentuk mengisi kemerdekaan RI dimanapun berada dan sedang dalam kondisi apapun. Selain itu, upacara sederhana ini menambah nilai kecintaan kepada bangsa dan Negara. Setelah upacara selesai tim langsung melanjutkan pekerjaan melakukan monitoring dan evaluasi internal kedua terkait pelaksanaan Rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk Blok III areal kerja PT. GMP. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Polhut BKSDA Sumbar Mendapatkan Apresiasi Wana Lestari 2021

Padang, 19 Agustus 2021. Dua orang Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai KSDA Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) mendapatkan apresiasi Wana Lestari 2021 yakni Andrick dengan kategori Polhut Tangguh bertugas di Resort KSDA Wilayah Pariaman dan Hengki dengan kategori Polhut Trengginas yang saat ini bertugas di Resort KSDA Wilayah Agam. Apresiasi ini tentunya sangat membanggakan bagi BKSDA Sumbar dan sebagai bukti bahwa Polhut masih mampu berprestasi ditengah masa pandemi ini. Keduanya menghadiri Temu Karya Wana Lestari 2021 yang dihadiri oleh Menteri dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berserta jajaran eselon satu dan juga peserta lain dari seluruh Indonesia melalui daring. Kegiatan ini merupakan seleksi tingkat Nasional dimana terdapat 3 Kategori yakni kategori Polhut Inovatif, Polhut Tangguh dan Polhut Trengginas. Setelah melewati seleksi dari 35 orang polhut dari 11 UPT (Gakkum & KSDAE) yang mengikuti Lomba dan penerima wana lestari tahun 2021 akhirnya kedua Polhut BKSDA Sumbar mendapatkan Apresiasi Wana Lestari 2021. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya mengharapkan para pemenang untuk terus menjadi suri tauladan dan penggerak masyarakat agar lebih berdaya dan mandiri untuk mencapai kesejahteraan bersama. “Saya mengharapkan para peraih penghargaan senantiasa bekerja cerdas, mampu mengembangkan inisiatif, meningkatkan kompetensi, memperluas dan meningkatkan kualitas karya nyata di bidang masing-masing. Kemudian, teruslah menumbuh kembangkan jejaring kerja, berkolaborasi serta bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak” harap Menteri Siti. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Hari OU Internasional 21: BBKSDA Sumut Sambut Kepulangan Orangutan Sumatera

Medan, 20 Agustus 2021. Masih dalam momentum memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021 dan Hari Orangutan Internasional Tahun 2021 serta dilandasi semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyambut kepulangan (translokasi) 9 individu satwa liar, yaitu 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan 8 (delapan) individu Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) di Bandara Kuala Namu Internasional Deli Serdang, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Ke 9 individu ini merupakan hasil translokasi Balai KSDA DKI Jakarta. Orangutan Sumatera, berkelamin jantan, berumur ± 2 tahun, merupakan hasil penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cikarang. Sedangkan 8 individu Tiong Emas/Beo berasal dari penyerahan masyarakat. Sebelumnya, baik Orangutan Sumatera maupun Tiong Emas/Beo telah menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur (PPSTA) yang dikelola Balai KSDA DKI Jakarta. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pemulangan satwa dilindungi ini telah menerapkan protokol kesehatan, dimana Orangutan Sumatera telah menjalani test swab, dan personil yang terlibat dalam kegiatan juga telah menjalani vaksinasi. Kepulangan ini disambut oleh Plh. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir. Irzal Azhar, M.Si., didampingi Plh. Kepala Bagian Tata Usaha Andoko Hidayat, S.Hut., MP., Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Amenson Girsang, SP., serta disaksikan oleh sejumlah awak media baik media cetak, elektronik maupun media on-line. Dalam konferensi persnya, Irzal Azhar menyebutkan bahwa Orangutan Sumatera selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) Batu Mbelin yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan Tiong Emas/Beo akan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. “Kesembilan satwa liar ini merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa Yang Dilindungi. Nantinya satwa-satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah menjalani proses rehabilitasi dan layak untuk dilepasliarkan,” ujar Irzal Azhar. Irzal Azhar juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Balai KSDA DKI Jakarta yang telah melakukan translokasi, lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), serta awak media yang hadir meliput acara pemulangan satwa dilindungi tersebut. Sumber : Evansus Renandi Manalu, Analis Data Balai Besar KSDA Sumut)
Baca Berita

Macan Dahan Top-Predator di Kalimantan Diamankan BKSDA Kalsel

Banjarbaru, 18 Agustus 2021 – Seekor macan dahan yang ditemukan warga terlihat di pohon rambutan di Desa Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan berhasil ditangkap warga. Satwa dengan nama latin Neofelis diardi ini kini sudah berada di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) Banjarbaru untuk dilakukan observasi dan rehabilitasi. Macan dahan merupakan salah satu satwa dilindungi dalam P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Macan dahan ini berhasil ditangkap pada hari Senin (16/8/21) menjelang tengah malam dari kolong rumah warga, setelah diketahui sejak sore hari memakan itik warga kemudian naik ke pohon rambutan, dan pada malam hari kembali memakan seekor ayam yang akhirnya masuk ke dalam kolong rumah warga dan berhasil ditangkap menggunakan jaring. Call center BKSDA Kalsel menerima laporan keberadaan macan dahan di pohon rambutan, kemudian pada pukul 17.00 tim Resort Banua Anam BKSDA Kalsel yang dipimpin Kepala Resort Suhindra meluncur ke lokasi, dimana disana sudah ada petugas BPBD Kab. HSS, Polsek Kandangan dan Damkar. Pengamanan satwa dan pengendalian massa (warga) adalah langkah awal yang dilakukan tim gabungan serta untuk menjaga keamanan satwa pasca tertangkap. Sesaat setelah macan dahan tertangkap, untuk sementara macan dahan tersebut diamankan di Polsek Kandangan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengecekan awal kesehatan satwa, dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan HSS pada pagi harinya. Hasil pengecekan ditemukan luka di tubuh macan sehingga perlu dijahit. Sementara organ lain, denyut nadi, gigi, dan kuku masih normal. Macan dahan diperkirakan berumur 4 tahun dengan jenis kelamin betina, dengan berat kurang lebih 15 kg. Mengingat kondisi macan yang masih memerlukan perawatan, pada siang harinya, macan dahan dibawa ke kandang transit BKSDA Kalsel di Banjarbaru, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Saat ini kondisi macan dahan dalam keadaan sehat, walaupun masih belum mau makan. Hal ini dimungkinkan karena sebelumnya sudah memangsa 3 ekor unggas dan dimungkinkan juga masih pengaruh obat bius yang belum sepenuhnya hilang. Jika dilihat dari respon aktifnya dan bunyi “auman” ketika didekati, satwa ini masih mempunyai sifat liar yang memungkinkan untuk segera dilepasliarkan ke habitatnya jika kondisinya sudah pulih. Macan dahan adalah pemangsa terbesar di Kalimantan. Populasinya semakin menurun pesat, sehingga diketegorikan oleh IUCN dengan status vulnerable (rentan). Satwa ini termasuk ke dalam Appendix I CITES, yang artinya segala bentuk perdagangan internasional dilarang. “Macan dahan ini merupakan predator terbesar di Kalimantan, oleh karena itu, keberadaannya sebagai top-predator sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di seluruh kawasan hutan Kalimantan, terutama disini, bagi ekosistem di kawasan hutan Kalimantan Selatan” ujar Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc, Kepala Balai KSDA Kalsel. Mahrus juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, baik BPBD Kab. HSS, Polsek Kandangan, Damkar, dan pihak masyarakat yang turut andil dalam keberhasilan penangkapan satwa langka ini. Serta kepada warga sekitar yang sigap segera menginformasikan kepada BKSDA Kalsel melalui call center 0812 4849 4950. Besar harapan kami kepada masyarakat luas untuk tidak menangkap, membunuh, memelihara, atau bahkan memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Biarkan mereka hidup dialamnya, biarkan mereka bahagia di rumahnya. Kita perlu kebahagiaan, begitu pula satwa, punya hak untuk bahagia dan hidup selayaknya.” pungkas Mahrus. (ryn) Sumber : Titik Sundari, S.Hut - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

BKSDA Yogyakarta Translokasi Satwa Endemik Kalimantan ke Pusat Suaka Orangutan Arsari

Yogyakarta, 17 Agustus 2021 - Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan translokasi dan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2021, dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Mendukung program nasional tersebut, serta memperingati Hari Ulang Tahun ke 76 Republik Indonesia dan Hari Orangutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE melalui Surat Nomor: S.455/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2021 tanggal 4 Juni 2021, Balai KSDA Yogyakarta melaksanakan translokasi satwa endemik Kalimantan, Selasa (17/8/21). Perjalanan dari Bandara Yogyakarta Internasional Airport pada pukul 09.30 WB dan sampai di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan pada pukul 12.10 WTA. Terdapat 2 (dua) individu satwa endemik Kalimantan yang ditranslokasikan ke Pusat Suaka Orangutan (PSO) Arsari meliputi : Orangutan (Pongo pygmaeus) “BENI” dan “BONI”. Berdasarkan nomor registrasi E.2006/P/P.py/2003, Boni memiliki estimasi umur 20-25 tahun, sedangkan nomor registrasi C/2013/P/P.py/006, Beni memiliki estimasi umur 20-25 tahun. Semua Orangutan dinyatakan dalam kondisi sehat setelah melalui rangkaian test kesehatan PCR di Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) Institut Pertanian Bogor (IPB), serologi di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya serta pengecekan kesehatan di WRC-YKAY. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Orangutan tersebut dinyatakan Sehat. Handling satwa dalam kandang angkut dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan satwa sehingga diharapkan satwa dapat tiba di tempat tujuan dengan aman dan sehat. Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) merupakan hasil sitaan Polres Magelang, Jawa Tengah dan penyerahan dari Langen Mulyo, Salatiga, Jawa Tengah yang selama ini dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Wildlife Rescue Centre - Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC – YKAY). Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi, saat melepaskan satwa yang akan ditranslokasikan menyampaikan kegiatan ini dapat berjalan berkat kerjasama yang baik dengan berbagai pihak. “Balai KSDA Yogyakarta telah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti Polda DI Yogyakarta, Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, PT Angkasa Pura I Yogyakarta serta Lembaga Konservasi dalam penyelamatan dan pelestarian satwa dilindungi Undang-undang melalui kegiatan penegakkan hukum dan sosialisasi/penyuluhan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam rangka penyelamatan dan pelestarian satwa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta” kata Muhammad Wahyudi. Lebih lanjut Muhammad Wahyudi menjelaskan “Balai KSDA Yogyakarta berusaha mewujudkan upaya penyelamatan satwa melalui kegiatan translokasi maupun pelepasliaran satwa ke alam. Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE bahwa satwa hasil perdagangan illegal serta penyerahan masyarakat agar segera dikembalikan ke habitatnya. Karena satwa ini sebelumnya sudah dilakukan rehabilitasi di Yogyakarta, maka setelah tiba di Kalimantan Timur hanya dilakukan assesment dan habituasi beberapa waktu yang selanjutnya akan segera dilepasliarkan” jelas Muhammad Wahyudi. Kegiatan ini merupakan kerjasama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta dengan mitra kerja WRC – YKAY, dan PT Citilink Indonesia. Balai KSDA Yogyakarta juga mengucapkan terimakasih kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur serta Pusat Suaka Orangutan (PSO) Arsari yang telah mendukung program translokasi satwa endemik Kalimantan ini. Orangutan yang ditranslokasikan merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, semua berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Sumber : Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Kukang Tangkapan Warga Dilepasliarkan BBKSDA Sumut di CA Dolok Sipirok

Sipirok, 19 Agustus 2021. Masih memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021 serta semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, bersama dengan mitra Yayasan Scorpion Indonesia melepasliarkan 1 (satu) ekor Kukang (Nycticebus caucang) di kawasan Cagar Alam (CA). Dolok Sipirok tepatnya di Desa Ramba Sihasur, Kecamatan Sipirok pada Senin 16 Agustus 2021. Kukang tersebut merupakan hasil penyerahan dari Muhammad Sukri Hasibuan, salah satu warga Desa Losung Batu, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis 12 Agustus 2021 yang lalu. Dari keterangan warga diketahui bahwa kukang tersebut sebelumnya berkeliaran di sekitar pemukiman dan kemudian ditangkap oleh Muhammad Sukri Hasibuan. Sadar bahwa satwa tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi, Sukri kemudian berinisiatif untuk melaporkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan. Tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama Yayasan Scorpion Indonesia kemudian mengevakuasi satwa tersebut dan melakukan pemeriksaan kesehatan serta kondisi satwa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bekas luka disekitar kepalanya namun layak untuk dilepasliarkan. Dolok Sipirok dipilih menjadi lokasi pelepasliaran, mengingat kawasan ini merupakan salah satu habitat Kukang. Paska pelepasliaran diharapkan kukang mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya. Kukang adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Kesadaran masyarakat tentang perlindungan satwa sangat penting, karena sangat membantu dan mendukung petugas di lapangan. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi segala bentuk kepedulian masyarakat, mitra dan semua pihak yang membantu dalam perlindungan satwa liar di Sumatera Utara. Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, SP. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Balai TN Bukit Tiga Puluh Kembali Lepasliarkan Orangutan Sun Ghou Kong

Rengat Barat, Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, 19 Agustus 2021. Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dan Hari Orangutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus, Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) pada hari ini Kamis (19/8/21) telah melepasliarkan seekor orangutan. Pelepasliaran orangutan ini bertujuan untuk mengembalikan satwa liar ini ke habitat aslinya. Orangutan yang dilepasliarkan kali ini bernama Sun Ghou Kong berjenis kelamin jantan dan umur 16 tahun; berasal dari Simalingkar-Sumatera Utara dengan nomor ID OU 194. Pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekira umur 5 (lima) tahun dan dilepasliarkankan pada 29 Januari 2012 (7 tahun) di Hulu Sungai Belantik kawasan penyangga TNBT. Berdasarkan riwayat pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong telah dilepas sebanyak 5 (lima) kali dan berdasarkan hasil perjumpaan kembali Orangutan Sun Ghou Kong berulang kali ditemukan di lokasi yang sama, dapat dikatakan Orangutan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya. Lokasi pelepasliaran Orangutan Sun Ghou Kong kali ini dipilih area baru dan belum dikenali yang berada di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas. Untuk mencapai lokasi ini, tim release harus menempuh jarak 2-3 Km dan membutuhkan waktu tempuh 4-5 jam berjalan kaki, dengan memikul beban kandang dan Orangutan seberat kurang lebih 120 kg bersama masyarakat setempat. Pelepasliaran dilakukan secara bersama yang melibatkan beberapa pihak yaitu Balai TNBT, Balai KSDA Jambi, FZS, Polsek Batang Cenaku, Pemerintah Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Sipang. Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat. Individu orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana orangutan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam. Dipilihnya lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong Orangutan Sun Ghou Kong untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong masuk kategori Orangutan yang cukup pintar, terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40% dengan didominasi memakan buah hutan serta Body Condition Score (BCS) terbilang stabil yaitu score 3 dimana score tersebut adalah ideal tubuh orangutan yang berada di alam liar. Harapan kedepannya, Orangutan Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan. Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) sebagai area pelepasliaran Orangutan merupakan salah satu kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan Frankfrurt Zoological Society (FZS) tentang Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya di TNBT. Satwa liar Orangutan memiliki status konservasi Critically Endangered atau Terancam Punah berdasarkan daftar merah IUCN Orangutan Sumatera dan masuk kategori Appendix 1 menurut CITES; yang berarti spesies ini tidak boleh diperdagangkan. Kegiatan pelepasliaran Orangutan di TNBT ini sudah dimulai sejak tahun 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS). Sumber : Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Penanggung Jawab Berita : Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara – 0812 6837 8788 Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jl. Lintas Timur km.3 Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau Telp. (0769) 2341008 Email: umum.btnbt@gmail.com Call Center Balai TN Bukit Tiga Puluh (0811-7675-733)
Baca Berita

Kelompok Tani Binaan BBKSDA Riau Tandatangani PKS Dengan BRG

Pekanbaru, 19 Agustus 2021 - Tim Seksi Konservasi Wilayah III Duri Balai Besar KSDA Riau mendampingi Tim Badan Restorasi Gambut (BRG) pada penandatanganan surat perjanjian kerja sama antara Kelompok Tani Al Barkah, Kel. Mundam dengan BRG tanggal 13-15 Agustus 2021.. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Kelurahan Mundam, Desa Bukit Kerikil, Desa Tasik Serai, Semandak, Tasik Serai Timur. Tim juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Bukit Kerikil untuk membahas pembuatan Pos Pencegahan Kebakaran dan melakukan monitoring progress bantuan BRG dalam pembuatan kandang sapi. Semua upaya yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat dapat bermanfaat secara optimal dan penguatan fungsi kawasan konservasi dapat dilakukan secara maksimal. Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Menampilkan 2.177–2.192 dari 11.141 publikasi