Senin, 15 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

BBKSDA Sumut Lepasliar Burung Kuau Kerdil Penyerahan Penangkar Burung di SM Barumun

Barumun, 31 Agustus 2021. Setelah melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu Kukang penyerahan warga Batang Angkola di Suaka Margasatwa (SM) Barumun, pada Minggu, 22 Agustus 2021 yang lalu, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan pada Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang kembali melakukan pelepasliaran 5 (lima) individu burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum), 3 jantan dan 2 betina, di kawasan yang sama pada Kamis, 27 Agustus 2021. Satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, merupakan penyerahan dari warga dr. Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkar burung binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Pelepasliaran dilakukan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan, S.Hut., M.Sc. di kawasan SM Barumun yang merupakan habitat dari satwa tersebut. Harapannya dengan pelepasliaran ini, burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) nantinya dapat bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam. Apresiasi disampaikan kepada dr. Hermawan Willi atas partisipasinya dalam upaya pelestarian satwa liar. Semoga kedepannya kesadaran masyarakat lainnya akan semakin tumbuh. Sumber : Darmawan, S.Hut.,M.Sc., Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Diduga Diserang Harimau Sumatera, BBKSDA Riau Pasang Box Trap dan Camera Trap

Pekanbaru, 31 Agustus 2021. Balai Besar KSDA Riau mendapat laporan tentang adanya penyerangan harimau sumatera terhadap salah seorang pekerja PT. Unisraya bernama MA (16 th), suku Nias, alamat di Kec. Gunung Sitoli, Kab. Nias. Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 pukul 19.00 Wib, di PT. Sawit Unisraya, Kampung Teluk Lanus, Kec. Sungai Apit, Kab. Siak. Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau segera bergerak ke TKP untuk mengidentifikasi serta memastikan bahwa korban memang diserang oleh satwa harimau sumatera. Tim juga memasang box trap untuk menangkap dan memindahkan satwa tersebut agar tidak terjadi konflik antara manusia dan satwa harimau sumatera. Beberapa bulan sebelumnya, Tim telah memasang camera trap namun tidak ditemukan adanya harimau sumatera pada hasil camera trap tersebut. Kronologis kejadian adalah pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 wib, R dan anaknya (korban) sedang memperbaiki mesin disel (mesin lampu) Camp eks. PT. Unisraya yang rusak. Saat R sibuk memperbaiki mesin disel, korban meminta izin kepada ayahnya untuk ke pelabuhan mencari jaringan HP (di Camp/rumah tinggal korban tidak terdapat jaringan). Setelah R memperbaiki mesin, dia tidak melihat anaknya kembali sehingga berusaha mencari anaknya ke arah pelabuhan. R pergi mencari anaknya ke pinggir laut, namun setelah berjalan sekitar 150 meter, R menemukan Hp milik anaknya tergeletak di tanah. Kemudian R melihat di sekitar lokasi terdapat banyak bercak darah yang berserakan di tanah dan ceceran darah menuju ke dalam hutan. R kembali ke Camp untuk meminta pertolongan. Bersama rekan kerjanya di eks PT. Unisraya mereka mencari korban dan menemukan korban berada dalam kondisi yang mengenaskan pada pukul 23.01 wib. R dan rekannya menduga bahwa korban diterkam harimau sumatera saat lampu genset padam sehingga mereka tidak melihat kejadian tersebut. Namun dari tubuh korban tidak ditemukan bekas cakaran, tapi begitu banyak genangan darah di tempat kejadian. Semoga ini bukan merupakan pemicu manusia berkonflik dengan harimau sumatera. Dan semoga titik terang segera didapatkan. Sumber : Balai Besar KSDA Riau -
Baca Berita

BBKSDA Riau Ungkap Perdagangan Satwa Liar Harimau Sumatera

Pekanbaru, 30 Agustus 2021. Berdasarkan informasi yang masuk ke Call Center Balai Besar KSDA Riau pada tanggal 30 Juli 2021, tentang adanya laporan masyarakat terkait dengan perburuan satwa liar harimau sumatera (Hs). Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut. Adapun langkah - langkah yang telah dilakukan dalam mengungkap perdagangan kulit satwa liar jenis harimau sumatera meliputi pnelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih 3 minggu, dan pada tanggal 29 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 08.00 wib didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit harimau sumatera yang akan dilakukan oleh pemburu. Selanjutnya pada Minggu, 29 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 wib, Tim dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa harimau sumatera. Sekitar pukul 22.30 wib, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit harimau sumatera di jembatan sungai Aru, Kel. Muara Lembu, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian, satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit harimau sumatera berhasil diamankan atas inisial BTS, 58 th, beralamat di Desa Sekeranji, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Jerat; Satu lembar kulit harimau sumatera; Parang sebagai alat menguliti; Botol spiritus; Taring Beruang 4 biji; Motor R2 sebanyak 2 unit; 2 ekor janin dan Ember penyimpan harimau sumatera. Berdasarkan informasi di lapangan, harimau sumatera dijerat sudah 1 bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. Pelaku atas nama tersebut diatas bertindak sebagai pemasang jerat. Saat ini pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polda Riau. Sumber : Balai Besar KSDA Riau Nara sumber : plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Peserta “Summer Course on Forestry and Environment ” Jalan-Jalan Virtual ke TNGGP

Cibodas, 29 Agustus 2021. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Bogor, menjadi salah satu Resource Person pada acara “The 2nd International Summer Course on Forestry and Environment: Tropical Forest Ecosystem Management and Innovations (ForSC2021)” yang diselenggarakan oleh Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University, Minggu (29/8/21). Acara ini merupakan penutup rangkaian kegiatan “Summer Course: Innovation and Rainforest Ecosystem Management” yang diselenggarakan pada tanggal 21 s.d 29 Agustus 2021 secara virtual. Virtual Tour ini diikuti sekitar 90 peserta dari berbagai universitas di berbagai negara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Timor Leste, Filipina, Myanmar, Cina, Jepang, Pakistan, dan India. Dalam acara tersebut disampaikan kepada peserta terkait kondisi umum TNGGP, ekosistem pegunungan serta obyek daya tarik dan aktifitas wisata alam yang dapat dilakukan. Selain itu, Kepala Bidang PTN Wilayah III, Dadang Suryana menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan di kawasan TNGGP. Kemudian acara dilanjutkan diskusi dengan peserta. TNGGP sangat mendukung kegiatan serupa, guna memberikan wadah bagi generasi muda untuk memunculkan ide dan solusi dalam menjawab tantangan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan pada hutan tropis. Balai Besar TNGGP juga memberikan kuis dengan dua pemenang yaitu Zheng Jiahui @zheng_hakeema, dari Brunei Darussalam dan Abdi Ryanz @abdikunkun1, Indonesia. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Dokumentasi : @dasuryana @bidang_bogor_tnggp
Baca Berita

Operasi Gabungan Tangkap Perambah Kawasan di SM Giam Siak Kecil

Pekanbaru, 29 Agustus 2021 - Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera-Seksi Wil. II, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI melakukan operasi perambahan kawasan di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil pada tanggal 24-26 Agustus 2021. Saat ini proses penyidikan terkait Tipihut dilakukan oleh PPNS Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II. Kronologis berawal dari Resort Duri melaporkan bahwa pada patroli pengamanan kawasan yang rutin dilakukan, ditemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat. Balai Besar KSDA Riau melalui Bidang Wilayah II telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU. Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, terpantau aktivitas pembukaan lahan di dalam SM Giam Siak Kecil pada Selasa (24/8/21) yang dilanjutkan dengan operasi gabungan Rabu (25/8/21). Hasil operasi gabungan diketahui telah diamankan 2 unit alat berat merk HITACHI beserta 1 orang berinisial SBS yang mengaku penyewa alat. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan Serah Terima Penanganan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan dan Barang Bukti kepada Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II di kantor Balai Besar KSDA Riau, Kamis (26/8/21). Sumber : Balai Besar KSDA Riau Nara sumber : Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

BBKSDA Sumatera Utara Lepasliar Kukang Penyerahan Warga Batang Angkola

Barumun, 27 Agustus 2021. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan kembali melakukan giat pelepasliaran 1 (satu) individu Kukang (Nycticebus coucang) pada Minggu, 22 Agustus 2021, di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun. Satwa ini merupakan penyerahan dari Azam Marpaung, warga Desa Bintuju, Kecamatan Batang Angkola yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam keterangannya Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza, S.Hut. yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, Darmawan, S.Hut., M.Sc., saat menyerahkan satwa tersebut pada Sabtu, 21 Agustus 2021, Azam yang didampingi petugas KPH X Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa Kukang diperoleh dari perkebunan masyarakat. Mengetahui bahwa Kukang merupakan satwa dilindungi, Azam segera menghubungi Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk menyerahkan satwa tersebut. Setelah Kukang diserahkan, petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan segera melakukan evakuasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan serta kondisi satwa. Hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Kukang dalam keadaan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan. Atas dasar itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang didampingi staf segera melakukan pelepasliaran kukang di kawasan SM Barumun. Lokasi ini dipilih menjadi lokasi pelepasliaran mengingat SM Barumun merupakan habitat Kukang dan satwa liar lainnya. Sebagaimana diketahui, bahwa Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Apresiasi diberikan kepada Azam Marpaung yang dengan kesadaran dan kepeduliannya telah menyelamatkan Kukang dari perladangan penduduk dan segera menyerahkannya kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk dilepaslairkan. Semoga dengan pelepasliaran ini, nantinya Kukang dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan berkembangbiak secara alami di habitatnya. Sumber : Muhammad Ridwan Hasibuan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Supervisi Penanganan Longsor di Zona Khusus TN Matalawa

Waikabubak, 26 Agustus 2021. Ibarat rumah, kawasan konservasi memiliki kamar-kamar yang dinamakan zonasi dalam sistem pengelolaannya. Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) memiliki beberapa zona, dan diantara zona-zona tersebut, terdapat zona khusus yang diperuntukkan sebagai kawasan pembangunan strategis tak terelakkan seperti pemeliharaan jalan nasional. Letak TN Matalawa yang berada di 3 kabupaten membuat zona khusus cukup tersebar di beberapa lokasi. Jalan penghubung antar kabupaten yang berada di zona ini, setiap tahun dipelihara dengan kerjasama antara Balai TN Matalawa dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang. Namun, kondisi cuaca dan kemiringan lahan yang cukup ekstrim, membuat jalan mengalami longsor di beberapa titik. Memasuki bulan kemarau, petugas dari BPJN mulai melakukan perbaikan pada titik-titik longsor yang terdapat di kawasan Resort Tanah Daru, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II. Perbaikan ini juga mendapat pantauan langsung dari Kepala Balai TN Matalawa, Ir. Memen Suparman, M.M, serta Kepala SPTN II, Judy Aries Mulik, STP, yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan perbaikan. Kepala Balai memeriksa seluruh bagian dan meminta para pekerja untuk mempercepat perbaikan karena perubahan cuaca sangat mungkin terjadi yang dapat mengakibatkan longsor susulan. Beliau juga mengingatkan para pekerja bahwa fungsi jalan ini sangat vital dalam perekonomian karena menjadi jalan utama penghubung kabupaten sehingga perlu segera dilakukan perbaikan. Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (dpn).
Baca Berita

BBKSDA Jawa Timur Bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Lepasliarkan 4 Ekor Lutung Budeng

Batu, 24 Agustus 2021 – Bulan Agustus yang merupakan bulan Kemerdekaan NKRI, dijadikan momentum bersejarah juga bagi 4 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) dan 1 ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) untuk dikembalikan/dilepasliarkan ke habitat alam oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa/ The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP), Selasa (24/8/21). Lokasi pelepasliaran berada di kawasan Hutan Lindung blok Coban Talun Perum Perhutani RPH Punten, BKPH Pujon, KPH Malang. Pelepasliaran Lutung budeng bulan Agustus ini, merupakan kegiatan pelepasliaran kedua untuk tahun 2021. Ke empat satwa liar dilindungi jenis lutung budeng yang dilepasliarkan merupakan hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Barat sebanyak 2 ekor pada awal tahun 2020, Balai KSDA Bali sebanyak 1 ekor akhir tahun 2019 dan 1 ekor lagi merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur pada awal tahun 2020. Ke empat Lutung tersebut telah melalui tahapan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa/ The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) Coban Talun selama 10 bulan dengan observasi intensif selama 3,5 bulan, dengan beberapa proses tahapan perawatan dan rehabilitasi antara lain: 1). Adaptasi lingkungan; 2). Adaptasi pakan dan 3). Adaptasi sosial sudah mampu dilewati dengan baik oleh ke empat individu. Terhadap keempat satwa jenis Lutung yang dilepasliarkan ke habitat alam, diketahui kondisinya sudah sehat dan terbebas dari penyakit berbahaya menular. Jenis pemeriksaan yang dilakukan antara lain pemeriksaan fisik, pemeriksaan parasit internal pada feses, hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, Tuberculosis (TBC), SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic Virus), SRV (Simian Retro Virus) dan kultur bakteri melalui swab rectal. Dalam masa pandemi ini juga dilakukan pengambilan sampel dengan swab untuk pemeriksaan Covid-19. Pelepasliaran Lutung budeng dan Kukang jawa telah mengikuti: Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK) Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Dirjen KSDAE KLHK Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid pada Manusia dan Satwa Liar di Lembaga Konservasi Umum, Lembaga Konservasi Khusus, Penangkaran dan Tempat Transit Satwa lainnya. Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan mengikuti pencegahan penularan Covid-19, menghindari kerumunan manusia dengan jumlah petugas terbatas serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Pasca pelepasliaran sebagai upaya memastikan kondisi lutung budeng maka dilakukan monitoring dengan metode observasi langsung di lapangan, untuk memastikan bukan hanya keberadaan lutung-lutung namun juga keberhasilan perkembangbiakannya. Lutung budeng dan Kukang jawa merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi. Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Narasi: Hari Purnomo Polhut BBKSDA Jatim
Baca Berita

Kemunculan Satwa Pemalu, Kenapa Bisa?

Padang, 25 Agustus 2021. Kemarin, Selasa (24/8/21) masyarakat memberikan informasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II dan Resort Wilayah Konservasi (RKW) VII Tanah Datar bahwasanya ditemukan adanya jejak satwa yang berukuran besar di Ateh Pongging Darek Jorong Koto Laweh Nagari Tanjuang Alam Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar. Setelah petugas bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan wali jorong koto laweh B. Dt. Pangeran dan masyarakat untuk menggali informasi, diketahui jejak satwa ditemukan di 3 lokasi yaitu di ladang milik Ade, Arif, dan Joni sejak Sabtu (21/8/21) dimana ladang hortikultura ini berada pada satu hamparan. Jejak satwa yang ditemukan memiliki ukuran panjang 23 cm dan lebar 21 cm. Satwa apakah ini?Setelah diindentifikasi maka dapat disimpulkan bahwa jejak yang ditemukan adalah tapir “Si Hewan Pemalu“. Kenapa bisa hewan pemalu ini muncul?Salah satunya banyaknya kawasan hutan yang mengalami kerusakan disebabkan karena penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi perkebunan, kebakaran hutan, maupun eksploitasi hutan. Jarak lokasi kejadian ke pemukiman sekitar 300 meter sedangkan jarak ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi sekitar 5 km dimana artinya kejadian ini tidak cukup jauh dari kawasan hutan. Edukasi dan penyuluhan diberikan kepada masyarakat sekitar bahwa tapir termasuk satwa yang dilindungi dan termasuk spesies terancam punah sehingga tidak boleh diburu atau dibunuh. Tapir juga berperan sebagai penebar biji dan penting untuk menjaga ekosistem hutan. Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono, S.TP, M.Sc mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Beliau menghimbau jika terjadi kejadian serupa segera melapor ke petugas BKSDA setempat atau ke call center BKSDA SUMBAR di nomor 081266131222. Masyarakat adalah garda terdepan penyelamat hutan dan seisinya. Karena sesungguhnya makna konservasi adalah “ Keadaan Harmonis manusia dengan alam“. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Masyarakat Nagari Menjadi Garda Depan Konservasi Sumatera Barat

Padang, 24 Agustus 2021 - Upaya kolaboratif semua pihak untuk konservasi satwa liar baru saja terjadi beberapa hari lalu (24/8/21), ketika seekor macan dahan yang tertangkap warga berhasil diselamatkan. Masyarakat Nagari Rawang Tanjung Malelo, Pesisir Selatan dengan sadar menyerahkan macan dahan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) setempat yang berkoordinasi dengan petugas Resort Konservasi Wilayah Pesisir Selatan Balai KSDA Sumatera Barat. Macan dahan tersebut tertangkap di Nagari setelah memangsa ternak warga. Masyarakat sadar bahwa satwa Macan dahan (Neofelis diardi) merupakan hewan dilindungi sehingga mereka tidak serta merta membunuh satwa meskipun secara ekonomi mereka dirugikan. Saat akan dievakuasi, Macan dahan dalam kondisi kurang sehat, kemudian diobservasi di tempat transit satwa yang berada di Resort Konservasi Wilayah Padang. Setelah melalui proses observasi dan perawatan, kondisi macan dahan telah sehat dan untuk siap dikembalikan ke alam. Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono, S.TP, M.Sc mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sutera dan masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini dan menghimbau jika terjadi kejadian serupa, yaitu melihat adanya satwa dilindungi yang masuk ke area perkampungan, untuk segera melapor petugas BKSDA setempat atau bisa menghubungi Call Center BKSDA Sumatera Barat di Nomor 081266131222. Tanpa kolaborasi para pihak, Masyarakat Nagari, Kepolisian, LSM dan BKSDA Sumatera Barat tentunya akan mustahil macan dahan tersebut diselamatkan. Keberhasilan konservasi tumbuhan dan satwa liar akan tercapai lebih mudah jika semua pihak dapat berpartisipasi dalam upaya pelestariannya. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Aksi Sekolah Hijau Taman Nasional Bonawa Ditengah Pandemi Covid 19

Bolaang Mongondow, 24 Agustus 2021. Resort Lolanan Boroko Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Maelang Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN Bonawa) melanjutkan program RBM (Resort based management) dengan kegiatan unggulan yakni sekolah hijau, Selasa (24/8/21) di sekolah SMPN 3 Sang Tombolang Desa Pangi, Kec. Sangtombolang, Kab. Bolaang Mongondow dan sekolah satap (satu atap) Desa Batumerah, Kec. Sangtombolang, Kab. Bolaang Mongondow. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus ajang sosialisasi dalam menumbuhkembangkan jiwa konservasi peduli lingkungan kepada generasi muda serta generasi pendidik (guru) sehingga pemahaman konservasi secara luas merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah hijau dilaksanakan dengan kegiatan penanaman di sekitar halaman sekolah oleh perwakilan sekolah, pihak Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan murid - murid. Bibit yang ditanam merupakan bibit buah seperti mangga, rambutan dan alpukat hasil dukungan dari persemaian BPDAS Tondano yang berlokasi di Desa Toraut Utara, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam aksi menjaga lingkungan banyak sekali hal yang bermanfaat yang bisa didapatkan peserta didik, bukan hanya mengurangi dampak terhadap lingkungan akan tetapi juga bermanfaat bagi peserta didik agar dapat mengenali lingkungannya secara lansung, menumbuhkan sense of belonging serta rasa peduli terhadap lingkungan sekitarnya baik itu di sekolah maupun di tempat tinggalnya. Harapannya dengan kegiatan penanaman ini merupakan awal bagi peserta didik sebagai pelecut dan edukasi agar selalu peduli terhadap lingkunganya serta memberikan efek positif bagi semua pihak. Program edukasi sejak dini sangat di perlukan dalam menumbuhkan jiwa konservasi dan kepedulian lingkungan yang merupakan tanggung jawab bersama. Sumber : Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Baca Berita

Sedang Patroli, Petugas BBTN Kerinci Seblat Amankan Dua Pelaku Illegal Logging

Sungai Penuh, 25 Agustus 2021. Personil Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Curup, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku illegal logging yang sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan chainsaw, Selasa (24/8/21). Petugas tak sengaja menemukan pelaku saat patroli di sekitar Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah VI, Kelurahan Air Duku Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong. Pelaku diketahui sudah merambah sekitar 0,5 ha diduga untuk dijadikan kebun. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) chainsaw dan 3 (tiga) bilah parang diserahkan kepada pihak Polres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut setelah sebelumnya dilakukan interogasi awal di kantor Bidang PTN Wilayah III Curup. Kronologis penangkapan diawali saat tim patroli yang dipimpin Kepala Resort Rejang Lebong Tansri (Polhut) didampingi Kusnan (Polhut), Suka Prandika (Polhut), M. Akbar Fazri (MMP) dan Tedy (Kader Konservasi) mendengar suara chainsaw. Selanjutnya tim menyusun strategi dan briefing untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil. Setelah itu tim mulai mendekati sumber suara chainsaw dan melalukan pengintaian selama 1 jam. Dari pengintaian dan pengamatan tersebut, terlihat 2 orang pelaku yang sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan chainsaw. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat - Humas Balai Besar TN Kerinci Seblat - Tansri, Kepala Resort Rejang Labong, SPTN Wilayah VI
Baca Berita

Patroli Gabungan Amankan Penebangan Kayu Galam Tanpa Izin di SM Pelaihari

Pelaihari, 24 Agustus 2021 – Patroli Gabungan bersama TNI dan Polri Pengamanan Hutan di laksanakan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari, yang dipimpin Yudono Susilo, S.H beserta tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Anggota Koramil Jorong Serda Abdullah dan Anggota Polsek Jorong Bripka Dedi Hermawan. Patroli dilaksanakan dengan target pada kawasan SM Pelaihari yang diduga terjadi penebangan tanpa izin berdasarkan laporan dari Kepala Resort SM Pelaihari, Akhmad Fauzan, S. Hut. Bertolak dari kantor Resort SM Pelaihari, tim menuju target lokasi yang telah ditetapkan, setelah sampai di lokasi tersebut tim menemukan aktivitas warga yang sedang melakukan penebangan pohon jenis Galam (Melaleuca leucadendron), tim mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang ada dilokasi. Didapati 3 orang pelaku dengan barang bukti 3 buah sampan dan 2 orang berhasil diamankan sedangkan 1 orang berhasil lolos/kabur. Pelaku berinisial S (60), I (60) dan Sa (40) yang berasal dari Desa Swarangan Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Tim mengamankan barang bukti berupa 3 buah parang, 2 buah gergaji, 3 buah sampan serta 90 batang Galam berdiameter pangkal antara 12 sd 15 cm, panjang 4 meter dengan jumlah kubikasi kurang lebih 2,83 m3. Secara terpisah, berdasarkan arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M. Sc., terhadap pelaku dilakukan tindakan berupa teguran dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan penebangan kayu tanpa izin didalam Suaka Margasatwa Pelaihari, barang bukti berupa peralatan diamankan serta sampan dan kayu Galam dimusnahkan. “Kita akan selidiki aktor intelektual agar bisa menurunkan potensi ancaman penebangan tanpa izin tersebut”, pungkas Mahrus. Tim membawa pelaku ke Polsek Jorong untuk dilakukan pembinaan serta membuat Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa Swarangan bahwa menyadari tindakannya salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. BKSDA Kalimantan Selatan juga akan melakukan pembinaan terhadap pelaku untuk bisa terlibat dalam Kemitraan Konservasi. (ryn) Sumber : Yudono Susilo, S.H. - Polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Bantuan Produktif Kelompok Tani Datar Belimbing Desa Hulu Banyu

Hulu Banyu, 20 Agustus 2021 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melakukan penyerahan bantuan untuk Kelompok Tani Hutan (KTH) Datar Belimbing Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yanng masuk wilayah pengelolaan Seksi Konservasi Wilayah I Pelihari. Bantuan senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) diberikan dalam bentuk stup lebah madu Apis cerana, tumbuhan pakan lebah madu dan alat kelengkapan budidaya lebah madu Apis cerana. Bantuan ini merupakan usulan dari kelompok Datar Belimbing Desa Hulu Banyu mengingat potensinya sangat tinggi untuk pembudidayaan lebah madu Apis cerana dengan kondisi alam yang asri. Desa Hulu Banyu sendiri merupakan salah satu desa penyangga kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Kentawan. Bantuan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian alam. Budi daya lebah madu ini memakai varietas lebah yang dipilih yakni lebah Apis cerana. Pemilihan jenis ini dikarenakan perawatannya yang lebih mudah dan produktifitasnya yang cukup tinggi. Diketahui 1 stup madu Apis cerana pada saat musim panen dapat menghasilkan 1 sampai dengan 2 Kg madu dalam kurun waktu ± 2 pekan (14 hari). Selain itu, tingginya permintaan madu lebah di pasaran Hulu Sungai Selatan khususnya dan Kalimantan Selatan pada umumnya membuat kelompok memilih jenis lebah madu Apis cerana ini untuk dibudidayakan. Lebah madu Apis Cerena yang dalam bahasa lokal adalah “Iruwan”, merupakan HHBK yang sangat potensial untuk dikembangkan di Desa Hulu Banyu. Selain karena kondisi bentang alam Loksado yang masih terjaga, hal itu juga dikarenakan Jumlah jenis pakan berlimpah dan beragam yang terdapat di bentang alam Desa Hulu Banyu. KTH Datar Belimbing sendiri dibentuk pada tahun 2019 dengan anggota terdiri dari kelompok masyarakat yang memiliki ladang berpindah di kawasan CA Gunung Kentawan. Kelompok ini dibentuk dengan tujuan untuk mengangkat potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berada di Desa Hulu Banyu. Desa ini berada di hulu Sungai Amandit dan masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selain penyerahan bantuan, dilakukan juga pelatihan singkat dari Bapak Kuswanto dan Bapak M.Alpin dari kelompok pembudidaya Madu Kabupaten Tanah Laut yang telah sukses membudidayakan lebah madu sejak tahun 2012. Pelatihan singkat ini bertujuan untuk memperkenalkan metode dan teknik pembudidayaan madu lebah Apis cerena agar kelompok Datar Belimbing dapat membudidayakan lebah madu Apis cerena dengan baik dan benar tentunya dengan produktifitas madu yang tinggi. Bapak Wardi selaku ketua kelompok Datar Belimbing dalam sambutannya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada BKSDA Kalimantan Selatan atas bantuan dan pelatihannya. ”Kami sangat berterimakasih kepada tim dari BKSDA Kalimantan Selatan yang telah berkenan membantu dan mendampingi kami selama ini” Ucapnya. “Semoga dengan bantuan ini dapat meningkatkan kejehteraan masyarakat di kampung kami” tambahnya. KTH Datar Belimbing juga berharap agar kiranya pendampingan ini tidak berakhir disini, kelompok berharap pihak BKSDA Kalimantan Selatan juga terus mendampingi hingga proses pemasarannya nanti. “Kami berharap Bapak-Bapak dari BKSDA Kalimantan Selatan untuk dapat terus mendampingi kami hingga proses pemasaran produk madu, mengingat pengalaman kami yang masih minim dibidang ini” ujar Bapak Bahrudin, salah seorang anggota kelompok Datar Belimbing. Kepala Sub Bag Tata Usaha Bapak Suwandi, S.Hut., M.A. mewakili Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pelaihari Ibu Mirta Sari, S.Hut, M.P didampingi Staff BKSDA Kalimantan Selatan turut hadir memberikan bantuan. Secara terpisah, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Bapak Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc dalam arahannya sangat mendukung program budi daya lebah Apis cerena ini. “Kami berharap bantuan ini dapat menjadi trigger atau pemicu agar program budi daya lebah madu Apis cerena yang dijalankan oleh kelompok masyarakat dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan sehingga anggota kelompok tidak lagi melakukan perladangan berpindah di dalam kawasan CA Gunung Kentawan” tutup Mahrus. (ryn) Sumber : Badrul Arifin, S.Hut - PEH Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Kukang Hasil Sitaan Ditreskrimsus Polda Riau Dilepasliarkan

Pekanbaru, 25 Agustus 2021 - Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran 8 (delapan) ekor kukang (Nycticebus coucang) pada Selasa (24/8/21), hasil operasi tumbuhan satwa liar (TSL) Ditreskrimsus Polda Riau. Delapan ekor kukang yang dilepasliarkan terdiri dari dua anakan dan enam dewasa dengan umur berkisar 3 sampai 4 tahun. Sebelumnya, kukang dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021. Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat izin dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta hasil observasi yang dilakukan Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang menyatakan bahwa 8 kukang dalam kondisi sehat serta layak untuk dilepasliarkan. Seperti diketahui, Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang - Undang (UU). Berdasarkan IUCN termasuk dalam kategori undangered (terancam punah) sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam appendix 1 yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Melihat Perkembangan Kondisi Tapir Yang Terjerat

Pekanbaru, 24 Agustus 2021 – Pada hari Senin, 23 Agustus 2021, Tim medis Balai Besar KSDA Riau bersama tim medis PT. Arara Abadi, kemarin Senin (23/8/21) melakukan pengecekan terhadap kondisi tapir yang terkena jerat pada beberapa hari sebelumnya. Progres kesehatan tapir yang putus kaki kanan depan karena jerat sudah mengalami kemajuan. Radang pada kaki yang putus saat ini telah berangsur membaik. Luka yang terbuka pada bagian kaki tersebut juga sudah mulai tumbuh jaringan baru. Berdasarkan hasil pengamatan perilaku tapir tersebut, terlihat semangat hidupnya sangat tinggi. Sesekali tapir mencoba untuk berjalan dan nafsu makan serta minumnya sudah normal kembali. Apresiasi dan ucapan terima kasih untuk drh. Danang Estu Bagyo yang rutin melakukan pengecekan dari PT. Arara Abadi. Semoga tapir dapat segera dilepasliarkan kembali untuk mencari pasangannya dan berkembangbiak agar tetap lestari. Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Menampilkan 2.161–2.176 dari 11.141 publikasi