Selasa, 16 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

BBKSDA Sumut Tangani Konflik Warga Tebing Tinggi Dengan Satwa Liar

Tebing Tinggi, 25 Oktober 2021. Monyet liar ekor panjang (Macaca fascicularis) membuat resah warga Kota Tebing Tinggi, khususnya di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Kehadiran gerombolan kera ini bukan hanya mengganggu dan meresahkan warga, tetapi sudah merusak rumah dan bahkan menyerang warga sehingga ada yang terluka. Tak ingin konflik ini melebar, Lurah Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, melayangkan surat permohonan bantuan penanganan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sebagai respon dan bentuk pelayanan kepada masyarakat, Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara menindaklanjuti permohonan tersebut, dengan menugaskan Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk segera turun ke lapangan dan menangani konflik yang terjadi. Pada Rabu, 6 Oktober 2021, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama tim dan Yayasan Scorpion Indonesia, lembaga mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara, berkoordinasi dengan Lurah Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, yang dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Tim gabungan kemudian melakukan pemasangan 4 kandang jebak (3 milik Yayasan Scorpion Indonesia dan 1 milik Taman Hewan Pematangsiantar). Dari pemasangan kandang jebak ini berhasil diperangkap monyet ekor panjang, masing-masing : 6 ekor dari lokasi Bandar Utama (tanggal 11, 18 dan 23 Oktober 2021) serta 6 ekor dari lokasi Tambangan Hulu (tanggal 19 dan 23 Oktober 2021). Selanjutnya Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. menjelaskan, pada Kamis 21 Oktober 2021 petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan mitra Yayasan Scorpion Indonesia telah melakukan translokasi satwa liar jenis monyet ekor panjang sebanyak 9 ekor. “Satwa liar tersebut merupakan satwa liar yg direscue akibat konflik di Kota Tebing Tinggi serta hasil penyerahan masyarakat sebelumnya. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, dinyatakan sehat dan masih memiliki sifat liar sehingga layak untuk segera dilepasliarkan,” ujar Herbert. Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Siluk Pulang Kampung Seri III

Pontianak, 23 Oktober 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) bersama Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) dan PT. Mitra Sarana Aquatama telah melepasliarkan indukan Arwana Super Red berjumlah 29 dari 31 ekor yang direncanakan (2 ekor masih dalam proses perawatan) di Danau Merebung, Desa Melembah. Danau Merebung merupakan lokasi Sanctuary Arwana Super Red TN Danau Sentarum. Di Kalimantan Barat upaya penangkaran Arwana sudah dimulai sejak tahun 1980, sampai saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat telah membina 47 (empat puluh tujuh) izin penangkar, 8 izin edar luar negeri dan 39 (tiga puluh sembilan) ijin edar dalam negeri. Dari kegiatan penangkaran tersebut, selain berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dampak ekologi dari peningkatan populasi ikan Arwana juga sangat berpengaruh terhadap kelestariannya. Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut, M.T dalam keterangannya mengatakan “Saat ini populasi ikan arwana di alam secara pasti memang belum terdata, namun demikian keberadaan dan peredaran ikan arwana dari penangkaran sudah sangat banyak. Bahkan bisa dikatakan bahwa kekhawatiran akan ancaman terhadap kelestarian ikan arwana ini hampir tidak ada. Yang perlu dijaga dan terus didorong adalah upaya pengembalian ke alam melalui kegiatan pelepasliaran yang sudah beberapa kali dilakukan dan akan terus dilakukan ke depannya”. Seperti kita ketahui, Danau Sentarum merupakan salah satu habitat asli ikan Arwana di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Wahju Rudianto, S.Pi, M.Si dalam keterangannya mengatakan “Kami telah membangun sanctuary ikan Arwana Super Red berbasis masyarakat dalam rangka pelestariannya di alam khususnya di Danau Merebung Taman Nasional Danau Sentarum. Sumbangan 31 ekor indukan Arwana Super Red dari PT. Mitra Sarana Aquatama merupakan upaya dalam mendukung operasionalisasi sanctuary tersebut, yang selanjutnya akan dilepasliarakan pada habitat alaminya dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan anakannya.” “Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Balai KSDA Kalimantan Barat dan PT. Mitra Sarana Aquatama yang telah berkontribusi membantu kami dalam operasionalisasi sanctuary Ikan Arwana Super Red, Saya juga mengajak kepada masyarakat untuk mengatur pola pemanfaatan ikan Arwana dari alam agar kelestariannya dapat terus terjaga” tambah Wahju Kegiatan pelepasliaran kali ini juga diikuti oleh Sekretaris Kecamatan Batang Lupar, Kepala Desa Melembah beserta masyarakat setempat. Antusiasme dan harapan masyarakat dalam pelepasliaran merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan Sanctuary Arwana Super Red ini. Semoga kelestarian Ikan Arwana sebagai salah satu satwa endemik kebanggaan Kalimantan Barat akan tetap terus terjaga kelestariannya serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatannya secara lestari. Ikan Arwana pertama kali ditemukan dan diperkenalkan oleh dua ilmuwan Jerman bernama Muller dan Schlegel pada tahun 1845. Keduanya menamakan ikan tersebut Osteoglossum formosum. Namun pada tahun 1913, dua orang ahli zoology dari Belanda bernama Max Weber dan L.F. de Beaufort mengubah namanya menjadi Scleropages formosus. Jenis Ikan Arwana mempunyai daerah sebaran yang luas, mulai dari Asia, Australia hingga Benua Amerika. Menurut klasifikasinya ada 4 genus namun yang lazim dikenal dan diperdagangkan dari genus Scleropages dan Osteoglossum. Arwana sebenarnya termasuk jenis ikan purba yang hingga kini masih bertahan dan belum punah. Banyak nama yang melekat padanya, di antaranya ikan siluk, ikan kayangan, ikan kalikasi dan ikan kelasa. Arwana Asia (Scleropages formosus), atau Siluk Merah merupakan salah satu spesies ikan air tawar dari Asia Tenggara. Ikan ini memiliki badan yang panjang, dengan sirip dubur terletak jauh di belakang badan. Pada umumnya Arwana Asia memiliki warna keperak-perakan. Oleh beberapa kalangan masyarakat Arwana Asia sering disebut "Ikan Naga" karena sering dihubung-hubungkan dengan naga dari Mitologi Tionghoa. Ikan Arwana (S. formosus) termasuk jenis yang terancam punah dan dimasukkan dalam Red Data Book sejak tahun 1969. Pada tahun 1975, perlindungan terhadap ikan arwana lebih diperkuat dengan dimasukkannya dalam daftar Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang merupakan daftar golongan tumbuhan dan satwa liar yang sudah sangat langka sehingga pemanfaatannya harus diawasi secara ketat yaitu hanya untuk keperluan konservasi, pendidikan dan ilmu pengetahuan dan bukan semata-mata untuk keperluan komersial kecuali bila berasal dari hasil penangkaran. Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 716/Kpts/Um.10/1980, telah menetapkan jenis ini sebagai satwa liar yang dilindungi undang-undang dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pada tahun 1978 melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978, Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional yang mengatur perdagangan flora fauna langka (CITES – Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang berarti Indonesia mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan CITES dalam mengatur perdagangan flora-fauna langka termasuk perdagangan ikan Arwana. Pada tahun 2004 IUCN juga mendaftarkan Arwana Asia dalam daftar spesies langka yang berstatus "terancam punah". Jumlah spesies ini di alam sudah mulai berkurang dikarenakan seringnya diperdagangkan pada waktu lampau karena nilainya yang tinggi sebagai ikan hias akuarium, terutama oleh masyarakat Asia. Work Fun, Stay Productive Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat BKSDA KALIMANTAN BARAT: Jl. A Yani 121 Pontianak Kalimantan Barat 78124 | Telp (0561) 735635; 760949 / Fax. (0561) 747004 | Call Center BKSDA Kalbar: 08115776767 BALAI BESAR TaNa Bentarum : Jl. Banin No. 6 Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu | Call Center Balai Besar TNBKDS : 0821 5879 4140
Baca Berita

Petugas Balai TN Tesso Nilo Robohkan Pondok Perambah dan Menanam di Areal Bekas Kebakaran

Baserah, 22 Oktober 2021. Petugas Resort Situgal Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bersama dengan Brigdalkarhut TN Tesso Nilo kembali Patroli Rutin Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di SPTN Wilayah II Baserah pada tanggal 19 – 21 Oktober 2021. Sempat diguyur hujan deras, petugas sedikit sulit memasuki kawasan karena medan jalan yang licin dan berlumpur. Setelah hujan reda, petugas kemudian melanjutkan partoli dengan melakukan pemantauan dan groundcheck areal bekas kebakaran di kawasan Resort Situgal SPTN Wilayah II Baserah. TKP kemudian dipasang garis polisi dan petugas juga merobohkan pondok yang berada di area bekas kebakaran. Usai memantau dan groundcheck areal bekas kebakaran, petugas melakukan penanaman dengan jenis gaharu dan jengkol sebagai upaya untuk menghijaukan kembali area yang terbakar. Meski telah memasuki musim hujan, petugas tetap melakukan patroli rutin kebakaran hutan untuk selalu memantau dan groundcheck terhadap area rawan karhutla, selain itu patroli dilakukan untuk tetap siaga terhadap tindakan pidana hutan lainnya. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Peringati Hari Hewan Sedunia, BKSDA Sumsel Lepasliarkan 6 Jenis Satwa Dilindungi di SM Padang Sugihan

Palembang, 23 Oktober 2021. Sebanyak enam jenis satwa dilindungi, yang terdiri dari dua belas individu, dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) dan Yayasan ALOBI pada Sabtu (23/10) ke Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/10). Kegiatan dilaksanakan sebagai rangkaian Hari Hewan Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 4 Oktober, sebagai momentum untuk memperjuangkan hak hidup dan meningkatkan kesejahteraan satwa di alam liarnya. Tujuh individu satwa berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur Jakarta, meliputi dua individu Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dua individu Elang Bido (Spilornis chela), dua individu Elang Bondol (Haliastur indus), dan satu individu Elang Paria (Milvus migrans), yang dititipkan ke PPS Alobi Bangka Belitung sejak bulan Agustus 2021. Selain itu terdapat tiga individu Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang telah dirawat di PPS Alobi. Sedangkan dua individu, yaitu Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda) dan Buaya Muara (Crocodylus porosus) berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang. Selanjutnya, melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor 524.32/971/PKH/X/2021, Nomor 0125/UPTD.RSH/SKKH/IX/2021 dan Nomor 0126/UPTD.RSH/SKKH/IX/2021, kedua belas individu satwa tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan. Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan seluas 88.148,05 hektar merupakan habitat alami bagi satwa liar, termasuk menjadi salah satu wilayah sebaran kedua belas satwa yang dilepasliarkan. Aksesibilitas untuk mencapai SM Padang Sugihan dari kota Palembang dapat dilalui dengan dua cara yaitu jalan sungai dan jalan darat, dapat ditempuh kurang lebih dua jam perjalanan. Harapan utamanya, upaya ini dapat meningkatkan populasi dan peran satwa liar di alam, yang merupakan ‘rumah’ sesungguhnya bagi satwa. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “Living in harmony with nature: Melestarikan satwa liar milik negara”. Para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran ini diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah I Sumatera, Polres Banyuasin, PT. Timah Tbk, dan Yayasan ALOBI serta awak media. Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel. Agenda tersebut tidak hanya penting bagi lingkungan secara ekologis, namun juga sebagai media kampanye dan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat bahwa pelepasliaran satwa liar harus melalui tahapan yang benar, diantaranya proses rehabilitasi sehingga dinyatakan layak dari aspek kesehatan fisik dan pemulihan sifat liarnya. Terpublikasinya kegiatan monitoring, translokasi, dan pelepasliaran satwa telah menumbuhkan kesadaran, terbukti dengan makin banyaknya masyarakat yang aktif memberikan informasi dan secara sukarela menyerahkan satwa-satwa dilindungi kepada BKSDA Sumsel. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kontribusi dan kerja bersama dengan para pihak. Apresiasi kepada semua unsur pemerintah pusat dan daerah, para volunteer/ praktisi/ pemerhati satwa liar, akademisi, awak media, dan masyarakat luas yang telah membantu dan berperan aktif dalam program-kegiatan konservasi keanekaragaman hayati, serta khususnya kepada Yayasan ALOBI, mitra strategis BKSDA Sumsel dalam program Pengelolaan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang meliputi kegiatan rescue dan release satwa, kampanye serta edukasi berdasarkan payung Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS.03/K.12/TU/KSA/20/2018 dan Nomor 085/Alobi/PKP/14/10/2018. Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307 Narahubung : Andriansyah – 0823 7331 0230 Call Center BKSDA Sumatera Selatan – 0812 7141 2141
Baca Berita

Ditemukan Tengah Sakit, Satu Ekor Gajah Liar TN Tesso Nilo Diberi Penanganan Medis

Pondok Kompeh, 23 Oktober 2021 – Satu ekor gajah sumatera liar yang tengah sakit berhasil diberikan penanganan dan pengobatan oleh petugas dari tim Bidang Wilayah I Rengat Balai Besar KSDA Riau dan Flying Squad Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Sabtu (23/10). Gajah liar diketahui berjenis kelamin betina, umurnya sekitar 30 tahun dengan berat badan sekitar 2.017 kg Gajah liar tersebut ditembak bius oleh tim medis dengan jarak tembak sekitar 20 Meter dari tempat gajah berada. Kondisi gajah liar saat ditemukan tampak kurus, nafsu makan berkurang, dan terindikasi mengalami gangguan pada saluran pencernaan terlihat dari pakan yang dimuntahkannya. Pemeriksaan fisik juga menunjukkan gajah mengalami gejala radang/pembengkakan dan mempunyai luka terbuka pada bagian labia minor/mayoe (organ reproduksi luar) dimana sudah terjadi myasis (adanya larva/ulat). Tim medis mengobati dengan pemberian cairan infus, vitamin, antibiotik, serta pembersihan luka dan pemberian obat topikal pada daerah tubuh yang terluka. Untuk mengetahui kondisi secara umum, sample darah gajah liar juga telah dikirim ke laboratorium dan saat ini keberadaan dan kondisi gajah liar tetap dipantau intensif oleh tim medis. Penanganan dapat dilakukan dengan cepat karena peran masyarakat yang aktif dan berkoordinasi dengan petugas. Koordinasi dan komunikasi merupakan hal yang sangat penting karena membantu petugas dalam melaksanakan pengelolaan kawasan. Petugas juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kepada petugas jika ada kejadian-kejadian yang harus diberi penanganan. Aksi penanganan gajar liar sakit berawal dari laporan masyarakat pondok kompeh yang melihat satu ekor gajah berada di sekitar kebun warga. Tim flying squad TN Tesso Nilo kemudian turun ke lokasi dan melihat satu ekor gajah liar dalam kondisi sakit, kemudian segera berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB) dan Kepala Balai TNTN. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Lutung Kelabu Peliharaan Warga Marelan Diserahkan Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Marelan, 23 Oktober 2021. Kembali masyarakat menyerahkan satwa liar dilindungi ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Kali ini Kulidah Nainggolan, warga jl. Veteran Marelan Pasar X Desa Menunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang menyerahkan 1 (satu) individu Lutung Kelabu (Trachypithecus cristatus), pada Jumat 22 Oktober 2021. Dalam keterangannya kepada petugas, Kulidah menjelaskan bahwa satwa dilindungi tersebut diperolehnya dari rekan kerja suaminya di Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, sekitar 6 tahun yang lalu. Dengan penuh kasih sayang Lutung ini pun sempat dirawatnya. Sampai akhirnya Kulidah mendapat informasi bahwa Lutung Kelabu merupakan jenis satwa yang dilindungi. Setelah mendapat informasi itu, Kulidah kemudian menghubungi Bobby dari Sumeco, lembaga mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang peduli dengan satwa liar. Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, didampingi lembaga mitra Sumeco dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) segera menuju lokasi dan melakukan tindakan evakuasi. Lutung Kelabu berusia 6 tahun, berkelamin jantan dan sepintas terlihat sehat, kemudian dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, guna mendapat pemeriksaan kesehatan dan perawatan serta rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Sumber : Joni Pasaribu, SP. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Armada Floating Ranger Station King Fisher Jangkau Tepian Barat Pulau Komodo

Labuan Bajo, 21 Oktober 2021. Balai Taman Nasional Komodo bersama dengan MAKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Labuan Bajo dan Yayasan Komodo Survival Programme melaksanakan Patroli Pengamanan Kawasan Kapal Pos Terapung menggunakan armada Floating Ranger Station King Fisher pada tanggal 13 – 19 Oktober 2021. Patroli apung ini guna memastikan kawasan Taman Nasional Komodo dalam keadaan aman dan bebas dari intervensi destruktif oknum tidak bertanggungjawab. Tindakan pencegahan terhadap niat (preventif) maupun represif non yustisial pun dilakukan terhadap pelaku pelanggaran dan tindak pidana di bidang kehutanan (tipihut), khususnya bagi oknum yang tertangkap tangan. Tak hanya patroli apung, giat kali ini turut dilaksanakan survei umum keanekaragaman hayati yang ada di Pulau Komodo bagian barat. Survei umum ini dimaksudkan untuk memperoleh data potensi serta mengetahui rincian luasan pengelolaan yang telah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo. Tim menjumpai banyak sarang komodo aktif di lembah Laju Pemali dengan berbagai tipe sarang, diantaranya: sarang bukit/lereng ataupun sarang gundukan yang berada di sekitaran pesisir pantai. Patroli kali ini memulai perjalanan dari Labuan Bajo menuju Resort Gili Lawa dan menjangkau beberapa area kerja Resort Loh Wenci – Sape, meliputi: Loh Srikaya, Sok Pure, Sok Keka, Laju Pemali, Loh Saloka, dan Loh Tetuho. Tim berhasil menjelajahi 67.43 km2 atau 6.743 Ha wilayah kawasan selama lebih kurang 7 hari kegiatan. Pada saat melakukan pemeriksaan wilayah perairan Resort Loh Wenci, tim menjumpai setidaknya 14 kapal nelayan yang mayoritas berasal dari Kecamatan Sape di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil tangkapan nelayan di wilayah perairan Resort Loh Wenci meliputi ikan barakuda dan tenggiri (pancing tonda), giant trevallies (pancing lempar batu), ikan ketamba, kerapu, dan kakap merah (pancing dasar), gurita (panah ikan), serta cumi dan ikan lajang (Kapal bagan). Tim tidak menemukan adanya tindak pelanggaran ataupun tindak pidana di bidang kehutanan. Nelayan yang diperiksa oleh tim juga telah mematuhi regulasi dengan hanya menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Tim pun turut memperkuat pemahaman dengan melakukan sosialisasi terkait zonasi yang berlaku di Taman Nasional Komodo. Interaksi komunikasi ini merupakan hal esensial bagi pengelolaan kawasan konservasi dimana Balai Taman Nasional Komodo percaya bahwa masyarakat nelayan adalah subyek utama pengelolaan. Sebagai informasi, patroli gabungan ini beranggotakan 17 personil yang dipimpin Kepala Resort Loh Sebita (Darius Ambu) dengan beranggotakan Kepala Resort Loh Wenci – Sape (Rawuh Pradana), Pengendali Ekosistem Hutan (Ayatullah Buaithi dan Dinda Hamasiya Karima Khash), Polisi Kehutanan Pemula (Firman Nuralam), Tenaga Pengamanan Hutan (Febi Asnawati Ataupah, M. Iqbal Prayogo, Indra Cahyadi, dan Nasmawi), dan Kapten Armada King Fisher beserta Kru Kapal (Ibnu Arkam, Wilhemus Gampur, dan Ansori). Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penulis: Rawuh Pradana, S.H. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.
Baca Berita

Balai TN Tesso Nilo Usut Tuntas Kasus Penangkapan Alat Berat

Pelalawan, 20 Oktober 2021. Permasalahan penegakan hukum yang dilakukan Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) diantaranya terkait perburuan liar, pembukaan hutan dan illegal logging, konflik manusia dan satwa liar serta kebakaran hutan. Salah satu penegakan hukum yang baru – baru ini dilakukan oleh Balai TN Tesso Nilo adalah tindak pidana kehutanan perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkat hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan. Setelah dilakukan penyidikan dan olah TKP, kasus penangkapan alat berat dalam kawasan TN Tesso Nilo telah menunjukkan titik terang. Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau. Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Resort Air Hitam Bagan Limau Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB), Ahmad Gunawan, S.Hut mengungkapkan kasus tersebut adalah wujud dari partisipasi dan dukungan masyarakat sekitar kawasan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana hutan di kawasan TN Tesso Nilo. Disampaikan pula bahwa Balai TN Tesso Nilo akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas. Kasus ini bermula pada Selasa 17 Agustus 2021, Kepala Resort Air Hitam Bagan Limau, Ahmad Gunawan, S.Hut mendapat laporan dari masyarakat, bahwa terdapat 1 (satu) unit alat berat yang sedang bekerja membuat parit ukuran 1 x 1 dan jalan selebar 3 meter di daerah Gambangan kawasan TN Tesso Nilo. Mendapat laporan tersebut, petugas SPTN I wilayah LKB bersama masyarakat, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian turun menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran dari laporan tersebut. Di lokasi kejadian ditemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna oranye bersama dengan 2 (dua) orang operatornya. Kemudian tim mengamankan alat berat tersebut dengan menggiring dan mengeluarkan alat dari kawasan TN Tesso Nilo dan menunggu tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru. Pada saat proses pengeluaran alat berat dari kawasan TN. Tesso Nilo dan tim sedang melakukan istirahat, 2 (dua) operator alat berat kabur melarikan diri. Tim melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Kemudian, alat berat langsung dibawa ke kantor Pekanbaru. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus sampai 5 Oktober 2021 telah dilakukan penyidikan oleh tim PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru untuk menemukan alat bukti tindak pidana kehutanan agar dapat ditingkatkan ketahap penyidikan. Selama proses tersebut telah dilakukan permintaan keterangan kepada orang-orang yang dinilai mengetahui dan terkait dengan kasus. Setelah menyidik keterangan saksi, tim PPNS BPPLHK Wilayah II Pekanbaru melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan saksi petugas dan saksi-saksi lainnya. Kawasan TN Tesso Nilo ditunjuk menjadi taman nasional karena memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi di kawasan ini. Selain itu, daerah ini juga merupakan habitat gajah sumatera yang relatif baik. Ditengah itu semua Balai TN Tesso Nilo terus berkomitmen pada permasalahan yang menjadi tantangan untuk diselesaikan, salah satunya adalah penegakan hukum untuk tindak pidana hutan yang terjadi di dalam kawasan. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Kasus Perdagangan Tulang Harimau Di Pasaman Barat Siap Untuk Disidangkan

Padang, 22 Oktober 2021. Kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa satu set tulang harimau sumatera siap untuk segera disidangkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat juga telah menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti satu set tulang belulang harimau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa (19/10/2021). Dalam proses penyidikan, terhadap barang bukti juga dilakukan uji labor yang dilakukan oleh laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia terhadap DNA sampel barang bukti, dan dari hasil uji itu disimpulkan bahwa sampel tulang barang bukti tersebut merupakan tulang dari satwa harimau. Sebelumnya, Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Pasaman Barat amankan 2 (dua) orang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau di sebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021). Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku. Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti, sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatera Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Sementara itu Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan. Ayo bentengi nagari kita dari pemburu luar. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Translokasi Bekantan ke TWA Busuwa

Batulicin, 8 Oktober 2021. Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) menerima laporan adanya video yang beredar bahwa satwa Bekantan masuk kerumah warga di kecamatan Mentewe, Kabupaten Kotabaru, Jumat (8/10). Setelah mendapat laporan tersebut Kepala SKW III Nikmat Pasaribu SP, M.Sc, menunjuk tim Lapangan yang juga Kepala Resort Taman Wisata Alam (TWA) Busuwa Muhammad Tejar untuk mengecek ke tempat kejadian. Tim SKW III bersama TIM KPH Kusan menuju lokasi, sesampai disana Satwa Bekantan telah di amankan oleh Bapak Bani selaku pemilik rumah. Bekantan yang masuk kerumah berjenis kelamin Jantan dan dalam keadaan sehat. Tim yang bertugas langsung mentranslokasi Bekantan tersebut ke TWA Busuwa, khususnya Pulau Suwangi, yang mana Pulau Suwangi merupakan habitat asli Bekantan. Diharapkan setelah dilepasliarkan Bekantan bisa beradaptasi dan berkembang biak dengan baik. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan Dr. Mahrus Aryadi menghimbau kepada Masyarakat untuk ikut membantu dan menjaga kelestarian flora dan fauna, khususnya Bekantan dimana Bekantan adalah Maskot dari Kalimantan Selatan. Apresiasi disampaikan kepada masyarakat yang aktif terlibat dalam perlindungan dan pengawetan flora dan fauna. Sumber : Maulinda - Staf Seksi Konservasi Wilayah III dan Muhammad Tejar - Kepala Resort TWA Pulau Burung Pulau Suwangi
Baca Berita

Hasil Nekropsi Kematian Harimau Sumatera di Kabupaten Bengkalis

Pekanbaru, 19 September 2021. Ditemukannya harimau sumatera (Panthera Tigris sumatrae) yang mati di Desa Tanjung Leban, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis pada Minggu pagi, 17 Oktober 2021 di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Balai Besar KSDA Riau segera mengevakuasi satwa tersebut ke klinik satwa Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi. Nekropsi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mati. Nekropsi dilakukan pada malam itu juga setelah Tim Rescue Resort Bukit Batu mengevakuasi satwa sampai di klinik satwa. Adapun hasil nekropsi yang dilakukan Tim medis Balai Besar KSDA Riau pada Minggu, 17 Oktober 2021 adalah sebagai berikut : 1. Nekropsi dilakukan Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang dikoordinir drh. Danang pada Minggu malam, 17 Oktober 2021 mulai pukul 18.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB; 2. Harimau berjenis kelamin betina, berumur lebih kurang 4 s.d 5 tahun, remaja belum pernah melahirkan. - Panjang tubuh (kepala - ujung ekor) : 190 cm; - Panjang badan : 103 cm; - Tinggi Badan : 91 cm; - Lingkar Dada : 86 cm; - Panjang Ekor : 74 cm. 3. Keadaan bangkai sudah mengalami kaku mayat, dengan adanya tali sling yang melilit pada bagian kaki depan sebelah kiri. Luka kaki depan kiri sangat dalam, akibat tali sling hingga terlihat tulang. Diperkirakan bahwa individu tersebut terjerat lebih dari 5 hari dan sudah mati kurang dari 24 jam; 4. Dari hasil nekropsi dan pemeriksaan secara patologi anatomi, penyebab kematian satwa tersebut diduga karena dehidrasi berat, kekurangan nutrisi, serta infeksi pada kaki depan sebelah kiri. Berita terkait : http://ksdae.menlhk.go.id/berita/10080/kematian-harimau-sumatera-di-kabupaten-bengkalis.html Sumber : Balai Besar KSDA Riau Nara sumber : 1. Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara; 2. Plt. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono. Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau Alamat kantor: Balai Besar KSDA Riau Jl. HR. Subrantas km 8,5 Pekanbaru (0761) 63135 Call centre : 081374742981
Baca Berita

Kunjungi TN Teluk Cenderawasih, Wamen LHK Terkesan Dengan Hiu Paus

Manokwari, 15 Oktober 2021. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Alue Dohong, melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Papua Barat, 13-15 Oktober 2021, dalam agendanya mendampingi Wakil Presiden RI. Disela-sela kunjungannya tersebut, Wamen LHK mengunjungi kantor Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) dan melakukan pembinaan pegawai. Disambut oleh pegawai BBTNTC dengan upacara adat Injak Piring dan pengalungan Noken kepada Wamen LHK. Plt. Kepala Balai Besar TNTC, Manerep Siregar, kemudian mempersentasikan tentang kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC), terutama Whale Shark Center (WSC) dan hiu paus. Alue Dohong mengatakan WSC merupakan million dollar business, yang mempunyai potensi besar menjadi ekowisata kelas dunia dan banyak multiplier effect. “Ini (Hiu Paus) bukan hanya aset KLHK tetapi aset bangsa yang harus dikelola dan dijaga kelestariannya” begitu kesan Wamen LHK dengan hiu paus yang ada di TNTC. BBTNTC telah membangun WSC dan Resort Soa-Kwatisore sebagai pendukung wisata hiu paus yang telah selesai pada tahun 2020. WSC tersebut nantinya sebagai pusat penelitian hiu paus dan pemberdayaan serta peningkatan kapasitas masyarakat, sehingga kehidupan hiu paus (Rhincodon typus) sebagai spesies unggulan wisata alam dapat berlangsung secara lestari. Kawasan TNTC kerap disebut sebagai ‘rumah’ bagi hiu paus. Kehadirannya di wilayah Teluk Cenderawasih menjadi indikasi positif yang menunjukkan wilayah ini sangat penting secara ekologi. Berdasarkan hasil kajian sejak tahun 2010 hingga saat ini tercatat sebanyak 183 individu hiu paus yang telah teridentifikasi, mayoritas berjenis kelamin jantan, 161 individu, dan betina sebanyak lima individu, 17 diantaranya belum teridentifikasi. BBTNTC harus memanfaatkan keberadaan mitra terutama jika mitra memiliki expert untuk mengelola hiu paus. Mitra tersebut harus memiliki strategic plan, pesan Wamen LHK. Beliau juga berjanji akan kembali dan melihat secara langsung hiu paus di Kwatisore, Nabire. Dalam kunjungan ini, turut hadir mendampingi Kepala Biro Perencanan, Apik Karyana, dan Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Jefry Susyafrianto. Kepala Biro Perencanaan juga akan membantu dalam mempromosikan wisata hiu paus ini dan akan mendukung pengelolaan WCS. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Baca Berita

Balai KSDA Yogyakarta Bersama Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Praktek Perdagangan Satwa Illegal Online

Yogyakarta 16 Oktober 2021. Balai KSDA Yogyakarta bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengungkap paktek perdagangan illegal satwa dilindungi secara online di jejaring sosial. Berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas Polresta Yogyakarta menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online. Setelah dilakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut hari Jumat (15/10/21). Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan illegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sehingga Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng. Sementara itu, Kepala Balai KSDA Yogyakarta juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Tanpa menunggu waktu lagi karena dikhawatirkan tersangka kabur, malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur. Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa diindungi yang setelah dilakukan identifikasi oleh tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta, satwa tersebut terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya. Semua satwa tersebut dalam kondisi sehat. Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan. Merespon kasus perdagangan satwa ilegal ini, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, “Terjadinya kasus perdagangan satwa dilindungi secara illegal ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status perlindungan satwa di Indonesia. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Saya minta teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait perdagangan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat perdagangan dan kepemilikan satwa liar tersebut.” kata M. Wahyudi Lebih lanjut M. Wahyudi menjelaskan “Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan illegal satwa dilindungi, ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan aparat penegak hukum terkait upaya penegakan hukumnya. Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Apa yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam mendukung penegakan pelanggaran hukum bidang kehutanan.” jelasnya. Perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal merupakan pelanggaran di bidang kehutanan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Sumber : Uut Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab : Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi : Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Kematian Harimau Sumatera di Kabupaten Bengkalis

Pekanbaru, 18 Oktober 2021. Kembali dunia konservasi berduka, Minggu pagi, 17 Oktober 2021, Balai Besar KSDA Riau menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, Kab. Bengkalis, bahwa telah ditemukan Harimau Sumatera (Panthera Tigris sumatrae) mati di Desa Tanjung Leban, Kec Bandar Laksamana, Kab Bengkalis. Kronologis ditemukannya Harimau sumatera yang mati tersebut adalah sebagai berikut : 1. Minggu, 17 Oktober 2021 : - Pagi hari, masyarakat tukang imas kebun yang bersebelahan dengan kebun dimana Harimau sumatera terjerat, menemukan seekor Harimau sumatera yang terjerat. Segera yang bersangkutan melaporkan kepada Kapolsek Bukit Batu, Kompol Irwandi AR, SH. dan personil Polsek Bukit Batu yang kebetulan saat itu sedang melaksanakan patroli karlahut di jl. Meranti, RT 001/RW 001, Dusun Bhakti, Desa Tanjung Leban, Kec Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis. Segera Kapolsek Bukit Batu meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau melalui Plh. Kepala Bidang KSDA Wil. II, MB Hutajulu. - Pukul 07.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal. - Pukul 09.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukannya 1 (satu) ekor bangkai Harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga. 2. Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat dan berjarak tegak lurus +/- 21,85 km dari kawasan SM Bukit Batu. Harimau berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling. 3. Tim akan melakukan evakuasi Harimau Sumatera ke Pekanbaru agar dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya. 4. Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sumber : Balai Besar KSDA Riau Nara sumber : 1. Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara; 2. Plt. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono. Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Claudio dan Samice, Peraih Medali Emas PON XX Dukung Pelestarian Satwa Liar Endemik Papua

Jayapura - 17 Oktober 2021. Momentum pelepasliaran satwa yang diselenggarakan Balai Besar KSDA Papua kali ini tampak istimewa dengan kehadiran Claudio F. Nenobesi dan Samice Juvita Kerlin Mou. Keduanya merupakan atlet kontingen Papua peraih medali emas pada PON XX dari cabang olahraga karate. Selain itu, Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Papua, serta sejumlah pelatih dan atlet karate lainnya juga turut hadir. Mereka sangat mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya satwa liar endemik Papua. Claudio maupun Samice menyatakan hal senada, bahwa menghadiri pelepasliaran satwa di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. “Pengalaman yang luar biasa, ini pertama kali saya hadir dan mendukung kegiatan pelepasliaran satwa. Semoga ke depan satwa-satwa endemik Papua semakin terjaga,” kata Claudio. Sementara itu Samice menyampaikan ungkapan singkat, tetapi penuh makna tentang kelestarian dan kesejahteraan satwa. “Senang bisa secara langsung melihat cenderawasih terbang bebas di alam.” Di antara satwa yang dilepasliarkan pada Minggu (17/10) memang terdapat satu ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor). Satwa lainnya adalah dua ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan sembilan ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory). Semuanya termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi undang-undang, berstatus Least Concern (risiko rendah) dalam IUCN Redlist, dan termasuk appendix II CITES. Pada kesempatan ini, Pengelola Hutan Adat Isyo, Alex Waisimon, mengungkapkan rasa gembiranya karena banyak anak muda yang terlibat menjaga keseimbangan alam. Alex menyampaikan filosofi konservasi menurut masyarakat adat di Rhepang Muaif dan sekitarnya, yang diucapkan dalam bahasa Genyem, temung tey temung frip. Secara umum filosofi tersebut membawa pesan agar kita mengambil secukupnya dari alam, sementara yang lain ditinggalkan untuk dinikmati anak cucu. Pada kesempatan ini, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, menyampaikan rasa syukur atas keterlibatan lebih banyak pihak dalam mendukung konservasi alam. Ia mengatakan, “Adik-adik atlet ini publik figur, sosok-sosok muda yang berprestasi mengharumkan tanah Papua. Dukungan mereka terhadap kegiatan pelepasliaran satwa ini semoga menjadi inspirasi bagi masyarakat luas, terutama kalangan generasi muda, untuk lebih peduli terhadap kelestarian keanekaragaman hayati di Papua.” Lebih lanjut Edward juga menyampaikan terima kasih kepada PB PON XX, yang telah bekerja sama dalam pengawasan dan pengendalian peredaran satwa liar endemik Papua selama pekan olahraga berskala nasional itu berlangsung. Terbukti dalam upacara pembukaan dan penutupan PON XX. yang digelar secara megah dan khidmat, bebas dari penggunaan aksesoris atau atribut berbahan satwa endemik Papua yang dilindungi undang-undang. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia, mengapresiasi upaya yang terus dilakukan oleh BBKSDA Papua dalam menyelamatkan kekayaan alam. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan pelepasliaran satwa endemik Papua ke habitat alaminya. “Negara sebagai pemilik keanekaragaman hayati, termasuk tumbuhan dan satwa liar, dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam melakukan konservasi keanekaragaman hayati. Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat adat di Kampung Rhepang Muaif, yang aktif mendukung pemerintah dalam melindungi dan melestarikan satwa liar. Semoga burung-burung tersebut berkembang biak dan lestari di habitatnya, serta terus berkicau menyemarakkan Hutan Adat Isyo,” ungkap Indra.(dd) Sumber : Balai Besar KSDA Papua
Baca Berita

Balai KSDA Yogyakarta Respon Positif Penyerahan Elang Alap Tikus dari Masyarakat

Yogyakarta 16 Oktober 2021. Balai KSDA Yogyakarta kembali menerima penyerahan satwa dilindungi jenis elang alap tikus (Elanus caeruleus) sebanyak 2 ekor. Satwa berasal dari warga Berbah, Sleman, DIY, Kamis (14/10/21). Saat dimintai keterangan oleh petugas Balai KSDA Yogyakarta, pemilik satwa menjelaskan bahwa satwa tersebut merupakan pemberian temannya yang menduga satwa tersebut sebagai anakan Serak Jawa (Tito alba). Setelah satwa dipelihara selama 4 bulan kemudian pemilik satwa mendapat informasi dari tetangga yang menyebutkan jenis yang dipelihara bukanlah serak jawa melainkan satwa dilindungi jenis anakan elang tikus. Mendengar informasi tersebut, pemilik satwa selanjutnya menghubungi Call Center Balai KSDA Yogyakarta untuk menyerahkan secara sukarela satwa dilindungi yang dimilikinya. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penyerahan satwa dilindungi, tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta terdiri dari Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai KSDA Yogyakarta segera meluncur ke Berbah, Sleman untuk melakukan identifikasi satwa dan pengumpulan informasi dan keterangan pendukung. Dari hasil indentifikasi dipastikan satwa yang dilaporkan adalah jenis elang tikus sebanyak dua ekor. Setelah kelengkapan bukti administrasi Berita Acara Penyerahan selesai dilakukan, satwa serahan masyarakat tersebut selanjutnya dibawa ke Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi terkait teknis penyelamatan satwa sitaan maupun serahan dari masyarakat. “Saya sudah berikan arahan kepada personil pelaksana di lapangan agar satwa-satwa yang diperoleh dari hasil sitaan saat operasi penertiban kepemilikan satwa maupun satwa hasil penyerahan masyarakat dapat ditindaklanjuti upaya perawatan dan penyelamatan satwa nya sesegera mungkin. Setelah kelengkapan adminstrasi selesai dibuat, satwa-satwa tersebut segera dibawa ke pusat penyelamatan satwa di SFF Bunder untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan tindakan lebih lanjut. Elang tikus ini akan menjalani serangkaian rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepasliarkan.” kata M. Wahyudi. Lebih lanjut M. Wahyudi mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa dilindungi undang-undang tersebut. “Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi kepada negara ini merupakan langkah positif yang pantas untuk diapresiasi. Kedepan semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh lagi untuk tidak memelihara jenis satwa dilindungi dan membiarkannya hidup di alam. Karena menyayangi satwa bukan berarti dengan memelihara dan mengurungnya. Justru dengan membiarkannya hidup di alam dan berkembang biak dengan baik adalah salah satu upaya untuk tetap menjaga satwa tersebut terus lestari.” tutupnya. Sumber : Y. Andie Chandara - PEH Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab : Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi : Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Menampilkan 2.017–2.032 dari 11.141 publikasi