Kamis, 18 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Paus Sperma yang Malang

Sarmi – 13 November 2021. Pada Jumat malam (12/11) seekor paus sperma (Physeter macrocepalus) terdampar di Pantai Kelapa Satu, Kampung Neidam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Kondisinya saat itu telah membusuk. Kulit paus sepanjang sekitar 12 meter tersebut hangus dan terdapat lubang di bagian punggung. Melihat tubuhnya yang koyak moyak, kuat dugaan paus tersebut telah lama mati di tengah laut sebelum terdampar. Menurut keterangan Plt. Kepala Seksi KonservasiWilayah IV Sarmi, Paulus Baibaba, Pemerintah Kampung Neidam telah menginisiasi penguburan paus tersebut, karena bau busuknya menyengat dan sangat menggangu indera penciuman. Masyarakat setempat memberikan informasi, bahwa pada tahun 1969 silam, di lokasi yang sama pernah juga terdampar paus sperma. Namun, tidak terdapat penjelasan lebih rinci mengenai kondisi paus yang terdampar puluhan tahun silam itu. Menyikapi hal ini, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Edward Sembiring mengimbau, “Mari kita jaga sikap dan perilaku terhadap alam semesta seisinya, agar kita dapat terus hidup harmonis dan sejahtera.” Lebih lanjut Edward menyampaikan, bahwa perilaku kita terhadap alam membawa konsekuensi setara terhadap kehidupan apa yang kita tanam. (dd) Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Senter : 0823 9770 9728
Baca Berita

Balai Besar KSDA Sumatera Utara Kembali Lepasliar Trenggiling Penyerahan Warga

Sibolangit, 11 Nopember 2021. Hanya dalam waktu 9 hari, untuk kedua kalinya Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali melepasliarkan 1 (satu) ekor Trenggiling (Manis javanica) ke habitatnya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, pada Selasa 9 Nopember 2021. Sebelumnya pada Senin 31 Oktober 2021 yang lalu, 2 ekor trenggiling (induk dan anak) juga dilepasliarkan di kawasan ini. Pelepasliaran ini bermula dari adanya warga kota Medan yang menghubungi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Senin 8 Nopember 2021, dengan maksud hendak menyerahkan satwa trenggiling yang dimilikinya. Setelah menerima informasi, esok harinya petugas kemudian menyambangi rumah warga tersebut dan segera melakukan evakuasi dengan membawanya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Berdasarkan hasil pengamatan petugas dan tim medis PPS Sibolangit, terlihat trenggiling dalam keadaan sehat dan masih memiliki sifat liar. Oleh karena itu, tim medis merekomendasikan agar trenggiling segera dilepasliarkan. Kawasan TWA Sibolangit yang merupakan habitat trenggiling menjadi tempat pelepasliarannya dengan harapan satwa dilindungi ini nantinya dapat hidup dan berkembang biak secara baik dan alami. Tingginya kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan satwa liar termasuk jenis yang dilindungi, dengan cara menyerahkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, tentunya kabar baik dan menjadi kado istimewa di momen peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2021. Harapannya, semangat kepedulian ini dapat ditularkan kepada warga lainnya, sehingga tumbuhan dan satwa liar akan terjaga kelestariannya. Warga Kota Medan menyerahkan trenggiling kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara Sumber : Samuel Siahaan, SP., PEH Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pelepasliaran Burung Hasil Pengamanan Pelabuhan Laut Trisakti

Banjarbaru, 5 November 2021 – Sebanyak 83 ekor burung yang tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) telah diamankan petugas Pos Pengamanan dan Pengawasan Peredaran TSL Balai KSDA Kalimantan Selatan bersama anggota Polsek KPL di Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin pada hari Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 00.05 WITA. Satwa tersebut diamankan dari hasil pemeriksaan di dalam kabin truk yang akan memasuki KM. Dharma Rucitra dengan tujuan Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya. Anggota tim yang bertugas yaitu Fajrianoor dan Dariansyah. Upaya pencegahan penyelundupan satwa ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Polisi Kehutanan Balai KSDA Kalimantan Selatan serta Satuan Tugas penangan konflik satwa yang telah dibentuk oleh BKSDA Kalimantan Selatan. Dari hasil kegiatan patroli ini hanya mengamankan satwa, terhadap pelaku juga telah diberikan pembinaan oleh petugas BKSDA Kalimantan Selatan khususnya yang bertugas di Pos Pelabuhan Trisakti Banjarmasin terkait peraturan mengangkut tumbuhan dan satwa keluar maupun masuk Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini agar pelaku dapat memahami, melaksanakan, dan ikut menginformasikan kepada masyarakat peraturan yang berlaku dalam mengangkut tumbuhan maupun satwa. Satwa yang diamankan terdiri dari 24 ekor burung Tledekan (Cyornis banyumas), 58 ekor burung kapas tembak (Pycnonotus plumosus), dan 1 ekor burung Murai (Kittacincla malabarica) selanjutnya dibawa ke kandang transit BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut oleh tenaga medis. Dari hasil pemeriksaan kesehatan fisik satwa oleh tenaga medis keseluruhan satwa dinyatakan sehat untuk dilepasliarkan. Sesuai arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc , untuk menghindari kemungkinan kematian satwa dalam sangkar, mengingat kondisi sangkar yang sangat tidak layak, maka pada hari Jum’at 5 November 2021 sekitar pukul 9.30 telah dilaksanakan pelepasliaran burung di lokasi Taman Hutan Hujan Tropis Banjarbaru. Lokasi tersebut dipilih karena cukup jauh dengan pemukiman penduduk, vegetasi yang cukup rapat, terdapat sumber air dan sebagai upaya untuk memperkaya keanekaragaman hayati di Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia Banjarbaru. Lebih lanjut Dr. Mahrus berharap agar usaha penyelundupan satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi dapat terus ditekan dan meminta kepada seluruh masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha untuk mematuhi dan mentaati peraturan perundangan terkait dengan peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Sumber: Balai KSDA Kalimantan Selatan Source & Doc. by : Rudi Pranoto (Polhut SKW II Banjarbaru)
Baca Berita

Tindak Lanjut Mitigasi Konflik Harimau Sumatera Di Kecamatan Gaung

Pekanbaru, 9 November 2021 - Resort Kerumutan Selatan (Pekan Heran) Balai Besar KSDA Riau, Manager Distrik dan RPK PT. MKS serta Babinsa Kec. Gaung menindaklanjuti mitigasi konflik satwa liar harimau sumatera di Desa Teluk Kabung, Kec. Gaung, Kab. Indragiri Hilir pada tanggal 3 s/d 4 November 2021. Briefing dan evaluasi dilakukan bersama untuk tindak lanjut penanganan konflik satwa liar harimau sumatera. Dalam diskusi tersebut disepakati untuk melakukan identifikasi individu satwa harimau sumatera yang diduga menyerang korban inisial MS dengan pemasangan camera trap, melakukan sosialisasi terhadap tenaga kerja di lapangan, meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik perlintasan, serta memantau pergerakan satwa Harimau Sumatera. Balai Besar KSDA Riau juga menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk melakukan monitoring dan inventarisasi satwa liar sebelum melakukan penebangan di lokasi yang akan dipanen. Dan tetap rutin melakukan operasi jerat di kawasan konsesinya. Camera trap sebanyak 3 unit di lokasi yang dipasang sebelumnya dipantau bersama pihak perusahaan dan dilakukan penambahan camera trap baru. Selain itu, Balai Besar KSDA Riau juga melakukan sosialisasi dan menggali informasi terhadap masyarakat yang sedang mencari ikan di sekitar lokasi PT. MSK. Tim menghimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menjerat dan melakukan tindakan anarkis terhadap satwa harimau sumatera tersebut yang merupakan satwa dilindungi oleh UU. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Pendampingan Pengecekan Kanal Timbun di SM Kerumutan

Pekanbaru, 9 November 2021 - Resort Kerumutan Utara (Teluk Meranti) Balai Besar KSDA Riau melakukan pendampingan pengecekan kanal timbun (Sekat Kanal) di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kel. Teluk Meranti, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan pada tanggal 3 s/d 5 November 2021. Balai Besar KSDA Riau tepatnya bersama Tim Badan Restorasi Gambut Mangrove (BRGM) dan POKMAS Kelurahan Teluk Meranti melakukan pengecekan kegiatan pembangunan 4 sekat kanal timbun di batas kawasan SM Kerumutan yaitu di Parit Mega, Parit Pago, Parit Desa dan Parit Koperasi. Pengecekan dan pengukuran kanal timbun dimulai dari Parit Mega Pago, Desa dan Parit Koprasi Batas SM Kerumutan bagian wilayah Kel. Teluk Meranti, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Di parit pago terdapat lahan yang baru dibuka dan ditanam pohon sawit dengan menggunakan alat berat. Lahan tersebut di samping kanal timbun dan berada di dalam kawasan SM Kerumutan. Tim mencabut sawit yang ditanam dan selanjutnya akan menelusuri pengolah lahan di areal tersebut. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Asah Pengelolaan Jasa Wisata Alam di TWA Buluh Cina

Pekanbaru, 9 November 2021 - Balai Besar KSDA Riau Bidang KSDA Wilayah I melakukan kegiatan pelatihan pengelolaan jasa wisata alam di Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 4 November 2021. Pelatihan yang dilakukan berupa manajemen kelompok dan pengembangan produk/paket wisata, dan pelatihan kepemanduan, homestay, kuliner dan cinderamata. Dari hasil kegiatan yang dilakukan selama 2 (dua) hari, para peserta merasakan manfaat pelatihan yang diberikan oleh Balai Besar KSDA Riau melalui narasumber yang diundang untuk memberikan pelatihan. Setelah difasilitasi oleh narasumber, masing-masing kelompok memiliki gambaran/rencana tindak lanjut yang akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh masing masing kelompok. Kelompok Sadar Wisata Negeri Enam Tanjung akan mencoba mengembangkan beberapa hal, yaitu fun bike, sarana swafoto, dan jalur tracking. Sementara Kelompok Tani Hutan Wanita Melati Indah akan mencoba untuk mengembangkan kuliner khas Buluh Cina serta cinderamata. Balai Besar KSDA Riau berharap pelatihan dapat bermanfaat untuk pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan dan dapat menguatkan fungsi dari kawasan konservasi. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Dua Ekor Trenggiling Dilepaskan Di SM Malamapah Alahan Panjang-Pasaman

Padang, 9 Oktober 2021. Dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis Trenggiling (manis javanica) dilepaskan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman, Sabtu (6/11/2021). Dua ekor satwa dilepaskan setelah hasil observasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) memastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar. Sebelumnya bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 5 November, Balai KSDA Sumatera Barat melalui Resort Agam menerima penyerahan 2 (dua) ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling (manis javanica) yang merupakan induk dan anak dari Bapak Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan nagari Garagahan kecamatan Lubuk Basung, Agam pada hari Jumat (5/11/2021). Satwa dilindungi tersebut ditemukan oleh mereka pada Jumat (5/11) dini hari sekira pukul 02.00 wib saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa kerumahnya. Sebelumnya direncanakan 2 (dua) ekor Trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau kecamatan Tanjung Raya, Agam namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman. Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan. Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Polhut Balai TN Matalawa Gagalkan Penjualan Sarang Walet Ilegal

Waingapu, 6 November 2021. Pintu masuk Pulau Sumba di Kabupaten Sumba Timur yang terdiri dari pelabuhan kapal dan bandara sudah mulai ramai semenjak pengurangan level PPKM. Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) pun meningkatkan kesiapsiagaan di pintu-pintu tersebut. Seperti terlihat pada Sabtu, 6 November 2021, bekerjasama dengan Polri, TNI, dan Balai Karantina, Polhut turut bersiaga mengamati bongkar muat Kapal Awu dengan tujuan akhir Surabaya. Pada pukul 19.00 WITA, petugas mencurigai dua muatan kardus dengan berat sekitar 30 kg yang dibawa oleh 3 orang penumpang. Saat dibuka, ternyata isi di dalam kardus adalah sarang walet yang hendak dibawa ke Surabaya. Setelah dimintai keterangan, penumpang tidak dapat menunjukkan SATS-DN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003. Penumpang secara kooperatif mengaku bahwa tidak mengerti tentang aturan tersebut. Setelah dilakukan diskusi dengan pihak pengamanan terkait, barang tersebut akhirnya disita di Kantor Balai Karantina dan meminta pemilik untuk mengurus surat angkut tumbuhan dan satwa - dalam negeri (SATS-DN) apabila ingin mengambil barang tersebut. Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti Teks dan Foto: Dwi Agung Herdiyanto, S.H. Editor: Dwi Putro Notonegoro, S.Hut, M.S.E, M.Ec
Baca Berita

Tindakan Non Litigasi BBKSDA Sumut kepada Pedagang Satwa Liar di Pasar Beruang Medan

Medan, 8 November 2021. Bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mitra pemerhati satwa liar tentang adanya pedagang yang menjual satwa liar dilindungi, di sekitar pasar beruang, kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, dibantu Yayasan Satu Cita Lestari Indonesia, lembaga mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara, segera melakukan respon cepat ke TKP pada Jumat, 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya 4 individu satwa liar dilindungi undang-undang yang rencananya akan diperdagangkan, masing-masing : 3 individu Tuntong Laut (Batagur borneoensis) dan 1 individu Baning Coklat (Manouria emys). Tindakan yang dilakukan berupa pendekatan non litigasi yang merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat, mengingat satwa liar jenis Tuntong Laut statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Penindakan yang dilakukan oleh Balai besar KSDA Sumatera Utara juga bagian dari rangkaian road to Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2021. Selanjutnya keempat satwa liar dilindungi tersebut, dievakuasi petugas untuk diobservasi guna mengetahui kondisi kesehatannya. Selain itu juga dilakukan pemasangan microchip sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Penanganan Konflik Warga Dengan Harimau Sumatera di Kabupaten Padang Lawas

Padang Lawas, 8 November 2021. Masih belum hilang trauma warga Desa Siraisan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, saat konflik dengan satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada tahun 2019 yang lalu, yang memakan korban jiwa tewasnya Abu Sali Hasibuan, warga Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun, dan Faisal Hendri Hasibuan, warga Desa Pagaran Bira Jae Kecamatan Sosopan terluka akibat terkaman si raja hutan. Teror itu kembali muncul, manakala warga kembali menemukan jejak satwa yang diduga adalah jejak harimau di perkebunan masyarakat. Jejak tersebut pertama kali ditemukan pada Sabtu 30 Oktober 2021 dan dilanjutkan pada Minggu 31 Oktober 2021. Penemuan jejak ini kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Desa Siraisan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, pada Senin 1 November 2021. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Selasa 2 November 2021, menuju lokasi dan melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, benar ditemukan adanya 2 jejak harimau di kebun masyarakat ukuran besar dan kecil. Hasil analisis sementara tim lapangan, harimau tersebut turun di sekitar perkampungan karena mengejar mangsa yang lari, atau kemungkinan lain induk harimau sedang mengajari anaknya berburu sehingga turun ke sekitar perkampungan. Masih pada tanggal 2 November 2021, Sekretaris Desa Siraisan juga menginformasikan, sekitar pukul 17.00 Wib warga Desa Siraisan, Zainuddin Pulungan ditemani Jumro Batubara hendak mengambil mesin rumput yang tertinggal di gubuknya (di lokasi ditemukan jejak) mengaku melihat anak harimau yang sedang lincah bermain-main. Tidak terlihat harimau lainnya. Kemudian pada Jumat, 5 November 2021, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan penghalauan/pengusiran harimau ke arah hutan dengan mengggunakan jenduman dan mercon bersama WCS, lembaga mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara, untuk memastikan satwa tersebut sudah kembali ke hutan Selain itu, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara terus berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Koramil setempat dan pemerintahan desa, sembari berjaga menghindari munculnya kembali harimau tersebut. Disamping itu masyarakat juga dihimbau supaya mengurangi aktifitas di kebun sampai kondisi dinyatakan aman, jika terpaksa beraktifitas di kebun supaya bergerombol tidak sendiri-sendiri, dan sebelum sore hari sudah harus kembali ke kampung, karena harimau sumatera biasanya aktif di sore dan malam hari. Sumber : Ridwan Hasibuan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Riau Amankan Perairan SM Giam Siak Kecil

Pekanbaru, 9 November 2021 - Balai Besar KSDA Riau Bidang KSDA Wilayah II melakukan kegiatan patroli perairan pengamanan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak dengan menyisiri sungai Siak Kecil pada tanggal 1 s/d 3 November 2021. Tim patroli menemukan kayu olahan di tiga lokasi yang berbeda, dugaan kuat kayu tersebut berasal dari kawasan SM Giam Siak Kecil. Selain itu, ditemukan tiga akses aktivitas illegal logging yang ditindaklanjuti dengan pemusnahan terhadap kayu olahan di tiga lokasi tersebut dengan cara memotong menggunakan chainsaw. Sebelum meninggalkan lokasi, Balai Besar KSDA Riau melakukan pemasangan rambu kawasan dan papan larangan melakukan aktivitas penebangan liar di dalam kawasan serta sanksi yang akan diberikan jika melanggar larangan tersebut. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Pembangunan Jaringan Listrik Di Kawasan TWA Holiday Resort Mulai Dikerjakan PLN

Torganda, 8 November 2021. Tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Nomor : PKS.3501/K.3/TU/PK/7/2021 dan Nomor : 0076.PJ/SDM.08.04/C08000000/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Pembangunan Jaringan Listrik Hantaran Udara Tegangan Rendah di Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Taman Wisata Alam (TWA) Holiday Resort, mulai direalisasikan dengan pemasangan tiang listrik beton serta kabel oleh pekerja PLN. Setidaknya itulah yang terlihat saat kunjungan Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, M.Si., di kawasan TWA Holiday Resort pada Kamis 4 November 2021. Kunjungan kerja ini didampingi Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza, S.Hut., Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang Darmawan, S.Hut., M.Sc. dan Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama Elvina Rosinta Dewi, S.Hut., M.I.L. Dari informasi yang diperoleh, pemasangan tiang listrik beton ini sudah dimulai sejak tanggal 29 September 2021 yang lalu, dan dilanjutkan dengan pemasangan kabel yang menghubungkan tiang-tiang yang sudah terpancang. Beberapa trafo (gardu distribusi) terpantau juga sudah terpasang di beberapa tiang. Pemasangan jaringan listrik di blok khusus kawasan TWA Holiday Resort yang secara administratif berada di Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, merupakan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2021-2022 yang rangkaiannya terdiri dari : pemasangan tiang listrik beton, pembangunan jaringan Hantaran Udara Tegangan Menengah ( HUTM) sepanjang 4,918 kms, pembangunan jaringan Hantaran Udara Tegangan Rendah (HUTR) sepanjang 3,148 kms dan pemasangan gardu distribusi (trafo). Sekedar untuk mengingatkan, dalam Perjanjian Kerja Sama disebutkan bahwa tujuan dari kerjasama tersebut adalah menjamin terwujudnya keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan TWA Holiday Resort serta meminimalkan dampak secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kegiatan pembangunan jaringan listrik HUTM, gardu distribusi dan HUTR TWA Holiday Resort melalui peranserta para pihak. Oleh karena itu pengawasan terhadap kegiatan pembangunan operasional dan pemeliharaan jaringan listrik harus betul-betul dilaksanakan, agar berjalan dengan optimal dan maksimal. Sehingga dengan terwujudnya pembangunan ini ekspektasinya kedepan, masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan jaringan listrik, kawasan TWA Holiday Resort tetap terjaga dan terjamin keutuhan serta kelestariannya. Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Mencintai Puspa dan Satwa Berarti Memerdekakan Mereka di Habitat Alaminya

Timika – 6 November 2021. Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati pada tanggal 5 November setiap tahun. Ini merupakan pengingat bagi kita, bahwa mencintai puspa dan satwa berarti memerdekakan mereka di habitat alaminya. “Ibaratnya, kita mencintai sanak keluarga, tidak mungkin kita borgol mereka di rumah terus-menerus. Begitu juga kalau kita mengaku mencintai satwa, jangan mengurungnya di dalam kandang, atau membelenggunya dengan rantai. Cara paling tepat mencintai satwa adalah membiarkan mereka hidup bebas di habitat alaminya.” Demikian imbauan yang sering disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, dalam berbagai kesempatan. Demi mewujudkan rasa cinta, khususnya kepada satwa, Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah II Timika, melepasliarkan 15 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) pada Sabtu (06/11). Pelepasliaran berlangsung di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, dengan dukungan dari PT. Freeport Indonesia. Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Irwan Effendi, menerangkan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan hasil Patroli Polisi Kehutanan SKW II Timika, serta penyerahan sukarela dari masyarakat di Kabupaten Mimika pada periode tahun 2020. “Saat petugas mengamankan satwa-satwa itu, beberapa ekor mengalami cacat pada bagian sayap, bulunya dipotong sehingga tidak dapat terbang. Tapi saat ini kondisi sayap telah tumbuh sempurna dan sudah dapat terbang, sehingga segera dikembalikan ke habitatnya,” kata Irwan. Satwa-satwa tersebut telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT. Freeport Indonesia. Dokter Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika telah memastikan semua satwa tersebut sehat secara fisik dan psikis, sehingga layak dilepasliarkan ke alam. Menelisik profil kasturi kepala hitam, spesies ini merupakan endemik Papua yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi undang-undang. Situs resmi IUCN (International Union for Conservation of Nature) menerakan bahwa tren populasi kasturi kepala hitam menurun. Satwa yang memiliki rentang generasi 8.3 tahun ini berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), dan termasuk appendix II CITES. Tipe habitat kasturi kepala hitam adalah hutan subtropis/tropis kering, hutan dataran rendah subtropis/tropis yang lembab, hutan pegunungan, lahan basah, dan rawa. Dalam konteks ini, Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran dengan mempertimbangkan habitat yang sesuai, ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. Mengingat pelepasliaran satwa ini bertujuan menjamin kesejahteraan satwa liar, yang semestinya hidup dan berkembang biak di habitat alaminya, serta menjaga kelestarian populasi satwa liar di alam. (ed.dd) Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center BBKSDA Papua : 0823 9770 9728
Baca Berita

Penanganan Satwa Siamang di LK Kalaweit Indonesia

Padang, 5 November 2021. Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melakukan kegiatan titip rawat satwa dilindungi jenis Siamang (Symphalangus syndactylus), Kamis (4/11) ke Lembaga Konservasi Kalaweit Indonesia di Supayang, Kabupaten Solok. Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kec. Sumpur Kudus, Kab. Sijunjung dengan jenis kelamin betina dan umur sekitar 8 tahun. Siamang telah dirawat sementara di kandang transit kantor SKW III Sijunjung selama hampir 2 bulan sejak tanggal 12 September 2021. Menurut drh. Rina Iswati koordinator medis LK Kalaweit Indonesia, satwa dalam kondisi sehat, dan sebelum direhabilitasi terlebih dahulu akan menjalani tes swab dan karantina selama 14 hari. Sumber : Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Pelepasliaran Ikan Kakap Putih di Pantai Bama Taman Nasional Baluran

Situbondo, 3 November 2021 - Menjelang Perayaan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tanggal 5 November, Balai Taman Nasional Baluran bersama dengan Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo membuat serangkaian kegiatan yang mengispirasi. Pada hari Rabu, 3 November 2021 dua instansi kementerian pusat yaitu Kementerian LHK dan Kementerian KKP yang berada di Kabupaten Situbondo Jawa Timur ini akan melepasliarkan satwa berupa Ikan Kakap Putih (Lates calcafier). BPBAP Situbondo merupakan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Budidadaya sesuai Peraturan Menteri Kelautan No.6 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau dan Perikanan Budidaya Laut. BPBAP Situbondo telah berpengalaman melakukan berbagai kegiatan strategis dalam rangka mendukung pengembangan budidaya air payau sejak tahun 1995. BPBAP Situbondo pada kesempatan ini telah melepasliarkan Ikan Kakap Putih sebanyak 15.000 ekor. Kegiatan yang bertujuan untuk mejaga kelestarian / konservasi Ikan Kakap Putih ini diharapkan dapat menjamin keberadaan jenis ikan terus melimpah di alam khususnya di sekitar perairan TN Baluran. Kakap Putih merupakan salah satu jenis ikan yang mempunyai nilai ekonomi sangat tinggi baik untuk konsumsi dalam negeri ataupun untuk komoditas ekspor, namun upaya konservasinya masih terbilang sangat rendah. Melalui upaya restocking inilah diharapkan dapat menjamin ketersediaan ikan Kakap Putih. Kepala BPBAP Situbondo, Manijo, S.Tpi. menyampaikan bahwa upaya restocking ikan ikan karang seperti ini akan menjadi program kerja instansinya yang akan dilakukan secara rutin. Melalui mekanisme kerjasama antara TN Baluran dan BPBAP Situbondo kedepannya diharapkan dapat menjadi upaya bersama atau sinergitas konservasi sumberdaya perairan. Ketika sumberdaya perikanan di perairan TN Baluran dan sekitarnya melimpah dan terjaga dengan baik, maka akan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar hutan. Ikan kakap putih untuk mencapai 500 gram membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan, dengan kemampuan survival rate 80% dg nilai ekonomi /nilai jual 50 rb/kg. Jika tebar 15.000 ekor maka nilai ekonominya Rp. 300.000.000. Hanya dengan waktu 6 Bulan maka masyarakat dapat memanfaatkan hasil ikan tersecut secara melimpah. Hal ini tentunya menjadi Peluang dan tantangan bersama antara pengelola kawasan dan masyarakat. Imbuh Kepala Balai TN Baluran “Mari kita dukung upaya restocking Ikan Kakap Putih di TN Baluran untuk Konservasi dan Kesejahteraan Perkonomian Masyarakat Penyangga TN Baluran”. Peserta dan Undangan yang turut hadir pada Kegiatan pelepasliaran Ikan Kakap Putih kali ini yaitu : Kepala BPBAP Situbondo dan jajaranya, Pejabat lingkup BTN Baluran, NGO Mitra (Copenhagen Zoo), Kelompok Masyarkat Nelayan dan Pramuka Saka Wanabakti TN Baluran. Sumber : Balai Taman Nasional Baluran
Baca Berita

Pelaksana Bimtek dalam Upaya Mendukung Konservasi Harimau Sumatera

Padang, 5 November 2021 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bekerjasama dengan Yayasan Sintas Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis Inventarisasi Potensi Keanekaragaman hayati dengan menggunakan metode Okupansi, Jumat (5/11). Pembekalan bimtek ini diberikan kepada tim survey okupansi untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas pelaksana survey agar mampu memahami dan menerapkan metode-metode survey sesuai dengan protokol panduan survey okupansi harimau sumatera. Bimtek survey okupansi dilaksanakan pada Kamis (4/11) dengan pemberian materi di ruang Aula TN Siberut yang dilanjutkan dengan praktek. Peserta bimtek meliputi pelaksana survei okupansi Balai KSDA Sumatera Barat sebanyak 21 orang yang terdiri dari fungsional PEH, Polhut, tenaga bhakti rimbawan dan PPNPM. Untuk mencapai target peningkatan jumlah harimau sumatera (HS) sebanyak 2 kali lipat pada tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama mitra kerja melakukan monitoring harimau sumatera secara berkala dan sistematis dengan kegiatan Sumatra Wide Tiger Survey (SWTS ). SWTS pertama kali dilaksanakan tahun 2007-2009 dan yang kedua dilaksanakan 10 tahun kemudian pada tahun 2018 – 2019. Balai KSDA Sumatera Barat sebagai UPT Kementerian LHK terlibat dalam kegiatan SWTS, dan pada tahun 2021 ini ikut serta mendukung percepatan program SWTS pada lansekap harimau sumatera di Sumatera Barat melalui kegiatan inventarisai potensi keanekargaman hayati di dalam maupun di luas kawasan konservasi dengan target 19 grid. Sementara itu Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono berharap dengan adanya Bimtek ini kegiatan survei Okupansi dapat menghasilkan output yang maksimal sesuai dengan metode-metode yang telah ditentukan, karena kegiatan seperti ini penting dalam rangka upaya mendukung konservasi harimau sumatera di Sumatera Barat. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Menampilkan 1.953–1.968 dari 11.142 publikasi