Kamis, 18 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Lebang dan Kadita Terbang Menikmati Langit Batam

Batam, 27 November 2021. Elang Laut Jantan yang diberi nama Lebang dan elang laut betina yang diberi nama Kadita, dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan Taman Buru Pulau Rempang, Batam, Sabtu (27/11). Dua elang tersebut merupakan serahan warga Jawa Timur ke Balai Besar KSDA Jawa Timur pada tanggal 15 April 2021 dan 8 Juni 2021. Kemudian kedua Elang tersebut dikirim ke Balai Besar KSDA Riau, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II, Batam pada tanggal 20 November 2021, untuk dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pelepasliaran ini juga dilakukan dalam rangka memeriahkan kegiatan Pelangi Nusantara 2021 yang dilaksanakan di Bukit Gendang, Taman Buru Pulau Rempang. Sebuah kawasan konservasi dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Riau yang memiliki potensi keanekaragaman hayati yang cukup tinggi. Hasil inventarisasi satwa yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau, SKW II Batam pada tahun 2021, dijumpai sekitar 28 jenis fauna, terdiri dari, 2 jenis mamalia, 3 jenis Crustacea, 2 jenis molusca, 3 jenis reptil, 4 jenis serangga, dan 1 jenis amphibi, termasuk jenis fauna yang dilindungi yang terancam punah yaitu Lutung abu – abu (Trachypithecus cristatus). Ir. Wiratno, M.Sc. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Marsekal Muda TNI bapak Bowo Budiarto (Asisten Potensi Dirgantara KASAU), Ibu Hj, Marlin Agustina Rudi (Wakil Gubenur Provinsi Kepulauan Riau), bapak Muhammad Rudi (Walikota Batam), bapak Suharyono (Sekditjen KSDAE), dan ibu Fifin Arfiana Jogasara (plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau) beserta jajarannya melakukan pelepasliaran tersebut. Semoga dengan pelepasliaran ini semakin menambah nilai dan pesan serta pendidikan konservasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya upaya pelestarian satwa dilindungi dan kawasan konservasi. Sumber : Balai Besar KSDA Riau Penanggungjawab Berita : Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau - Fifin Arfiana Jogasara
Baca Berita

Balai Besar KSDA Sumatera Utara Raih Apresiasi Kekayaan Negara Awards Tahun 2021

Medan, 26 November 2021. “Kinerja yang baik layak untuk mendapatkan apresiasi”. Kata-kata bijak ini tepat diberikan kepada Tim BMN (Barang Milik Negara) Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam pengelolaan BMN. Atas kinerja tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima apresiasi “Kekayaan Negara Awards Tahun 2021” dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara pada Selasa, 23 November 2021, di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Sumatera Utara. Pemberian apresiasi dilakukan untuk 3 kategori, masing-masing : kategori Utilasi dan Optimalisasi BMN, kategori Penatausahaan BMN dan kategori Pengamanan BMN, dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara ditetapkan sebagai Terbaik III dalam kategori Pengamanan BMN. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, Tedy Syandriadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian apresiasi ini didasarkan kepada capaian kinerja pengelolaan Barang Milik Negara di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara periode tahun 2020 sampai dengan triwulan III tahun 2021. “Diharapkan pemberian apresiasi ini dapat mendorong dan memotivasi seluruh satker untuk lebih meningkatkan awarness dan kinerja pengelolaan BMN di hari-hari yang akan datang,” ujar Tedy Syandriadi. Penyerahan apresiasi dilaksanakan oleh Kepala Kanwil dan diterima Plh. Kepala Bagian Tata Usaha, Andoko Hidayat, S.Hut., MP., disaksikan tamu dan undangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Keagamaan Sumatera Utara, dan dari institusi lainnya. Sumber : Inggrid R. Tarihoran, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Peningkatan Kapasitas Mitra Konservasi Kelompok Nelayan Tradisional Resort Sebangau Hulu

Palangkaraya, 26 November 2021 - Balai Taman Nasional Sebangau melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Palangkaraya, Resort Sebangau Hulu melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Mitra Konservasi bersama kelompok nelayan tradisional Kereng Permai, Sebangau Berkah dan Bakung Permai. Kelompok nelayan tradisional ini merupakan kelompok masyarakat binaan Balai TN Sebangau, anggotanya merupakan masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang merupakan penyangga TN Sebangau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 23-24 November 2021, bertempat di kantor Resort Sebangau Hulu. Untuk kegiatan kali ini, kelompok nelayan tradisional dilatih untuk membuat olahan hasil perikanan berupa nugget. Bahan dasar yang digunakan adalah ikan Tapah (Wallagonia leerii) yang berasal dari sungai Sebangau. Kegiatan dipandu oleh Narasumber Nur Baiti dan Rusda Damayanti yang merupakan mahasiswa Program Studi Teknologi Hasil Perikanan Universitas Palangkaraya. Pelatihan dibuka dengan pemaparan materi tentang potensi hasil perikanan di sepanjang sungai Sebangau, kemudian dilanjutkan dengan materi tentang teknologi hasil perikanan, pengawetan makanan, pengemasan dan food security. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kelompok nelayan tradisional dalam pengelolaan hasil perikanan. Kelompok nelayan juga diharapkan mampu untuk membuat produk olahan hasil perikanan secara mandiri guna meningkatkan kesejahteraan perekonomian untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi. Pada kesempatan tersebut turut hadir Lurah Kereng Bangkirai, Kepala SPTN Wilayah I Palangkaraya, Kepala Resort Sebangau Hulu dan Penyuluh Kehutanan. Selain itu, petugas dari Pusksesmas Kereng Bangkirai juga turut hadir bersama-sama menyampaikan sosialisasi tentang penyakit Malaria serta melakukan screening dengan cara mengambil sampel darah masing-masing anggota kelompok. Dalam Rencana Strategis Ditjen KSDAE tahun 2020-2024, peningkatan Kapasitas Mitra Konservasi ini merupakan bentuk sasaran program dalam meningkatkan ruang usaha bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Dengan demikian, keberadaan hutan, fungsi dan distribusi hutan yang berkeadilan serta berkelanjutan dapat terlaksana. Sumber : Balai TN Sebangau (Evan, Anak Agung, Dyah, Rahmat)
Baca Berita

Menerbangkan Elang Bondol di Bumi Laskar Pelangi

Belitung, 25 November 2021 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan pelepasliaran satwa liar bersama para pihak. Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel ini merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka melestarikan satwa liar milik Negara. Kegiatan pelepasliaran satwa ini dilaksanakan pada Kamis, 25 November 2021 di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Satwa liar yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 2 (dua) ekor. Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019 tanggal 19 Januari 2019. Asal-usul Elang Bondol (Haliastur indus) berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara untuk dirawat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satwa liar jenis Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan sebagaimana kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 075/SKKH/LK-PPS/XI/2021 tanggal 13 November 2021. Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumsel (Azis Abdul Latif MS), menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa ini diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Belitung, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, KPHL Belantu Mendanau, PT. Timah Tbk, PT. PLN (Persero), HKm Seberang Bersatu, dan Yayasan Alobi. Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Belitung Bapak H. Sahani Saleh, S.Sos, menyatakan bahwa "HKm Seberang Bersatu memiliki luas 757 Ha yang sebelumnya merupakan areal bekas tambang Timah di kawasan Hutan Lindung Pantai Juru Seberang. HKm Seberang Bersatu merupakan Geosite yang telah diakui oleh UNESCO atas tingginya upaya masyarakat terhadap pemulihan kawasan bekas tambang Timah. Terdapat 65 jenis Mangrove di Kabupaten Belitung yang rencananya akan ditanam di kawasan HKm Seberang Bersatu dan menjadi media edukasi bagi masyarakat luas. Dengan adanya kegiatan ini harapan kedepannya dapat dilakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan lainnya di Kabupaten Belitung.” Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307 Narahubung : Septian Wiguna – 0853 7017 4069 Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141
Baca Berita

BKSDA Sumbar Dukung Potensi Tanaman Kopi di Penyangga CA Batang Pangean I

Padang, 25 November 2021. Masyarakat daerah penyangga mempunyai peran penting terhadap kelestarian dan keutuhan kawasan konservasi beserta flora dan fauna yang ada di dalamnya, jika masyarakat sejahtera maka ketergantungan terhadap kawasan konservasi akan berkurang. Untuk mewujudkan hal tersebut, Balai KSDA Sumatera Barat melalui Seksi Konservasi Wilayah III pada hari Rabu 24 November 2021 kembali melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat kepada Kelompok Tani Jaya Abadi Nagari Solok Ambah Kec. Sijunjung Kabupaten Sijunjung sebagai salah satu daerah penyangga kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Batang Pangean I, yaitu bantuan mesin pengolahan kopi karena nagari ini memiliki potensi tanaman kopi yang cukup banyak. Diharapkan bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif ini dapat lebih meningkatkan taraf ekonomi anggota kelompok khususnya dan ekonomi masyarakat lain disekitar kawasan konservasi. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

BBTNGGP Raih 2 Penghargaan Dalam Peringatan HKAN 2021

Kupang, 24 November 2021. Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021 yang digelar di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Kupang dan Pantai Lasiana, tanggal 22-24 November 2021 telah memberikan catatan sejarah kembali bagi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP). Direktorat Jenderal Konservasi KSDAE memberikan penghargaan kepada pimpinan daerah/aparat, masyarakat yang telah memberikan kontribusinya dalam upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Salah satunya yaitu Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang meraih 2 anugerah konservasi alam. Anugerah pertama kategori Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam Perorangan di Bidang Jasa Pramuwisata diberikan kepada “Djamaludin” atas terbangunnya kegiatan jasa wisata alam di TNGGP melalui jalinan kerjasama dengan Forum Interpreter Bodogol (kegiatan pemanduan) dan forum Bodogol Kampung Hoya (budidaya tanaman hoya). Anugerah kedua yaitu kategori Pemegang Ijin Pemanfaatan Air diberikan kepada “Kelompok Pemanfaat Air Desa Nanggerang” atas pelestarian air di TNGGP melalui kegiatan teknis pengelolaan pemanfaatan air yang berkelanjutan serta menginisiasi terbitnya Perdes Nanggerang No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan dan Mata Air Di TNGGP. Kedua anugerah penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ir. Wiratno, M.Sc, (Direktur Jenderal KSDAE) bersama Wamen LHK dan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang kemudian diterima oleh Djamaludin dan Unang Suwandi (Kepala Desa Nanggerang). Selain mendapatkan piagam penghargaan, para penerima Anugerah Konservasi Alam HKAN 2021, yang telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri LHK juga mendapatkan plakat dan uang pembinaan. Sebelum ada skema Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA), Djamaludin yang dulunya tergabung dalam organisasi sukarelawan Teman Peduli Alam (TEPALA) sudah aktif berkegiatan sebagai pemandu wisata/interpreter di Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol (PPKAB) sejak tahun 2004. Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol (PPKAB) berada dalam kawasan Resort Bodogol, Seksi pengelolaan V Bodogol, Bidang PTN Wilayah III Bogor. Pada tahun 2017 atas inisiasi dan dukungan dari TNGGP, Djamaludin mulai mengajukan ijin usaha jasa pemanfaatan jasa wisata alam bidang jasa pramuwisata. Kemudian di tahun 2018 dalam rangka revitalisasi role model PPKAB, dibentuklah forum interpreter (gabungan dari volunteer TEPALA, EAGLE dan kelompok masyarakat sekitar Bodogol) dan forum Bodogol Kampung Hoya. Tentu bukan hal yang mudah perjalanan selama 4 tahun bagi Djamaludin dalam mengitegrasikan kegiatan-kegiatan wisata alam dan budaya yang dimiliki masyarakat sekitar Bodogol seperti budaya bercocok tanam/budidaya hoya. Peranan masyarakat sekitar Bodogol khususnya para pemuda sekaligus sebagai kader konservasi memiliki arti penting dalam upaya pelestarian alam. Desa Nanggerang merupakan salah satu desa penyangga di Resort Bodogol, pada wilayah SPTN V, Bidang PTN Wilayah II. Peran aktif kelompok pemanfaat air desa Nanggerang dalam menjaga kelestarian alam di TNGGP sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya Perdes Nanggerang No. 2 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan Hutan dan Mata Air di TNGGP. Pemanfaatan air yang bersumber dari Curug Cipadaranteun telah dilakukan sejak tahun 2014 (sejak diterbitkannya Perdes). Perdes tersebut disusun dengan memperhatikan Keputusan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor : SK. 327/IV-11/ BT-4/2014 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Air Kepada Kelompok Masyarakat Desa Nanggerang. Kemudian di tahun 2019, TNGGP menerbitkan SK kembali dengan Nomor : SK. 08/BBTNGGP/BIDTEK/Tek-P2/05/2019 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Air (IPA) Kepada Desa Nanggerang di area pemanfaatan air Cipadaranteun, zona pemanfaatan Resort Bodogol. Beberapa kegiatan konservasi yang telah dilakukan oleh Kelompok Pemanfaat Desa Nanggerang diantaranya pemeliharaan air, penanaman pohon, ikut serta dalam mensosialisasikan kelestarian kawasan ke masyarakat luas melalui program kegiatan yang bersifat rutin, serta membantu dalam menjaga keamanan kawasan seperti patroli. Penghargaan yang didapat oleh Djamaludin dan kelompok pemanfaat air Desa Nanggerang tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama dari tim Balai Besar TNGGP dan para mitra lainnya. Dengan diraihnya penghargaan ini juga merupakan suatu tantangan bagi kita semua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya serta mengampanyekan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tema HKAN 2021 “ Bhavana Satya Alam Budaya Nusantara, Memupuk Kecintaan Pada Alam dan Budaya Nusantara”. Salam konservasi Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Teks : Nidia Opinta, A.Md. (Polhut Resort Bodogol) Dokumentasi : Dadang Suryana dan Sisca Widiya A
Baca Berita

Sebanyak 388 Ekor Burung Dilepasliarkan di SM Barisan

Padang, 24 November 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) didukung oleh Polresta Solok melakukan penangkapan terhadap pedagang burung pada hari Senin 22 November 2021. Operasi kali ini berhasil mengamankan 388 ekor burung baik dilindungi maupun tidak dilindungi dan mengamankan pemliknya dengan inisial AN (33 tahun) yang selanjutnya diamankan di Polresta Solok. Dari hasil identifikasi jenis burung yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III, didapatkan data burung yang dilindungi terdiri dari 3 (tiga) jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor. Setelah dilakukan identifikasi pada hari Selasa 23 November 2021, BKSDA Sumbar melakukan pelepasliaran di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok bersama Polresta Solok, Yayasan FLIGHT- Protecting Indonesian’s Bird serta unsur Pemerintahan Nagari. Kepala Balai KSDA Sumbar mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Solok Kota, yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar (dilindungi dan tidak dilindungi), pihak Kejaksaan negeri Solok yang telah membantu dalam proses hukum, Yayasan FLIGHT Bird , Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Barisan dan semua pihak yang terlibat. Beliau menghimbau bagi masyarakat yang ingin memelihara burung yuk ketahui jenis satwa yang dilindungi, bisa klik pada link: https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_tumbuhan_dan_satwa_dilindungi_di_Indonesia Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Patroli Bersama Pengamanan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan

Pekanbaru, 18 November 2021 - Resort Kerumutan Utara (Pos Kapau) bersama Kepolisian Sektor Kerumutan dan Karyawan perusahaan PT MTS melakukan kegiatan patroli gabungan pengamanan hutan. Sebelum kegiatan dilaksanakan, Tim gabungan melakukan briefing yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerumutan. Setelahnya dilanjutkan kegiatan patroli mengendarai sepeda motor di sekitar pelabuhan Tasik, sedangkan untuk patroli perairan menggunakan speed boat. Dalam pelaksanaan kegiatan patroli, ditemukan beberapa papan olahan dan 2 (dua) pondok kerja di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Tim juga menemukan beberapa jerigen minyak yang digunakan untuk kebutuhan illegal logging. Tim mengambil langkah terhadap temuan tersebut dengan melakukan pemusnahan terhadap kayu atau papan beserta pondok kerja yang terdapat di lokasi. Mari kita menjaga dan melestarikan kawasan hutan yang berada di sekitar kita, sehingga mampu memberikan kesejukan dalam kehidupan. Salam konservasi!! #bersamakitabisa #karenakonservasitakmungkinsendiri Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Kembali Warga Menyerahkan Kucing Hutan Kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Medan, 23 November 2021. Untuk kesekian kalinya warga menyerahkan satwa liar yang dilindungi kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Kali ini Damin, wiraswasta, penduduk jalan Setia Budi gang Tengah, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, yang menyerahkan 1 (satu) individu Kucing Hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Senin 22 November 2021, di kediamannya. Satwa liar ini, menurut keterangannya, ditemukan di sekitar rumah warga sedang berkeliaran, pada Minggu sore 21 November 2021, tanpa diketahui darimana asalnya. Melihat satwa ini sedikit berbeda dengan kucing biasa, Damin kemudian menangkapnya. Namun tetangganya memberitahu bahwa satwa tersebut merupakan Kucing Hutan, jenis yang dilindungi undang-undang. Dengan bantuan tetangganya, kemudian dihubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan satwa dimaksud. Menerima informasi dan laporan dari warga, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera menyambangi kediaman Damin guna menjemput satwa dimaksud pada Senin (22/11). Setelah menyelesaikan berita acara penyerahan, petugas segera mengevakuasi Kucing Hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan serta rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Sumber : Ani, SP. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Bersama Polrestabes Palembang, BKSDA Sumsel Berhasil Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi

Palembang, 19 November 2021 – Operasi simpatik penertiban tumbuhan dan satwa (TSL) dilindungi dan bagiannya yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang pada Selasa (16/11) dan Rabu (17/11) membuahkan hasil. Sebanyak 4 satwa dilindungi yang diawetkan (opsetan) dan 3 individu satwa dilindungi dalam keadaan hidup berhasil diamankan. Ketujuh satwa dilindungi tersebut berasal dari kepemilikan masyarakat Kota Palembang di 3 wilayah Kecamatan, yaitu Plaju, Kalidoni, dan Alang-Alang Lebar. Keempat satwa opsetan tersebut antara lain 2 kepala Rusa (Rusa unicolor), 1 Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan 1 Beruang Madu (Helarctos malayanus). Sedangkan ketiga satwa dilindungi lainnya dalam keadaan hidup, antara lain 2 individu Kakatua Koki (Cacatua galerita) dan 1 individu Kasturi Ternate (Lorius garrulus). Saat ini, satwa-satwa tersebut baik berupa opsetan maupun dalam keadaan hidup telah diamankan di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi lebih lanjut. “Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi. Upaya pencegahan terus dilakukan, khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa ijin satwa dan bagian-bagiannya. Pencegahan kejahatan terhadap hidupan liar (wildlife crime) tidak memungkinkan dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerjasama antar pihak. Terimakasih kepada masyarakat yang makin teredukasi dan aktif memberikan informasi melalui call center kami”, terang Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata. Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan - Ujang Wisnu Barata (0852 0780 4307) Narahubung : Andriansyah – 0823 7331 0230 Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141
Baca Berita

BBKSDA Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

Tarutung, 19 November 2021. Bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Manigor Lumbantoruan, S.Hut., tentang tindak pidana rencana transaksi illegal bagian (organ) tubuh dari satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica), pada Selasa 17 November 2021. Mendapat informasi A1, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung segera berkoordinasi dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara untuk melakukan penindakan. Pada Rabu, 17 November 2021, sekitar pukul 13.30 Wib, tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar bersama dengan tim dari Polres Tapanuli Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku di sekitar Jln. Balige-Tarutung Km.1 Tarutung, berinisial “RS” beserta dengan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kg,. Dari interogasi petugas, RS yang berdomisili di Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga. Sisik trenggiling ini rencanananya akan diperdagangkan secara illegal, namun keburu ditangkap oleh petugas. Saat ini baik RS maupun barang bukti 5 Kg sisik trenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara. Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Balai Besar KSDA Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah membantu melakukan penindakan terhadap pelaku RS, dan berharap semoga kerjasama yang baik ini dapat dibina dan ditingkatkan di kemudian hari. Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Penanaman di Lokasi PKTI Resort Aikmel Jurangkoak Desa Bebidas

Lombok Timur, 18 November 2021 - Sebanyak 150 orang melakukan kegiatan penanaman di dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) lokasi PKTI Resort Aikmel Dusun Jurangkoak Desa Bebidas. Kegiatan bertajuk "Bersinergi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan" diselenggarakan oleh KODIM 1615, SPTN Wil.II TNGR, Guru pembimbing dan Murid MAN Beririk Jarak, Kepala Dusun dan Masyarakat Desa Bebidas. Kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan oleh Kapten Inf Masrun Danramil 1615-11/Aikmel pada apel pembukaan kegiatan, kemudian dilanjutkan langsung dengan kegiatan penanaman pohon serentak diikuti oleh seluruh peserta apel dan masyarakat. Dengan jumlah bibit yg ditanam sebanyak 500 pohon, jenis beringin, sentul dan kepundung. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Tanam Mangrove Bersama di Pantai Bilik TN Baluran

Situbondo, 19 November 2021. Balai Taman Nasional (TN) Baluran bersama PT. PLN (persero) UIP JBTB melaksanakan Kegiatan Penanaman Mangrove yang berlokasi di Pantai Bilik, Jumat (19/11) yang merupakan wilayah kerja dari Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Labuhan Merak, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Karangtekok, Balai Taman Nasional Baluran. Kegiatan ini didukung penuh oleh PT. PLN (persero) UIP JBTB sebagai wujud partisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan khususnya di kawasan konservasi sebagai bentuk pengejawantahan PLN Peduli. "Sinergitas antara PLN dan TN Baluran serta masyarakat setempat diharapkan akan terus berlanjut untuk mendukung penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan" ungkap Gina Widiasari selaku Manager Komunikasi dan Perijinan yang merupakan perwakilan dari PT. PLN (persero) UIP JBTB. Pada kesempatan yang sama Muhamad Wahyudi selaku Kepala SPTN Wilayah I Bekol Taman Nasional Baluran menyampaikan "Ekosistem mangrove memiliki manfaat yang luar biasa, terutama diperairan sebagai habitat berbagai jenis ikan, kepiting dan udang serta di wilayah daratan untuk mencegah terjadinya abrasi". Ada 2 jenis tanaman mangrove yang ditanaman yaitu jenis Sentigi (Pemphis acidula) dan Bakau (Rizophora apiculata) dengan total 2500 bibit pada luasan sekitar 1 ha. Sentigi dan Bakau dipilih karena kedua jenis mangrove tersebut mendapat tekanan yang cukup tinggi akibat pengambilan yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab yang dimanfaatkan untuk dijadikan bonsai dan bahan kerajinan. Penanaman Mangrove ini juga diikuti oleh masyarakat dan siswa/siswi SD Filial SDN 1 Sumberwaru yang ada di Dusun Merak yang berada kawasan TN Baluran. Penanaman Mangrove ini juga sebagai momentum dengan telah ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Baluran dengan PT. PLN (persero) UIP JBTB dalam rangka menjamin terwujudnya keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan serta optimalisasi pengelolaan Taman Nasional Baluran serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa pembangungan SUTET 500 kV Paiton Watudodol/Kalipuro yang melintas di dalam kawasan TN Baluran. Taman Nasional Baluran memiliki aneka ragam vegetasi, potensi sumber daya alam yang perlu dilestarikan keberadaanya. Untuk menjamin kemurniaan dan kekhasan dari setiap ekosistem yang berada di kawasan tersebut perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengawetan. Salah satu vegetasi yang menutup kawasan Taman Nasional Baluran adalah formasi hutan mangrove. Hutan mangrove sebagai salah satu pembentuk ekosistem di kawasan Taman Nasional Baluran mempunyai manfaat yang sangat besar, yaitu sebagai pendukung sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis flora dan fauna serta sebagai wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Sebagaimana yang kita ketahui hutan mangrove berfungsi dalam mencegah terjadinya abrasi dan juga sebagai tempat hidup dan berkembang biak berbagai jenis ikan. Untuk memuwujudkan pengelolaan ekosistem hutan mangrove yang lestari, selain tindakan pengamanan perlu didukung adanya kegiatan pengkayaan jenis vegetasi mangrove pelalui kegiatan penanaman jenis mangrove. Sumber : Balai Taman Nasional Baluran
Baca Berita

Balai Besar KSDA Sumatera Utara Lepasliar Elang Brontok Penyerahan Warga Padangsidimpuan

Sipirok, 19 November 2021. Masih dalam suasana memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2021, Selasa (16/11) menjadi hari kebebasan bagi 1 (satu) individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) setelah dilepasliarkan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan di kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok, tepatnya di Desa Ramba Sihasur. Sebelumnya warga Sigulang, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan melaporkan kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan tentang keberadaan satwa dilindungi tersebut, pada Rabu (3/11) yang lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, SH., segera menuju lokasi. Dari keterangan warga tersebut, dijelaskan bahwa satwa ini didapatkannya saat masuk ke dalam kandang ayam miliknya. Mengetahui bahwa satwa ini jenis dilindungi, maka ia menghubungi petugas untuk menyerahkannya. Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok menerimanya dengan baik, dan setelah diperiksa kondisi satwa dalam keadaan sehat serta layak dilepasliarkan, Elang Brontok ini pun kemudian dilepasliarkan di kawasan CA Dolok Sipirok. Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, S.P. - Penyuluh Kehutaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Mitigasi Konflik Gajah Liar dari Kebun Warga

Pekanbaru, 18 November 2021 – Tim Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas Balai Besar KSDA Riau turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kota Garo, Kec.Tapung Hilir, Kab. Kampar tentang adanya rombongan Gajah liar yang sudah sekitar 2 bulan merusak kebun warga dan bertahan di tempat tersebut. (12/11/2021) Tiga Gajah jinakpun diturunkan mengingat penggiringan secara manual sebelumnya tidak berhasil dilakukan. Tim berkoordinasi dengan anggota Polsek, Babhinsa dan aparat desa Koto Garo untuk membahas rencana dan strategi penggiringan Gajah liar pada esok harinya. Guna mengetahui posisi Gajah liar, Tim melakukan survei dan segera bergerak untuk melakukan penggiringan. Hingga malam Tim belum berhasil melakukan penggiringan. Satwa hanya berputar di lokasi tersebut dikarenakan banyaknya warga yang menonton sehingga akses keluar Gajah terhalang. Segera, Tim mengevaluasi kegiatan. Malam itu, sekitar pukul 21.00 wib, kembali dilakukan penggiringan secara manual dan penjagaan. Keesokan harinya, dilanjutkan dengan penggiringan dari lahan kebun kelapa sawit warga. Dalam penggiringan kali ini, Gajah liar terpisah menjadi 2 kelompok, dimana kelompok pertama berjumlah 3 ekor yang berada di sekitar kebun warga dan kelompok kedua berjumlah 8 ekor yang berada di pinggiran sungai Tapung Kanan, namun tetap masih di pinggiran kebun warga. Diduga kawanan Gajah liar tidak mau menyeberang sungai karena kondisi sungai yang banjir. Sampai dengan saat ini Tim masih di lokasi gangguan untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak

Pekanbaru, 18 November 2021 - Balai Besar KSDA Riau, Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan melakukan kegiatan sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi di Desa Rantau Bertuah, Kec. Minas, Kab. Siak. Acara dihadiri Kepala Desa dan perangkatnya, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta masyarakat setempat. (11/11/2021) Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar turut serta melestarikan satwa liar dan habitatnya serta tidak melakukan tindakan anarkis terhadap satwa yang dilindungi dan berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau melalui call center di Nomor 0813 7474 2981. Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini karena mereka dapat memahami dan mengetahui jenis satwa liar yang dilindungi. Sosialisasi lebih difokuskan pada kejadian konflik satwa liar Gajah dan manusia yang selalu terjadi di Provinsi Riau. Desa Rantau Bertuah merupakan salah satu wilayah jelajah Gajah dari kelompok Gajah liar Petapahan yang rawan terjadi konflik. Selain itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penyadartahuan kepada masyarakat bahwa manusia dan satwa liar sama pentingnya sehingga perlu berbagi ruang hidup antara manusia dan satwa liar lainnya agar dapat tetap lestari. Salam konservasi! Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Menampilkan 1.921–1.936 dari 11.142 publikasi