Jumat, 19 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Penemuan Gajah Liar Mati di Area HPK

Pekanbaru, 13 Desember 2021 - Dunia konservasi kembali berduka, Jum'at, 10 Desember 2021, seekor Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di area Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Informasi berawal pada Jum'at, 10 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, Balai Besar KSDA Riau mendapat informasi bahwa anggota Tim Kelompok Masyarakat Peduli Gajah (KMPG) Desa Koto Pait Beringin bersama Rimba Satwa Foundation (RSF) - HIPAM menemukan seekor gajah betina dewasa usia lebih kurang 25 tahun, diperkirakan sedang menyusui dalam kondisi mati. Dugaan sementara kematian gajah disebabkan oleh setrum aliran listrik yang bersumber dari kabel PLN yang terhubung ke barak pekerja kebun sawit milik masyarakat yang dirobohkan gajah liar. Pemilik kebun sawit tersebut bernama Sitorus dengan lokasi di Dusun Kayu Api, Desa Koto Pait Beringin, Kec. Tualang Muandau, Kab. Bengkalis. Bangkai gajah berada di kebun sawit masyarakat yang berbatasan langsung dengan konsesi PT. Arara Abadi. Sedangkan gajah liar sub populasi Giam Siak Kecil saat ini masih terpantau berada di sekitar bangkai gajah yang ditemukan tersebut. Untuk memastikan penyebab kematiannya, Balai Besar KSDA Riau telah menurunkan Tim medisnya dipimpin drh. Danang untuk melakukan nekropsi. Begitupun PLN telah turun ke lapangan untuk memutus arus listrik yang ada. Semoga dapat ditemukan penyebabnya dan untuk ke depannya tidak terjadi kembali. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |122021]
Baca Berita

Kembalinya Dua Indvidu Buaya Senyulong ke Habitat Alaminya

Palembang, 12 Desember 2021. Sebanyak dua individu satwa dilindungi jenis Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) dilepasliarkan oleh Tim Seksi Konservasi Wilayah I (SKW I) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) pada Kamis (9/12) ke Sungai Lalan wilayah Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Satu individu Buaya Senyulong berukuran 3,6 meter, berasal dari serahan masyarakat Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang. Sedangkan satu individu lainnya berukuran 2,8 meter, merupakan satwa milik negara yang sebelumnya dititipkan ke eks penangkaran PD Budiman di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Upaya koordinasi dengan Kepala Desa Muara Medak dilakukan sebelum pelepasliaran, karena secara administratif, khususnya pada daerah sungai Lalan yang akan dijadikan lokasi pelepasliaran, masuk dalam wilayah Desa Muara Medak, namun relatif jauh dari pemukiman masyarakat. Selanjutnya, rencana pelepasliaran tersebut mendapat dukungan Kepala Desa setempat, sekaligus mengikuti proses pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi tersebut. Sungai Lalan termasuk salah satu sungai besar yang ada di Sumatera Selatan dan sebagian besar alirannya berada di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Sungai Lalan diketahui merupakan habitat Buaya Senyulong. “Apresiasi dan terima kasih atas dukungan para pihak yang telah mendukung upaya pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi, Buaya Senyulong, sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya”, terang Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata. Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) merupakan satu dari tujuh spesies buaya yang biasa ditemukan di Indonesia. Spesies ini langka penyebarannya di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Khususnya di Sumatera Selatan ditemukan di aliran Sungai Merang dan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. Ukuran dewasa Buaya Senyulong dapat mencapai panjang 3-4 meter. Ciri khas buaya Senyulong dibandingkan jenis buaya lainnya adalah moncongnya yang relatif sempit (rahangnya menyempit secara gradual), pipih, dan panjang. “Kami selalu menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi, untuk mengembalikan/ menyerahkan satwa tersebut kepada kami. Selain melanggar hukum, bila tidak memahami satwa dengan baik, memeliharanya juga dapat beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan pemiliknya’, pungkasnya. Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307 Narahubung : Yusmono – 0812 7819 856 Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141
Baca Berita

Selamatkan Satwa di Masa Pandemi

Padang, 11 Desember 2021. Taman Satwa Kandi Kota Sawahlunto merupakan salah satu lembaga konservasi di Provinsi Sumatera Barat yang mengemban fungsi sebagai salah satu sarana konservasi, edukasi, penelitian dan media rekreasi yang mendidik dan terjangkau bagi kalangan masyarakat. Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi Kota Sawahlunto saat ini memiliki satwa koleksi dan satwa titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) berupa mamalia sebanyak 8 jenis, primata 4 jenis, reptil 5 jenis serta aves 8 jenis dengan jumlah seluruh satwa 75 ekor termasuk jenis dilindungi dan tidak dilindungi. Sebagai upaya menjamin kesejahteraan satwa dari sisi terpenuhinya kebutuhan pakan satwa koleksi maupun satwa titipan di masa pandemi Covid-19 ini, Balai KSDA Sumatera Barat berupaya hadir ditengah kesulitan. Melalui Seksi Konservasi Wilayah III, BKSDA Sumbar telah menyerahkan bantuan dalam bentuk pakan satwa untuk kebutuhan pertengahan Desember 2021 di Taman Satwa Kandi Kota Sawahlunto, Jum'at (10/12) dengan rincian Ayam sebanyak 80 ekor; Beras sebanyak 20 liter dan Mineral satwa sebanyak 20 kg. Bantuan diterima langsung oleh Bpk. Hendra Gunawan, M. Kom Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Parpora Kota Sawahlunto. Bpk. Hendra Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bpk. Ardi Andono, S. TP., M. Sc selaku Kepala Balai KSDA Sumatera Barat atas dukungan dan perhatiannya dalam pengelolaan Taman Satwa Kandi Kota Sawahlunto dan berharap kerjasama ini tetap terjaga dan berlanjut kedepannya. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kementerian LHK sepakat untuk pembangunan Jalan Evakuasi dan Mitigasi Bencana Pesisir Selatan-Solok.

Jakarta, 8 Desember 2021. Atas Nama Direktur Jenderal KSDAE, Balai KSDA Sumatera Barat bersama dengan Gubernur Sumatera Barat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang kerjasama strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pengembangan transportasi terbatas dan mitigasi bencana berupa pembangunan ruas jalan Pasar Baru - Alahan Panjang yang melintasi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Tarusan Arau Hilir dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Balai KSDA Sumatera Barat dengan Dinas Cipta Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat. Dua penandatanganan digelar di Ruang Rapat Dirjen KSDAE-KEMEN LHK, Jakarta, Rabu (8/12). Latar belakang pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS ini adalah amanat dari Permenhut Nomor 85 Tahun 2015 jo Permenlhk Nomo 44 Tahun 2017. Lokasi pembangunan jalan pada di kawasan SM Tarusan Arau Hilir yang menghubungkan 2 Kabupaten yakni Kabupaten Solok di Alahan Panjang dan Kabupaten Pesisir Selatan di Nagari Muaro Aie. Secara keseluruhan panjang jalan 7,19 km dan lebar jalan 12 meter dengan luas kawasan 8,63 hektar, kawasan SM Tarusan Arau Hilir merupakan wilayah hulu dari 5 daerah aliran sungai; Bungus, Tarusan, Timbulun, Bayang dan Indragiri. Jenis tumbuhan yang mendominasi di kawasan adalah jenis Kalek dan Medang. Sedangkan Jenis fauna yang pernah ditemui adalah Harimau Sumatera, Tapir, Kuau Raja, Rangkong Gading dan Kambing Hutan. SM Tarusan Arau Hilir merupakan bagian landskap besar harimau sumatera yang membentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat dan menghubungkan hingga SM Barisan, total populasi harimau sumatera. Dari aspek pengamanan kawasan, jalan ini nantinya untuk mendukung pengamanan kawasan, namun yang perlu diperhatikan adalah faktor pendorong munculnya gangguan kawasan terutama perambahan dan penebangan liar, sehingga perlu dibangun pos jaga, pemasangan papan larangan dan himbauan, pelaksanaan patroli bersama masyarakat dan nagari serta perlengkapan pencegahan konflik satwa. Sedangkan dari aspek konservasi, untuk mengantisipasi kerusakan terhadap ekosistem alami perlu dibangun jembatan yang ramah satwa sehingga satwa dapat berpindah antara satu wilayah dan wilayah lainnya dengan baik. Selain hal tersebut, adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan juga pelibatannya akan berdampak positif untuk kelestarian kawasan SM Tarusan Arau Hilir kedepannya. Dirjen KSDAE menekankan “Dampak pembangunan jalan ini terhadap keberadaan satwa utamanya harimau harus dapat di minimalisir konflik satwa dan manusia, juga harus dikawal dalam pencegahan perburuannya”. Ucapan terimakasih disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat atas dukungan Dirjen KSDAE dalam pembangunan Jalan Evakuasi dan Mitigasi ini. Dengan dilaksanakannya penandatanganan NK dan PKS tersebut, diharapkan pembangunan jalan nantinya tetap memperhatikan kaidah konservasi sepertinya adanya jembatan penyeberangan satwa, pelintasan satwa arboreal, dan lainnya sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap selaras dengan pelestarian hutan secara lestari. Sebagai informasi, penandatangan dihadiri oleh Dirjen KSDAE, Sekretaris Ditjen KSDAE, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Solok, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Cipta Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Pemerintahan Prov Sumbar, Kabag HKT Ditjen KSDAE, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat beserta tim. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Tim Gabungan KLHK Dan Polres Kota Solok Amankan 3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Solok, 9 Desember 2021. Tim Gabungan Kementerian LHK yang terdiri dari Balai KSDA Sumatera Barat dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Solok Kota amankan tiga orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jl. Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok pada hari Rabu, 8 Desember 2021 pukul 14.45 WIB. Tiga orang pelaku itu terdiri dari AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun) yang diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan 1 unit Mobil yang digunakan para pelaku. Pelaku AR sendiri merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok. Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyebutkan "Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang otak penjualannya dilakukan oleh AR". Selanjutnya tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatera Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan. Saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah. BKSDA Sumatera Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap tim gabungan yang telah melakukan penegakan hukum terkait satwa dilindungi. Selain itu, BKSDA Sumbar menghimbau agar masyarakat Sumbar terus melaporkan oknum penjualan satwa liar ini ke call center BKSDA SUMBAR nomor 081266131222 maupun facebook dengan akun https://web.facebook.com/bksda.sumbar.5 atau https://web.facebook.com/bksdasumbar/ Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Balai TN Gunung Ciremai Kembali Akan Lepasliarkan Macan Tutul Jawa

Kuningan, 7 Desember 2021. Sosialisasi Penyelamatan dan Pelepasliaran Satwa Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) di kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Ciremai dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021 di J N J Restoran yang dihadiri 67 orang diantaranya Bupati Kuningan, Acep Purnama dan jajarannya, ADM KPH Kuningan, Dekan Fakultas Kehutanan Polres Kuningan, Polsek Mandirancan, Polsek Cilimus, Koramil Mandirancan, Koramil Cilimus, Camat Mandirancan, Camat Cilimus, Pasawahan, Kepala Desa Trijaya, Kepala Desa Cibeureum, kelompok masyarakat desa penyangga dan Pejabat serta fungsional Balai TN Gunung Ciremai. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring macan tutul di kawasan TN Gunung Ciremai yang telah dilakukan sejak tahun 2011 dan berhasil merekam macan tutul jawa berjenis kelamin jantan pada beberapa camera trap pada tahun 2013. Kemudian dianalisa detail oleh para pakar dan menyimpulkan gambar macan tutul jawa yang terekam pada beberapa kamera trap merupakan individu yang sama dengan jumlah 1 individu. Sebagai bentuk upaya pengembangbiakan macan tutul jawa, pada tahun 2019 bekerjasama dengan BBKSDA Jawa Barat dan PPS Cikananga melepasliarkan 1 individu macan tutul jawa jantan yang diberi nama “Slamet Ramadhan” dan terpasang GPS Colar. Kondisi Slamet Ramadhan berdasarkan rekaman kamera trap pada Bulan Oktober 2021 menunjukkan pertumbuhannya yang baik sehingga GPS Colarnya perlu dilepaskan agar dapat berkembang lebih baik. Diskusi dengan beberapa pakar macan tutul jawa, cara untuk melepaskan GPS Colar Slamet Ramadhan dengan menjebak menggunakan betina sebagai pancingan. PPS Cikananga sebagai lembaga konservasi telah menerima satwa liar dari masyarakat umum atau pihak lain melalui BBKSDA Jawa Barat, termasuk diantaranya macan tutul betina. Sebagai salah satu rangkaian pelepasliaran macan tutul jawa berjenis kelamin betina perlu dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat dengan tujuan memberikan pemahaman dan informasi mengenai pentingnya menjaga keberadaan populasi macan tutul jawadi kawasan TN Gunung Ciremai. Kepala Balai TN Gunung Ciremai, Teguh Setiawan membuka acara sekaligus memberikan gambaran singkat mengenai keberadaan macan tutul jawa di Kawasan TN Gunung Ciremai. “Icon logo TN Gunung Ciremai adalah Macan Tutul Jawa, apabila macan tutul jawa hilang maka logonya pun akan berubah” canda Teguh. Pada kesempatan yang sama, Acep Purnama juga ikut memberikan semangat dan arahannya kepada peserta yang hadir untuk mendukung upaya Balai TN Gunung Ciremai dalam penyelamatan dan pelepasliaran satwa Macan Tutul Jawa yang akan dilakukan. “Pentingnya menjaga flora fauna yang ada di sekitar kita, khususnya di kawasan TN Gunung Ciremai sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta. Manusia harus menjaganya dengan baik” pesannya. Materi pada sosialisasi ini diberikan oleh Toto Supartono, LPPM Universitas Kuningan, Didik Raharyono dari Peduli Karnivora Jawa, Erwin Wilianto dari SINTAS Indonesia dan Ilham Nugraha Kader Konservasi Ciamis. Toto Supartono menyebutkan bahwa perbanyakan populasi macan tutul jawa sebagai top predator dapat menanggulangi gangguan satwa liar Monyet Ekor Panjang dan Babi Hutan yang kerap mengganggu masyarakat. “Babi Hutan dan Monyet Ekor Panjang yang saat ini mengganggu masyarakat dikarenakan tidak adanya jumlah macan tutul jawa yang sepadan sehingga perkembangbiakannya menjadi tidak terkendali” tambahnya. Hal Senada juga disampaikan Didik Raharyono bahwamacan tutul jawa juga punya perasaan yang seharusnya dapat dipahami oleh manusia. “Mimiknya dapat menunjukkan kondisi perasaannya, apakah sedih, marah, senang atau khawatir. Mungkin hanya sebagian manusia yang dapat melihat perasaan macan tutul jawa dari mimik mukanya”. Erwin menambahkan “Peran Balai TN Gunung Ciremai dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian Macan Tutul Jawa menjadi kunci, salah satunya melalui platform media sosial yang dimiliki Balai TN Gunung Ciremai. Ilham Nugraha sepakat bahwa macan tutul jawa merupakan salah satu jenis top predator yang tidak ingin berkonflik dengan manusia, hal ini terbukti dengan tidak adanya kasus macan tutul jawa yang menyerang manusia. Taman Nasional (TN) Gunung Ciremai sebagai kawasan pelestarian alam memberikan ruang bagi sumberdaya alam hayati untuk hidup dan berkembangbiak. Salah satu yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem adalah top predator. Top predator adalah pemangsa tertinggi dalam rantai makanan dalam suatu ekosistem yang memiliki pengaruh besar terjadinya keseimbangan ekosistem. Ekosistem dikatakan seimbang apabila semua komponen biotik dan abiotik berada pada takaran yang seharusnya dalam jumlah maupun peranannya dalam lingkungan. Salah satu Top predator yang ada di kawasan TN Gunung Ciremai adalah Macan Tutul (Panthera pardus melas), yang juga menjadi satwa kunci (key spesies) yang menjadi indikator kualitas ekosistem TN Gunung Ciremai. Dukung penyelamatan dan pelepasliaran macan tutul jawa di kawasan TN Gunung Ciremai sebagai wujud peran nyata dalam ikut melestarikan kawasan TN Gunung Ciremai. Kalau ekosistem hutannya terjaga, maka tidak akan lagi terjadi gangguan satwaliar terhadap manusia. (*) Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai SIARAN PERS Nomor : SP.31/T.33/TU/HMS/12/2021 Penanggung Jawab berita: Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, Kehumasan dan Pendakian: 081214307383 Website: tngciremai.menlhk.go.id Youtube: gunung ciremai Facebook: Gunung Ciremai Instagram: @gunung_ciremai Twitter: TN Gunung Ciremai
Baca Berita

Pengecekan GPS Collar Gajah Liar Di Sub Populasi Petapahan

Pekanbaru, 7 Desember 2021 – Tim Balai Besar KSDA Riau dibantu gajah jinak melakukan pengecekan GPS Collar yang terpasang pada salah satu gajah liar di Sub Populasi Petapahan alias kelompok sebelas, Jumat (3/12). GPS Collar ini dipasang pada awal tahun 2020 dan diprediksi GPS Collar aktif dalam jangka waktu 2 tahun. Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, ibu Fifin Arfiana Jogasara memimpin langsung didampingi Kepala Bidang Teknis, bapak M. Mahfud. Pengecekan ini memastikan keberadaan GPS Collar yang terpasang dalam kondisi baik dan tidak mengganggu kenyamanan dan kesejahteraan satwa. Diawali dengan pemantauan posisi gajah 2 hari sebelumnya untuk memastikan keberadaan dan posisi pengecekan yang aman dan aksesnya lebih mudah. Dibantu dengan tiga ekor gajah jinak dari PLG Minas yaitu Bangkin, Yopi dan Indah. Akhirnya Tim dapat melakukannya pembiusan terhadap gajah liar pada Pukul 16.00 WIB. Selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan sekaligus pembetulan posisi GPS Collar untuk kenyamanan dan kesejahteraan satwa gajah tersebut. GPS Collar ini sangat membantu dalam pemantauan keberadaan dan pergerakan kelompok gajah sehingga pencegahan konflik gajah bisa dilakukan secara dini. Semoga ke depannya konflik dapat direspon semakin cepat dan tepat. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Peningkatan Kapasitas Mitra Konservasi Kelompok Nelayan Tradisional Resort Sebangau Kuala

Palangkaraya, 06 Desember 2021 – Balai Taman Nasional Sebangau melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Pulang Pisau, Resort Sebangau Kuala melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Mitra Konservasi bersama kelompok nelayan tradisional Putra Muara Pangkoh dan Paduran Sebangau Makmur. Kelompok nelayan tradisional ini merupakan kelompok masyarakat binaan Balai TN Sebangau, dimana anggotanya merupakan masyarakat di Desa Paduran Sebangau yang merupakan penyangga TN Sebangau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 01-02 Desember 2021, bertempat di Rumah Kepala Desa Paduran Sebangau. Dalam Kegiatan ini, kelompok nelayan tradisional dilatih untuk membuat olahan hasil perikanan berupa ikan asin dan wadi (makanan khas tradisional dari ikan yang sudah difermentasi). Bahan dasar yang digunakan adalah ikan gabus (channa striata) yang berasal dari sungai Sebangau. Kegiatan dipandu langsung oleh Narasumber yang merupakan pengusaha makanan “Robinfood dan snack’ di Palangkaraya, Supeni Wirawati. Materi yang dipaparkan meliputi cara pengolahan ikan asin dan wadi menggunakan bahan ikan segar yang mudah didapat terutama di sungai Sebangau, dilanjutkan dengan materi cara proses penjemuran, fermentasi, pengemasan/packaging sampai dengan pemasaran. Pada kesempatan tersebut turut hadir Camat Sebangau Kuala, Kepala Desa Paduran Sebangau, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kelompok nelayan tradisional dalam pengelolaan hasil perikanan. Harapannya kelompok nelayan mampu membuat produk olahan hasil perikanan secara mandiri guna meningkatkan kesejahteraan perekonomian untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi. Sumber : Balai TN Sebangau (Tito Surogo, Dedy Irawan, Diyah Ratna)
Baca Berita

Balai Besar TaNa Bentarum Kembali Berikan Bantuan Korban Banjir

Sekulat, 5 Desember 2021. Banjir yang melanda hampir di semua Desa di dalam kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) dan menggenangi sebagian besar rumah masyarakat sangat berdampak terhadap perekonomian mereka. Hal ini disebankan karena masyarakat harus mengamankan barang di rumah agar tidak terendam banjir sehingga aktivitas rutin masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian terganggu, dan menyebabkan pendapatan masyarakat menurun karena jumlah tangkapan ikan yang sedikit. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak dampak banjir, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) kembali memberikan bantuan. Kali ini bantuan diberikan kepada masyarakat di Dusun Pengembung, Desa Sekulat, Kecamatan Selimbau, dengan jumlah bantuan sebanyak 58 paket. Bantuan ini diserahkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Semitau, bersama dengan staf Resort Tekenang kepada masyarakat yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Sekulat. “ Kami mengucapkan banyak terimakasih, kepada Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum atas kepedulian dan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat yang terdampak banjir.” Ungkap Abang Indra Saputra, Kepala Desa Sekulat. "Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada masyarakat yang sedang mengalami bencana banjir, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat Dusun Pengembung " pungkas Wahju Rudianto Kepala Balai Besar TaNa Bentarum. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Sanksi Adat Pelaku Illegal Logging di Kawasan TN Matalawa

Waingapu, 4 Desember 2021. Cukup jarang terdengar berita gangguan dari kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) tidak lantas membuat para petugas bersikap tak acuh terhadap keamanan kawasan. Pada bulan Mei lalu, petugas yang melakukan patroli menemukan tebangan dengan kelas pancang sampai tiang di Blok Hutan Wanggameti. Hasil pengumpulan informasi dan keterangan yang dilakukan oleh petugas berhasil mengungkap 5 orang pelaku penebangan dari Desa Wanggameti. Pelaku menjelaskan bahwa tebangan tersebut sedianya akan dijadikan bahan untuk membuat kandang ternak di dalam kawasan Taman Nasional. Setelah dilakukan perbincangan dengan tetua desa, permasalahan ini akan diselesaikan secara hukum adat yang berlaku di desa mereka. Pendekatan hukum secara adat diambil untuk lebih memaksimalkan efek jera kepada pelaku karena hukum adat lebih mempunyai dampak kepada para pelaku. Akhirnya, setelah tertunda sekian lama akibat PPKM level III di Kabupaten Sumba Timur, pelaksanaan sanksi adat dilakukan pada 4 Desember 2021. Sebelum pelaksanaan upacara sanksi adat, para tetua adat bersama pihak kepolisian dan Balai TN Matalawa, yang dalam hal ini langsung dipimpin oleh Kepala Balai, Ir. Memen Suparman, M.M, membicarakan apa bentuk sanksi ada adat yang tepat bagi para pelaku. Akhirnya diputuskan untuk menyembelih 1 ekor kambing serta menanam 200 bibit pohon dan melakukan pemeliharaannya. Kepala Balai TN Matalawa menyambut baik pelaksanaan hukum dengan sanksi adat ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat pun sebetulnya sudah paham bahwa merusak kawasan hutan pun sudah dilarang oleh para leluhur mereka. Kini mereka cukup memelihara untuk anak cucunya tanpa melakukan perusakan di dalamnya. Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti Teks dan Foto: Andri Martha Supriatama, A.Md. Editor: Dwi Putro Notonegoro, S.Hut, M.S.E, M.Ec
Baca Berita

Patroli dan Monitoring Tim SPTN Wilayah II Baserah

Baserah, 06 Desember 2021 – Tim Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah telah melakukan kegiatan patroli dan monitoring di areal kawasan yang dikelola (02/12/2021). Kegiatan pertama, Tim SPTN Wilayah II Baserah berkolaborasi dengan Divisi Fire & Safety RAPP sektor Baserah untuk melakukan monitoring pergerakan kelompok gajah liar yang pada minggu sebelumnya masuk kebun masyarakat di Desa Gunung Melintang, Desa Teratak Baru, dan Desa Sekijang. Saat kejadian tersebut telah dilakukan pengusiran/pengiringan oleh petugas SPTN Wilayah II Baserah dan masyarakat. Posisi terakhir kelompok gajah liar berada di areal reparian (green belt) dalam area Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP. Pada kegiatan monitoring gajah ini, tim gabungan tidak menjumpai keberadaan gajah, diduga telah masuk kembali ke dalam kawasan. Kegiatan selanjutnya, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, tim SPTN Wilayah II Baserah melakukan kegiatan patroli kebakaran hutan dan lahan di wilayah Resort Onangan Nilo. Tim yang terdiri dari Polhut, Penyuluh dan staf PPNPN secara persuasif mendatangi masyarakat yang tinggal di dalam untuk selalu menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan patroli, tim tidak menemukan adanya Firespot di sepanjang jalur patroli, dan cuaca selama kegiatan mendung dan berawan. Di sela-sela kegiatan patroli, tim melakukan penanaman bibit tanaman lokal secara mandiri bersama dengan masyarakat yang ada di dalam kawasan TN Tesso Nilo. Penanaman ini dilakukan di sepanjang kanan kiri jalan menuju jembatan sungai Nilo Kuala Renangan. Adapun bibit tanaman lokal yang ditanam sebanyak 200 batang diantaranya jenis Gaharu, Cempedak hutan, Rambutan dan Matoa. Dalam kegiatan patroli ini, tim juga menemukan adanya aktifitas alat berat di dalam kawasan. Alat berat ini terpantau sedang melakukan pembersihan lahan dimana lahan yg dikerjakan merupakan semak belukar yang sudah dikelilingi kebun masyarakat. Tim memberikan peringatan kepada operator untuk segera menghentikan pekerjaannya dan memerintahkan dalam 1×24 jam untuk segera keluar dari kawasan. Kegiatan monitoring gajah liar dan patroli berjalan dengan lancar dan terkendali. Patroli serupa masih akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memantau aktifitas di dalam kawasan TN Tesso Nilo. Sumber : Balai TN Tesso Nilo
Baca Berita

Patroli Penyelamatan Hutan Alam SPTN Wilayah I LKB Oleh Petugas Balai Bersama Masyarakat

Lubuk Kembang Bunga, 06 Desember 2021 – Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB) bersama dengan tim telah melaksanakan patroli penyelamatan hutan alam di kawasan SPTN Wilayah I LKB. Kegiatan patroli dilakukan selama 3 hari tepatnya mulai tanggal 30/11/2021 hingga 02/12/2021 dengan mengikutsertakan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan juga masyarakat desa . Pada hari pertama patroli, tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala SPTN Wilayah I LKB Taufiq Haryadi, SP., merobohkan pondok yang dibangun oknum masyarakat di dalam kawasan. Pondok yang dibangun disinyalir akan dijadikan tempat peristirahatan oknum masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan. Pada lokasi pondok yang sudah dirobohkan, tim kemudian melakukan penanaman bibit sebanyak 50 batang tanaman. Pada hari selanjutnya, tim melakukan himbauan dan memberi peringatan kepada masyarakat yang masih bermukim di dalam kawasan untuk segara keluar meninggalkan kawasan TN Tesso Nilo. Setelah melakukan himbauan, tim melakukan kegiatan penanaman di sekitar pondok warga dengan langsung mengajak warga mulai Ibu-Ibu hingga anak-anak untuk ikut melakukan penanaman. Adapun yang ditanam merupakan 50 batang tanaman jenis Nangka dan Cempedak. Hari terakhir patroli, tim melanjutkan penyisiran kembali dan menemukan adanya indikasi aktifitas illegal logging yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Pada hamparan lokasi, tim menemukan 4 titik TKP illegal logging. Namun, hasil kayu olahannya diduga sudah diangkut keluar. Dari hasil penelusuran TKP tersebut, tim kemudian melacak tempat penyimpanan kayu olahan dan berhasil menemukan TKP penyimpanan illegal logging dimaksud. Tim langsung mengambil tindakan terhadap temuan kayu olahan tersebut dengan cara memusnahkan dan mencincang seluruh kayu olahan. Kegiatan patroli penyelamatan hutan alam akan semakin diperketat untuk menuntaskan aktifitas tindak pidana hutan di dalam kawasan. Selain itu, di setiap kegiatan patroli akan diselingi kegiatan penanaman sebagai bentuk upaya pemulihan ekosistem dalam kawasan konservasi. Sumber : Balai TN Tesso Nilo
Baca Berita

Pelepas Liaran Satwa Liar Dilindungi Jenis Kukang dan Trenggiling

Padang, 06 Desember 2021 - Hallo Dunsanak Konservasi! Pekan lalu, tepatnya pada hari Jumat tanggal 3/12/21 pukul 17.45 WIB, dua ekor satwa liar dilindungi yakni Kukang (Nycticebus coucang) berjenis kelamin jantan dan Trenggiling (Manis javanica) berjenis kelamin betina dilepasliarkan di sekitar Hutan Biologi Universitas Andalas. Hutan ini merupakan koridor yang terhubung dengan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan. Satwa tersebut dilepasliarkan setelah mendapatkan hasil observasi petugas Balai KSDA Sumatera Barat yang memastikan satwa dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka, dan masih memiliki sifat liar sehingga satwa tersebut dapat beradaptasi pada habitat yang baru. Pelepasliaran satwa dilakukan oleh BKSDA Sumatera Barat melalui Resort Konservasi Wilayah Padang yang disaksikan dan di dampingi langsung oleh pihak staff (Adrean) serta Mahasiswa Unand yg sedang melakukan praktek lapangan di sekitar lokasi pelepasan. Populasi kukang dan trenggiling ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, baik sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional. Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa. Sebagaimana kita ketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang dan Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature). Sekali satwa punah dari muka bumi, maka dunia akan menjadi tempat yang sepi dan tidak ramah lagi bagi manusia. So, kita harus mulai berpikir bahwa masa depan yang berkelanjutan adalah keniscayaan, sudah waktunya kita berubah. Yuk berikan kesempatan kepada satwa untuk berkembang biak dan bisa kembali hidup di alamnya agar kesimbangan ekosistem dapat tercapai. Mencintai bukan berarti harus memiliki, biarkan satwa liar hidup bebas di alam liar demi masa depan anak cucu kita. Setiap mahluk yang diciptakan pasti ada manfaatnya untuk alam ini. Yuk sama sama berpegangan tangan jaga kehidupan mereka !! Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Balai TN Tesso Nilo sambut “Anggota Baru” Elephants Flying Squad

Lubuk Kembang Bunga, 06 Desember 2021 – Bertambah lagi satu anggota keluarga Elephants Flying Squad SPTN Wilayah I Lubung Kembang Bunga Balai Taman Nasional Tesso Nilo, seiring dengan telah lahirnya seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) dari induk gajah bernama Ria (usia 45 tahun) di camp Elephants Flying Squad SPTN Wilayah I LKB Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kab. Pelalawan. Anak gajah yang baru lahir ini berjenis kelamin jantan, dilahirkan pada Hari Kamis, tanggal 02-12-2021, sekitar jam 02:00 WIB. Anak gajah ini merupakan anak keempat dari Gajah "Ria" yg dilahirkan di camp Elephants Flying Squad Balai TN Tesso Nilo, sebagai hasil dari breeding dengan gajah liar. Sebelumnya, Ria juga telah melahirkan 3 ekor anak gajah yang bernama Tesso, Tino, dan Harmoni Rimbo. Hasil pengukuran morfometri, anak gajah tersebut lahir dengan tinggi badan 86 cm, panjang badan 102 cm, lingkar badan 103 cm dan berat badan 84 kg. Proses kelahiran berlangsung secara normal dengan induk dan bayi dalam keadaan sehat. Untuk memastikan, tim medis Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pemeriksaan kesehatan induk dan bayi gajah. Dalam rentang waktu 5 tahun terakhir, Elephants Flying Squad Balai TN Tesso Nilo sudah mengalami 4 kali kelahiran anak gajah dari dua ekor induk gajah jinak yakni Lisa dan Ria. Bahkan belum genap satu tahun yang lalu, tepatnya pada akhir tahun 2020, induk “Lisa” juga baru saja melahirkan satu ekor anak gajah berjenis kelamin jantan yang kini diberi nama “Ryu”. Kelahiran-kelahiran anak gajah sumatera di Elephants Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo ini merupakan penguatan fakta bahwa kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat penting yang berkontribusi dalam peningkatan populasi Gajah Sumatera. Pada Tahun 2011, International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menetapkan tentang status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR) yang artinya satwa ini berada diambang kepunahan. Gajah Sumatra merupakan salah satu jenis mamalia yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kelahiran-kelahiran bayi gajah ini telah meningkatkan optimisme dan semangat Balai Taman Nasional Tesso Nilo sebagai pusat konservasi Gajah Sumatera di Riau dalam melestarikan kembali populasi Gajah Sumatera. Balai TN Tesso Nilo berharap lahirnya gajah sumatera di Flying Squad ini dapat mewujudkan visi, misi dan tujuan pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo. Dengan bertambahnya bayi gajah tersebut, maka saat ini jumlah total gajah di camp Elephants Flying Squad Balai TN Tesso Nilo menjadi 10 ekor yang terdiri dari 4 ekor gajah dewasa, 2 ekor gajah remaja, serta 4 ekor gajah anak. Sumber : Balai TN Tesso Nilo
Baca Berita

Monitoring Penyebaran Burung Famili Bucerotidae di CA Pulau Sempu

Malang, 3 Desember 2021. Guna mewujudkan Visi Pengelolaan Cagar Alam Pulau Sempu sebagai Laboratorium Alam Karst Pulau Kecil. Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama dengan ProFauna Indonesia, melakukan kegiatan identifikasi dan penyebaran burung famili Bucerotidae di Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu. Kegiatan survey ini, bertujuan untuk monitoring, pengambilan data potensi dan mengetahui penyebaran burung famili Bucerotidae di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu serta dalam rangka membangun database keanekaragaman hayati khususnya jenis burung famili Bucerotidae. Hasil pengamatan di lapangan oleh petugas Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu hingga tahun 2020 tercatat ada 111 jenis burung yang termasuk dalam 46 famili. Termasuk 2 jenis famili Bucerotidae, yang sudah terdokumentasikan yaitu Julang Emas (Rhyticeros undulates) dan Kangkareng Perut-Putih (Anthracoceros albirostris). Burung Famili (Bucerotidae) merupakan jenis yang penting dalam rantai makanan di alam dan jumlahnya terbatas. Buah pohon Ficus atau pohon Ara merupakan pakan utama burung famili Bucerotidae, termasuk Rangkong badak. Bila dibanding burung lainnya, burung Rangkong dianggap jenis burung paling mampu dalam menebarkan biji Ficus/ Ara, karena daya jelajahnya yang tinggi. Kondisi kawasan Cagar Alam Pulau Sempu yang merupakan hutan tropis dataran rendah yang masih alami dan terjaga merupakan habitat yang sesuai bagi bururng-burung termasuk jenis burung famili Bucerotidae. Kegiatan selama 5 hari dari tanggal 28 November - 2 Desember 2021, Tim survey dan monitoring berhasil mendata dan mengidentifikasi ada 3 (tiga) jenis famili Bucerotidae di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu yaitu Kangkareng Perut-Putih (Anthracoceros albirostris), Julang Emas (Rhyticeros undulates) dan Rangkok badak (Buceros rhinoceros). Dalam kegiatan ini Julang emas dan Rangkok badak terlihat, terdengar suara dan kepakan sayap saat terbang, namun belum berhasil di dokummentasikan oleh Tim monitoring. Kegiatan identifikasi dan penyebaran burung famili Bucerotidae di Cagar Alam Pulau Sempu, juga mengidentifikasi sumber-sumber pakan burung famili Bucerotidae diantaranya buah pohon Ficus.sp (ficus crassiramea, ficus benjamina, ficus altissima), buah pohon Gebang (Corypha utan) dan buah pohon Kepuh (Sterculia foetida). Sangat penting ada kegiatan lanjutan untuk mengetahui penyebaran sumber pakan dari jenis-jenis pohon tersebut di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu. Dalam rangka pengelolaan dan memudahkan pengelola untuk monitoring dan mengetahui populasi famili Bucerotidae di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu. Sumber: Hari Purnomo – Polisi Kehutanan Madya Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Saksi Fakta dan Ahli BBKSDA Sumut Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dalam Persidangan

Medan, 2 Desember 2021. Persidangan kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam perkara perdagangan satwa liar, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 1 Desember 2021. Pada persidangan perdana ini Majelis Hakim mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan mendengarkan keterangan sejumlah Saksi serta Ahli. Salah satu Saksi Fakta yang diajukan oleh JPU adalah Adi Maulana, Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dalam kesaksiannya Adi Maulana menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana, dimana pada tanggal 16 Agustus 2021, Saksi bersama dengan Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (Balai Gakkum LHK) Wilayah Sumatera saat melakukan kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, mendapat informasi dari masyarakat adanya warga Marelan yang menawarkan 1 (satu) individu Kura-kura jenis Baning Coklat (Manouria emys). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli dan merencanakan transaksi di depan Toko Zonria Marelan, disamping Suzuya Plaza Marelan Raya di Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Setelah bertemu dengan penjual dan memperlihatkan satwa tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku. Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku masih memiliki 5 (lima) individu satwa yang dilindungi berupa bayi Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang disimpan di rumahnya. Pelaku dan petugas kemudian menjemput Kucing Kuwuk tersebut, dan mengamankannya. Atas peristiwa ini, pelaku yang bernama Junaidi, 32 tahun, beralamat di Jln. Marelan IX Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diamankan ke kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Saksi Fakta, persidangan juga mendengarkan keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Markus Mangantar Pardamean Sianturi, S.Si., M.Si., pejabat PEH. Ahli menerangkan bahwa kedua jenis satwa tersebut Kura-kura Baning Coklat dan Kucing Kuwuk adalah benar jenis dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Ahli juga menerangkan bahwa pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Ekosistem dan Hayati mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman piana sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2. Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 1.889–1.904 dari 11.142 publikasi