Jumat, 19 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Diserahkan ke JPU Kejari Lubuk Sikaping

Padang, 9 Januari 2022. Tim gabungan Balai KSDA Sumatera Barat dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyerahkan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator yang merupakan barang bukti tindak pidana konservasi di Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang daerah jorong Tarantang Tunggang Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (03/01/2022). Penyerahan barang bukti 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan JPU terhadap berkas perkara tindak pidana hasil penyidikan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang telah dianggap lengkap (P-21). Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang melakukan penyidikan kasus tindak pidana perambahan kawasan konservasi SM Malampah Alahan Panjang daerah jorong Tarantang Tunggang Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Selanjutnya barang bukti ekskavator dan tersangka diserahkan kepada JPU guna menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya alat berat ini diamankan oleh tim gabungan Balai KSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar dalam rangka operasi gabungan perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi di SM Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. Diharapkan setelah pengamanan 1 (satu) unit ekskavator di SM Malampah Alahan Panjang tidak ada lagi perusakan kawasan konservasi di wilayah kerja lingkup Balai KSDA Sumatera Barat. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

BBKSDA Sumatera Utara Evakuasi Buaya Sinyulong Tangkapan Warga Labura

Labura, 7 Januari 2022. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima laporan tertangkapnya 1 individu Buaya Sinyulong (buaya ikan) dari Kepala Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (5/1). Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto Luat Siregar, S.Hut., MT., MP.P., menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Gunung Melayu, H. Saiful Anwar dan di lokasi Tim menerima penjelasan kronologis penangkapan buaya oleh warga. Buaya sinyulong tersebut kerap muncul dan berkeliaran di sekitar sungai yang lokasinya berdekatan dengan kebun masyarakat. Warga memperkirakan sudah sekitar 3 minggu buaya terpantau berkeliaran di sungai tersebut, sehingga membuat masyarakat resah, takut dan khawatir untuk beraktivitas. Keresahan ini kemudian mendorong keberanian sebagian warga untuk menangkap buaya dan akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 5 Januari 2022, sekitar pukul 14.30 Wib. Setelah buaya tertangkap, warga kemudian melaporkannya kepada Kepala Desa yang selanjutnya diteruskan kepada Balai besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto, mengapresiasi warga yang tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat membahayakan dan mengancam kehidupan buaya. Upaya yang dilakukan warga dengan menyerahkan buaya tersebut kepada petugas merupakan langkah yang tepat. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tetap berhati-hati dan waspada bila melakukan aktivitas. Upayakan dalam melaksanakan kegiatan baik di sekitar sungai maupun di lokasi perkebunan dilakukan secara berkelompok. Dan ingat, jangan melakukan tindakan yang berakibat buruk terhadap buaya. Segera laporkan kepada pihak terkait bila menemukan kembali keberadaan buaya tersebut,” ujar Alfianto. Buaya yang diperkirakan berumur diatas 10 tahun, berukuran panjang 3,5 meter dan lebar 50 cm, akhirnya dievakuasi petugas dan dititip rawat ke salah satu penangkaran buaya mitra kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Simpang Gambus, Batubara. Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kukang Jawa Hasil Temuan Masyarakat Dilepasliarkan

Cianjur, 7 Januari 2022. Pelepasliaran seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kamis (6/1) merupakan bagian dari upaya konservasi spesies insitu. Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah I Cianjur, Ir. V. Diah Qurani K, M.Sc. yang memimpin langsung pelepasliaran menyampaikan bahwa kukang jawa ini ditemukan masyarakat di sekitar kawasan dan yang bersangkutan langsung menyerahkan ke kantor Balai Besar TNGGP karena mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi. Kesadaran masyarakat ini sesuatu yang layak diapresiasi ditengah perjuangan kita bersama untuk melestarikan alam. Kukang jawa tersebut langsung dilepasliarkan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melihat kondisi kukang jawa tersebut layak untuk dilepasliarkan. Upaya-upaya kecil pelestarian satwa liar seperti ini akan terus ditingkatkan, selain untuk meningkatkan populasi di alam juga sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat. Populasi kukang jawa di alam masih perlu untuk ditingkatkan, selain karena memang populasinya terancam punah namun juga karena pentingnya keberadaan satwa ini bagi ekosistem. Spesies ini juga merupakan spesies yang dilindungi melalui Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Sumber : Ranto - PEH Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Dok : Dadang Rosadi
Baca Berita

Ternyata Satwa Dilindungi, Sekda Kabupaten Siak Serahkan Siamang

Pekanbaru, 7 Januari 2022 - Balai Besar KSDA Riau pada Senin (3/1) dihubungi Sekda Kab Siak, Arfan Usman yang memperoleh berita dari media massa terkait Siamang yang ada dikediamannya merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Berdasarkan informasi berita tersebut, beliau segera menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar KSDA Riau untuk mendapat penjelasan tentang satwa yang dipeliharanya sejak kecil (kurang lebih 1 tahun yang lalu), apakah memang satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi. Setelah mengetahui kebenaran dan penjelasan dari petugas Balai Besar KSDA Riau bahwa benar satwa yang selama ini dipeliharanya dari penitipan kerabatnya yang pindah ke luar kota adalah salah satu satwa yang dilindungi, beliau segera menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan satwa dimaksud kepada negara melalui Balai Besar KSDA Riau. Tanpa menunggu waktu Tim Balai Besar KSDA Riau dipimpin plt. Kepala Seksi Wilayah IV, Gunawan melakukan penjemputan bersama dengan petugas medis. Tim bergerak ke Siak dengan membawa kandang evakuasi dan melakukan observasi awal kondisi siamang sebelum dilakukan serah terima. Berdasarkan pemeriksaan fisik, siamang dalam keadaan sehat dan baik. Siamang kemudian dipindahkan ke kandang evakuasi dan kembali menuju Pekanbaru dan akan dilakukan observasi lebih lanjut di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sebelum dilakukan tindakan konservasi selanjutnya untuk kepentingan kelestarian satwa tersebut. Terima kasih kepada bapak Arfan Usman yang secara sukarela telah menyerahkan Siamang yang dirawatnya. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |012022]
Baca Berita

Sinergi BBTN Gunung Gede Pangrango Bersama Multistakeholder Lestarikan Kawasan Konservasi

Selabintana, 4 Januari 2021. Di awal tahun 2022 ini Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengawalinya dengan patroli pengamanan kawasan TNGGP di jalur wisata Curug Cibeureum, Resort Pengelolaan Nasional (PTN) Selabintana. Patroli ini dilaksanakan sebagai realisasi kegiatan Rencana Karya Tahunan (RKT) 2021 PT. Bumi Paseban Alami (BPA) selaku pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) di Resort PTN Selabintana. Ada yang berbeda dalam pelaksanaan patroli kali ini, berbagai pihak diajak ikut berpastisipasi diantaranya perwakilan dari PT. BPA, Puslatpur Marinir-6 Antralina sebanyak 12 orang personil, Bhabinkantibmas dan Babinsa Desa Perbawati dan Sudajaya Girang, Volunteer Panthera, serta Mahasiswa PKL dari D3 Vokasi Ekowisata IPB. Patroli kali ini dilakukan untuk memonitor kelayakan kondisi jalur pengunjung wisata Curug Cibeureum yang ditutup sejak bulan Mei 2021 pasca terjadi longsor. Hal ini dilakukan karena banyaknya permintaan dari pengunjung yang ingin agar wisata ke Curug Cibeureum dapat segera dibuka dan untuk menghindari adanya pengunjung ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata hasil di lapangan menunjukkan bahwa jalur wisata ke Curug Cibeureum belum bisa dibuka untuk umum. Hal ini dikarenakan adanya penambahan titik longsor, sehingga akan membahayakan pengunjung apabila jalur wisata ini dibuka. Karenanya diperlukan penanganan yang cukup serius untuk menata kembali jalur menuju Curug Cibeureum. Selain realisasi RKT PT. BPA, patroli gabungan ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi dan partisipasi dari Puslatpur Marinir-6 Antralina dalam menjaga kawasan TNGGP. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Komandan Puslatpur Marinir-6 Antralina, Letkol Marinir Ombun Tarera Sipatuhar, M.Si, Han., bahwa keikutsertaan anggota Puslatpur Marinir-6 Antralina adalah sebagai upaya menjaga hubungan baik yang sudah terjalin sebelumnya dalam berbagai kegiatan bersama antara BBTNGGP dengan Puslatpur Marinir-6 Antralina. Kepala Balai Besar TNGGP yang diwakili Plt. Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi menyampaikan bahwa BBTNGGP sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada para pihak yang berpartisipasi pada pelaksanaan patroli kali ini, diantaranya PT. BPA, Bhabinkantibmas serta Babinsa Desa Perbawati dan Sudajaya Girang, Volunteer Panthera, Mahasiswa PKL dari D3 Vokasi Ekowisata IPB, serta jajaran dari Puslatpur Marinir-6 Antralina yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli pengamanan kawasan TNGGP. Kedepannya diharapkan agar dapat ditempuh legalisasi dari kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini. Kegiatan patroli pengamanan kawasan ditutup dengan agenda penanaman pohon endemik/asli TNGGP secara simbolis yang dilakukan Kepala Balai Besar TNGGP yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Komandan Puslatpur Marinir-6 Antralina, dan Direktur PT. Bumi Paseban Alami. Semoga sinergitas yang sudah terbentuk dan terjalin dapat terus terjaga. Salam Lestari!! Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Teks : Yanie N. Dewi, S.Hut (Pengolah Data) dan Enike Ratna Sari, S.Hut (PEH Pertama) Dok : Tim Publikasi Bidang PTN Wilayah II Sukabumi - BBTNGGP
Baca Berita

Evakuasi Buaya Muara di Drainase Jalan

Batulicin, 02 Januari 2022 – Di awal tahun 2022 Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III kembali mendapat laporan terkait kemunculan Buaya Muara (Crocodylus porosus). Laporan disampaikan Bapak Assarudin anggota Polres Tanah Bumbu yang menyampaikan bahwa ada Buaya di halaman Hotel Surya, Kecamatan Simpang Empat. Berselang satu jam Buaya menyebrang dan masuk ke drainase jalan. Mendapat laporan tersebut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Nikmat Hakim Pasaribu, SP, M.Sc menugaskan Kepala Resort Taman Wisata Alam Pulau Burung Pulau Suwangi Sdr M. Tejar untuk mengevakuasi buaya tersebut. Proses evakuasi dibantu oleh anggota Polres Tanbu, Damkar dan Masyarakat sekitar. Buaya yang dievakuasi memiliki panjang kurang lebih 2 meter. Setelah secara visual terlihat buaya yang dievakuasi sehat dan tidak ditemukan kejanggalan maka selanjutnya dititip rawatkan ke Lembaga Konservasi Fauna Jhonlin Lestari yang ada di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi M.Sc evakuasi satwa liar seperti Buaya merupakan salah satu bentuk konservasi khususnya perlindungan untuk menghindari potensi konflik satwa menyerang warga sekitar. “Kami mengapresiasi laporan warga secara langsung ke seksi dan atau resort terdekat atau melalui Call Center 0812 4849 4950 untuk mencegah konflik satwa liar dan manusia” pungkas Dr. Mahrus. (ryn) Sumber : Muhammad Tejar - Kepala Resort Taman Wisata Alam Busuwa Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Penanganan Pendaki Korban Open Trip di Rinjani

Sembalun, 3 Januari 2022. Jalur Wisata Pendakian Gunung Rinjani merupakan destinasi yang telah lama dan menjadi Impian banyak orang untuk menjelajahinya, keindahan bentang alamnya mulai dari danau segara anak, puncak Rinjani, pelawangan serta kesejukan alamnya telah memberikan kepuasan bagi pengunjung serta kesejahteraan bagi masyarakat lingkar Rinjani. Menyambut tahun baru 2022, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mendapat laporan kejadian penelantaran tamu pendakian sebanyak 71 orang yang mendaki di Rinjani pada tanggal 28-30 Des 2021. Kondisi peserta dinyatakan sehat dan aman, serta hanya 1 orang direscue oleh Tim EMHC (Edelweis Medical Help Center) karena kelaparan. Pihak penyelenggara berkedok kegiatan Open Trip berinisial ER yang berdomisili Bogor saat ini sudah diblacklist. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara bekerja sama dengan TO (treking organizer) lokal yang resmi terdaftar di Balai TNGR untuk jasa porter. Sangat disayangkan bahwa 71 peserta Open Trip tidak menggunakan Call Center TNGR, pos Resort Sembalun serta Kantor Polisi terdekat untuk melaporkan kejadian. Pihak Balai TN Gunung Rinjani telah memanggil TO yang bersangkutan dan sedang melakukan klarifikasi serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Satgas Polhut Balai TNGR sebagai bagian dari prosedur dalam SOP Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani. Selanjutnya, Balai TNGR bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan pelaku wisata Rinjani (TO, pemerhati Rinjani, kelopok Pecinta Alam), telah mengamankan ER. Untuk proses selanjutnya akan ditangani oleh Polsek Sembalun, Polres Lombok Timur. Sejak tanggal 1 Januari 2022, jalur wisata pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani telah ditutup sampai Maret 2022 berdasarkan kondisi cuaca (prediksi BMKG), dan pihak Balai TNGR juga akan meneliti serta mengevaluasi kembali kelemahan SOP Pendakian yang ada di Taman Nasional Gunung Rinjani. Mari menjadi pendaki yang cerdas dan bertangung jawab dengan selalu mempersiapkan rencana perjalanan wisata dengan lebih baik (perlengkapan pendakian, pemilihan jasa TO dan yang paling penting adalah ikuti update informasi dari medsos resmi Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Gajah Jinak PLG Minas Bantu Mahout Giring Gajah Liar

Pekanbaru, 31 Desember 2021 – Gajah jinak yang bernama Bankin, Jopi dan Indah membantu para Mahout Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas Balai Besar KSDA Riau melakukan penggiringan gajah liar yang berkonflik di Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kab. Kampar, Selasa (28/12). Tiga gajah jinak tersebut membantu Mahout PLG Minas menggiring gajah liar menyeberang sungai Siak dan kembali ke hutan Tahura. Saat ini gajah liar tersebut berada di KM,11 sekitar 3 km dari Pondok Pesantren Umar Bin Khattab wilayah Desa Karya Indah sekitar 500 m dari sungai Siak. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |122021]
Baca Berita

Penanganan Konflik Warga Dengan Harimau Sumatera di Besitang

Besitang, 31 Desember 2021. Berawal dari adanya laporan salah seorang karyawan salah satu perkebunan di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang melihat keberadaan 1 individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berkeliaran di pinggiran kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada Sabtu 25 Desember 2021. Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, bersama-sama dengan petugas Balai Besar TN. Gunung Leuser pada Selasa 28 Desember 2021, meresponnya dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Namun karena masih dihantui rasa takut, tak seorang pun karyawan perkebunan yang bersedia mendampingi petugas untuk menunjukkan lokasi perjumpaan dengan si raja hutan tersebut. Akhirnya petugas melakukan tindakan pengusiran dengan menggunakan dan membunyikan petasan di sekitar lokasi perkebunan. Petugas juga memberikan penyuluhan kepada warga untuk tetap waspada. Bila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok. Hindari perbuatan/tindakan yang dapat mencelakakan satwa liar termasuk jenis yang dilindungi, seperti harimau sumatera. Dan bila kembali menemukan keberadaan satwa harimau segera melaporkan kepada petugas dan instansi terkait lainnya, untuk dilakukan langkah-langkah penanganan. Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Giat Balai Besar KSDA Sumatera Utara Lepasliar Elang Brontok

Dolok Marawa, 31 Desember 2021. Masih menjelang akhir tahun 2021, Balai Besar KSDA Sumatera Utara giat melakukan pelepasliaran satwa liar khususnya jenis yang dilindungi undang-undang. Belum lama ini, tepatnya pada Selasa 28 Desember 2021 telah dilepasliarkan 3 (tiga) individu Elang Brontok (Nisaetus cirhatus) di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja, tepatnya di Desa Dolok Marawa, Kabupaten Simalungun. Ketiga satwa ini merupakan hasil dari penyerahan masyarakat pada tahun 2020 dan 2021, dan sebelumnya telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Kegiatan pelepasliaran ini melibatkan petugas resort dan juga masyarakat mitra polhut Resort TWA Dolok Tinggi Raja, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan pelepasliaran ini dimaksudkan untuk mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya agar populasi satwa ini terjaga. Harapannya setelah lepas liar elang brontok dapat bertahan hidup dan berkembangbiak dengan baik. Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Balai Besar KSDA Sumatera Utara Lepasliar 7 Individu Satwa Liar Dilindungi

Aras Napal, 31 Desember 2021. Menjelang pergantian tahun 2021, tepatnya pada Selasa 28 Desember 2021, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, melakukan kegiatan pelepasliaran beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, seperti : Rangkong Papan (Buceros bicornis) sebanyak 1 individu, Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) 1 individu, Elang Gunung (Nisaetus alboniger) 1 individu, Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) 3 individu dan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebanyak 1 individu. Pelepasliaran ini dilakukan di Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, merupakan kawasan yang dikelola Balai Besar KSDA Sumatera Utara, berdampingan dengan Taman Nasional Gunung Leuser. Dengan pelepasliaran ini diharapkan satwa-satwa tersebut dapat hidup dan berkembang baik dengan baik, sehingga terjaga kelestariannya di habitat alaminya. Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Sumut Evakuasi Tuntong Laut dan 15 Butir Telur

Selotong, 31 Desember 2021. Berawal dari patroli rutin Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan YSLI pada Rabu, 29 Desember 2021, di seputaran Beting Selotong, Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat, guna memantau dan mengamati keberadaan satwa liar yang ada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Saat patroli tersebutlah, sekitar pukul 22.24 Wib, Tim menemukan 1 individu Tuntong Laut (Batagur borneoensis) indukan beserta dengan 15 butir telur berada di sebuah sarang. Tidak menunggu waktu lama Tim segera mengevakuasi satwa tersebut beserta telurnya, guna menghindari gangguan baik dari sesama satwa liar maupun oleh manusia. Kemudian telur diamankan dititipkan di kolam penetasan di kediaman/rumah seorang warga binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Rustam. Sedangkan terhadap tuntong laut Tim melakukan identifikasi morfologi, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut. Patroli rutin akan terus dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara beserta dengan mitra guna menjaga dan melindungi kawasan konservasi beserta satwa liar yang ada dari kerusakan maupun upaya-upaya perburuan terhadap satwa termasuk di dalamnya tuntong laut beserta dengan telurnya, sehingga terhindar dari kepunahan. Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pelepasliaran Rusa Timor di TWA Gunung Tunak

Lombok Tengah, 29 Desember 2021. Sembilan ekor rusa timor (Rusa timorensis) dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (29/12). Pelepasliaran rusa timor dirangkai dengan penyerahan rusa timor hasil penangkaran dari PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Ampenan sebanyak 6 ekor. Sarana dan prasarana pendukung sanctuary rusa timor di TWA Gunung Tunak yang dibangun oleh perusahaan pemerintah juga diserahkan ke BKSDA NTB berupa shelter dan tempat duduk serta tempat cuci tangan untuk pengunjung. Seremoni berlangsung di Tunak Cottage and Restaurant TWA Gunung Tunak dan pelepasliarannya di Perempung, sekitar 2 km ke arah selatan dari lokasi seremoni. Sambutan diberikan Manajer PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Ampenan, Sukur Putranto Nugroho dan Kepala BKSDA NTB yang dilanjutkan penyerahan rusa secara simbolis dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Rusa Timor dari PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Ampenan ke BKSDA NTB. Rusa hasil penyerahan sementara dipelihara di kandang isolasi untuk selanjutnya akan disatukan dengan rusa-rusa lainnya di dalam sanctuary di TWA Gunung Tunak. Pelepasliaran di Perempung dilakukan dengan menarik tali pintu kandang habituasi secara bersama-sama oleh para tamu undangan. Setelah pintu kandang terbuka, rusa-rusa tersebut keluar dari kandang habituasi dan masuk ke dalam hutan TWA Gunung Tunak. “Kegiatan pelepasliaran rusa timor ini telah menjadi agenda nasional dan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Cinta Satwa dan Puspa Indonesia tahun 2021,” tegas Joko Iswanto, Kepala Balai KSDA NTB dalam sambutannya di depan para tamu yang hadir. “Rusa timor merupakan satwa dilindungi undang-undang dan merupakan satwa maskot Provinsi Nusa Tenggara Barat, oleh karena itu BKSDA NTB berupaya untuk terus melestarikan jenis satwa tersebut salah satunya dengan pelepasliaran rusa ke habitat alam untuk menambah populasi di alam. Ini merupakan wujud sedekah alam kami, sehingga rusa berkembang tidak hanya di penangkaran tetapi juga di habitat alam” tambah Joko. Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa selain pelestarian rusa timor juga dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penangkaran dengan mekanisme yang benar. “Saya berharap ke depan kita dapat menjumpai di pasaran dendeng rusa yang legal,” lanjutnya. Seluruh rusa yang dilepasliarkan di TWA Gunung Tunak merupakan hasil pengembangbiakan di sanctuary rusa timor yang dilakukan oleh BKSDA NTB di dalam kawasan taman wisata alam tersebut. Sebelum dilepasliarkan, rusa sebanyak 9 ekor itu telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dan ditandai/ditagging terlebih dahulu menggunakan ear tag/anting. Kemudian rusa direhabilitasi dan dihabituasi sebelum akhirnya dilepasliarkan. Rencananya setelah dilepasliarkan, rusa juga akan dipantau untuk mengetahui kondisi pasca lepas liar. Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak merupakan habitat alam rusa timor. Berdasarkan inventarisasi rusa pada tahun 2018, diperkirakan di dalam kawasan tersebut terdapat sekitar 26 ekor rusa timor. Kondisi populasi rusa yang rendah diduga karena masih adanya kebiasaan berburu di sebagian kalangan masyarakat. Namun saat ini aktivitas perburuan ilegal tersebut sudah semakin berkurang. Di dalam TWA Gunung Tunak juga terdapat sanctuary rusa timor yang dibangun pada tahun 2016 seluas sekitar lebih kurang satu hektare dan saat ini rusa timor di dalam sanctuary telah berkembag biak dan berjumlah 42 ekor. Diharapkan rusa yang dilepasliarkan dari sanctuary tersebut akan memperbaiki kondisi populasi rusa di habitat alam. Acara pelepasliaran rusa timor ini dihadiri oleh instansi-instansi terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten serta perguruan tinggi, yaitu : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Pariwisata Kab. Lombok Tengah, Fakultas MIPA Program Studi Biologi Universitas Mataram, Polsek Kuta, Kepala Desa Mertak, seluruh kepala dusun sekitar TWA Gunung Tunak, Ketua Tunak Besopoq (kelompok pemuda Desa Mertak) serta dari beberapa media massa. Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat Penanggungjawab berita: Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Joko Iswanto, S.P., M.H.: 081340212236 Informasi lebih lanjut : Call Centre BKSDA NTB: 0878-8203-0720
Baca Berita

Ternyata Satwa Dilindungi, Warga Desa Petai Serahkan Owa/Ungko Sukarela

Pekanbaru, 31 Desember 2021 - Evakuasi Satwa Owa/Ungko ( Hylobates Agilis ) kembali dilakukan Tim Balai Besar KSDA Riau. Kali ini dievakuasi dari Desa Petai, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi. Selasa, 28 Desember 2021, Tim Rescue Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Sunarko dari klinik satwa Balai Besar KSDA Riau dan Yayasan Cinta Satwa Riau menuju Desa Petai menindaklanjuti laporan Samsul Bahar yang ingin menyerahkan satwa Owa/Ungko secara sukarela kepada Balai Besar KSDA Riau. Samsul Bahar bercerita bahwa satwa dibeli dari seorang pemburu dikarenakan kasihan melihat kondisinya yang lemah pada tahun 2015. Sejak saat itulah Owa/Ungko menjadi penghuni tetap di kandang miliknya. Namun Samsul baru mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga beliau berinisiatif untuk menyerahkan kepada pihak Balai Besar KSDA Riau. Kondisi satwa sebelumnya diperiksa dan diketahui dalam kondisi sehat (terawat/bersih), tidak ditemukan cacat atau pun luka dibagian tubuhnya. Hasil identifikasi satwa berjenis kelamin jantan, jinak dan diperkirakan berumur sekitar 6 tahun. Selanjutnya satwa dipindahkan dari kandang miliknya ke kandang evakuasi untuk dibawa ke kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau agar dapat diobservasi sebelum dilepasliarkan. Tim menghimbau kepada masyarakat Desa Petai untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi tanpa ijin (tidak melalui penangkaran/Lembaga Konservasi) dan selalu berkomunikasi dengan Balai Besar KSDA Riau terkait satwa yang dilindungi. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |122021]
Baca Berita

GPS Satellite Collar Terpasang, Satgas Konflik Dapat Monitor Pergerakan Gajah Kelompok “Bunga”

Kotaagung, 24 Desember 2021. Tim Satgas Penanggulangan Konflik Gajah Sumatera dengan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berhasil memasang kembali 1 unit GPS Satellite Collar pada gajah kelompok "Bunga", Jumat 24 Desember 2021. Pemasangan GPS Satellite Collar dilakukan di sekitar Blok 9 pekon Sidorejo Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat di luar kawasan TNBBS pada salah satu gajah betina dewasa kelompok gajah “Bunga”. Pemasangan GPS Collar pada kelompok gajah Bunga pertama kali dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2020, namun pada akhir bulan Oktober 2021 GPS Collar terlepas dan ditemukan oleh petugas. Pergerakan kelompok gajah “Bunga” yang berjumlah 12 ekor mencapai daerah Suoh dan berhasil menarik 5 ekor gajah dari daerah Biha untuk ikut bergabung dalam kelompok tersebut. Namun seiring waktu, ke 17 individu gajah tersebut terpecah menjadi 2 kelompok yakni Kelompok Gajah “Bunga” yang berjumlah 14 dan Kelompok Gajah “Jambul” yang berjumlah 3 ekor. Proses pemasangan GPS Satellite Collar diawali dengan pencarian keberadaan kelompok gajah “Bunga”. Tim Satgas Konflik berhasil menemukan Kelompok Gajah “Bunga”, kemudian setelah dilakukan berbagai pertimbangan maka Tim Satgas Konflik memutuskan untuk melakukan pembiusan pada gajah yang akan dipasang GPS Satellite Collar, di sekitar Blok 9 pekon Sidorejo Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Tim Satgas Konflik mengambil data dan informasi terkait kondisi gajah dan melakukan monitoring pada gajah yang telah dipasang GPS Satellite Collar, untuk memastikan kondisi gajah telah pulih seperti semula dan bergabung kembali dengan kelompoknya. Tim Satgas telah menyampaikan kondisi terakhir Gajah telah kembali bergabung dengan kelompoknya dalam kondisi sehat. Upaya tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan monitoring pergerakan gajah secara intensif melalui penunjukan personil, blokade gajah secara terjadwal dan terus menerus dan pengalokasian anggaran blokade sebagai tindak lanjut dari pemasangan GPS Colar. Pada kesempatan terpisah Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto,S.Hut.,M.P. menyatakan bahwa pemasangan GPS Satellite Collar akan memberikan informasi keberadaan kelompok Gajah Bunga sehingga konflik antara Gajah dan masyarakat dapat dideteksi sejak dini dan mencegah dampak kerugian yang lebih besar. “Data pergerakan gajah yang diperoleh dari GPS Satellite Collar bermanfaat untuk memetakan pola pergerakan Gajah di TNBBS, guna kepentingan tata ruang dan pemanfaatan wilayah. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pemasangan GPS Collar”, kata Ismanto, S.Hut.,M.P. Diharapkan setelah kembali terpasangnya GPS Satellite Collar pada Kelompok Gajah “Bunga”, upaya mitigasi konflik dapat lebih efektif dan efisien, sehingga terwujud harmonisasi berbagi ruang antara masyarakat dengan gajah. Keseluruhan Tim Satgas dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) I Sukaraja Sasriful Yadi, S.Pi. dengan anggota Tim yang terdiri dari: Balai Besar TNBBS; WCS – IP; YABI; drh. Sugeng selaku tenaga medis dan anggota masyarakat sekitar kawasan TNBBS. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Sinergi Ex Situ Link to In Situ, Balai TN Bali Barat Kembali Lepasliarkan Burung Curik Bali

Labuan Lalang, 30 Desember 2021 – Pelepasliaran burung curik bali kembali dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Kamis (30/12) bersama perbekel/ Kepala Desa Pejarakan, Desa Sumberklampok, Bendesa Adat, LSM, kelompok masyarakat dan pelaku wisata alam di area pelepasliaran Labuan Lalang dan Cekik sebanyak 28 ekor. Burung tersebut berasal dari pengembangbiakan di Unit Suaka Satwa Curik Bali (USSCB) dan sebagian dari restocking burung yang diserahkan oleh pak Misbun dan pak Priyono penangkar burung dari desa Jimbung, Kec. Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, juga berasal dari gabungan penangkar curik bali di DI. Yogyakarta. Burung – burung yang dilepasliarkan telah melalui proses habituasi di kandang pra pelepasliaran untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap lingkungan sekitarnya dan telah dilaksanakan pemerikasaan kesehatan. Kepala Balai TNBB menyampaikan bahwa saat memasuki musim penghujan, satwa di alam akan aktif berbiak karena ketersediaan pakan yang berlimpah. Sehingga menjadi waktu yang tepat untuk melepasliarkan burung curik bali. Dari pasangan indukan yang terpantau aktif berbiak di alam pada tahun 2019, tercatat jumlah anakan sebanyak 67 ekor. Sedangkan pada tahun 2020 sejumlah 117 ekor anakan. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan jumlah yang sudah mencapai 420 ekor di alam, diperlukan sinergi antara Balai TNBB dengan pemerintah desa, adat dan masyarakat sekitar kawasan dalam menjaga kelestarian burung curik bali. Saat ini burung sudah menyebar sampai ke wilayah desa dan mencari makan di kebun masyarakat. Hasil monitoring oleh petugas TNBB pada bulan November 2021, terpantau burung curik bali selain tersebar di kawasan TNBB, juga dapat dijumpai dalam kelompok-kelompok burung curik bali yang menetap atau hanya mencari makan dan bermain di area pekarangan rumah, kebun dan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBB dan juga desa sekitar kawasan TNBB. Di Desa Gilimanuk dijumpai 4 ekor, Desa Melaya dijumpai 20 ekor burung curik bali, Desa Pejarakan dan kawasan Hutan Produksi dijumpai sekitar 36 (tiga puluh enam) ekor, dan di Desa Sumberklampok 11 ekor. Sebagai tambahan informasi, pelepasliaran merupakan salah satu strategi upaya penyelamatan satwa dari ancaman kepunahan. Burung curik bali sejak tahun 1966 telah masuk dalam daftar merah IUCN sebagai satwa yang terancam punah, dan daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Balai Taman Nasional Bali Barat, sejak tahun 1998 telah memulai melepasliarkan burung curik bali di Teluk Berumbun sejumlah 12 ekor, dimana populasi burung curik bali di alam pada saat itu tercatat berjumlah 26 ekor. Total burung yang telah dilepasliarkan sampai dengan tahun 2020 berjumlah 490 ekor. Berdasarkan hasil monitoring, jumlah yang dilepasliarkan dari tahun ke tahun pada periode 1998 sampai dengan 2012, tidak signifikan memberikan dampak peningkatan populasi secara kontinyu. Populasi di alam cenderung fluktuatif. Pada tahun 2001 tercatat 6 ekor dan meningkat menjadi 29 ekor pada tahun 2003, tetapi tahun 2006 tidak dijumpai populasi burung curik bali di alam. Pada tahun 2009 populasi di alam tercatat 99 ekor, tetapi tahun 2012 jumlah yang dijumpai hanya 15 ekor. Belajar dari pencapaian yang tidak optimal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan sinergi ex-situ link to in-situ sebagai strategi konservasi dan pengelolaan curik bali. Upaya In-situ dilaksanakan melalui penguatan upaya konservasi curik bali di internal pengelolaan TNBB yang meliputi, penguatan kapasitas SDM, penyusunan grand desain konservasi curik bali, pembinaan habitat dan populasi, serta pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga. Ex-situ dilaksanakan dengan mendorong kepedulian dan keterlibatan para pihak antara lain melalui restocking, fasilitasi perijinan dan penangkaran oleh masyarakat, penelitian dan transfer knowledge. Dengan adanya sinergi ex-situ link to in-situ, pelepasliaran menjadi bagian yang penting tapi tidak berdiri sendiri dalam upaya peningkatan populasi di alam. Data hasil monitoring, pada bulan Desember 2021, burung curik bali di alam mencapai 420 ekor, meningkat dibanding tahun 2020 sebanyak 341 ekor. Jumlah populasi meningkat secara signifikan setiap tahunnya dari base line data tahun 2015 sejumlah 57 ekor, tahun 2016 berjumlah 81 ekor; tahun 2017 berjumlah 109 ekor; tahun 2018 berjumlah 184 ekor dan; tahun 2019 berjumlah 256 ekor. Sumber : Balai Taman Nasional Bali Barat Penanggung jawab berita: Kepala Balai TN Bali Barat, Drh. Agus Ngurah Krisna K, M.Si – 082191094519 Call center Balai Taman Nasional Bali Barat - 082247475988

Menampilkan 1.841–1.856 dari 11.142 publikasi