Jumat, 19 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Penyelamatan Satwa Penyu Hijau di Desa Jinato

Jinato, 14 Januari 2022. Sekitar pukul 20.00 WITA, Rabu (12/1) Petugas Resort Lantigiang, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Jinato, Balai Taman Nasional Taka Bonerate menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penyu dewasa yang terlilit sampah tali di pantai sebelah Utara Pulau Jinato. Petugas pun bergegas ke lokasi guna melakukan penyelamatan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melepaskan penyu dari lilitan tali dan membawa penyu tersebut ke Resort Lantigiang untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan. Di kantor resort, petugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan dan pengambilan data yang diperlukan. Meski terlilit sampah tali, penyu hijau dewasa yang memiliki panjang karapas 1 meter dan lebar 0,87 meter masih dalam kondisi sehat. Petugas kemudian melakukan pelepasliaran penyu hijau dewasa ini di pantai sebelah Timur Pulau Jinato. Petugas menduga, penyu ini terlilit tali ketika dalam perjalanan menuju pantai untuk bertelur. Pada Muson Barat seperti saat ini, perairan maupun pesisir Pulau Jinato kerap kali mendapat sampah kiriman. Sampah tersebut hanyut terbawa ombak dan arus hingga tiba di Pulau Jinato. Sumber: Balai Taman Nasional Taka Bonerate
Baca Berita

Lima Ekor Gajah Liar Masuk Perkebunan Masyarakat, Balai TN Tesso Nilo Patroli Konflik Satwa

Bagan Limau, 14 Januari 2022. Balai Taman Nasional (TN) Tesso Nilo bersama dengan masyarakat melaksanakan patroli pencegahan konflik satwa di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Sabtu silam (8/1). Patroli satwa dilaksanakan setelah mendapat laporan masyarakat mengenai gajah liar yang masuk ke kebun masyarakat. Sebelum melalukan penanganan, tim Balai TN Tesso Nilo melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Bagan Limau untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah menggali informasi, diketahui bahwa gajah liar benar telah masuk ke dalam perkebunan masyarakat berjumlah 75 (lima) ekor gajah liar. Tidak menunggu waktu lama, usai mendapatkan informasi kemudian tim TN Tesso Nilo langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan. Pada lokasi tersebut tim menemukan jejak bekas keberadaan gajah liar, namun gajah liar sudah tidak berada di lokasi. Untuk mengantisipasi gajah liar kembali memasuki perkebunan warga, petugas kemudian memberikan arahan serta edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara mengusir gajah liar kembali ke dalam kawasan dengan benar. Saat ini warga dan tim dari Balai TN Tesso Nilo masih bersiaga jika sewaktu-waktu gajah liar kembali masuk ke perkebunan masyarakat. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Mapolda Sulsel Gelar Konferensi Pers Kasus Penangkapan Penjualan Penyu Hijau

Makassar, 11 Januari 2011 – Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) menghadiri konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan terkait pengungkapan tersangka dalam kasus penangkapan satwa dilindungi jenis Penyu hijau (Chelonian mydas) di Pulau Gondong Bali Desa Mattiro. Tim gabungan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku penangkapan penyu hijau (Chelonian mydas) di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan enam orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor penyu hijau jenis Chelonian mydas dalam kondisi hidup, potongan tubuh penyu, satu unit perahu warna putih-hijau dengan memiliki dua mesin diesel dong feng (24 PK) dan satu unit alat tangkap berupa jaring. Sebelumnya pada tanggal 4 Januari 2022 telah dilakukan identifikasi terhadap barang bukti berupa potongan tubuh penyu di Kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Identifikasi dilakukan oleh fungsional, tenaga teknis, analis dan dokter hewan bersama dengan Dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin serta Penyidik Dit. Reskrimsus Polda Sulsel didampingi Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim, barang bukti berupa potongan bagian satwa setengah kering yang diiris kecil, terdiri dari : 38,9 kg daging kulit punggung, 45,20 kg daging kulit abdomen, 1,86 kg daging kulit ventral kiri dan kanan 2,595 kg daging kulit leher, 2,435 kg daing kulit kepala di bawah paruh, 0,4 kg daging kulit empat tungkai depan dan belakang dan 0,465 kg daging lainnya dengan total 91,54 kg. Berdasarkan morfologi kulit, teridentifikasi bahwa potongan penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau (Chelonia mydas). Penyu hijau adalah penyu laut besar yang termasuk dalam keluarga Cheloniidae. Lemak berwarna hijau yang terletak dibawah cangkang menjadi asal nama “Penyu Hijau”. Perburuan untuk diambil karapaks dan plastron sebagai hiasan menjadi faktor utama berkurangnya jumlah penyu hijau di alam. Selain itu, anggapan bahwa daging penyu berkhasiat baik bagi kesehatan menjadi penyebab meningkatnya aktivitas penangkapan dan perdagangan penyu sebagai bahan konsumsi. Menurut IUCN Red List semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah. Status perdagangan penyu secara internasional masuk dalam Appendiks I CITES yang artinya seluruh jenis perdagangan penyu dalam bentuk apapun dilarang. "Badan konservasi Dunia IUCN menetapkan bahwa penyu hijau termasuk dalam status terancam punah. Dari tujuh jenis penyu di dunia enam diantaranya berada diperairan Indonesia, dimana jenis yang terbanyak adalah penyu hijau dan penyu sisik. Berbagai upaya penyelamatan satwa dilindungi telah dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan diantaranya dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di pesisir pantai mulai dari Mamuju sampai Takalar untuk tidak mengkonsumsi daging penyu karena merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang" terang Thomas, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Perlindungan penyu sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Permen LHK ini merupakan revisi atas lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Beberapa aturan diatas merupakan dasar regulasi yang menetapkan status perlindungan penyu, dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan penyu. Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Penanggung Jawab Berita: Kepala Sub Bagian Data, Evlap dan Kehumasan - Eko Yuwono, S.Hut (0852-2843-2097)
Baca Berita

Balai TN Tesso Nilo dan Polri Olah TKP Kasus Pembukaan Hutan

Lubuk Kembang Bunga, 6 Januari 2021 – Petugas Balai TN Tesso Nilo bersama dengan personil Polri melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis silam (6/1), terhadap kasus tindak pidana hutan penumbangan atau pembukan hutan oleh oknum masyarakat yang terjadi beberapa waklu silam. Olah TKP dilaksanakan untuk memberikan gambaran nyata terhadap kondisi dan situasi dari kejadian. Tim telah melakukan pengamatan dan penulusuran pada TKP untuk mengumpulkan bukti dan bekas-bekas dari tindak pidana hutan yang dilakukan. Hasil perkiraan sementara, luas tumbangan sekitar 10 hectare dan akan dilakukan perhitungan secara digital untuk mendapatkan luasan yang akurat. Olah TKP dilaksanakan tanpa hambatan, dan data yang telah dikumpulkan akan menjadi penguatan bukti untuk proses hukum selanjutnya. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Balai KSDA Kalteng Pasang Perangkap Beruang Madu

Pulau Pisang, 13 Januari 2022. Balai KSDA Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng) melakukan pemasangan kandang perangkap beruang madu (Helarctos malayanus) di sekitar pemukiman Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis silam (6/1). Pemasangan kandang perangkap dilakukan karena Balai KSDA Kalteng telah menerima laporan dari warga bahwa terdapat 2 ekor beruang madu yang cukup meresahkan warga karena sempat menjebol pondok warga hingga 4 kali serta berada di sekitar ternak madu kelulut milik warga. Setelah 5 hari terpasang, warga menginfokan kepada petugas Balai KSDA Kalteng bahwa beruang telah masuk dalam perangkap. Karena perilakunya yang masih liar maka beruang madu langsung ditranslokasi ke wilayah hutan penyangga yang berbatasan dengan Taman Nasional (TN) Sebangau. Kedepannya, BKSDA Kalteng akan berkoordinasi dan meminta warga untuk memantau aktivitas 1 ekor beruang madu yang masih tersisa dan akan dilakukan pemasangan perangkap kembali jika diperlukan. Semoga beruang yang telah ditranslokasi dapat berkembang biak di habitatnya, dan beruang yang masih tersisa dapat terpantau aktivitasnya. Sebagai informasi, perangkap beruang madu ini merupakan hasil karya dari staf Balai KSDA Kalteng yang bertujuan untuk mempermudah penangkapan satwa beruang madu yang berkonflik dengan masyarakat. Ini merupakan kedua kalinya beruang madu dapat tertangkap perangkap ini. Sumber : Agnes Indra Mahanani - PEH Balai KSDA Kalimantan Tengah
Baca Berita

Patroli Awal Tahun Balai TN Tesso Nilo

Lubuk Kembang Bunga, 14 Januari 2022. Sebagai bentuk upaya pengamanan dan perlindungan kawasan, petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB) Balai Taman Nasional (TN) Tesso Nilo laksanakan patroli rutin pengamanan kawasan konservasi di Resort Lancang Kuning Air Sawan (LKAS) pada tanggal 4-6 Januari 2022 . Patroli dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang Polhut dan 3 (tiga) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Patroli pertama melakukan pendampingan rombongan Generasi Lintas Budaya Foundation yang berkunjung ke Flying Squad TN Tesso Nilo. Kemudian mendatangi lokasi kawasan yang diindikasi akan dibuka sebagai area perambahan baru, yang kemudian dilakukan pemasangan police line di sekitar area tersebut. Selanjutnya, tim patroli juga melaksanakan penanaman bibit pada area terbuka sebagai usaha rehabilitasi kembali hutan yang terbuka. Hasil pada patroli kali ini tidak ditemukan tindak pidana hutan lain dan kawasan dalam kondisi aman. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Polres Binjai Serahkan Satwa Liar Hasil Tangkapan Kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Binjai, 12 Januari 2022. Dalam operasi pengamanan dan penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Senin, 10 Januari 2022, berhasil melakukan penangkapan pelaku pemilikan/perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan menyita 1 individu Binturong (Artictis binturong). Usai menggagalkan perdagangan dan melakukan penangkapan, petugas Satreskrim Polres Binjai segera menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe dan melakukan penitipan barang bukti satwa liar tersebut. Setelah petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan mitra Bobby Handoko dari lembaga Sumeco menerima binturong pada Selasa, 11 Januari 2022, dari penyidik Polres Binjai, segera mengevakuasi satwa dimaksud dan menitipkannya di kandang transit Seksi Konservasi Wilayah II Stabat yang berada di lokasi lembaga Sumeco, untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi dan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polres Binjai dalam menertibkan dan menindak pelaku pemilikan serta perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal. Upaya ini tentunya mendukung kinerja dan tugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam menyelamatkan satwa liar, serta berharap dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa liar ini. Kedepannya juga kerjasama yang baik ini kiranya dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi. Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. – Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Balai Besar TaNa Bentarum Rilis Kukang Hasil Laporan Ibu Jamilah

Datah Dian, 10 Januari 2021. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tana Bentarum) melakukan pelepasan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) sejumlah 1 (satu) ekor ke habitat aslinya. Pelepasan ini merupakan tindaklanjut dari pelaporan masyarakat dari Dusun Idaa’ Beran Desa Tanjung Karang oleh Ibu Jamilah, 42 tahun ke Kantor Seksi Pengelolaa Taman Nasional (PTN) Wil. III Padua Mendalam. Laporan tersebut diterima langsung Kepala Seksi PTN Wil. III Padua Mendalam, Bapak Hery Gunawan, S.Hut. Selanjutnya diperintahkan 4 (empat) personil yang dipimpin langsung Kepala Resort Nanga Hovat yakni Sdr. Daud Hoerudin, S.P untuk segera dilakukan penyelamatan satwa tersebut. “Saya telah melihat Kukang tersebut dari hari minggu malam, di pohon jambu samping rumah ibu Heriyati Salbiyah hingga senin pagi, untuk meminimalisir kekhawatiran warga karena satwa berada dilingkungan pemukiman, saya berinisiatif melakukan pelaporan langsung ke pihak Balai Besar Taman Nasional” jelas Jamilah. Kukang merupakan satwa primata yang dilindungi Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. “Selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kami lakukan penyelamatan terhadap Kukang tersebut, dengan kondisi sehat dan sangat liar, selanjutnya kami lepaskan ke habitat aslinya di wilayah hutan Desa Datah Dian yang merupakan salah satu daerah penyangga Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun” pungkas Daud Pelepasan kukang langsung ke habitat aslinya ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak Balai KSDA Kalimantan Barat, dengan pertimbangan kondisi kukang yang sehat dan masih sangat liar. “Kami sangat berterimakasih dan mengapresisasi kepada masyarakat yang telah melapor terkait temuan satwa dilindungi Kukang kepada kami”, ungkap Kepala Balai Besar TaNa Bentarum Wahju Rudianto, S.Pi., M.Si “Kepada Tim juga saya sampaikan terima kasih karena sudah melayani laporan masyarakat secara responsif sehingga kita bersama dapat menyelamatkan satwa yang dilindungi tersebut” tambah Wahju. Sumber : Daud Hoerudin, S.P - Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Penanganan Konflik Satwa Liar Gajah Di Bahorok

Bahorok, 12 Januari 2022. Bermula diterimanya informasi dari Kepala Desa Batu Jongjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, tentang adanya gangguan satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae) di Dusun Sapo Padang Desa Batu Jongjong, pada Minggu 9 Januari 2022. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan turunnya Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Babinsa, lembaga mitra WCS, lembaga SAL dan Kepala Desa Batu Jongjong beserta perangkatnya, ke lokasi konflik, pada Senin 10 Januari 2022. Di lokasi, tepatnya di Dusun Sapo Padang, Tim melakukan monitoring serta menyusuri tempat-tempat yang terdampak dari konflik dengan gajah tersebut, dan menemukan jejak serta feses gajah yang berserakan di beberapa tempat. Selain itu juga ditemukan beberapa pohon kelapa, pohon pisang dan tanaman aren yang ditumbangkan gajah. Tim terus melakukan penelusuran untuk memastikan posisi gajah dengan mengikuti jejaknya, namun tidak ditemukan lagi keberadaan satwa tersebut. Lokasi konflik merupakan dusun enclave yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Selanjutnya Tim memberikan penyuluhan kepada warga untuk berhati-hati serta waspada, dan apabila gajah tersebut kembali datang agar segera melapor kepada petugas. Tidak lupa juga Tim menyerahkan alat mitigasi berupa kembang api kepada warga untuk penanganan awal dan pengusiran bilamana gajah kembali ke dusun. Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. – Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Warga Serahkan Trenggiling Secara Sukarela ke Petugas BBTN Gunung Leuser

Tapaktuan, 11 Januari 2021. Zulka Herman (50), warga asal Gampong Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menyerahkan seekor Trenggiling (Manis javanica) secara sukarela kepada petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) pada Senin (10/1/2022). Penyerahan hewan lindung tersebut berlangsung hikmat dan berjalan lancar pada pukul, 11.30 WIB siang di desa setempat. Satwa liar yang gemar memakan semut ini diketahui berjenis kelamin betina dengan berat kurang lebih 3 Kg dan dalam kondisi sehat. Zulka mengatakan, Trenggiling tersebut ditemukan masuk kedalam rumahnya minggu malam sekitar pukul, 22.15 WIB. Lanjutnya, " Hewan ini sengaja saya tangkap agar tidak ditemukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ujarnya. Polhut BBTNGL, Achmad Yaskur, S.H., mengatakan, sebelum dilepasliarkan kembali ke alam yaitu ke kawasan TN Gunung Leuser, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Resort Konservasi Wilayah 15 Tapaktuan, Wirli, selaku perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di wilayah Aceh Selatan. "Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, mengapresiasi usaha masyarakat untuk penyelamatan satwa lindung dari ancaman kepunahan" tutupnya. (EW) Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser
Baca Berita

Penanganan Si Belang di Agam

Padang, 11 Januari 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar), tanggal 10 Januari 2022 berhasil menyelamatkan seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumaterae) berjenis kelamin betina diperkirakan berumur 3 (tiga) tahun di Jorong Kayu Pasak Timur Nagari Salareh Aie, Kecamatan Palembayan. Sejak kemunculan Harimau Sumatera pertama kali tanggal 30 November 2021 silam, BKSDA Sumbar melalui Resort Konservasi Agam bersama Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) telah melakukan penanganan konflik Harimau Sumatera. Penanganan berupa penggiringan dengan bunyi bunyian selama lebih dari empat puluh hari namun tidak membuahkan hasil dan membuat harimau sumatera ini justru mendekat ke pemukiman. Untuk menghindari kerugian warga yang lebih besar dan jatuhuhnya korban jiwa termasuk keselamatan harimau sumatera tersebut, BKSDA Sumbar mengambil langkah menangkap dengan kandang jebak yang dipasang di kebun sawit yang berjarak 200 meter dari rumah warga, dan pada hari Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB harimau sumatera tersebut tertangkap. Saat ini tim BKSDA sedang mempersiapkan proses evakuasi satwa yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa (11/01/2022) selanjutnya akan di bawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) untuk dilakukan observasi. BKSDA Sumbar yang dibantu oleh Polsek Palembayan dan Wali Nagari Salareh Aia saat ini telah melakukan pengamanan terhadap satwa. Konflik Harimau Sumatera ini telah menyebabkan 1 ekor anak sapi mati dan induknya terluka, selain itu juga masyarakat enggan ke kebun. Hasil analisis penyebab harimau sumatera ini turun dari hutan Cagar Alam (CA) Maninjau adalah kekurangan pakan akibat adanya penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyebabkan kematian masal babi hutan di Agam sebanyak kurang lebih 50 ekor. Selama penggiringan, tim BKSDA bersama Wali Nagari, Tim Pagari Baringin, Bhabinkamtias, Wali Jorong dan masyarakat setempat yang berada di lokasi kejadian dan melaksanakan prosedur penanganan konflik satwa liar lainnya termasuk pemasangan kamera trap dan wawancara terhadap warga yang melihat dan pemilik ternak. Surat Edaran Gubernur Sumetera Barat kepada pimpinan daerah nomor 522.5/3545dishut-2021 tanggal 14 desember 2021 tentang pelestarian harimau sumatera menyebutkan bahwa penyelamatan harimau tanggung jawab bersama dan seluruh para pihak wajib membantu dalam menyelesaikan terkait konflik harimau dengan manusia. Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polsek Palembayan, Wali Nagari Salareh Aia, tim Pagari Baringin dan terutama warga Kampung Maua Hilia yang sejak awal penanganan telah membantu tim BKSDA Sumbar. Kami berharap proses evakuasi dapat berjalan baik hingga ke pusat rehabilitasi Harimau Sumatera. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Dandim 0429 Lampung Timur Kunjungi Balai Taman Nasional Way Kambas

Senin, 10 Januari 2022 - Dandim 0429 Lampung Timur Letkol Czi Indra Puji Triwanto, melakukan kunjungan silaturahmi ke Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan disambut langsung oleh Kepala Balai TNWK Kuswandono, S. Hut, M.P. di ruang kerja Kepala Balai. Dalam kunjungan siang ini, Dandim 0429 Lampung Timur selain bersilaturahmi juga ingin memahami secara luas tentang TNWK, yakni ingin mengetahui persoalan atau penyebab kebakaran hutan yang sering terjadi setiap tahunnya. Pada kesempatan ini Kepala Balai, Kuswandono menjelaskan dan memaparkan kondisi kawasan TNWK dan beberapa permasalahan yang ada di TNWK termasuk gangguan gajah, perburuan dan kebakaran hutan. Setelah mendengar dan memahami beberapa persoalan yang terjadi di TNWK, Dandim 0429 akan membantu pihak Balai TNWK untuk melakukan langkah-langkah untuk mencari solusi guna meminimalisir persoalan gangguan terhadap kawasan hutan TNWK. Letkol Czi Indra Puji Triwanto akan segera mengintruksikan kepada semua jajaran TNI Makodim 0429 Lampung Timur, terutama Koramil yang berada di wilayah penyangga TNWK untuk membantu melakukan pengamanan. Dandim juga akan segera melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait, termasuk Polres Lampung Timur untuk merumuskan agenda-agenda yang berhubungan dengan patroli pengamanan hutan dan sosialisasi memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat di sekitar kawasan TNWK. "Kami siap melakukan sinergitas dengan berbagai stakeholder untuk menciptakan kondisi TNWK aman dan nyaman, karena TNWK ini bukan hanya milik kita tapi milik dunia dan internasional akan memantau apa yang terjadi di TNWK" imbuh Dandim. Kepala Balai mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan Kodim 0429 Lampung Timur, "saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Kodim 0429 yang telah memberikan dukungan untuk mengamankan dan menjaga kawasan TNWK dan semoga ke depan tidak ada lagi gangguan ke dalam kawasan TNWK" ucap Kuswandono. Sumber: Balai TN Way Kambas
Baca Berita

Yaki Warga Batu Diserahkan ke Balai Besar KSDA Jawa Timur

Malang, 11 Januari 2022 – Balai Besar KSDA Jawa Timur (RKW 22 Malang) kembali menerima penyerahan satwa liar dilindungi dari warga masyarakat. Kali ini satwa liar dilindungi jenis Monyet Yaki atau Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) diserahkan warga masyarakat yang tinggal Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Sebelumnya pemelihara satwa liar tersebut, Sdri. EP melaporkan dan menghubungi petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur (RKW 22 Malang), bahwa yang bersangkutan memelihara satwa liar jenis Monyet Yaki dan akan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur mendatangi rumah yang bersangkutan untuk menerima penyerahan satwa tersebut. Setelah menyelesaikan berita acara penyerahan, petugas mengevakuasi satwa liar tersebut ke kandang transit WRU (Wildlife Rescue Unit) Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Hasil pemeriksaan fisik dan observasi awal oleh tim medis WRU Balai Besar KSDA Jawa Timur, kondisi satwa sehat tidak ada cacat fisik dan sangat lincah. Satwa liar jenis Monyet Yaki berkelamin jantan, masih anakan diperkirakan berumur 2 tahunan. Untuk kelanjutan dan mengetahui kodisi satwa secara detail, akan dilakukan observasi prilaku dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim medis WRU Balai Besar KSDA Jawa Timur, untuk selanjutnya akan dilakukan proses rehabilitasi sebelum satwa dilepasliarkan ke habitat alaminya. Yaki atau Monyet wolai atau Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) adalah satwa endemik Indonesia yang hanya terdapat di Pulau Sulawesi bagian utara dan beberapa pulau di sekitarnya. Monyet Yaki sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi negara. Status perlindungan tersebut didasarkan: Undang-undang RI Nomor: 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sedangkan, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan Monyet Yaki atau Monyet Hitam Sulawesi dalam berstatus kritis terancam punah (Critically Endangered). Sumber: Hari Purnomo - Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Balai Besar KSDA Sumatera Utara Lepasliar Trenggiling Penyerahan Dinas Perkim Deli Serdang

Sibolangit, 11 Januari 2022. Bermula dari kegiatan pembuatan parit oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Deli Serdang, di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang pada Jumat 7 Januari 2022, dimana saat itu ditemukan 1 individu satwa liar jenis Trenggiling (Manis javanica) di dalam lobang parit. Kemudian oleh pegawai Disperkim, Sahri Muda, trenggiling tersebut selanjutnya diamankan kerumahnya. Sahri Muda berusaha mencari informasi tentang Balai Besar KSDA Sumatera Utara baik melalui website, maupun dengan menghubungi rekannya di Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Deli Serdang. Akhirnya pada Minggu sore, 9 Januari 2022, Sahri Muda menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna menyerahkan trenggiling dimaksud. Selanjutnya petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, trenggiling dievakuasi ke Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, pada Senin 10 Januari 2022. Hasil observasi dan pengamatan petugas terhadap kondisi satwa, diputuskan bahwa satwa tersebut layak untuk segera dilepasliarkan. Atas rekomendasi ini kemudian trenggiling yang berkelamin jantan, dengan berat 6,2 kg dan panjang 112 cm, dilepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit yang merupakan habitatnya. Apresiasi dan penghargaan tentunya layak disampaikan kepada jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Deli Serdang, atas kepeduliannya turut menyelamatkan satwa liar yang dilindungi. Semoga dengan pelepasliaran tersebut, trenggiling dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya. Sumber : Samuel Siahaan, SP. – PEH Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Tim BBKSDA Riau Lakukan Mitigasi Konflik Satwa Liar Tapir di Pemukiman Warga

Pekanbaru, 10 Januari 2022 – Tim Resort Kerumutan Selatan Balai Besar KSDA Riau melakukan mitigasi konflik satwa Tapir di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (03/02/2022). Berawal dari laporan masyarakat, tim yang dipimpin Bpk. Zulkifli turun ke lokasi menjumpai warga yang melaporkan adanya penampakan satwa liar yang diduga satwa Tapir. Satwa dijumpai sekitar pukul 20.15 WIB pada malam pergantian tahun sedang melintas dan makan rumput di depan rumahnya. Tim melakukan pengecekan di sekitar rumah tersebut dan ditemukan jejak satwa Tapir. Diperkirakan satwa berjumlah 2 ekor, satu ekor induk dewasa dan satu ekor anak yang masih remaja. Hal ini diperkuat kesaksian warga yang melihat ada 2 ekor Tapir sedang makan daun nangka di sekitar perumahan warga sekitar pukul 04.00 WIB menjelang subuh. Tim menyisir jejak sampai pinggiran sungai Indragiri dan hanya menemukan sisa makanan dari jalur yang dilewati satwa dilindungi tersebut. Karena lokasi sepanjang pinggiran sungai Indragiri dipenuhi belukar dan kebun sawit, tim mengalami kesulitan dalam melakukan pencarian. Tim menghimbau kepada warga agar tidak melakukan perburuan dan tindakan anarkis terhadap satwa Tapir karena merupakan salah satu satwa dilindungi undang-undang. Tak lupa, tim menghimbau kepada segenap warga agar melaporkan kepada pihak terkait dan Balai Besar KSDA Riau apabila menjumpai kembali satwa tersebut. #bersamakitabisa #karenakonservasitakmungkinsendiri_ Sumber : Balai Besar KSDAE Riau (Teks : DI, Foto : Tim admin)
Baca Berita

Konservasi Tak Mungkin Sendiri, BBTN Gunung Gede Pangrango Menanam Bersama Mitra & Masyarakat

Bogor, 8 Januari 2022. Istilah konservasi tidak mungkin sendiri begitu mendalam bagi sebagian orang yang paham betul prinsip konservasi. Istilah tersebut memang familiar di kalangan para pejuang konservasi seperti yang diutarakan oleh Bapak Suharyono, M.H., M.Si. M.Hum. saat menyampaikan sambutan dalam acara seremonial penanaman bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) yang bekerja sama dengan PT. Tirta Fresindo Jaya di kaki gunung Pangrango tepatnya Blok Pasir Banteng Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Tapos. Kegiatan penanaman 2.000 pohon pada luasan 4 hektare ini dapat menjadi upaya mensosialisasikan agar masyarakat mengenal istilah dan memahami langkah yang dilakukan oleh setiap individu untuk bersama-sama berkontribusi dalam konservasi. Penanaman pohon ini juga bagian dari implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kerja sama dengan PT. Tirta Fresindo Jaya (PT. TFJ) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari 2017 sampai 2022, dengan target seluas 40 hektare atau 20.000 pohon dan tahun 2022 ini merupakan tahun akhir Kerjasama. Berdasarkan laporan pelaksanaan RKT selama 4 tahun, target 40 hektare atau 20.000 pohon telah tercapai sehingga penanaman kali ini bisa dikatakan telah melebihi target. Seperti yang dituturkan Kepala Bidang PTN Wilayah III, Dadang Suryana, S.Hut.T, M.Sc, apresiasi untuk PT. TFJ atas konsistensi dan komitmennya dalam upaya penyelamatan hutan. Sebelumnya dana CSR yang dihimpun berasal dari 2 anak perusahaan PT. TFJ yaitu Plant Cimande dan Plant Ciherang, penanaman kali ini didukung dari anak perusahaan baru yaitu Plant Muara Jaya. Pihak PT. TFJ, Priangga selaku Dept. Head IRGA PT. TFJ-Plant Muara Jaya menyampaikan bahwa penanaman pohon merupakan komitmen perusahaan untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan air yang menjadi bahan baku produksi produk-produk PT. TFJ. Penanaman ini tak lupa melibatkan masyarakat setempat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Tapak Jagat yang berdomisili di Desa Citapen, Kec. Ciawi, Kab. Bogor. Wilayah Bidang PTN Wilayah III memiliki 22 KTH binaan yang bergerak dalam kegiatan kehutanan dan pengelolaan wisata alam. "Organisasi KTH di Bidang PTN Wilayah III dapat bergerak aktif dan mampu berkontribusi dalam upaya pelestarian hutan serta dapat membangun perekonomian dalam pemanfaatan hutan dimana salah satunya dengan kegiatan wisata" ujar Kepala Balai Besar TNGGP yang diwakili Wasja, S.H. Penanaman pohon ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Perencanaan Gerakan Menanam 1 Juta Pohon. Momentum ini dapat diabadikan sebagai aksi nyata kepedulian dari masyarakat atau mitra karena masih sekitar 2% atau seluas 604 hektar lahan TNGGP yang masih perlu dilakukan upaya pemulihan ekosistem sesuai tertuang dalam dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Hutan Tahun 2020-2024. Sumber ?: Ratih Mayangsari, S.Hut. - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Foto?: Ayi Rustiadi, S.Si., Mukti Ahmad Sofyan dan Ilham Syahida N.

Menampilkan 1.825–1.840 dari 11.142 publikasi