Jumat, 19 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Evakuasi Trenggiling Hasil Laporan Call Center BBKSDA Riau

Pekanbaru, 3 Februari 2022 - Resort Kerumutan Selatan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama anggota Resort Siambul Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan Staf Kesbang Pol Kab. Inhu melakukan evakuasi satwa trenggiling di Desa Rantau Langsat, Kec. Siambul, Kab. Inhu, Senin (31/1). Evakuasi berawal dari laporan Kasi Kesra Desa Rantau Langsat kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau tentang temuan dua ekor trenggiling oleh masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti Seksi Wilayah I yang menurunkan Tim Resort Kerumutan Selatan dan berkoordinasi dengan anggota Polhut Resort Siambul Balai TNBT serta Kasi Kesra Desa Rantau Langsat. Tim gabungan bersama sama menemui Pemangku Adat dan Ketua Pemuda setempat untuk memantau satwa trenggiling dimaksud. Ternyata satu ekor satwa trenggiling (Indukan) telah mati dua hari sebelumnya dan dikuburkan oleh Ketua Pemangku adat di belakang rumahnya. Tim melakukan pembongkaran di mana satwa trenggiling dikuburkan. Tim menemukan bangkai satwa trenggiling yang sudah membusuk, sedangkan sisiknya diamankan oleh Ketua Pemangku Adat untuk diserahkan. Satu ekor anak satwa trenggiling yang masih hidup dilakukan serah terima satwa dari Kasi Kesra ke Tim Balai Besar KSDA Riau yang disaksikan Ketua Pemangku Adat dan Staf Kesbang Pol Kab. Inhu serta anggota Resort Siambul Balai TNBT. Tak lupa Tim bersama Staf Kesbang Pol Inhu melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan, perburuan, memiliki dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang (tanpa dokumen yang sah) termasuk satwa liar Trenggiling. Tim meminta untuk terus berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau terkait satwa liar yang dilindungi. Saat ini satu ekor anak satwa Trenggiling berada di kantor Bidang KSDA Wilayah I Rengat sebelum diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru untuk observasi lebih lanjut. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |022022]
Baca Berita

Polda Sumut dan BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Medan, 31 Januari 2022. Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara menggagalkan perdagangan satwa liar jenis dilindungi dan melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pemilik satwa yang dilindungi, pada Minggu 16 Januari 2022. Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada petugas tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya di jln. Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, dan benar menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti : 2 (dua) individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), 3 (tiga) individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 (satu) individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli). Pemilik “ARR” beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi tersebut kemudian diamankan oleh petugas. Dalam pengembangan kasus selanjutnya, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas, bahwa sebelumnya “MA” pernah menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 (dua puluh individu) kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu pagi (16/1). Setelah mendapat informasi, petugas segera menyambangi tempat kost MA di jln. Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu Buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan antar provinsi Pelangi. Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut. Selanjutnya Buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan ARR dan MA menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing : 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke penangkaran PT. PAL, 3 individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Semua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik ini dengan Polda Sumatera Utara dan berharap ke depannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta penegakan hukumnya. Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Value-Manage-Restore-Love Wetlands di Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2022

Jakarta, 2 Februari 2022. Perayaan Hari Lahan Basah Sedunia atau World Wetlands Daya (WWD) Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2022 di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Rambut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem (BPPE) selaku National Focal Point Ramsar Indonesia dan bekerjasama dengan Balai KSDA DKI Jakarta, serta para pihak untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman atas nilai dan fungsi lahan basah di Indonesia yang merupakan aset nasional, sebagai sistem penyangga kehidupan, meningkatkan peran serta memperkuat komitmen para pihak dalam pengelolaan dan pembangunan lahan basah di Indonesia. Tema global tahun ini adalah “Value-Manage-Restore-Love Wetlands”, yang dimaksudkan sebagai seruan kepada para pihak untuk mensosialisasikan nilai penting kawasan lahan basah melalui aksi pengelolaan lahan basah melalui pemulihan ekosistem, penyediaan anggaran, sumberdaya manusia dan kebijakan untuk penyelamatan lahan basah. Peringatan Hari Lahan Basah tahun 2022 dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan bersih pantai dan pemilahan sampah di kawasan SM Pulau Rambut dengan hasil terkumpulnya 226 karung sampah, penanaman sekitar 400 bibit mangrove yang ditanam dengan metode rumpun berjarak dalam 4 bedeng serta pelepasliaran sekitar 100 tukik (Eretmochelys imbricata). Kegiatan ini dilaksanakan bersama-sama oleh perwakilan dari Direktorat Teknis Lingkup Ditjen KSDAE, Petugas Balai KSDA DKI Jakarta, Petugas Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Pemerintah Daerah Kepulauan Seribu, Yayasan Lahan Basah, serta masyarakat sekitar Pulau Rambut. Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Ramsar, Pemerintah Indonesia, melalui Ditjen KSDAE KLHK selaku Administrative Authority Ramsar Indonesia, berkewajiban untuk mensosialisasikan nilai penting lahan basah kepada seluruh lapisan masyarakat. Jadi melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melakukan upaya konservasi lahan basah serta semakin tersosialisasikannya keberadaan dan peran penting SM Pulau Rambut sebagai salah satu Situs Ramsar di Indonesia. Adapun sebagai informasi, Suaka Margasatwa Pulau Rambut merupakan salah satu kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Situs pada tanggal 11 November 2011 seluas 90 Ha. Pulau Rambut ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Surat Keputusan Nomor : 275/Kpts-II/1999 tanggal 7 Mei 1999 seluas ± 90 Ha yang terletak di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Kawasan ini merupakan kawasan suaka alam dengan ciri khas ekosistem Mangrove dan habitat burung khususnya jenis-jenis burung merandai dan beberapa burung migran sehingga kawasan ini juga dikenal sebagai sorga burung pantai di pantai Jakarta Utara. Beberapa jenis burung dilindungi yang terdapat pada kawasan ini antara lain Pecuk Ular, Roko-roko, Bluwok, Kuntul, Pelatuk Besi, Cangak, Elang bondol dan juga dapat dijumpai berbagai jenis burung penyanyi seperti Kepodang, Jalak Suren, Kutilang, dan Prenjak. Hari Lahan Basah Sedunia (World Wetlands Day / WWD) yang diperingati setiap tanggal 2 Februari merupakan hari peringatan ditandatanganinya perjanjian internasional untuk melindungi lahan basah di seluruh dunia, atau lebih dikenal dengan Konvensi Ramsar, di Kota Ramsar, Iran pada tahun 1971. Konvensi ini merupakan konvensi konservasi sumber daya alam tertua di Dunia. Tujuan konvensi ini adalah untuk mendorong upaya konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana melalui aksi nasional dan kerjasama internasional untuk mewujudkan pembangunan secara berkelanjutan di seluruh dunia. Saat ini, luas lahan basah dunia diperkirakan mencapai ± 1.200 juta ha atau lebih dari 6% dari luas total permukaan bumi. Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang memiliki ekosistem lahan basah terluas di Asia, setelah China, dengan luas lahan basah sekitar ± 40,5 juta Ha, atau sekitar 20% dari luas kawasan Indonesia. Dengan luasan lahan basah yang besar ini terkandung berbagai keanekaragaman hayati yang sangat penting dan bernilai, yang semuanya merupakan aset yang dimiliki Indonesia dan penting bagi upaya pembangunan bagi kesejahteraan manusia. Sumber :Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Direktorat Jenderal KSDAE, KLHK Informasi Lebih Lanjut : Nandang Prihadi (Direktur BPPE/NFP Ramsar) - 081388808922 Febriany Iskandar (Analis Kebijakan Dit BPPE/Daily contact Ramsar)-081584683777
Baca Berita

Calon Ratu Penguasa Rimba TN Gunung Ciremai Sudah Datang

Kuningan, 31 Januari 2022. Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bersama PPS Cikananga dan Kebun Binatang Gembiraloka menyambut kedatangan Si Cantik Rasi, Macan Tutul Betina yang dinobatkan menjadi Ratu Penguasa Rimba hutan TNGC. Rasi diserahkan oleh masyarakat Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kec Cisompet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat kepada BBKSDA Jawa Barat dan kemudian langsung direhabilitasi di PPS Cikananga pada tanggal 2 Juli 2019. Rasi ditemukan di perbatasan hutan dengan pemukiman dengan usia perkiraan 3-6 bulan dan sekarang Rasi telah berusia 2,6 tahun tahun dengan berat 50 kg. Selain untuk bersanding dengan Slamet Ramadhan sang macan tutul jantan, Rasi ditujukan untuk memancing Slamet Ramadhan agar dapat membuka GPS Colar yang telah dipasang pada saat dilepasliarkan. Teguh Setiawan, Kepala Balai TNGC menyampaikan persiapan yang sudah dilakukan sebelum kedatangan Rasi “Pada Bulan November 2021, diskusi dengan para pihak telah dilakukan yaitu LPPN Universitas Kuningan, Peduli Karnivora Jawa dan Sintas Indonesia kemudian pada tanggal 7 Desember 2021 telah dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah yang dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan dan Muspika terkait khususnya yang berbatasan dengan Blok Bintangot” jelasnya. Kemudian ditambahkan oleh Robi Gumilang selaku koordinator spesies Macan tutul “Kandang habituasi juga telah selesai terbuat dari rangka baja yang disusun dan disesuaikan untuk keamanan dan keselamatan macan tutul jawa, dengan luas permukaan totalnya adalah 66 m2, tinggi 4-6 meter dari permukaan tanah dengan volume totalnya adalah 204 m3. Kandang tersebut dilengkapi total tujuh pintu untuk dapat dioperasikan sebagai pintu jebakan, pintu keluar, dan pintu pemberian pakan”. Kandang habituasi ini akan dihuni oleh Rasi dan akan dipantau penuh oleh tim. Tepat 3 hari sebelumnya, Tim telah melakukan pemasangan CCTV sebagai media untuk mengawasi pergerakan Rasi selama di kandang habituasi. Vanda, Manager Kebun Binatang Gembira Loka menyebutkan pemasangan CCTV ini sudah didesain aman untuk memantau aktivitas Rasi. “CCTV yang akan dipasang berjumlah tiga, yang satu di kandang pemberian makan dan yang duanya berada diatas kandang habituasi, CCTV yang dipakai aman dari hujan dan jangkauan Rasi” jelasnya. Kedatangan Rasi pada Senin (31/01) didampingi oleh Tim PPS Cikananga yaitu drh Bilar, Inga dan Cahyono. Tiba di kantor Balai TN Gunung Ciremai pukul 04.30 WIB dengan kondisi yang sehat dan baik. Perjalanan panjang dari PPS Cikananga sepertinya tidak membuat Rasi stress dengan menunjukkan tingkah laku yang agresif, namun terlihat tenang. Drh Bilar menyebutkan bahwa Rasi telah divaksin rabies pada tahun 2021. Pukul 07.00 WIB, Tim bergerak menuju kandang habituasi dan dikawal langsung oleh Kasat Polisi Kehutanan TNGC, Oman Dede Permana dan Tim Macan Tutul Balai TNGC. Tiba di lokasi, dengan ketinggian 915 mdpl dan kondisi cuaca yang cukup hangat memberikan kenyamanan kepada Rasi untuk berpindah tempat. Pengkondisian kandang habituasi dilakukan dan Rasi masuk ke kandang habituasi pukul 10.00 WIB. Perkembangan selanjutnya menunggu apakah keberadaan Rasi di kandang habituasi akan mengundang Slamet Ramadhan untuk keluar? Atau Slamet Ramadhan yang menunggu Rasi di kawasan TNGC. Ayo jaga dan lestarikan keberadaan satwa liar Indonesia. (*) Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Penanggung Jawab berita: Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, dan Kehumasan : 081392636363 Website: tngciremai.menlhk.go.id | Youtube: gunung ciremai | Facebook: Gunung Ciremai | Instagram: @gunung_ciremai | Twitter: TN Gunung Ciremai
Baca Berita

Operasi Bersih Gunung Gede Pangrango Bersama Mitra dan Masyarakat

Cibodas, 31 Januari 2022. Operasi Bersih (Opsih) Gunung sudah menjadi agenda rutin Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) khususnya di Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah I Cianjur. Opsih kali ini dilaksanakan mulai tanggal 28-30 Januari 2022, menjelang dibukanya pendakian Gunung Gede Pangrango untuk umum, setelah ditutup selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 sebagai upaya pemulihan ekosistem. Tak sendiri, BBTNGGP juga menggandeng mitra antara lain Volunteer (Montana dan GPO), Masyarakat Mitra Polhut (MMP), komunitas pencinta alam, pelajar, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan masyarakat sekitar pintu masuk pendakian dengan jumlah total peserta sebanyak 300 orang. Pelaksanaan opsih dengan para pihak ini bertujuan mengajak dan meningkatkan kepedulian serta partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian TNGGP dengan cara membersihkan sampah pada jalur pendakian dan di beberapa titik yang ditinggalkan oleh pendaki yang belum sepenuhnya sadar betapa pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih. Rute Opsih diutamakan jalur pendakian Gunung Putri dan Cibodas, pada pintu masuk Cibodas sebanyak 150 orang, dengan rute: Panyancangan – Air Panas – Kandang Badak – Puncak Gunung Pangrango dan pintu masuk Gunung Putri juga sebanyak 150 orang, dengan rute: Pos 1 – Legok leunca – Buntut Lutung – Simpang Maleber – Alun Alun Surya Kencana – Alun Alun Timur – Alun Alun Barat – Puncak Gede. Dengan kondisi cuaca yang hujan dan angin kencang, Tim Opsih Gunung mampu menurunkan sampah sebanyak 722 kg, dengan rincian 424,62 kg sampah yang berasal dari jalur pendakian Gunung Putri dan 298,2 kg sampah yang berasal dari jalur pendakian Cibodas. Hasil pemilahan jumlah sampah dari kedua jalur pendakian tersebut yaitu botol air mineral (air mineral dalam kemasan) sebanyak 311,88 kg; B3 (Botol Kaca) sebanyak 70,26 kg; sampah plastik sebanyak 190,56 kg; dan sampah lain-lain sebanyak 50,04 kg. BBTNGGP sudah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi masalah sampah melalui penyuluhan oleh petugas pada pintu masuk pendakian, pemeriksaan, dan pendataan barang bawaan pendaki termasuk barang bawaan yang menghasilkan sampah, serta pemasangan papan peringatan. BBTNGGP juga aktif mensosialisasikan dan mengajak para pendaki untuk menjadi “Pendaki Cerdas”, yaitu pendaki yang peduli diri, peduli kawan, dan peduli lingkungan. Sebagai informasi, Tim Opsih Gunung dilepas secara simbolis oleh Plt. Kepala Balai Besar TNGGP di Kantor BBTNGGP, Cibodas, Jumat (28/1). Beliau berpesan dalam sambutannya, mengajak mitra yang terlibat dalam Opsih Gunung sebagai perpanjangan tangan dari BBTNGGP dalam mensosialisasikan Peduli Bersih Gunung kepada masyarakat yang lebih luas lagi, serta mempromosikan kepada seluruh pendaki di Indonesia untuk menjadi “Pendaki Cerdas” agar dapat meningkatkan kepedulian lingkungan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sumber : Tim Publikasi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Baca Berita

Warga Desa Boangmanalu Serahkan Kukang Kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Salak, 31 Januari 2022. Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Suaka Margasatwa (SM) Siranggas pada Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe tentang adanya salah satu warga di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, yang memelihara satwa liar dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang). Kemudian petugas langsung menuju lokasi, pada Senin 24 Januari 2022, untuk memastikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Setelah diberikan penyuluhan oleh petugas terkait satwa dan tumbuhan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dimana kukang termasuk salah satu dari satwa yang dilindungi, akhirnya Marihot Berutu, pemilik kukang, dengan sukarela menyerahkan satwa peliharaannya tersebut. Marihot Berutu dalam keterangannya kepada petugas menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukannya saat merayap di atas kabel tiang listrik di depan kediamannya. Kemudian Marihot mengamankan dan sempat memeliharanya selama 3 Bulan. Marihot tidak mengetahui bila kukang merupakan satwa yang dilindungi. Setelah dilakukan observasi dan diketahui bahwa kukang dewasa tersebut berjenis kelamin jantan, maka petugas segera melakukan evakuasi dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi sebelum nantinya di lepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut. – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pelepasliaran Raptor di Acara Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka

Gunung Kidul, 31 Januari 2022 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dr. Sofyan Jalil, S.H., M.A., M.ALD bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melepasliarkan 6 (ekor) raptor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus) yang terdiri dari 3 (tiga) ekor Elang Alap Jambul Jantan dan 3 (tiga) ekor Elang Alap Jambul betina, hari Sabtu (29/01/2022) di Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul. Turut hadir dalam pelepasliaran raptor ini Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI - Letjen Joni Supriyanto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri - Brigjen Polisi Pipit Rismanto, S.I.K., MH, Direktur Pertamina Geothermal Energy yang diwakili Senior Supervisor Goverment and Public Relation PT Pertamina Energy Geothermal Area Kamojang - Adi Rahmadi, Bupati Gunungkidul - Mayor Chb H. Sunaryanta, Penasehat Senior Menteri LHK - Ir. Sarwono Kusumaatmaja, Ketua DPRD DIY- Nuryadi, S.Pd, Prof. Sutaryo dan Pejabat Eselon I Kementerian LHK (Direktur Jenderal KSDAE, Direktur Jenderal PDASRH, dan Direktur Jenderal PKTL), serta pimpinan OPD Provinsi DIY, OPD Kabupaten Gunung Kidul dan para Kepala UPT KLHK yang ada di Yogyakarta. Tiga ekor alap jambul yang dilepasliarkan tersebut berasal dari serahan masyarakat ke kantor Bidang Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jawa Barat terdiri dari 2 (ekor) jantan dewasa yang diberi nama Roro dan Ranu serta 1 (satu) ekor betina dewasa yang diberi nama Marcella. Ketiga ekor elang tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk mendapatkan proses rehabilitasi sejak 7 April 2021. Sementara tiga ekor elang alap jambul lainnya, yang dilindungi Undang-undang, merupakan hasil operasi Bareskrim Mabes POLRI yang dititipkan di Wildlife Response Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dewasa bernama John, dan 2 (dua) ekor betina dewasa bernama Vivi dan Tina sejak tanggal 13 Januari 2022. Sebelum dilakukan pelepasliaran terhadap enam ekor raptor tersebut, Balai KSDA Yogyakarta meminta bantuan Raptor Indonesia (RAIN) untuk melakukan survey terkait lokasi pelepasan untuk mengetahui kelayakannya. Survey dilakukan oleh RAIN dibantu Paguyuban Pengamat Burung Jogja (PPBJ). Saat survey tersebut dilakukan kajian singkat (Rapid assement) kelayakan area pada calon lokasi pelepasliaran elang. Hasil kajian singkat yang dilakukan oleh RAIN menunjukkan bahwa kawasan Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul dapat direkomendasikan dan cocok sebagai lokasi pelepasliaran jenis elang kecil seperti Alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus) atau Elang tikus (Elanus caeruleus). Teknis pelepasliaran elang tersebut dapat dilakukan dengan teknis “Hard release” dimana proses pelepasliaran secara langsung tanpa proses habituasi/adaptasi. Raptor yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang tersebar secara luas di Asia, di Indonesia sebarannya meliputi Sumatera (termasuk Nias), Jawa, Bali dan Kalimantan. Dijumpai di berbagai tipe habitat dari hutan pantai, perkebunan, area terbuka tepi hutan, hutan perbukitan hingga hutan pegunungandengan ketinggian 1.800 mdpl. (Atlas Burung Indonesia. 2020). Status konservasi elang alap jambul menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) ditetapkan sebagai salah satu jenis elang dengan Resiko Rendah (Least concern). Elang alap jambul ini juga telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19, pelepasliaran satwa dilaksanakan dengan berpegang pada aturan protokol pencegahan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah. Kegiatan release satwa yang dilaksanakan ini berpedoman pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Pelepasliaran enam ekor raptor tersebut akan ditindaklanjuti dengan kegiatan montoring dan evaluasi pasca release yang direncanakan dilaksanakan selama kurang lebih 10 hari. Monitoring dan evaluasi pasca release sangat penting untuk dilakukan karena akan menentukan berhasil tidaknya sebuah program pelepasliaran, mengingat hakekat dari pelepasliaran itu sendiri adalah satwa yang dilepasliarkan kembali ke alam dapat bertahan hidup di habitat alaminya. Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pihak Bareskrim Mabes POLRI yang telah mendukung program Ditjen KSDAE, Kementerian LHK, atas penyerahan tiga ekor alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus) hasil operasi peredaran satwa liar dilindungi undang-undang yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, dan hadir pada acara pelepasliaran Raptor. Untuk mendukung keberhasilan program pasca release tersebut penting sekali dilakukan sosialisasi kepada msayarakat secara umum dan masyarakat sekitar secara khusus untuk turut serta menjaga kelestarian satwa dan tidak melakukan perburuan, karena raptor ini merupakan penyeimbang dari ekosistem. Kegiatan pelepasliaran 6 (enam) ekor raptor ini dilakukan dalam rangkaian Acara Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka Daerah Istimewa Yogyakarta. Pohon Nangka (Artocarpus heterophyllus Lamk) merupakan salah satu simbol keistimewaan DIY yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul. Pohon ini memiliki beragam manfaat selain sebagai salah satu bahan makanan khas Yogyakarta yakni gudeg, pohon nangka dapat pula diandalkan untuk pengembangan industri masyarakat seperti industri gebyok kayu nangka dan meubel kayu nangka. Profil Burung yang dilepasliarkan : Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449) Foto Dokumentasi: Y. Andie Chandra H (PEH Balai KSDA Yogyakarta)
Baca Berita

SKW II Pangkalan Bun Balai KSDA Kalteng Menerima 1 Ekor Kucing Hutan

Seruyan, 28 Januari 2022. Seksi Konservasi Wilayah (SKW II) Pangkalan Bun Balai KSDA Kalteng telah menerima 1 ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) pada Jumat 28 Januari 2022. Satwa ini diserahkan oleh warga di Desa Kartika Bakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Satwa dilindungi ini ditangkap oleh warga Desa Kartika Bakti pada hari Rabu, 26 Januari 2022 dikarenakan kucing hutan tersebut sudah menyerang dan memakan ayam peliharaan milik warga. Sejumlah 15 ayam telah diserang dan dimakannya. Karena mengetahui bahwa kucing hutan merupakan satwa dilindungi, maka seorang warga melaporkan penangkapan kucing hutan tersebut ke Call Center Balai KSDA Kalteng dan informasi diteruskan ke Pos Sampit. Selanjutnya Pos Sampit menghubungi pelapor guna memastikan laporan tersebut. Keterangan pelapor, kucing hutan berhasil di perangkap orangtuanya sekitar 3 hari yang lalu. Petugas juga memberikan arahan pada pelapor untuk merawat sementara kucing tersebut dan perlakuan sementara kucing hutan di dalam kandang. Jum'at 28 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, tim WRU bersama Kepala SKW II Pangkalan Bun, melakukan serah terima kucing hutan. Kucing hutan langsung dibawa ke kantor SKW II di Pangkalan Bun untuk selanjutnya dilakukan pemeliharaan sementara sebelum siap dilepasliarkan di habitatnya. Saat ini kondisi kucing hutan dalam keadaan baik dan sehat. Terimakasih kepada warga yang telah melaporkan kepada kami, mari bersama-sama melestarikan satwa liar di sekitar kita. Sumber : Agnes Indra Mahanani – PEH Balai KSDA Kalteng
Baca Berita

Balai KSDA Yogyakarta Gandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul Melepasliarkan Burung Pemangsa

Yogyakarta, 27 Januari 2022 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul melepasliarkan 2 (dua) burung pemangsa terdiri dari 1 (satu) Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan 1 (satu) Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) yang termasuk bagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Selasa (25/1/2022). Burung pemangsa Elang Ular Bido (Spilornis cheela) tersebut merupakan penyerahan masyarakat Sleman pada Januari 2019 dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) serahan masyarakat Sleman pada awal Juni tahun 2013 silam. Burung pemangsa tersebut sebelumnya menjalani rangkaian asesmen dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta. Setelah melalui asesmen dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya, akhirnya satwa tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya. Tahap terakhir sebelum pelepasliaran juga telah dilaksanakan pemasangan wing maker dalam upaya memudahkan pemantauan pasca release. “Pada kesempatan ini kegiatan pelepasliaran satwa burung pemangsa menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai salah satu wujud apresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah membantu dalam upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan selama ini,” jelas M. Wahyudi, Kepala Balai KSDA Yogyakarta. Turut hadir dalam pelepasliaran satwa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie, S.H.,MM., dan jajarannya. Di sela-sela kegiatan pelepasliaran raptor, Kepala Kajari Gunungkidul menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum bidang kehutanan. “Kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada tahun 2021,” tutur Ismaya. Sementara itu, M. Wahyudi juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari rehabilitasi satwa, adalah pengembalian satwa liar ke alam. “Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam. Kegiatan pelepasliaran merupakan agenda rutin dari BKSDA Yogyakarta, baik dilakukan di lingkungan SFF Bunder, di wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta. Kami tegaskan pula bahwa kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa. Dengan dilepaskannya burung pemangsa ini, selanjutnya kandang nya dapat di isi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya.” tutup M. Wahyudi. Sumber : Y. Andie Chandra H (PEH Balai KSDA Yogyakarta) Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

BBKSDA Sumatera Utara Evakuasi Beberapa Satwa Liar Dilindungi di Kabupaten Langkat

Medan, 26 Januari 2022. Evakuasi satwa liar kali ini didasarkan atas informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq. Direktorat Jenderal KSDAE terkait ditemukannya beberapa satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif “TRP” di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan disepakati untuk melakukan evakuasi satwa-satwa tersebut. Kemudian, pada Selasa 25 Januari 2022, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera serta lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan evakuasi beberapa jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, yaitu : 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), 1 (satu) individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 (satu) individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 (dua) individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 (dua) individu Beo (Gracula religiosa). Khusus untuk satwa Orangutan Sumatera, dievakuasi dan dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan untuk dapat dilepasliarkan. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan burung Beo, dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Ketujuh individu satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada warga/masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terhadap perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta (pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990). Selanjutnya untuk proses hukum kasus di atas ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera. Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Tak Sengaja Tersangkut Jaring, Nelayan Serahkan Penyu Hijau Temuannya ke Petugas Resort Lantigiang

Jinato, 26 Januari 2022 - Selama dua hari berturut-turut, 2 (dua) ekor Penyu Hijau diserahkan nelayan kepada petugas di Resort Lantigiang Balai Taman Nasional Takabonerate. Penyu ini keduanya ditemukan oleh nelayan yang sedang beraktivitas mencari ikan di perairan Pulau Jinato. Penyu pertama ditemukan nelayan bernama Pak Tasun warga Desa Jinato yang secara tidak sengaja tersangkut/terjerat jaring miliknya ketika sedang mencari ikan (23/01/2022). Penyu tersebut kemudian diserahkan ke petugas Resort Lantigiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan ukuran, jenis, dan kondisi kesehatan. Setelah dilakukan pendataan diketahui, bahwa penyu merupakan jenis Penyu Hijau, memiliki ukuran panjang karapas 40 cm dan lebar 38 cm, serta kondisi kesehatan yang baik dan tidak ditemukan luka atau cacat. Setelah dipastikan dalam kondisi baik, akhirnya petugas melakukan pelepasliaran penyu tersebut di pantai sebelah timur Pulau Jinato. Keesokan harinya, kembali ditemukan seekor penyu terjerat tali di sebelah Barat Pulau Jinato oleh nelayan bernama Pak Kadir yang juga sedang melakukan aktivitas di laut. Penyu kemudian diserahkan ke petugas Resort Lantigiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Penyu ini diidentifikasi juga merupakan jenis Penyu Hijau dengan ukuran yang hampir sama dengan ukuran penyu yang ditemukan sehari sebelumnya, yaitu panjang karapas 43 cm dan lebar 40 cm. Penyu dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan luka, sehingga petugas bergegas melakukan pelepasliaran di pantai sebelah timur Pulau Jinato. Dari dua kejadian ini, kita patut bersyukur karena masyarakat sudah semakin sadar bahwa penyu merupakan satwa yang harus dilindungi dan dilestarikan demi menjaga keseimbangan ekosistem laut. Semoga penyu-penyu ini dapat bertahan hidup dan tumbuh menjadi penyu dewasa. Sumber : Balai TN Taka Bonerate
Baca Berita

BBKSDA Sumatera Utara Lepasliar Trenggiling Penyerahan Warga Tanah Jawa

Aek Nauli, 26 Januari 2022. Sugeng Op. Sunggu, warga Huta II Hubuan, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, pada Minggu 23 Januari 2022, menyerahkan 1 (satu) individu Trenggiling (Manis javanica) kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Dalam keterangannya kepada petugas, Sugeng menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukan saat sedang melintas di kebun sawit miliknya, dalam keadaan terjatuh dari pohon sawit dan langsung diamankan. Mengetahui bila Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi, Sugeng kemudian berinisiaif menyerahkannya kepada petugas di kantor Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Melihat kondisi satwa dalam keadaan sehat dan masih mempunyai sifat liar, petugas kemudian melakukan pelepasliaran di kawasan hutan lindung Aek Nauli tepatnya di Aek Nauli Elephant Conservation Camp (ANECC), karena kawasan ini merupakan habitat dari Trenggiling. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi. Menurunnya populasi satwa ini di habitatnya berdampak kepada terganggunya keseimbangan ekosistem di alam. Oleh karena itu Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar terus melakukan patrol rutin dan tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya upaya melindungi satwa liar agar terhindar dari kepunahan. Smber : Yustiil Fazri - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Terjerat di Ladang Masyarakat, Beruang Berhasil di Evakuasi

Padang, 26 Januari 2022. Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang kena jerat di Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kabupaten Solok Selatan berhasil diselamatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar), Senin (24/1). Beruang terkena jerat babi hutan berupa tali nilon yang membuat kaki bagian kirinya terluka. Proses evakuasi dan penanganan medis berjalan lancar. Setelah dilakukan observasi beberapa jam, dan melihat kondisi satwa yang bisa beraktivitas normal, Tim memutuskan satwa beruang ini layak untuk di lepasliarkan ke habitat nya kembali. Dan saat ini beruang telah dilepasliarkan di areal ABKT PT. BRM (Bukit Raya Medusa) yang berdekatan dengan Kawasan Cagar Alam Batang Pangean II. Penyelamatan ini bermula dari informasi Kepala Jorong Sungai Kapur yang menghubungi petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Solok pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 wib, bahwa ada beruang yang terkena jerat. Melihat hasil foto dan video yang dikirim via Whatsapp, petugas melakukan verifikasi informasi dan menuju lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, malam hari nya petugas bersama tim medis dari Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) melakukan evakuasi dan penanganan medis. Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses evakuasi beruang ini, beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi memasang jerat, karna efek dari jerat ini bisa melukai dan membunuh satwa satwa yang dilindungi termasuk harimau sumatera. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

BBTNLL Resmikan Rumah Adat ‘Lobo’ dan Gerai Produk Desa Marena

Sigi, 26 Januari 2022. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) meresmikan rumah adat masyarakat Marena atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Lobo’ dan Gerai Produk di Desa Marena, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Minggu (22/1). Bupati Sigi yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sigi turut hadir yang disuguhkan dengan Tarian 'Rego' sebuah tarian khas adat Kulawi sebagai bentuk penghormatan, yang dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kerbau sebagai ucapan rasa syukur masyarakat Marena. Peresmian Gerai Produk Marena ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Ir. Jusman selaku Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Gerai Produk Marena merupakan wujud nyata sebuah kolaborasi antara Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dengan Pemerintah Desa Marena yang diberikan kepada Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marena untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera. Kelompok MHA Marena selama ini telah berhasil memproduksi kurang lebih 450 buah minuman herbal 'Sarabba' dan 100 buah produk kerajinan anyaman rotan dalam 4 kali proses produksi sejak akhir tahun 2021. Dalam sambutannya, Ir. Jusman menyampaikan bahwa pondasi dalam membangun suatu kerjasama dan kolaborasi antara BBTNLL sebagai pengelola dengan masyarakat sekitar kawasan dengan adanya 3M, yakni (1) Mutual Respect (saling menghormati/menghargai), (2) Mutual Trust (saling mempercayai) dan (3) Mutual Benefit (saling memberikan manfaat). Selanjutnya, rombongan Bupati Sigi dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu juga berkesempatan untuk meninjau secara langsung produk-produk yang telah dihasilkan oleh Kelompok MHA Marena. Bupati Sigi menyampaikan siap memfasilitasi pengurusan ijin Pangan Industri Rumah Tangga dan Sertifikat Halal bagi produk minuman herbal 'Sarabba' Marena agar produk-produk ini kedepannya dapat dipasarkan di Ritel-ritel Modern seperti BNS, Alfamidi, hingga Matahari. Diakhir acara peresmian ini, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan perwakilan Bupati Sigi berkesempatan menikmati minuman herbal 'Sarabba' Marena di lokasi taman dan rumah payung yang dibangun tepat di samping Gerai Produk Desa Marena. Sumber : I Made Arya Murtiyasa - Polhut Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Gimpu Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu
Baca Berita

BBTNGGP dan BBKSDA Jabar Menerima Sepasang Ular Bido

Cibodas, 25 Januari 2022. Kesadaran masyarakat sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk menyelamatkan satwa liar khususnya satwa dilindungi semakin meningkat. Setelah sebelumnya dilakukan penyelamatan lutung dan kukang jawa, kali ini Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) menerima penyerahan sepasang elang ular bido (Spilornis cheela) dari Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Prasetyo Harsanto, M.M. yang sebelumnya berhasil beliau selamatkan. Satwa diserahkan kepada BBKSDA Jawa Barat yang di fasilitasi oleh BBTNGGP, di Kantor Balai Besar TNGGP pada Selasa (25/1/2022). Sepasang elang tersebut diperkirakan berumur sekitar 3 tahun. Elang Ular Bido termasuk jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendix II CITES. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status elang ular bido sebagai Least Concern (risiko rendah). Prasetyo Harsanto, M.M., memiliki perhatian lebih terhadap lingkungan dan terus berupaya untuk menyelamatkan satwa dilindungi. Pada kesempatan ini juga beliau menyampaikan bersedia dan siap membantu untuk melakukan sosialiasi terkait program-program kehutanan khususnya konservasi sumber daya alam. Pihak Balai Besar KSDA Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi serta akan langsung menindaklanjuti hasil penyelamatan satwa hari ini (25/1). Plt. Kepala Balai Besar TNGGP, Wasja, S.H., pun turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tindakan penyelamatan satwa dilindungi. Harapannya dengan adanya kegiatan penyelamatan satwa ini, sinergitas antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya BBTNGGP dan BBKSDA Jabar dapat terjalin lebih baik dan intens lagi. Sumber : Sisca Widiya A - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Dok : Tim Publikasi BBTNGGP
Baca Berita

Penanggulangan Konflik Satwa Kera Ekor Panjang di Vihara Darma Pekanbaru

Pekanbaru, 26 Januari 2022 - Tim medis klinik satwa Balai Besar KSDA Riau, drh. Danang dan Yayasan Cinta Satwa Riau melakukan penanggulangan konflik satwa kera ekor panjang dan manusia di Vihara Darma, Pekanbaru, Kamis silam (13/1) dengan membuat perangkap jebak. Sepuluh ekor kera berhasil masuk perangkap pada sore hari dan telah dievakuasi. Penanggulangan berawal dari laporan pengelola Vihara Darma di Jl.Riau, bahwa terdapat sekelompok kera ekor panjang yang masuk ke areal Vihara dan memasuki ruangan ibadah serta membuat porak poranda ruangan. Kera tersebut juga sempat menyerang pengelola Vihara dan jamaah yang hendak beribadah. Berdasarkan keterangan pengelola Vihara, kelompok kera ekor panjang tersebut bertahan di sekitaran kebun karet dan belukar Vihara, bahkan kerap memasuki rumah warga yang berada di sekitaran Vihara tersebut. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |012022]

Menampilkan 1.793–1.808 dari 11.142 publikasi