Jumat, 19 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Deklarasi Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Banten Kidul

Lebak, 22 Maret 2022 - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TaNa Halisa) menggelar koordinasi multistakeholder untuk menyamakan persepsi batas kewenangan pengelolaan hutan adat fungsi konservasi di kawasan wisata Gunung Luhur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (22/3). Masyarakat adat Banten Kidul yang tinggal di Kabupaten Bogor dan Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten turut hadir yang didukung dengan nara sumber dari berbagai figur penting terkait masyarakat adat Lebak, yaitu Wakil Bupati Lebak, H. Edi Sumardi, S.E.; Ketua Satuan Adat Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, M.Pd.; Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten, Enong Suhaeti; serta Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak, Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si. Semua peserta bersepakat untuk mendukung pengakuan legalitas hutan adat oleh negara agar dapat dikelola oleh kasepuhan dengan membacakan deklarasi Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Banten Kidul, yakni (1) Mengakui dan menghormati hak semua orang, keberagaman, kekayaan peradaban dan kebudayaan, yang merupakan warisan bersama umat manusia; (2) Melakukan upaya pemanfaatan, perlindungan dan pemulihan sumber daya alam yang berada di wilayah hukum adat Kasepuhan Banten Kidul secara bertanggungjawab dan berkelanjutan dan (3) Mendukung dan terlibat dalam upaya-upaya konservasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak guna berkelanjutan budaya dan kearifan lokal masyarakat hukum adat Kasepuhan Banten Kidul. Memanfaatkan momen kebersamaan ini, Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi, S.E., juga melepasliarkan seekor Elang Jawa yang beliau beri nama Yudisthira, di mana arti nama tersebut berarti memiliki hati yang baik dalam memperjuangkan rakyat atau masyarakatnya. Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Baca Berita

ANECC Menjadi Terapi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Aek Nauli, 22 Maret 2022. Aek Nauli Elephant Conservation Camp (ANECC) dikunjungi sekitar 22 orang anak berkebutuhan khusus bersama dengan orangtuanya serta pendamping dari komunitas Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus Siantar-Simalungun, Minggu (20/3). Tujuan kunjungan ini selain sebagai bentuk wisata edukasi juga dimaksudkan sebagai bentuk terapi bagi anak-anak berkebutuhan khusus, karena mereka berinteraksi mengenal lingkungan ANECC, termasuk belajar tentang satwa Gajah Sumatera (Elephant maximus sumatrae). Suasana ceria dan gembira terlihat ketika anak-anak spesial ini mendapat pengetahuan dan mengenal gajah secara langsung. Seakan tidak terpengaruh dengan keterbatasan yang dimilikinya, mereka menggali keingintahuan tentang satwa tersebut sehingga membuat petugas dan mahout yang mendampingi gajah kewalahan untuk melayani/menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Keceriaan dan kebahagiaan inilah yang menjadi terapi untuk menyadari bahwa mereka juga sama dengan yang lainnya, dimana keterbatasan bukanlah menjadi penghalang untuk belajar. Kebahagiaan juga terpancar dari raut wajah orangtua saat melihat keceriaan dan kegembiraan anak-anak mereka. Mereka pun berbaur serta ikut bermain mengenal gajah beserta dengan lingkungan ANECC. Saat ditanyakan tanggapannya terhadap edukasi konservasi di ANECC, orangtua memberikan apresiasi dan penilaian bahwa kegiatan yang dikembangkan di ANECC sangat mengedukasi dan menginspirasi anak-anak mereka untuk belajar dan peduli kepada kehidupan di alam. Tak terasa waktu pun berlalu, anak-anak berkebutuhan khusus ini harus mengakhiri kunjungan di ANECC. Tergambar adanya keinginan berlama-lama menikmati suasana keceriaan di ANECC, namun waktu jualah yang membatasinya. Anak-anak berkebutuhan khusus beserta dengan orangtuanya harus kembali ke rumahnya masing-masing. Semoga kebahagiaan dan keceriaan anak-anak istimewa ini akan berlanjut di waktu-waktu yang akan datang. Foto bersama usai kunjungan ke ANECC Sumber : Yustiil Fazri – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Anggrek TWA Danau Sicike-cike Ada di Arboretum Manggala Wanabhakti

Sicike-cike, 21 Maret 2022. Rabu, 16 Maret 2022, menjadi hari yang spesial, bukan hanya momentum peringatan Hari Bakti Rimbawan, tetapi juga pada saat itu 12 jenis anggrek yang ada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike diberangkatkan melalui Bandara Kuala Namu International (KNIA) dengan menggunakan pesawat Batik Air, menuju Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat. Keduabelas jenis anggrek tersebut, masing-masing : Eria danse, Bulbophyllum odoratum, Eria hyacinhaides, Bulbophyllum binnendikii, Bulbophyllum uniflorum, Bulbophyllum biflorum, Dendrocihllum, Bulbophyllum concinnum, Pholidota, Dendrobium epygenum, Symbidium ensifolium dan Coelogyne spegciosa, kemudian diserahterimakan oleh Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, M.Si. kepada petugas Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE pada Kamis 17 Maret 2022, untuk dijadikan koleksi tanaman anggrek yang ada di Arboretum Manggala Wanabhakti. Keduabelas jenis anggrek ini sejatinya hanya sebagian kecil dari 136 jenis koleksi anggrek hutan yang ada di TWA Danau Sicike-cike. Kawasan TWA Danau Sicike-cike yang terletak di 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Dairi dan kabupaten Pakpak Bharat, menyimpan keragaman hayati (khususnya tumbuh-tumbuhan) yang luar biasa. Disamping tumbuhan asli jenis Sampinur Tali, Sampinur Bunga, Haundolog dan Kemenyan, juga menjadi habitat dari berbagai jenis Kantung Semar (Nephentes sp.), bunga Raflesia, beberapa jenis pakis, paku-pakuan dan liana. Disamping potensi flora dan fauna, kawasan TWA Danau Sicike-cike juga menyimpan potensi wisata yang menarik serta unik, seperti di dalam kawasan terdapat air terjun dan 3 danau yang airnya tidak bertambah dan juga berkurang meskipun musim penghujan maupun musim kemarau. Bahkan salah satu dari danau tersebut sering dijadikan sebagai tempat upacara adat masyarakat setempat karena kawasan ini menyimpan legenda sejarah, dimana oleh komunitas masyarakat adat setempat (Sipitu Marga) diyakini sebagai tempat asal usul leluhur mereka sehingga disakralkan. Komplitnya potensi dan keunikan yang terkandung dalam kawasan TWA Danau Sicike-cike, menjadikan kawasan ini sangat memungkinkan diberdayakan dan dikembangkan untuk berbagai peruntukan/kegiatan, seperti : kegiatan penelitian/riset keanekaragaman hayati, pusat pembelajaran konservasi alam, lomba lintas wisata alam, kegiatan fotografi, dan berbagai kegiatan lainnya. Dengan adanya koleksi beberapa jenis anggrek TWA Danau Sicike-cike di arboretum manggala wanabhakti, bermanfaat dalam mensosialisasikan serta mempromosikan keberadaan kawasan TWA Danau Sicike-cike kepada masyarakat sebagai salah satu objek wisata yang layak direferensikan untuk dikunjungi. Ayo ke TWA Danau Sicike-cike..... Sumber : Bergiat Sembiring, Kepala Resort TWA Danau Sicike-cike
Baca Berita

Community Coastal Clean Up TN Komodo di Hari Bakti Rimbawan

Labuan Bajo, 17 Maret 2022. Ranger lingkup Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II dan SPTN Wilayah III giat melakukan community coastal clean up tepat di Hari Bakti Rimbawan ke-39, Rabu (16/3). Kegiatan serentak diselenggarakan di lingkup SPTN Wilayah II pada Resort Loh Liang, Resort Loh Sebita, Resort Gili Lawa, Resort Kampung Komodo, dan Resort Loh Wenci-Sapeh. Sementara giat peduli lingkungan lingkup SPTN Wilayah III dilaksanakan pada Resort Padar Utara, Resort Padar Selatan, Resort Papagarang, dan Resort Loh Wau. Masyarakat dan mitra turut dilibatkan dalam pelaksanaan community coastal clean up. Adapun mitra yang terlibat antara lain: pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, anggota Masyarakat Mitra Polhut lingkup SPTN Wilayah II, anggota Masyarakat Peduli Api lingkup SPTN Wilayah II, petugas naturalist guide KSU TN Komodo, masyarakat penjual souvenir, dan masyarakat pemilik warung kuliner. Giat bersih lingkungan di resort lingkup SPTN Wilayah II ini tidak hanya dilakukan di daratan, namun juga di wilayah perairan. Volume sampah yang berhasil dikumpulkan mencapai 29.5 karung, dengan rincian Resort Kampung Komodo (3 karung), Resort Loh Liang (10 karung), Resort Loh Sebita (0.5 karung), Resort Gili Lawa (5 karung), dan Resort Loh Wenci – Sape (8 karung). Resort lingkup SPTN Wilayah III berhasil mengumpulkan 13 karung sampah, dengan rincian: Resort Padar Utara (3 karung), Resort Padar Selatan (3 karung), Resort Papagarang (4 karung), dan Resort Loh Wau (3 karung). Gatot Kuncoro Edi (Kepala SPTN Wilayah II) dan Urbanus Sius (Kepala SPTN Wilayah III) berharap agar masyarakat dalam kawasan dan wisatawan dapat turut menjaga kebersihan lingkungan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Para ranger Balai Taman Nasional Komodo memperingati Hari Bakti Rimbawan dengan khidmat dan penuh kesukacitaan dalam menjunjung kelestarian alam. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862) Penulis Berita: Polisi Kehutanan Pertama - Novita Yanti Sidabutar, S.Hut. (+6281210396563) Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo +6282145675612
Baca Berita

Sinergi “Kerja Bersama” Musnahkan 18 Opsetan Satwa Dilindungi

Palembang, 18 Maret 2022 – Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), mewakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), didampingi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel), bersama dengan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Dishut Sumsel) melakukan pemusnahan terhadap 18 (delapan belas) satwa dilindungi hasil awetan (opsetan), pada Jumat (18/3) di lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Seluruh opsetan satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Tiga opsetan satwa berasal dari hasil penyidikan yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan hukum dengan Petikan Berita Acara Nomor : 05-K/PMT-II/AD/V/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang terdiri dari 1 harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 1 kepala rusa sambar (Rusa unicolor), dan 1 macan tutul (Panthera pardus melas). Sedangkan 15 opsetan satwa lainnya berasal dari serahan masyarakat selama kurun waktu 4 tahun terakhir (2018 - 2021), yang terdiri dari 3 harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 4 beruang madu (Helarctos malayanus), 6 kepala rusa sambar (Rusa unicolor), 1 kepala kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis), dan 1 macan dahan (Neofelis nebulosa). “Pada hari ini, Jumat 18 Maret 2022 kita hadir bersama-sama di sini sebagai momentum hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat dalam memerangi kejahatan satwa liar di Provinsi Sumatera Selatan”, ujar Direktur KKHSG, Indra Exploitasia. “Kementerian LHK menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya konservasi termasuk perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Upaya ini akan terus ditingkatkan sehingga hidupan liar tersebut dapat lestari di habitat alamnya serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Upaya ini tentunya tidak dapat dikerjakan sendiri, namun perlu dukungan para pihak terutama aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan kejahatan hidupan liar yang menjadi ancaman terbesar atas kelestariannya” pungkasnya. Menurut Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa opsetan satwa tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan, dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Namun pada opsetan satwa dengan kondisi mengandung bibit penyakit dan/atau rusak, opsetan satwa harus dilakukan pemusnahan. “Untuk opsetan satwa dari hasil sitaan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya penuntasan putusan hukum terhadap kepemilikan ilegal satwa liar dan bagiannya. Sedangkan opsetan satwa dari hasil serahan masyarakat dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian edukasi kepada masyarakat serta kampanye untuk menurunkan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang ada di Provinsi Sumatera Selatan”, tambahnya. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah unsur terkait antara lain Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, UPT Kementerian LHK lingkup Provinsi Sumatera Selatan, dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisaris Daerah Sumatera Selatan. Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan - Ujang Wisnu Barata (0852 0780 4307) Narahubung : Kepala Seksi Konservasi Wilayah I - Yusmono (0812 7819 856) Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141
Baca Berita

Tujuh KTH Dievaluasi Program Kemitraan Konservasi

Stabat, 18 Maret 2022. Tahapan manajemen terdiri dari 3 proses utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Evaluasi diperlukan untuk membandingkan hasil yang telah dicapai selama pelaksanaan program dengan tolak ukur atau rencana awal yang sudah disepakati bersama. Hal itu lah yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan mitra yaitu tujuh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang bekerjasama dalam pemulihan ekosistem di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Pada Selasa, 15 Maret 2022 bertempat di Gedung PKK Stabat, Kabupaten Langkat, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan silaturahmi dengan tujuh KTH, diantaranya KTH Indah Bersama, KTH Gading Hijau, KTH Tumbuh Subur, KTH Mangrove Sejahtera, KTH Harapan Indah, KTH Tanjung Harapan dan KTH Tunas Tanjung Harapan. Disamping silaturahmi, juga dilakukan kegiatan evaluasi pelaksanaan program untuk mengetahui sejauhmana target yang telah dicapai, apa yang menjadi kendala selama pelaksanaan program dan juga mencari solusi dalam mengatasi kendala tersebut sehingga tujuan bersama untuk memulihkan kawasan dan meningkatkan perekonomian masyarakat dapat terwujud. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang diwakili, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Mustafa Imran Lubis, S.P. membuka secara resmi evaluasi kemitraan konservasi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi oleh Kepala Sub Bagian data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, Andoko Hidayat, S.Hut, M.P. Pada acara inti dilakukan pembahasan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, yang dipandu oleh fasilitator Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Herbert B.P. Aritonang, S.Sos, M.H. Pembahasan (diskusi) menjadi menarik karena masing-masing KTH berbeda dalam pencapaian hasil, demikian juga berbeda dalam metode pelaksanaan serta punya kendala atau tantangan masing-masing. Namun semua pengurus KTH berkomitmen untuk terus merealisasikan apa yang telah disepakati dalam kerjasama kemitraan, khususnya dalam memulihkan ekosistem di kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Seluruh peserta juga sepakat bahwa kegiatan evaluasi sangat penting dan bermanfaat untuk mengukur tingkat keberhasilan serta menjadi acuan dalam melanjutkan dan merealisasikan program kedepannya. Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut.-Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Translokasi Delapan Belas Individu Parrot ke Pusat Rehabilitasi Parrot di BKSDA Maluku

Yogyakarta, 17 Maret 2022. Balai KSDA Yogyakarta, bekerja sama dengan Balai KSDA Maluku telah melakukan translokasi 18 (delapan belas) individu burung paruh bengkok antara lain 9 (sembilan) ekor kakatua jambul kuning (Cacatua galerita), 3 (tiga) ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 (dua) ekor kakatua seram (Cacatua moluccensis), 2 (dua) ekor kasturi ternate (Lorius garrulous), 1 (satu) ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffine), dan 1 (satu) ekor perkici kuning hijau (Trichoglossus flavoviridis) di Pusat Rehabilitasi Paruh Bengkok dibawah pengelolaan Balai KSDA Maluku. Delapan belas individu yang ditranslokasi tersebut merupakan hasil serahan masyarakat dan barang bukti yang telah inkrah dari Polda Yogyakarta sejak tahun 2016-2022 yang dititip rawat dan direhabilitasi di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder Gunungkidul di bawah pengelolaan Balai KSDA Yogyakarta. Kegiatan translokasi burung paruh bengkok ini juga bertepatan dengan peringatan Hari bakti Rimbawan Tahun 2022 yang mengusung tema “Rimbawan menjaga lingkungan, mendukung sukses Presidensi G20 Indonesia. Ditemui terpisah, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menyampaikan kesiapan satwa sebelum ditranlokasi. “Burung-burung tersebut telah melalui proses panjang uji kesehatan dan pengamatan perilaku yang dilakukan oleh tim di SFF Bunder dan PEH BKSDA Yogyakarta. Sebelumnya burung tersebut juga telah lulus uji tes PCR di Balai Besar Veteriner Wates”. tuturnya. Lebih lanjut, Muhammad Wahyudi menjelaskan “Kami juga telah menjalin kerjasama dengan pihak karantina sehingga membantu proses kelancaran translokasi ke Maluku. Proses rehabilitasi ini belum tuntas mengingat habitat burung ini berada kepulauan Maluku sehingga butuh proses rehabilitasi dan habituasi untuk beradaptasi dengan kondisi alaminya. Sehingga sangatlah bijak jika rehabilitasi akan dilanjutkan di Pusat Rehabilitasi burung paruh bengkok di Maluku. Apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan translok ini karena ternyata semakin banyak lembaga yang antusias untuk mendukung pelaksanaannya. Saya berterima kasih kepada semua lembaga terutama COP (Center of Orang utan Protection) yang turut serta membantu dalam pembuatan kandang translokasi ini” jelas Muhammad Wahyudi. Tim translokasi sendiri telah berangkat dari bandara international Yogyakarta International Airport (YIA) menggunakan maskapai Lion Air tanggal 15 Maret 2022 dan tiba di Bandara Patimura esok harinya pada tanggal 16 Maret 2022. Burung paruh bengkok yang ditranslokasikan sementara ditempatkan di kandang transit di Resort Ambon, Seksi Konservasi Wilayah II, BKSDA Maluku. Proses penyerahan burung paruh bengkok dari BKSDA Yogyakarta dituangkan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Satwa (BAST) bersama dengan Kepala Balai KSDA Maluku. Satwa yang ditranlokasikan tersebut selanjutnya akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Paruh Bengkok yang akan diresmikan Bapak Dirjen KSDAE. Muhammad Wahyudi juga menyampaikan bahwa masyarakat yang saat ini masih menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi Undang-undang agar dapat menyerahkan kepada Balai KSDA Yogyakarta. “Kami himbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki satwa dilindungi undang-undang untuk dapat menyerahkan kepada negara melalui Balai KSDA Yogyakarta baik secara langsung maupun dengan menghubungi kontak Call Center : 0821 4444 9449. Sudah seharusnya satwa-satwa tersebut hidup layak di habitatnya, karena mereka juga ciptaan Tuhan yang mempunyai hak untuk hidup” tutup Wahyudi. Sumber : Andie Chandra Herwanto - PEH Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Menjaga Bumi Sekaligus Memberi Manfaat Ekonomi untuk Masyarakat Sekitar

Timika, 16 Maret 2022 – Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah II Timika bersama instansi terkait, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VI Mimika, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Mimika, dan Balai Taman Nasional Lorentz melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Timika membagikan ratusan bibit gratis kepada masyarakat. Pembagian bibit digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-39 pada Rabu (16/3), yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Timika. Bibit-bibit itu terdiri atas pinang (Areca catechu), serta bibit buah-buahan seperti matoa (Pometia pinnata), nangka (Artocarpus heterophyllus), dan rambutan (Nephelium lappaceum). Penyedia bibit adalah KPHL Unit VI Mimika dan CDK Mimika. Total bibit 450 batang, dan dikemas menjadi 150 paket. Setiap paket berisi dua bibit pinang dan satu bibit buah-buahan. Menyoal pinang, kita tahu bahwa jenis tumbuhan palm yang satu ini sangat lekat dengan budaya dan tradisi masyarakat Papua. Pinang menjadi alat pergaulan atau bahkan alat komunikasi yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat di bagian timur negeri ini. Pinang selalu hadir dan tersaji dalam keseluruhan momentum masyarakat Papua, mulai dari berkumpul biasa antarteman, pertemuan keluarga, upacara adat, sampai musyawarah adat untuk memutuskan berbagai persoalan penting menyangkut hajat hidup masyarakat dalam kelompok atau suku. Pinang menjadi komoditas yang begitu semarak di Papua. Banyak perempuan Papua yang memilih mencari nafkah atau bahkan mengisi waktu dengan berjualan pinang. Mama Anna contohnya. Pada momen pembagian bibit, Mama Anna juga menerima satu paket yang terdiri atas dua bibit pinang dan satu bibit rambutan. “Saya orang pertama yang berjualan pinang di mata jalan sini,” ungkapnya. Mama Anna menyatakan kegembiraan dan menyampaikan terima kasih kepada para rimbawan yang telah membagikan bibit. Pada saat yang sama, Mama Anna juga melangitkan harapan agar bibit-bibit tersebut, terutama pinang, dapat tumbuh subur dan berbuah lebat. “Supaya Mama bisa jual buahnya di sini,” harapnya. Demikianlah, pembagian bibit pada peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-39 ini kiranya dapat menjadi sumbangsih untuk memulihkan bumi dengan cara bibit-bibit tersebut ditanam. Selain itu, bibit pinang juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua, kelak bila telah berbuah. Harapan ke depan, semoga langkah-langkah kecil yang sederhana ini dapat mendukung rimbawan menjaga lingkungan untuk turut menyukseskan presidensi G20 Indonesia.(dd) Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center BBKSDA Papua : 0823 9770 9728
Baca Berita

Kisah Ditreskrimsus Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta Ungkap Kasus Satwa

Yogyakarta, 16 Maret 2022. Sepanjang bulan Januari – Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka terkait kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan bagian-bagaian satwa liar dilindungi tersebut. Bertempat di pusat rehabilitasi dan penyelamatan satwa Balai KSDA Yogyakarta – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder Gunungkidul, Ditreskrimsus Polda DIY bersama Balai KSDA Yogyakarta menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang dan bagian-bagiannya Rabu (16/3/22). Pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang dan bagian-bagiannya diawali dengan pengumpulan informasi dan hasil dari cyber patrol di dunia maya yang menemukan adanya indikasi aktivitas perdagangan satwa secara illegal. Setelah dilakukan pengumpulan data awal yang memadai, proses penindakan dilakukan oleh Polda DIY bekerjasama dengan personil Balai KSDA Yogyakarta untuk penanganan lebih lanjut. Hasil identifikasi yang dilakukan, menunjukkan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus-kasus yang diungkap ini adalah perdagangan satwa illegal secara online dan offline. Terdapat juga satu kasus kepemilikan, pemeliharaan dan peragaan satwa dilindungi yang selanjutnya ditindak dengan penyitaan satwa dimaksud. Pada press release yang digelar tersebut, diperlihatkan barang bukti yang terdiri atas : 1 (satu) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus); 1 (satu) ekor Elang Bondol Haliastur indus); 1(satu) ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 1 (satu) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus); 3 (tiga) ekor Landak Jawa (Hystrix javanica); 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis binturong); 2,5 (dua koma lima) kilogram kulit (sisik) trenggiling (Pholidota); 8 (delapan) ekor Nuri Tanimbar (Eos reticulate); 2 (dua) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory); dan 1 (satu) ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati). Untuk barang bukti 2 (dua) ekor Merak Hijau (Pavo muticus) tidak diperlihatkan secara langsung namun tetap di tempatkan di kandang/ dome Wanagama Paksi yang berlokasi tidak jauh dari SFF Bunder. Barang bukti satwa dilindungi selanjutnya dititip rawat di SFF Bunder untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Dalam konferensi pers ini, dari jajaran Polda DIY dihadiri oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY – AKBP F.X. Endriadi, S.I.K; didampingi Kepala Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY – AKBP Rianto, S.H; Kabid Humas Polda DIY – Kombes Yulianto, S.I.K., M.Sc, dan Kasubidpenmas Bidang Humas Polda DIY – AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. Sementara itu dari Balai KSDA Yogyakarta, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi diwakili oleh Plt. Kepala SKW 2 – Suhadi, Koordinator Polhut – Edi Warsito, dan Kepala Resort Sleman Kota – Uut Budiarto. Sebanyak 3 (tiga) dari 4 (empat) tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya ini. Di sela-sela konferensi pers, AKBP Endriadi menyampaikan mengenai proses penegakan hukum dari kasus ini yang akan tetap berlanjut, serta himbauan kepada masyarakat pemilik satwa dilindungi untuk menyerahkan satwanya dan kepada penghobi dihimbau untuk mengupdate peraturan perundangan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak mengalami permasalahan pelanggaran hukum bidang kehutanan akibat kepemilikan, memelihara maupun perdagangan illegal satwa-satwa dilindungi tersebut. Sementara itu AKBP Rianto, menjelaskan mengenai kronologis pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya serta proses penangkapan tersangka dan penanganan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY bersama-sama dengan Polhut Balai KSDA Yogyakarta. Uut Budiarto, mewakili Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban dan pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagian-bagiannya yang telah dilakukan Ditreskrismsus Polda DIY. “Sebagaimana arahan Bapak Kepala Balai, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ditreskrimsus Polda DIY atas tindakan tegas yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dalam mengungkapkan kasus ini. Beliau juga meyakini penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan akan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius. Barang bukti satwa dilindungi yang diperlihatkan hari ini sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa satwa dan bagian-bagian satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memiliki, memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut beserta bagian-bagiannya secara bebas.” jelas Uut. Menutup konferensi pers, Uut Budiarto menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta. “Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya. Selanjutnya terhadap barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dalam kasus ini akan ditititprawatkan di Stasiun Flora Fauna Bunder, Gunungkidul. Jika semua kelengkapan perkara sudah selesai dan memungkinkan satwa untuk dilepasliarkan, maka akan segera dilakukan upaya pelepasliaran satwa tersebut agar dapat dikembalikan ke alam.” tutup Uut. Sumber : Arif Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Taat Aturan Prokes, 16 Ekor Burung Kasturi dan Kakatua di SWAB-PCR

Makassar, 8 Maret 2022 – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan mengirimkan 16 ekor burung jenis paruh bengkok ke Balai Besar KSDA Papua Barat melalui jasa kargo bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Burung jenis paruh bengkok sebanyak 16 ekor tersebut terdiri dari 12 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), dan 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterminus). Berdasarkan riwayat keberadaannya, burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 12 ekor merupakan hasil serahan dari Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare pada tanggal 29 November 2021, dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi pada tanggal 7 Januari 2022, dan hasil kegiatan patroli peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Padang Sappa, Kota Palopo pada tanggal 6 Desember 2021. Sedangkan burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor merupakan hasil serahan Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare pada tanggal 29 November 2021 dan 1 ekor lainnya merupakan serahan dari Lembaga Konservasi Citra Satwa Celebes Gowa pada tanggal 25 Januari 2022 bersama 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger atterrimus). Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Sulsel, yang terdiri dari dokter hewan, pejabat fungsional, dan staf bidang teknis, menindaklanjuti penyerahan satwa burung tersebut dengan melakukan proses penyiapan yang dimulai dengan pembuatan kendang transit, pengecekan kondisi fisik dan kesehatan burung, serta pelaksanaan Uji Laboratorium di Balai Besar Veteriner Maros dengan pengujian diagnostic RT-PCR Avian Influenza Tipe A. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan dokter hewan selama di kandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, ke 16 burung tersebut dalam keadaan sehat, yang terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, perilaku yang normal, bulu yang normal, serta tidak ada cacat fisik maupun luka ditubuh satwa tersebut. Dan hasil uji laboratorium dinyatakan negatif Avian Influenza Tipe A, maka satwa burung tersebut layak untuk ditranslokasi. Dikutip dari jurnal Berita Biologi 10(4) “Status Infeksi Virus Influenza A pada beberapa Spesies Hewan sebelum Wabah Avian Influenza H5n1 pada Unggas di Indonesia”, penyakit Influenza pada hewan merupakan salah satu penyakit zoonosis yang berpotensi mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan manusia maupun hewan. Penyakit ini disebabkan oleh virus influenza tipe A, famili Orthomyxoviridae yang dapat menyerang berbagai spesies hewan seperti babi, unggas, kuda, mamalia laut serta manusia. Sehubungan dengan hal di atas, maka Tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melakukan pengujian diagnostic RT-PCR Avian Influenza Tipe A terhadap satwa burung yang akan ditranslokasi ke Papua Barat. Bukan kali ini saja, pengujian diagnostic RT-PCR Avian Influenza Tipe A dilakukan pada setiap kegiatan translokasi satwa yang dilakukan oleh tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya pengamanan biologis untuk menghilangkan sumber infeksi secara optimal. Pengamanan biologis merupakan upaya pertahanan yang paling utama, mengingat virus Avian Influenza di luar tubuh induk semang mempunyai sifat mudah diinaktivasi oleh deterjen, formalin dll. Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Penanggung Jawab Berita: Eko Yuwono, S.Hut. Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Bangun Momentum, Rimbawan Bunaken Operasi Bersih Sampah

Manado, 15 Maret 2022. Momentum Hari Bakti Rimbawan yang diperingati setiap tanggal 16 Maret menjadi penyemangat karyawan dan karyawati untuk terus mengabdi, mengokohkan persatuan dan meningkatkan jiwa korsa rimbawan, demikian yang dilakukan para staf di tingkat tapak Resort Bunaken, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Taman Nasional Bunaken. Selama 2 bulan terakhir di Tahun 2022 selalu giat melakukan operasi pembersihan sampah utamanya di titik kunjungan wisata Pantai Liang Pulau Bunaken, tercatat sejak bulan Januari - Februari telah terkumpul sebanyak 230 karung dengan berat total +/- 750 kg yang sebagian besar merupakan sampah plastik. Operasi bersih sampah di di titik utama lokasi wisata sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat dan pengunjung sehingga merasa nyaman dan tidak terganggu estetika dalam berwisata, tak mengherankan memang setiap akhir dan awal tahun saat pergantian musim cuaca ekstrim melanda beberapa wilayah Sulawesi Utara dengan hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi membawa tumpukan sampah ke lokasi Pantai Liang Bunaken. Dalam momentum Hari Bakti Rimbawan, petugas Resort Bunaken bersama masyarakat, kelompok binaan, Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Dive Center dan Resort OASIS serta mahasiswa PMKM Prodi Kehutanan melakukan operasi bersih sampah di area pasir panjang Pulau Bunaken. “Kami bersama para pihak telah mengumpulkan sebanyak 30 karung sampah plastik dengan berat 90 kg di area pasir panjang sebagai lokasi pendaratan peneluran penyu, Selasa (15/3). Tentunya ini akan menyiapkan area yang bersih dari gangguan bagi penyu sebagai satwa yang dilindungi untuk tempat bertelur selama musim ini”, kata Engelin Pomantow Kepala Resort Bunaken. Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Genman S. Hasibuan, S.Hut, MM menyampaikan sebagai komitmen dan integritas kami dalam melayani publik, terus berupaya melakukan operasi bersih sampah, tidak hanya layanan terhadap estetika bagi pengunjung dan masyarakat tetapi juga untuk pelestarian habitat satwa prioritas TN Bunaken yang dilindungi. Balai Taman Nasional Bunaken akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait dalam penanganan sampah. Kami juga berupaya memberikan edukasi kepada publik agar tidak membuang sampah sembarangan, mengingat kawasan Taman Nasional Bunaken dengan wilayah perairan terbuka dengan 5 muara sungai besar dari Kota Manado dan sekitarnya sehingga sampah yang dibuang ke sungai akan bermuara ke dalam TN Bunaken. Sampah yang terakumulasi di perairan kemudian menutupi terumbu karang akan meningkatkan kematian karang, kita tahu bersama karang menjadi objek utama tujuan kunjungan wisata dan sumber perikanan dengan bersih sampah karang sebagai habitat utama dapat terus lestari, tutup Genman. Sumber : Balai Taman Nasional Bunaken
Baca Berita

Muzza dan Reni Terbang Bersama di Langit Cibodas

Cibodas,15 Maret 2022 - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TaNa Halisa) melaksanakan kegiatan pelepasliaran Elang ke habitat alaminya di kawasan TNGGP tepatnya di Cibodas, Kabupaten Cianjur. Jenis Elang yang dilepasliarkan merupakan Elang Ular bido (Spilornis cheela) sebanyak 2 (dua) individu yang bernama "Muzza" dengan jenis kelamin jantan dan “Reni” dengan jenis kelamin betina yang merupakan satwa hasil rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang ke-42, serta masih dalam semangat HUT Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang ke-25. Pelepasliaran ini menjadi momentum yang tepat untuk kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan mendukung upaya konservasi khususnya dalam hal ini konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Baca Berita

Bersama Mitra, Rimbawan Leuser Gelar Aksi Bersih dan Lepas Tukik

Aceh Selatan, 15 Maret 2022. Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) bersama lembaga mitra WCS – IP dan FKL (Forum Konservasi Leuser) sambut Hari Bakti Rimbawan ke 39 Tahun 2022 di Pantai Singgah Mata Rantau Sialang, Gampoeng Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh Senin, (14/3/2022) pagi. Peringatan Hari Bakti Rimbawan kali ini mengusung tema “Rimbawan Menjaga Lingkungan Menyukseskan Presidensi G20 Indonesia”. Gelaran acara dirangkai dengan berbagai kegiatan diantaranya Aksi Bersih Sampah dan Pelepasliaran Tukik Penyu Laut di Kawasan Pantai Singgah Mata Rantau Sialang, Resor Kluet Selatan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Kluet Utara, Bidang PTN Wilayah I Tapaktuan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Kepala Bidang PTN Wilayah I Tapaktuan, Agung Widodo, S.H.,M.H menyampaikan bahwa “Hari Bakti Rimbawan ke 39 ini puncaknya jatuh pada tanggal, 16 Maret 2022 mendatang. Untuk memeriahkan Hari Bakti Rimbawan tersebut rekan – rekan Rimbawan bersemangat dan sepakat melakukan aksi kecil berupa bersih - bersih sampah di sekitar lingkungan Stasiun Konservasi Penyu Rantau Sialang”. Acara ini ditutup dengan kegiatan pelepasliaran tukik penyu di kawasan Hutan Pantai TN. Gunung Leuser. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Teks dan Foto : Efa Wahyuni
Baca Berita

Mereka Berhak Hidup di Habitatnya

Padang, 14 Maret 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bersama Polda Sumbar melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Senin (14/3). Adapun satwa yang dilepasliarkan yaitu 6 ekor Kura - kura kaki gajah / baning coklat (Manouria emys) dan 2 ekor jenis trenggiling (Manis javanica). Satwa - satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan illegal satwa dilindungi / TSL yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Untuk kura-kura Baning coklat sebanyak 6 ekor merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan TSL di daerah Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH, satu ekor trenggiling merupakan satwa yang di amanakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 11 Maret 2022 di daerah Lubuk Begalung Padang dari tersangka MAD, dan satu nya lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis pada tanggal 11 Maret 2022. Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut adalah penyidik Ditreskimsus Polda Sumbar, Kepala Balai KSDA Sumbar dan staff, Kepala UPTD Tahura Moh Hatta,dan kedua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Pemilihan lokasi tersebut karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan sebagai habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami. Perlu di informasikan untuk 2 kasus perdagangan TSL diatas, pengembangan proses hukumnya sedang dilakukan dan sedang proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono menghimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa atau bagian bagian satwa dilindungi yang mana hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Kedua jenis satwa liar tesebut selain dilindungi dalam peraturan Menteri LHK nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juga berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 untuk trenggiling yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan untuk kura-kura Baning coklat appendix 2. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Mengirim Terbang Burung Endemik Kepulauan Maluku

Pekanbaru, 14 Maret 2022 - Balai Besar KSDA Riau mengirimkan 10 ekor burung endemik Kepulauan Maluku ke Balai KSDA Maluku untuk dikembalikan ke habitatnya, Minggu (13/3). Penyerahan secara resmi akan dilakukan bertepatan dengan peresmian pembukaan Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku yang akan diselenggarakan pada Kamis, 17 Maret 2022 mendatang di Provinsi Maluku. Burung endemik Kepulauan Maluku tersebut terdiri dari 2 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus), 1 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor Kakatua jambul oranye (Cacatua moluccensis), 3 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) yang merupakan serahan masyarakat via Polda Riau dan 3 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) yang merupakan sitaan Polres Indragiri Hilir. Sebelum dikembalikan ke habitatnya, beberapa burung tersebut dititipkan pada Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Kampar dan beberapa lainnya di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau. Semoga dengan pengembalian ke 10 ekor burung tersebut ke habitatnya akan dapat berkembang biak dengan baik dan tetap lestari untuk memperkaya ragam fauna yang ada di Indonesia. Terima kasih Polda Riau dan Polres Indragiri Hilir. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |032022]
Baca Berita

Untuk Pendidikan, Fakultas Kehutanan UGM Tampung Opsetan Satwa Dilindungi

Yogyakarta, 12 Maret 2022. Balai KSDA Yogyakarta melaksanakan serah terima opsetan satwa dilindungi kepada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Rabu (10/3). Opsetan satwa dilindungi yang dititipkan terdiri dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Macan Dahan (Neofelis nebulosa), Beruang Madu (Helarctos malayanus), dan Cendrawasih (Paradisaea sp.) dimana semua dalam kondisi utuh dan baik. Serah terima keempat opsetan satwa dilindungi undang-undang ini tertuang dalam Berita Acara Penitipan Sementara Opsetan Satwa yang ditandatangani oleh pihak BKSDA Yogyakarta dan Fakultas Kehutanan UGM. Hadir sebagai saksi dalam penitipan sementara satwa opsetan ini yakni petugas dari bagian P3 BKSDA Yogyakarta, petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Yogyakarta, dan petugas BKSDA DKI Jakarta. Muhammad Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta secara terpisah menyampaikan asal usul opsetan satwa tersebut. “Opsetan satwa dilindungi ini merupakan serah terima dari BKSDA DKI Jakarta untuk dititipkan sementara kepada Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta di dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran TSL, bahwa spesimen TSL baik utuh maupun bagian - bagiannya yang memilki nilai ilmiah dan edukasi dapat disimpan di lembaga riset/pendidikan.” Muhammad Wahyudi menambahkan, “Semoga ke depan opsetan satwa dilindungi ini bisa dimanfaatkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagai media untuk pendidikan, riset dan edukasi bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM”. Sebagai informasi, opsetan satwa adalah satwa dilindungi yang telah diawetkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa. Sumber : Reni Haryani - PEH Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Menampilkan 1.713–1.728 dari 11.142 publikasi