Jumat, 19 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Memperjualbelikan Kukang di Agam, Pria 50 Tahun Ditangkap Tim Gabungan

Padang, 11 April 2022. Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap warga Gumarang Palembayan, Kabupaten Agam berinisial RS (50 tahun) ketika akan memperjual belikan satwa dilindungi jenis kukang (Nyticebus coucang) sebanyak tiga ekor. RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (09/04/2022) sekira pukul 13.50 WIB bersama 1 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat. Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya, ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik. Rencananya ketiga ekor satwa Kukang itu akan diperjual belikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas. Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam l. Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Tiga Tahun Dipelihara, Joker Diserahkan ke BBKSDA Riau

Pekanbaru, 11 April 2022 - Ardiansyah, warga Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dengan sukarela menyerahkan Joker ke Balai Besar KSDA Riau, Sabtu (2/4). Joker adalah seekor Siamang betina yang telah dipelihara sejak 3 tahun yang lalu. Saat itu Joker diperoleh dari hutan yang sedang terbakar. Seekor anak Siamang sendirian tanpa induknya. Ardiansyah merasa iba dan dipungutnya anak Siamang tersebut untuk diselamatkan dan dirawat di rumahnya. Seiring berjalannya waktu, Ardiansyah mengetahui bahwa Siamang adalah salah satu satwa yang dilindungi. Akhirnya berinisiatif untuk menyerahkan secara sukarela satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Terima kasih Ardiansyah...., semoga Joker dapat kita lepaskan lagi ke habitatnya dan berkembang biak untuk memperkaya pesona satwa Infonesia dengan berbagai ragam dan jenisnya. Sumber : Balai Besar KSDA Riau [Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |042022]
Baca Berita

Siaga Pantau Hotspot, Brigdalkarhut Balai TN Tesso Nilo Ground Check Kawasan

Lubuk Kembang Bunga, 28 Maret 2022 – Tim Brigdalkarhut Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) lakukan ground check terhadap hotspot yang terpantau oleh satelit dari posko kebakaran Balai TN Tesso Nilo. Pada lokasi terpantau, tim mendapati kawasan dengan kondisi api masih menyala. Kawasan yang terbakar agak sulit untuk dipadamkan karena bahan bakar yang cukup banyak berupa belukar dan alang-alang. Selain itu petugas juga disulitkan oleh sumber air yang jauh dari lokasi kebakaran hutan. Menanggulangi hal tersebut, tim kemudian membuat sekat bakar pada area kebakaran untuk mencegah kebakaran makin merambat ke lokasi lainnya. Tim Petugas mengungkapkan kebakaran disinyalir terjadi karena efek kemarau. Tim brigdalkarhut terus siaga memantau kondisi api hingga api secara umum telah dipastikan padam, dan akan dilakukan pengecekan lanjutan. Selanjutnya tim akan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk menanggulangi serta mencegah kebakaran kembali terjadi. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Bersama FFI Balai Besar KSDA Riau Bentuk Kelompok Peduli Satwa

Pekanbaru, 11 April 2022 - Balai Besar KSDA Riau bersama FFI - Indonesia Programme membentuk dan memberikan pelatihan kepada Kelompok Peduli Satwa/Tanggap Konflik (KPS/KTK) di Kec.Teluk Meranti pada Kamis, 31 Maret 2022. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Sugito memimpin kegiatan yang dihadiri 20 peserta tepatnya di Desa Pula Muda, Kec.Teluk Meranti, Kab.Pelalawan. Kegiatan meliputi pemberian materi mengenai Mitigasi Konflik Manusia dan Harimau Sumatera (HS), Praktek Identifikasi Jejak dan Cakar satwa liar HS, daerah rawan HS, keamanan berkegiatan dalam daerah rawan HS, teknik pelaporan konflik satwa, sapu jerat dan kamera trap. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu berkoordinasi apabila terjadi konflik satwa liar dan mengimplementasikan serta mensosialisasikan ilmu yang didapat kepada anggota masyarakat lainnya. Mari bersama-sama cegah konflik satwa liar Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Respon Cepat BBKSDA Sumut Hadapi Harimau yang Muncul

Dusun Puskopad, 8 April 2022. Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe langsung bergerak ke lokasi ketika informasi konflik harimau sumatera di Dusun Puskopad, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan diterima. Upaya penanggulangan konflik segera dilaksanakan BBKSDA Sumut bersama mitra dan warga melalui penggunaan mercon, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada warga. Kejadian berulang konflik harimau sumatera di lokasi ini selalu terjadi. Masih belum lepas dari ingatan, ketika awal bulan Februari 2022, warga Dusun Batu Katak, Desa Batu Jongjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat dihebohkan dan dibuat resah dengan munculnya satwa liar Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang menyambangi dusun tersebut. Seperti biasanya satwa yang dikenal ganas ini menandai kehadirannya dengan memangsa hewan ternak peliharaan warga. Berbagai upaya penanganan dilakukan, namun seperti datangnya tidak diundang, demikian juga kepergiannya pun tanpa pesan. Harimau pergi entah kemana. Belum selesai sampai di situ, lagi-lagi harimau meneror warga. Kali ini Dusun Puskopad, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat yang disambangi. Konflik warga dengan harimau bermula pada Selasa 22 Maret 2022 dengan ditemukannya bangkai ternak peliharaan warga. Kemudian petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama lembaga mitra kerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penanganan dengan memantau lokasi kejadian. Kemudian konflik kembali terjadi pada Kamis 31 Maret 2022. Tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah II Stabat melalui Resort Aras Napal 242 bersama dengan karyawan PT. Prima dan Perkebunan Puskopad melakukan penanganan dengan memantau ke lokasi kejadian dan menyalakan mercon untuk menghalau satwa. Di lokasi terlihat jejak satwa liar harimau, dan juga bangkai ternak peliharaan warga yang kondisinya telah membusuk, dan diperkirakan kejadiannya sudah berlangsung lebih dari 5 hari. Pada tubuh ternak terlihat bekas gigitan di bagian leher, sedangkan di bagian perut ada luka bekas dimakan satwa liar. Peristiwa ketiga terjadi lagi pada Minggu, 3 April 2022, dimana hewan ternak peliharaan warga kembali dimangsa harimau di areal PT. PTSI Dusun Puskopad, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan. Lokasi kejadian konflik merupakan punggungan bukit yang membentang dari areal kerja PTPN sampai Perkebunan Puskopad yang menyambung ke kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser. Dilihat dari kondisi tutupan bentangan, diperkirakan masih memiliki nilai Kehati yang tinggi. Lokasi ini berjarak 5,6 Km dari kawasan TN Gunung Leuser. Dengan home range harimau sumatera sampai 17 km², diperkirakan konflik di sekitar areal perkebunan ini akan terus terjadi. Untuk penanganan awal dilakukan dengan pembentukan tim penanganan konflik dari perusahaan yang sudah mendapat pelatihan dari instansi berwenang serta sinergitas penanganan bersama instansi terkait. Selain itu, Tim Seksi Konservasi Wilayah II Stabat sampai saat ini masih terus melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menjalankan aktifitasnya tidak sendiri tetapi secara berkelompok, dan mengupayakan menghindari tindakan atau perbuatan yang dapat membahayakan terhadap satwa liar khususnya harimau sumatera. Sumber : Seksi Konservasi Wilayah II Stabat - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Belajar Bersama Penanganan Kura-Kura Moncong Babi

Padang, 8 April 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia tanggal 7 April 2022 mengadakan pelatihan penanganan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpata), kegiatan ini merupakan upaya untuk peningkatan kapasitas aparatur terkait penanganan barang bukti satwa liar dalam keadaan hidup. Pelatihan yang dihadiri 19 peserta, terdiri dari pihak BKSDA Sumbar, Polda Sumbar, Balai Karantina Ikan Padang ini dilakukan di Aula UPT KemenLHK Sumbar sedangkan secara online dihariri oleh Balai Besar KSDA Papua Barat, dan Balai KSDA DKI. Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, menyampaikan terima kasih kepada Yayasan IAR Indonesia yang telah bersedia berbagi ilmu dalam penaganan satwa liar khusus nya kura kura moncong babi. IAR Indonesia merupakan lembaga konservasi non profit yang bergerak pada upaya kesejahteraan, perlindungan, dan pelestarian satwa liar. Yayasan IAR Indonesia pernah sukses membantu terhadap pemulangan (repatriasi) kura-kura moncong babi dari Hongkong sebanyak 628 ekor pada tahun 2011 dan 596 ekor pada tahun 2018. Pengalaman IAR ini yang mendasari Balai KSDA Sumatera Barat mengundang Yayasan IAR untuk berbagi ilmu dan pengalaman memberi pelatihan penanganan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpata) kepada petugas BKSDA dan para aparatur terkait yang akan terlibat dalam penanganan barang bukti satwa liar dalam keadaan hidup kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpata) yang saat ini berada dalam perawatan Balai KSDA Sumatera Barat. Drh. Wendi Prameswari sebagai narasumber dari Yayasan IAR Indonesia menyampaikan informasi umum kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpata) terkait perlindungan , distribusi /penyebaran di alam, serta bioekologi serta disampaikan juga status untuk penegakan hukum kura-kura moncong babi dimana telah terjadi sebanyak 26 kali dan sebanyak 9 kasus bisa terselesaikan. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan praktek penanganan kura-kura moncong babi selama transportasi oleh peserta pelatihan. Pada akhir acara narasumber menyampaikan harapan kedepannya bahwa perawatan satwa kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpata) saat penegakan hukum bisa dilaksanakan semaksimal mungkin dengan mempertahankan jumlah yang bertahan hidup sampai dengan dikembalikan ke habitatnya di Papua. Pelatihan ini merupakan pertama yang pernah dilaksanakan oleh BKSDA Sumbar, semoga kerja sama ini bisa berlanjut sehingga perlindungan satwa liar tetap terus terjaga. Selain itu juga diharapkan dalam pelaksanaan pengembalian kura kura moncong babi dari BKSDA Sumbar dapat berjalan lancar hingga sampai lokasi akhir di BBKSDA Papua Barat (Timika) baik ketika transit di Bandara Soekarno-Hatta. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Saksi dan Ahli dari BBKSDA Sumut Beri Keterangan di Sidang PN Medan

Medan, 8 April 2022. Kasus tindak pidana “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, hasil penindakan petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, akhirnya memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis 7 April 2022. Persidangan yang dilakukan secara faktual dan virtual, dimana terdakwa mengikuti persidangan melalui on-line dari rumah tahanan, sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum dan saksi serta ahli mengikuti persidangan secara langung off-line. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Saksi fakta (kejadian), M. Ali Iqbal Nasution, staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan keterangan Ahli, Edina Emininta Ginting, S.Hut., M.Si., Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Saksi M. Ali Iqbal Nasution, dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim menerangkan kronologis kejadian dimana tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Minggu 16 Januari 2022, sekira pukul 15.30 Wib melakukan penindakan terhadap Aufa Rahmadisya Raya, warga jalan Bungko Kardiol Lingkungan 4, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, serta Muhammad Afandi, warga Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, di jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. 103, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terkait adanya ditemukan beberapa satwa liar yang masuk dalam kategori dilindungi. “Satwa liar yang berhasil diamankan oleh petugas, adalah : 3 ekor Sanca Hijau (Morelia viridis), 2 ekor Baning Coklat atau Kura-kura kaki gajah (Manouria emys), 1 ekor Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli) serta 20 ekor anak Buaya Muara (Crocodylus porosus),” ujar Iqbal. Saat ditanya oleh majelis hakim tentang dimana keberadaan seluruh satwa tersebut saat ini, Iqbal menjelaskan, 3 ekor sanca hijau dititip rawat di lembaga konservasi mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara PT. Galata Lestarindo, 2 individu baning coklat berada di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit dan 20 individu buaya muara dan 1 individu buaya sinyulong dititip rawat di penangkaran buaya PT. PAL mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sedangkan Ahli Edina Emininta Ginting, dihadapan majelis hakim memberikan keterangan, bahwa seluruh satwa hasil penindakan tim gabungan Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara termasuk dalam jenis yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Selanjutnya, menurut Edina dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya diatur bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Saat ditanya majelis hakim tentang apa kriteria satwa ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi, Edina menguraikan ada 3 kategori, yaitu : apabila satwa tersebut sulit atau terbatas dalam reproduksi, penyebaran satwa hanya ada di tempat tertentu saja (endemik) dan populasinya di habitat alami sangat kecil atau menurun tajam. Usai pemeriksaan saksi dan ahli, majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi fakta lainnya dari Polda Sumatera Utara. Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BKSDA Sumbar Verifikasi Hotspot di Sekitar SM Barisan

Padang, 5 April 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Barisan Padang Pariaman melakukan pemantauan hotspot harian melalui satelit pemantau Titik Api (Hotspots) pada aplikasi SIPONGI. Dari pengamatan terpantau beberapa titik hotspot di kawasan hutan dan langsung dilakukan pengecekan oleh tim RKW 5 Padang Pariaman, Selasa (5/4) dengan menurunkan personil sebanyak 5 orang. Lokasi tepatnya di Nagari Kasang, sangat sulit dijangkau dengan kendaraan dan hanya dapat ditempuh dengan jalan kaki. Disana ditemukan bekas kebakaran yang berada pada kawasan hutan lindung berbatasan langsung dengan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barisan yang diperkirakan luas kebakaran sekitar 1 Hektare. Dilihat dari kondisi sisa kebakaran diperkirakan terjadi 2 (dua) hari sebelumnya. Setelah memastikan api padam dengan cara POP UP, tim melanjutkan melakukan groundcheck untuk memantau kembali lokasi kebakaran, juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebagai upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menghimbau seluruh masyarakat untuk menjaga hutan dan tidak membakar untuk membuka lahan di kawasan. Perbuatan membakar hutan merupakan hal yang dilarang. Bagi yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

BKSDA Sumbar Antar Tiga Ekor Kucing Hutan Kembali ke Habitat

Padang, 5 April 2022. Tim Wildlife Recue unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) mengembalikan 3 (tiga) ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang diperkirakan umurnya sekitar 3 bulan ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barisan, Selasa (5/4). Sebelum dilepaskan satwa yang bersatutus dilindungi ini dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter hewan BKSDA Sumbar. Kucing hutan dengan jenis kelamin 1 ekor jantan dan 2 ekor betina ini merupakan satwa hasil dari penyerahan warga kecamatan batang Anai (Asep Rahmat, 52 th) pada tanggal 25 Maret 2022 yang diantar langsung ke Pos TTS Bandara. Kucing Hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi yang merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini. Beliau menghimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya yang semua ini tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak serratus juta rupiah. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Temukan Belangkas, Ditpolairud Polda Sumut Gandeng BBKSDA Sumut Untuk Identifikasi

Belawan, 4 April 2022. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kamis (31/3) sekitar pukul 20.30 Wib, berhasil mengamankan sebanyak 154 individu satwa liar yang diduga jenis Belangkas atau Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas), dari kediaman seorang nelayan di Desa Kwala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari 154 individu tersebut, sebanyak 128 diantaranya dalam keadaan hidup dan selebihnya 26 individu dalam keadaan mati. Selain itu turut disita 2,8 kg telur belangkas. Pelaku dengan inisial A U ALS M, merupakan warga Dusun III Desa Lama, Kecamatan Pantai cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Untuk memastikan bahwa satwa tersebut adalah jenis belangkas yang dilindungi undang-undang, petugas Ditpolairud meminta keterangan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Resort Pelabuhan Belawan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, didampingi Kepala Resort Pelabuhan Belawan, Joni Pasaribu, SP., dalam konferensi persnya dihadapan wartawan pada Sabtu, 2 April 2022, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengumpul belangkas dari nelayan yang nantinya akan dijual kepada seseorang berinisial J (DPO) warga Tanjungbalai. Mengingat ada 128 individu yang masih hidup, petugas Ditpolairud segera melepasliarkan kembali ke laut, sedangkan 26 individu yang dalam keadaan mati dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara membakarnya di mako Ditpolairud. Sementara itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini diamankan serta dimintai keterangan oleh penyidik Ditpolairud. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi tindakan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumut, dan berharap pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Belangkas merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sehingga terhadap pelaku dapat diterapkan pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. Sumber : Joni Agustinus Pasaribu, SP.-Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Satwa Liar Peliharaan Warga Hamparan Perak Diamankan BBKSDA Sumut

Hamparan Perak, 4 April 2022. Bermula dari laporan yang diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat tentang adanya warga yang memelihara 1 (satu) individu satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penindakan dari Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan Yayasan Scorpion Indonesia, lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, kemudian menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Kamis, 31 Maret 2022. Di lokasi benar ditemukan adanya pemeliharaan satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok oleh warga, Hengki Irawan, pemilik Rumah Makan Lesehan Telaga Indah, Sungai Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya tim dengan pendekatan secara persuasiv memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang status satwa peliharaannya yang termasuk dalam kategori dilindungi undang-undang, dan oleh karena itu harus dikembalikan ke habitat alaminya. Tim juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur ketentuan tentang perlindungan terhadap satwa liar. Setelah mendapat penjelasan dan memahaminya dengan baik, selanjutnya Hengki Irawan menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. Petugas pun kemudian segera mengevakuasi dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk pemeriksaan medis kondisi kesehatan serta menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya. Sumber : Adi Maulana – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Cerita Dibalik Penyelamatan Satwa Liar Dilindungi

Barru, 04 April 2022 – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Bidang Wilayah II Parepare, melakukan kegiatan penyelamatan satwa liar selama dua hari, 31 April s/d 01 April 2022. Hari pertama tim melakukan observasi lapangan terkait laporan masyarakat bernama Andi Ahmad Irfa yang diduga menemukan satwa jenis Elang di Pekebunan milik Alamsyah Ahmad. Dari informasi Andi Ahmad Irfa, Bapak Alamsyah Ahmad menemukan seekor Elang ketika perjalanan pulang dari kebun menuju rumahnya. Lokasi perkebunan itu sendiri terletak di Jalan AM. Yahya P.Nai Kabupaten Barru. Alamsyah dalam keterangannya “Anu kudapat waktu pulang dari kebun pak, ku perhatikan ki ada luka dikepala sama sayapna jadi tidak bisaki terbang terus kubawa pulang mi pak, ku kasih masuk di kendang ayamku” Terang Alamsyah. Petugas WRU melakukan identifikasi terkait jenis elang dan kondisinya, alhasil jenis elang yang ditemukan Alamsyah adalah jenis Elang Berontok atau (Nisaetus cirrhatus) termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 dan memiliki sebaran yang luas di lndonesia meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Terkait kondisi satwa elang, Muh. Taufan selaku personil WRU yang turun ke lokasi mengatakan “Dari observasi, kesehatan satwa cukup buruk, bola mata sebelah kiri memutih, ada kemungkinan menderita katarak kemudian kedua sayapnya dalam keadaan terpotong” terang Taufan. Hasil diskusi tim WRU dan Alamsyah, Elang Berontok ini diserahkan ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Masih di hari yang sama, setelah melakukan observasi di kediaman Alamsyah tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melakukan pengintaian di lokasi kedua terkait adanya aktifitas jual beli jenis kerang dilindungi di daerah Mattirotasi Kabupaten Barru. Dengan cara menjadi calon pembeli, tiga personil WRU Fadillah, Eva dan Taufan melakuan interaksi dengan penjual kerang sembari menggali informasi tentang kerang-kerang yang mereka jual dan diduga dilindungi. Fadillah seorang penyuluh kehutanan namun juga mahir dalam mengorek informasi mengatakan “Bisa dipastikan jenis kerang-kerang yang diperdagangkan ada yang masuk jenis dilindungi seperti jenis Kepala Kambing dan beberapa jenis Kima raksasa”, pungkas Fadillah. Sementara itu Eva menambahkan bila sebagian besar penjual kerang tersebut merupakan wajah lama atau pelaku penjualan kerang ilegal yang telah lama beroperasi. Setelah mengolah informasi yang masuk, tim berdiskusi untuk melakukan kegiatan pada esok harinya, Jumat 01 April 2022 dengan tambahan personil dari Kantor Bidang KSDA Wilayah II Parepare. Esok harinya 01 April 2022, kegiatan dilaksanakan sesuai rencana. Bersama tambahan personil dan kendaraan evakuasi tim WRU berhasil melakukan penyitaan kerang yang dilindungi dan penyerahan masyarakat berupa satu ekor Elang Berontok. Adapun rincian hasil kegiatan selama dua hari 31 Maret sampai dengan 01 April 2022 adalah sebagai adalah serah terima 1 (satu) ekor satwa liar jenis Elang Brontok dari Bapak Alamsyah Ahmad kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan serta penyitaan kerang dilindungi Undang-Undang dari beberapa pedagang di pesisir Mattirotasi Kabupaten Barru. Jenis kerang yang disita adalah Kepala Kambing (Cassie cornuta), Kima (Tridacna maxima) dan beberapa jenis lainnya. Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman mengapresiasi kegiatan yang dua hari ini telah dilaksanakan Tim WRU Parepare. Beliau menyampaikan “Terimakasih dan apresiasi saya berikan kepada tim yang terus bekerja tanpa lelah sehingga kegiatan penyelamatan satwa liar dapat berjalan lancar. Prioritas selanjutnya mohon untuk dipantau kesehatan dan treatment yang sesuai agar Elang Berontok dapat sehat kembali”. Jusman menambahkan agar pelaku penjual kerang dilindungi untuk terus dilakukan edukasi dan penyadartahuan serta berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, POLRI dan masyarakat. Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Penanggung Jawab Berita: Eko Yuwono, S.Hut. Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Aksi Penyelamatan Telur Penyu Di Pulau Wairundi

Pulau Wairundi, 1 April 2022. Aksi penyelamatan telur penyu di Pulau Wairundi, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat oleh Kelompok Masyarakat Pelestari Penyu PIBATA Kampung Isenebuai berbuah manis. Dengan menggunakan metode survei pantai, yakni berjalan kaki mengelilingi pantai pulau Wairundi, mengamati tanda – tanda keberadaan penyu seperti jejak, sarang dan cangkang telur. Pada selasa 29 Maret 2020, telah berhasil ditemukan 1 sarang yang berisi 94 butir telur penyu di bagian depan Pulau wairundi yang merupakan area pantai peneluran penyu di Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah III Yembekiri, Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Telur yang berhasil ditemukan kemudian berhasil direlokasi oleh kelompok PIBATA ke demplot penetasan semi alami di Kampung Isenebuai. Relokasi telur penyu penting untuk dilakukan mengingat Pulau Wairundi merupakan pulau tak berpenghuni sehingga untuk menyelamatkan telur penyu dari berbagai ancaman dan gangguan dilakukanlah kegiatan relokasi. Penyu merupakan salah satu biota laut yang memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem laut namun keberadaannya terancam punah. Secara nasional penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Secara internasional, penyu masuk ke dalam ‘red list’ pada IUCN dan Appendix I CITES yang berarti bahwa segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya harus mendapat perhatian serius. Sejak tahun 2012 melalui Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih Nomor: SK 347/BBTNTC-Tek/2012 spesies Penyu Bersama dengan Hiu paus, Kima, Duyung dan Lumba-lumba telah ditetapkan sebagai spesies prioritas di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. “ Kitorang kelompok PIBATA, akan selalu berupaya mendukung upaya pelestarian penyu di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, sebab dengan ikut serta menjaga kelestarian penyu, juga menjaga masa depan kitorang pu anak cucu ” tutur Alfonsius Kaikatui, ketua Kelompok Masyarakat Pelestari Penyu PIBATA Kampung Isenebuai. Sumber : Friska Gressia Sianturi, S.Hut - Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Baca Berita

Tim Gabungan Padamkan Si Jago Merah Yang Melalap Kawasan TWA Sungai Dumai

Pekanbaru, 2 April 2022 - Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai tepatnya di Kel. Mundam, Kec.Medang Kampai, Kota Dumai kembali mengalami kebakaran. Dari Senin hingga Jumat, 28 Maret s.d. 31 Maret 2022, Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA Riau (Resort Dumai), Manggala Agni Sumatera V/Dumai, TNI/kodim0320/Koramil 01/Bhabinsa, Polri/Polsek/Babinkamtipnas, BPBD Kota Dumai dan masyarakat setempat turut melakukan upaya pemadaman. Jenis tanah gambut dan vegetasi terbakar yang berupa semak belukar, sawit dan ilalang membuat api cepat menjalar. Tim gabungan cukup kerepotan walaupun sumber air tersedia sehingga luas yang terbakar sekitar 20 Ha. Hingga saat ini masih terus dilakukan upaya pemadaman di lokasi dengan melakukan penyisiran kepala api guna mencegah kebakaran semakin meluas. Kebakaran sudah mengarah ke lokasi pemulihan ekosistem) lebih kurang 100 meter. Hingga tanggal 31 Maret 2022, upaya pemadaman masih terkendali. Kondisi lokasi masih berasap, sesekali muncul bara api disebabkan tiupan angin. Tim akan melanjutkan upaya pendinginan pada lokasi yang telah dipadamkan dan pemadaman pada titik api yang diketahui belum padam. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Edukasi Konservasi Alam Di TWA Sibolangit

Sibolangit, 2 April 2022. Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit kembali menerima kunjungan dalam rangka pendididkan konservasi alam. Kali ini Sekolah MAS AL ASY'ARIYAH Medan Krio yang berjumlah 170 orang siswa didampingi guru menyambangi TWA Sibolangit, pada Selasa 29 Maret 2022. Pelajar yang datang umumnya belum pernah sekalipun berkunjung ke TWA Sibolangit. Kegiatan pemanduan yang dilakukan oleh petugas kepada siswa/i, sambil berjalan menyusuri jalur sepanjang 1,5-2 km disampaikan tentang fungsi dan manfaat hutan, pengenalan potensi keragaman flora (Tumbuhan) dan fauna yang ada di kawasan TWA Sibolangit dan arti pentingnya bagi kehidupan sehingga perlu tetap dijaga kelestariannya. Sebagaimana diketahui, TWA Sibolangit yang luasnya 24, 85 ha merupakan salah satu hutan konservasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pariwisata dan rekreasi alam disamping juga juga digunakan sebagai sarana pendidikan dan penelitian. Ketua rombongan, Yayan Dwa Andrian, SE., yang juga merupakan Ketua UKM Kesiswaan MAS AL ASY'ARIYAH Medan Krio, menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada pengelola TWA. Sibolangit yang telah memberikan pelayanan terbaik sehingga kunjungan siswa/siswi kali ini mendapat manfaat pengetahuan tentang konservasi alam yang mendukung dengan program pembelajaran di sekolah. Yayan juga menyampaikan, bahwa kunjungan kali ini merupakan kunjungan MAS AL ASY'ARIYAH yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada bulan Oktober 2019 mengunjungi kawasan ini. Namun setelah pandemi Covid merebak, kunjungan pun dihentikan dan baru sekarang inilah dilanjutkan. Harapannya kedepan, situasi makin membaik, akan diagendakan (dijadwalkan) kunjungan berikutnya. Sumber : Samuel Siahaan, SP. – PEH Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Ada Petasan di Perairan Pulau Kalong Rinca, Balai TN Komodo Beri Sanksi Tegas

Labuan Bajo, 1 April 2022. Balai Taman Nasional Komodo menindak tegas oknum pelaku wisata yang menyalakan petasan di perairan Pulau Kalong Rinca Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo. Kejadian ini semula direkam oleh salah satu agen perjalanan wisata yang sedang beraktivitas di sekitar perairan Pulau Kalong pada waktu yang sama. Salah satu anak buah kapal dari agen perjalanan wisata sontak meneriaki oknum pelaku wisata tersebut yang sedang asyik menyalakan petasan hingga mencapai tiga kali ledakan di saat kalong raksasa (Pteropus vampyrus) keluar terbang dari gugusan mangrove yang menjadi habitatnya. Agen perjalanan wisata tersebut juga menyampaikan informasi bahwa ledakan petasan kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 18:18 WITA. Rekaman video yang telah viral dan menyita perhatian netizen Indonesia ini diterima oleh Kepala Resort Kampung Rinca (Fahri Ikhlas) pada tanggal 31 Maret 2022 pukul 18:39 WITA dari Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Balai Taman Nasional Komodo (Julizar Riduan). Menerima laporan ini Fahri bergegas menuju perairan Pulau Kalong untuk melakukan pemeriksaan kejadian di tingkat tapak. Namun, saat tim tiba di perairan Pulau Kalong, oknum pelaku wisata tersebut telah meninggalkan lokasi dan beranjak ke destinasi selanjutnya. Kepala Satpolhut Balai Taman Nasional Komodo berhasil mengidentifikasi kapal yang ditumpangi oleh oknum pelaku wisata tersebut. Kapal Motor Dirga Kabila yang ditumpangi oleh sekelompok wisatawan nusantara asal dari Cilegon (Banten) berjumlah 15 orang hendak berlibur di kawasan Taman Nasional Komodo. Perjalanan wisatawan tersebut difasilitasi oleh agen perjalanan wisata yaitu PT. Bali Komodo Wisata. Berdasarkan pengakuan dari salah satu anak buah kapal, kelompok wisatawan tersebut mengunjungi destinasi Pulau Kalong sebagai salah satu destinasi wisata alam dalam rangkaian perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo. Pemilik dari PT Bali Komodo Wisata dengan inisial NMS menyampaikan bahwa wisatawan melalui pemandu wisata menginginkan petasan untuk perayan ulang tahun salah satu anggota wisatawannya. Petasan diketahui sudah dimiliki oleh NMS dari sisa perayaan tahun baru 2021 yang digunakan di rumah. Sesuai dengan permintaan tersebut, sisa petasan yang dimiliki sebanyak tiga buah dibawa ke Kapal Motor Dirga Kabila. NMS terkejut mendengar tamunya menyalakan petasan di Pulau Kalong. Peristiwa ini terjadi karena adanya unsur kesengajaan pemandu wisata (guide) dengan inisial KM yang membiarkan dan mengizinkan wisatawan membawa serta petasan dalam rangkaian perjalanannya ke kawasan Taman Nasional Komodo. Pemandu wisata ini juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat. KM menyampaikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Gatot Kuncoro Edi) bahwa KM mengaku kaget mendengar ledakan pada pukul 19:00 WITA yang bersumber dari petasan yang dinyalakan oleh wisatawannya. Selanjutnya, KM menerangkan bahwa kapal kemudian melanjutkan pelayaran ke Wae Nilu untuk bermalam dan bersiap trekking naik ke Obyek Wisata Alam Padar Selatan Resort Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo. Pada tanggal 1 April 2022, kelompok wisatawan tersebut tiba di Resort Padar Selatan dan berencana untuk trekking naik ke Puncak Padar Selatan. Polisi Kehutanan Pemula (Agitha Putri BR Bangun) yang bertugas sebagai petugas pemungut karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Padar Selatan tidak menerima kunjungan dan memerintahkan seluruh pemandu dan wisatawan untuk segera kembali ke Labuan Bajo. Agitha juga sempat memeriksa kelengkapan karcis PNBP kelompok wisatawan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok wisatawan tersebut belum membeli karcis PNBP sejak kemarin memasuki kawasan Taman Nasional Komodo. KM menambahkan pada keterangannya, bahwa selama ini ketika beraktivitas di Pulau Kalong baru akan membeli karcis PNBP di Resort Padar Selatan esok harinya. Kapten dan anak buah kapal, agen perjalanan wisata, pemandu wisata, dan wisatawan menghadap Satpolhut Balai Taman Nasional Komodo untuk memenuhi panggilan pada tanggal 1 April 2022 pukul 13:00 WITA. Satpolhut dan PPNS mengambil keterangan dari para pelaku yang tergabung dalam rombongan perjalanan wisata. Informasi yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa dari masing - masing pelaku berbeda satu sama lainnya. Menindaklanjuti hal tersebut dan untuk memberikan sanksi sosial kepada para pelaku, Balai Taman Nasional Komodo memutuskan untuk melakukan beberapa tindakan: Balai Taman Nasional Komodo juga meminta seluruh pelaku wisata dan para wisatawan dalam rombongan perjalanan tersebut untuk menyampaikan video permohonan maaf untuk diunggah di media sosial Instagram Balai Taman Nasional Komodo. Video ini dibuat semata sebagai efek jera agar kelak tidak ada wisatawan lain yang melakukan tindakan serupa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Balai Taman Nasional Komodo berharap agar pelaku wisata dapat memberikan informasi terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo kepada wisatawan, khususnya terkait aktivitas yang diizinkan dan tidak. Taman Nasional Komodo bukan hanya merupakan habitat bagi biawak komodo, namun juga merupakan habitat bagi satwa liar lainnya seperti kalong besar (Pteropus vampyrus). Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862) Penulis Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678) Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Ikhwan Syahri, S.Hut. (+628157705527) Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6282145675612)

Menampilkan 1.681–1.696 dari 11.142 publikasi