Jumat, 2 Jan 2026

Taman Nasional
Komodo

Taman Nasional (TN) Komodo memiliki luas 178.746,39 hektar . Secara administratif, kawasan ini terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Logo Kementerian Kehutanan
# Rencana Pengelolaan Kawasan

Arah pengelolaan taman nasional harus sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2006- 2025 yaitu Indonesia yang Maju, Mandiri, dan Adil. Dengan demikian, visi pengelolaan Taman Nasional Komodo yaitu "Sebagai Destinasi Ekowisata Kelas Dunia Kebanggaan Nasional yang Terdepan Dalam Tata Kelola Kawasan Konservasi”. Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan empat misi yang akan dijalankan oleh Balai Taman Nasional Komodo. Misi Taman Nasional Komodo adalah sebagai berikut,

  1. Meningkatkan upaya perlindungan sumber daya alam hayati di Taman Nasional Komodo dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan kawasan dan keanekaragaman hayati
  2. Meningkatkan upaya pengawetan sumber daya alam dan ekosistem Taman NasionalKomodo dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan kawasan dan keanekaragaman
  3. Mewujudkan upaya pemanfaatan potensi jasa lingkungan dan wisata alam secara optimal dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan ekowisata bertaraf internasional secara berkelanjutan
  4. Mewujudkan tata kelola kawasan yang mantap yang didukung dengan kelembagaan yang efektif, efisien, akuntabel, harmonis dan profesional sesuai dengan mandat sebagai Taman Nasional, Situs Warisan Dunia, dan Cagar Biosfer.

Kemudian Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka tujuan pengelolaan Taman Nasional Komodo, antara lain

  1. Menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem khas Nusa Tenggara yang ada di kawasan Taman Nasional Komodo.
  2. Melindungi dan menjaga kelangsungan proses-proses ekologi yang mendukung system penyangga kehidupan, khususnya program pembangunan di bidang Kelautan dan perikanan di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo.
  3. Mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian mengenai perilaku alam sehingga dapat diketahui gejala- gejala alam dan teknik antisipasi perilaku tersebut.
  4. Menjaga kelangsungan pemanfaatan sumber daya alam Taman Nasional Komodo dan sekitarnya khususnya bagi kepentingan masyarakat setempat tanpa mengganggu kelestariannya.
  5. Mengembangkan potensi keindahan dan keunikan alam, ragam hayati serta sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat di sekitarnya yang tidak saja mampu meningkatkan keberhasilan program kepariwisataan di kawasan ini, tetapi juga mampu meningkatkan sumber penghasilan masyarakat setempat sebagai alternatif pendapatan.
# Foto Kawasan

Gallery foto kawasan TN Komodo.

Bukit Tiga Dara, Padar Selatan
Burung Madu
Burung Sri Wangasia
Gili Lawa
Komodo
Loh Baru, Pulau Rinca
Pink Beach Pulau Padar
Pink Beach Pulau Padar
Pulau Komodo
Rusa Timor
Sunrise di Tanjung Kuning, Pulau Komodo
# Sejarah Kawasan
  • Tahun 1932 :
    - Undang-Undang Cagar Alam dan Suaka Margasatwa No. 17 Tahun 1932 (Natuurmonumenten en Widreservaten Ordonantie 1932 No. 17) berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 18 tanggal 11 Januari 1932, Lembaran Negara No. 17 Tahun 1932 (Besluit van den Guoverneur - General van Nedelandsch - Indie van 11 Januari 1932 No. I8 staatsblad 1932 No. 17) tentang Kewenangan Gubernur Jenderal dapat menunjuk kawasan hutan negara (Landsdomein) sebagai suaka margasatwa. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa aktivitas pertanian dan kegiatan yang berdampak negatif terhadap satwa liar dilarang dilakukan di dalam kawasan suaka margasatwa;

  • Tahun 1938 :
    - Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 29 tanggal 14 September 1938, Lembaran Negara No. 29 tahun 1938 (Besluit van den Gouverneur - General van Nederlandsch - Indie van 14 September 1938 No. 22 Staatsblad 1938 No. 29) tentang pernyataan Aparat Pemerintahan Swapraja/otonomi Daerah (Pengakuan Kepada Pemerintah Daerah); 
    - Keputusan Kesultanan Manggarai No. 32 tanggal 21 Desember 1938 (Zelfrestuur Besluit uan het Sultanaat uan Manggarai 1938 No. 32) tentang Larangan Berburu Satwa Komodo dan Menunjuk Pulau Rinca Bagian Barat dan Timur Sebagai Suaka Margasatwa;

  • Tahun 1939 : 
    -  Keputusan Residen Timor No. 19 tanggal 27 Januari 1939 (Zelfbestuur Besluit van het Resident van Timor van 27 Januari 1939 No. 19) tentang Penunjukan Pulau Komodo, Pulau Rinca Bagian Barat dan Timur sebagai suaka margasatwa (witdreservaat);

  • Tahun 1941 : 
    - Undang-Undang Perlindungan Alam No. 167 tahun 1941 (Natuurbescherming Ordonantie 1941 No. 167), berlaku untuk seluruh Indonesia dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 110/Mm/57 tanggal 14 Juni 1957. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa suaka margasatwa tidak dapat dikuasai atas nama pihak ketiga dan kegiatan yang menimbulkan kerusakan terhadap suaka margasatwa dilarang dilakukan;

  • Tahun 1965 : 
    - Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 66/Dep.Keh/1965 tanggal 21 Okober 1965 tentang Penunjukan Pulau Komodo sebagai suaka margasatwa seluas ± 31.000 Ha;

  • Tahun 1969 :
    - Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 32 Tahun 1969 Tentang Suaka Margasatwa Pulau Rintja/Padar dan Dataran Wae-Wuul/Mburak sebagai Hutan Suaka Alam;

  • Tahun 1977 :
    - Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer (Man and Biosfer Reserve) pada Tahun 1977;

  • Tahun 1980 :
    - Pengumuman Menteri Pertanian Republik Indonesia mengenai Peresmian Taman-Taman Nasional pada tanggal 6 Maret 1980 bertepatan dengan hari pengumuman strategi pelestarian dunia dengan nama Taman Nasional Komodo dengan luas 75.000 Ha;
     
  • Tahun 1984 :
    - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor : 46/Kpts/lV-Sek/84 tentang Penunjukan Wilayah Kerja Taman Nasional tanggal 11 Desember 1984; 

  • Tahun 1990 :
    - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor : 74/Kpts/Dj-VI/l1990 tentang Penunjukan Mintakat Pada Taman Nasional Komodo, tanggal 26 Juli 1990; 

  • Tahun 1991 :
    - Ditetapkan oleh UNESCO sebagai situs warisan dunia (World Heritage Site) pada Tahun 1991;

  • Tahun 1992 :
    - Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 306/Kpts-II/92 Tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar seluas 40.728 Ha, serta Penunjukan Perairan Laut di Sekitarnya seluas 132.572 Ha, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur menjadi Taman Nasional dengan Nama Taman Nasional Komodo, tanggal 29 Februari 1992; 

  • Tahun 1999 :
    - Berita Acara Tata Batas Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, Propinsi Daerah Tingkat I, Nusa Tenggara Timur, tanggal 31 Maret 1999; 

  • Tahun 2000 :
    - Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 172/KptsII/2000 tentang Penetapan Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Nasional Komodo seluas 132.572 Ha, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur; 

  • Tahun 2006 : 
    - TN Komodo Sebagai Taman Nasional Model berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK 69/IV-Set/HO/2006 tanggal 3 Mei 2006 Tentang Penunjukan 20 (Dua Puluh) Taman Nasional Sebagai Taman Nasional Model;

  • Tahun 2008 :
    - TN Komodo Sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sesuai Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

  • Tahun 2011 :
    - TN Komodo menjadi salah satu dari 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rancana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2015;
    - Keputusan Menteri Kehutanan No SK 753/Menhut-II/2011 tentang penetapan wilayah KPHK TN Komodo yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat Propinsi NTT seluas 173.300 Ha;

  • Tahun 2012 :
    - Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor : 65/Kpts/DJ-V/2001 Tentang Zonasi Taman Nasional Komodo dan diperbaharui dengan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor : SK. 21/IV-SET/2012 tanggal 24 Pebruari 2012;
    - Taman Nasional Komodo dinobatkan jadi salah satu New 7 Wonder of Nature (tujuh keajaiban baru dunia) pada bulan Mei 2012;

  • Tahun 2016 :
    - TN Komodo dan sekitarnya menjadi bagian dari 10 KSPN prioritas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
    - Tanggal 7 Desember 2016 dilakukan pengesahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Daratan Taman Nasional Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi I, Nusa Tenggara Timur dengan luas 58.146,88 Ha;
# Keunikan

Taman Nasional Komodo merupakan satu dari lima taman nasional pertama Indonesia. Taman Nasional Komodo ditunjuk oleh Departemen Pertanian pada tahun 1980 dan ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2001 dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati terestrial dan bawah laut, utamanya satwa kunci biawak komodo (Varanus komodoensis) dan burung kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea). Berdasarkan analisa data monitoring populasi biawak komodo di Taman Nasional Komodo, jumlah dugaan populasi biawak komodo tahun 2021 mencapai 3303 + 368 ekor, sementara jumlah dugaan populasi burung kakatua kecil jambul kuning pada tahun 2021 mencapai + 955 ekor.

Data populasi biawak komodo dalam 4 tahun terakhir antara lain: 2897 ekor (2018), 3022 ekor (2019), 3163 ekor (2020), dan 3303 ekor (2021). Data populasi burung kakatua kecil jambul kuning dalam 5 tahun terakhir antara lain: 782 ekor (2017), 811 ekor (2018), 883 ekor (2019), 1032 ekor (2020), dan 955 ekor (2021).

# Nilai Konservasi

Selain sebagai salah satu taman nasional tertua Taman Nasional Komodo juga dinyatakan sebagai A Man and Biosphere Reserve (Cagar Biosfer) pada tahun 1977 serta A World Heritage Site (Warisan Dunia) pada tahun 1991 oleh UNESCO. Pada tahun 2011 Taman Nasional Komodo telah berhasil dikukuhkan menjadi salah satu tujuh keajaiban alam dunia oleh Yayasan New7 Wonders of Nature pada tanggal 11 November 2011 dan mendapatkan predikat dari Kemenbudpar sebagai The Real Wonder of The World pada 15 Desember 2011. 

# Spesies Mandat (2)

Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.

Cacatua sulphurea

Kakatua-kecil jambul-kuning atau dalam nama ilmiahnya Cacatua sulphurea adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 35 cm, dari marga Cacatua. Burung ini hampir semua bulunya berwarna putih. Di kepalanya terdapat jambul berwarna kuning yang dapat ditegakkan. Kakatua-kecil jambul-kuning berparuh hitam, kulit di sekitar matanya berwarna kebiruan dan kakinya berwarna abu-abu. Bulu-bulu terbang dan ekornya juga berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan. Daerah sebaran kakatua-kecil jambul-kuning adalah Kepulauan Sunda Kecil, Sulawesi, Bali, dan Timor, di tempat yang masih terdapat hutan-hutan primer dan sekunder. Pakan unggas cerdas dan gemar berkawanan ini terdiri dari biji-bijian, kacang, dan aneka buah-buahan. Burung betina menetaskan antara dua sampai tiga telur dalam sarangnya di lubang pohon.

Komodo Varanus komodoensis

Komodo, atau juga disebut biawak komodo (Varanus komodoensis), adalah spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores, Gili Motang, dan Gili Dasami di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Biawak ini oleh penduduk asli pulau Komodo juga disebut dengan nama setempat ora. Komodo merupakan spesies terbesar dari familia Varanidae, sekaligus kadal terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang 2-3 meter dan beratnya bisa mencapai 100 kg. Komodo merupakan pemangsa puncak di habitatnya karena sejauh ini tidak diketahui adanya hewan karnivora besar lain selain biawak ini di sebarang geografisnya. Tubuhnya yang besar dan reputasinya yang mengerikan membuat mereka menjadi salah satu hewan paling terkenal di dunia. Sekarang, habitat komodo yang sesungguhnya telah menyusut akibat aktivitas manusia, sehingga lembaga IUCN memasukkan komodo sebagai spesies yang rentan terhadap kepunahan.

# Kondisi Fisik

Taman Nasional Komodo berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini terletak diantara Pulau Flores (Nusa Tenggara Timur) dan Pulau Sumbawa (Nusa Tenggara Barat) dengan terletak antara 119°20’56” - 119°49’08”  Bujur Timur dan 8°24’00” - 8°50’34” Lintang Selatan.

# Topografi
Pada umumnya pulau-pulau di kawasan Taman Nasional Komodo memiliki topografi bergelombang. Banyak terdapat bukit-bukit dan gunung-gunung. Di beberapa tempat terdapat lereng yang terjal dan curam dengan kemiringan antara 0° sampai dengan 80°
# Letak Ketinggian (m.dpl)
735
# Jenis Tanah
Menurut peta tanah : calciustolls, dystropepts, haplustults, rendolls, ustifluvents, ustropepts
# Geologi
Kawasan TNK terletak pada pertemuan dua lempengan kontinen: Sahul dan Sunda. Gesekan antara kedua lempengan ini telah menimbulkan letusan vulkanis besar, tekanannya juga menyebabkan pengangkatan terumbu karang, sedangkan pulau-pulau di TNK berasal dari vulkanis. Komodo Barat terbentuk mungkin pada era Jurasic sekitar 130 juta tahun lalu, sedangkan Komodo Timur, Rinca dan Padar mungkin terbentuk sekitar 49 juta tahun lalu dalam era Eosin. Pulau-pulau ini berubah terus menerus melalui proses erosi dan penumpukan. Sekitar 18.000 tahun lalu permukaan laut berada sekitar 85 meter lebih rendah. Berdasarkan peta geologis berskala 1:250.000 oleh van Bemmelen tahun 1949, formasi batu yang tersebar di TNK adalah formasi andesit, deposit vulkanis dan formasi efusif.
# DAS/Sub DAS
Babu, Banu Kangga, Batumoncong, Belanda, Boko, Buaya, Bubu, Ginggo, Gurita, Karbau, Kerora, Kima, Komodo, Letuho Wia, Manta, Molo, Mondo, No Pulau, No Pulau Di Komodo, P Batubilah Payau, P Ambiloleh, P Batu, P Batu Tiga Besar, P Batu Tiga Kecil, P Batu Mandi, P Batu Pengah, P Batu Putih, P Bundar, P Gado, P Gilawa Darat, P Gilawa Laut, P Gili Bugis Darat, P Gili Bugis Laut, P Gili Motang, P Intan Besar, P Intan Kecil, P Kalong, P Kambing Rinca, P Karangan, P Kelapa, P Kelor, P Koaba Kalong, P Laju Pemali Besar, P Langkoi, P Lasa, P Lawang Besar, P Lawasng Kecil, P Lengah, P Loho Gurita, P Makasar Bangkau, P Mangiatan, P Mauwang, P Mole, P Muang, P Ndihang, P No Name Selatan, P Nusa Dangka, P Nusa Donge Besar, P Nusa Donge Kecil, P Nusa Ginggo Besar, P Nusa Ginggo Kecil, P Nusa Kodang, P Nusa Kode, P Nusa Lame, P Nusa Lihu, P Nusa Sedandong, P Nusa Songko, P Nusa Songko, P Nusa Waju, Padar Besar, Padar Kecil, P Papagaran Besar, P Papagaran Kecil, P Paparamba, P Payung, P Penengkia, P Pengeh Kecil, P Punya, P Rohbong, P Sarmolo, P Sejambi, P Serai, P Sibaba Besar, P Sumangga, P Tala, P Tanpa Nama, P Tatawa, P Tugas, P Tukoh Bubu, P Tukoh Didiki, P Tukoh Gagak, Tukoh Pemroh, P Tukoh Pipinda, P Tukoh Putih, P Tukoh Taha, P Tukosara, P Wainatu, P Lajupemali Kecil, P Pempe, P Pengah Besar, Rinca, Seloka, Serikaya, Song Peropa, Sorao, Tala Gebah, Tambora, Uadadasami, Walunggong, Wenci
# Tipe Iklim
Termasuk ke dalam iklim F (Schmidt dan Fergusson)
# Curah Hujan (mm)
1500.0
# Temperatur (0C)
27 - 35
# Kelembaban (%)
200 - 1500