Jumat, 2 Jan 2026

Taman Nasional
Gunung Merbabu

Taman Nasional (TN) Gunung Merbabu memiliki luas 5.820,49 hektar , yang ditetapkan berdasarkan SK.3623/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 1 Des 2014 . Secara administratif, kawasan ini terletak di Provinsi Jawa Tengah.

Logo Kementerian Kehutanan
# Rencana Pengelolaan Kawasan

Rencana Pengelolaan TNGMb 2014-2023 memuat tentang deskripsi kawasan, visi dan misi pengelolaan, permasalahan dan isu-isu yang terkait dengan pengelolaan, serta analisis dan proyeksi perencanaan kegiatan 10 tahun ke depan.


# Foto Kawasan

Gallery foto kawasan TN Gunung Merbabu.

Anggrek Mahkota Putih
Ayam Hutan (BTN Gunung Merbabu)
Batu Tulis
Burung Ekor Merah
Kantong Semar (Nepenthes gymnamphora Nees)
Pagi di Sabana 2
Sabana 2
# Sejarah Kawasan

Sejarah kawasan TNGMb dimulai dengan penetapan kawasan hutan pada masa Pemerintahan Belanda dilingkup Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Semarang. Kawasan hutan yang berada di Kabupaten Magelang semula ditetapkan sebagai kawasan hutan tutupan oleh Pemerintah Belanda melalui proces verbaal grensregeling tanggal 27 Agustus 1908. Sebagian kawasan hutan komplek Gunung Merbabu yang berada di Kabupaten Magelang berdasarkan gouverneur besluit  nomor 41 tahun 1900 ditetapkan sebagai hutan lindung. Adapun kawasan hutan yang berada di Kabupaten Semarang termasuk didalamnya enclave Lelo dan enclave Tekelan ditetapkan sebagai hutan lindung melalui proces verbal van grensregeling tanggal 19 Mei 1915. Untuk kawasan hutan kompleks Gunung Merbabu yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai Hutan Larangan Gunung Merbabu melalui proces verbaal grensproject pada tanggal 22 November 1930.

Pada tahun 1959-1963 kawasan hutan dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Tk.II yaitu oleh Kepala Daerah Magelang dan Kepala Daerah Surakarta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 pengelolaan hutan diserahkan kepada perusahaan kehutanan negara, sehingga mulai tahun 1963-1974 dikelola oleh Perusahaan Negara Perhutani. Selanjutnya perubahan kebijakan pengelolaan hutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76/Kpts/Um/2/1974 bahwa pengelolaan hutan berubah menjadi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Magelang dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta.

Selanjutnya pada tahun 1975-1985, penanaman diarahkan pada klas perusahaan Pinus (Pinus merkusii) termasuk di KPH Magelang dan KPH Surakarta dengan pertimbangan Pinus merkusii  untuk fungsi perlindungan dan mendukung produksi hasil hutan. Mulai periode tersebut masyarakat terlibat dalam penanaman dengan sistem tumpangsari dan cemplongan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972 atau Keputusan Menteri Pertanian Nomor 76/KPTS/UM/2/1974 maka pengelolaan kawasan diserahkan kepada Perum Perhutani yaitu KPH Surakarta dan KPH Magelang (RPKH KPH Magelang, 1987; RPKH KPH Surakarta, 2007). Selain klas perusahaan Pinus (Pinus merkusii), sebagian hutan lindung seluas 6,5 hektar yang berada di Kabupaten Magelang melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 580/Kpts/Um/9/1974 ditetapkan sebagai obyek wisata alam, karena memiliki keindahan panorama alam berupa air terjun.

Berdasarkan sejarah penataan kawasan hutan KPH Magelang sesuai Keputusan Direksi Nomor 1157/Kpts/Dir/1988 tanggal 28 Desember 1988 nama KPH Magelang dirubah menjadi KPH Kedu Utara. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 merubah pengelolaan kawasan hutan KPH Kedu Utara dan KPH Surakarta menjadi kawasan konservasi tidak termasuk wilayah kerja perusahaan. Hal ini ditindak lanjuti Departemen Kehutanan melalui Direktorat Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) pada tahun 2001 mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor 904/DJ-V/KK/2001 bahwa kawasan hutan di kompleks Gunung Merbabu yaitu kawasan hutan lindung dan Taman Wisata Alam Tuk Songo diusulkan menjadi kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.

Pada tahun 2002, usulan penunjukkan kawasan disampaikan oleh Direktorat Jenderal PHPA kepada Menteri Kehutanan. Usulan tersebut diimplementasikan menjadi penunjukkan kawasan Gunung Merbabu melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 135/Menhut-II/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang perubahan fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merbabu seluas ± 5.725 hektar menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu. Dasar penunjukan kawasan TNGMb adalah sebagai sumber mata air bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, sebagai habitat flora fauna yang dilindungi, dan memiliki potensi wisata alam serta budaya yang menarik.

Terhitung sejak tanggal 30 Desember 2005, pengelolaan taman nasional diserahkan kepada BKSDA Jawa Tengah, sementara menunggu pengelola definitif. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNGMb baru dibentuk pada bulan Juni 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P29/Menhut-II/2006 tentang organisasi dan tata kerja Balai Taman Nasional yang baru. Pengelola TNGMb secara definitif diatur melalui  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/ Menhut-II/2007 tanggal 1 Januari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. Melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yaitu Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dengan tipe B yang mencakup dua seksi wilayah yaitu Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I di Kopeng dan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II di Krogowanan. Dasar penunjukan kawasan TNGMb adalah merupakan sumber mata air bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, sebagai habitat flora fauna yang dilindungi, dan memiliki potensi wisata alam serta budaya yang menarik.

Penunjukkan kawasan ditindaklanjuti dengan penataan batas kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI pada tanggal 20 Desember 2005 di wilayah Kabupaten Magelang. Selanjutnya pada tahun 2007 dilakukan tata batas sebagian wilayah Magelang dan rekonstruksi batas sebagian di Wilayah Boyolali dan Semarang. Pada tahun 2015 dilakukan rekonstruksi sebagian batas Kawasan hutan TNGMb wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali dan  sebagian batas Kawasan hutan wilayah Kabupaten Magelang pada tahun 2017. Orientasi sebagian batas TNGMb Kabupaten Semarang dilakukan pada tahun 2019.

Status hukum formal kawasan TNGMb diperkuat melalui penetapan kawasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3623/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu seluas 5.820,49 hektar di Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.

# Keunikan

Gunung Merbabu memiliki ekosistem khas beruba sabana di ketinggian 1.500-3.000 mdpl

# Nilai Konservasi

Pembentukan TNGMb sebagai kawasan konservasi bertujuan untuk mempertahankan fungsi hidrologi dan keanekaragaman hayati dari ekosistem hutan yang terdapat di kawasan Gunung Merbabu. Visi dan misi yang ingin dicapai dalam pengelolaan TNGMb adalah untuk mewujudkan kelestarian kawasan konservasi TNGMb agar dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan melalui rangkaian kegiatan : (1) pemantapan batas dan fungsi kawasan; (2) peningkatan perlindungan dan pengamanan kawasan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pengendalian kebakaran hutan; (3) peningkatan tutupan hutan TNGMb; (4) peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan TNGMb; (5) peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan dan objek daya tarik wisata alam; (6) peningkatan koordinasi, kerjasama, dan kemitraan; (7) peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan; (8) peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

# Spesies Mandat (4)

Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.

Monyet Ekor Panjang Macaca fascicularis

Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) adalah monyet asli Asia Tenggara namun sekarang tersebar di berbagai tempat di Asia. Nama lokalnya dalam bahasa Melayu, kra atau kera, adalah tiruan bunyi yang dikeluarkan oleh hewan ini. Dalam literatur-literatur lama, spesies ini acap disebut sebagai kera ekor panjang atau monyet ekor panjang (dari bahasa Inggris, long-tailed macaque), monyet pemakan kepiting, atau monyet saja. Monyet ini sangat adaptif dan termasuk hewan liar yang mampu mengikuti perkembangan peradaban manusia. Selain menjadi hewan timangan atau pertunjukan, monyet ini juga digunakan dalam berbagai percobaan kedokteran. Di beberapa tempat, seperti halnya di Sangeh, Bali, monyet kra dianggap sebagai hewan yang dikeramatkan dan tidak boleh diganggu.

Otus angelinae

Oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), Celepuk Jawa didaftar dalam Appendix II. Sedangkan di Indonesia, meskipun termasuk salah satu burung langka dan terancam punah, namun masih luput dari daftar burung yang dilindungi. Celepuk Jawa dijumpai di kawasan GUnung Merbabu pada ekosistem hutan pegunungan kerapatan tinggi pada elevasi 2.100 m.dpl. Tegakan Kesowo (Engelhardia serrata) yang rapat menjadi habitat favorit Celepuk Jawa.

Macan Tutul Jawa Panthera pardus melas

Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) atau macan kumbang adalah salah satu subspesies dari macan tutul yang hanya ditemukan di hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa, Indonesia. Macan tutul ini memiliki dua variasi warna kulit yaitu berwarna terang (oranye) dan hitam (macan kumbang). Macan tutul jawa adalah satwa indentitas Provinsi Jawa Barat. Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil, dan mempunyai indra penglihatan dan penciuman yang tajam. Subspesies ini pada umumnya memiliki bulu seperti warna sayap kumbang yang hitam mengilap, dengan bintik-bintik gelap berbentuk kembangan yang hanya terlihat di bawah cahaya terang. Bulu hitam Macan Kumbang sangat membantu dalam beradaptasi dengan habitat hutan yang lebat dan gelap. Macan Kumbang betina serupa, dan berukuran lebih kecil dari jantan.

Surili Jawa Presbytis comata

TN Gunung Merbabu memiliki satwa prioritas yaitu Rek-rekan (Presbytis comata fredericae). Rekrekan atau surili jawa hidup berkelompok. Masing-masing kelompok terdiridari 4-5 individu. Biasanya terdiri dari jantan dominan dengan beberapa betina dan lutung muda. Dugaan kecenderungan ini dapat disimpulkan dan akan tampak pada saat pengamatan berlangsung, di mana jarak antara kelompok satu dengan lainnya cukup jauh (± 500-1.000 meter jarak datar). Selain itu, setiap salah satu kelompok bergerak mendekat, kelompok yang lain akan segera bergerak menjauh. Dalam mengamati satwa, banyak hal menarik akan dilihat dan dialami. Bayi rekrekan, misalnya, terlihat sangat lucu. Berbeda dengan induknya yang berwarna hitam keputihan dengan sorot mata sangat tajam, bulu bayi rekrekan berwarna seputih kapas. Rambutnya tegak berdiri. Baru di usia kanak-kanak, rambutnya berubah warna menjadi keabuan seperti induknya. Seperti manusia, anak rekrekan selalu lekat dan senantiasa berada dalam perlindungan induknya. Terkadang, ia tampak seperti sedang memeluk, merengek manja, atau menyusu pada ibunya.

# Kondisi Fisik

Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu secara administrative terletak di Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah. Secara geografis Taman Nasional Gunung Merbabu terletak antara 110º26’22” Bujur Timur dan 7º27’13” Lintang Selatan.

# Topografi

Topografi kawasan TNGMb sebagian besar berbukit-bukit sampai dengan bergunung-gunung dan di beberapa lokasi terdapat jurang dan tebing yang sangat curam, seperti jurang Sipendok yang berada di wilayah Desa Candisari. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan secara spasial, kemiringan lereng kelas I (0-25%) sebagian besar terdapat di sisi sebelah utara termasuk di Desa Kopeng, Desa Tajuk dan Desa Batur berada di lereng tengah gunung api, sebagian kecil berada di lereng atas gunungapi. Kemiringan lereng kelas II (25-40%) sebagian besar berada di sisi sebelah barat kawasan hutan TNGMb termasuk wilayah Kecamatan Ampel dan di lereng atas gunung api, sebagian lain di lereng bawah gunung api termasuk wilayah Kabupaten Magelang. Kawasan lainnya terdiri dari kemiringan lereng kelas III (>40%) sebagian besar berada di sisi sebelah timur di wilayah Kabupaten Magelang.

# Letak Ketinggian (m.dpl)

3,142

# Jenis Tanah

Karakteristik lahan yang terdapat di dalam kawasan konservasi TNGMb memiliki kecenderungan variasi yang sangat tinggi dilihat dari tingkat kelerengan dan kedalaman solum tanahnya. Meskipun berada pada satu LMU yang sama, variasi konfigurasi variasi kelerengan lahan memperlihatkan trend yang berbeda. Hal ini juga diimbangi dengan variasi kedalaman solum tanah. Adanya variasi pada level LMU ini menunjukkan bahwa gradasi tapak yang terdapat di dalam ekosistem TNGMb cukup tinggi.

# Geologi

Berdasarkan peta geologi, kawasan gn merabu diklasifikasi menjadi 6 zona yaitu :

  1. Zona geoekologi I (Wil sobleman - kecritan), Dicirikan oleh bentuk lahan lereng atas berbatuan piroklastik yang mengalami pengikisan yang kuat;
  2. Zona geoekologi II (Wil damar - ngablak), Masih termasuk lereng atas batuan piroklasik namun tidak mengalami pengikisan yang kuat;
  3. Zona geoekologi III (Wil kopeng - ngaduman), Secara orfometri tidak dijumpai pola alur rapat, namun berupa lembah-lembah dalam dan bukit-bukit/ gunung;
  4. Zona geoekologi IV (Wil sisorejo - ngargoloka); Batuan volkannya lepas-lepas dan tidakkuat;
  5. Zona geoekologi V (Wil ngagrong - selowangan);
  6. Merupakan bentuk lahan lereng atas dengan batuan aliran lava dan pecahan-pecahan batuan lava; 
  7. Zona geoekologi VI (Wil denokan - jrakah), Memiliki kondisi bentuk lahan lereng tas dari batuan piroklasik yang mengalami pengikisan sedang dan merupakan peralihan antara kondisi bentang lahan di wilayah selo dan sobleman;
# DAS/Sub DAS

Bengawan Solo, Progo, Serang, Tuntang

# Tipe Iklim

Kawasan hutan Gunung Merbabu menurut klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson, termasuk iklim tipe B dengan nilai Q = 31,42 %, dengan curah hujan berkisar 2.000-3.000 mm dan kisaran suhu 17-30oC

# Curah Hujan (mm)
0
# Temperatur (0C)
17 - 30
# Kelembaban (%)
31,42
# Obyek Daya Tarik Wisata alam

Obyek Daya Tarik Wisata Alam merupakan potensi alam yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai ekologis yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan sebagai destinasi wisata berbasis konservasi dan edukasi lingkungan.

Jalur Pendakian Suwanting

Keindahan Alam

Magelang

Jalur Pendakian Wekas

Keindahan Alam

Semarang

Kopeng Treetop Adventure Park

Keindahan Alam

Semarang

Spekta Merbabu

Keindahan Alam

Semarang

Top Selfie

Keindahan Alam

Magelang

Umbul Songo

Keindahan Alam

Semarang