Jumat, 2 Jan 2026
Taman Nasional (TN) Way Kambas memiliki luas 125.621,30 hektar . Secara administratif, kawasan ini terletak di Provinsi Lampung.

Rencana Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas tidak terlepas dari rencana kerja pemerintahan yakni meletakkan nawa cita sebagai visi misi yang harus diimplementasikan dalam pembangunan sektor kehutanan yang meliputi kedaulatan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam, mampu mewujudkan kemandirian ekonomi kawasan serta mengedepankan kepribadian yang berkebudayaan. Kawasan Taman Nasional Way Kambas harus mampu menjadi kawasan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang mengemban fungsi sosial ekonomi jangka panjang demi mendukung kesinambungan pembangunan nasional. Rencana pengelolaan jangka pendek atau tahunan ini menjabarkan rencana jangka panjang yang telah ditetapkan selama 10 tahun (RPJP 2017-2026).
Gallery foto kawasan TN Way Kambas.
Berdasarkan sejarah Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38. Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978 dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).
Kawasan Pelestarian Alam diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang dikelola oleh SBKSDA dengan luas 130,000 ha. Pada tahun 1985 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/1985 tanggal 12 Oktober 1985. Pada tanggal 1 April 1989 bertepatan dengan Pekan Konservasi Nasional di Kaliurang Yogyakarta, dideklarasikan sebagai Kawasan Taman Nasional Way Kambas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal 1 April 1989 dengan luas 130,000 ha.
Kemudian pada tahun 1991 atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 144/Kpts/II/1991 tanggal 13 Maret 1991 dinyatakan sebagai Taman Nasional Way Kambas, dimana pengelolaannya oleh Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Way Kambas yang bertanggungjawab langsung kepada Balai Konsevasi Sumber Daya Alam II Tanjung Karang. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 185/Kpts-II/1997 tanggal 13 maret 1997 dimana Sub Balai Konsevasi Sumber Daya Alam Way Kambas dinyatakan sebagai Balai Taman Nasional Way Kambas.
Sejarah Alasan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan pelestarian alam, adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar, diantaranya adalah tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu. Badak Sumatera pada saat itu belum ditemukan sehingga bukan sebagai salah satu pertimbangan yang dipergunakan sebagai dasar penetapannya.
Taman Nasional Way Kambas merupakan habitat beberapa satwa langka dan dilindungi, seperti badak sumatera ( Dicerorhinus sumatrensis ), gajah sumatera (Elephas maximus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), dan jenis-jenis satwa lainnya. Di samping itu Way Kambas juga memiliki potensi obyek wisata alam yang sangat menarik yaitu dengan adanya Pusat Latihan Gajah yang pertama di Indonesia. Sekolah gajah ini terletak di dalam kawasan taman nasional dan telah dikelola sejak tahun 1985.
Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.
Badak sumatra, juga dikenal sebagai badak berambut atau badak Asia bercula dua (Dicerorhinus sumatrensis), merupakan spesies langka dari famili Rhinocerotidae dan termasuk salah satu dari lima spesies badak yang masih lestari. Badak sumatra merupakan satu-satunya spesies yang tersisa dari genus Dicerorhinus. Spesies ini merupakan jenis badak terkecil, meskipun masih tergolong hewan mamalia yang besar. Tingginya 112-145 cm sampai pundak, dengan panjang keseluruhan tubuh dan kepala 2,36-3,18 m, serta panjang ekor 35–70 cm. Beratnya dilaporkan berkisar antara 500 sampai 1.000 kg, dengan rata-rata 700–800 kg, meskipun sebuah catatan melaporkan mengenai seekor spesimen dengan berat 2.000 kg. Sebagaimana spesies badak Afrika, badak sumatra memiliki dua cula; yang lebih besar adalah cula pada hidung, biasanya 15–25 cm, sedangkan cula yang lain biasanya berbentuk seperti sebuah pangkal. Sebagian besar tubuh badak sumatra diselimuti rambut berwarna cokelat kemerahan.
Gajah merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi Undang-Undang dan keberadaannya di bumi semakin berkurang sebagai akibat semakin menyempitnya habitat alaminya serta karena berbagai gangguan terhadap satwa ini seperti perburuan dan pembantaian akibat konflik dengan manusia. Secara morfologi gajah merupakan hewan yang bertubuh besar dan pintar. Diketahui ada 2 benua yang memiliki jenis satwa ini; yaitu Asia dan Afrika. Untuk gajah Asia tersebar di Negara-negara : Indonesia, India, Thailand, Myanmar, Malaisia dan Srilangka. Beruntunglah Pulau Sumatera yang merupakan plau satu-satunya di Indonesia yang menjadi habitat alami gajah (gajah sumatera). Gajah Asia ada 4 subspesies. Perbedaan fisik untuk membedakan gajah satu dengan lainnya , dan gajah sumatera merupakan gajah yang paling kecil dari jenis lainnya.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa endemik Indonesia yang populasinya saat ini tersebar dalam populasi-populasi kecil di dalam dan di luar kawasan konservasi di Sumatera
Tapir Sumatera (Tapirus indicus) adalah jenis satwa herbivora yang memakan dedaunan muda di hutan atau tanaman-tanaman di tepi sungai. Satwa ini tergolong ke dalam satwa nocturnal, yakni aktif mencari makan dan beraktivitas pada malam hari. Tapir memiliki fungsi ekologi sebagai penebar biji di hutan melalui kotorannya (feses). Di Indonesia, spesies ini dapat kita temui di pedalaman hutan Sumatera.
Secara administrasi pemerintahan, kawasan Taman Nasional Way Kambas terletak di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Secara geografis areal ini terletak antara 105°33’ – 105°45’ Bujur Timur dan 04°37’ – 05°16’ Lintang Selatan.
Secara umum kawasan Taman Nasional Way Kambas mempunyai topografi yang relative datar sampai bergelombang dengan ketinggian antara 0 - 50 m dpl. Bagian Timur kawasan ini merupakan lembah yang terpotong-potong oleh sungai sehingga menyebabkan terbentuknya topografi bergelombang. Pada musim hujan lembah-lembah ini terisi air dan di bagian lembah yang cukup dalam biasanya air menggenang sepanjang tahun. Di pesisir pantai dapat dijumpai dataran lumpur dan pasir yang cukup luas serta terbentang sepanjang garis pantai.
0 s/d. 50
Berdasarkan Peta Satuan Lahan dan Tanah Lembar Tanjung karang (PPT, 1993) terdapat hampir 10 Satuan Peta Tanah. Tanah-tanah tersebut berkembang dari endapan aluvium dan endapan tufa masam. Jenis tanah paling luas adalah Podsolik, sedangkan jenis-jenis lainnya dijumpai dalam areal sempit, yaitu pada fisiografi aluvial dan marin. Tanah jenis Podsolik mempunyai kandungan liat yang tinggi (lebih dari 30 %). Tanah jenis ini mempunyai reaksi tanah masam, dengan kandungan Al (alumunium) yang tinggi, unsur hara rendah, sehingga diperlukan pengapuran dan pemupukan serta pengelolahan tanah secara intensif dan hati-hati. Jenis tanah podzolik mudah sekali menangkap air tapi relatif sulit untuk dimanfaatkan karena kandungan liat yang cukup tinggi, selain itu daya ikat tanah jenis tersebut cukup tinggi (Pengantar ilmu tanah-UGM)
Secara geologi kawasan Taman Nasional Way Kambas mempunyai komposisi geologi yang masih muda. Daerah rawa yang ada di pedalaman sekitar 5 sampai 20 km dari pantai kemungkinan terjadi pada beberapa ratus sampai beberapa ribu tahun yang lalu. Adanya endapan lempung sungai dan lempung laut menyebabkan pertumbuhan dataran yang cukup luas
Rawa Kambas, Rawa Penet, Seputih, Way Jepara, Way Kambas, Way Kapuk, Way Sekopong
Termasuk ke dalam iklim B (Schmidt dan Fergusson)