Jumat, 2 Jan 2026
Taman Nasional (TN) Bukit Dua Belas memiliki luas 54.780,41 hektar . Secara administratif, kawasan ini terletak di Provinsi Jambi.

Balai Taman Nasional Bukit Duabelas mengajukan Rencana Role Model Pengelolaan Ekowisata Bukit Bogor Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Zona Tradisional pada Kelompok Tumenggung Bepayung di Taman Nasional Bukit Duabelas. Adapun tujuan dari pelaksanaan Role Model Pengelolaan Ekowisata Bukit Bogor Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Zona Tradisional pada Kelompok Tumenggung Bepayung di Taman Nasional Bukit Duabelas adalah terwujudnya
Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dalam mewujudkan tujuan tersebut yaitu :
Dengan adanya role model terdapat 2 (dua) kondisi yang diinginkan yang pertama adalah terhadap kawasan. Dengan adanya role model pengelolaan ekowisata Bukit Bogor berbasis masyarakat, diharapkan dapat mendorong meningkatnya perbaikan kondisi hutan yang berada di Bukit Bogor sehingga kelestarian sumberdaya alam dan sumberdaya genetik kawasan terus terjaga keberadaannya. Hal ini dilakukan melalui upaya perlindungan dengan melibatkan masyarakat desa penyangga dan komunitas Orang Rimba, untuk mempertahankan keutuhan kawasan secara partisipatif, serta melakukan restorasi terhadap kawasan yang terdampak kebakaran hutan pada tahun 2015 dan aktifitas pembukaan ladang yang dilakukan oleh Orang Rimba.
Kondisi yang kedua adalah terhadap masyarakat, Pengelolaan ekowisata Bukit Bogor tentunya diharapkan berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan Orang Rimba. Saat ini Bukit Bogor sebagai salah satu destinasi wisata Taman Nasional Bukit Dabelas belum terkelola secara optimal oleh Balai Taman Nasional Bukit Duabelas. Dengan adanya rencana role model pengelolaan ekowisata Bukit Bogor berbasis masyarakat, diharapkan adanya partisipasi secara aktif dari masyarakat baik dari sisi sumber daya manusia maupun pendanaan, dengan dinaungi pejanjian kerjasama yang mengikat kedua belah pihak.
Gallery foto kawasan TN Bukit Dua Belas.
Penunjukan Taman Nasional Bukit Duabelas diawali dengan surat Bupati Sarolangun Bangko tanggal 7 Februari 1984 Nomor 522/182/1984 tentang usulan kawasan hutan Bukit Duabelas menjadi Lindungan Dan Cagar Biosfer. Pada saat itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Bangko berkeinginan untuk mengubah status kawasan hutan Bukit Duabelas menjadi hutan lindung dan Cagar Biosfer untuk tempat hidup Orang Rimba yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Usulan tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan surat Kepala Sub Balai Perlindungan dan Pelesterian Alam (PPA) Jambi 1984 tentang usulan kawasan hutan Bukit Duabelas menjadi Hutan Lindung dan Cagar Biosfer dan pada Gubernur Jambi melalui surat Nomor : 522.52/863/84 tanggal 25 April 1984 kepada Menteri Kehutanan agar kawasan Bukit Duabelas seluas 28.707 ha diperuntukkan sebagai Cagar Biosfer. Alasan Pemerintah daerah Provinsi Jambi mengdukung usulan ini adalah :
Kemudian LSMKKI Warsi pada tahun 1977 secara aktif melakukan pendampingan dan kajian kehidupan dan penghidupan Orang Rimba di Cagar Biosfer Bukit Duabelas (CBBD), merekomendasikan agar arel kawasan PT Inhutani V dan PT Sumber Hutan lestari ynag terletak di sisi luar bagian utara Cagar Biosfer sebagai kawasan hidup komunitas Orang Rimba, dan ditindak lanjuti oleh Menhut membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian mikro di kawasan Bukit Duabelas, dengan rekomendasi agar areal kawasan sisi utara yang berbatasan dengan CBBD dijadikan kawasan lindung.
Rekomendasi tersebut ditindak lanjuti oleh Gubernur Jambi, dengan surat No 525/0496/perek, tanggal 20 januari 2000 dan mengusulkan agar Menhutbun membatalkan percabangan lahan PT Inhutani V dan PT Sumber Hutan Lestari Seluas 38.500 ha, guna diperuntukkan kawasan Cagar Biosfer menjadi 65.300 ha, dan sesuai Sk Menhutbun Nomor : 285/Kpts-II/200 tanggal 23 Agustus 200 tentang Penunjukkan Kawasan TNBD seluas 60.500 ha yang terletak di (3) tiga kabupaten yaitu Sarolangun (6.758 ha), Batanghari (41.259 ha) dan Tebo (12.483 ha), berdasarkan Sk menhutbun tersebut, Presiden RI pada saat itu KH. Abdurahman Wahid mendeklarasikan TNBD di Jambi pada tanggal 26 Januari 2001. Selanjutnya melalui proses tata batas dan masukan dari berbagai pihak TNBD ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.4196/Menhut-II/2014 tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas Seluas 54.780,41 Ha Di Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari Dan Kebupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada tanggal 10 Juni 2014.
Orang Rimba di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas hidup dengan pola berpindah (nomaden). Budaya yang paling dikenal dari komunitas ini diantaranya adalah”melangun” yang merupakan aktivitas berpindah tempat ketika salah satu anggota kelompok atau keluarga tertimpa musibah atau meninggal. Aktivitas ini dilakukan untuk menghilangkan kesedihan dari peristiwa tersebut.
Keunikan lainnya yaitu rumah atau tempat tinggal Orang Rimba yang disebut dengan nama sudung. Dahulunya, sudung berupa pondok tanpa dinding yang diberi atap dari daun benal, serdang atau rumbia.letaknya agak masuk kedalam belukar yang lebat hutannya, tiap sudung satu keluarga terpisah agak jauh dengan sudung keluarga lainnya. Bagi anak-anak mereka yang sudah besar dibuat sudung sendiri yang tidak jauh dari sudung orang tuanya, begitu juga untuk keluarga istrinya.
Adanya interaksi Orang Rimba dengan masyarakat luar ternyata memberikan pengaruh juga pada sudung. Jika atapnya dulu berupa dedaunan, saat ini Orang Rimba lebih suka menggunakan terpal hitam sebagai atap sudungnya. Selain itu, semakin berkurangnya luasan hutan, banyak juga Orang Rimba yang mendirikan sudungnya di tepi-tepi jalan setapak bahkan di kebun-kebun sawit milik masyarakat desa. Beberapa anggota kelompok komunitas ini juga sudah mulai mengorientasikan diri sebagai masyarakat desa pada umumnya. Beberapa lokasi yang berdekatan dengan kawasan TNBD telah dibangun pemukiman Orang Rimba oleh Pemerintahan Daerah setempat.
Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa endemik Indonesia yang populasinya saat ini tersebar dalam populasi-populasi kecil di dalam dan di luar kawasan konservasi di Sumatera.
Siamang adalah kera hitam yang berlengan panjang, dan hidup pada pohon-pohon. Pada umumnya, siamang sangat tangkas saat bergerak di atas pohon, sehingga tidak ada predator yang bisa menangkap mereka. Siamang merupakan spesies terancam, karena deforestasi habitatnya cepat. Siamang tidak memliki ekor dan memiliki postur tubuh yang kurang tegak. Siamang juga memiliki perkembangan otak yang tinggi. Siamang berwarna hitam agak cokelat kemerahan. Kera ini memiliki anyaman antara jari kedua dan ketiga.
Secara administrasi pemerintahan, kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas terletak di wilayah:
Secara geografis areal ini terletak antara 1°44’35” - 2°03’15” Lintang Selatan dan 102°31’37” - 102°48’27” Bujur Timur