Jumat, 2 Jan 2026

Taman Nasional
Bukit Tiga Puluh

Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh memiliki luas 144.223,00 hektar . Secara administratif, kawasan ini terletak di Provinsi Riau dan Jambi.

Logo Kementerian Kehutanan
# Rencana Pengelolaan Kawasan

TNBT telah memiliki Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) untuk Periode 1997 – 2021 (25 tahun) yang disusun oleh konsultan PT. Prakarsa Indah Consultant sesuai dengan Surat Perjanjian nomor: 1650/SBKSDA-I/III-I/1997 tanggal 13 Januari 1997. RPTN tersebut merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi pedoman dalam perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.

Pencermatan terhadap RPTN TNBT (1997-2021) telah dilakukan sejak tahun 2010, hasilnya menyimpulkan bahwa dokumen tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, dan Tupoksi Balai Taman Nasional Bukit Tiga puluh (BTNBT) serta prioritas pembangunan kehutanan saat ini. Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/MenhutII/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan KPA, kondisi tersebut menyebabkan RPTN TNBT (19972021) perlunya dilakukan perbaikan dan direvisi menjadi Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TNBT (2015-2024).  


# Foto Kawasan

Gallery foto kawasan TN Bukit Tiga Puluh.

Cendawan Muka Rimau (Rafflesia Haseltii)
Panorama Hutan Camp Granit Bukit Tigapuluh
Pintu Tujuh Bukit Tiga Puluh
Salo (Johannes Tesmania Altifrons)
# Sejarah Kawasan

Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) secara resmi ditunjuk pada tahun 1995 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang merupakan penggabungan kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah Provinsi Riau dan Jambi serta alih fungsi sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Riau (SK Menhut Nomor 539/Kpts-II/1995). Penunjukkan sampai dengan penetapan TNBT menjadi taman nasional melalui rangkaian proses sebagai berikut:

  1. Tahun 1982: Dimulai dengan adanya Rencana Konservasi Nasional tahun 1982 yang mengakui pentingnya dan tingginya nilai ekosistem kawasan bukit tiga puluh, dimana dalam rencana tersebut kawasan Bukit Tigapuluh diusulkan menjadi Suaka Margasatwa Bukit Besar (200.000 ha) dan Cagar Alam Seberida (120.000 ha).
  2. Tahun 1982: Pada tahun yang sama, berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan lindung dengan luas 70.250 ha di Propinsi Riau dan Jambi, dimana luasnya jauh lebih kecil dari rencana konservasi nasional.
  3. Tahun 1988, Departemen Transmigrasi dengan instrumen perencanaan Regional Planning Program for Transmigration (RePPPROT) mengklasifikasikan ekosistem Bukit Tiga puluh sebagai kawasan lindung dengan luas 250.000 Ha.
  4. Kemudian pada tahun 1991–1992 penelitian yang dilakukan para peneliti dari Norwegia dan Indonesia yang tergabung dalam NORINDRA (Norwegian Indonesian for Resources Management Project), merekomendasikan kawasan tersebut sebagai taman nasional dengan luas 250.000 ha.
  5. Tahun 1993: Dirjen PHVA dan WWF Indonesia mengusulkan program Pengelolaan Kawasan Bukit Tiga Puluh dalam Bukit Tiga Puluh Rain Forest and Resources (An Integrated Conservation and Development Approach)
  6. Tahun 1994: Surat Menhut No. 1289/Menhut-IV/94 kepada Bank Dunia, disebutkan rencana pengesahan Bukit Tiga puluh menjadi taman nasional seluas 250.000 Ha (hampir sesuai dengan rekomendasi RePPProt 1988);
  7. Tahun 1994: Pemerintah Daerah Tk. I Riau mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau (RTRWP) yang mengakomodir kawasan Bukit Tiga Puluh.
  8. Tahun 1995: Surat Dirjen PHPA kepada Menteri Kehutanan RI Nomor 103/DJ-VI/Binprog/1994 mengusulkan kawasan Bukit Tiga Puluh dan Bukit Besar sebagai Taman Nasional
  9. Tahun 1995 kawasan ini ditunjuk menjadi taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995 dengan luas 127.698 ha yang berasal dari perubahan fungsi HL Haposipin dan HPT Luas di Propinsi Riau seluas 94.698 ha dan HL Sengkati Batanghari di Propinsi Jambi seluas 33.000 ha.
  10. Tahun 2002: status kawasan sebagai taman nasional tersebut diperkuat lagi melalui ketetapan Menhut melalui SK Menteri Kehutanan nomor 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 dengan luas “temu gelang” 144.223 ha.
  11. Tahun 2016: Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah mengesahkan zonasi TNBT melalui SK.159/KADAE/SET/KSA.0/6/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Provinsi Riau dan Jambi Tanggal 9 Juni 2016.
# Keunikan

TNBT merupakan perwakilan ekosistem alami yang dikategorikan sebagai hutan hujan tropika dataran rendah (lowland tropical rain forest).  Ekosistem tersebut memiliki iklim yang selalu basah, tanah kering dan ketinggian dibawah 1.000 mdpl.  Ekosistem TNBT tergolong unik, karena menempati suatu kawasan perbukitan yang cukup curam di tengah dataran sebelah Timur Sumatera yang terpisah dari gugusan Pegunungan Bukit Barisan. 

Keanekaragaman flora tersebut terdapat jenis-jenis unik dan diduga langka, seperti: cendawan mukarimau (Rafflesia hasseltii), salo (Johannesteijsmannia altifrons), mapau (Pinanga multiflora), mapau kalui (Iguanura wallichiana), jelutung (Dyera costulata), ramin (Gonistylus bancanus), kemenyan (Styrax  benzoin), pasak bumi (Eurycoma longifolia), pinang bacung (Nenga gajah), kabau tupai (Archidendron bubalinum), akar mendera (Phanera kochiana), keduduk rimba (Baccaurea racemosa), silima tahun (Baccaurea stipulata), (Wiriadinata, H 1994).  Jenis spesies langka tersebut  ditemukan di seluruh kawasan TNBT kecuali cendawan mukarimau (Rafflesia hasseltii), salo (Johannesteijsmannia altifrons) yang keberadaannya hanya pada daerah tertentu saja sebagaimana disajikan pada




# Nilai Konservasi

Kawasan Bukit Tiga puluh dianjurkan untuk tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan/Kawasan lindung sesuai dengan Keppres. 32/1990 tentang pengelolaan Kawasan lindung.  TNBT adalah salah satu perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang mempunyai nilai dan fungsi konservasi yang luar biasa dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan sumber plasma nutfah potensial.  Ekosistem tersebut juga mampu menyediakan jasa lingkungan seperti air, udara bersih, dan keindahan alam. TNBT juga merupakan satu kesatuan ekosistem dengan wilayah sekitarnya yang menjadi habitat tumbuhan dan satwa liar penting serta endemic Sumatera.  Satwa liar terancam punah yang berada di landscape Bukit Tiga puluh, antara lain: harimau sumatera, gajah sumatera, orangutan sumatera, dan tapir melayu. Satwa liar ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. TNBT merupakan tempat hidup dan sumber penghidupan tiga kelompok masyarakat tradisional, yaitu: suku Talang Mamak, suku Melayu Tua, dan suku Anak Dalam yang secara turun temurun telah berinteraksi dan bermukim di dalam taman nasional.  Komunitas masyarakat tradisional tersebut juga memanfaatkan kawasan hutan sekitar TNBT untuk mencari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), antara lain: jernang, raton, madu lebah, petai, obat-obatan dan HHBK lainnya.

# Spesies Mandat (1)

Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.

Harimau sumatera Panthera tigris sumatrae

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa endemik Indonesia yang populasinya saat ini tersebar dalam populasi-populasi kecil di dalam dan di luar kawasan konservasi di Sumatera.

# Kondisi Fisik

Secara administrasi pemerintahan, kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh terletak di wilayah Provinsi Riau Kabupaten Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dan Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan  Tebo. Secara geografis areal ini terletak antara 102°30' - 102°50' Bujur Timur dan 0°40' - 01°25' Lintang Selatan.

# Topografi
Secara umum kawasan TN Bukit Tigapuluh mempunyai kondisi topografi berbukit-bukit dengan kelerengan curam. Secara garis besar kawasan dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu ; Pegunungan dengan lereng sangat curam (75 %), Pegunungan dengan lereng yang agak curam (25 % - 75 %), dan Dataran antara pegunungan dan perbukitan kecil (16 %)
# Letak Ketinggian (m.dpl)
843
# Jenis Tanah
Sebagian besar tanah di Taman Nasional Bukit Tigapuluh terdiri dari podsolik merah kuning yang tersebar di di daerah perbukitan sebelah Timur dan laotosol merah di sebelah Barat. Tanah ini mempunyai tingkat kesuburan yang rendah. Hal ini berhubungan dengan tingkat keasaman tanah, kandungan hara yang rendah, kandungan liat tinggi dan adanya unsur-unsur beracun dalam tanah. Menurut peta tanah : dystropepts, paleudults, tropudults
# Geologi
Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh terbentuk dari batuan induk zaman pretersier (zaman Plis-plistosen dan pliosen, Miosen atas, miosesn tengah, miosesn bawah dan trias) yang terdiri dari batuan metamorf dan sedimen. Batuan metamorf ini terdiri dari batuan sabak pasiran dan batu pasir kerasitan serta batu pasir kwarsa. Sebagian besar dari batuan ini telah mengalami metamorfosis kontak dan berubah menjadi kompleks dan batu-batu sabak yang berbentuk modul-modul.
# DAS/Sub DAS
Di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh terdapat beberapa sungai, antara lain Sungai Gangsal, Sungai Megatal, Sungai Akar, Sungai Simpang dan Sungai Lempang. Sungai-sungai ini merupakan sumber air bersih dan objek wisata yang menarik. DAS : Batanghari, Gangsal, Indragiri, Tungkal
# Tipe Iklim
Termasuk ke dalam iklim B (Schmidt dan Ferguson)
# Curah Hujan (mm)
2577.0
# Temperatur (0C)
25 - 27
# Kelembaban (%)
81 - 90