Jumat, 2 Jan 2026
Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh memiliki luas 144.223,00 hektar . Secara administratif, kawasan ini terletak di Provinsi Riau dan Jambi.

TNBT telah memiliki Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) untuk Periode 1997 – 2021 (25 tahun) yang disusun oleh konsultan PT. Prakarsa Indah Consultant sesuai dengan Surat Perjanjian nomor: 1650/SBKSDA-I/III-I/1997 tanggal 13 Januari 1997. RPTN tersebut merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi pedoman dalam perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.
Pencermatan terhadap RPTN TNBT (1997-2021) telah dilakukan sejak tahun 2010, hasilnya menyimpulkan bahwa dokumen tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, dan Tupoksi Balai Taman Nasional Bukit Tiga puluh (BTNBT) serta prioritas pembangunan kehutanan saat ini. Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/MenhutII/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan KPA, kondisi tersebut menyebabkan RPTN TNBT (19972021) perlunya dilakukan perbaikan dan direvisi menjadi Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TNBT (2015-2024).
Gallery foto kawasan TN Bukit Tiga Puluh.
Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) secara resmi ditunjuk pada tahun 1995 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang merupakan penggabungan kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah Provinsi Riau dan Jambi serta alih fungsi sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Riau (SK Menhut Nomor 539/Kpts-II/1995). Penunjukkan sampai dengan penetapan TNBT menjadi taman nasional melalui rangkaian proses sebagai berikut:
TNBT merupakan perwakilan ekosistem alami yang dikategorikan sebagai hutan hujan tropika dataran rendah (lowland tropical rain forest). Ekosistem tersebut memiliki iklim yang selalu basah, tanah kering dan ketinggian dibawah 1.000 mdpl. Ekosistem TNBT tergolong unik, karena menempati suatu kawasan perbukitan yang cukup curam di tengah dataran sebelah Timur Sumatera yang terpisah dari gugusan Pegunungan Bukit Barisan.
Keanekaragaman flora tersebut terdapat jenis-jenis unik dan diduga langka, seperti: cendawan mukarimau (Rafflesia hasseltii), salo (Johannesteijsmannia altifrons), mapau (Pinanga multiflora), mapau kalui (Iguanura wallichiana), jelutung (Dyera costulata), ramin (Gonistylus bancanus), kemenyan (Styrax benzoin), pasak bumi (Eurycoma longifolia), pinang bacung (Nenga gajah), kabau tupai (Archidendron bubalinum), akar mendera (Phanera kochiana), keduduk rimba (Baccaurea racemosa), silima tahun (Baccaurea stipulata), (Wiriadinata, H 1994). Jenis spesies langka tersebut ditemukan di seluruh kawasan TNBT kecuali cendawan mukarimau (Rafflesia hasseltii), salo (Johannesteijsmannia altifrons) yang keberadaannya hanya pada daerah tertentu saja sebagaimana disajikan pada
Kawasan Bukit Tiga puluh dianjurkan untuk tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan/Kawasan lindung sesuai dengan Keppres. 32/1990 tentang pengelolaan Kawasan lindung. TNBT adalah salah satu perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang mempunyai nilai dan fungsi konservasi yang luar biasa dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan sumber plasma nutfah potensial. Ekosistem tersebut juga mampu menyediakan jasa lingkungan seperti air, udara bersih, dan keindahan alam. TNBT juga merupakan satu kesatuan ekosistem dengan wilayah sekitarnya yang menjadi habitat tumbuhan dan satwa liar penting serta endemic Sumatera. Satwa liar terancam punah yang berada di landscape Bukit Tiga puluh, antara lain: harimau sumatera, gajah sumatera, orangutan sumatera, dan tapir melayu. Satwa liar ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. TNBT merupakan tempat hidup dan sumber penghidupan tiga kelompok masyarakat tradisional, yaitu: suku Talang Mamak, suku Melayu Tua, dan suku Anak Dalam yang secara turun temurun telah berinteraksi dan bermukim di dalam taman nasional. Komunitas masyarakat tradisional tersebut juga memanfaatkan kawasan hutan sekitar TNBT untuk mencari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), antara lain: jernang, raton, madu lebah, petai, obat-obatan dan HHBK lainnya.
Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa endemik Indonesia yang populasinya saat ini tersebar dalam populasi-populasi kecil di dalam dan di luar kawasan konservasi di Sumatera.
Secara administrasi pemerintahan, kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh terletak di wilayah Provinsi Riau Kabupaten Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dan Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tebo. Secara geografis areal ini terletak antara 102°30' - 102°50' Bujur Timur dan 0°40' - 01°25' Lintang Selatan.