Jumat, 2 Jan 2026
Taman Nasional (TN) Tesso Nilo memiliki luas 81.793,00 hektar . Secara administratif, kawasan ini terletak di Provinsi Riau.

Taman Nasional Tesso Nilo di tetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Seluas 81.793 Ha Di Kabupaten Pelalawan Dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan hutan sekunder yang masih tersisa dari hamparan hutan yang ada di Riau, merupakan perwakilan ekosistem transisi dataran tinggi dan rendah yang memiliki potensi keanekaragaman yang tinggi.
Sebelum ditujuk menjadi Taman Nasional Tesso Nilo, kawasan ini adalah PT. Dwi Marta dan PT. Nanjak Makmur yang menyebabkan aksesibilitas yang sangat terbuka, hampir seluruh keliling kawasan memiliki jaringan jalan masuk. TN. Tesso Nilo dikelilingi oleh IUPHH dan desa, kawasan ini diklaim oleh masyarakat adat sebagai wilayah ulayat kebatinan. Ada 9 kecamatan dan 23 desa di sekitar TN. Tesso Nilo. Kondisi tersebut menjadikan kawasan ini rentan terhadap gangguan dari luar berupa pencurian hasil hutan, pemanfaatan hasil hutan secara berlebihan, perambahan hutan, perburuan satwa liar, dan lain-lain. Hal tersebut mengakibatikan terdegradasinya keanekaragaman hayati yang berada di dalam kawasan Taman Nasional.
Permasalahan utama di TN. Tesso Nilo yaitu perambahan kawasan hutan. Perambahan terjadi karena upaya ilegal masyarakat akan kebutuhan lahan untuk berkebun kelapa sawit. Perambahan yang terjadi di TN. Tesso Nilo adalah serangkaian aktifitas tindak pidana kehutanan (TIPIHUT) mulai dari claim areal, jual/beli areal, illegal logging, pembakaran hutan, penanaman kelapa sawit, dan terakhir adalah pendudukan/pemukiman kawasan, hal ini berlangsung seperti itu secara terus-menerus dan berulang-ulang.
Saat ini sisa luas tutupan TN. Tesso Nilo 23.550 Ha atau 28,79 % dan luas perambahan 58.243 Ha atau 71,21 % dari 81.793 Ha. Adapun luas kawasan TN. Tesso Nilo yang telah menjadi lahan/kebun kelapa sawit seluas 20.438 Ha. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TN. Tesso Nilo merencanakan akan melaksanakan kegiatan pengelolaan secara kolaboratif bersama masyarakat dan pihak terkait yang akan diakomodir melalui Role Model “Solusi Pengelolaan Kawasan TN. Tesso Nilo Yang Dirambah”.
Di dalam role model ini memiliki 3 (tiga) strategi yaitu : Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Penegakkan Hukum, dan Perhutanan Sosial / Kemitraan. Semangat yang ingin dibangun dalam pelaksanaan role model ini adalah pelibatan masyarakat sebesar-besarnya dan kehadiran petugas TN. Tesso dan pihak terkait secara terus-menerus dilapangan. Semangat yang ingin dibangun dalam pelaksanaan role model ini adalah pelibatan masyarakat sebesar-besarnya dan kehadiran petugas TN. Tesso dan pihak terkait secara terus-menerus dilapangan.
Gallery foto kawasan TN Tesso Nilo.
Tahun 1986 areal hutan di Provinsi Riau seluas 9.456.160 Ha ditunjuk sebagai kawasan hutan, diantaranya terdapat Kelompok Hutan Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu yang berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas. Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas kurang lebih 38.576 Ha, merupakan areal HPH PT. Inhutani IV (eks HPH PT. Dwi Marta) yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan pada Agustus 2003, sebagai persiapan penunjukan kawasan konservasi Tesso Nilo. Pada tanggal 19 Juli 2004, Menteri Kehutanan merubah fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau seluas 38.576 Ha menjadi Taman Nasional Tesso Nilo. SK MENHUT Nomor 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian HPT di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau seluas ± 44.492 hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo, setelah berakhirnya HPH PT. Nanjak Makmur tahun 2009, berdasarkan Surat KEPMENHUT Nomor 124/Menhut-II/2009 Tanggal 27 Maret 2009. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/MenhutVII/KUH/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan TN. Tesso Nilo Seluas 81.793 Hektar Di Kabupaten Pelalawan Dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Kawasan hutan ini mempunyai daerah yang basah dan kering sehingga memungkinkan untuk berkembangnya kehidupan satwa liar, diantaranya gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), harimau (Panthera tigris sumatrae), tapir (Tapirus indicus), rusa (Cervus timorensis russa), siamang (Hylobathes syndactylus syndactylus), beruang madu (Helarctos malayanus malayanus). LIPI dan WWF Indonesia (2003), melaporkan bahwa kawasan Tesso Nilo memiliki indeks keanekaragaman mamalia yang tinggi yakni 3,696; dijumpai 23 jenis mamalia dan dicatat sebanyak 34 (16,5% dari 206 jenis mamalia yang terdapat di Sumatera) jenis dimana 18 jenis berstatus dilindungi serta 16 jenis termasuk rawan punah menurut IUCN.
Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.
Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) atau sumatran elephant merupakan mamalia darat terbesar di Indonesia. Gajah sumatera termasuk ke dalam subspesies gajah Asia, penyebarannya di alam bebas hanya ada di Pulau Sumatera.
Secara administrasi pemerintahan, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terletak di wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Secara geografis areal ini terletak antara 01° 17' - 03° 36' Lintang Selatan dan 101° 31' - 102° 44' Bujur Timur.