Jumat, 2 Jan 2026
Kumpulan Konten Informasi yang berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kuota pemanfaatan spesies adalah batas jumlah individu tumbuhan atau satwa liar tertentu yang dapat dimanfaatkan dalam periode waktu tertentu, berdasarkan hasil kajian ilmiah dan pertimbangan keberlanjutan sumber daya alam hayati. Di Indonesia, penetapan kuota pemanfaatan spesies merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan dilakukan secara terkendali, lestari, dan bertanggung jawab.
Indonesia meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978, yang menandai komitmen negara untuk mengatur dan mengawasi perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah. Implementasi CITES di Indonesia dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah, dengan koordinasi utama berada pada Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Dalam konteks pengelolaan konservasi di Indonesia, satuan angkut menjadi bagian penting dalam sistem perizinan dan pengawasan, karena berfungsi sebagai acuan kuantitas yang sah dalam dokumen pengangkutan dan perdagangan TSL.