BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Liar

Kamis, 24 Juli 2025 BKSDA Kalimantan Barat

Pontianak, 24 Juli 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal yang akan dikirim ke luar daerah.

Sebanyak 625 ekor burung berhasil diamankan dalam patroli gabungxan yang dilaksanakan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara.

 

Tim yang terdiri dari petugas BKSDA Kalbar dan Polsek Pontianak Utara mendapati satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi yang rencananya akan dikirim ke Surabaya.



 

Berdasarkan hasil identifikasi, dari 625 ekor, terdiri dari 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang disita, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, seperti Beo Kalimantan (Tiong Emas) 2 (dua) ekor dan Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor. Sementara sisanya merupakan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung dan jenis lainnya.

 

Dua orang yang berada di atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diamankan di Polsek Pontianak Utara da selanjutnya dilimpahkan ke Polesta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kardus plastik dan karton juga telah diamankan.


Satwa yang diamankan tersebut, oleh Polresta Pontianak Utara kemudian diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.




Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim BKSDA Kalbar dan kepolisian dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan serta menindak pelaku perdagangan satwa liar,” tegasnya.

 

Balai KSDA Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar, terutama yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.

 

Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat
Jl. A Yani 121 Pontianak Kalimantan Barat 78124

TElp (0561) 735635; 760949 / Fax. (0561) 747004

 

Call Center: 08115776767

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini