Sebelum Indonesia merderdeka hak hak masyarakat telah ada. Dizaman penjajahan telah diakui secara sah .
Alangkah naibnya pemerintah tidak mengakui hak rakyat tersebut, apalagi menyakiti rakyatnya sendiri.
Anda ingin berbagi pendapat?
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *.
1 Komentar
Athardin Juneidi.
Sebelum Indonesia merderdeka hak hak masyarakat telah ada. Dizaman penjajahan telah diakui secara sah . Alangkah naibnya pemerintah tidak mengakui hak rakyat tersebut, apalagi menyakiti rakyatnya sendiri.