Senin, 13 Oktober 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Seekor kukang memanjat pohon dengan lincah sesaat setelah dilepasliarkan
Siranggas, 10 Oktober 2025 — Sebanyak 6 ekor satwa liar dilindungi dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada 2-3 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan pemulihan populasi satwa di alam liar.
Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 3 ekor Kukang (Nycticebus coucang), 1 ekor Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), 1 ekor Julang emas (Aceros undulatus), dan 1 ekor Kangkareng perut putih (Anthracoceros albirotris). Seluruh satwa tersebut merupakan jenis dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Sebelum kembali ke alam, satwa-satwa tersebut telah menjalani proses rehabilitasi, observasi perilaku, dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Pelepasliaran dilakukan di titik-titik yang sesuai dengan karateristik habitat masing-masing spesies di kawasan SM Siranggas.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Sidikalang, Tuahman Raya, S. Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan para mitra konservasi, salah satunya COP (Centre for Orangutan Protection). Ia menjelaskan sebagian satwa merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
“Pelepasliaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi satwa liar. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan satwa peliharaan secara sukarela. Bagi yang masih memelihara tanpa izin, kami menghimbau agar diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara agar dapat dikembalikan ke habitat aslinya,” ujar Tuahman.
“Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan di PPS Sibolangit untuk memastikan kondisi mereka layak kembali ke alam. Harapan kami, satwa-satwa ini bisa hidup bebas dan lestari di SM Siranggas. Semoga anak cucu kita kelak masih dapat menyaksikan keindahan satwa-satwa ini di alam liar.” tambahnya
Usai pelepasliaran, tim akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pergerakan serta adaptasi satwa di lapangan. Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan tingkat keberhasilan pelepasliran serta mendukung konservasi jangka panjang.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian satwa dilindungi dengan tidak memperjualbelikan atau memburunya. Melalui sinergi pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat, diharapkan kelestarian satwa liar Indonesia dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.
Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5