BBKSDA Sumatera Utara Evakuasi Tiga Ekor Elang Dilindungi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Selasa, 04 November 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Warga menyerahkan Elang Bondol secara sukarela kepada tim BBKSDA Sumatera Utara


 

Labuhanbatu Selatan, 4 November 2025 Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, berhasil mengevakuasi tiga ekor elang dilindungi dari masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ketiga satwa tersebut terdiri atas satu ekor Elang Gunung (Nisaetus alboniger) dan dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus). 


Evakuasi dilakukan oleh tim BBKSDA Sumatera Utara Bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dalam patroli bersama yang berlangsung pada 23-25 Oktober 2025 di wilayah kerja Resor TWA Holiday Resort, Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang. Setelah diserahkan secara sukarela, elang tersebut kini dititipkan di Willi KC Aviary & Farm untuk menjalani perawatan lebih lanjut. 


Kegiatan patroli ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya warga yang memelihara satwa liar dilindungi, yaitu jenis elang, di wilayah Kota Pinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BBKSDA Sumatera Utara bersama MMP melakukan patroli lapangan untuk menelusuri lokasi dimaksud. Hasil patroli menemukan tiga ekor elang dalam kondisi hidup yang dipelihara tanpa izin. 


Elang Gunung (Nisaetus alboniger) dikenal sebagai Blyth's Hawk-Eagle, merupakan burung pemangsa puncak dalam ekosistem hutan pegunungan. Sebarannya mencakup Semenajung Malaya, Sumatera, Kalimantan, dan pulau-pulau kecil di kawasan Asia Tenggara.  Memiliki bulu berwarna gelap (hitam/coklat gelap) dengan kepala abu-abu pucat, bagian bawah bercoret-coret atau bergaris, paruh kuat, dan cakar tajam. Spesies ini menghuni hutan pegunungan dan dataran tinggi, namun populasinya terancam akibat perburuan dan hilangnya habitat. 


Sementara itu, Elang Bondol (Haliastur indus), adalah burung pemangsa menengah dalam rantai ekosistem. Burung ini mudah dikenali dengan ciri khas: bagian kepala, leher dan dada berwarna putih; bagian punggung, sayap, dan ekor berwarna cokelat kemerahan/merah bata. Spesies ini sering ditemukan di daerah pesisir, sungai, dan bahkan kawasan perkotaan. Elang Bondol dilindungi karena sering menjadi target perdagangan ilegal sebagai hewan peliharaan. 


Umumnya masyarakat tidak mengetahui bahwa jenis elang tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran inilah yang sering kali memicu masyarakat untuk memelihara atau memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. 


Melalui kegiatan patroli bersama ini, BBKSDA Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar dan menegakkan peraturan konservasi di Sumatera Utara serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. 


BBKSDA Sumatera Utara menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya kegiatan pemeliharaan maupun perburuan satwa dilindungi.

 

Warga menyerahkan Elang Gunung secara sukarela kepada tim BBKSDA Sumatera Utara

 

Sumber: Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini