Tentang SIGMA
Sistem Informasi Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Konservasi, dibangun untuk mendukung tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis data di Ditjen KSDAE, Kementerian Kehutanan RI.
Latar Belakang
Pengelolaan kerja sama di kawasan konservasi selama ini menghadapi tantangan administratif yang kompleks: proses manual, arsip tercecer, minimnya transparansi status permohonan, dan kesulitan pemantauan realisasi program di lapangan.
SIGMA hadir sebagai solusi digital yang mengintegrasikan seluruh alur proses PKS, dari pengajuan oleh mitra, verifikasi dokumen, kajian teknis UPT, persetujuan pimpinan, hingga pelaporan akhir, dalam satu platform berbasis web yang dapat diakses dari mana saja.
Visi
"Menjadi platform kerja sama konservasi yang paling transparan, efisien, dan terpercaya di Indonesia, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang."
Kami percaya bahwa digitalisasi tata kelola bukan sekadar modernisasi prosedur, tetapi investasi nyata dalam keberlanjutan kawasan konservasi jangka panjang.
Misi
- Menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan PKS tanpa mengurangi standar kualitas verifikasi.
- Menyediakan data dan analitik kerja sama yang akurat dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi Permenhut P.85/2014 dan standar BSSN dalam setiap transaksi data.
- Memberdayakan UPT di seluruh Indonesia dengan alat pemantauan dan pelaporan berbasis data spasial.
Transparansi
Setiap tahapan proses PKS dapat dipantau secara real-time oleh mitra, UPT, dan pemangku kepentingan terkait.
Akuntabilitas
Audit trail lengkap pada setiap perubahan data, menjamin setiap tindakan administratif tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi
Otomatisasi alur kerja dan notifikasi digital memangkas waktu proses administratif dan mengurangi kertas kerja.
Berbasis Data
Setiap keputusan didukung oleh data spasial, historis kerja sama, dan analitik yang dapat diandalkan.
Landasan Regulasi
SIGMA dikembangkan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku:
- Permenhut P.85/Menhut-II/2014: Tata cara kerja sama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
- UU No. 5 Tahun 1990: Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- UU PDP No. 27 Tahun 2022: Perlindungan data pribadi dalam pengelolaan informasi mitra.
- Perpres SPBE: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk tata kelola digital pemerintah.
- Panduan BSSN: Standar keamanan informasi sistem pemerintah.
Ditjen KSDAE
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan RI, penyelenggara dan pengampu SIGMA.
Jaringan Unit Pelaksana Teknis
SIGMA terhubung dengan 34 Balai Besar dan Balai KSDA serta 54 Balai Taman Nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap UPT mengelola data kawasan, proses verifikasi mitra, dan pelaporan realisasi PKS melalui platform yang sama. Dengan infrastruktur berbasis cloud dan keamanan berlapis, data kawasan konservasi terlindungi sesuai standar keamanan informasi pemerintah.
Lihat Kawasan KonservasiBergabunglah dengan Jaringan Mitra SIGMA
Lebih dari 300 mitra aktif telah mempercayakan pengelolaan kerja sama mereka melalui SIGMA. Jadilah bagian dari ekosistem konservasi yang bertanggung jawab.
Daftar Mitra Sekarang