Panduan Mitra

Panduan Bermitra di KSA / KPA

Proses pengajuan PKS melalui SIGMA dirancang transparan dan efisien, mengikuti ketentuan Permenhut P.85/Menhut-II/2014.

Layanan Digital untuk Mitra

Permohonan Baru

Calon mitra menyusun dan mengajukan permohonan kerja sama, baik Penguatan Fungsi maupun Pembangunan Strategis, sepenuhnya daring melalui SIGMA.

Perpanjangan dan Adendum

Mitra dengan PKS aktif dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku atau adendum, yaitu perubahan lokasi, ruang lingkup, pihak, atau jangka waktu, secara digital mengikuti alur verifikasi dan persetujuan yang serupa.

Pelaporan Pelaksanaan

Susun RPP dan RKT, catat realisasi kegiatan dan anggaran, serta laporkan hasil kerja sama berupa kontribusi in-kind langsung di SIGMA.

Alur Proses PKS
  1. Menyusun Permohonan

    Isi data, unggah dokumen legalitas dan proposal kerja sama. Bila berkas kurang, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi lalu diajukan kembali.

  2. Verifikasi Pusat

    Admin Pusat memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian permohonan. Untuk Pembangunan Strategis, ditambah Kajian Lapangan dan Persetujuan Menteri.

  3. Keputusan Permohonan

    Permohonan disetujui dengan terbitnya surat persetujuan, atau ditolak disertai catatan perbaikan.

  4. Penandatanganan PKS

    PKS disusun, lalu disahkan dan ditandatangani Kepala UPT dan Mitra. Untuk Penguatan Fungsi yang melibatkan lebih dari satu UPT, diterbitkan Nota Kesepahaman lebih dahulu.

  5. Penyusunan Rencana

    Setelah PKS aktif, disusun RPP (Rencana Pelaksanaan Program) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan). Khusus Pembangunan Strategis ditambah RKL (Rencana Kerja Lima Tahun).

  6. Pelaksanaan Kerja Sama

    Kegiatan berjalan: realisasi anggaran, kontribusi in-kind, monitoring dan evaluasi, hingga kerja sama selesai.

Tahap verifikasi hingga pengesahan dikelola Admin Balai atau Pusat, dan mitra memantau perkembangannya. Pembangunan Strategis menambah Kajian Lapangan, Persetujuan Menteri, dan RKL. Penguatan Fungsi dengan lebih dari satu UPT menerbitkan Nota Kesepahaman lebih dahulu.

Jenis Perjanjian Kerja Sama

Penguatan Fungsi

Kerja sama untuk memperkuat fungsi kawasan konservasi, meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Bentuk kegiatannya antara lain perlindungan kawasan, pengawetan flora dan fauna, pemulihan ekosistem, pengembangan wisata alam, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan. Terbuka bagi lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, dunia usaha, hingga pemerintah daerah.

Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan

Kerja sama untuk pembangunan kepentingan strategis nasional yang tidak dapat dielakkan di dalam kawasan, seperti kedaulatan dan pertahanan negara, pengembangan sarana komunikasi, transportasi terbatas, serta energi baru terbarukan dan kelistrikan nasional. Wajib melalui Kajian Lapangan dan Persetujuan Menteri.

Mulai Proses PKS Anda Sekarang

Bergabunglah dengan ratusan mitra aktif yang telah berkontribusi pada kelestarian kawasan konservasi Indonesia.

Daftar & Ajukan PKS