Kamis, 02 Oktober 2025 BBKSDA Jawa Timur
Gresik, 1 Oktober 2025. Ratusan burung-burung berwarna hijau menyala hidup sesak dalam beberapa kandang kecil, wajahnya yang bingung seolah ingin menyampaikan kegundahan yang mereka alami. Satwa-satwa tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan dari Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap dua orang warga Desa Drancang, Menganti, Kabupaten Gresik.
Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III dan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) hadir untuk segera mengidentifikasi burung-burung hasil operasi tersebut, 1 Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 200 ekor satwa berhasil diidentifikasi dan keseluruhan satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK No. 106 Tahun 2018.
Satwa-satwa dimaksud terdiri dari 75 ekor Serindit sulawesi (Loriculus stigmatus), 57 ekor Perkici sulawesi sub. Meyeri (Trichoglossus flavoviridis meyeri), dan 68 ekor Serindit paruh merah (Loriculus exilis). Tak menunggu lama, segera ratusan burung dilindungi diatas ditempatkan di Unit Penyelamatan Satwa (WRU) Matawali milik BBKSDA Jawa Timur.
Agar pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan itu di masa depan, diharapkan proses hukum dapat berjalan hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (air)
Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0