Senin, 01 September 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Beruang yang terlihat di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Sumber foto : Harian Tabagsel)
Medan, 1 September 2025. Anak beruang terlihat berkeliaran di dekat pemukiman padat penduduk di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (26/8) sekitar pukul 07.00 Wib. Diduga kerusakan hutan akibat kebakaran pasca musim kemarau menjadi penyebabnya (www.waspada.id, 26/8/2025)
Kepala Seksi BKSDA Sumut Wilayah VI, Siti Wahyuna, kepada Waspada.id, Rabu (27/8), menyatakan bahwa tim langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi tentang keberadaan anak beruang tersebut.
“Keluarnya anak beruang ini dari habitatnya diduga akibat terbakarnya kawasan hutan yang menjadi habitatnya,” jelas Siti Wahyuna.
BKSDA Sumut telah mempersiapkan tim untuk menghalau anak beruang agar kembali ke kawasan hutan yang menjadi habitatnya. Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara Wilayah VI berupaya mengembalikan seekor anak beruang ke habitatnya setelah ditemukan berkeliaran di sekitar pemukiman warga di Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (www.waspada.id, 27/8/2025).
Penanganan terkait munculnya beruang ini menurut Siti Wahyuna, melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Padang Lawas dan Tim bersama, yaitu BBKSDA Sumut, BPBD, Kelurahan, Camat Barumun, Satpol PP, Dinas LHK, Polres Palas, Koramil Barumun, Manggala Agni beserta masyarakat (https://hariantabagsel.com, 27/8/2025).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara juga menghimbau warga agar tidak panik dengan keberadaan Beruang Madu yang masuk ke wilayah pemukiman. Dengan begitu, satwa dilindungi ini tidak akan merasa terancam, sehingga mudah untuk dievakuasi (https://hariantabagsel.com, 26/8/2025).
Belum tuntas penanganan di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Kamis (28/8/2025) kembali masuk laporan dari warga tentang Beruang Madu yang memasuki kebun masyarakat di Dusun Suka Mulia, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Menurut warga yang melaporkan, kemunculan satwa liar ini sudah berlangsung selama 1 bulan dan membuat warga takut melakukan aktivitas di kebun.
Laporan ini kemudian direspon oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Tim segera koordinasi dengan Sekretaris Desa Lau Damak, sembari mempersiapkan kandang jebak untuk melakukan mitigasi. Di kemunculan bulan Juli sebelumnya, petugas sudah melakukan pengusiran dengan mercon, namun satwa penyuka madu ini kembali muncul menyambangi pemukiman warga.
Penampakan Beruang Madu (Helarctos malayanus) ini memunculkan berbagai spekulasi. Permasalahan kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, hanyalah salah satu faktor yang tentunya kasusnya tidak sama dengan yang terjadi di Dusun Suka Mulia, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian secara mendalam untuk memastikan penyebabnya serta upaya-upaya penanganan secara komprehensif (baca juga: menyeluruh).
Adapun faktor ancaman terhadap satwa ini dapat berupa deforestasi dan kebakaran hutan, perburuan liar untuk diambil empedu (digunakan dalam pengobatan tradisional) atau dijadikan peliharaan serta konflik dengan manusia karena masuk ke kebun warga (Instagram dishut.provkalteng, 30/4/2025).
Adanya warga yang memelihara satwa ini, tidak dapat dipungkiri masih terjadi. Seperti pada Selasa (24/6/2025) yang lalu, dimana seorang warga di Kabupaten Langkat menyerahkan seekor Beruang Madu kepada Balai Besar KSDA Wilayah II Stabat. Beruang Madu itu sejak lama dipelihara oleh warga Kecamatan Selesai, di sebuah kandang besar. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan dari BKSDA bersama Resort Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Binjai (https://sumut.idntimes.com, 25/6/2025).
Beruang Madu, dewasa, yang berusia sekitar 10 tahun, terlihat dalam kondisi sehat. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, satwa ini kemudian langsung dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) atau Siantar Zoo. Disana, beruang akan mendapatkan perawatan dan pemantauan lebih lanjut sesuai standar konservasi.
Beruang Madu bukanlah sembarangan binatang, melainkan spesies langka yang status perlindungannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Mereka termasuk hewan endemik Indonesia yang menghadapi ancaman serius. (https://sumut.idntimes.com, 25/6/2025).
Selain dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018, Beruang Madu juga diklasifikasikan sebagai spesies yang Rentan Punah (Vulnarable of Extinction) oleh IUCN dan telah terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979, yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun. Konservasi Beruang Madu perlu difokuskan pada perlindungan terhadap habitat hutan, manajemen yang baik terhadap perlindungan satwa ini, supremasi hukum yang tegas terkait dengan pelanggaran terhadap perlindungan Beruang Madu, menghentikan perdagangan anggota tubuhnya, serta mengurangi konflik antara manusia dengan Beruang Madu di wilayah hutan (id.m.wikipedia.org)
Langkah-langkah konservasi ini tidak akan terwujud bila berbagai pihak dan masyarakat tidak terlibat langsung. Kolaborasi dan sinergitas sangat menentukan untuk menjamin dan memastikan kelangsungan hidup satwa langka ini. Tunggu apalagi? mari bergerak bersama, selamatkan Beruang Madu dari ancaman kepunahan.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5