Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat
IN-FLORES
IN-FLORES
Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat
14 Agustus 2026
JAKARTA, Agustus 2026 — Langkah penataan ulang tata kelola konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia memasuki babak krusial. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menggelar konsultasi publik terkait draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Konsultasi publik tersebut diadakan di Yogyakarta pada 7 Agustus 2026 yang dihadiri kementerian/lembaga, dinas lingkungan hidup provinsi, kabupaten/kota di Indonesia, mitra pembangunan, organisasi nonpemerintah, mitra konservasi, asosiasi usaha bidang konservasi spesies dan genetik, asosiasi usaha pemanfaatan jasa dan lingkungan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan relevan lainnya. Proyek IN-FLORES turut mendukung rangkaian proses penyusunan draft tersebut. Konsultasi publik yang diadakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta.
Penyusunan, pembahasan hingga konsultasi publik draf RPP ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak. Konsultasi ini juga untuk memperkaya serta menyinkronkan substansi draf peraturan perundang-undangan yang sedang digodok.
Sebagai langkah nyata, Direktorat Perencanaan Konservasi Ditjen KSDAE memandang perlu untuk segera melakukan pembahasan mendalam guna menyempurnakan draf RPP, khususnya terkait bidang perencanaan dan evaluasi fungsi. Pembahasan ini dilakukan secara kolaboratif melalui serangkaian diskusi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pakar, dan jajaran biro hukum terkait.
Tujuan akhir dari rangkaian penyusunan dan pembahasan RPP ini untuk menyediakan sebuah panduan dan acuan yang lengkap serta komprehensif bagi para pihak yang berkepentingan dalam mengelola Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) agar tetap berjalan efektif, berkelanjutan, dan berada di dalam koridor hukum yang berlaku.
Perencanaan adalah fondasi awal perlindungan ekosistem sehingga regulasi turunan yang komprehensif menjadi hal yang sangat mendesak. Penerbitan UU No. 32 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola KSA, KPA dan TB, khususnya pada aspek perencanaan, evaluasi fungsi, dan skema kerja sama.
Draf RPP setebal lebih dari 200 halaman ini memuat struktur aturan yang sangat luas dan terperinci, mencakup 16 Bab dan 366 Pasal. Tanggung jawab penyusunan bahan RPP dimandatkan kepada Direktorat Perencanaan Konservasi Ditjen KSDAE berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan PP.
Proses Panjang dan Partisipasi Publik
Perjalanan penyusunan RPP ini membutuhkan proses yang amat panjang. Sejak UU No. 32 Tahun 2024 diundangkan pada 17 Agustus 2024, disusul pembentukan Tim Internal hingga Panitia Antar Kementerian (PAK), RPP ini telah melewati sedikitnya 102 kali pembahasan intensif hingga Juli 2026. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai kementerian/lembaga untuk menyempurnakan pasal demi pasal, menyinkronkan substansi, serta mengakomodasi masukan dari putusan hukum Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Supardi, menegaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital untuk memenuhi hak partisipasi masyarakat dan mewujudkan asas keterbukaan.
Melalui keterlibatan akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat terdampak, regulasi ini diharapkan memiliki kepatuhan dan akseptabilitas yang tinggi serta meminimalkan norma hukum yang multitafsir.
“Proses ini adalah cerminan dari good governance. Masukan lintas pihak mencegah terjadinya tumpang tindih aturan dengan regulasi lain sebelum resmi ditetapkan oleh Presiden,” ujar Supardi.
Mekanisme pembentukan PP ini secara bertahap meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan antarkementerian, harmonisasi, penetapan oleh Presiden, pengundangan, hingga penyebarluasan.
Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.113/MENHUT/SEKJEN/KUM.01/5/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengajukan permohonan izin Prakarsa RPP KSDAE. Presiden RI telah memberikan persetujuan izin prakarsa penyusunan RPP ini yang berlaku hingga Desember 2026. Tahapan berikutnya adalah proses Harmonisasi, Pengundangan, dan dilanjutkan dengan Sosialisasi RPP.
Dukungan Otoritas Keilmuan dan Data Spesies
Salah satu sorotan utama dalam draf RPP ini adalah penyesuaian status perlindungan flora dan fauna. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertindak sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) yang memberikan pertimbangan ilmiah legal-formal. Sesuai PP No. 7 Tahun 1999, rekomendasi dari otoritas keilmuan wajib ditindaklanjuti oleh Menteri.
Berdasarkan rekomendasi BRIN, total keseluruhan tumbuhan dan satwa yang diusulkan untuk masuk dalam daftar dilindungi mencapai 874 spesies dan 1 marga. Usulan spesies itu terdiri dari 85 spesies dan 1 marga tumbuhan, 583 spesies burung, 143 spesies mamalia, 33 spesies reptil, 27 spesies serangga, dan 3 spesies amfibi.
Sementara itu, kelompok ikan, krustasea, moluska, dan Xiphosura dikeluarkan dari daftar revisi ini. Penentuan status perlindungan ini didasarkan pada kriteria ilmiah ketat, seperti tren penurunan populasi yang tajam di alam liar serta kelangkaan habitat.
Memasuki tahapan Panitia Antar Kementerian dan dilanjutkan dengan proses harmonisasi di Kementerian Hukum, RPP ini diharapkan segera disahkan sebagai pilar hukum baru yang menjamin keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.***
Sumber: Tim IN-FLORES
---
Foto diambil dari pexel.com, karya Munandar.
Sampaikan Pendapat Anda
Kami menghargai masukan Anda untuk meningkatkan kualitas acara ini. Silakan bagikan pandangan Anda.