Jumat, 05 Desember 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Kambing Hutan Sumatera yang terluka diserahkan warga ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Desa Tangga, 5 Desember 2025. Santa Simanjuntak, warga Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyerahkan 1 (satu) ekor Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatrensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resor SM. Dolok Surungan I dan SM. Dolok Surungan III, pada Rabu (3/12/2025).
Satwa liar yang berjenis kelamin betina dan diperkirakan berumur sekitar 3 bulan ini, sebelumnya diperoleh dari warga yang melakukan perburuan. Saat itu, yang menjadi target perburuan adalah induknya, namun karena induk berhasil lolos, akhirnya yang tertangkap adalah anaknya.
Sempat hendak dijadikan tambul (istilah dalam bahasa batak, identik dengan makanan tambahan pendamping minuman beralkohol, seperti tuak), namun berkat perjuangan Santa, si kambing hutan pun berhasil diselamatkan pada Senin (1/12/2025).
Setelah beberapa hari dirawatnya. Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pada Rabu (3/12/2025) dengan didampingi petugas PT. Inalum, Santa akhirnya menyerahkan Kambing Hutan Sumatera ini kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan lembaga mitra dari Taman Hewan Pematangsiantar (Drh. Siti Kumalasari).
Usai penyerahan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Tim medis dari Taman Hewan Pematangsiantar melakukan pengecekkan kondisi satwa, dan menemukan adanya luka, diduga bekas jeratan di kaki kiri bagian belakang. Namun dari keterangan warga, bekas luka tersebut bukan karena jerat tapi karena terkena rantai motor, saat akan dibawa untuk diselamatkan. Kemudian, untuk pemeriksaan kesehatan serta perawatan luka lebih lanjut, Kambing Hutan Sumatera ini pun dievakuasi ke Taman Hewan Pematangsiantar.

Santa menyerahkan Kambing Hutan Sumatera kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara (foto Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Kambing Hutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menempatkan kambing hutan ini pada kategori Rentan/Vulnarable punah. Oleh karena itu perlu upaya-upaya untuk melindungi baik populasi maupun habitatnya.
Apresiasi dan penghargaan tentunya disampaikan kepada Santa Simanjuntak, yang dengan kepeduliannya ikut menyelamatkan satwa langka ini. Diharapkan kedepannya, akan lahir lagi Santa Santa lainnya yang memiliki jiwa serta semangat konservasi.
Sumber : Indi Okta, A.Md.P. (Penyuluh Kehutanan Terampil) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5