Polda Sumatera Utara Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

Kamis, 04 Desember 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Petugas Polda Sumatera Utara menitipkan barang bukti ke petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Medan, 4 Desember 2025. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh satwa liar dilindungi sisik Trenggiling (Manis javanica), pada Rabu (29/10/2025) yang lalu sekitar pukul 15.42 Wib, di sebuah rumah kost di Jln. Limau Manis Gg. Palem Dusun III A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Selain menangkap pelaku berinisial I, petugas juga berhasil menyita barang bukti sisik trenggiling sebanyak 77,35 (tujuh puluh tujuh koma tiga puluh lima) kilogram, dari tangan pelaku saat akan diperdagangkan. Dalam proses penangkapan, pihak Polda Sumut dibantu petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution untuk mengidentifikasi sisik trenggiling dimaksud.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlh/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Perbuatan pelaku memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40 A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


77,35 kg sisik trenggiling yang diamankan

 

Sampai saat ini penyidik Polda Sumatera Utara masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sedangkan barang bukti berupa 77,35 kg sisik trenggiling dititipkan sementara di Gudang Barang Bukti Balai Besar KSDA Sumatera Utara sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah Data dan Informasi) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3.7

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini