Kamis, 30 Oktober 2025 BKSDA Kalsel
Martapura, 28 Oktober 2025 – Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian-bagian satwa liar yang dilindungi. Kegiatan press release digelar di Aula Polres Banjar pada Senin (27/10), pukul 10.00 WITA, dipimpin oleh Kapolres Banjar didampingi Kajari Banjar dan Kepala BKSDA Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan suvenir yang terbuat dari bagian-bagian satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari BKSDA Kalsel dan Polres Banjar melakukan operasi penegakan hukum (Gakkum) pada 17 Juni 2025, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HA pemilik Toko Permata Anugerah di Martapura.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 1.930 barang bukti yang berasal dari bagian-bagian 9 jenis satwa liar dilindungi, antara lain tengkorak dan tanduk rusa, kijang, burung rangkong gading, julang emas, rangkong badak, kangkareng perut putih, beruang madu, serta kerapas kura-kura jenis Emys. Barang bukti juga termasuk berbagai aksesoris seperti mandau dan gagang parang berbahan tanduk rusa, bulu burung, hingga pipa rokok dari tanduk kijang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum kasus ini dan menegaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. Ia menambahkan, penanganan terhadap barang bukti akan dilakukan sesuai keputusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, drh. Agus Ngurah Khrisna Kepakisan, M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. “Perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan terhadap alam. Sinergi antara BKSDA, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab dengan media, BKSDA Kalsel juga memaparkan sejumlah kasus serupa yang telah berhasil ditangani dalam beberapa tahun terakhir, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar di wilayah Kalimantan Selatan. (Ryn)
Sumber: Alfian Soehara (Polhut SKW II) & Doc. by : Riyan Susilo Adji, S.Kom. - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5