Biarkan Kukang Hidup di Rumahnya

Senin, 15 September 2025 BBKSDA Sumatera Utara

“Rumahku bukan di dalam sangkar”

Medan, 15 September 2025. Hari Kukang Internasional kembali diperingati tahun ini. Setiap tanggal 13 September setiap tahunnya dijadikan sebagai momentum peringatan Hari Kukang Internasional sebagai bentuk peringatan terhadap pelestarian dan perlindungan satwa liar ini. Penetapan tanggal 13 September berdasarkan meningkatnya status perlindungan kukang (Nycticebus sp.) di CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dari Appendix II ke Appendix I pada tanggal 13 September 2007 (https://kukangku.id).

Status CITES sebelumnya kukang masuk dalam appendix II, yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam. Dengan masuknya kukang dalam appendix I pada tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran. Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya (https://id.wikipedia.org).

Kukang adalah primata kecil yang tergolong dalam genus Nycticebus, bagian dari keluarga Lorisidae. Dalam Bahasa Inggris, satwa ini dikenal dengan sebutan slow loris karena pergerakannnya yang sangat lambat dan penuh kehati-hatian. Ukuran tubuh kukang relatif kecil, umumnya tidak lebih dari 30 sentimeter.

Sebagai satwa nokturnal, kukang aktif di malam hari. Mereka menghabiskan sebagian besar siang dengan tidur di balik dedaunan lebat atau bersembunyi di celah-celah pohon. Pergerakannya yang pelan dan senyap menjadi mekanisme alami untuk menghindari predator dan menjaga keberadaan mereka tetap tersembunyi (https://yiari.or.id).

Salah satu ciri yang paling mencolok dari kukang adalah sepasang mata besar dan bulat yang memancarkan kesan menggemaskan. Namun fungsi mata ini lebih dari sekadar penampilan. Sebagai satwa nokturnal, kukang mengandalkan penglihatannya yang tajam dalam gelap untuk mencari makan dan menghindari ancaman di malam hari.

Keunikan lain dari kukang yang jarang ditemukan pada primata lain adalah kemampuan menghasilkan racun. Kelenjar di bagian siku kukang mengeluarkan zat beracun yang Ketika bercampur dengan air liur, menjadi senjata pertahanan yang efektif. Racun ini dapat dipakai untuk melindungi diri dari predator maupun untuk melumpuhkan mangsa kecil.

Secara perilaku, kukang adalah satwa soliter dan sangat teritorial. Mereka lebih suka hidup menyendiri, kecuali selama musim kawin atau saat merawat anak. Salah satu mekanisme pertahanan unik mereka adalah kemampuan untuk “berpura-pura mati”, berhenti total dari pergerakan ketika merasa terancam, sebuah strategi yang dapat mengecoh predator.

Kukang tersebar luas di berbagai wilayah Asia Tenggara, termasuk India, Vietnam, Filipina dan negara-negara lainnya yang memiliki ekosistem hutan tropis. Keberadaan mereka sangat bergantung pada kelestarian hutan yang menjadi habitat utama.

Di Indonesia ada beberapa jenis kukang yang hidup, seperti : Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Kalamasan Kalimantan (Nycticebus menangensis), Kukang Kayan (Nycticebus kayan), Kukang Bangka (Nycticebus bancanus), Kukang Benggala (Nycticebus bengalensis) dan Kukang Kalimantan (Nycticebus borneanus).

Dua ancaman terbesar terhadap keberlangsungan hidup kukang adalah perdagangan illegal dan deforestasi. Kukang kerap diburu untuk dijadikan hewan peliharaan eksotis karena penampilannya yang dianggap lucu. Selain itu, bagian tubuh kukang juga digunakan dalam praktik pengobatan tradisional di beberapa budaya, yang semakin mendorong angka perburuan.

Oleh karena itu, satwa pemalu ini sudah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/Kpts/Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan yang terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Selain itu, berdasarkan Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sebagaian besar kukang masuk dalam kategori Rentan (Vulnarable), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10 % dalam waktu 100 tahun.

Apa yang dapat dilakukan? Banyak hal tentunya, seperti : tidak ikut-ikutan membeli dan memelihara kukang, menjaga habitat kukang, membiarkan kukang bebas di alam, tidak menembak kukang dan melaporkan kukang temuan dan peliharaan ke petugas Balai KSDA terdekat.


“Terima kasih telah memulangkan ku dan membiarkan aku hidup di rumahku”

Jadi tunggu apalagi? Mari ambil peran dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kukang. Sekecil apapun tindakan kita akan sangat membantu dan  menentukan keberlangsungan hidupnya…

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini