Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat
IN-FLORES
IN-FLORES
Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat
JAKARTA, Agustus 2026 — Langkah penataan ulang tata kelola konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia memasuki babak krusial. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menggelar konsultasi publik terkait draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Konsultasi publik tersebut diadakan di Yogyakarta pada 7 Agustus 2026 yang dihadiri kementerian/lembaga, dinas lingkungan hidup provinsi, kabupaten/kota di Indonesia, mitra pembangunan, organisasi nonpemerintah, mitra konservasi, asosiasi usaha bidang konservasi spesies dan genetik, asosiasi usaha pemanfaatan jasa dan lingkungan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan relevan lainnya. Proyek IN-FLORES turut mendukung rangkaian proses penyusunan draft tersebut. Konsultasi publik yang diadakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta. Penyusunan, pembahasan hingga konsultasi publik draf RPP ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak. Konsultasi ini juga untuk memperkaya serta menyinkronkan substansi draf peraturan perundang-undangan yang sedang digodok. Sebagai langkah nyata, Direktorat Perencanaan Konservasi Ditjen KSDAE memandang perlu untuk segera melakukan pembahasan mendalam guna menyempurnakan draf RPP, khususnya terkait bidang perencanaan dan evaluasi fungsi. Pembahasan ini dilakukan secara kolaboratif melalui serangkaian diskusi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pakar, dan jajaran biro hukum terkait. Tujuan akhir dari rangkaian penyusunan dan pembahasan RPP ini untuk menyediakan sebuah panduan dan acuan yang lengkap serta komprehensif bagi para pihak yang berkepentingan dalam mengelola Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) agar tetap berjalan efektif, berkelanjutan, dan berada di dalam koridor hukum yang berlaku. Perencanaan adalah fondasi awal perlindungan ekosistem sehingga regulasi turunan yang komprehensif menjadi hal yang sangat mendesak. Penerbitan UU No. 32 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola KSA, KPA dan TB, khususnya pada aspek perencanaan, evaluasi fungsi, dan skema kerja sama. Draf RPP setebal lebih dari 200 halaman ini memuat struktur aturan yang sangat luas dan terperinci, mencakup 16 Bab dan 366 Pasal. Tanggung jawab penyusunan bahan RPP dimandatkan kepada Direktorat Perencanaan Konservasi Ditjen KSDAE berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan PP. Proses Panjang dan Partisipasi Publik Perjalanan penyusunan RPP ini membutuhkan proses yang amat panjang. Sejak UU No. 32 Tahun 2024 diundangkan pada 17 Agustus 2024, disusul pembentukan Tim Internal hingga Panitia Antar Kementerian (PAK), RPP ini telah melewati sedikitnya 102 kali pembahasan intensif hingga Juli 2026. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai kementerian/lembaga untuk menyempurnakan pasal demi pasal, menyinkronkan substansi, serta mengakomodasi masukan dari putusan hukum Mahkamah Konstitusi. Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Supardi, menegaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital untuk memenuhi hak partisipasi masyarakat dan mewujudkan asas keterbukaan. Melalui keterlibatan akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat terdampak, regulasi ini diharapkan memiliki kepatuhan dan akseptabilitas yang tinggi serta meminimalkan norma hukum yang multitafsir. “Proses ini adalah cerminan dari good governance. Masukan lintas pihak mencegah terjadinya tumpang tindih aturan dengan regulasi lain sebelum resmi ditetapkan oleh Presiden,” ujar Supardi. Mekanisme pembentukan PP ini secara bertahap meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan antarkementerian, harmonisasi, penetapan oleh Presiden, pengundangan, hingga penyebarluasan. Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.113/MENHUT/SEKJEN/KUM.01/5/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengajukan permohonan izin Prakarsa RPP KSDAE. Presiden RI telah memberikan persetujuan izin prakarsa penyusunan RPP ini yang berlaku hingga Desember 2026. Tahapan berikutnya adalah proses Harmonisasi, Pengundangan, dan dilanjutkan dengan Sosialisasi RPP. Dukungan Otoritas Keilmuan dan Data Spesies Salah satu sorotan utama dalam draf RPP ini adalah penyesuaian status perlindungan flora dan fauna. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertindak sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) yang memberikan pertimbangan ilmiah legal-formal. Sesuai PP No. 7 Tahun 1999, rekomendasi dari otoritas keilmuan wajib ditindaklanjuti oleh Menteri. Berdasarkan rekomendasi BRIN, total keseluruhan tumbuhan dan satwa yang diusulkan untuk masuk dalam daftar dilindungi mencapai 874 spesies dan 1 marga. Usulan spesies itu terdiri dari 85 spesies dan 1 marga tumbuhan, 583 spesies burung, 143 spesies mamalia, 33 spesies reptil, 27 spesies serangga, dan 3 spesies amfibi. Sementara itu, kelompok ikan, krustasea, moluska, dan Xiphosura dikeluarkan dari daftar revisi ini. Penentuan status perlindungan ini didasarkan pada kriteria ilmiah ketat, seperti tren penurunan populasi yang tajam di alam liar serta kelangkaan habitat. Memasuki tahapan Panitia Antar Kementerian dan dilanjutkan dengan proses harmonisasi di Kementerian Hukum, RPP ini diharapkan segera disahkan sebagai pilar hukum baru yang menjamin keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.*** Sumber: Tim IN-FLORES --- Foto diambil dari pexel.com, karya Munandar.
Biawak Komodo atau dalam dunia ilmiah dikenal dengan nama Varanus komodoensis adalah salah satu satwa kebanggaan bangsa Indonesia. Komodo adalah satwa endemik Indonesia atau secara spesifik hanya ada di wilayah Flores dan pulau satelitnya. Dalam konteks konservasi di tingkat global, berdasarkan IUCN Red List, Komodo berstatus Endangered atau terancam punah karena ancaman degradasi habitat dan perburuan ilegal. Komodo juga terdaftar dalam Appendix I CITES (satwa yang tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk apa pun). Di Indonesia sendiri, Komodo merupakan satwa yang berstatus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati. Selain unik karena bentuk dan morfologinya yang mirip satwa Jurassic (walaupun komodo sebenarnya mulai berkembang evolusinya setelah 60 juta tahun pasca kepunahan Dinosaurus), satwa ini juga sangat unik karena merupakan kadal terbesar di dunia, serta dapat berkembang biak tanpa dukungan pembuahan dari individu jantan (partogenesis). Bobot tubuh komodo dapat mencapai 90 Kg dengan panjang tubuh kurang lebih 3 meter. Usia komodo dapat mencapai lebih dari 40 tahun. Saat ini, populasi Komodo hanya tersebar di wilayah Flores Utara, Barat dan sedikit ke selatan, serta di wilayah yang saat ini merupakan kawasan Taman Nasional Komodo. Informasi sebaran ini didasarkan pada temuan pemasangan kamera jebak (trap camera) dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Deni Purwandana (Komodo Survival Program) dalam sosialisasi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Komodo, Populasi komodo retalif stabil dalam 20-an tahun terakhir. Walaupun, menurut Deni, terdapat pengurangan wilayah sebarannya secara signifikan jika dibandingkan dengan data sebaran alaminya pada tahun 1981, yang merupakan kesimpulan dari hasil survei Walter Auffenberg. Menurut Ahmad Munawir (Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan), saat ini populasi Komodo berada pada rentang 3.270 +/- 371 individu di dalam wilayah Taman Nasional Komodo. Adapun di wilayah Pulau Flores, masih terdapat populasi sekitar 701 +/- 131 individu, serta 177 individu Komodo yang berada pada areal konservasi eksitu. Munawir juga menambahkan bahwa konservasi Komodo menghadapi berbagai tantangan, diantaranya keberadaan spesies invasif (anjing liar) di habitat alami Komodo, perburuan ilegal, perburuan satwa mangsa Komodo terutama Rusa, Konflik satwa. dan manusia, perencanaan wilayah yang belum sinkron serta degradasi habitat.
Labuan Bajo Pemerintah Indonesia, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan didukung oleh Proyek IN-FLORES, menyelenggarakan Seminar Nasional “Penguatan Manajemen Cagar Biosfer di Indonesia” di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Seminar ini menjadi ruang dialog strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, pengelola taman nasional, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan Proyek IN-FLORES untuk membahas tantangan, praktik baik, dan peluang dalam memperkuat tata kelola cagar biosfer di Indonesia. Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa cagar biosfer merupakan model pembangunan berkelanjutan yang menyatukan fungsi konservasi, pembangunan ekonomi, serta pelestarian sosial dan budaya masyarakat setempat. “Pengelolaan cagar biosfer membutuhkan tata kelola yang kolaboratif, berbasis data ilmiah, serta adaptif terhadap dinamika sosial dan tekanan ekologis yang terus berkembang,” ujar Prof. Setyawan, pada, Selasa, 16/12/2025. Sementara, Iwan Kurniawan, Programme Manager UNDP Indonesia, menyampaikan bahwa Proyek IN-FLORES tidak hanya mendukung upaya konservasi, tetapi juga mendampingi para pemangku kepentingan lokal dalam merancang dan menerapkan solusi yang kontekstual. Pendampingan tersebut mencakup mitigasi konflik manusia-satwa, restorasi habitat, pengembangan mata pencaharian alternatif, serta penguatan peran dan kapasitas kelembagaan daerah dalam upaya-upaya konservasi. Seminar ini juga menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut strategis, yaitu pentingnya perumusan indikator kinerja cagar biosfer, pemanfaatan teknologi pemantauan yang inovatif, dan penguatan model pembiayaan yang berkelanjutan. Proyek “Integrated Biodiversity Management in Flores Investing In The Komodo Dragon and Other Globally Threatened Species in Flores (IN-FLORES)” adalah inisiatif bersama Pemerintah Indonesia dan UNDP yang didanai oleh GEF. Proyek ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelolaan keanekaragaman hayati dan sistem tata kelola kawasan berbasis lanskap di Pulau Flores, termasuk mitigasi konflik manusia-satwa, restorasi, serta pembangunan kelembagaan dan sistem pemantauan. Sumber: Spiritnesia.com
Balai Taman Nasional Komodo (TNK) melaksanakan studi baseline terhadap Kelompok Kopi Tuk Jaong Cama dan Kelompok Tenun Ca Nai di Desa Golo Mori, Manggarai Barat, NTT. Studi ini dilakukan untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi kelompok, rantai pasok, kapasitas produksi, serta potensi pemasaran produk lokal. Hasil studi menunjukkan bahwa kedua kelompok memiliki potensi besar untuk berkembang, namun masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan modal, rendahnya kapasitas produksi, hingga belum optimalnya pemasaran. Kelompok Kopi Tuk Jaong Cama, yang berdiri sejak 2021, memproduksi kopi robusta dan arabika dengan metode tradisional. Produksinya masih terbatas pada 50–100 bungkus per bulan, dipasarkan secara lokal di desa dan sekitarnya. Sementara itu, Kelompok Tenun Ca Nai yang baru terbentuk pada 2023 masih dalam tahap awal pembelajaran menenun kain, dan saat ini lebih banyak menghasilkan anyaman tikar daun pandan. Kedua kelompok juga masih menghadapi kendala administrasi, seperti belum memiliki pencatatan keuangan yang rapi, keterbatasan legalitas usaha, serta belum memanfaatkan strategi pemasaran digital. Melalui studi baseline ini, Balai TNK merekomendasikan penguatan kapasitas bisnis, peningkatan legalitas usaha, kemitraan dengan pembeli lokal maupun nasional, serta diversifikasi produk dan pemasaran. Diharapkan langkah ini mampu membantu kelompok usaha berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung konservasi berbasis ekonomi lokal di sekitar Taman Nasional Komodo.
Kampung Kerora, yang terletak di Taman Nasional Komodo, menyimpan potensi besar untuk menjadi destinasi ekowisata berbasis konservasi penyu. Kedekatannya dengan habitat alami penyu di Pulau Muang memberikan peluang emas untuk mengembangkan wisata alam yang sekaligus berperan dalam pelestarian keanekaragaman hayati. Namun, peluang ini tidak lepas dari sejumlah tantangan. Minimnya infrastruktur pendukung dan rendahnya kesadaran masyarakat lokal tentang pentingnya konservasi masih menjadi hambatan utama. Tanpa strategi pengelolaan yang tepat, potensi ekowisata dapat berubah menjadi ancaman bagi habitat penyu itu sendiri. Kajian yang dilakukan di Kampung Kerora merekomendasikan sejumlah langkah kunci untuk mewujudkan ekowisata berbasis konservasi yang berkelanjutan: Dengan pendekatan terpadu ini, pengelolaan ekowisata di Kampung Kerora diharapkan mampu: Keberhasilan strategi ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Kajian menekankan bahwa konservasi tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama berbasis bukti dan pengalaman lapangan. Jika terwujud, Kampung Kerora tidak hanya dikenal sebagai kampung nelayan di dalam kawasan konservasi, tetapi juga sebagai contoh sukses pengelolaan ekowisata yang melindungi satwa langka sekaligus menyejahterakan masyarakat.
Menampilkan 1 dari 5 item