Rabu, 10 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Balai KSDA Yogyakarta dan Ditreskrimsus Polda DIY Semakin Serius Tertibkan Kepemilikan Satwa Dilindungi

Yogyakarta 16 Juni 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY semakin serius bekerjasama melakukan upaya penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. Dari hasil penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, berhasil diamankan beberapa jenis satwa dilindungi Undang-Undang. Berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri tanimbar (Eos reticulata) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menerima laporan awal dari petugas terkait perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi memerintahkan personil Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sleman – Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan Tim Ditreskrimsus Polda DIY. Hasil temuan di lapangan dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, berhasil ditemukan jenis-jenis satwa dilindungi sebagai berikut : No Nama Jenis Jumlah Status Satwa 1 Perkici iris (Psitteuteles iris) 1 ( satu) ekor Dilindungi 2 Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) 1 ( satu) ekor Dilindungi 3 Nuri tanimbar (Eos reticulata) 2 ( dua) ekor Dilindungi 4 Kasturi ternate (Lorius garrulus) 1 ( satu) ekor Dilindungi 5 Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana) 1 ( satu) ekor Dilindungi 6 Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) 1 ( satu) ekor Dilindungi 7 Perkici timor (Trichoglossus euteles) 1 ( satu) ekor Dilindungi Dihubungi secara terpisah, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya penggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, “Menyikapi maraknya perdagangan satwa illegal di wilayah DIY ini, ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam upaya penegakan hukumnya.” tutur M. Wahyudi.Barang bukti selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Lebih lanjut M. Wahyudi meminta petugas Balai KSDA Yogyakarta agar lebih dekat dengan masyarakat. “Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut.” jelas M. Wahyudi. Wahyudi juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Sumber : Uut Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab : Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi : Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Dipelihara Sejak Kecil, BBKSDA Sumut Evakuasi Buaya Muara di Deli Serdang

Medan, 17 Juni 2021. Bermula dari informasi yang disampaikan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, diketahui ada warga yang memelihara 1 ekor satwa liar yaitu Buaya Muara (Crocodylus porosus). Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara didampingi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang serta mitra PT. Pelita Alam Lestari segera menuju ke lokasi di Desa Lubuk Pakam II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 16 Juni 2021. Di lokasi, pemilik buaya menjelaskan bahwa buaya tersebut ditemukannya di sekitar daerah Pantai Labu Deli Serdang, dan sudah dipelihara sejak kecil. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara bahwa satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi, si pemilik kemudian secara sukarela menyerahkan buaya tersebut kepada petugas. Buaya teridentifikasi berkelamin betina, berumur sekitar 4 tahun, dengan ukuran 1,75 meter, kemudian dievakuasi oleh petugas, dan selanjutnya dititiprawatkan di PT. Pelita Alam Lestari guna diobservasi dan dirawat, setelah sebelumnya diberi tagging. Sumber : Amenson Girsang, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Melihat Mahout PLG Minas Mengukur Tinggi & Berat Badan Gajah

Pekanbaru, 18 Juni 2021 - Rabu, 16 Juni 2021, Mahout Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendampingi Tim Vesswic dan paramedis Balai Besar melakukan kegiatan pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar dada Gajah dan pemberian obat cacing pada Gajah. Pengukuran ini menjadi kegiatan rutin PLG Minas serta menjadi bagian pengelolaan kesehatan satwa liar khususnya Gajah binaan yang ada dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau dengan tujuan Gajah semakin sehat dengan pengecekan rutin dan pemberian vitamin secara berkala. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Wujud Model Kolaborasi Balai TN Bunaken dan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara

Manado, 16 Juni 2021. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan strategis yang tidak dapak dielakkan berupa Pembangunan Pengaman Pantai Rengkupes Di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara antara Balai Taman Nasional Bunaken dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara (15/06/2021). Perjanjian kerja sama ini untuk optimalisasi penyelenggaraan taman nasional dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian dan manfaat Taman Nasional Bunaken sebagai upaya mitigasi bencana. Sedangkan ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi perencanaan kegiatan, pembangunan tanggul pengaman pantai, pemeliharaan, pemantauan dan perlindungan ekosistem pesisir, monitoring dan evaluasi. Kepala Balai TN Bunaken Genman S. Hasibuan menuturkan bahwa “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan hari ini selayaknya bisa dijadikan sebagai model kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang harmoni dengan lingkungan hidup. Oleh karenanya Balai TN Bunaken menyarankan agar implementasi RPP dan RKT yang akan disusun perlu melibatkan para pihak terkait termasuk masyarakat sekitar kawasan”. “Dinas-Dinas terkait sesuai dengan fungsinya diminta untuk mengalokasikan sumberdayanya dalam implementasi Rencana yang disusun sehingga tujuan dari kerjasama ini bisa diwujudkan sebagaimana mestinya”ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen. Sebagai informasi, tindaklanjut terkait kerja sama ini akan dijabarkan dalam Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Karya Tahunan (RKT). Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Edwin Silangen, SE, MS) dan Kepala Dinas PTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Dr. Frangky Manumpil) serta jajaran Sekretariat Daerah. Sumber : Balai Taman Nasional Bunaken
Baca Berita

Ketua DPRD Bolaang Mongondow Dukung Pemulihan Ekosistem Kolaboratif TNBNW Dengan Menanam

Uuwan, 15 Juni 2021. Berlokasi di perkebunan Umbungan, Desa Uuwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (BTNBNW) dan Ketua DPRD Bolaang Mongondow melakukan penanaman bersama sebagai upaya Pemulihan Ekosistem Kolaboratif (PEK) masyarakat. Jenis bibit tanaman yang ditanam adalah nantu (Palaqium sp.) 60 bibit, cempaka (Elmerrillia ovalis) 60 bibit, kemiri (Aleurites moluccana) 100 bibit dan pala (Myristica fragrans) 100 bibit. Perkebunan Umbungan adalah salah satu lokasi perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan TNBNW, wilayah Resort Dumoga Barat, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) 2 Doloduo. Selain bertujuan memulihkan ekosistem kawasan TNBNW yang terlanjur digarap masyarakat, kegiatan ini juga merupakan rangkaian kegiatan menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021 Agustus mendatang dan juga merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara pihak Balai TNBNW dan pihak DPRD Bolaang Mongondow bulan April lalu. Sebagai bentuk dukungan terhadap program PEK TNBNW bersama masyarakat, pihak DPRD Bolaang Mongondow akan mendorong SKPD terkait untuk bisa menyediakan bibit tanaman ekonomi berupa kemiri dan pala sekitar 200.000 bibit. Mendorong pengembangan usaha ekonomi alternatif kelompok masyarakat yang sudah dirintis dan difasilitasi BTNBNW melalui peningkatan pasar dan peningkatan kapasitas masyarakat. Ketua DPRD menyampaikan “Dalam rangka melestarikan hutan dan menjaga lingkungan, saya mengajak seluruh masyarakat untuk sama sama menanam kembali lahan-lahan TNBNW yang terlanjur dimanfaatkan dengan tanaman kayu dan ekonomi.” Hal ini juga dikuatkan oleh Camat Dumoga Barat yang menyampaikan bahwa "Pihak Kecamatan Dumoga Barat merasa terpanggil atas kondisi hutan yang sudah memprihatinkan sehingga perlu adanya penanaman kembali lahan lahan yang terlanjur digarap masyarakat dengan tanaman yang bernilai ekonomi bagi masyarakat". “Pelaksanaan PEK masyarakat pada lahan keterlanjuran bersama Ketua DPRD , Camat Dumoga Barat, Kepala Desa Uuwan dan mitra ini mudah mudahan menjadi awal komitmen bersama antara BTNBNW dan Pemda Bolmong untuk memulihkan kondisi lahan keterlanjuran TNBNW, saya berharap kegiatan ini akan diikuti oleh masyarakat lain yang terlanjur memanfaatkan lahan TNBNW” tambah Ketua DPRD. Kepala Balai juga menyerahkan 1 buah bibit tanaman eboni/ kayu hitam Sulawesi (Diospyros celebica) kepada Ketua DPRD Bolaang Mongondow dan langsung melakukan penanaman bersama sebagai simbol pelestarian kayu langka Sulawesi. Lokasi pelaksanaan penanaman bersama pada salah satu lahan masyarakat Desa Uuwan oleh Ketua DPRD Bolaang Mongondow akan menjadi contoh kegiatan PEK masyarakat di wilayah Kecamatan Dumoga Barat. Ekosistem terpulihkan dan masyarakat bisa memperoleh nilai ekonomi dari tanaman yang ditanam. Saling percaya, saling menghargai dan saling menguntungkan adalah landasan pelaksanaan PEK bersama masyarakat di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Sebagai informasi, turut hadir Camat Dumoga Barat, Kepala SPTN Wil. 2 Doloduo, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa Uuwan, Resort Dumoga Barat, Staf BTNBNW, Perempuan Inspiratif Mitra Polhut (PIMP) SPTN 2 Doloduo dan beberapa masyarakat Desa Uuwan. Sumber : Aris Setyawan - Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Baca Berita

Road To HKAN 21, BBKSDA Sumut Lepasliarkan Satwa di SM Siranggas

Siranggas, 16 Juni 2021. Road to HKAN (Hari Konservasi Alam Nasional) Tahun 2021 dan upaya pelestarian satwa liar, pada Senin, 14 Juni 2021, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bersama dengan mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia dan Yayasan Program Konservasi Spesies Indonesia (YPKSI), melaksanakan pelepasliaran satwa liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat. Adapun satwa liar yang dilepasliarkan berjumlah 5 (lima) ekor, dimana 4 (empat) ekor dilindungi dan 1 (satu) ekor satwa yang tidak dilindungi. Satwa tersebut masing-masing : 2 (dua) ekor Binturong (Arctictis binturong) yang berasal dari penyerahan masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2019 dan hasil penindakan pada tanggal 12 Oktober 2020, 1 (satu) ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) hasil penyerahan masyarakat pada tanggal 16 Januari 2021, 1 (satu) ekor Kukang (Nycticebus coucang) hasil penyerahan masyarakat pada tanggal 29 Mei 2021 yang dititipkan ke Yayasan ISCP, dan 1 (satu) ekor Ular Sanca Batik (Phyton reticulatus) hasil dari temuan di sekitar areal PPS Sibolangit pada tanggal 6 Juni 2021. Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Mustafa Imran Lubis, SP. dalam keterangannya kepada awak media yang ikut meliput kegiatan pelepasliaran ini, menyebutkan bahwa pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara adalah dalam rangka mempertahankan populasi satwa-satwa tersebut di habitat alaminya. "Satwa-satwa ini merupakan hasil penyelamatan dari kegiatan : penindakan (seperti Binturong dan Kucing Hutan), penyerahan dari masyarakat melalui lembaga mitra kerjasama (satwa Kukang) dan dari hasil rescue (Ular Sanca Batik)," ujar Mustafa. Sebelum dikembalikan ke habitat alaminya ke 4 (empat) ekor satwa tersebut di rawat dan di rehabilitasi (pemulihan kesehatan) di PPS Sibolangit dan 1 (satu) ekor kukang dirawat dan di rehabilitasi di Yayasan ISCP.yang merupakan mitra BBKSDA Sumut. Kegiatan pelepasliaran selain dihadiri Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, hadir juga Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang Tuahman Raya Tarigan, S.Sos. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Herbert BP. Aritonang, S.Sos. MH., Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Andoko Hidayat, S.Hut., MP., Tim Medis PPS Sibolangit (drh. Fatimah Sari dan drh. Sheila Zakia), lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia, serta beberapa awak media dari Kompas TV, Kompas on-line, dan IDN TIMES. Paska pelepasliaran ke lima satwa tersebut, harapannya kedepan satwa-satwa ini mampu bertahan hidup dan berkembang biak secara alami. Sumber : Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Riau Lepasliarkan Satwa Burung Jelang Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir

Pekanbaru, 15 Juni 2021 - Balai Besar KSDA Riau bersama Pemda Indragiri Hilir dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi 3, Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi masing-masing satu Elang jenis Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu Elang jenis Elang-laut Dada putih (Haliaeetus leucogaster) serta satwa liar yang tidak dilindungi yaitu 10 (sepuluh) Burung Jenis Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) ke dalam habitatnya di areal terbuka hijau di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (13/6). Satwa tersebut adalah satwa hasil penyerahan warga yang telah mendapat perawatan dan observasi di klinik satwa Balai Besar KSDA Riau selama beberapa waktu. Dari hasil uji kelayakan Tim medis Balai Besar KSDA Riau, menyatakan bahwa satwa sehat, liar dan layak untuk dilepasliarkan. Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Suharyono mengatakan “Tujuan pelepasliaran adalah untuk mengembalikan satwa liar ke habitatnya agar satwa dapat berkembangbiak secara lestari, Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu habitat satwa tersebut”. Sekretaris Daerah, bapak Afrizal yang mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya dimana menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir yang ke-56 yang jatuh pada Senin, 14 Juni 2021, dapat dilakukan pelepasliaran satwa dilindungi. Beliau menambahkan bahwa Indragiri Hilir dengan penduduk 600 ribu orang lebih cukup banyak menyimpan kekayaan alam berupa satwa dilindungi diantaranya Harimau sumatera, Buaya dan berbagai jenis burung termasuk burung imigran yang saat ini sudah cukup sulit untuk dijumpai. Tidak hanya kekayaan fauna namun Indragiri Hilir menyimpan banyak kekayaan flora berupa kawasan mangrove terbesar di Prov. Riau, potensi wisata yang cukup menjanjikan yaitu wisata mangrove Pantai Solop yang berada di Desa Pulau Cawan, Kec. Mandah dan Terumbu Mabloe yang berada di Desa Sungai Belah, Kec. Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Meninjau Lokasi Calon KEE di Kabupaten Indragiri Hilir

Pekanbaru, 15 Juni 2021 - Kepala Balai Besar KSDA Riau beserta rombongan melakukan survey lokasi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Sabtu dan Minggu, 12 dan 13 Juni 2021. Survey ini sekaligus mendorong salah satu lokasi yang berada pada kabupaten tersebut untuk menjadi KEE, karena dianggap kelestariannya sangat diperlukan guna menunjang kehidupan masyarakat terutama nelayan. Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) diartikan sebagai kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Kunjungan dilakukan di Desa Sungai Bela dan Sungai Bulu, Kec. Kuala Indra, Kab. Indragiri Hilir. Dalam kunjungannya Tim didampingi oleh Pemerintah Daerah setempat dan anggota DPRD komisi 3 Indragiri Hilir, bapak Hasanuddin, SH. Semoga ini menjadi langkah yang lebih baik menuju Riau hijau yang sejahtera. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

122 Telur Penyu Diselamatkan Petugas RPTN Bama

Pantai Bama, 15 Juni 2021. Petugas Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Bama Balai Taman Nasional Baluran kembali mengamankan 122 butir telur Penyu. Telur-telur itu ditemukan di sekitar wilayah pantai Batu Hitam ketika petugas sedang melakukan kegiatan "nyanglar" yang dilakukan setiap hari (14/6). "Nyanglar" adalah kegiatan menyusuri pantai untuk mencari tempat pendaratan Penyu dimana biasanya di situ tersimpan telur-telur Penyu. Saat ini, telur-telur sudah dipindahkan ke tempat penetasan semi alami di Pantai Bama, ini dilakukan untuk menghindari telur dimakan oleh Biawak Sumber : Balai Taman Nasional Baluran
Baca Berita

Kontrak Kerja Pembuatan Ecopolybag Kelompok Binaan Balai TANAGUPA dari Yayasan ASRI

Kayong Utara, 11 Juni 2021 - Senyum bahagia tercermin dari wajah tiga ketua kelompok kemitraan konservasi binaan Balai Taman Nasional Gunung Palung (TANAGUPA), setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja/kontrak kerja pembuatan ecopolybag dari bambu antara Yayasan Asri dan ketiga kelompok kemitraan konservasi binaan Balai TANAGUPA yaitu Kelompok Sinar Baru, Kelompok Lubuk Tapah, dan Kelompok Kayek Melayet Besame di kantor Seksi Pengeloaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Sukadana Kabupaten Kayong Utara, dengan besaran nilai kontrak sebanyak 35.000 buah ecopolybag bambu untuk jangka waktu selama 5 bulan. Dalam satu tahun terakhir, Balai TANAGUPA telah mendorong dan menginisiasi penggunaan ecopolybag yang lebih ramah lingkungan dibanding polybag yang terbuat dari bahan plastik untuk kegiatan rehabilitasi hutan di kawasan taman nasional-nya. Untuk mendukung upaya tersebut, Balai TANAGUPA mendorong kelompok-kelompok Kemitraaan Konservasi binaan Balai TANAGUPA untuk membuat ecopolybag dari bahan baku bambu yang merupakan salah satu produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berasal dari zona tradisional Taman Nasional Gunung Palung. Direktur Yayasan ASRI, Nur Febriani dalam keterangannya menyampaikan “Kami membutuhkan sebanyak ± 95.000 buah ecopolybag untuk mendukung upaya rehabilitasi yang akan kami lakukan di tahun 2021 ini, oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai TANAGUPA yang telah melakukan inisiasi pembuatan ecopolybag dari bambu, karena setelah melakukan beberapa kali riset dan percobaan, ecopolybag yang digagas dan diinisiasi oleh Balai TANAGUPA merupakan salah satu ecopolybag yang layak untuk digunakan dalam kegiatan rehabilitasi sehingga kegiatan rehabilitasi yang kami lakukan menjadi lebih ramah lingkungan dan tanpa limbah plastik”. Kepala Seksi PTN Wilayah I Balai TANAGUPA, Bambang Hari Trimarsito, yang juga hadir dalam acara penandatanganan kontrak/kesepakatan kerja menyampaikan, “Balai TANAGUPA akan terus mendorong kelompok-kelompok Kemitraan Konservasi binaan kami untuk mampu membuat ecopolybag dari bahan-bahan baku HHBK yang tidak hanya dari bambu tapi juga dari jenis lainnya seperti nipah, pandan atau jenis organik lainnya. Kami pun menjamin dan memastikan bahwa seluruh ecopolybag yang dihasilkan oleh anggota kelompok dibeli dan diserap untuk kegiatan rehabilitasi hutan yang lebih ramah lingkungan”. “Oleh karena itu, kami pun menyediakan tempat di Pusat Informasi Balai TANAGUPA Sukadana Kayong Utara untuk melatih para anggota kelompok agar dapat membuat ecopolybag yang baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan” tambah Bambang. Kepala Balai TANAGUPA, M. Ari Wibawanto menyampaikan “Pembuatan ecopolybag ini merupakan langkah nyata dari pemerintah melalui Balai Taman Nasional Gunung Palung, untuk mengurangi penggunaan bahan plastik dalam kegiatan rehabilitasi kawasan hutan dan diharapkan dengan melibatkan para anggota kelompok binaan kami dalam memproduksi ecopolybag dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar TANAGUPA”. “Langkah nyata ini, kami harapkan dapat didukung dan diikuti oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan sehingga kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat berjalan tanpa adanya sampah plastik” tambah Ari. Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Palung Narahubung : Kepala Balai TN Gunung Palung, Ari Wibawanto – 081320973109 Penanggung Jawab Berita : Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Nunu Anugrah – 081281331247
Baca Berita

Buaya Kali Sadar Dilepasliarkan Kembali Oleh BBKSDA Jatim

Mojokerto, 14 Juni 2021. Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Surabaya - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto melakukan pelepasliaran kembali seekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), 13 Juni 2021. Adapun lokasi pelepasliaran di Sungai Brantas (Blok Kedung Bata) yang masuk wilayah Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, Buaya Muara ini diselamatkan warga desa Sukoanyar dari perburuan warga desa lainnya di kali Sadar, 10 Juni 2021. Buaya tersebut berhasil dievakuasi sekitar pukul 22.30 WIB dan diamankan di Balai Desa Sukoanyar. Bersama Pemdes dan masyarakat setempat, Tim SKW III Surabaya selanjutnya melakukan survey lokasi baru dan penilaian habitat (habitat assestment) untuk pelepasliaran buaya tersebut. Penilaian habitat perlu dilakukan untuk mengetahui daya dukung habitat setempat bagi satwa yang dilepasliarkan kembali. Tim juga melakukan penilaian beberapa potensi lain yang ada di lokasi seperti pakan, tingkat persaingan baik antar jenis maupun lain jenis, tingkat ancaman perburuan, serta konflik dengan manusia. Beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Brantas memiliki karakteristik habitat yang sesuai untuk jenis Buaya Muara seperti rimbunnya semak, daerah terbuka untuk berjemur, dan adanya beberapa palung sungai menjadi areal yang disukai jenis ini. Beberapa spesies yang menjadi makanan utama Buaya Muara, seperti burung, biawak, mamalia kecil, reptil kecil masih sering dijumpai. Bahkan, menurut keterangan dari beberapa warga setempat masih sering dijumpai buaya muara yang muncul di sungai Brantas, khususnya blok Kedung Bata. Pasca pelepasliaran, Tim SKW III Surabaya akan tetap melakukan pemantauan pasca pelepasliaran buaya muara. Dan kedepannya perlu dilakukan survey potensi dan distribusi populasi di beberapa aliran sungai besar yang ada di Jawa Timur khususnya Sungai Brantas dan Bengawan Solo dalam rangka optimalisasi pengelolaan spesies buaya muara di Jawa Timur. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Desa Pulau Majang Kedatangan Tim Penilaian Apresiasi Desa Binaan Tahun 2021

Pulau Majang, 11 Juni 2021. Untuk penilaian apresiasi Desa Binaan, Tim Direktorat Kawasan Konservasi (DitKK), Direktorat Jenderal KSDAE KLHK berkunjung ke Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) tepatnya di Desa Pulau Majang. Kedatangan tim disambut dengan upacara adat “Tepung Tawar” yang merupakan tradisi masyarakat Adat Melayu yang ada di kawasan TNDS, sebagai penghormatan dan mendoakan keselamatan untuk tamu yang berkunjung ke Desa Pulau Majang. “Desa Pulau Majang merupakan salah satu desa binaan dari Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danai Sentarum (TaNa Bentarum) yang pada tahun ini mendapatkan kesempatan sebagai salah satu calon penerima apresiasi desa binaan dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2021, yang akan dilakukan penilaian atau verifikasi oleh tim dari DitKK” ucap Lulu Sutrisna, Kepala Seksi Penglolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah VI Semitau . Kepala Desa Pulau Majang Mus Mulyadi menyambut baik kedatangan Tim dari DitKK “Penilaian Desa Binaan saat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Desa Pulau Majang, setelah sebelumnya juga pada tahun 2020, Desa kami mendapatkan sertifikat Desa Proklim Utama” ungkapnya . “Pemerintah Desa Pulau Majang sangat mendukung kegiatan Kelompok Kartika, pada periode kedua tauhun ini ada anggaran Desa untuk pengembangan usaha sayuran hidroponik berupa penambahan wadah hidroponik” tambah Mus. Bisro Sya’Bani, S.Hut. M.Eng selaku Kepala Seksi Bina Daerah Penyangga Subdit BDPZPT turun dalam penilaian langsung dilapangan “ Kami turut senang bisa memantau langsung keadaan Desa Pulau Majang yang berada di dalam Kawasan TNDS sebagai salah satu desa yang dilakukan penilaian apresiasi Desa Binaan tahun 2021” pungkasnya Beberapa indikator dalam penilaian Desa Binaan diantaranya berupa data dan potenai desa binaan, rencana dokumen pembinaan, tingkat partisipasi dan keterlibatan masyarakat serta para pihak, peran kelompok terhadap Kawasan Konservasi, pendampingan kelompok desa binaan, usaha ekonomi produktif kelompok binaan dan indikator lainnya. Saat Kunjungan tim DitKK ini di hadiri pula perwakilan dari Balai Besar TaNa Bentarum, Kelompok Tani Hidroponik Kartika dan Kepala Desa Pulau Majang. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Perbaikan Jalur Patroli TN Baluran Dengan Masyarakat

Situbondo, 13 Juni 2021. Balanan adalah salah satu Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Balai Taman Nasional Baluran yang di dalam wilayah kerjanya tinggal masyarakat eks HGU PT. Gunung Gumitir Untuk dapat menuju kesana, selain melalui jalur laut juga dapat diakses melalui jalur patroli yang ada di dalam kawasan. Pasca musim penghujan, jalur-jalur patroli yang ada kondisinya seringkali sulit untuk dapat dilewati dengan kendaraan roda 2. Karena pentingnya akses itu, secara rutin petugas Balai Taman Nasional Baluran bersama-sama dengan masyarakat eks HGU PT. Gunung Gumitir dari Blok Sirondo dan Lempuyang bekerja bakti membersihkan dan memperbaiki jalur-jalur tersebut. Selain memang untuk kepentingan bersama, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk usaha untuk mempererat hubungan antara masyarakat dengan petugas Balai Taman Nasional Baluran. Sumber : Balai Taman Nasional Baluran
Baca Berita

Kematian 1 Ekor Gajah Sumatera di Hutan Produksi Air Teramang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Bengkulu, 7 Juni 2021. Terakhir Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang pada tahun 2018. Dan kembali pada hari Selasa 25 Mei 2021, tim patroli Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menemukan bangkai satwa liar yang diduga Gajah Sumatera juga di dalam kawasan HP Air Teramang, yang juga merupakan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Bentara Arga Timber (BAT), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kondisi bangkai sudah berupa tulang belulang. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rumbai setelah mendapat informasi tersebut, dan kembali ditindaklanjuti pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 7 Juni 2021, pada pukul 10.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai dan didampingi oleh anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai, BKSDA Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tim Pelestarian Harimau Sumatera – Kerinci Seblat (PHS-KS) atau Tim Patroli BBTNKS dan Yayasan Lingkar Institut telah tiba di TKP dan ditemukan tulang-belulang satwa gajah masih berada pada lokasi temuan sebelumnya. Diperkirakan usia gajah adalah dewasa, berjenis kelamin betina karena memiliki caling, dengan kondisi telah mengalami pembusukan dan sebagian besar sudah berupa tulang belulang. Perkiraan kejadian kematian sudah 2 (dua) bulan yang lalu. Juga ditemukan tali jerat berupa nylon pada bagian tulang kaki. Selain itu juga telah dilakukan pengambilan sampel berupa tulang (tulang rusuk/costae, gigi, kulit), dan sebelumnya juga telah diamankan temuan benda asing di sekitar 500 meter dari lokasi kejadian kematian satwa, yaitu berupa sabun batangan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya yang dapat termakan dan mematikan satwa. Sampel yang telah dikoleksi berupa tulang dan kulit sedang dalam proses pemeriksaan DNA di laboratorium Jurusan Biologi FMIPA Universitas Bengkulu untuk keperluan identifikasi jenis satwa, sedangkan sampel lainnya direkomendasikan agar dikirimkan ke Laboratorium Balai Besar Penelitian Veteriner dan/atau Laboratorium Forensik POLRI untuk pemeriksaan toxicologi, hal ini untuk mendukung penegakan diagnosa penyebab kematian satwa. HP Air Teramang merupakan salah satu kawasan hutan yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial Lansekap Seblat yang dijadikan sebagai koridor gajah sumatera di Provinsi Bengkulu. Saat ini kawasan tersebut mendapat perhatian dan menjadi salah satu prioritas kegiatan pelestarian gajah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini BKSDA Bengkulu, BBTNKS, Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE), serta para mitra yakni baik lembaga di tingkat lokal, nasional maupun internasional, pihak swasta dan desa penyangga. Para pihak tersebut telah tergabung dalam Forum Kolaborasi pengelolaan KEE koridor gajah sumatera lansekap Seblat Bengkulu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor S.497.DLHK.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017. Hal ini menyebabkan bahwa perlindungan gajah dan habitatnya di lansekap Seblat termasuk HP Air Teramang adalah sangat penting dan mendesak untuk dilakukan, karena populasi gajah sumatera yang tersisa dan diperkirakan oleh para pihak hanya tinggal kurang lebih 70 ekor di Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini menghuni kawasan hutan konservasi maupun kawasan hutan produksi di bentang alam Seblat. Populasi gajah sumatera di Bengkulu akan terus menurun apabila masih terjadi perburuan, fragmentasi habitat dan terjadinya konflik antara gajah dengan manusia yang berakhir dengan terbunuhnya gajah. Dengan adanya kerja bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, Private Sectors, desa penyangga serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkerja untuk konservasi gajah dalam bentuk Forum Kolaborasi pengelolaan KEE tersebut diharapkan perlindungan gajah dan habitatnya di lansekap Seblat bisa lebih optimal dengan pelibatan para pihak terkait. Selain itu status konservasi Gajah Sumatera berdasarkan lembaga konservasi internasional IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan ke dalam kategori Critically Endangered (CR). Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan/ kritis, bila populasi terus menurun dapat menyebabkan kepunahan di alam liar dan pada tahap selanjutnya dapat menjadi benar-benar punah. Dan dalam sistem hukum di Indonesia termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas nasional dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam peraturan perundangan tersebut, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran (membunuh satwa liar dilindungi) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (2). Gajah sumatera juga termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Baca Berita

Kelahiran Bayi Orangutan Menambah Koleksi GL Zoo

Yogyakarta 9 Juni 2021. Seekor bayi orangutan dengan berat 1,57 Kg lahir di GL Zoo, Jumat (4/6). Berdasarkan keterangan petugas, pasca kelahiran bayi orangutan di GL Zoo dilakukan pengamatan perilaku dan pemberian pakan secara normal kepada induk orangutan, namun tidak dijumpai adanya aktivitas menyusui dari induk orangutan kepada bayi orangutan tersebut. Pengamatan terhadap kondisi induk dan bayi orangutan GL Zoo dilakukan secara intensif untuk memantau kondisi induk dan anaknya. Sehari setelah kelahiran bayi orangutan masih belum terpantau adanya aktivitas menyusui dari induk orangutan. Petugas berupaya melakukan training agar induk mau mendekat dan menyusui. Namun karena belum ada pergerakan dari induk untuk menyusui anaknya, pemberian susu dilakukan oleh petugas kepada bayi orang utan dan selanjutnya secara berkala susu diberikan setiap 3 jam. Sementara itu terpantau perilaku induk menjadi sangat agresif di malam hari. Pengamatan terhadap induk dan anak orangutan tersebut terus dilakukan oleh petugas, hingga dua hari setelah kelahiran masih belum terpantau adanya aktivitas menyusui oleh induk orangutan. Pengelola GL Zoo selanjutnya memutuskan untuk mengambil langkah membius induk orangutan dan melakukan pengecekan payudara induk. Setelah dipompa diperoleh air susu induk +/- 20 ml sehingga diputuskan untuk dilakukan hand-rear (rawat manusia) terhadap bayi orangutan tersebut. Dua hari pasca hand-rear, terpantau kondisi induk normal. Bayi orangutan juga terpantau dalam kondisi baik dengan suhu tubuh stabil dan lancar meminum susu 150-160 ml/hari sesuai berat badannya yang telah mengalami kenaikan menjadi 1,61 Kg. Proses urinasi dan feses bayi orangutan lancar. Pemantauan lanjutan akan dilakukan melalui observasi dan perawatan secara intensif selama 7 hari untuk memastikan bayi orangutan dalam kondisi baik. Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyambut gembira kelahiran bayi orangutan GL Zoo. “Kami turut gembira dengan kelahiran bayi orangutan yang menambah daftar koleksi di GL Zoo. Kelahiran bayi orangutan ini menunjukkan keberhasilan pengelolaan satwa di GL Zoo dalam mendukung upaya pelestarian jenis satwa dilindungi khususnya orangutan. Ke depan semoga ada berita bagus lagi terkait kelahiran satwa dilindungi di GL Zoo, dengan demikian kelestarian satwa di lindungi akan terus terjaga” tutup M. Wahyudi. Sumber : Balai KSDA Yogyakarta Kepala Balai KSDA Yogyakarta - Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Melihat Persemaian Labuhan Merak TN Baluran

Situbondo, 10 Juni 2021. Salah satu kegiatan yang dilakukan rekan-rekan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Labuhan Merak di Seksi PTN Wilayah II Karangtekok Balai Taman Nasional Baluran adalah membuat persemaian. Letak kantor RPTN Labuhan Merak yang berada di pinggir pantai sangat cocok untuk menyemaikan berbagai jenis tanaman mangrove. Beberapa jenis yang disemaikan antara lain jenis Rhizophora, Kranji, Asem, Ketapang dan Santegi. Benih-benih disemaikan dan dirawat hingga ketika sudah cukup besar kemudian ditanam untuk merehabilitasi menutup ruang-ruang kosong yang ada di wilayah kerja RPTN Labuhan Merak. Sumber : Balai Taman Nasional Baluran

Menampilkan 2.321–2.336 dari 11.141 publikasi