Jumat, 07 November 2025 info
Mataram, 7 November 2025. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani memberikan Press Release terkait Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyampaikan hal-hal berikut:
Kenaikan Kelas dan Tarif Tiket
Beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif:
1. Kelas 2 → Kelas 1 : Jalur Sembalun, Senaru, Torean
- WNA: Rp200.000 → Rp250.000
- WNI hari kerja: Rp20.000 → Rp50.000
- WNI hari libur: Rp30.000 → Rp75.000
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 → Rp25.000
2. Kelas 3 → Kelas 2: Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh
- WNA: Rp150.000 → Rp200.000
- WNI hari kerja: Rp10.000 → Rp20.000
- WNI hari libur: Rp15.000 → Rp30.000
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp5.000 → Rp10.000
Mulai Berlaku : Senin, 3 November 2025


Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku. Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif baru.
Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0