Tata Penjual Madu Karaenta, Balai TN Bantimurung Bulusaraung Gelar Penertiban

Senin, 22 Desember 2025 BTN Bantimurung Bulusaraung

Maros, 22 Desember 2025. Personil Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, dan Kelompok Kerja Polisi Kehutanan, Balai Taman Nasional bantimurung Bulusaraung melakukan penertiban penjual madu dan tuak manis di hutan Karaenta. Penertiban ini melibatkan pihak pemerintah Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Polsek Camba, dan Koramil 1422-03 Camba. Sedikitnya 8 kios pedagang berhasil ditertibkan pada Kamis, 18 Desember 2025.


Penertiban ini berjalan lancar dan terkendali. Petugas taman nasional telah mensosialisasikan rencana ini sebelumnya selama kurun waktu empat bulan terakhir. Memberi mereka kesempatan untuk merapikan sendiri kios mereka. Kios yang rata-rata berukuran satu sampai dua meter persegi. Beberapa kios dengan kesadaran sendiri telah mereka rapikan.




Sehari sebelumnya, tim taman nasional telah mendatangi setiap kios yang masih beroperasi dan menyampaikan rencana penertiban jika kios tidak dirapikan sendiri. Mereka menerima dan bersedia dirapikan mengingat penertiban ini telah melalui sejumlah tahapan. Dua tahun terakhir Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung melakukan dua kali pertemuan antara pihak taman nasional, pemerintah Desa Labuaja dan penjaja madu yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Labuaja Bersatu.


Pertemuan pertama berlangsung pada 25 Februari 2024, menyepakati untuk melakukan pemusatan penjual madu di rest area Karaenta. Namun pada kenyataannya, hanya sebagian pedagang yang memindahkan kiosnya. Pertemuan terakhir pada tanggal 30 Juni 2025 bertajuk “Sosialisasi dan penataan kios pedagang kawasan hutan Karaenta di Desa Labuaja, Cenrana, Maros” menyepakati beberapa hal. Kesepakatan tersebut beberapa di antaranya: pemusatan lokasi pedangan di rest area dan memindahkan sendiri kiosnya dalam jangka waktu satu bulan, pedagangan yang tidak memindahkan kiosnya akan dibongkar, dan tidak menambah juga kios di sepanjang hutan Karaenta, Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Kesepakatan tersebut tertuang dalam resume sosialisasi yang ditandatangani oleh sejumlah pihak: Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, perwakilan BBPJN Sulsel, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cenrana, Kepala Desa Labuaja, Bhabinkamtibmas Polsek Camba, dan anggota KTH Labuaja Bersatu. Peserta sosialisasi yang hadir hari itu sebanyak 61 orang berdasarkan daftar hadir. 


Pihak taman nasional terus memantau dan mensosialisasikan kepada penjaja madu tentang hasil kesepakatan pertemuan sosialisasi. Meminta penjaja madu untuk memindahkan sendiri kiosnya ke lokasi pemusatan yang disepakati bersama. Langkah ini nampaknya tidak cukup efektif untuk meminta mereka memindahkan sendiri kiosnya. Karena itu pada tanggal 8 Agustus 2025, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung melayangkan surat Peringatan Pertama agar memindahkan sendiri kiosnya dalam kurun waktu sepekan setelah menerima surat. Surat dilayangkan kepada Ketua KTH Labuaja Bersatu. 


Namun berdasarkan hasil pantauan petugas lapangan, hanya sebagian pedagang yang memindahkan kiosnya. Karena itu Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung kembali melayangkan surat Peringatan Kedua yang ditandatangi pada tanggal 15 September 2025. Berharap para pedangan dengan inisiatif sendiri memindahkan kiosnya.


Petugas taman nasional terus memantau penjual madu ini, sembari tak bosan-bosannya menghimbau agar mereka memindahkan kiosnya di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja masih terdapat beberapa pedagang yang tak mengindahkannya. Puncaknya, pada 18 Desember 2025 bersama tim gabungan dengan mitra melakukan penertiban.


Menertibkan beberapa kios yang masih berdiri sepanjang Karaenta. Tim kemudian berhasil merapikan 8 kios yang enggan dipindahkan oleh pemilikinya. Semua pedagang kooperatif karena telah disosialisasikan dan diperingati dalam kurun waktu yang cukup panjang. 


“Alhamdulillah hari ini kita sudah menata penjual madu di Karaenta. Jadi penjual madu ini kita satukan di rest area. Kios-kios yang berada di luar rest area sudah kita rapikan,” pungkas Nur Aisyah Amnur, Kepala SPTN Wilayah II Cenrana.

 

Sumber: Taufiq Ismail – PEH Ahli Muda Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini