Terduga Pelaku Perburuan Rusa Timor di Kawasan Taman Nasional Komodo Berhasil Diamankan Tim Patroli Gabungan

Selasa, 16 Desember 2025 BTN Komodo

SIARAN PERS
Terduga Pelaku Perburuan Rusa Timor di Kawasan Taman Nasional Komodo Berhasil Diamankan Tim Patroli Gabungan

Labuan Bajo, 16 Desember 2025. Tim patroli gabungan Balai Taman Nasional Komodo, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara POLDA Nusa Tenggara Timur, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan POLRI, dan POLRES Manggarai Barat telah berhasil menangkap pelaku perburuan rusa timor (Rusa timorensis) di dalam kawasan Taman Nasional Komodo pada tanggal 14 Desember 2025. Penangkapan terduga pelaku perburuan satwa liar ini berhasil dilakukan usai serangkaian percobaan perlawanan dari terduga pelaku yang melibatkan kontak senjata api dengan petugas.

Balai Taman Nasional Komodo berkomitmen kuat dalam menjaga stabilitas populasi biawak komodo (Varanus komodoensis) sebagai spesies kunci di kawasan Taman Nasional Komodo. Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya, termasuk melalui giat pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan. Salah satu tantangan signifikan dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo adalah ancaman perburuan rusa timor yang sudah terjadi sejak beberapa dekade lalu. Dengan meningkatnya kualitas perlindungan hutan dibawah koordinasi Kepala Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo, Rawuh Pradana, melalui peningkatan kapasitas dan kolaborasi lintas sektoral, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa akan adanya dugaan aktivitas perburuan rusa timor di kawasan Taman Nasional Komodo oleh beberapa oknum terduga yang berasal dari Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 13 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Komodo melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya menugaskan tim reaksi cepat untuk menindaklanjuti pencegahan upaya perburuan satwa liar tersebut di Pulau Komodo bagian barat. 

Pasca melakukan validasi informasi di tingkat tapak, tim mengonfirmasi keabsahan berita yang diterima dan menemukan terduga pelaku beserta seluruh timnya berniat melarikan diri dari pesisir pantai Loh Srikaya – Pulau Komodo, sebagai tempat kejadian perkara, usai melihat tim patroli mendakat dan mulai menembaki speedboat tim patroli dengan senjata api laras panjang. Setiap tembakan peringatan petugas dibalas dengan tembakan senjata api perlawanan dari para terduga pemburu satwa liar tersebut hingga terjadi kejar-kejaran antara speedboat petugas dengan kapal terduga pelaku. Dalam proses pengejaran pun terjadi kontak senjata. Alhasil, kapal terduga pelaku berhasil dihentikan paksa oleh tim patroli gabungan dan terduga pelaku diamankan. 

Pada tanggal 14 Desember 2025, tim patroli gabungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku perburuan rusa timor berinisial YS, AD, dan AR, yang seluruhnya berasal dari Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim patroli menerima informasi bahwa lima orang terduga pelaku lainnya telah melarikan diri dengan melompat ke laut lepas dengan membawa gabus dan jeriken kosong. Lima orang terduga pelaku yang melarikan diri belum ditemukan dan masih dalam pencarian. Adapun barang bukti yang diamankan berupa perahu berburu berwarna abu-abu, satu pucuk senjata api laras panjang, 10 butir selongsong peluru, dua buah pisau, tiga buah tas, satu unit smartphone, satu buah sabuk jimat berwarna hitam, satu tikar, satu senter, dan seekor rusa timor jantan. Tim patroli gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan tim lainnya untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Labuan Bajo. 


Menindaklanjuti hasil penangkapan, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, berpesan “Agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi terduga pelaku. Kami akan menindak tegas para terduga pelaku sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku”. AKBP Christian Kadang, Kapolres Manggarai Barat juga turut menyampaikan, “Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh tim gabungan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup”, ujarnya. Keberhasilan penangkapan terduga pelaku ini tentu terjadi berkat kerja keras dan kerja sama yang kuat dari para personil yang terlibat, diantaranya: Rawuh Pradana dan Rijal Mewar (Balai Taman Nasional Komodo), M. Khairul Anas, Juandi, dan Felixiaus (Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara), Aipda Marselus Moruk dan Bripda Yacob Jevron Seubelan (Ditpolair POLDA NTT), Aipda Iswahdi, Bripka Nasarudin, Brigpol Syamsul Bahri, dan Briptu Melkianus (POLRES Manggarai Barat), serta Bripka Febriana dan Bharatu Ramdhani (Korpolairud Baharkam).

Balai Taman Nasional Komodo berharap bahwa kejadian ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Komodo. Balai Taman Nasional Komodo beserta instansi terkait berkomitmen akan terus meningkatkan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan Taman Nasional Komodo melalui kolaborasi lintas sektoral dan kepatuhan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penanggungjawab Berita:
Kepala Balai Taman Nasional Komodo
Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc.  (+62813 5336 3519)

Penulis Berita:
Polisi Kehutanan Ahli Pertama Balai Taman Nasional Komodo
Arif Ardianto Sofian, S.Si. (+6285-713-254-775)

Penyunting Berita:

1. Karyasiswa Doktor Balai Taman Nasional Komodo
Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+62813-10300-678)

2. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Balai Taman Nasional Komodo
Rawuh Pradana, S.H. (+62813-8702-8089)

3. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama
Yovi Septia, S.Si. (+62812-3640-2848)


Informasi Lebih Lanjut:

Call Center Balai Taman Nasional Komodo
+6281138290000


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3.7

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini